Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Nadiem Buka-bukaan Alasan Borong Chromebook: Lebih Murah 10%-30%

    Nadiem Buka-bukaan Alasan Borong Chromebook: Lebih Murah 10%-30%

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjelaskan alasan memilih pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.

    Nadiem memgenklaim bahwa dari sisi harga, Chromebook lebih murah 10%-30% dibandingkan dengan laptop lainnya.

    “Satu hal yang sangat jelas pada saat saya mencerna laporan ini adalah dari sisi harga Chromebook itu kalau speknya sama selalu 10-30% lebih murah,” ujarnya di The Dharmawangsa Jakarta, Selasa (10/6/2025).

    Nadiem menambahkan, secara sistem operasi Chromebook tidak memiliki biaya tambahan. Sementara itu, sistem operasi laptop lainnya bisa menelan biaya Rp1,5 juta sampai dengan Rp2,5 juta tambahan.

    Di samping itu, secara pengamanan juga, Chromebook dinilai lebih unggul karena memiliki keterbatasan dalam penginstalan aplikasi.

    “Ini untuk melindungi murid-murid dan guru-guru kita dari pornografi, judi online, dan digunakan untuk gaming dan lain-lain,” imbuhnya.

    Selain itu, pendiri Go-Jek ini juga menekankan bahwa laptop Chromebook masih bisa digunakan secara offline meski memiliki fitur yang terbatas.

    Oleh sebab itu, kata Nadiem, Chromebook ini tidak ditujukan untuk wilayah tertinggal, terdepan, terluar (3T).

    “Jadi berbagai macam alasan di dalam kajian ini benar-benar menunjukkan kenapa ada keunggulan dari aspek Chromebook,” pungkas Nadiem.

    Sekadar informasi, kasus dugaan korupsi ini bermula saat Kemendikbudristek menyusun pengadaan peralatan TIK bagi SD, SMP dan SMA. Peralatan TIK yang dimaksud adalah laptop Chromebook serta perangkat pendukung lainnya.

    Singkatnya, laptop Chromebook itu dinilai tidak efektif lantaran perangkat itu lebih optimal apabila menggunakan internet. Sementara, jaringan internet di Indonesia dinilai belum merata. Oleh sebab itu, Kejagung menilai ada dugaan pemufakatan jahat dalam pengadaan alat TIK senilai Rp9,9 triliun.

  • Nadiem Blak-blakan Soal Awal Mula Pengadaan Chromebook saat Covid-19

    Nadiem Blak-blakan Soal Awal Mula Pengadaan Chromebook saat Covid-19

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim mengungkap awal mula pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek berkaitan dengan Covid-19.

    Nadiem menjelaskan pada peristiwa wabah tersebut telah mengancam proses pendidikan atau learning loss. Oleh sebab itu, program digitalisasi pendidikan merupakan mitigasi untuk menekan ancaman tersebut.

    “Pada 2020, krisis pandemi Covid-19 bukan hanya menjadi krisis kesehatan, tetapi juga menjadi krisis pendidikan,” ujar Nadiem di The Dharmawangsa Jakarta, Selasa (10/6/2025).

    Dia menambahkan, upaya pengadaan itu dilakukan agar program pembelajaran di Tanah Air bisa berlangsung di masa pandemi Covid-19.

    Secara total, kata Nadiem, ada 1,1 juta unit laptop beserta alat pendukung TIK lainnya seperti modem hingga proyektor dalam pengadaan program digitalisasi pendidikan Kemenbudristek.

    “Kemendikbudristek melakukan pengadaan 1,1 juta unit laptop beserta modem 3G dan proyektor untuk lebih dari 77.000 sekolah dalam kurun waktu 4 tahun,” imbuhnya.

    Selain untuk menunjang pembelajaran siswa-siswi, program ini juga menjadi alat untuk meningkatkan kompetensi guru dan tenaga pendidikan RI.

    Adapun, dia juga menekankan pengadaan khususnya Chromebook tidak ditujukan untuk wilayah 3 T (tertinggal, terdepan, terluar).

    “Jadi Kemendikbutristek membuat kajian yang komprehensif, tapi targetnya itu adalah bukan daerah 3T dan di dalam juknis sangat jelas hanya boleh diberikan kepada sekolah yang punya internet,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus ini bermula saat Kemendikbudristek menyusun pengadaan peralatan TIK bagi SD, SMP dan SMA. Peralatan TIK yang dimaksud adalah laptop Chromebook serta perangkat pendukung lainnya.

    Singkatnya, laptop Chromebook itu dinilai tidak efektif lantaran perangkat itu lebih optimal apabila menggunakan internet. Sementara, jaringan internet di Indonesia dinilai belum merata. Oleh sebab itu, Kejagung menilai ada dugaan pemufakatan jahat dalam pengadaan alat TIK senilai Rp9,9 triliun.

  • Dirut Sritex Iwan Kurniawan Datang ke Kejagung, Bawa Koper Isi Dokumen

    Dirut Sritex Iwan Kurniawan Datang ke Kejagung, Bawa Koper Isi Dokumen

    Bisnis.com, JAKARTA — Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex Iwan Kurniawan Lukminto telah memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Iwan tiba sekitar 09.28 WIB. Nampak, Iwan mengenakan batik dan jaket coklat saat tiba di kompleks Kejagung pada Selasa (10/6/2025).

    Adik dari tersangka Iwan Setiawan Lukminto itu juga terlihat membawa tas jinjing berwarna hijau army.

    “Saya memenuhi panggilan saja,” ujarnya saat menuju Gedung Bundar Kejagung RI, Selasa (10/6/2025).

    Tak sendiri, Iwan juga hadir bersama dengan tim kuasa hukum. Terlihat, tim hukum itu membawa koper berkelir silver.

    “Dokumen yang diminta masih terkait dengan perkara,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, jika Iwan Kurniawan hadir maka hal itu akan menjadi kedua kalinya dia diperiksa. Adapun, pemeriksaan pertama dilakukan pada Senin (2/6/2025).

    Di samping itu, Iwan Kurniawan juga saat ini telah dicegah ke luar negeri. Pencegahan itu dilakukan untuk mengoptimalkan proses pengusutan dugaan korupsi pemberian kredit Sritex.

  • Terungkap! Alasan Nadiem Pilih Chromebook untuk Pengadaan Laptop

    Terungkap! Alasan Nadiem Pilih Chromebook untuk Pengadaan Laptop

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengungkap pengadaan Chromebook di Kemenbudristek era kepemimpinannya tidak ditujukan untuk daerah 3 T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

    Nadiem menjelaskan pengadaan Chromebook untuk 3 T justru dilakukan di era Kemendikbud sebelumnya. Oleh sebab itu, dia menilai tudingan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pengadaan Chromebook yang dinilai tidak efektif karena jaringan internet itu tidak relevan.

    “Jadi Kemendikbutristek membuat kajian yang komprehensif, tapi targetnya itu adalah bukan daerah 3T dan di dalam juknis [petunjuk teknis] sangat jelas hanya boleh diberikan kepada sekolah yang punya internet,” ujarnya di The Dharmawangsa Jakarta, Selasa (10/6/2025).

    Founder Gojek itu mengungkap alasan pihaknya memilih Chromebook untuk menunjang program digitalisasi pendidikan itu lantaran harganya jauh lebih rendah dibandingkan dengan perangkat lainnya.

    Selain itu, kata dia, faktor keamanan juga menjadi alasan Kemenbudristek memilih laptop Chromebook. Pasalnya, terdapat keterbatasan penginstalan aplikasi pada laptop tersebut.

    “Dan bukan hanya itu saja operating system Chrome OS itu gratis, sedangkan operating system lainnya itu berbayar, dan bisa berbayar sampai Rp1,5 juta sampai Rp2,5 juta tambahan,” imbuhnya.

    Di samping itu, Nadiem juga menyatakan bahwa dirinya siap membantu pengusutan perkara dugaan korupsi Chromebook. Nadiem mengaku bersedia diklarifikasi apabila diminta oleh penyidik Kejagung.

    “Saya siap bekerjasama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Kemendikbudristek menyusun pengadaan peralatan TIK bagi SD, SMP dan SMA. Peralatan TIK yang dimaksud adalah laptop Chromebook serta perangkat pendukung lainnya.

    Singkatnya, laptop Chromebook itu dinilai tidak efektif lantaran perangkat itu lebih optimal apabila menggunakan internet. Sementara, jaringan internet di Indonesia dinilai belum merata.

    Oleh sebab itu, Kejagung menilai ada dugaan pemufakatan jahat dalam pengadaan alat TIK senilai Rp9,9 triliun. 

  • Kejagung Periksa Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Hari Ini (10/6)

    Kejagung Periksa Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Hari Ini (10/6)

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memeriksa Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex Iwan Kurniawan Lukminto hari ini, Selasa (10/6/2025).

    Informasi itu disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar.

    “Rencananya begitu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (10/6/2025).

    Namun demikian, Harli tidak mengungkap apakah Iwan Kurniawan Lukminto sudah mengonfirmasi kehadirannya dalam pemeriksaan ini. 

    Dia hanya menyatakan jadwal pemeriksaan itu dimulai pada 09.00 WIB di Gedung Bundar Kejagung RI.

    “Kita tunggu aja ya, jadwalnya jam 09.00 WIB,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, jika Iwan Kurniawan hadir maka hal itu akan menjadi kedua kalinya dia diperiksa. Adapun, pemeriksaan pertama dilakukan pada Senin (2/6/2025).

    Di samping itu, Iwan Kurniawan juga saat ini telah dicegah ke luar negeri. Pencegahan itu dilakukan untuk mengoptimalkan proses pengusutan dugaan korupsi pemberian kredit Sritex.

  • Nadiem Makarim Buka Suara soal Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Rp9,9 Triliun

    Nadiem Makarim Buka Suara soal Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Rp9,9 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim siap mendukung penyidik Kejaksaaan Agung atau Kejagung dalam pengusutan perkara perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun. 

    Nadiem mengatakan dukungan itu merupakan sikap kooperatif dirinya agar kasus perkara pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022 bisa terungkap secara terang benderang.

    “Saya tidak pernah menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apapun,” ujarnya di The Darmawangsa Jakarta, Selasa (10/6/2025).

    Bukan itu saja, Nadiem juga mengaku siap diklarifikasi apabila memang keterangannya diperlukan oleh penyidik Kejagung.

    “Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan,” pungkasnya.

    Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula saat Kemendikbudristek menyusun pengadaan peralatan TIK bagi SD, SMP dan SMA. Peralatan TIK yang dimaksud adalah laptop Chromebook serta perangkat pendukung lainnya.

    Singkatnya, laptop Chromebook itu dinilai tidak efektif lantaran perangkat itu lebih optimal apabila menggunakan internet. Sementara, jaringan internet di Indonesia belum merata.

    Oleh sebab itu, Kejagung menilai ada dugaan pemufakatan jahat dalam pengadaan alat TIK senilai Rp9,9 triliun.

  • Tujuan KPK Gandeng DJP di Kasus BJB: Penanganan Kasus Secara Komprehensif

    Tujuan KPK Gandeng DJP di Kasus BJB: Penanganan Kasus Secara Komprehensif

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Direktorat Jenderal Pajak alias DJP untuk mengungkap perkara dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau BJB (BJBR) secara komprehensif.

    Sekadar informasi, KPK tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan iklan BJB yang merugikan keuangan negara sekitar Rp222 miliar. Sementara itu, Ditjen Pajak juga tengah mengusut dugaan pidana di lingkungan BJB di tingkat penyidikan. 

    Saat ditanya ihwal koordinasi antara KPK dan Ditjen Pajak, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, tim penyidiknya akan menangani kasus dugaan korupsi itu secara menyeluruh atau komprehensif. 

    “Intinya Penyidik, secara komprehensif menangani perkara dimaksud melalui koordinasi dengan stakeholder lain,” ujar Asep kepada Bisnis, Senin (9/6/2025). 

    Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo menyebut otoritas pajak telah memulai penyidikan terhadap dugaan pidana perpajakan yang terjadi di BJB. Sehingga KPK dan Ditjen Pajak telah berkoordinasi untuk melakukan audit bersama-sama.

    “Kebetulan rekan-rekan dari DJP kan sudah memang melakukan penyidikan terhadap perkara ini. Mereka kemudian koordinasi kepada kita, apabila memang ada hal-hal yang bersinggungan terkait dengan mungkin barang bukti yang mereka perlukan,” terang Budi pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Sabtu (7/6/2025).

    Koordinasi, ujar Budi, dilakukan dengan secara bersama-saa menghitung dugaan kebocoran yang terjadi di BJB. Audit juga nantinya dikaitkan dengan beberapa barang bukti yang telah disita KPK guna menjadi bekal bagi Ditjen Pajak untuk melakukan pemeriksaan. 

    KPK berharap agar koordinasi dengan DJP dalam mengusut dugaan tindak pidana di internal BJP bisa membuat pengungkapan perkara lebih komprehensif.

    “Jadi kami bersinergi dengan DJP untuk hal ini sehingga nanti untuk mendapatkan hasil yang lebih komprehensif terhadap kerugian-kerugian yang ditimbulkan baik dari sisi periklanan saja, maupun secara corporate langsung di BJB-nya,” terang Budi.

    Adapun Budi menyebut audit keseluruhan kewajiban pajak BJB diperkirakan bakal memakan waktu sekitar satu bulan. Pihak Ditjen Pajak, lanjutnya, sudah berkoordinasi dengan KPK sejak sepekan yang lalu.

  • KPK Respons Sentilan Febri Diansyah Soal Izin Penyadapan Kasus Hasto

    KPK Respons Sentilan Febri Diansyah Soal Izin Penyadapan Kasus Hasto

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi keberatan tim penasihat hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto atas penyadapan yang dilakukan  tanpa izin dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

    Hal itu berawal dari pendapat ahli hukum pidana yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada sidang Hasto, Kamis (5/6/2025). Ahli berpendapat bahwa penyadapan yang dilakukan harus disertai izin Dewas apabila mengacu pada Undang-Undang (UU) No.19/2019 tentang KPK, sebelum diubah dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.70/PUU-XVII/2019 pada 2021 lalu. 

    Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pendapat ahli dari tim JPU KPK itu merupakan dinamika persidangan. Oleh sebab itu, pihak terdakwa maupun penuntut umum secara subyektif memandang keterangan ahli dari sudut yang berbeda. 

    “Seluruh tindakan penyidikan di antaranya penyadapan dan tindakan lainnya terkhusus dengan upaya paksa yang dilakukan, di antaranya pengggeledahan, penyitaan, dan penahanan, tentunya dilakukan penyidik secara berhati-hati dengan mengedepankan penghormatan atas hak asasi manusia. Pun dalam perjalanannya jika dianggap pelaksanaan kegiatan tersebut dipandang ada kekeliruan dapat diuji melalui gugatan praperadilan,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (9/6/2025). 

    Budi menyampaikan, tim JPU KPK dalam menjalankan tugasnya di persidangan dengan beban pembuktian yang berada di pundaknya tentu memiliki cara, pendekatan, serta strategi sendiri dalam rangka menyakinkan Majelis Hakim. 

    “Bahwa peristiwa pidana yang terjadi, dengan menghadirkan alat-alat bukti yang sah, maka dapat disimpulkan bahwa  benar terdakwa lah [Hasto] pelakunya,” lanjutnya.

    Budi mengatakan bahwa perbedaan tafsir terhadap pendapatn ahli akan dituangkan dalam kesimpulan oleh masing-masing pihak yang terlibat dalam persidangan. Hal itu akan dimuat dalam tuntutan JPU maupun nota pembelaan dan pledoi dari terdakwa, serta Majelis Hakim melalui putusan. 

    Pendapat Saksi Ahli

    Sebelumnya, pada sidang dengan agenda keterangan ahli, Kamis (5/6/2025), ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar mengatakan bahwa hasil penyadapan menjadi tidak sah sebagai alat bukti bila diperoleh penyidik KPK tanpa seizin Dewas. 

    Hal ini disampaikan Fatahillah saat dihadirkan JPU KPK sebagai ahli dalam sidang perkara suap penetapan anggota DPR 2019–2024, serta perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, di mana Hasto merupakan terdakwa. 

    Fatahillah mengatakan, tidak sahnya hasil penyadapan berlaku jika diperoleh dalam kurun waktu di bawah periode 2021 atau tepatnya setelah MK membatalkan pasal di revisi UU KPK yang mengatur perihal penyadapan diubah harus seizin Dewas. 

    “Berarti setelah putusan MA, ke depan, engga perlu lagi penyadapan KPK izin Dewas begitu ya?,” tanya penasihat hukum Hasto, Febri Diansyah di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025). 

    “Tapi perlu memberitahukan,” jawab Fatahillah. 

    Fatahillah lalu menuturkan, apabila hasil penyadapan diperoleh sebelum MK membatalkan undang-undang tersebut, maka, penyidik mesti mengantongi izin. “Ya seharusnya mendapatkan izin ya,” jelasnya. 

    “Kalau tidak ada izin Dewas sah enggak bukti penyadapan itu?,” tanya Febri yang juga mantan Juru Bicara KPK.

    “Mungkin dalam konteks ini kalo tidak menggunakan izin tersebut ya tidak sah,” jawab Fatahillah. 

    Lanjut Fatahillah, penyidik KPK mesti tunduk dengan aturan yang mengatur proses penyadapan. Hal ini diperlukan supaya alat bukti yang diperoleh bisa digunakan secara sah. 

    “Tadi kan disebut KPK berwenang melakukan penyadapan di tahap penyelidikan, penuntutan, dan seterusnya. Kalau penyelidikannya dilakukan sejak tanggal 20 Desember tahun 2019. Sementara Undang-Undang No.19 ini diundangkan pada 17 Oktober 2019, artinya sebelumnya. Wajib tunduk engga proses penyadapan yang dimulai di penyelidikan 20 Desember dengan undang undang ini, undang-undang KPK?,” tany Febri. 

    “Ya kalau dia dimulainya setelah undang-undang KPK, ya tunduk,” jawab Fatahillah.

    Fatahillah kemudian menyampaikan bahwa perolehan alat bukti harus dilihat justifikasi atau alasan atau dasar hukum yang sah dan dapat diterima. Dia menjelaskan, alat bukti tidak bisa digunakan dalam proses persiangan apabila tak memiliki justifikasi.

    “Kalau tidak ya berarti alat buktinya tidak bisa dipakai atau ada hal yang memang tidak bisa digunakan dalam persidangan. Tapi kalau ada justifikasinya dia bisa tetap dilanjutkan dalam proses persidangan,” kata Fatahillah. 

    Untuk diketahui, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan terhadap kasus suap penetapan anggota DPR 2019–2024, yang melibatkan mantan Caleg PDIP Harun Masiku. Harun kini masih berstatus buron. 

    Hasto juga didakwa ikut memberikan suap kepada di antaranya anggota KPU 2017–2022 Wahyu Setiawan, untuk meloloskan Harun sebagai anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) pada daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. 

  • Kejagung Beberkan Alasan Pencegahan Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto ke Luar Negeri

    Kejagung Beberkan Alasan Pencegahan Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto ke Luar Negeri

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dicegah pergi ke luar negeri.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan alasan Iwan Kurniawan dicegah lantaran untuk mempermudah proses pengusutan kasus pemberian kredit Sritex.

    “Untuk mempermudah penyidikan dimana sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik,” ujarnya kepada wartawan, Senin (9/6/2025).

    Adapun, upaya pencegahan itu berlaku hingga 6 bulan ke depan. Upaya itu juga dapat diperpanjang apabila masih diperlukan oleh penyidik.

    Di samping itu, Harli juga mengungkap pihaknya sudah merencanakan bakal kembali memeriksa Iwan Kurniawan pada pekan ini. Hanya saja, untuk waktunya masih belum dikemukakan Harli.

    “Info penyidik minggu ini ya, mungkin besok, nanti dipastikan,” pungkasnya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Iwan sempat diperiksa pada Senin (2/6/2025). Kala itu, diperiksa atas jabatannya sebagai direktur di sejumlah anak usaha Sritex. Tercatat, Iwan menjabat sebagai Direktur Utama PT Sinar Pantja Djaja, PT Biratex Industri, PT Primayuda Mandiri Jaya.

    Selain itu, Iwan juga diperiksa atas kapasitasnya sebagai mantan Wakil Direktur Utama Sritex terkait pengetahuannya soal peran tiga tersangka perkara Srtex, termasuk kakaknya Iwan Setiawan Lukminto.

  • MK Gugurkan 5 Gugatan Mahasiswa soal Uji Materi UU TNI

    MK Gugurkan 5 Gugatan Mahasiswa soal Uji Materi UU TNI

    Bisnis.com, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak 5 permohonan uji materi terkait UU TNI yang dulu sempat menimbulkan polemik di masyarakat.

    Empat permohonan uji materi di antaranya ditolak lantaran pihak pemohon tidak punya kedudukan hukum yang kuat untuk menguji UU TNI tersebut di Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, satu permohonan lainnya ditolak karena tidak mampu membuktikan kerugian konstitusional dari UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

    Wakil Ketua MK Saldi Isra mengemukakan pada permohonan uji materi nomor 79 yang diajukan oleh 6 orang mahasiswa, pemohon dianggap tidak mampu menjelaskan secara rinci hubungan langsung antara pemohon sebagai mahasiswa dengan pembentukan sampai disahkannya UU 3/2025 tentang TNI

    Tidak hanya itu, Saldi juga mengemukakan bahwa pemohon hanya menyerahkan bukti berupa leafletatau brosur pelaksanaan diskusi publik terkait dengan RUU TNI, RUU Polri, dan RUU Kejaksaan.

    “Mahkamah tidak mendapatkan bukti ada kegiatan nyata Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI yang membuktikan adanya kegiatan keterkaitan langsung dengan proses pembentukan Undang-Undang 3/2025 sehingga tidak dapat menunjukkan adanya hubungan sebab akibat atau causa verband antara anggapan kerugian hak konstitusional para Pemohon dengan proses pembentukan Undang-Undang 3/2025,” tuturnya di Jakarta, Minggu (8/6).

    Selanjutnya, permohonan uji materi nomor 74 juga ditolak oleh MK. Pasalnya, menurut Saldi, keempat orang mahasiswa dari Universitas Islam Indonesia (UII) dianggap tidak bisa membuktikan partisipasi yang nyata dalam proses pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025. 

    Selain itu, para pemohon juga tidak jelas di dalam uraian kerugian hak konstitusional di UU TNI dan kaitan dengan para pemohon.

    “Para Pemohon tidak memberikan uraian penjelasan dan tidak terdapat bukti apapun yang mendukung aktivitas para Pemohon dalam kapasitasnya sebagai mahasiswa,” katanya.

    Kemudian pada permohonan nomor 66, kata Saldi, pihak pemohon tidak mampu menguraikan secara jelas adanya legal standing atau hubungan antara kerugian konstitusional yang spesifik dan aktual akibat dari pembentukan UU TNI. 

    Menurut pertimbangan Saldi, dalil para pemohon hanya berisi dugaan ada proses pembentukan yang tertutup dan tidak transparan serta tidak dilibatkannya para pemohon dalam partisipasi publik.

    Selain itu, bukti yang diajukan pemohon seperti tangkapan layar dari media daring, laman Kementerian Sekretariat Negara, dan DPR, tidak relevan untuk membuktikan adanya kerugian konstitusional. 

    “Para Pemohon seharusnya bisa lebih aktif menyikapi proses pembentukan UU a quo, baik dalam bentuk diskusi, membuat kajian atau tulisan, dan menyuarakan penolakan secara publik. Keberatan semata tidak cukup membuktikan adanya pertautan kepentingan konstitusional yang dilanggar,” ujar Saldi. 

    Selanjutnya pada permohonan nomor 58, dia juga mengatakan pemohon hanya bisa menyampaikan mengalami kesulitan dalam mengakses informasi pembentukan UU TNI tersebut. 

    Namun, hal itu tidak disertai dengan bukti atau uraian mengenai kegiatan konkret sebagai aktivis, seperti penyampaian pendapat kepada pembentuk undang-undang, keterlibatan dalam diskusi atau seminar, maupun publikasi tulisan terkait UU TNI.

    “Walaupun para Pemohon menyatakan dirinya sebagai aktivis, mereka tidak menunjukkan bukti adanya aktivitas yang menunjukkan keterlibatan nyata dalam proses pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025,” tutur Saldi.

    Terakhir adalah permohonan uji materi UU TNI dengan nomor permohonan 55, di mana para pemohon tidak dapat membuktikan upaya aktifnya dalam proses pembentukan UU 3/2025. 

    Para pemohon hanya menjelaskan terkait kerugian yang dialami sebagai mahasiswa dan masyarakat sipil yang tengah kesulitan mengakses informasi proses pembentukan UU 3/2025 tentang TNI.

    “Namun, tidak dikuatkan dengan uraian dan bukti mengenai yang menunjukkan satu pun upaya aktif dari para Pemohon dalam proses pembentukan Undang-Undang 3/2025, misalnya kegiatan seminar, diskusi, tulisan pendapat para Pemohon kepada pembentuk undang-undang, ataupun kegiatan lain yang dapat menunjukkan keterlibatan para Pemohon dalam proses pembentukan,” kata Saldi.