Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Bobby Nasution Sambangi KPK, Bahas Soal Pencegahan Korupsi di Sumut

    Bobby Nasution Sambangi KPK, Bahas Soal Pencegahan Korupsi di Sumut

    Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution menghadiri kegiatan koordinasi dan supervisi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (28/4/2025). 

    Acara tersebut berlangsung sejak pagi hingga sore ini. Dia menyebut KPK mengundangnya sebagai kepala daerah, bersama kepala daerah lainnya serta pimpinan DRPD di wilayah Sumatra Utara. 

    “Ya yang dibahas penegakan, pencegahan antikorupsi, koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD, penyusunan anggaran, optimalisasi pendapatan,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/4/2025). 

    Menantu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu menyampaikan, pertemuannya dengan pihak KPK membahas banyak hal mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan. 

    Bobby menyebut nantinya pemerintah daerah dan DPRD di seluruh wilayah Sumatra Utara akan diundang untuk menghadiri acara koordinasi serta supervisi di KPK. Namun, untuk saat ini, baru 8 daerah termasuk Provinsi Sumatra Utara yang diundang. 

    Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pertemuan dengan kepala daerah itu guna membahas dan memetakan berbagai kendala dan tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam pemberantasan korupsi. 

    Tujuannya, KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi bisa memberikan pendampingan secara lebih terukur dan terarah.

    “Harapannya, pemberantasan korupsi di daerah menjadi lebih efektif dan tepat sasaran,” kata Budi dalam keterangannya kepada wartawan. 

  • Kejagung Tetapkan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Tersangka TPPU

    Kejagung Tetapkan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Tersangka TPPU

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan bekas pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar jadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU dari perkara suap dan gratifikasi.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan penetapan tersangka TPPU ini berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada (10/4/2025).

    “Jadi sudah dilakukan penyidikan dan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka juga sejak tanggal 10 April 2025,” ujar Harli di Kejagung, Senin (28/4/2025).

    Dia menambahkan pihaknya juga telah melakukan penyitaan terhadap berbagai macam aset atau harta yang diduga berkaitan dengan Zarof.

    Adapun, penyidik juga telah meminta pemblokiran terhadap sejumlah sertifikat yang berkaitan Zarof Ricar. Sertifikat pertanahan itu tersebar di Jakarta Selatan, Depok dan Pekanbaru.

    “Jadi penyidik sudah meminta pemblokiran kepada Kantor Badan Pertanahan di beberapa tempat, ada yang di Jakarta Selatan, ada yang di kota Depok, dan ada di Pekanbaru,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan pemufakatan jahat suap dan gratifikasi periode 2010-2022.

    Tindak pidana awal kasus suap dan gratifikasi itu kini tengah bergulir di pengadilan negeri tindak pidana korupsi alias Tipikor Jakarta Pusat.

    Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) telah mendakwa Zarof Ricar telah menerima Rp915 miliar dan emas logam mulia 51 kg dalam kasus dugaan pemufakatan jahat suap dan gratifikasi selam 2010-2022.

    “[Menerima] Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kg dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan Pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali,” ujar JPU di PN Tipikor, Senin (10/2/2025).

  • Tidak Hanya Moge Royal Enfield, KPK Sita Lagi Mobil Mercedes dari Rumah Ridwan Kamil

    Tidak Hanya Moge Royal Enfield, KPK Sita Lagi Mobil Mercedes dari Rumah Ridwan Kamil

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penyidik tidak hanya menyita motor gede (moge) merek Royal Enfield dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, tapi juga satu unit mobil Mercedes-Benz. 

    Hal itu diungkap oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Senin (28/4/2025). Dia menyebut mobil itu saat ini masih berada di bengkel dan belum dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK. 

    “Informasi terakhir mereknya Mercy Atau Mercedes. Masih ada di bengkel,” ujar Tessa kepada wartawan. 

    Untuk diketahui, penyidik KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau BJB (BJBR), Maret 2025 lalu. 

    Dari hasil penggeledahan. KPK sebelumya menyebut ada moge merek Royal Enfield yang disita dari rumah politisi Partai Golkar itu. Namun, berbeda dengan mobil Mercedes-Benz miliknya, moge milik Ridwan Kamil itu telah dibawa ke Rupbasan KPK, Jumat (25/4/2025). 

    Adapun lembaga antirasuah dalam kasus pengadaan iklan di BJB telah menetapkan lima orang tersangka. Dua di antaranya adalah internal BJB yakni mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi (YR) serta Pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) BJB Widi Hartono (WH).  

    Tiga orang tersangka lainnya merupakan pengendali agensi yang mendapatkan proyek penempatan iklan BJB di media massa yaitu Ikin Asikin Dulmanan (ID), pengendali agensi Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM); Suhendrik (S), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB). 

    KPK menduga penempatan iklan itu dilakukan oleh total enam agensi untuk penayangan iklan di media televisi, cetak maupun elektronik. Tiga orang tersangka pengendali agensi itu masing-masing merupakan pemilik dua agensi yang memenangkan pengadaan penempatan iklan di BJB. 

    Terdapat dugaan bahwa kasus korupsi itu merugikan keuangan negara hingga Rp222 miliar. Nilai itu merupakan biaya yang dikeluarkan secara fiktif oleh para tersangka kasus tersebut, dari total keseluruhan biaya pengadaan iklan di BJB yakni Rp409 miliar.

  • BPK Serahkan Hasil Audit Kasus Taspen ke KPK, Kerugian Negara Rp1 Triliun

    BPK Serahkan Hasil Audit Kasus Taspen ke KPK, Kerugian Negara Rp1 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan hasil audit pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara pada kasus investasi PT Taspen (Persero) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Hasil audit menunjukkan terdapat kerugian keuangan negara total Rp1 triliun pada kasus tersebut. 

    Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK I Nyoman Wara menyebut penghitungan kerugian keuangan negara itu merupakan permintaan dari KPK, yang menangani kasus tersebut saat ini. 

    Menurut I Nyoman, pihaknya menyimpulkan adanya penyimpangan dalam kegiatan investasi Taspen yang berindikasi pidana dan merugikan keuangan negara. 

    “Dari hasil pemeriksaan BPK, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana yang mengakibatkan adanya kerugian negara. Kerugian kasus ini adalah sebesar Rp1 triliun,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/4/2025). 

    Untuk diketahui, KPK menggunakan pasal dan 3 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor untuk mengusut kasus tersebut. Audit dari BPK merupakan syarat untuk memenuhi pasal yang disangkakan kepada para tersangka. 

    Dengan selesainya proses audit perhitungan kerugian keuangan negara, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut proses penyidikan terhadap kasus Taspen sudah hampir selesai. 

    “Ini artinya bahwa penanganan perkara PT Taspen pada tahap penyidikan ini sudah selesai hampir selesai tinggal nanti kita limpahkan ke penuntutan dan sebentar lagi dilakukan persidangan,” ujarnya pada kesempatan yang sama. 

    Sebelumnya, KPK menyebut potensi kerugian keuangan negara pada kasus investasi Taspen mencapai Rp200 miliar. Saat itu, lembaga antirasuah belum mendapatkan audit perhitungan kerugian keuangan negara dari pihak auditor terkait dengan keseluruhan kerugian negara (total loss) pada kasus tersebut. 

    KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus tersebut yakni mantan Direktur Investasi yang juga pernah menjabat Direktur Utama Taspen, Antonius NS Kosasih, serta mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri. 

    Kasus itu diduga merugikan keuangan negara akibat penempatan dana Taspen senilai Rp1 triliun ke reksadana PT IIM. 

  • Kejagung Bakal Periksa Direktur Adaro Mineral (ADMR) Soal Kasus Pertamina Hari Ini

    Kejagung Bakal Periksa Direktur Adaro Mineral (ADMR) Soal Kasus Pertamina Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) dijadwalkan memeriksa Direktur Keuangan PT Adaro Minerals Indonesia Tbk. (ADMR) berinisial HG.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan HG diperiksa terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

    “Sesuai jadwal pemeriksaan saksi iya yang dari penyidik ke kita, memang benar terlihat yang bersangkutan hari ini dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi atas nama HG di perkara yang dimaksud,” ujarnya di Kejagung, Senin (28/4/2025).

    Hanya saja, Harli mengungkap bahwa pihaknya masih belum mengetahui apakah HG hadir pada pemeriksaan kali ini atau tidak.

    Oleh karena itu, Puspenkum Kejagung RI akan mengecek pemeriksaan pejabat pada emiten energi yang terafiliasi pengusaha Garibaldi ‘Boy’ Thohir kepada penyidik Jampidsus.

    “Nanti, kita cek dulu. Ya harusnya dari pagi [pemeriksaannya], kalau nanti yang bersangkutan [HG] hadir dan diperiksa nanti kita rilis,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

    Sembilan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

    Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.

    Adapun, akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp193,7 triliun.

  • Direktur JakTV Nonaktif Wajib Lapor Tiap Pekan Usai Ditetapkan jadi Tahanan Kota

    Direktur JakTV Nonaktif Wajib Lapor Tiap Pekan Usai Ditetapkan jadi Tahanan Kota

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mewajibkan Direktur Pemberitaan JakTV Non-aktif Tian Bahtiar melapor satu pekan sekali usai jadi tahanan kota.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan wajib lapor itu dilakukan setiap hari Senin per pekan.

    “Yang bersangkutan juga dikenakan untuk wajib lapor setiap hari Senin, satu kali dalam satu minggu,” ujarnya di Kejagung, Senin (28/4/2025).

    Harli menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan tim dokter sebelum mengalihkan penahanan Tian dari Rutan Salemba Cabang Kejagung menjadi tahanan kota.

    Adapun, Harli juga mengungkap bahwa Tian memiliki riwayat penyakit jantung dan kesehatan lainnya seperti pada pernafasan.

    “Oleh karenanya setelah berkonsultasi dengan dokter, diperiksa, diobservasi, diperiksa dan sesuai dengan permintaan atau surat permohonan dari kuasa hukum yang bersangkutan maka penyidik berketetapan untuk mengalihkan penahanannya dari rutan menjadi kota,” tuturnya.

    Dalam catatan Bisnis, Tian dijebloskan sebagai tahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung sejak Senin (21/4/2025). Penahanan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam kasus dugaan perintangan sejumlah perkara korupsi.

    “Nah mudah-mudahan kita harapkan yang bersangkutan ke depan akan ada pemulihan dan supaya lebih sehat dalam menghadapi perkara inisial,” pungkasnya.

  • Alasan Kejagung Pindahkan Direktur JakTV jadi Tahanan Kota

    Alasan Kejagung Pindahkan Direktur JakTV jadi Tahanan Kota

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi telah mengalihkan status penahanan Direktur Pemberitaan JakTV Non-aktif Tian Bahtiar menjadi tahanan kota.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan alasan pemindahan itu lantaran Tian memiliki riwayat penyakit jantung dan kesehatan organ lainnya.

    “Ternyata yang bersangkutan ada riwayat sakit jantung dan sudah 8 ring dipasang, kemudian ada kolesterol dan [masalah] di pernapasan,” ujarnya di Kejagung, Senin (28/4/2025).

    Dia menambahkan penyidik Kejagung juga telah berkoordinasi dengan tim dokter untuk keputusan dalam memindahkan Tian Bahtiar menjadi tahanan kota.

    Untuk menjamin tersangka dugaan perintangan itu melarikan diri, Kejagung juga telah menempelkan alat pelacak di tubuh Tian Bahtiar.

    “Kepada yang bersangkutan juga dilekatkan alat elektronik yang akan melakukan pemantauan terhadap pergerakan,” pungkasnya.

    Untuk diketahui, Tian ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Advokat Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS) dalam perkara perintangan sejumlah kasus di Kejagung.

    Tiga perkara yang baru terungkap dirintangi oleh para tersangka yakni kasus tata niaga timah di IUP PT Timah, importasi gula Tom Lembong, dan kasus ekspor minyak goreng korporasi.

    Menurut keterangan Kejagung, Tian menjadi tersangka atas perannya menyebarluaskan konten framing yang menyudutkan sehingga membuat opini publik menjadi negatif terkait kinerja Kejaksaan. 

    Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 21 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang pemberantasan tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

  • KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan di Dinas PU Mempawah

    KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan di Dinas PU Mempawah

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) terkait dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.

    Dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa itu terjadi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. 

    “Penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan barang di Dinas PU Mempawah,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Senin (28/4/2025). 

    Fitroh juga mengungkap bahwa kegiatan penyidikan itu berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang belum lama ini diterbitkan oleh KPK. Dia juga memastikan sudah ada pihak yang ditetapkan tersangka. 

    “Sudah ada [tersangka],” kata pimpinan KPK berlatar belakang jaksa itu. 

    Meski demikian, lembaga antirasuah kini masih irit bicara soal progres penyidikan yang berlangsung maupun identitas pihak-pihak yang ditetapkan tersangka. 

    Adapun, KPK pertama kali mengungkap adanya kegiatan penyidikan di lingkungan Dinas PU Mempawah pada Minggu (27/4/2025). Penggeledahan dilakukan pada akhir pekan lalu. 

    “Benar Penyidik KPK melakukan kegiatan Penggeledahan di Kabupaten pada provinsi Kalimantan Barat. Untuk detil perkara dan yang lainnya akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan. 

  • Kasus Mafia Peradilan, Ini Deretan Aset yang Disita Kejagung

    Kasus Mafia Peradilan, Ini Deretan Aset yang Disita Kejagung

    Bisnis.com, Jakarta — Penyidik Kejaksaan Agung menyita banyak aset milik tersangka mafia perkara atas putusan ontslag tiga terdakwa kasus korupsi ekspor crude palm oil alias CPO.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar membeberkan beberapa aset yang sudah disita tim penyidik Kejagung di antaranya kendaraan roda empat dan roda dua serta uang tunai yang jumlahnya cukup banyak.

    Pada tanggal 12 April 2025, tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi yaitu Jepara, Sukabumi dan Jakarta. Lalu ditemukan beberapa barang bukti yang disita seperti 40 lembar mata uang dolar Singapura pecahan SGD 100 dan 125 lembar mata uang dolar Amerika Serikat pecahan US$100.

    Uang ini disita di rumah tersangka MAN di Jalan Perintis Kemerdekaan 26 No. 25, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Tegal, Jawa Tengah.

    Selanjutnya, tim penyidik juga menyita 10 lembar dolar Singapura dalam pecahan SGD 100 dan 74 lembar dolar Singapura pecahan SGD 50 dari rumah tersangka AR yang berlokasi di Jalan Kikir No. 26, RT 1/RW 4, Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.

    Kemudian, 3 unit mobil juga ikut disita yaitu 1 Toyota Land Cruiser dan 2 Land Rover, 21 unit speda motor dan 7 unit sepeda mewah dari rumah tersangka AR yang berlokasi di Jalan Kikir No 26, RT 1/RW 4, Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.

    Uang Dolar AS dan Singapura 

    Ditambah lagi Uang senilai US$ 36.000 dan 1 unit mobil Toyota Fortuner yang disita di rumah tersangka AM di Jepara. Lalu, uang senilai SGD 4.700 dari kantor tersangka MS dan uang tunai Rp616.230.000 dari rumah tersangka ASB.

    Tidak berhenti sampai di situ, pada tanggal yang sama, tim penyidik juga menemukan aset milik Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta berupa uang Rp2,1 miliar dari pecahan rupiah dan valas.

    Ditambah uang SGD 40.000, US$ 5.700, 200 Yuan, Rp 10.804.000 di rumah tinggal Wahyu Gunawan di Villa Gading Indah. Kemudian, SGD 3.400, US$ 600 dan Rp 11.100.000, di dalam mobil Wahyu Gunawan. 

    Lalu, uang senilai Rp 136.950.000, disita dari rumah Ariyanto, 1 buah amplop berwarna coklat yang berisi 65 lembar uang pecahan SGD 1.000 di dalam tas Arif Nuryanta, 1 buah amplop berwarna putih yang berisi 72 lembar uang pecahan USD 100 di dalam tas Arif Nuryanta.  

    Kemudian, 1 buah dompet berwarna hitam yang berisi ratusan berbagai macam lembar dollar singapura, ringgit Malaysia hingga rupiah di dalam tas Arif Nuryanta dan 4 mobil mewah dengan merek Ferrari Spider berkelir merah, Nissan GTR, Mercedes-Benz G Class, hingga Lexus.

    Ada juga 21 motor mewah yang harganya terbilang fantastis mulai dari merek Harley Davidson, Triumph, Vespa limited edition, dan beberapa brand motor asal Itali. Ada juga 7 sepeda mewah dari merek BMC dan Lynskey yang turut disita kejaksaan dari tersangka Aryanto.

    Paling baru, kejaksaan juga menyita uang tunai Rp5,5 miliar yang disembunyikan oleh tersangka Ali Muhtarom di rumahnya yang berlokasi di Jepara dan 130 helm berbagai merek yang diambil dari rumah tersangka Aryanto di Menteng Jakarta Pusat.

  • Kejagung Pindahkan Direktur JakTV Non-aktif jadi Tahanan Kota

    Kejagung Pindahkan Direktur JakTV Non-aktif jadi Tahanan Kota

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengalihkan penahanan Direktur Pemberitaan JakTV non-aktif Tian Bahtiar menjadi tahanan kota.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan, alasan pemindahan tahanan itu lantaran Tian memiliki kondisi yang kurang sehat.

    “TB sudah dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota sejak Kamis sore, karena alasan sakit,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (25/4/2025).

    Sebelumnya, Tian Bahtiar telah dijebloskan sebagai tahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung sejak Senin (21/4/2025). Penahanan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam kasus dugaan perintangan sejumlah perkara korupsi.

    “Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-30/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025 atas nama Tersangka TB di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” tutur Harli.

    Untuk diketahui, Tian ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Advokat Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS) dalam perkara perintangan sejumlah kasus di Kejagung.

    Tiga perkara yang baru terungkap dirintangi oleh para tersangka yakni kasus tata niaga timah di IUP PT Timah, importasi gula Tom Lembong, dan kasus ekspor minyak goreng korporasi.

    Menurut keterangan Kejagung, Tian menjadi tersangka atas perannya menyebarluaskan konten framing yang menyudutkan sehingga membuat opini publik menjadi negatif terkait kinerja Kejaksaan. 

    Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 21 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang pemberantasan tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.