Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Jokowi Laporkan 5 Orang ke Polisi soal Ijazah Palsu, Ini Identitasnya

    Jokowi Laporkan 5 Orang ke Polisi soal Ijazah Palsu, Ini Identitasnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) telah melaporkan 5 orang terkait dengan perkara tudingan ijazah palsu.

    Penasihat hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan lima orang yang telah dilaporkan pihaknya itu berinisial RS, ES, RS, T, dan K.

    “Ada lima yang kita duga paling tidak diduga terlibat dalam tindak pidana yang kami laporkan,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

    Dia menambahkan, alasan kliennya melaporkan kasus ini lantaran tudingan ijazah palsu ini terus berlarut meskipun sudah lengser dari jabatannya sebagai presiden.

    Menurutnya, tudingan ijazah palsu ini telah mencederai nama keluarga Jokowi hingga negara. Sebab, Jokowi yang telah menjabat 10 tahun jadi kepala negara malah diisukan memiliki ijazah palsu.

    “Kalau kata orang apa kata dunia? Jadi ini kan martabat Indonesia yang dipertaruhkan, nama baik Indonesia, nama baik pemerintah Indonesia, dan nama baik bangsa Indonesia juga,” imbuhnya.

    Adapun, Yakup melaporkan kelima orang itu dengan persangkaan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.  

    “Jadi terlapor semua dalam lidik. Tapi tentunya dalam semua rangkaian peristiwa itu kita sudah sampaikan ke penyidik. Semua barang bukti-bukti yang sudah kita sampaikan peristiwanya,” pungkas Yakup.

  • Jokowi Persilakan Polisi Uji Digital Forensik Keaslian Ijazahnya

    Jokowi Persilakan Polisi Uji Digital Forensik Keaslian Ijazahnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan penyidik melakukan pemeriksaan dengan menggunakan metode digital forensik untuk memastikan keaslian ijazahnya.

    Hal tersebut disampaikan Jokowi usai melaporkan perkara tudingan ijazah palsu itu ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2024).

    “Kalau diperlukan ya silakan [digital forensik],” ujar Jokowi.

    Jokowi juga menyampaikan bahwa dirinya telah melaporkan perkara tudingan ijazah palsu ini ke Polda Metro Jaya.

    Dia juga mengaku telah dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian. Total, ada 35 pertanyaan yang dilayangkan penyidik ke Jokowi.

    “Ya, ditanya banyak. Tanya berapa pertanyaannya, 30-35,” imbuhnya.

    Di lain sisi, Jokowi menjelaskan alasan dirinya melaporkan persoalan ini ke polisi lantaran tudingan ijazah itu masih berlarut meski dirinya sudah lengser dari jabatan presiden.

    “Ya, dulu kan masih menjabat. Saya pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut, sehingga ya dibawa ke ranah hukum akan lebih baik, sehingga sekali lagi nanti menjadi jelas dan gamblang,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Jokowi tiba sekitar 09.50 WIB di Polda Metro Jaya. Dia tiba dengan menggunakan batik berkelir coklat dan didampingi oleh sejumlah kuasa hukum.

    Jokowi sendiri menggunakan mobil Toyota Innova bernopol B 2329 SXI. Mobil itu dikawal oleh tiga mobil lainnya termasuk milik pasukan pengamanan presiden alias Paspampres.

    Selanjutnya, setelah turun dari mobil, Jokowi dan rombongan langsung masuk ke gedung SPKT. Tak sampai satu jam, Jokowi dan rombongan kemudian keluar dari gedung SPKT sekitar 10.15 WIB.

    Tak ada ucapan dari Jokowi maupun kuasa hukumnya. Namun, Jokowi sesekali melambaikan tangan ke awak media. Rombongan Jokowi itu pun langsung bergegas ke gedung Direktorat Reskrimum (Ditreskrimum).

  • Jokowi Ungkap Alasan Lapor Kasus Ijazah Palsu ke Polisi: Agar Tidak Berlarut

    Jokowi Ungkap Alasan Lapor Kasus Ijazah Palsu ke Polisi: Agar Tidak Berlarut

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan alasannya melaporkan tudingan ijazah palsu miliknya ke Polda Metro Jaya.

    Awalnya, Jokowi memang mengakui perkara tudingan ijazah palsu ini memang kasus ringan. Namun demikian, menurutnya, kasus ini perlu dilaporkan agar tidak berlarut.

    “Ya ini, sebetulnya masalah ringan. Urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

    Jokowi juga mengaku heran dengan tudingan ijazah ini masih berlangsung pasca lengser jadi Presiden RI. Oleh sebab itu, laporan ini dilakukan agar persoalan ijazah tersebut bisa jelas dan tidak dipertanyakan lagi.

    “Kan dulu masih menjabat, tak pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut jadi lebih baik sekali lagi biar menjadi jelas dan gamblang,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Jokowi tiba sekitar 09.50 WIB di Polda Metro Jaya. Dia tiba dengan menggunakan batik berkelir coklat dan didampingi oleh sejumlah kuasa hukum.

    Jokowi sendiri menggunakan mobil Toyota Innova bernopol B 2329 SXI. Mobil itu dikawal oleh tiga mobil lainnya termasuk milik pasukan pengamanan presiden alias Paspampres.

    Selanjutnya, setelah turun dari mobil, Jokowi dan rombongan langsung masuk ke gedung SPKT. Tak sampai satu jam, Jokowi dan rombongan kemudian keluar dari gedung SPKT sekitar 10.15 WIB.

    Tak ada ucapan dari Jokowi maupun kuasa hukumnya. Namun, mantan Gubernur Jakarta itu sesekali melambaikan tangan ke awak media. Rombongan Jokowi itu pun langsung bergegas ke gedung Direktorat Reskrimum (Ditreskrimum) untuk agenda pemeriksaan

  • Momen Jokowi Dikawal dan Disambut Polisi Saat Laporkan Kasus Ijazah Palsu di Polda Metro

    Momen Jokowi Dikawal dan Disambut Polisi Saat Laporkan Kasus Ijazah Palsu di Polda Metro

    Bisnis.com, JAKARTA — Kehadiran Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Polda Metro Jaya (PMJ) untuk melaporkan kasusnya sedikit berbeda dari kebanyakan orang.

    Pasalnya, sebelum ketibaan rombongan mantan Wali Kota Solo itu di Polda Metro Jaya, sejumlah personel polisi telah berjaga di depan gedung yang rencana digunakan untuk pelaporan. 

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, anggota Provos sudah disebar di sejumlah titik sebelum kehadiran Jokowi. Sesekali, petugas Provos berkoordinasi menggunakan protofon sebelum Jokowi tiba.

    Kemudian, Jokowi tiba sekitar 09.50 WIB. Dia tiba dengan menggunakan batik berkelir coklat dan didampingi oleh sejumlah kuasa hukum.

    Jokowi sendiri menggunakan mobil Toyota Innova bernopol B 2329 SXI. Mobil itu dikawal oleh tiga mobil lainnya termasuk milik pasukan pengamanan presiden alias Paspampres. 

    Mobil rombongan Jokowi kemudian terparkir di halaman gedung sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT). Namun, hanya mobil tunggangan Jokowi yang terparkir tepat di depan gedung SPKT.

    Selanjutnya, setelah turun dari mobil, Jokowi dan rombongan langsung masuk ke gedung SPKT. Tak sampai satu jam, Jokowi dan rombongan kemudian keluar dari gedung SPKT sekitar 10.15 WIB.

    Tak ada ucapan dari Jokowi maupun kuasa hukumnya. Namun, mantan Gubernur Jakarta itu sesekali melambaikan tangan ke awak media.

    Rombongan Jokowi itu pun langsung bergegas ke gedung Direktorat Reskrimum (Ditreskrimum). Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada informasi lebih detail terkait dengan alasan Jokowi langsung ke gedung Ditreskrimum PMJ.

    Sebelumnya, Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan bahwa kehadiran kliennya ke Polda Metro Jaya ini untuk melaporkan langsung terkait tudingan ijazah palsu.

    “Betul [terkait tudingan ijazah palsu],” tutur Yakup saat dikonfirmasi, Rabu (30/4/2025).

  • Jokowi Tiba di Polda Metro Jaya, Laporkan Tudingan Ijazah Palsu

    Jokowi Tiba di Polda Metro Jaya, Laporkan Tudingan Ijazah Palsu

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tiba di Polda Metro Jaya untuk melaporkan terkait tudingan ijazah palsu miliknya.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Jokowi tiba bersama dengan rombongan sekitar 09.50 WIB. Dia tiba mengenakan batik berkelir coklat.

    Adapun, setelah turun dari mobil Toyota Innova bernomor polisi B 2329 SXI, Jokowi langsung masuk ke gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

    Sebelumnya, Ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah menyampaikan bahwa dalam pelaporan itu Jokowi didampingi oleh empat pengacara.

    “Ada bang Yakup, bang Andra, dan 2 orang lagi,” tuturnya.

    Sekadar informasi, terdapat sejumlah pihak yang getol menuding bahwa ijazah Jokowi palsu. Misalnya, Eks Menpora Roy Suryo hingga Dokter Tifauzia Tyassuma.

    Roy Suryo dkk. itu juga sempat dilaporkan oleh Peradi Bersatu ke Bareskrim Mabes Polri. Hanya saja, laporan dari Peradi Bersatu itu ditolak dan disarankan ke Polda Metro Jaya.

    Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan mengatakan bahwa alasan pihaknya melaporkan Roy Suryo dkk itu agar publik tidak dibuat gaduh atas tudingan ijazah palsu itu.

    “Jadi demokrasi kebablasan itu tidak bisa mengebiri demokrasi hukum. Sehingga, harus ada demokrasi hukum juga yang berjalan. Jadi kalau atas nama demokrasi tetapi kebablasan dan membuat gaduh,” ujar Ade di Bareskrim, Kamis (14/4/2025).

    Namun, organisasi pengacara itu akhirnya melaporkan persoalan ini ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA, tertanggal 26 April 2025.

  • Belum Setahun di Penjara, Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat dari Kasus BTS 4G

    Belum Setahun di Penjara, Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat dari Kasus BTS 4G

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi telah bebas bersyarat dalam perkara korupsi BTS 4G Kominfo.

    Informasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti. Dia mengatakan Achsanul telah bebas bersyarat sejak 10 April 2025.

    “Iya betul [Achsanul Qosasi telah bebas bersyarat],” ujarnya saat dihubungi, Rabu (30/4/2025).

    Meski demikian, Achsanul masih diwajibkan untuk menjalani masa bimbingan di balai pemasyarakatan (Bapas) Bogor hingga 1 Februari 2027.

    “Masa bimbingan sampai 1 Februari 2027, di Bapas Bogor,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Achsanul Qosasi didakwa telah menerima uang Rp40 miliar dalam perkara pembangunan menara pemancar sinyal 4G tersebut.

    Pada intinya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai pemberian uang dimaksudkan agar Achsanul selaku pejabat BPK memanipulasi hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) proyek BTS 4G soal kerugian negara.

    JPU juga menilai Achsanul Qosasi selaku penyelenggara telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan BPK RI No.4/2018 tentang kode etik dan UU No.28/1999.

    Adapun, majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat menilai bahwa Achsanul terbukti bersalah lantaran menerima suap dalam pengondisian proyek tersebut. 

    Kemudian, Hakim menjatuhkan vonis 2,5 tahun pidana dan denda Rp250 juta kepada Achsanul pada Kamis (20/6/2024). 

    Hanya saja, putusan itu lebih kecil dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta Achsanul divonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.

  • Eks Bos Smelter Suparta Meninggal, Sempat Tak Sadarkan Diri di Lapas

    Eks Bos Smelter Suparta Meninggal, Sempat Tak Sadarkan Diri di Lapas

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap detik-detik meninggalnya Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta. Sebelum meninggal, Suparta sempat ditemukan tidak sadarkan diri di Lapas Cibinong.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan informasi itu diperoleh dari surat kematian yang berasal dari RSUD Cibinong.

    “Dari kronologinya, yang aku baca itu teman teman sesama di lapas dia tak sadarkan diri dan Iangsung dibawa ke RSUD Cibinong,” ujarnya di Kejagung, Selasa (29/4/2025) 

    Hanya saja, kata Harli, dalam surat kematian yang diperoleh pihaknya itu tidak dicantumkan alasan atau penyakit yang membuat Suparta meninggal dunia. “Di surat keterangan ini tidak. Ini dinyatakan meninggal 18.05 WIB,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Suparta telah mengajukan kasasi atas vonis Pengadilan Tinggi Jakarta yang menjatuhkan pidana 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

    Selain pidana badan, Suparta juga telah dibebankan untuk membayar uang pengganti Rp4,57 triliun dengan subsider 10 tahun.

    Adapun, sesuai dengan aturan Pasal 77 KUHP, kini status perkara Suparta itu dinyatakan telah gugur karena terdakwa telah meninggal dunia.

  • Erick Thohir Blak-blakan Soal Korupsi di BUMN

    Erick Thohir Blak-blakan Soal Korupsi di BUMN

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri BUMN Erick Thohir blak-blakan bahwa menghapus atau meniadakan praktik korupsi di perusahaan pelat merah perlu waktu dan sinergi dari berbagai pihak.

    Hal itu disampaikan Erick usai bertemu dengan pimpinan dan pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (29/4/2025). Erick menyebut kementeriannya berkoordinasi dengan lembaga antirasuah ihwal fungsi pengawasan terhadap BUMN yang saat ini dipegang oleh kementerian. Itu sejalan dengan revisi UU BUMN. 

    Erick mengatakan bakal membentuk sistem dengan KPK dalam rangka menekan angka korupsi tubuh perusahaan pelat merah. Dia menilai upaya yang bisa dilakukan adalah menekan, lantaran menghilangkan korupsi seutuhnya tidak memungkinkan.

    “Kita menekan, kita tidak menghilangkan, karena tidak mungkin. Kenapa tidak mungkin? Bukan karena tidak mampu, tapi memang sistem dan leadership yang harus kita terus bangun. Di sini lah mengapa kita memerlukan tadi sinergi supaya apa yang kita sepakati ini menjadi konkret,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/4/2025). 

    Erick lalu menuturkan, upaya bersih-bersih BUMN yang dilakukannya sejak pertama menjabat menteri akan terus dilakukan meski fungsi Kementerian BUMN sudah berganti seiring dengan revisi UU. Dia menyebut upaya bersih-bersih akan lebih baik dilakukan sejak dari tingkat pimpinan BUMN. 

    Adapun Erick mengaku turut membicarakan soal Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara saat bertemu dengan pimpinan KPK. Hal itu karena Danantara didirikan dengan landasan revisi UU BUMN. 

    Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Danantara itu memastikan, SWF baru Indonesia tersebut akan segera menjelaskan setiap tugas dan fungsi dewan-dewan yang berada di struktur Danantara. 

    Itu termasuk tugas dan fungsi Ketua KPK dalam Komite Pengawas dan Akuntabilitas Danantara, bersama dengan Jaksa Agung, Kapolri dan lain-lain. 

    “Ini yang memang tadi kasih waktu satu bulan ke depan. Tidak hanya dari kami, dari Danantara juga untuk menyampaikan tadi ya job atau tugas dari masing-masing dewan-dewan yang sedang terbentuk,” kata mantan pemilik klub sepak bola Inter Milan itu. 

    Dukungan KPK

    Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa pertemuan kedua lembaga guna membahas perubahan pada tubuh BUMN yang cukup signifikan sebagai risiko dari revisi UU BUMN. Khususnya terkait dengan pemberantasan korupsi. 

    Johanis mengatakan lembaganya akan memberikan dukungan dalam bentuk pencegahan korupsi. Tujuannya, agar tidak ada celah korupsi pada pengelolaan kekayaan milik BUMN yang kini turut dikelola Danantara. 

    “KPK akan mendukung sepenuhnya kegiatan-kegiatan Kementerian BUMN dan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Danantara sehingga benar-benar keuangan negara dapat dikelola dengan baik dan dapat bermanfaat dengan baik untuk bangsa dan negara kita ini, untuk masyarakat tercinta,” kata Johanis. 

  • Penyidik Kejagung Blokir Aset Hakim Heru Hanindyo

    Penyidik Kejagung Blokir Aset Hakim Heru Hanindyo

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memblokir aset Hakim Non-aktif PN Surabaya, Heru Hanindyo dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) periode 2020-2024.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan kasus TPPU merupakan pengembangan dari tindak pidana awal suap dan atau gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur.

    “Selain menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, juga melakukan berbagai kegiatan pemblokiran terhadap beberapa aset yang dilakukan oleh penyidik,” ujar Harli di Kejagung, Selasa (29/4/2025).

    Hanya saja, Harli belum menjelaskan secara detail terkait dengan aset Heru Hanindyo yang telah diblokir oleh pihaknya tersebut.

    Dia hanya menyampaikan bahwa pihaknya bakal segera menyampaikan perincian aset tersebut. “Ya, nanti penyidik yang masih, masih melakukan pemblokiran-pemblokiran soal itu. Pada saatnya nanti barangkali bisa disampaikan,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Heru saat ini tengah menjadi terdakwa dalam perkara dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Perkara itu tengah diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat. Teranyar, Heru telah dituntut oleh jaksa penuntut umum agar divonis bersalah dan dipenjara selama 12 tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan.

  • Erick Thohir Cs ke KPK, Bahas UU BUMN Baru hingga Danantara

    Erick Thohir Cs ke KPK, Bahas UU BUMN Baru hingga Danantara

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri BUMN Erick Thohir dan jajarannya bertemu dengan pimpinan dan pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna membahas soal pencegahan korupsi di lingkungan perusahaan pelat merah.

    Pembahasan itu dilakukan sejalan dengan UU BUMN yang baru dan pembentukan Danantara. 

    Sebagaimana diketahui, revisi UU No.19/2003 tentang BUMN menjadi UU No.1/2025 mengatur berbagai perubahan regulasi ihwal perusahaan milik negara. Salah satunya adalah pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), yang memiliki fungsi mengelola aset dan kekayaan BUMN untuk diinvestasikan. 

    Usai pertemuan tersebut, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa pertemuan kedua lembaga guna membahas perubahan pada tubuh BUMN yang cukup signifikan sebagai risiko dari revisi UU BUMN. Khususnya terkait dengan pemberantasan korupsi. 

    Johanis mengatakan lembaganya akan memberikan dukungan dalam bentuk pencegahan korupsi. Tujuannya, agar tidak ada celah korupsi pada pengelolaan kekayaan milik BUMN yang kini turut dikelola Danantara. 

    “KPK akan mendukung sepenuhnya kegiatan-kegiatan Kementerian BUMN dan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Danantara sehingga benar-benar keuangan negara dapat dikelola dengan baik dan dapat bermanfaat dengan baik untuk bangsa dan negara kita ini, untuk masyarakat tercinta,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/4/2025).

    Pada kesempatan yang sama, Menteri BUMN Erick Thohir mengaku juga berkonsultasi dengan KPK ihwal konsekuensi revisi UU BUMN, yang turut mengubah pola kerja dan penugasan Kementerian BUMN.

    Apalagi, berdasarkan UU BUMN yang baru, kementerian tersebut kini memegang 1% saham seri A Dwiwarna, sedangkan Danantara memegang 99% saham seri B. 

    “Artinya kita ada juga membantu dengan percepatan-percepatan yang kita bisa dorong yang selama ini menggunakan waktu yang cukup panjang, tetapi dengan peran kami yang baru, tadi kami meng-approve yang namanya dividen, juga meng-approve yang namanya merger, penutupan usaha dan lain-lain,” ujarnya.

    Imbas revisi UU BUMN, terang Erick, kementeriannya tidak hanya melakukan serangkaian aksi korporasi namun juga memperbarui sistem Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Erick menerangkan bahwa kementeriannya kini memiliki fungsi pengawasan. 

    Dengan demikian, guna mencegah tumpang tindih kewenangan dengan penegak hukum, Kementerian BUMN berkoordinasi dengan KPK untuk membuat sistem dalam rangka menekan angka korupsi di tubuh pelat merah.

    “Kita menekan, kita tidakk menghilangkan, karena tidak mungkin. Kenapa tidak mungkin? Bukan karena tidak mampu, tapi memang sistem dan leadership yang harus kita terus bangun. Di sini lah mengapa kita memerlukan tadi sinergi supaya apa yang kita sepakati ini menjadi konkret,” jelasnya. 

    Secara konkret, Kementerian BUMN dalam kurun waktu dua hingga tiga pekan ke depan akan membentuk payung kerja sama dengan KPK. 

    Adapun pertemuan itu turut dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo serta Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.