Category: Bisnis.com Metropolitan

  • KPK Periksa Kepala BPH Migas di Kasus Jual Beli Gas PGN (PGAS)

    KPK Periksa Kepala BPH Migas di Kasus Jual Beli Gas PGN (PGAS)

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN (PGAS) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). 

    Erika dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik KPK hari ini, Senin (16/6/2025). Dia terkonfirmasi hadir memenuhi panggilan penyidik dan sudah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.45 WIB. 

    “KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada kurun waktu 2017–2021. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama ER, Kepala BPH Migas,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (16/6/2025). 

    Selain Erika, penyidik turut memanggil dua orang lainnya yaitu mantan Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, serta mantan Direktur Gas BPH Migas Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro. 

    Adapun ini bukan pertama kalinya KPK memintau keterangan pejabat atau mantan pejabat di lingkungan BPH Migas maupun Kementerian ESDM. 

    Pada 22 Mei 2025 lalu, KPK memeriksa mantan Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa. Dia menjabat sebagai Kepala BPH Migas pada 2017–2022. Fanshurullah kini menjabat sebagai Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). 

    Lembaga antirasuah menyebut, pada 2020 saat Fanshurullah masih menjabat, dia pernah mengirimkan surat kepada Dirjen Migas Kementerian ESDM bahwa tidak dibolehkannya praktik kegiatan usaha niaga gas bumi bertingkat antara PT IAE dengan PT PGN karena hal tersebut melanggar Peraturan Menteri ESDM No.6/2016 tentang Ketentuan dan Tata cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi.

    Adapun KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni Direktur Komersial PGN 2016-2019 Danny Praditya dan Komisaris PT IAE 2006-2023 Iswan Ibrahim.

    KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara sebesar US$15 juta atas pembayaran uang muka perjanjian jual beli gas milik PT IAE oleh PGN. 

    Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

  • Kapolri Tunjuk Novel Baswedan jadi Wakil Ketua Satgas Penerimaan Negara

    Kapolri Tunjuk Novel Baswedan jadi Wakil Ketua Satgas Penerimaan Negara

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk satuan tugas khusus atau Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara.

    Tim besutan Sigit itu dinahkodai langsung oleh eks penyidik KPK, Herry Muryanto selaku Kepala Satgassus. Tak sendiri, Herry bakal didampingi mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

    Anggota Satgassus, Yudi Purnomo Harahap mengatakan satgasuss ini memiliki tugas untuk mendampingi kementerian agar dapat meningkatkan penerimaan negara di berbagai sektor.

    “Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara dipimpin langsung oleh Herry Muryanto selaku kepala dan Novel Baswedan selaku Wakil Kepala, serta beranggotakan mantan Pegawai KPK,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (16/6/2025).

    Dia menambahkan, selama enama bulan dibentuk, Satgassus ini telah berkordinasi dengan berbagai kementerian seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan dan Kementerian ESDM.

    Teranyar, Yudi mengungkap Satgassus ini juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Di sektor ini, tim Satgasuss menyatakan bahwa ada potensi untuk meningkatkan pendapatan negara.

    “Satgassus berusaha untuk memetakan masalah dan menawarkan serta mengawal solusi agar PNBP di sektor perikanan meningkat,” tambahnya.

    Yudi menjelaskan, salah satu potensi penerimaan negara yang bisa ditingkatkan yaitu terkait dengan banyaknya kapal sekitar 30 GT yang menangkap ikan di atas 12 mil laut tanpa izin.

    “Dengan demikian atas ikan hasil tangkapan kapal tak berizin tersebut tidak dapat dipungut PNBP-nya,” tutur Yudi.

    Diakui Yudi, memang saat ini sudah ada sejumlah kapal yang sudah mengajukan perizinan, namun masih ada sejumlah kendala.

    Oleh karena itu, nantinya tim Satgas bakal mendorong sinergitas antara stakeholder terkait untuk membuat solusi atas persoalan tersebut. Misalnya, meminta KKP secara sendiri atau bekerjasama dengan Pemda membuka gerai pelayanan perizinan.

    “Dengan bertambahnya kapal-kapal perikanan yang telah berizin, maka akan makin bertambah jumlah kapal-kapal yang dapat dipungut PNBP atas ikan tangkapannya dan secara otomatis hal ini akan meningkatkan penerimaan negara,” pungkas Yudi.

  • Fakta-fakta Jet Pribadi Diduga Hasil Korupsi Dana Operasional Gubernur Papua Era Lukas Enembe

    Fakta-fakta Jet Pribadi Diduga Hasil Korupsi Dana Operasional Gubernur Papua Era Lukas Enembe

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga aliran dana hasil kasus dugaan korupsi dana penunjang operasional program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Provinsi Papua era Lukas Enembe turut digunakan untuk membeli jet pribadi. 

    Untuk diketahui, lembaga antirasuah tengah mengusut kasus baru yang merupakan pengembangan perkara suap dan gratifikasi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, yang telah meninggal dunia akhir 2023 lalu. Kali ini, penyidik menduga dana operasional untuk gubernur Papua era Lukas Enembe itu dikorupsi dan merugikan keuangan negara hingga Rp1,2 triliun. 

    Salah satu aliran dana hasil rasuah itu diduga untuk membeli jet pribadi, yang saat ini keberadaannya berada di luar negeri. Berdasarkan catatan Bisnis, keberadaan jet pribadi diduga hasil korupsi yang dilakukan Lukas saat menjadi gubernur itu telah mencuat sejak 2023 lalu. 

    Saat ditemui wartawan, Jumat (13/6/2025), Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman maksimal terkait dengan jet pribadi diduga hasil korupsi dana bersumber dari APDB Papua itu. Dia menyebut penyidik masih memastikan posisi pasti dari jet tersebut. 

    “Yang pertama kami membutuhkan juga informasi dari masyarakat barang itu ada di mana, pesawat itu ada di mana. Karena ini kan kami sedang juga melacak lah posisinya itu,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, dikutip Senin (16/6/2025). 

    Pria yang pernah menjabat Direktur Penyidikan KPK itu mengungkap, pihaknya juga bakal berusaha untuk melakukan penyitaan terhadap jet pribadi itu. Namun, dia belum bisa membeberkan secara teknis bagaimana lembaganya akan melakukan penyitaan terhadap pesawat pribadi itu. 

    “Nanti kalau sudah dilacak, kami akan berusaha. Nah, masalah nanti apakah dibawa ke Jakarta ataukah, itu teknis, ya artinya teknis,” katanya. 

    Menurut Setyo, pihaknya tidak menutup kemungkinan apabila pesawat itu bisa dititipkan di luar negeri. Misalnya, KPK bakal mencoba untuk menitipkannya ke penegak hukum di begara lain guna menjamin keamanan barang tersebut. 

    Akan tetapi, dia juga bakal mempertimbangkan apabila jet pribadi itu harus diboyong ke Jakarta. Dia menyebut, penyidik sudah mendapatkan informasi di mana keberadaan pesawat itu. 

    “Sementara sih kami sudah sedikit banyak sudah terinformasi, tinggal memastikan saja. Tapi sementara, ya statusnya masih kita rahasiakan. Ada di suatu tempat,” ungkapnya.

    KPK Dalami Keterlibatan Pengusaha Singapura

    Pada perkembangan lain, lembaga antirasuah telah memanggil Direktur PT RDG Airlines Gibrael Isaak, Kamis (12/6/2025). Gibrael sebelumnya telah dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik KPK. Pada saat perkara suap dan gratifikasi Lukas Enembe berjalan di persidangan pada 2023, Gibrael juga telah dipanggil untuk diperiksa.

    Namun demikian, Gibrael dikonfirmasi tak hadir pada pemeriksaan Kamis pekan lalu. KPK mengonfirmasi bahwa saksi adalah Warga Negara Singapura, yang merupakan pengusaha maskapai pribadi. 

    KPK pun mengakui pemanggilan Gibrael terkait dengan jet pribadi yang tengah dilacak keberadaannya itu. Penegak hukum mengingatkan agar saksi tersebut kooperatif. 

    “Kami ingatkan agar saksi kooperatif, untuk hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan agar proses penegakan hukum dapat berjalan efektif,” terang Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (12/6/2025). 

    Adapun pada kasus dugaan korupsi dana operasional gubernur Papua, KPK menetapkan Dius Enumbi, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua saat Lukas menjabat, sebagai tersangka. 

    Pada perkara sebelumnya, KPK telah membawa Lukas Enembe ke persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat 2023 lalu. Dia didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait dengan sejumlah proyek bersumber dari APBD Papua. Dia juga ditetapkan tersangka kasus dugaan pencucian uang. 

    Pada perkara suap dan gratifikasi, mantan politisi Partai Demokrat itu dijatuhi vonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada November 2023. Kemudian, dia lalu mengajukan banding.  

    Atas putusan banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, pihak Lukas lalu tetap melakukan perlawanan dengan mengajukan kasasi. Namun, sebelum Majelis Hakim Kasasi menjatuhkan putusan, Lukas meninggal dunia pada Desember 2023. 

  • Bau Rasuah di Balik Polemik Tambang Nikel Raja Ampat

    Bau Rasuah di Balik Polemik Tambang Nikel Raja Ampat

    Bisnis.com, JAKARTA — Kehadiran tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat, sudah terjadi sejak lama. Publik semula tidak awas, sampai sekelompok aktivis akhirnya menguak ‘bahaya’ yang mengancam eksotisme kawasan konservasi Raja Ampat.

    Aksi para aktivis mendapat perhatian banyak pihak. Pemerintah seperti kebakaran jenggot. Mereka buru-buru memberikan klarifikasi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, misalnya, bahkan langsung berencana memanggil pemilik izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan tersebut.

    “Saya ada rapat dengan Dirjen saya, saya akan panggil pemilik IUP, mau BUMN atau swasta. Kita memang harus menghargai, karena di Papua itu kan ada otonomi khusus, sama dengan Aceh,” kata Bahlil usai agenda Human Capital Summit 2025, Selasa (3/6/2025). 

    Singkat cerita, pemerintah memutuskan untuk mencabut izin empat dari total lima perusahaan penambang nikel yang ada di Raja Ampat. 

    Lima perusahaan dimaksud adalah PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa serta PT Nurham. Hanya PT Gag Nikel, yang notabenenya dimiliki oleh BUMN PT Aneka Tambang Tbk. atau Antam, yang izinnya tidak dicabut pemerintah. 

    Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun ikut buka suara. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan lembaganya sudah melakukan berbagai macam kegiatan pencegahan korupsi terkait dengan tata kelola pertambangan maupun pengolahan nikel di berbagai daerah. 

    Kegiatan pencegahan itu di antaranya berbentuk kajian untuk melihat potensi atau celah dalam tata kelola nikel yang bisa memicu perbuatan pidana korupsi. Meski demikian, dia menyebut pihaknya masih harus menelaah lebih lanjut hasil kajian yang sudah ada apabila adanya indikasi korupsi. 

    “Namun demikian, apakah kemudian kajian tersebut memang ada indikasi korupsi? Tentu itu masih menjadi sebuah telaah, dan nanti ada proses yang harus dilewati,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025). 

    Menurut Perwira Tinggi Polri itu, kajian tersebut bakal diajukan ke kementerian/lembaga terkait. Tujuannya, hasil kajian yang diberikan bisa digunakan untuk memitigasi masalah yang berpotensi timbul. 

    Setyo menyebut kajian itu memang belum disampaikan ke pemerintah, lantaran Presiden Prabowo Subianto melalui menteri-menterinya memutuskan untuk langsung mencabut izin empat perusahaan dimaksud. Dia menyebut kajian itu akan tetap disampaikan nantinya kepada Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, maupun pemerintah daerah terkait. 

    Dia mengakui bahwa daerah Raja Ampat menjadi salah satu daerah yang menjadi tempat KPK melakukan kajian, lantaran adanya indikasi permasalahan. 

    “Termasuk yang dilanjutkan salah satunya adalah yang di Raja Ampat ini, tapi kemudian sekali lagi keburu ada proses, ada permasalahan, dan pemerintah juga sudah menindaklanjuti,” tuturnya.

    Temuan-temuan KPK

    Secara garis besar, KPK telah membuat dua kajian soal tata kelola nikel pada 2023. Kajian itu dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK yang fokus pada tata kelola serta ekspor nikel. 

    Dari kajian tata kelola nikel, KPK menemukan adanya potensi kerawanan. Tidak hanya pada sisi hulu, tapi juga sampai pada hilir. Masalah yang ditemukan di antaranya adalah perizinan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

    “Kemudian terkait dengan kegiatan penambangan pada kawasan hutan yang belum memiliki izin. Kemudian pendataan atas penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang juga masih belum memadai,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan secara terpisah, Jumat (13/6/2025). 

    Di sisi lain, kajian soal ekspor nikel menemukan permasalahan terkait dengan legalitas pada pengiriman nikel ke luar negeri. Pada kajian tersebut, KPK menemukan adanya dugaan lemahnya pengawasan yang tidak hanya terkait dengan pengaturan, terkait mekanisme verifikasi, namun juga terkait dengan penelusuran-penelusuran teknisnya. 

    Ilustrasi tambang nikel

    Sebagai informasi, sebelum kajian dilakukan, Satgas Wilayah V Korsup KPK pada 2023 lalu mengungkap temuan 5,3 juta ton nikel Indonesia yang masih diekspor selama 2020-2023 ke China.

    “KPK juga sudah menyiapkan beberapa rekomendasi perbaikan, tentu ini juga akan menjadi bahasan dan analisis terlebih dahulu oleh tim bersama dengan para pemangku kepentingan terkait,” terang Budi. 

    Kendati demikian, khusus untuk kajian ekspor nikel, Bisnis memeroleh informasi bahwa lembaga antirasuah belum jadi menyampaikan rekomendasi itu ke stakeholders terkait lantaran di saat yang bersamaan, Kedeputian Penindakan dan Eksekusi memutuskan untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pidana korupsi pada temuan tersebut. 

    Saat dimintai konfirmasi mengenai kelanjutan penanganan kasus, Ketua KPK Setyo Budiyanto meminta waktu untuk bisa memastikan sudah sampai mana progres yang dilakukan di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.

    “Jadi gini, saya pastikan kembali, saya minta waktu, saya cek lagi, apalagi indikasinya kan sudah ada penyelidikan ya,” terangnya kepada wartawan.

    Setyo mengaku dia dan empat pimpinan KPK lainnya belum mendapatkan update mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut. Apalagi, dia baru menjabat pimpinan KPK pada akhir 2024. 

    Untuk diketahui, suatu perkara dugaan korupsi akan mulai disampaikan ke publik oleh KPK ketika sudah naik ke tahap penyidikan. Pada saat itu, biasanya lembaga antirasuah sudah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka.

    “Apakah kemudian itu ada tindak lanjutnya atau kemudian ada keputusan yang lain? Ya saya pastinya harus mengecek dokumennya, harus menanyakan kepada satgasnya,” ujar Setyo. 

    Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK saat itu, Pahala Nainggolan menyebut pihaknya telah menyiapkan rekomendasi kebijakan kepada pihak-pihak terkait usai munculnya temuan ekspor 5,3 juta ton nikel Indonesia ke China.

    Rekomendasi itu awalnya bakal diberikan ke Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu). 

    Namun demikian, Pahala menyebut tiga butir rekomendasi ke tiga kementerian itu belum disampaikan secara formal. Dia mengatakan bahwa undangan resmi baru akan disampaikan setelah tindak lanjut dari Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. 

    “Ada proses lanjutan [di Kedeputian Penindakan] dan sedang ditindaklanjuti,” kata Pahala kepada Bisnis, November 2023 lalu.

    Potret Nikel di Raja Ampat

    Besarnya penolakan terhadap tambang nikel di Raja Ampat khususnya dilatarbelakangi oleh penetapan kawasan tersebut sebagai Global Geopark oleh The United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO). Raja Ampat dianggap sebagai salah kekayaan dunia yang patut dijaga dan dilestarikan. 

    Kendati izin empat perusahaan yang ada di Raja Ampat sudah dicabut pemerintah, Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria blak-blakan menilai izin usaha pertambangan (IUP) PT Gag Nikel juga harusnya ikut dicabut. 

    Hal itu disampaikan oleh Dian saat menjadi pembicara pada acara Peluncuran Laporan dan Diskusi: ‘Mendesak Perlindungan Raja Ampat Sepenuhnya’ yang diselenggarakan oleh Greenpeace Indonesia, Kamis (12/6/2025).

    “[Izin] PT Gag mesti dicabut,” terang Dian. 

    Dian lalu bercerita pernah mengunjungi PT Gag Nikel dua tahun yang lalu. Dia sempat menanyakan luas tambang Gag Nikel yang ternyata mencapai 13.000 hektare (ha). Artinya, luas tambang dua kali lipat lebih besar dari luas Pulau Gag yang hanya sekitar 6.000 ha. Dian pun menyebut IUP PT Gag berarti bisa sampai ke wilayah laut di sekitarnya. 

    Padahal, lanjutnya, pemanfataan area laut harusnya mendapatkan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau KKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

    Salah satu pulau di kawasan Raja Ampat

    Hal itulah, terang Dian yang menunjukkan adanya permasalahan di balik pemberian izin pertambangan kepada perusahaan-perusahaan di daerah Raja Ampat itu. Menurutnya, ada ego sektoral antara kementerian/lembaga sehingga tidak adanya konsistensi kebijakan.

    “Mungkin ESDM mengatakan selama di situ ada potensi, ya keluar izinnya, termasuk lautnya. Padahal laut ada KKPRL dan aturan lain. Ini perlu dikaji ulang,” tuturnya. 

    Ke depan, Dian berpesan agar pemangku kebijakan bisa menghindari ego sektoral. Untuk kasus Raja Ampat, dia menyebut IUP empat perusahaan nikel yang dicabut oleh ESDM perlu diikuti juga dengan pencabutan izin-izin lainnya yang berkaitan.

    “Bagaimana dengan izin-izin lain yang mungkin ada di LH [Kementerian Lingkungan Hidup]. Bagaimana kalau izin KKPRL-nya? Tersusnya? Bicara KKPRL, bahwa ini yang sudah tata ruangnya gak boleh tambang, tapi KKP mengeluarkan KKPRL-nya. Berarti ada ego sektoral di eselon 1,” ucapnya. 

    Penelusuran Pelanggaran 

    Selain KPK, pemerintah turut mengakui bakal mendalami lebih lanjut apabila adanya pelanggaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan nikel Raja Ampat itu. Misalnya, Kementerian Kehutanan (Kehutanan) menyebut tengah menelisik dugaan pelanggaran atas pemenuhan kewajiban perusahaan nikel di Raja Ampat itu. 

    Pemenuhan kewajiban yang dimaksud berkaitan dengan izin yang perusahaan-perusahaan tersebut dapatkan dari Kemenhut, berupa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). 

    “Dalam hal ini izin, tentu ada kewajiban-kewajiban. PNBP, kewajiban-kewajiban lain coba kami teleisik ke sana dan tentu tidak menutup kemungkinan kalau memang terjadi pelanggaran-pelanggaran serius, walaupun sudah dicabut [IUP oleh ESDM], tidak menggugurkan konsekuensi hukum lain dengan perdata, atau mengaktifkan gugatan2 lainnya untuk kerusakan lingkungan,” ujar Dwi di acara yang sama. 

    Dwi menyatakan pihaknya tetap berkomitmen mengawal hal tersebut kendati empat perusahaan itu sudah tidak lagi memiliki izin pertambangan dari ESDM. Namun, dia tidak memerinci lebih lanjut sudah sampai mana proses yang dia maksud sedang bergulir di Kemenhut. 

    “Kami komitmen mengawal ke sana, dan saat ini sedang berproses,” kata Dwi. 

    Berdasarkan data ESDM dan Kemenhut yang dihimpun, lima perusahaan tambang nikel di Raja Ampat mengantongi sejumlah izin. Pertama, PT Gag Nikel (Pulau Gag, luas 13.136 ha) milik Antam mempunyai Kontrak Karya (KK) Operasi Produksi dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Dia menjadi satu-satunya perusahaan nikel di daerah tersebut yang izinnya tidak dicabut oleh pemerintah. Data Kemenhut menunjukkan tambang PT Gag berlokasi di Hutan Lindung (HL). 

    Kedua, PT Kawei Sejahtera Mining (Pulau Kawe, luas 5.922 ha). Perusahaan tambang yang terafiliasi dengan keluarga konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan dan petinggi PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. itu memiliki IUP Operasi Produksi (sudah dicabut) dan PPKH. Tambang nikel perusahaan itu berada di Hutan Produksi (HP). 

    Ketiga, PT Anugerah Surya Pratama (Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun, 2.193 ha). Perusahaan itu tercatat memiliki IUP Operasi Produksi (sudah dicabut), namun ESDM menolak Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diajukan perusahaan. Data Kemenhut menunjukkan bahwa PT Anugerah Surya Pratama beroperasi pada kawasan Areal Penggunaan Lain (APL). 

    Keempat, PT Mulia Raymond Perkasa (Pulau Manuran, 1.173 ha). Perusahaan itu tercatat memiliki IUP Operasi Produksi (sudah dicabut), namun ESDM juga menolak RKAB perusahaan. Perusahaan itu juga tercatat belum memiliki PPKH. Tambangnya berlokasi di kawasan Hutan Produksi (HP).

    Kelima, PT Nurham (Yesner Waigeo Timur, luas 3.000 ha) tercatat memiliki IUP Operasi Produksi, akan tetapi tidak mengajukan RKAB. Perusahaan juga belum memiliki PPKH. Tambangnya berlokasi di Kawasan Hutan Produksi (HP). 

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

    Pada konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6/2025), Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut pencabutan izin empat perusahaan tambang nikel itu karena dinilai tidak sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, serta berpotensi merusak ekosistem laut dan daratan di Raja Ampat. 

    Di sisi lain, pemerintah tetap mempertahankan izin PT Gag Nikel karena dianggap masih memenuhi standar Amdal dan beroperasi sesuai aturan. Meski demikian, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh aktivitas tambang perusahaan tersebut.

    “Sekalipun Gag tidak kita cabut, tetapi kita atas perintah bapak Presiden kita awasi khusus dalam implementasinya. Jadi Amdal-nya harus ketat, reklamasi harus ketat tidak boleh rusak terumbu karang jadi kita betul-betul awasi habis terkait urusan di Raja Ampat,” terang pria yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu. 
     
    Adapun PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam selaku pemilik saham PT Gag Nikel mengatakan bahwa anak usahanya itu telah menerapkan prinsip-prinsip kaidah pertambangan yang baik, serta mematuhi seluruh regulasi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk persetujuan lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup.

    Menurutnya, perseroan menghormati putusan yang diambil oleh pemerintah yang disampaikan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Selasa (10/6/2025) bahwa PT Gag Nikel tetap beroperasi karena sudah melakukan pertambangan sesuai dengan Amdal. 

    “Sebagai bagian dari upaya meningkatkan tata kelola pertambangan yang lebih baik, Antam akan terus melakukan improvement dalam pengelolaan dan operasi dan pengelolaan lingkungan sesuai dengan standar internasional dengan melibatkan pihak independen di seluruh aspek bisnis perusahaan, termasuk di PT Gag Nikel,” ujar Sekretaris Perusahaan Antam Syarif Faisal Alkadrie dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (12/6/2025).

  • Pemeriksaan Perry Warjiyo Terkait Dana CSR BI, KPK: Tunggu Kebutuhan Penyidik

    Pemeriksaan Perry Warjiyo Terkait Dana CSR BI, KPK: Tunggu Kebutuhan Penyidik

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik terkait kemungkinan pemeriksaan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR).

    Sebagaimana diketahui, ruangan kerja Perry Warjiyo menjadi salah satu lokasi penggeledahan tim penyidik KPK pada akhir Desember 2024 lalu. Namun, hingga saat ini, penyidik belum menjadwalkan permintaan keterangan kepadanya ihwal bukti yang ditemukan di ruangan kerjanya.

    Setyo mengatakan, tim penyidiknya akan memutuskan apabila perlu untuk memeriksa Perry setelah pemeriksaan saksi-saksi lain dituntaskan.

    “Nanti setelah proses pemeriksaan yang lain ini. Jadi semua tergantung kebutuhannya dari penyidik ya, apakah diperlukan pemeriksaan atau tidak,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025).

    Setyo membantah apabila rencana pemanggilan Perry terkendala lantaran sampai dengan saat ini belum dijadwalkan. Dia menyebut kebutuhan untuk memeriksa gubernur bank sentral itu akan disesuaikan.

    Perwira tinggi Polri bintang tiga itu juga memastikan independensi tim penyidiknya yang menangani kasus dugaan korupsi dana CSR BI.

    “Enggak ada [kendala], sementara tidak ada. Cuma kan nanti disesuaikan, perlu tidaknya itu pertimbangan penyidik. Penyidik independen,” tegasnya.

    Adapun belakangan ini penyidik KPK telah memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat bank sentral sebagai saksi pada kasus tersebut. Pada pekan lalu, Senin (2/6/2025), penyidik KPK memeriksa mantan Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dan mendalami soal proses serta prosedur dalam penganggaran, pengajuan sampai dengan pencarian PSBI.

    Itu bukan pertama kali Erwin dipanggil oleh tim penyidik terkait dengan penyidikan kasus dugaan rasuah tersebut.

    Kemudian, pada pekan ini, Selasa (10/6/2025), KPK juga memeriksa mantan Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan BI, Irwan dan mendalami keterangannya soal pembahasan anggaran tahunan BI. Selayaknya Erwin, itu juga bukan pertama kali pejabat bank sentral itu diperiksa KPK.

    Saat ditanya mengenai alasan pemanggilan saksi-saksi tersebut, lembaga antirasuah masih enggan memberikan jawaban secara terperinci. Pasal yang digunakan untuk kasus tersebut pun belum diungkap.

    “Penyidik masih terus mengumpulkan berbagai keterangan dan alat bukti. Sedangkan untuk pasal yang disangkakan belum bisa kami sampaikan pada kesempatan ini. Karena penyidik masih fokus untuk mengumpulkan keterangan-keterangan yang dibutuhkan sehingga perkara ini menjadi terang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).

    Sebagaimana diketahui, KPK telah memulai penyidikan terhadap kasus dugaan rasuah itu sejak akhir 2024 lalu. Namun, surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan masih bersifat umum sehingga belum ada pihak yang sudah ditetapkan tersangka.

    Pada akhir tahun lalu, KPK pun telah menggeledah sejumlah lokasi salah satunya kantor BI di Jakarta. Ruangan yang ikut digeledah adalah ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.

    Selain kantor BI, tim penyidik sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti salah satu ruangan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat serta rumah dua anggota DPR Komisi XI periode 2019-2024, Satori dan Heri Gunawan.

    Satori dan Heri juga telah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi. Satori, yang merupakan politisi Nasdem, serta Heri yang merupakan politisi Gerindra, diduga menerima dana CSR melalui yayasan milik mereka di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada April 2025 lalu sempat mengungkap bahwa lembaganya tidak lama lagi akan menetapkan pihak tersangka dalam kasus tersebut. Hal itu diungkapnya saat ditanya ihwal status hukum anggota DPR Komisi XI 2019-2024 Fraksi Partai Nasdem, Satori, yang sudah beberapa kali diperiksa KPK.

    Sejauh ini, terang Asep, lembaganya menduga bahwa yayasan penerima CSR BI yang dimiliki Satori dan Heri tidak menggunakan dana bantuan itu sesuai dengan fungsinya.

    Misalnya, apabila awalnya dana CSR ditujukan untuk membangun rumah rakyat 50 unit, kenyataan di lapangan rumah yang dibangun tidak sampai jumlah tersebut.

    “Tidak 50-nya dibangun. Tapi hanya misalkan 8 atau 10. Terus yang 40-nya ke mana? Ya itu tadi. Yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah. Akhirnya dibelikan properti. Yang baru ketahuan baru seperti itu,” kata Asep.

    Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso memastikan bahwa penyaluran CSR BI dilakukan dengan tata kelola/ketentuan yang benar.

    “Proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan sesuai tata kelola/ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan,” tuturnya, Minggu (29/12/2024).

  • KPK Sebut Izin PT Gag Nikel Raja Ampat Mestinya Ikut Dicabut, Ini Alasannya

    KPK Sebut Izin PT Gag Nikel Raja Ampat Mestinya Ikut Dicabut, Ini Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dian Patria blak-blakan menyebut izin usaha pertambangan (IUP) PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya seharusnya ikut dicabut bersama dengan empat perusahaan lainnya. 

    Hal itu disampaikan oleh Dian saat menjadi pembicara pada acara Peluncuran Laporan dan Diskusi: ‘Mendesak Perlindungan Raja Ampat Sepenuhnya’ yang diselenggarakan oleh Greenpeace Indonesia, Kamis (12/6/2025).

    Untuk diketahui, terdapat lima perusahaan penambang nikel yang diketahui berada di sekitar daerah Raja Ampat. Setelah isu tersebut mencuat, pemerintah memutuskan untuk mencabut izin empat dari lima perusahaan itu. Hanya PT Gag Nikel yang dibiarkan beroperasi.

    “[Izin] PT Gag mesti dicabut,” ujar Dian pada acara tersebut, dikutip Jumat (13/6/2025).

    Dian lalu bercerita pernah mengunjungi PT Gag Nikel pada dua tahun yang lalu. Dia sempat menanyakan luas tambang Gag Nikel yang ternyata mencapai 13.000 hektare (ha).

    Luas tambang tersebut dua kali lipat lebih besar dari luas Pulau Gag, lokasi tambang itu berada yakni sekitar 6.000 ha. Dian pun menyebut IUP PT Gag berarti bisa sampai ke wilayah laut di sekitarnya. 

    Padahal, lanjutnya, pemanfataan area laut harusnya mendapatkan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau KKPRL dair Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

    Hal itulah, terang Dian yang menunjukkan adanya permasalahan di balik pemberian izin pertambangan kepada perusahaan-perusahaan di daerah Raja Ampat itu. Menurutnya, ada ego sektoral antara kementerian/lembaga sehingga tidak adanya konsistensi kebijakan.

    “Mungkin ESDM mengatakan selama di situ ada potensi, ya keluar izinnya, termasuk lautnya. Padahal laut ada KKPRL dan aturan lain. Ini perlu dikaji ulang,” tuturnya. 

    Ke depan, Dian berpesan agar pemangku kebijakan bisa menghindari ego sektoral. Untuk kasus Raja Ampat, dia menyebut IUP empat perusahaan nikel yang dicabut oleh ESDM perlu diikuti juga dengan pencabutan izin-izin lainnya yang berkaitan.

    “Bagaimana dengan izin-izin lain yang mungkin ada di LH [Kementerian Lingkungan Hidup]. Bagaimana kalau izin KKPRL-nya? Tersusnya? Bicara KKPRL, bahwa ini yang sudah tata ruangnya gak boleh tambang, tapi KKP mengeluarkan KKPRL-nya. Berarti ada ego sektoral di eselon 1,” ucapnya. 

    Sebagai informasi, lima perusahaan tambang nikel di Raja Ampat meliputi PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa serta PT Nurham. 

    Hanya PT Gag Nikel, yang sahamnya dimiliki oleh PT Aneka Tambang Tbk. atau Antam sebagai satu-satunya perusahaan nikel di daerah tersebut yang izinnya tidak dicabut oleh pemerintah.

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pencabutan empat IUP ini merupakan bagian dari proses evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu ekosistem Raja Ampat, yang dikenal sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati laut dunia.

    “Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut Izin Usaha Pertambangan untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

    Pada kesempatan yang sama, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut keputusan untuk tidak mencabut izin PT Gag Nikel berdasarkan hasil evaluasi tim kementerian. 

    Perusahaan itu dinilai menjalankan aktivitas pertambangannya secara baik dan masih sesuai dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).  

    “Untuk PT Gag karena itu adalah dia melakukan sebuah proses penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami itu bagus sekali,” katanya.

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam mengatakan PT Gag Nikel telah menerapkan prinsip-prinsip kaidah pertambangan yang baik dan mematuhi seluruh regulasi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk persetujuan lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup.

    Perseroan menghormati putusan yang diambil oleh pemerintah yang disampaikan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Selasa (10/6/2025) bahwa PT Gag Nikel tetap beroperasi karena sudah melakukan pertambangan sesuai dengan AMDAL. 

    Terdapat sejumlah langkah program keberlanjutan PT Gag Nikel sejak mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada 2017 dan beroperasi pada 2018. Beberapa di antaranya ialah reklamasi area tambang seluas 131,42 hektare, penanaman lebih dari 350.000 pohon, dan transplantasi terumbu karang seluas 1.000 meter persegi. 

    “Sebagai bagian dari upaya meningkatkan tata kelola pertambangan yang lebih baik, Antam akan terus melakukan improvement dalam pengelolaan dan operasi dan pengelolaan lingkungan sesuai dengan standar internasional dengan melibatkan pihak independen di seluruh aspek bisnis perusahaan, termasuk di PT Gag Nikel,” jelas Sekretaris Perusahaan Antam, Syarif Faisal Alkadrie dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (12/6/2025).

     

  • Geger Tambang Raja Ampat, Apa Kabar Kasus Ekspor Bijih Nikel ke China?

    Geger Tambang Raja Ampat, Apa Kabar Kasus Ekspor Bijih Nikel ke China?

    Bisnis.com, JAKARTA — Selain melakukan kajian terhadap tata kelola pertambangan nikel, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi di balik praktik ekspor bijih nikel ke China.

    Sebagaimana diketahui, pemerintah telah resmi melarang ekspor bijih atau ore nikel pada awal 2020 untuk menggenjot penghiliran komoditas SDA di dalam negeri. Tujuannya, agar komoditas tersebut bisa menciptakan nilai tambah dengan diekspor dalam bentuk barang setengah jadi alias tidak mentah.

    Namun demikian, Satgas Wilayah Korsup KPK pada 2023 lalu mengungkap temuan bahwa terdapat sekitar 5,3 juta ton nikel Indonesia yang masih diekspor selama 2020-2023 ke China. Hal itu terlihat dari data resmi Bea Cukai China pada situs General Administration of Customs of the People’s Republic of China (GACC).

    Informasi yang didapatkan Bisnis, Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK pada 2023 lalu dikabarkan telah memulai penyelidikan terhadap kasus tersebut. 

    Saat dimintai konfirmasi mengenai kelanjutan penanganan kasus, Ketua KPK Setyo Budiyanto meminta waktu untuk bisa memastikan sudah sampai mana progres yang dilakukan di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.

    “Jadi gini, saya pastikan kembali, saya minta waktu, saya cek lagi, apalagi indikasinya kan sudah ada penyelidikan ya,” terang Setyo kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025).

    Setyo mengaku dia dan empat pimpinan KPK lainnya belum mendapatkan update mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut. Apalagi, dia baru menjabat pimpinan KPK pada akhir 2024. 

    Untuk diketahui, suatu perkara dugaan korupsi akan mulai disampaikan ke publik oleh KPK ketika sudah naik ke tahap penyidikan. Pada saat itu, biasanya lembaga antirasuah sudah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka.

    “Apakah kemudian itu ada tindak lanjutnya atau kemudian ada keputusan yang lain? Ya saya pastinya harus mengecek dokumennya, harus menanyakan kepada satgasnya,” ujar Setyo. 

    Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK saat itu, Pahala Nainggolan menyebut pihaknya telah menyiapkan rekomendasi kebijakan kepada pihak-pihak terkait usia munculnya temuan ekspor 5,3 juta ton nikel Indonesia ke China. 

    Rekomendasi itu, kata Pahala, akan diberikan ke Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu). 

    Namun demikian, Pahala menyebut tiga butir rekomendasi ke tiga kementerian itu belum disampaikan secara formal. Dia mengatakan bahwa undangan resmi baru akan disampaikan setelah tindak lanjut dari Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. 

    “Ada proses lanjutan [di Kedeputian Penindakan] dan sedang ditindaklanjuti,” kata Pahala kepada Bisnis, November 2023 lalu.

    Kontroversi Tambang Nikel Raja Ampat

    Pada perkembangan lain, isu penambangan nikel juga menjadi sorotan publik setelah mencuatnya lima perusahaan penambang nikel yang berlokasi di dekat Raja Ampat. Padahal, daerah itu ditetapkan sebagai Global Geopark oleh The United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO), karena dianggap sebagai salah kekayaan dunia yang patut dijaga dan dilestarikan. 

    Lima perusahaan dimaksud meliputi PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa serta PT Nurham. 

    Hanya PT Gag Nikel, yang sahamnya dimiliki oleh PT Aneka Tambang Tbk. atau Antam sebagai satu-satunya perusahaan nikel di daerah tersebut yang izinnya tidak dicabut oleh pemerintah.

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pencabutan empat IUP ini merupakan bagian dari proses evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu ekosistem Raja Ampat, yang dikenal sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati laut dunia.

    “Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut Izin Usaha Pertambangan untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

  • Nadiem Vs Kejagung di Perkara Laptop Chromebook Kemendikbudristek

    Nadiem Vs Kejagung di Perkara Laptop Chromebook Kemendikbudristek

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim telah memberikan klarifikasi soal perkara dugaan korupsi pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022, yaitu laptop Chromebook, yang kini tengah periksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung)

    Klarifikasi itu dilakukan Nadiem setelah bungkam selama satu bulan sejak perkara dugaan korupsi di Kemendikbudristek itu naik ke penyidikan pada Selasa (20/6/2025).

    Pernyataan perdana Nadiem itu langsung dilakukan saat konferensi pers di The Dharmawangsa Jakarta pada Selasa (10/6/2025). Kala itu, Nadiem muncul dengan menggandeng kuasa hukum kondang, Hotman Paris Hutapea.

    Nadiem menjelaskan program pengadaan alat penunjang pendidikan itu bermula saat Indonesia dilanda virus Covid-19. Peristiwa itu dinilai tak hanya berdampak pada kesehatan, melainkan telah melumpuhkan sektor pendidikan.

    Founder Go-Jek itu menyatakan bahwa wabah tersebut telah mengancam proses pendidikan atau learning loss. Oleh sebab itu, dia menilai program digitalisasi pendidikan merupakan mitigasi untuk menekan ancaman tersebut.

    “Pada 2020, krisis pandemi Covid-19 bukan hanya menjadi krisis kesehatan, tetapi juga menjadi krisis pendidikan,” ujar Nadiem di The Dharmawangsa Jakarta, Selasa (10/6/2025).

    Dia menambahkan, upaya pengadaan itu dilakukan agar program pembelajaran di Tanah Air bisa berlangsung di masa pandemi Covid-19.

    Secara total, kata Nadiem, ada 1,1 juta unit laptop beserta alat pendukung TIK lainnya seperti modem hingga proyektor dalam pengadaan program digitalisasi pendidikan Kemenbudristek. Pengadaan perangkat elektronik itu diklaim telah diterima di 77.000 sekolah.

    Selain untuk menunjang pembelajaran siswa-siswi, program ini juga menjadi alat untuk meningkatkan kompetensi guru dan tenaga pendidikan RI.

    Alasan Nadiem Pilih Chromebook 

    Pemilihan laptop Chromebook menjadi salah satu hal yang dipersoalkan oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI. Pasalnya, penggunaan Chromebook itu sudah di uji coba pada era Mendikbud sebelumnya, yakni Muhadjir Effendy.

    Dalam uji coba itu, laptop Chromebook dinilai tidak efektif lantaran hanya bisa optimal apabila digunakan dengan jaringan internet. Dengan demikian, tim teknis perencanaan pembuatan kajian pengadaan peralatan TIK telah merekomendasikan agar pengadaan perangkat elektronik ini menggunakan spesifikasi OS Windows.

    Hanya saja, Kemenbudristek tetap melakukan pengadaan laptop menggunakan spesifikasi Operating System (OS) Chrome/Chromebook.

    Berkaitan dengan hal ini, Nadiem menjelaskan alasan memilih pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan itu lantaran dari sisi harga, Chromebook lebih murah 10%-30% dibandingkan dengan laptop lainnya.

    “Satu hal yang sangat jelas pada saat saya mencerna laporan ini adalah dari sisi harga Chromebook itu kalau speknya sama selalu 10-30% lebih murah,” tutur Nadiem.

    Nadiem menambahkan secara sistem operasi Chromebook tidak memiliki biaya tambahan. Sementara itu, sistem operasi laptop lainnya bisa menelan biaya Rp1,5 juta sampai dengan Rp2,5 juta tambahan.

    Secara pengamanan, Chromebook dinilai lebih unggul karena memiliki keterbatasan dalam penginstalan aplikasi. Dengan begitu, murid maupun guru terhindar dari pornografi, judi online, hingga aplikasi permainan.

    Selain itu, Nadiem menekankan bahwa pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek era kepemimpinannya itu tidak ditujukan untuk wilayah tertinggal, terdepan, terluar (3T). Dengan demikian, Nadiem menilai persoalan ini tidak relevan apabila dijadikan dasar pengusutan.

    “Jadi Kemendikbutristek membuat kajian yang komprehensif, tapi targetnya itu adalah bukan daerah 3T dan di dalam juknis [petunjuk teknis] sangat jelas hanya boleh diberikan kepada sekolah yang punya internet,” pungkasnya.

    Respons Kejagung atas Pernyataan Nadiem

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah fokus melakukan pendalaman kasus Chromebook dibandingkan dengan merespons sejumlah pernyataan Nadiem Makarim.

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pihaknya tidak ingin berpolemik dan ingin fokus pada pendalaman keterangan terkait fakta hukum yang ada.

    “Kami tidak mau saling sahut-sahutan. Kami akan fokus pada fakta-fakta hukum apa yang diperoleh oleh penyidik sebagai dasar menilai. Karena ini sudah penyidikan,” ujarnya di Kejagung, dikutip Rabu (11/6/2025).

    Dia menambahkan nantinya fakta hukum yang diperoleh itu bakal menentukan pihak yang bertanggung jawab atas perkara dugaan korupsi di Kemendikbudristek itu.

    Di samping itu, Harli juga menekankan bahwa dirinya menghormati setiap pendapat yang dilontarkan pihak manapun, termasuk Nadiem Makarim. Namun demikian, pengusutan perkara ini bakal berdasar pada temuan penyidikan yang ada.

    “Yang mau kami sampaikan juga bahwa kami menghormati, menghargai setiap pendapat apa pun,” imbuhnya.

    Adapun, kini Kejagung tengah mendalami dua bekas Stafsus Nadiem Fiona Handayani (FH) dan Jurist Tan (JT) dan satu tim teknis di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IA).

    Peran tiga orang itu didalami apakah telah memberikan analisa dalam program digitalisasi pendidikan ini, termasuk peran dan kedudukan ketiganya.

    “Bahwa sebagai staf khusus sangat terkait dengan analisa-analisa teknis. Kan staf khusus itu memberikan saran-saran, memberikan pandangan-pandangan. Itu yang mau didalami penyidik, apa kaitan antara kedudukan posisi mereka sebagai staf khusus dengan proses pengadaan Chromebook ini,” pungkas Harli.

  • Kemenhut Telisik Potensi Pelanggaran Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat

    Kemenhut Telisik Potensi Pelanggaran Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kehutanan (Kemhut) sedang menelisik dugaan pelanggaran kewajiban perusahaan penambang nikel di sekitar kawasan konservasi Kepulauan Raja Ampat.

    Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan, pihaknya masih berproses untuk mengecek pemenuhan kewajiban perusahaan nikel di Raja Ampat itu. 

    Adapun pemenuhan kewajiban yang dimaksud berkaitan dengan izin yang perusahaan-perusahaan tersebut dapatkan dari Kemenhut, berupa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). 

    “Dalam hal ini izin, tentu ada kewajiban-kewajiban. PNBP, kewajiban-kewajiban lain coba kami teleisik ke sana dan tentu tidak menutup kemungkinan kalau memang terjadi pelanggaran-pelanggaran serius, walaupun sudah dicabut [IUP oleh ESDM], tidak menggugurkan konsekuensi hukum lain dengan perdata, atau mengaktifkan gugatan-gugatan lainnya untuk kerusakan lingkungan,” ujar Dwi di acara tersebut, dikutip Jumat (13/6/2025). 

    Dwi menyatakan pihaknya tetap berkomitmen mengawal hal tersebut kendati empat perusahaan itu sudah tidak lagi memiliki izin pertambangan dari ESDM. Namun, dia tidak memerinci lebih lanjut sudah sampai mana proses yang dia maksud sedang bergulir di Kemenhut. 

    “Kami komitmen mengawal ke sana, dan saat ini sedang berproses,” kata Dwi. 

    Adapun berdasarkan pemaparannya, dari lima perusahaan nikel di Raja Ampat itu, ada yang sudah mengantongi PPKH dan ada yang belum. 

    Pertama, PT Gag Nikel, yang sahamnya dimiliki oleh PT Aneka Tambang Tbk. atau Antam. Perusahaan itu sudah memiliki PPKH dan IUP. PT Gag menjadi satu-satunya perusahaan nikel di daerah tersebut yang izinnya tidak dicabut oleh pemerintah. Data Kemenhut menunjukkan tambang PT Gag berlokasi di Hutan Lindung (HL). 

    Kedua, PT Kawei Sejahtera Mining. Perusahaan tambang yang terafiliasi dengan keluarga konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan dan petinggi PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. itu sudah memiliki PPKH dan IUP. Namun, IUP PT Kawei dicabut. Tambang nikel perusahaan itu berada di Hutan Produksi (HP). 

    Ketiga, PT Anugerah Surya Pratama. Perusahaan itu tercatat sudah memiliki IUP, tanpa PPKH. IUP PT Anugerah juga dicabut oleh ESDM. Perusahaan itu beroperasi pada kawasan Areal Penggunaan Lain (APL). 

    Keempat, PT Mulia Raymond Perkasa. Perusahaan itu tercatat memiliki IUP, namun belum memiliki PPKH. Tambangnya berlokasi di kawasan Hutan Produksi (HP).

    Kelima, PT Nurhan tercatat memiliki IUP namun belum memiliki PPKH. Tambangnya berkokasi di Kawasan Hutan Produksi (HP). 

    Sebelumnya, pemerintah berdasarkan perintah Presiden Prabowo Subianto telah mencabut IUP PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa serta PT Nurham. Hanya PT Gag Nikel yang masih diizinkan beroperasi. 

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pencabutan empat IUP ini merupakan bagian dari proses evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu ekosistem Raja Ampat, yang dikenal sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati laut dunia.

    “Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut Izin Usaha Pertambangan untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

  • Kejagung Periksa Eks Dirjen Migas Tutuka Ariadji di Kasus Pertamina

    Kejagung Periksa Eks Dirjen Migas Tutuka Ariadji di Kasus Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 10 saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan satu saksi yang diperiksa itu adalah bekas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Tutuka Ariadji (TA).

    “TA selaku Dirjen Migas periode 2020-2024,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (13/6/2025).

    Dia menambahkan, saksi dari Kementerian ESDM yang ikut diperiksa yaitu SN selaku Direktur Pemberian Usaha Hilir Migas; EED selaku Kasubdit Subsidi & Harga BBM; dan CMS selaku Koordinator Subsidi.

    Kemudian, saksi lainnya yang diperiksa DS selaku mantan Manajer Fungsional Supply Operation periode ISC PT Pertamina (Persero); TYA selaku Karyawan PT Asuransi Tugu Pertamina Indonesia; dan MS selaku VL Legal Consial Downstream.

    Adapun, tiga saksi dari PT Pertamina International Shipping di antaranya EP selaku VP Operasional & Puspent Risk Management; AS selaku Officer Cherming; dan DA selaku eks Manager Chief Operation.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Harli.

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

    Sembilan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

    Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.

    Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp193,7 triliun.