Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Bareskrim Bekuk 4 Pelaku Judi Online yang Dikendalikan WNA China

    Bareskrim Bekuk 4 Pelaku Judi Online yang Dikendalikan WNA China

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menangkap empat orang warga negara asing (WNA) asal China terkait situs judi online h55.hiwin.care.

    Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan penangkapan tersangka itu diawali dengan menangkap pelaku berinisial DH di Bandung pada (13/3/2025).

    “Selanjutnya dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap 3 orang pada tanggal 30 April 2025,” ujar Himawan dalam keterangan tertulis, Jumat (2/5/2025).

    Dia menambahkan, tiga tersangka yang ditangkap itu berinisial AF, RJ dan QR. Dari total empat tersangka itu, QR disebut sebagai otak dibalik situs judi online h55.hiwin.care.

    “QR adalah WNA asal China yang menjadi otak dari berjalannya judol dengan website h55.hiwin.care. di Indonesia,” tambahnya.

    Atas perbuatannya, para tersangka terancam dengan jeratan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan/ atau Pasal 303 KUHP dan Pasal 3,4,5 TPPU dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara. 

    Di samping itu, Himawan juga mengungkap bahwa pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti mulai dari ponsel, ATM hingga uang tunai Rp14 miliar.

    “Adapun barang bukti yang telah diamankan berupa handphone, kartu ATM, dan uang tunai sebanyak Rp14 miliar,” pungkas Himawan.

  • Respons KPK usai Prabowo Beri Lampu Hijau Pembahasan RUU Perampasan Aset

    Respons KPK usai Prabowo Beri Lampu Hijau Pembahasan RUU Perampasan Aset

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut lembaganya selalu berdiri bersama rakyat dan juga pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. 

    Dia menilai pernyataan Prabowo yang disampaikan di Perayaan Hari Buruh, Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025), menjadi dorongan penting kepada DPR agar segera memulai proses pembahasan. 

    “Agar upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara lebih efektif dalam rangka mendukung pemerintah Republik Indonesia melakukan pemulihan aset yang dikorupsi demi tujuan akhir mensejahterakan masyarakat Indonesia,” terang Tessa kepada wartawan, dikutip Jumat (2/5/2025). 

    Sebelumnya, Prabowo akhirnya memberi ‘lampu hijau’ bagi eksekutif dan legislatif untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset. 

    Komitmen tersebut disampaikan Prabowo dalam pidatonya saat peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional (Monas) Jakarta, Kamis (1/5/2025).

    Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset yang sempat mandek di parlemen ini agar kembali dilanjutkan demi  memberantas praktik korupsi di Tanah Air.

    “Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak saja, sudah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja lah itu [rampas aset],” tegas Prabowo yang langsung disambut riuh ribuan buruh yang mengikuti aksi May Day hari itu. 

    Meski begitu, Prabowo juga menyayangkan adanya fenomena aksi demonstrasi yang justru mendukung pelaku tindak pidana korupsi. Demo tersebut, kata dia, dilakukan segelintir pihak yang justru terlihat dalam kasus korupsi atau suap yang merugikan negara.

    “Saya heran, di Indonesia bisa ada demo dukung koruptor. Gue heran,” imbuhnya. 

  • Bareskrim Sita Duit Rp61 Miliar Terindikasi Judi Online

    Bareskrim Sita Duit Rp61 Miliar Terindikasi Judi Online

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyita Rp61 miliar dalam 5.885 rekening yang dilaporkan terkait transaksi judi online (judol). 

    Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan ribuan rekening terkait judi online itu dilaporkan oleh Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK).

    “Dittipidsiber melakukan penyitaan uang senilai Rp61 miliar dari 164 rekening yang terkait judi online,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).

    Dia menambahkan, untuk sisa rekening yang dilaporkan PPATK tersebut masih dianalisis soal kaitannya dengan judi online. Dengan demikian, ribuan rekening itu masih berstatus diblokir.

    “Dan sisa rekening lainnya masih dalam pemblokiran dan penghentian sementara dari PPATK,” imbuhnya.

    Di lain sisi, Himawan kembali menegaskan bahwa bakal terus memberantas judi online di Indonesia. Sebab, hal itu juga beriringan juga dengan perintah Presiden Prabowo Subianto.

    Tak sendiri, kata Himawan, pihaknya turut menggandeng pihak terkait mulai dari kementerian, kejaksaan, PPATK hingga industri jasa keuangan untuk memberantas judi online.

    “Sesuai atensi bapak Presiden RI Bapak Prabowo untuk pemberantasan judi online,” pungkasnya.

    Diberitakan Bisnis sebelumnya, PPATK memperkirakan perputaran uang transaksi judi daring alias judi online pada 2025 bakal naik menjadi Rp1.200 triliun. 

    Lembaga intelijen keuangan itu mencatat perputaran uang transaksi judi online itu akan naik dari nilai transaksi pada 2024, yakni Rp981 triliun. 

    Hal itu disampaikan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada acara Peringatan Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) ke-23, Kamis (17/4/2025). Dia mengakui bahwa saat ini Indonesia tengah menghadapi permasalahan judi online. 

    Tantangan baru yang dihadapi Indonesia, terangnya, juga bukan hanya judi online. Dia pun menyinggung teknologi dan alat transaksi baru untuk melakukan tindak pidana juga ikut berkembang mengikuti zaman, seperti menggunakan aset kripto hingga platform online lainnya. 

    “23 tahun merupakan waktu yang tidak singkat. Ini bukan hanya tentang apa yang sudah kita lakukan, tetapi tentang apa yang akan kita lakukan bersama ke depannya untuk menerapkan Rezim APUPPT-PPSPM,” katanya dikutip melalui siaran pers, Kamis (17/4/2025).

  • KPK: 2 Politisi Nasdem Kembali Absen di Pemeriksaan Kasus CSR BI

    KPK: 2 Politisi Nasdem Kembali Absen di Pemeriksaan Kasus CSR BI

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan 2 anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Charles Meikyansyah dan Fauzi Amro kembali absen dari panggilan pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). 

    Penyidik kembali memanggil Charles dan Fauzi, Rabu (1/5/2025), untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Panggilan itu merupakan yang kedua setelah sebelumnya kedua politisi itu juga absen pada panggilan pertama yakni 13 Maret 2025. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut keduanya absen karena adanya kunjungan kerja dan telah memberikan konfirmasi secara resmi ke tim penyidik. 

    “Untuk dua saksi CSR BI tidak hadir dan telah memberi konfirmasi ketidakhadiran secara resmi kepada Penyidik. Dengan alasan bertabrakan dengan jadwal kegiatan kunjungan kerja yang sudah terjadwal sebelumnya,” ujar Tessa kepada wartawan, dikutip Kamis (1/5/2025). 

    Tessa menyebut keduanya meminta penjadwalan ulang pemanggilan. Pada keterangan terpisah, dia menyebut tim penyidik belum bisa menjemput paksa kedua saksi itu meski sudah dua kali absen dari pemanggilan. Hal itu karena keduanya memberikan konfirmasi ketidakhadiran secara resmi.

    Upaya paksa bisa dilakukan, terang Tessa, apabila saksi tidak hadir secara berturut-turut sebanyak dua kali tanpa alasan yang jelas. 

    Mengenai alasan pemanggilan Charles dan Fauzi, Tessa masih enggan memberikan penjelasan lebih lanjut. Dia menyebut keduanya dipanggil bisa untuk dimintai konfirmasi atas barang bukti yang diperoleh, maupun dari keterangan saksi lain. 

    Pemeriksaan Sebelumnya

    Untuk diketahui, sejauh ini KPK telah beberapa kali memeriksa dua orang anggota DPR yaitu Satori dari Fraksi Partai Nasdem, dan Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra. Rumah keduanya juga telah digeledah. 

    Di sisi lain, pihak yayasan penerima CSR BI dari daerah pemilihan (dapil) Satori maupun tenaga ahli DPR yang bekerja untuknya dan Heri Gunawan juga telah diperiksa KPK beberapa waktu lalu. 

    “Jadi tidak mungkin saksi dipanggil tidak ada dasarnya, tidak ada keterangan saksi hanya karena desakan dari pihak-pihak tertentu lalu dilakukan pemanggilan untuk KPK dalam hal ini penyidik tidak akan melakukan hal seperti itu,” jelas Tessa. 

    Adapun KPK telah memulai penyidikan terhadap kasus CSR BI sejak akhir 2024 lalu. Penyidikan yang dilakukan bersifat umum sehingga belum ada pihak yang ditetapkan tersangka, bahkan sampai dengan saat ini. 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan segera menetapkan tersangka di kasus tersebut. Namun, dia enggan memerinci kapan waktunya. Dia membantah adanya kendala dalam penanganan kasus tersebut sehingga pihak tersangka belum ditetapkan. 

    “Ya nanti ada waktunya. Ada saatnya nanti segera ditetapkan,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/4/2025). 

    Lembaga antirasuah menduga bahwa Satori dan Heri Gunawan merupakan di antara politisi DPR penerima dana manfaat CSR BI, atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).

    Satori dan Heri merupakan anggota Komisi XI atau Komisi Keuangan DPR periode 2019-2024. AKD DPR itu merupakan mitra kerja BI hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

    Dana PSBI itu diterima melalui yayasan milik Satori dan Heri dari dapil masing-masing, setelah sebelumnya diajukan dan diseleksi oleh BI untuk kelayakannya. 

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menjelaskan, pihaknnya menduga bahwa yayasan penerima CSR BI yang dimiliki Satori dan Heri tidak menggunakan dana bantuan itu sesuai dengan fungsinya.  

    Misalnya, apabila awalnya dana CSR ditujukan untuk membangun rumah rakyat 50 unit, kenyataan di lapangan rumah yang dibangun tidak sampai jumlah tersebut.  

    “Tidak 50-nya dibangun. Tapi hanya misalkan 8 atau 10. Terus yang 40-nya ke mana? Ya itu tadi. Yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah. Akhirnya dibelikan properti. Yang baru ketahuan baru seperti itu,” kata Asep.  

    Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso memastikan bahwa penyaluran CSR BI dilakukan dengan tata kelola/ketentuan yang benar. 

    “Proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan sesuai tata kelola/ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan,” tuturnya, Minggu (29/12/2024).

  • Kejagung Sidik Kasus Korupsi Pemberian Kredit ke Sritex (SRIL)!

    Kejagung Sidik Kasus Korupsi Pemberian Kredit ke Sritex (SRIL)!

    Bisnis.com,JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan raksasa perusahaan tekstil yang belum lama ini resmi pailit, PT Sri Rejeki Isman Tbk. alias Sritex (SRIL). 

    Penyidik di Kejagung tengah mendalami dugaan korupsi berupa pemberian kredit perbankan kepada Sritex. Namun, penyidikan yang tengah digelar ini masih bersifat umum. 

    Dengan demikian, belum ada pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka. “Masih penyidikan umum,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada Bisnis melalui pesan singkat, Kamis (1/5/2025). 

    Harli juga belum membuka apabila kasus tersebut melibatkan penyelenggara negara sehingga bakal dijerat dengan Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

    Sebagaimana diketahui, Sritex adalah perusahaan swasta milik keluarga Lukminto, yang terakhir dipimpin oleh Iwan Kurniawan Lukminto. Meski demikian, terdapat daftar panjang pemberi utang terhadap emiten berkode SRIL itu yang meliputi BUMN hingga swasta. 

    “[Dugaan menyeret penyelenggara negara] itu juga yang diteliti makanya [penyidikan] masih bersifat umum,” terang Harli. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Sritex resmi menutup operasionalnya pada 1 Maret 2025. Setelah proses panjang sidang kepailitan, akhirnya raksasa tekstil itu melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap total 10.969 pekerja sepanjang Januari-Februari 2025. 

    Bisnis juga pernah menulis terdapat sejumlah piutang kreditur Sritex yang ditolak oleh tim kurator kepailitan beberapa waktu lalu. Dari dokumen kurator, ada 83 kreditur dengan piutang mendekati Rp200 miliar yang ditolak lantaran beberapa faktor. 

    Misalnya, terdapat afiliasi dengan debitur pailit sendiri yakni Iwan Setiawan Lukminto hingga lantaran adanya indikasi bermuatan perbuatan ilegal. 

  • Polda Metro Jaya Tangkap Admin Judol Jaringan Kamboja

    Polda Metro Jaya Tangkap Admin Judol Jaringan Kamboja

    Bisnis.com, Jakarta — Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap dua orang berinisial DO dan J yang diduga menjadi pengelola judi online jaringan Kamboja.

    Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi mengatakan kedua tersangka pengelola situs judi online itu ditangkap tanpa perlawanan di sebuah restoran di Jalan Arief Rahman Hakim Kota Medan Sumatra Utara pada hari Rabu 23 April 2025 sekitar pukul 22.30 WIB.

    Dia menjelaskan bahwa kedua tersangka itu menjadi pengelola situs judi online bernama Merpati55 yang sudah beroperasi sejak bulan Februari 2025.

    “Tim berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga merupakan admin judi online,” tuturnya di Jakarta, Kamis (1/5/2025).

    Dia membeberkan bahwa kasus judi online tersebut terungkap ketika tim siber Polda Metro Jaya melakukan patroli sejak Minggu 20 April 2025 lalu.

    Dalam penelusuran itu ditemukan situs judi online bernama MERPATI55 dengan link https://merpati55.xyz yang menawarkan beberapa game casino hingga judi bola. 

    Tidak hanya itu, tim siber Polda Metro Jaya juga menemukan rekening hingga E-Wallet Ovo dari pengelola situs judol tersebut.

    Atas dasar itu, Unit 5 Resmob Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti di website judol tersebut. Hasilnya, pihaknya menemukan keberadaan pengelola situs judi online tersebut.

    “Tim siber patrol Analisa IT, kemudian tim mendapatkan informasi terkait lokasi yang digunakan untuk pengoperasian Judi Online website MERPATI55 tersebut,” katanya.

    Atas perbuatannya kedua telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf T dan Z UU No. 8/2010 tentang TPPU.

    “Adapun barang bukti yang diamankan seperti Laptop, Handpone hingga kartu Ajungan Tunai Mandiri (ATM) yang digunakan untuk situs judol itu,” ujarnya.

  • Polda Metro Jaya Mulai Usut Laporan Jokowi soal Tudingan Ijazah Palsu

    Polda Metro Jaya Mulai Usut Laporan Jokowi soal Tudingan Ijazah Palsu

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya mulai mengusut kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam mengatakan kasus itu diusut oleh Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    “Laporan beliau sudah diterima, kemudian beliau diambil keterangannya di subdit kamneg Ditreskrimum PMJ,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

    Selanjutnya, Ade menyampaikan bahwa pihaknya mulai mencari alat bukti dengan memeriksa saksi untuk membuat terang perkara tersebut.

    “Sedang melakukan tahap pendalaman dalam proses penyelidikan,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Jokowi resmi melaporkan kasus tudingan ijazah palsu miliknya ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Jokowi melaporkan persoalan ijazah palsu itu langsung ke Polda Metro Jaya. 

    Jokowi tiba sekitar 09.50 WIB. Dia tiba dengan menggunakan batik berkelir coklat dan didampingi oleh sejumlah kuasa hukum.

    Mantan Gubernur Jakarta itu telah melaporkan lima orang berinisial RS, ES, RS, T dan K. Kelimanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.  

    Pihak Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi menyatakan telah memperlihatkan ijazah SD, SMP hingga jenjang sarjana secara langsung kepada penyidik Polda Metro Jaya.

    Penasihat Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan sejumlah ijazah itu diperlihatkan ke penyidik agar kasus yang dilaporkan kliennya itu bisa lebih jelas.

    “lya tadi pak Jokowi sudah memperlihatkan secara clear ijazah SD, SMP, SMA, hingga kuliahnya UGM, semua sudah diperlihatkan kepada para penyelidik,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

    Dia menambahkan, ijazah itu akan kembali dibawa oleh Jokowi apabila nantinya diperlukan untuk kepentingan penyelidikan.

    “Jika nanti diperlukan lagi, siap untuk mempertanggungjawabkan dan siap untuk memberikan keterangan lebih lanjut lagi,” jelasnya.

  • Kejagung Kembali Terima Berkas Pagar Laut Tangerang dari Bareskrim

    Kejagung Kembali Terima Berkas Pagar Laut Tangerang dari Bareskrim

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah kembali menerima berkas perkara pemalsuan dokumen area pagar laut di Tangerang dari Bareskrim Polri.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan berkas perkara terkait Kades Kohod Arsin Dkk itu telah diterima pihaknya sejak Senin (28/4/2025).

    “Benar [berkas perkara Arsin Cs diterima] sejak 28 April 2025,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (30/4/2025).

    Sebagai tindak lanjut, kata Harli, pihaknya bakal melakukan analisis untuk menentukan langkah selanjutnya terkait dengan berkas perkara tersebut.

    “Dan saat ini berkas perkaranya masih sedang diteliti JPU,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, berkas perkara pagar laut sempat diterima Kejagung pada (13/3/2025). Namun, setelah diteliti Kejagung, berkas itu dikembalikan kepada Bareskrim Polri karena tidak mencantumkan unsur pidana korupsi.

    Pengembalian berkas perkara dari Kejagung dilakukan pada (25/3/2025). Adapun, Bareskrim kembali melimpahkan kembali berkas perkara itu ke Kejagung lantaran kasus pemalsuan dokumen itu tidak memiliki unsur korupsi pada (10/4/2025).

    Hanya saja, berkas perkara itu telah dikembalikan lagi ke Bareskrim dengan petunjuk yang sama agar dilengkapi dengan unsur korupsi pada (16/4/2025).

    Penahanan Kades Kohod Ditangguhkan 

    Di lain sisi, Bareskrim telah menangguhkan penahanan terhadap Kepala Desa Kohod Arsin Cs terkait perkara ini.

    Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan alasan penangguhan itu lantaran masa penahanan Arsin dkk sudah habis.

    “Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada ke 4 tersangka [Arsin Cs] sebelum tanggal 24 April,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (24/4/2025).

  • Mabes Polri Bakal Patuhi Putusan MK Terkait UU ITE

    Mabes Polri Bakal Patuhi Putusan MK Terkait UU ITE

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri memastikan akan mematuhi 2 putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemaknaan beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat atau Karopenmas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya bakal sejalan dengan apapun yang diputuskan oleh MK.

    “Tentu Polri akan beradaptasi atau menyesuaikan serta tunduk pada putusan MK,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (30/4/2025).

    Dia juga menekankan, korps Bhayangkara memastikan bakal terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

    “Putusan MK merupakan aturan berlaku untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, MK telah memutus dua gugatan terkait UU ITE. Pertama, dilayangkan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, dengan nomor perkara 105/PUU-XXII/2024.

    Daniel meminta agar MK dapat mengubah pasal pasal 27A UU ITE, Pasal 45 ayat (4) UU ITE, Pasal 28 ayat (2) UU ITE hingga pasal 45A ayat (2) UU ITE.

    Dalam putusannya, MK menyatakan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

    Pasal itu juga tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan.

    MK juga menilai terdapat ketidakjelasan batasan pada frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE, sehingga norma pasal tersebut rentan untuk disalahgunakan.

    Selain itu, Pasal 27A UU ITE merupakan tindak pidana dengan delik aduan. Artinya, tindakan tersebut dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana atau yang dicemarkan nama baiknya. 

    Dengan begitu, ketentuan aturan tersebut dapat dikecualikan apabila bukan menyangkut individu atau perseorangan.

    Kedua, perkara yang diputuskan MK berkaitan dengan gugatan Jovi Andrea Bachtiar dengan nomor perkara 115/PUU-XXII/2024.

    Jovi meminta MK untuk mengubah sejumlah pasal dalam UU ITE yaitu, Pasal 310 ayat 3 KUHP, Pasal 27 ayat 1 UU ITE 2024, Pasal 28 ayat 3, Pasal 45 ayat 1 dan ayat 2 huruf a, Pasal 45 ayat 7, dan Pasal 45A ayat 3.

    Pada intinya, MK hanya mengabulkan sebagian gugatan dari pihak pemohon yaitu Pasal 28 ayat 3 dan Pasal 45A ayat 3.

    Dalam putusannya, MK menyatakan kata “kerusuhan” dalam tersebut telah bertentangan dengan UUD 1945. Alhasil, aturan itu tidak mempunyai hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai kerusuhan yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber.

  • Jokowi Perlihatkan Ijazah SD hingga Sarjana ke Polisi

    Jokowi Perlihatkan Ijazah SD hingga Sarjana ke Polisi

    Bisnis.com, JAKARTA — Pihak Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi menyatakan telah memperlihatkan ijazah SD, SMP hingga jenjang sarjana secara langsung kepada penyidik Polda Metro Jaya.

    Penasihat Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan sejumlah ijazah itu diperlihatkan ke penyidik agar kasus yang dilaporkan kliennya itu bisa lebih jelas.

    “lya tadi pak Jokowi sudah memperlihatkan secara clear ijazah SD, SMP, SMA, hingga kuliahnya UGM, semua sudah diperlihatkan kepada para penyelidik,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

    Dia menambahkan, ijazah itu akan kembali dibawa oleh Jokowi apabila nantinya diperlukan untuk kepentingan penyelidikan.

    “Jika nanti diperlukan lagi, siap untuk mempertanggungjawabkan dan siap untuk memberikan keterangan lebih lanjut lagi,” jelasnya.

    Sekadar informasi, Jokowi resmi melaporkan kasus tudingan ijazah palsu miliknya ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Jokowi melaporkan persoalan ijazah palsu itu langsung ke Polda Metro Jaya. Jokowi tiba sekitar 09.50 WIB. Dia tiba dengan menggunakan batik berkelir coklat dan didampingi oleh sejumlah kuasa hukum.

    Mantan Gubernur Jakarta itu telah melaporkan lima orang berinisial RS, ES, RS, T dan K. Kelimanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.