Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Seleksi Calon Anggota KY Dibuka, Pendaftaran Juni 2025

    Seleksi Calon Anggota KY Dibuka, Pendaftaran Juni 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) untuk masa jabatan 2025-2030 secara resmi mengumumkan dimulainya proses seleksi publik.

    Masa jabatan anggota KY periode 2020–2025 akan berakhir pada 20 Desember 2025 dan pemerintah telah membentuk panitia seleksi (pansel) melalui Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2025 yang ditetapkan pada 21 Maret 2025.

    Ketua merangkap anggota pansel adalah Dhahana Putra, bersama empat anggota lainnya yakni Yanto; Basuki Rekso Wibowo; dan Widodo; serta M. Maulana Bungaran.

    Dhahana mengatakan bahwa pansel mengajak publik dan media massa untuk aktif memberikan informasi terkait rekam jejak para calon.

    “Banyak orang yang punya kemampuan, tapi mereka tidak mendaftar. Maka kami terbuka terhadap masukan, termasuk dari media. Bila ada individu yang punya kompetensi dan cocok, informasikan kepada kami,” ujar Dhahana di Kantor Menteri Sekretaris Negara, Senin (5/5/2025).

    Pansel diberi mandat untuk mengumumkan pembukaan pendaftaran, melakukan seleksi administrasi dan penilaian integritas, serta memilih tujuh nama calon untuk diajukan kepada Presiden dan kemudian diserahkan ke DPR RI.

    Pengumuman pendaftaran dimuat mulai 6 hingga 28 Mei 2025 melalui berbagai kanal resmi, termasuk situs Kementerian Sekretariat Negara, Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM. Pendaftaran calon akan dibuka mulai 2 hingga 23 Juni 2025.

    Pansel mengundang seluruh Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk ikut serta dalam proses seleksi ini. Informasi detail mengenai syarat dan tata cara pendaftaran tersedia pada media pengumuman resmi yang telah ditentukan.

  • Eks Dirjen Minerba Bambang Gatot Divonis 4 Tahun pada Kasus Korupsi Timah

    Eks Dirjen Minerba Bambang Gatot Divonis 4 Tahun pada Kasus Korupsi Timah

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono divonis empat tahun penjara dalam korupsi timah di IUP PT Timah Tbk.

    Majelis hakim PN Tipikor menilai bahwa Bambang Gatot telah sah dan meyakinkan melakukan pidana korupsi dalam perkara tersebut sebagai dakwaan subsider.

    Dakwaan subsider yakni melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

    “Menjatuhkan dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji di PN Tipikor, Jakarta, Senin (5/5/2025).

    Selain pidana penjara, hakim juga telah menjatuhkan hukuman denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka bakal diganti dengan kurungan tiga bulan.

    “Dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan digantikan kurungan selama 3 bulan,” imbuhnya.

    Sementara itu, di persidangan yang sama, hakim juga memvonis mantan Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka-Belitung Supianto selama tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider tiga bulan.

    Di sisi lain, Direktur Operasional PT Timah Tbk. (TINS) Alwin Albar telah divonis 10 tahun penjara lantara dinilai telah secara sah melakukan korupsi bersama-sama dalam perkara timah.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alwin dengan pidana selama 10 tahun dan denda sebanyak Rp750 juta,” tutur Hakim Fajar.

  • Kasus PLTU Cirebon Belum Selesai, KPK Kejar Petinggi Hyundai Hingga ke Korea Selatan

    Kasus PLTU Cirebon Belum Selesai, KPK Kejar Petinggi Hyundai Hingga ke Korea Selatan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan perkara suap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra yang berkaitan dengan izin pembangunan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2. 

    Lembaga antirasuah mengejar tersangka asal Korea Selatan, Herry Jung, yang merupakan General Manager (GM) Hyundai Engineering Construction (HDEC). Herry saat ini masih belum dibawa ke proses hukum di Indonesia. 

    Pada Jumat (2/5/2025), KPK memanggil dua orang saksi terkait dengan kasus tersebut. Mereka adalah mantan Presiden Direktur PT Cirebon Energi Prasarana Heru Dewanto dan mantan Direktur Corporate Affair PT Cirebon Energi Prasarana Teguh Haryono. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Herry Jung (HJ). 

    Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, lembaganya masih mengusut peran Herry sebagai tersangka lantaran yang bersangkutan berada di Korea Selatan. Keberadaannya serta sejumlah saksi terkait yang berada di luar wilayah yurisdiksi KPK membuat lembaga antirasuah harus bekerja ekstra. 

    “Karena KPK juga tentu harus menunggu izin untuk bisa melakukan pemeriksaan kepada para saksi dari warga negara Korea, di mana pemeriksaan itu juga dilakukan di wilayah yuridiksi Korea,” jelas Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/5/2025).

    Oleh sebab itu, Budi menyebut tim penyidik KPK membutuhkan waktu untuk melakukan pemeriksaan terhadap para pihak-pihak bersangkutan. Namun, demikian, dia menyatakan lembaganya berkomitmen dalam menuntaskan perkara yang sudah diusut sejak pimpinan era Agus Rahardjo dkk. 

    Di sisi lain, Budi tidak menutup kemungkinan masih ada pihak lain yang bakal dimintai pertanggungjawaban secara pidana. Baik dari sisi penyelenggara negara, maupun swasta di Indonesia maupun Korea Selatan. 

    Adapun untuk memeriksa pihak-pihak yang berada di Korea Selatan, KPK telah memiliki mutual legal assistance (MLA) bersama dengan pihak penegak hukum di Negeri Ginseng tersebut. Kerja sama dilakukan juga melalui Kementerian Hukum. 

    “KPK intens berkoordinasi dengan pihak aparat penegak hukum di Korea Selatan ya melalui Kemenkum, Ministry of Justice di Korea Selatan, ini sebagai bentuk komitmen internasional, untuk sama-sama dalam upaya pemerantasan korupsi,” terang Budi. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Herry Jung diduga menyuap Sunjaya sebesar Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar. Suap ini terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 di Kabupaten Cirebon. Diduga sumber uang suap itu bukan berasal dari kantong pribadi Herry Jung selaku GM HDEC.

    “Tersangka SUN [Sunjaya] menerima hadiah atau janji terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon sebesar Rp6,04 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dalam konferensi pers, sebagaimana dilaporkan Bisnis pada Jumat (4/10/2019).

  • Bangkrut Sritex (SRIL) Masuk Pengusutan Korupsi di Kejagung, Begini Alasannya

    Bangkrut Sritex (SRIL) Masuk Pengusutan Korupsi di Kejagung, Begini Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan pengusutan kasus korupsi PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex (SRIL) meskipun berstatus perusahaan swasta.

    Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung RI mengatakan fokus pengusutan ini terkait dengan bank pemberi kredit yang juga perusahaan plat merah.

    “Nah itu yang saya sampaikan [pengusutan dilakukan karena itu] bank pemberi kredit ini kan bank pemerintah,” ujarnya di Kejagung, Senin (5/5/2025).

    Dia menambahkan, sesuai aturan UU No.17/2013 tentang keuangan negara secara eksplisit menjelaskan pengusutan juga mencakup bank daerah karena keuangan daerah juga merupakan keuangan negara. 

    Dengan demikian, korps Adhyaksa menilai bahwa dalam pemberian kredit terhadap perusahaan milik keluarga Lukminto itu diduga terdapat perbuatan melawan hukum.

    “Nah oleh karenanya kita melihat apakah dana-dana yang diberikan sebagai pinjaman ke bank, ke PT Sritex oleh uang pemerintah ini dan bank daerah ada terindikasi ya,” imbuhnya.

    Adapun, kata Harli, perbuatan melawan hukum itulah yang tengah didalami oleh penyidik Jampidsus apakah menimbulkan keuangan negara atau tidak.

    “Perbuatan melawan hukum yang terindikasi merugikan keuangan negara atau daerah. Itulah yang mau dilihat dari sisi apakah ada kerugian negara di situ,” pungkas Harli.

  • Kejagung Periksa 3 Bank Daerah Terkait Kasus Kredit Sritex (SRIL)

    Kejagung Periksa 3 Bank Daerah Terkait Kasus Kredit Sritex (SRIL)

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah bank dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit terkait PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex (SRIL).

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah bank itu masih bersifat penyidikan umum.

    Hanya saja, Harli belum mengungkap bank yang telah diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung. Pasalnya, hal tersebut masuk ke dalam ranah penyidikan.

    “Hingga saat ini beberapa bank informasinya dari penyidik juga sudah dilakukan permintaan keterangan,” ujarnya di Kejagung, Senin (5/5/2025).

    Dia menambahkan, penyidikan bersifat umum ini dilakukan untuk mencari fakta-fakta terkait ada dan tidaknya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau daerah.

    Dengan demikian, hingga saat ini korps Adhyaksa masih melakukan pendalaman seperti permintaan keterangan hingga pemeriksaan dokumen. Nantinya, disinkronkan untuk menemukan fakta hukum.

    “Jadi, penyidik masih berfokus pada penemuan fakta itu. Karena memang kan harus berawal dari apakah memang ada indikasi tindak pidana korupsi itu harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, Sritex adalah perusahaan swasta milik keluarga Lukminto, yang terakhir dipimpin oleh Iwan Kurniawan Lukminto. Meski demikian, terdapat daftar panjang pemberi utang terhadap emiten berkode SRIL itu yang meliputi BUMN hingga swasta. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Sritex resmi menutup operasionalnya pada 1 Maret 2025. Setelah proses panjang sidang kepailitan, akhirnya raksasa tekstil itu melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap total 10.969 pekerja sepanjang Januari-Februari 2025. 

  • MK Minta Calon Kepala Daerah Pemungutan Suara Ulang Segera Ajukan Gugatan PHPU

    MK Minta Calon Kepala Daerah Pemungutan Suara Ulang Segera Ajukan Gugatan PHPU

    Bisnis.com, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) mengimbau para calon kepala daerah yang tidak terima dengan hasil pemungutan suara ulang (PSU) segera mengajukan permohonan gugatan.

    Juru Bicara MK, Mohammad Faiz menyebut bahwa MK sudah siap menerima seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah hasil PSU yang telah digelar di beberapa daerah di Indonesia.

    “Kami tentu dengan pengalaman panjang sudah siap menerima jika ada yang ajukan ke MK,” tuturnya di Jakarta, Senin (5/5).

    Menurutnya, sidang yang digelar MK terkait PHPU pada PSU kepala daerah juga akan berbeda dari sisi waktu, mengingat gelaran PSU juga dilakukan di waktu yang berbeda di tiap daerah.

    Namun, menurutnya, seluruh calon kepala daerah hanya memiliki waktu paling lama 180 hari kerja usai perhitungan suara hasil PSU di beberapa daerah.

    “Kan paling lama 180 hari, maka kita akan menunggu dan menanti apakah dari hasil PSU-PSU berikutnya itu ada yang ingin mengajukan ke MK atau tidak,” katanya.

    Dia juga menegaskan bahwa sidang terkait PHPU PSU tersebut tidak akan menggangu sidang pengujian undang-undang lainnya di MK. 

    Faiz mengemukakan semua sidang akan dituntaskan oleh hakim konstitusi secara pararel agar tidak ada pekerjaan rumah di kemudian hari.

    “Kami tidak akan menunda sidang untuk pengujian undang-undang. Jadi semuanya akan dituntaskan secara pararel. Tapi untuk PHPU ini akan diprioritaskan sidangnya karena ada batasa waktu,” ujarnya.

  • Pansel Komisi Yudisial Pastikan Coret Figur yang Punya Rekam Jejak Buruk

    Pansel Komisi Yudisial Pastikan Coret Figur yang Punya Rekam Jejak Buruk

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) Dhahana Putra menegaskan komitmen timnya dalam mencari figur terbaik dan berintegritas tinggi untuk menjadi anggota lembaga pengawas hakim tersebut.

    Dia mengatakan bahwa pansel mengajak publik dan media massa untuk aktif memberikan informasi terkait rekam jejak para calon.

    “Banyak orang yang punya kemampuan, tapi mereka tidak mendaftar. Maka kami terbuka terhadap masukan, termasuk dari media. Bila ada individu yang punya kompetensi dan cocok, informasikan kepada kami,” ujar Dhahana di Kantor Menteri Sekretaris Negara, Senin (5/5/2025).

    Dia menyebut proses seleksi dijalankan secara ketat dengan melibatkan berbagai lembaga seperti PPATK, BNN, BNPT, hingga KPK dan BIN untuk memverifikasi latar belakang para kandidat. Tujuannya adalah memastikan para calon benar-benar bersih dari rekam jejak yang meragukan.

    “Kami minta masukan dari PPATK, apakah penghasilan mereka wajar? Dari BNN, apakah ada persoalan narkotika? Dari KPK dan BIN, apakah pernah terlibat masalah hukum? Jika terbukti ada rekam jejak yang tidak baik, langsung kami coret,” tegasnya.

    Menurut Dhahana, proses seleksi juga melibatkan organisasi masyarakat sipil guna memperluas ruang pengawasan publik. Semua informasi yang diterima akan dianalisis secara berbasis data.

    “Kami ingin figur yang tidak hanya cakap, tetapi juga bersih. InsyaAllah ini akan membawa kondisi yang lebih sehat bagi KY ke depan,” ujarnya.

    Pansel saat ini telah menerima 10 nama calon dan akan mengonfirmasi lebih lanjut kepada kementerian/lembaga terkait sebelum menyerahkannya kepada Presiden.

    Selain uji latar belakang, para calon juga diwajibkan menulis makalah dengan tema besar “Reformasi Pengawasan Hakim”, sebagai salah satu indikator pemahaman dan visi mereka terhadap peran KY.

    “Kami ingin melihat apakah para calon memiliki ide dan gagasan yang konkret untuk memperkuat pengawasan terhadap hakim. Ini juga menjadi instrumen seleksi kami,” pungkas Dhahana.

  • Kejagung Tetapkan Ariyanto Bakri Cs Tersangka TPPU Korupsi Perkara CPO

    Kejagung Tetapkan Ariyanto Bakri Cs Tersangka TPPU Korupsi Perkara CPO

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka TPPU pada tindak pidana awal (TPA) kasus dugaan suap vonis lepas crude palm oil (CPO) korporasi.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan tiga tersangka TPPU itu yakni advokat Ariyanto Bakri (AR) dan Marcella Santoso (MS), serta Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei (MSY).

    “Juga ditetapkan tersangka dalam TPPU, tindak pidana pencucian uang, yaitu saudara MS, yang ditetapkan sejak tanggal 23 April 2025. Sedangkan untuk AR dan MSY sejak 17 April 2025,” ujarnya di Kejagung, Senin (5/5/2025).

    Dia menjelaskan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga ada keterkaitan antara aset yang dimiliki Marcella Cs dengan tindak pidana yang tengah diusut korps Adhyaksa.

    Dengan demikian, penetapan tersangka ini diharapkan dapat membuat terang peristiwa dugaan suap vonis lepas CPO korporasi.

    “Sehingga, penyidik berketetapan, menetapkan yang tiga ini sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Kejagung sebelumnya telah menyita sejumlah mobil mewah milik Ariyanto seperti Ferrari, Nissan GTR, hingga Mercedes-Benz G-Class.

    Selain itu puluhan sepeda motor, dua kapal yacht dan juga 130 helm dari Ariyanto. Sementara itu, terhadap Marcella telah disita mobil Range Rover dan Lexus.

  • Artis Jonathan Frizzy jadi Tersangka Penyalahgunaan Vape Obat Keras

    Artis Jonathan Frizzy jadi Tersangka Penyalahgunaan Vape Obat Keras

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi telah menetapkan artis Jonathan Frizzy sebagai tersangka kasus cairan vape yang mengandung zat etomidate atau obat keras.

    Sebelumnya, Jonathan sempat mangkir dalam pemeriksaan sebagai saksi dugaan kasus penyalahgunaan obat keras pada Senin (28/4/2025).

    “Betul, JF [Jonathan Frizzy tersangka],” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Senin (5/5/2025).

    Dia menuturkan, pemain sinetron Cinta Fitri itu juga telah ditangkap di sebuah rumah Jalan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Minggu (4/5/2025).

    “Dilakukan penangkapan pada hari Minggu, 04 Mei 2025, sekira pukul 17.00 WIB,” imbuhnya.

    Atas perbuatannya, Jonathan dipersangkakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 UU RI No.17/2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 KUHPidana.

    “Ancamannya penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkas Ade.

  • Bareskrim Ungkap Modus LPG 3 Kg Oplosan di Semarang, 4 Orang jadi Tersangka

    Bareskrim Ungkap Modus LPG 3 Kg Oplosan di Semarang, 4 Orang jadi Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mengungkap pengoplosan tabung gas bersubsidi 3 kg di Semarang dan Karawang disamarkan dengan modus operasional pangkalan.

    Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan melalui modus tersebut, pelaku dapat menyamarkan tindakannya untuk mengumpulkan gas bersubsidi.

    “Tersangka [di Karawang] mendirikan pangkalan gas LPG yang digunakan sebagai kamuflase serta media dalam pengumpulan LPG 3 Kg subsidi pemerintah,” ujar Nunung, Senin (5/5/2025).

    Kemudian, untuk di Semarang, pelaku sekaligus tersangka FZSW memiliki gudang yang sebelumnya digunakan sebagai pangkalan gas. Hanya saja, pangkalan gas itu dicabut izinnya lantaran menjual gas di atas harga eceran tertinggi (HET) pada 2020.

    Namun, usut punya usut, gudang tersebut masih beroperasi dengan disamarkan melalui plang pangkalan gas tersebut masih menempel di TKP.

    “Sehingga masyarakat taunya itu masih berizin pangkalan sehingga gas 3 kg, maupun non subsidi yang banyak masuk dan keluar dari gudang tidak dicurigai,” imbuhnya.

    Adapun, dari keduannya memiliki modus yang sama dalam memindahkan gas dari tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg non-subsidi. Total, butuh empat gas 3 kg untuk memenuhi tabung 12 kg.

    “Setelah tabung 3 kg terkumpul kemudian disuntikkan ke tabung non subsidi 12 kg dengan menggunakan alat regulator modifikasi dan batu es,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, di TKP Karawang Bareskrim telah menetapkan satu berinisial TN. Sementara itu, di Semarang terdapat tiga tersangka yakni DS, KKI dan FZSW.

    Adapun, para tersangka dipersangkakan Pasal 40 angka 9 UU No.6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan hukuman maksimal pidana 6 tahun dan denda Rp60 miliar.