Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Kejagung Bakal Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Soal Korupsi Tata Kelola Minyak 5 jam yang lalu

    Kejagung Bakal Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Soal Korupsi Tata Kelola Minyak

    5 jam yang lalu

  • Polisi Bongkar Peran Jonathan Frizzy Selundupkan Vape Isi Obat Keras

    Polisi Bongkar Peran Jonathan Frizzy Selundupkan Vape Isi Obat Keras

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi menyampaikan artis Jonathan Frizzy (JF) berperan aktif dalam penyelundupan vape atau rokok elektrik yang mengandung obat keras etomidate di Indonesia.

    Kasat Resnarkoba Polres Bandara Soetta AKP Michael Tandayu mengatakan JF memiliki sejumlah peran dalam perkara ini. Misalnya, sebagai penghubung dengan bandar sekaligus tersangka EDS.

    “JF ini berperan yang pertama, dia berkomunikasi dengan bandarnya, yairu EDS, dalam pembawaan cartridge pod berisi liquid dari malaysia ke Indonesia,” ujarnya kepada wartawan, Senin (5/5/2025).

    Dia menambahkan JF kemudian menyediakan kurir untuk menjemput komponen rokok elektrik yang berisi obat keras etomidate untuk disebarkan di Indonesia. 

    Selanjutnya, dia juga merupakan pengendali pengiriman pod yang mengandung etomidate ini dengan membuat WhatsApp Group “Berangkat”. Grup tersebut merupakan alat komunikasi JF dengan kurir rokok elektrik etomidate.

    “Dia [JF] orang yang mempersiapkan dari awal, memonitor, dan memfasilitasi penjumputan pod yang mengandung etomidate,” pungkasnya.

    Di samping itu, Kapolres Kota Bandara Soetta, AKBP Ronald Sipayung mengatakan cartridge etomidate itu berasal dari Thailand. Harga satu komponen yang mengandung obat keras itu dijual Rp4 juta per unit.

    “Nilai harga per cartridge sebesar Rp 4 juta, maka nilai nominal yang kita gagalkan dalam peredaran ini adalah kurang lebih Rp3,5 miliar dan kita asumsikan bisa menyelamatkan masyarakat untuk tidak menggunakan etomidate ini sebanyak 3.600 orang,” tutur Sipayung.

  • Polri Angkat Bicara soal Polemik Jual Data Retina Melalui WorldApp

    Polri Angkat Bicara soal Polemik Jual Data Retina Melalui WorldApp

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri angkat bicara terkait dengan polemik layanan WorldApp soal transaksi rekaman atau data retina mata dengan imbalan mencapai Rp800.000.

    Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya selalu melakukan pemantauan terkait dengan isu yang menjadi perhatian di media sosial, termasuk polemik ini.

    “Setiap tindak kejahatan dalam hal teknologi, tentunya ini juga menjadi suatu perhatian sosial. Polri tentunya akan menentukan langkah dalam menjaga stabilitas menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban,” ujarnya di Mabes Polri, Selasa (6/5/2025).

    Namun, kata Trunoyudo, tindakan yang bakal diambil untuk merespons persoalan terkait transaksi rekaman retina itu masih menunggu perkembangan yang ada.

    “Tentunya akan dilakukan langkah-langkah. Namun demikian setiap perkembangannya tentu proses penegakan hukum juga tidak terlepas dari sinergitas,” pungkasnya.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, lokasi penjualan retina dalam aplikasi WorldApp seperti WorldID dan Worldcoin berada di Bekasi, Jawa Barat.

    Di lokasi itu, masyarakat berbondong-bondong untuk melakukan perekaman retina mata untuk imbalan ratusan ribu mulai Rp300.000 hingga Rp800.000.

    Dibekukan Komdigi

    Terkait hal ini, Kementerian Komdigi telah membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID tersebut.

    Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengatakan pembekuan ini menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait layanan Worldcoin dan WorldID.

    “Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” tegas Alexander dalam keterangan tertulis di situs Komdigi.go.id.

    Adapun, berdasarkan penelusuran awal aktivitas transaksi rekaman retina itu berkaitan dengan PT Terang Bulan Abadi (TBA) dan PT Sandina Abadi Nusantara (SAN).

    Hanya saja, PT TBA belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Sementara, TPDSE Worldcoin terdaftar badan hukum lain, yaitu PT SAN. Oleh sebab itu, Komdigi bakal memanggil dua perusahaan tersebut untuk klarifikasi.

    “Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” pungkas Alexander.

  • Menkum Tegaskan Direksi BUMN Tidak Kebal Hukum, Bisa Ditindak Jika Korupsi

    Menkum Tegaskan Direksi BUMN Tidak Kebal Hukum, Bisa Ditindak Jika Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa jajaran direksi dan komisaris BUMN tetap dapat dikenai proses hukum jika terbukti melakukan tindak pidana, terutama korupsi.

    Dia memastikan bahwa penegakan hukum terhadap BUMN tidak akan mengalami pelemahan.

    Hal ini dia sampaikan saat menjawab kekhawatiran mengenai potensi pelemahan penegakan hukum terhadap BUMN mencuat setelah pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, yang menyebutkan bahwa pimpinan BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara.

    Padahal, dalam kasus korupsi, unsur penyelenggara negara kerap menjadi dasar proses hukum.

    Kendati demikian, Supratman menegaskan bahwa aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan penuh untuk memproses tindakan pidana yang dilakukan oleh pejabat BUMN, selama terdapat bukti yang cukup.

    Ia menekankan bahwa tidak ada pembatasan dalam proses hukum terhadap direksi maupun komisaris.

    “Setiap pelanggaran hukum terkait tindak pidana apalagi korupsi semua aparat penegak hukum tetap boleh. Tetapi memang yang dilakukan sepanjang dilakukan proven, proven terhadap sebuah kebijakan yang diambil, jadi APH sama sekali tidak dibatasi untuk melakukan itu. Kalau yang namanya korupsi ya siapapun yang terlibat ya pasti dilakukan. Apalagi kalau dilakukan atas etikat buruk,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025) malam.

    Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa jeratan hukum juga bisa dikenakan jika terjadi praktik yang menyebabkan kerugian negara. Hal ini akan dilihat dari bagaimana proses pengambilan keputusan dilakukan oleh pimpinan BUMN. Jika dalam pelaksanaan bisnis terdapat unsur yang memicu kerugian negara, hal itu dapat menjadi bahan pertimbangan aparat hukum.

    “Bahwa bisnis itu ada untung ruginya, tergantung situasi dalam proses pengambilan keputusan. Sepanjang itu dilakukan sesuai dengan perencanaan yang baik, kemudian ternyata menimbulkan kerugian usaha. Itu akan menjadi pertimbangan dari aparat penegak hukum,” pungkas Supratman.

  • Beda Pandangan Menteri Prabowo Soal Pembahasan RUU Perampasan Aset

    Beda Pandangan Menteri Prabowo Soal Pembahasan RUU Perampasan Aset

    Bisnis.com, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan setelah mendapatkan dukungan dari Presiden Prabowo Subianto saat memberikan sambutan di agenda Hari Buruh di Monumen Nasional (Monas), Kamis (1/5/2025).

    Orang nomor satu di Indonesia itu menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA). Dia menekankan agar aturan yang sempat mandek di parlemen ini agar kembali dilanjutkan khususnya untuk memberantas praktik korupsi di Tanah Air. 

    “Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak saja, sudah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja lah itu,” ujarnya dengan nada tegas yang disambut riuh peserta aksi buruh.

    Sayangnya, beberapa pernyataan berbeda justru disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

    Keduanya memberikan pandangan berbeda mengenai status dan arah pembahasan RUU yang telah tertunda sejak 2023 tersebut saat ditemui wartawan sebelum pelaksanaan Sidang Kabinet (Sidkab) Paripurna di Kantor Presiden, Senin (5/5/2025) kemarin.

    Supratman menegaskan bahwa pemerintah tetap serius mendorong RUU Perampasan Aset agar segera dibahas bersama DPR. Menurutnya, Presiden RI telah memberikan arahan yang jelas kepada kabinet, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, untuk menindaklanjuti proses legislasi tersebut.

    “Pemerintah, sekali lagi, Presiden sudah sampaikan itu tentu menjadi perhatian bagi kabinet termasuk Kementerian Hukum untuk melakukan,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).

    Supratman mengungkapkan bahwa Kemenkumham telah mengambil sejumlah langkah konkret untuk mendorong proses pembahasan RUU tersebut.

    Dia menyebut telah melakukan pertemuan dengan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada hari yang sama untuk membahas finalisasi draf terakhir RUU tersebut.

    “Dan kami sudah lakukan. Saya bersama-sama dengan Ketua PPATK untuk mematangkan menyangkut soal draft terakhir,” ungkapnya.

    Selanjutnya, pemerintah berencana menjalin komunikasi lebih intensif dengan DPR untuk menentukan waktu pembahasan RUU tersebut dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) ke depan.

    “Kemudian juga kami akan berkonsultasi dengan DPR menyangkut soal kapan waktu yang tepat untuk kita rapat untuk menentukan prolegnas berikutnya,” lanjutnya. 

    Ketika ditanya apakah RUU Perampasan Aset akan tetap menjadi inisiatif pemerintah, Supratman menegaskan bahwa hal itu masih berlaku hingga saat ini.

    “Sampai sekarang masih tetap akan menjadi inisiatif pemerintah,” tegasnya.

    Mengenai surat presiden (surpres) yang sebelumnya dikirimkan pada Mei 2023, Supratman belum dapat memastikan apakah dokumen itu akan diperbarui atau tetap digunakan. Namun, dia menyebut proses komunikasi dengan lintas kementerian tengah berlangsung sambil menunggu arahan dari Presiden.

    “Nanti kita lihat. Yang pasti kan kita lagi komunikasikan dengan teman-teman di DPR. Kemudian juga dengan Lintas Kementerian ya. Tadi pagi saya sudah ketemu dengan Ketua PPATK membicarakan juga. Kita, saya belum lihat apakah ada perubahan draft baru. Justru karena itu kita akan rapat Lintas Kementerian sambil menunggu arahan Bapak Presiden. Oke ya?” ucapnya.

    Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra, yang juga dikenal sebagai tokoh hukum senior itu memberikan pandangan berbeda. Menurutnya, inisiatif pembahasan RUU Perampasan Aset berasal dari DPR, bukan pemerintah, sehingga prosesnya sangat bergantung pada kesiapan parlemen.

    Menurutnya, meski RUU tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024–2029, kelanjutannya sangat tergantung pada langkah DPR selaku pengusul.

    “Jadi setelah terjadi pergantian pemerintah, apakah DPR masih akan sama dengan draft yang mereka ajukan pada 2023 itu atau mungkin akan melakukan revisi terhadapnya, seperti misalnya pembahasan terhadap rancangan undang-undang KUHAP ya, itu kan sudah diajukan pada masa pemerintahan Pak Jokowi,” ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (5/5/2025).

    Dia mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini masih menunggu langkah DPR terkait pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Menurutnya, proses revisi RUU tersebut kini berada di tangan legislatif.

    “Ketika terjadi pergantian pemerintahan, DPR merevisi RUU KUHAP, termasuk juga melakukan revisi terhadap naskah akademiknya. Kini, rancangan tersebut tengah dibahas bersama antara DPR dan pemerintah,” ujarnya.

    Tak hanya itu menambahkan, pemerintah bersikap menunggu hingga DPR memulai proses pembahasan lebih lanjut.

    Yusril juga menegaskan, apabila DPR telah siap dan pembahasan akan dimulai, maka Presiden akan menerbitkan surat presiden untuk menunjuk menteri-menteri terkait yang akan mewakili pemerintah dalam proses pembahasan hingga tuntas.

    Yusril menegaskan bahwa inisiatif RUU ini memang berasal dari DPR, bukan pemerintah. Oleh karena itu, posisi pemerintah adalah menunggu kesiapan DPR untuk memulai proses pembahasan lebih lanjut.

    “Karena inisiatifnya kan dari DPR, bukan dari pemerintah,” tegasnya.

    Di sisi lain, ketika ditanya soal kemungkinan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) sebagai alternatif percepatan, Yusril menyatakan hal tersebut belum diperlukan.

    Dia menyebut belum ada situasi yang dapat dikategorikan sebagai kegentingan yang memaksa sesuai dengan syarat dikeluarkannya Perpu.

    “Karena undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi baik dalam undang-undang tipikor maupun lembaga-lembaga yang menangani korupsi itu baik kepolisian, kejaksaan maupun KPK sebenarnya cukup efektif untuk menangani masalah ini. Jadi saya kira belum ada urgensinya untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, tapi ya semuanya terserah kita kembalikan kepada Presiden,” ujar Yusril.

    RUU Perampasan Aset sendiri sebenarnya sudah masuk dalam agenda sejak tahun 2023, namun hingga kini belum juga dibahas secara tuntas. Menanggapi hal tersebut, Yusril mengatakan bahwa pemerintah tetap menunggu karena tanggung jawab utama berada di DPR sebagai pengusul.

    “Ya kita tunggu saja, kan DPR yang mengajukan inisiatif, pemerintah kan menunggu saja,” ucapnya.

    Meski Presiden telah menyatakan dukungannya terhadap percepatan pengesahan RUU ini, Yusril menegaskan bahwa pemerintah tetap menanti kesiapan DPR untuk memulai proses pembahasan.

    “Presiden mengatakan setuju dengan hal itu, kita menunggu saja. Kalau pemerintah yang mengajukannya, pemerintah bisa proaktif untuk membahas, tapi karena ini diajukan oleh DPR, pemerintah menunggu Sampai dimana kesiapan dari DPR, pemerintah siap saja untuk membahas RUU ini,” pungkas Yusril.

  • 63 Nasabah Jiwasraya Datangi Kejagung, Desak Kawal Pencairan Rp174 Miliar

    63 Nasabah Jiwasraya Datangi Kejagung, Desak Kawal Pencairan Rp174 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 63 nasabah minta pengawalan rencana tim likuidasi pembayaran Asuransi Jiwasraya soal pengembalian dana polis ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Perwakilan Nasabah Jiwasraya Machril mengatakan pihak Asuransi Jiwasraya berjanji akan menyelesaikan kewajibannya pada (15/5/2025).

    “Kami minta Kejaksaan Agung mengawal rencana Tim Likuidasi Jiwasraya akan menyelesaikan kewajibannya [15/5/2025],” ujarnya di Kejagung, Selasa (6/5/2025).

    Dia menjelaskan kemacetan pengembalian hak nasabah ini sudah berlangsung tujuh tahun lamanya. Bahkan, Machril mengaku sudah melakukan gugatan wanprestasi ke pengadilan negeri terkait haknya tersebut.

    Adapun, Machril menyatakan bahwa pihaknya bukan nasabah langsung dari Jiwasraya. Namun, mereka merupakan nasabah bank yang ikut dalam skema asuransi dari Jiwasraya.

    “Tidak bisa dibayar uang kita kembali. Satu tahun. Wanprestasi. Satu tahun kita cuma maunya. Kan deposito setahun biasanya. Kita karena itu mau satu tahun. Tapi gak dilaksanakan,” imbuhnya.

    Adapun, total dana nasabah Machril dkk yang diklaim mandek di Jiwasraya mencapai 174 miliar selama tujuh tahun.

    “Bervariasi [hak nasabah]. Tapi totalnya sekitar Rp174 miliar,” pungkas Machril.

  • Mantan Pemain Sirkus OCI Datangi Bareskrim, Tagih Kejelasan Kasus Eksploitasi

    Mantan Pemain Sirkus OCI Datangi Bareskrim, Tagih Kejelasan Kasus Eksploitasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan pemain sirkus pada kelompok Oriental Circus Indonesia (OCI) mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (6/5/2025).

    Kuasa Hukum Pelapor, Muhammad Sholeh menyampaikan kedatangan pihaknya itu dilakukan untuk meminta kejelasan soal SP3 perkara dugaan eksploitasi sejak 1997.

    “Hari ini kita datang ke Mabes Polri terkait mempertanyakan surat SP3 terhadap laporan Saudara Vivi tahun 1997. Yang mana menurut informasi dari Komnas HAM tahun 1999 sudah dikeluarkan SP3,” ujarnya di Mabes Polri, Selasa (6/5/2025).

    Dia menyayangkan bahwa informasi itu justru diperoleh dari Komnas HAM, bukan dari kepolisian. Oleh karena itu, pihak pelapor ingin mengetahui terkait alasan kepolisian menetapkan SP3 terkait kasus tersebut.

    Oleh karena itu, kubu pelapor mendesak agar Mabes Polri bisa menjelaskan soal keputusan SP3 terkait laporan yang teregister nomor LP/60/V/1997/Satgas tertanggal 6 Juni 1997.

    “Terkait dengan yang di Mabes Polri harapan kita mestinya Mabes Polri harus membuka kembali SP3 itu,” imbuhnya.

    Sholeh menekankan, pihaknya tidak akan membuat laporan baru terkait dengan perkara ini. Sebab, apabila dibuatkan laporan baru maka akan muncul persoalan lain terkait pasal kadaluarsa.

    “Sebab, kalau kita laporan hari ini tentu akan tersangkut dengan pasal kadaluarsa, sebab kasus ini sudah lebih dari 20 tahun,” pungkasnya.

  • Eks Dirut Pertamina Nicke Penuhi Panggilan Kejagung Soal Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

    Eks Dirut Pertamina Nicke Penuhi Panggilan Kejagung Soal Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati telah memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan Nicke tiba di kompleks Korps Adhyaksa sejak 09.00 WIB.

    “Sudah tiba sejak 09.00 WIB,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (6/5/2025).

    Dia menambahkan, Nicke diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

    Dalam catatan Bisnis, Kejagung sebelumnya telah memeriksa eks Direktur Pertamina Karen Agustiawan dalam perkara ini.

    Adapun, Karen diperiksa soal kebijakannya dalam membuat kontrak kerja sama dengan PT Orbit Terminal Merak (OTM) selama 10 tahun.

    “Pada 2014 itu, yang bersangkutan [Karen] memberikan persetujuan terhadap kontrak yang berlangsung selama kalau nggak salah 10 tahun, terhadap kontrak storage,” ujar Harli di Kejagung, Rabu (23/4/2025).

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

    Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.

    Adapun, akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp193,7 triliun.

  • Miss Indonesia 2010 Asyifa Diduga Terima Rp185 Juta di Kasus Pertamina

    Miss Indonesia 2010 Asyifa Diduga Terima Rp185 Juta di Kasus Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa Miss Indonesia 2010, Asyifa Syafningdyah Putriambami diduga menerima aliran dana Rp185 juta di kasus Pertamina.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan aliran dana itu bersumber dari tersangka sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo (GRJ). 

    “Jadi data kami itu [Asyifa] diduga menerima Rp185 juta,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (6/3/2025).

    Hanya saja, kata Harli, Asyifa telah mengklarifikasi ke penyidik bahwa nominal aliran dana itu mencapai Rp60 juta.

    Adapun, penerimaan itu dana itu dalam kapasitas Asyifa sebagai Senior Officer External Comm Media PT Pertamina International Shipping.

    “Tapi setelah ditanya penyidik [mengaku] Rp60 juta,” tambahnya.

    Namun demikian, Harli menegaskan bahwa aliran dana ini masih terus didalami soal keterkaitannya dengan kasus yang telah merugikan negara Rp193 triliun itu.

    “Nah, ini yang terus kita didalami. Dalam kaitannya apa, konteks apa penerimaan itu? Apakah tersangka ini memang itu jalurnya yang bersangkutan dari sisi pendanaan, misalnya” pungkas Harli.

  • Seleksi Calon Anggota KY Dibuka, Pendaftaran Juni 2025

    Seleksi Calon Anggota KY Dibuka, Pendaftaran Juni 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) untuk masa jabatan 2025-2030 secara resmi mengumumkan dimulainya proses seleksi publik.

    Masa jabatan anggota KY periode 2020–2025 akan berakhir pada 20 Desember 2025 dan pemerintah telah membentuk panitia seleksi (pansel) melalui Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2025 yang ditetapkan pada 21 Maret 2025.

    Ketua merangkap anggota pansel adalah Dhahana Putra, bersama empat anggota lainnya yakni Yanto; Basuki Rekso Wibowo; dan Widodo; serta M. Maulana Bungaran.

    Dhahana mengatakan bahwa pansel mengajak publik dan media massa untuk aktif memberikan informasi terkait rekam jejak para calon.

    “Banyak orang yang punya kemampuan, tapi mereka tidak mendaftar. Maka kami terbuka terhadap masukan, termasuk dari media. Bila ada individu yang punya kompetensi dan cocok, informasikan kepada kami,” ujar Dhahana di Kantor Menteri Sekretaris Negara, Senin (5/5/2025).

    Pansel diberi mandat untuk mengumumkan pembukaan pendaftaran, melakukan seleksi administrasi dan penilaian integritas, serta memilih tujuh nama calon untuk diajukan kepada Presiden dan kemudian diserahkan ke DPR RI.

    Pengumuman pendaftaran dimuat mulai 6 hingga 28 Mei 2025 melalui berbagai kanal resmi, termasuk situs Kementerian Sekretariat Negara, Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM. Pendaftaran calon akan dibuka mulai 2 hingga 23 Juni 2025.

    Pansel mengundang seluruh Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk ikut serta dalam proses seleksi ini. Informasi detail mengenai syarat dan tata cara pendaftaran tersedia pada media pengumuman resmi yang telah ditentukan.