Category: Bisnis.com Metropolitan

  • KPK OTT di Kalimantan Selatan, 6 Orang Diamankan

    KPK OTT di Kalimantan Selatan, 6 Orang Diamankan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ketiga kalinya melaksanakan operasi tangkap tangan dalam 24 jam. Kali ini tim KPK melaksanakan OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sampai saat ini tim masih berada di lapangan.

    “Benar, Tim hari ini juga melakukan kegiatan di wilayah Kalsel. Sampai saat ini enam orang sudah diamankan.Tim masih di lapangan,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (18/12/2025) malam.

    Sebelumnya, dalam jangka waktu dekat semenjak berita ini ditulis. KPK melakukan operasi senyap di Bekasi. Budi mengatakan dalam tangkap ini, tim lembaga antirasuah mengamankan 10 orang

    Pada hari Rabu (17/12/2025) malam, KPK juga melakukan tertangkap tangan di Banten. Budi menyampaikan pada kegiatan ini 9 orang diamankan.

    Budi menyebut bahwa pihak yang diamankan merupakan aparat penegak hukum, dua penasehat hukum, dan enam lainnya pihak swasta. Tim KPK juga menyita uang dalam operasi senyap ini.

    “Selain mengamankan sembilan orang tersebut, tim juga mengamankan barang bukti, sejumlah uang dalam bentuk tunai, sekitar Rp900 juta,” ujar Budi.

    Hanya saja dari ketiga perkara tersebut KPK belum menjelaskan secara detail konstruksi perkara dan identitas para pihak yang diamankan. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status para pihak.

  • KPK Limpahkan Perkara terkait OTT Jaksa di Banten ke Kejagung

    KPK Limpahkan Perkara terkait OTT Jaksa di Banten ke Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan perkara terkait kegiatan tertangkap tangan di Banten yang menyeret jaksa ke Kejaksaan Agung.

    Hal itu disampaikan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Jumat (19/12/2025) dini hari di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Asep menjelaskan bahwa telah melakukan koordinasi dengan Kejagung.

    “Kami telah melakukan penyerahan, penyerahan orang yang dan juga barang bukti yang kami tangkap, dalam konteks tertangkap tangan. Kemudian kami komunikasikan dengan kolega kami di Kejaksaan Agung,” kata Asep.

    Pada kesempatan yang sama, Sesjam Intel Kejagung, Sarjono Turin, membenarkan pelimpahan tersebut sehingga perkara yang melibatkan jaksa dalam kasus ini akan segera diperiksa tim Kejagung pada Jumat (19/12/2025).

    “Terhadap informasi dugaan tersebut, sehingga dari kerja sama ini penyerahan terhadap dua terduga ini besok kita akan tindaklanjuti di kejaksaan agung, di gedung bundar,” ujarnya.

    Sarjono masih enggan menjelaskan secara detail konstruksi perkara yang melibatkan dua jaksa. Hanya saja, dia menyampaikan kepada wartawan bahwa salah satunya adalah jaksa di Kejaksaan Tinggi Banten.

    “Salah satunya, kita sendiri juga sudah menetapkan tersangka,” ucapnya.

    Selain itu, dirinya tidak mengetahui bahwa KPK melakukan OTT dan pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan.

    “Kita sebenarnya tidak tahu ada OTT dari KPK. Tapi kami sudah lebih awal menerbitkan pada tanggal 17 Desember 2025,” tambahnya..

    Nantinya, lanjut Sarjono, perkara akan disampaikan setelah dilakukan pemeriksaan. Dalam kegiatan tertangkap tangan pada Rabu (17/12/2025), KPK telah mengamankan 9 orang dan menyita Rp900 juta.

    “Tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam bentuk tunai, sekitar Rp900 juta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025)..

  • KPK Gelar OTT di Bekasi, 10 Orang Diamankan dan Kantor Bupati Disegel

    KPK Gelar OTT di Bekasi, 10 Orang Diamankan dan Kantor Bupati Disegel

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi senyap. Kali ini berlokasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan dalam tangkap ini, tim lembaga antirasuah mengamankan 10 orang

    “Benar, sedang ada kegiatan penyelidikan tertutup di lapangan. Masih berprogres. Sampai dengan saat ini, tim sudah mengamankan sekitar sepuluh orang,” kata Budi, Kamis (18/12/2025) malam.

    Budi belum menyampaikan detail perkara terkait OTT tersebut. Kendati, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan status para pihak yang diamankan.

    Di sisi lain, melansir Antara, tiga orang penyidik KPK menyegel dua akses pintu ruang kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang pada Kamis pukul 19.00 WIB.

    “Tiga orang pakai masker semua, masuk menunjukkan identitas KPK,” kata petugas sekuriti Gedung Bupati Bekasi.

    Ketiga orang itu langsung naik ke lantai dua menuju ruang kerja Bupati Bekasi dan keluar setengah jam kemudian dengan posisi dua pintu sudah tersegel. 

    Tidak ada yang tahu perginya ketiga penyidik KPK tersebut, diduga mereka meninggalkan gedung Bupati Bekasi melalui akses samping yang terkoneksi dengan gedung lain.

    Sebelumnya, KPK menggelar OTT di wilayah Banten yang berlangsung pada Rabu (17/12/2025). Dalam perkara ini, ada 9 orang diamankan.

    Budi menyebut bahwa pihak yang diamankan merupakan aparat penegak hukum, dua penasehat hukum, dan enam lainnya pihak swasta. Tim KPK juga menyita uang dalam operasi senyap ini.

    “Selain mengamankan sembilan orang tersebut, tim juga mengamankan barang bukti, sejumlah uang dalam bentuk tunai, sekitar Rp900 juta,” ujar Budi.

    Sama seperti OTT di Bekasi, Budi belum dapat menyampaikan konstruksi perkara secara lengkap. Hanya saja para pihak yang diamankan tengah diperiksa secara intensif dan segera diumumkan kepada publik.

    Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menyampaikan telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait operasi tangkap tangan di Banten.

    “Dan memang kan sudah ada koordinasi dengan Kejaksaan Agung, nanti kita lihat lah hasilnya,” pungkasnya.

  • Kejati Jakarta Tetapkan Satu Tersangka di Kasus Klaim Fiktif BPJS

    Kejati Jakarta Tetapkan Satu Tersangka di Kasus Klaim Fiktif BPJS

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan klaim fiktif Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan kantor wilayah Jakarta periode 2014-2024.

    Asintel Kejati Jakarta Hutamrin mengatakan pihaknya memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan RAS sebagai tersangka.

    “Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan saudari RAS sebagai tersangka,” ujar Hutamrin dalam keterangan tertulis, Kamis (18/12/2025).

    Hutamrin menjelaskan modus operandi RAS dalam kasus ini yakni diduga memperdaya para karyawan perusahaan yang identitasnya dipinjam untuk pencairan BPJS 10%.

    RAS meminjam identitas karyawan perusahaan dengan mengiming-imingi fee sebesar Rp1 juta hingga Rp2 juta. Adapun, identitas yang dipinjam mulai dari KTP, Kartu BPJD, hingga rekening peserta BPJS di sejumlah perusahaan.

    Dalam menjalankan operasinya ini, kata Hutamrin, RAS diduga bekerjasama dengan oknum karyawan BPJS di wilayah Jakarta.

    “Bahwa RAS memalsukan dokumen-dokumen kelengkapan pengajuan Klaim JKK, yaitu Surat Keterangan Kepolisian, surat perusahaan, surat rumah sakit, formulir pengajuan JKK [tahap 1 dan 2],” imbuhnya.

    Hanya saja, Hutamrin belum menjelaskan secara detail siapa sosok RAS ini. Dia hanya mengemukakan bahwa RAS bukan bagian atau karyawan BPJS.

    “Dia [RAS] di luar daripada BPJS. Tapi dia bekerja sama dengan Oknum BPJS untuk membuat ataupun mengajukan klaim fiktif terhadap BPJS tersebut,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya, penyidik pada Kejati Jakarta mengungkap bahwa negara telah dirugikan sebesar Rp21 miliar. Namun, hal itu baru hitungan sementara dan masih bisa bertambah.

    Di samping itu, terhadap RAS telah dipersangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Adapun, RAS juga kini sudah ditahan di Rutan Pondok Bambu selama 20 hari terhitung sejak hari ini Kamis (18/12/2025).

  • Polisi Ngaku Perlihatkan Ijazah Jokowi Asli ke Roy Suryo Cs, Ini Buktinya

    Polisi Ngaku Perlihatkan Ijazah Jokowi Asli ke Roy Suryo Cs, Ini Buktinya

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyatakan telah menunjukkan ijazah asli Presiden ke-7 Joko Widodo ke eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo Dkk.

    Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan ijazah itu ditunjukkan dalam gelar perkara khusus pada Senin (15/12/2025).

    “Penyidik sudah menyampaikan dan menunjukkan kepada para tersangka dan forum yang ada di dalam kegiatan gelar perkara khusus tersebut,” ujar Iman di Polda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).

    Dia menambahkan ijazah tersebut merupakan dokumen yang telah disita penyidik dalam kasus tudingan ijazah Jokowi yang tengah ditangani kepolisian.

    Di samping itu, Iman menegaskan bahwa pihaknya sudah mengonfirmasi keaslian ijazah itu dalam serangkaian penyidikan yang ada.

    “Kami sudah mengonfırmasi juga bahwa terhadap ijazah tersebut adalah yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM. Itu sebagaimana keterangan yang kami peroleh dari hasil penyidikan,” imbuhnya.

    Adapun, Iman telah mengungkap bahwa hasil gelar perkara khusus itu tidak menggugurkan proses penyidikan sebelumnya. Oleh sebab itu, Roy Suryo dkk masih tetap jadi tersangka di kasus ijazah Jokowi.

    Lebih jauh, Iman mengemukakan bahwa apabila Roy Suryo dkk masih keberatan soal penetapan tersangka, maka kepolisian mempersilakan pengujian itu dilakukan melalui praperadilan.

    “Adapun, terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilahkan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme pra peradilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP,” pungkasnya.

  • KPK Duga Nilai Pemerasan Sertifikat K3 Noel Cs Tembus Rp201 Miliar

    KPK Duga Nilai Pemerasan Sertifikat K3 Noel Cs Tembus Rp201 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan, yang menyeret mantan Wamenaker Immanuel ‘Noel’ Ebenezer, mencapai Rp201 miliar.

    Temuan itu usai penyidik melengkapi berkas penyidikan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (18/12/2025).

    “Dalam penyidikan perkara ini, dari identifikasi oleh penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020-2025,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis.

    Jumlah tersebut, kata Budi, di luar beberapa aset yang merupakan pemberian atau pungli dari pihak-pihak Kementerian Ketenagakerjaan kepada pihak-pihak yang mengurus sertifikasi K-3.

    Perhitungan itu juga belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umroh, dan lain-lain.

    “Selanjutnya JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Untuk kemudian, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan,” jelas Budi.

    Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel mengaku siap menghadapi pelimpahan barang berkas dan tersangka terkait kasus yang menyeret dirinya.

    “P21 hari ini, ya harus siap lah. Masa enggak siap. Petarung dimanapun harus siap,” kata Noel kepada jurnalis.

    Dalam perkara ini Noel dan 10 tersangka lainnya yang akan diadili diduga melakukan penggelembungan penerbitan sertifikat K3 dari sebesar Rp275.000 menjadi Rp6 juta. Adapun KPK telah menetapkan 3 tersangka baru sehingga total menjadi 14.

    Berikut 3 orang tersangka baru kasus Kemnaker 

    1. Chairul Fadly Harahap (CFH) selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan

    2. Kabiro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga (SMS)

    3. Eks Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang (HR)

  • Hasil Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi: Roy Suryo Cs Tetap jadi Tersangka

    Hasil Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi: Roy Suryo Cs Tetap jadi Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyatakan Roy Suryo Cs masih jadi tersangka usai mengajukan gelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan dalam gelar perkara khusus itu penyidik telah membuktikan penetapan tersangka Roy Cs sudah sesuai prosedur.

    “Berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik telah menetapkan tersangka dan melakukan pemberkasan perkara atas perkara dimaksud,” ujar Iman di Polda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).

    Dia menambahkan dalam gelar perkara khusus ini sudah dilakukan dengan melibatkan pengawas eksternal seperti Komnas HAM, Kompolnas hingga Ombudsman.

    Terlebih, kata Iman, penyidik juga telah memperlihatkan ijazah Jokowi yang identik dari Universitas Gajah Mada (UGM) ke Roy Suryo dkk.

    “Kami sampaikan bahwa dalam forum gelar perkara khusus tersebut, atas seizin dan kesepakatan para pihak dalam forum, penyidik telah menunjukkan [ke Roy Cs] ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh fakultas kehutanan UGM,” imbuhnya.

    Di samping itu, Iman mengemukakan bahwa apabila Roy Suryo dkk masih keberatan soal penetapan tersangka, maka kepolisian mempersilakan pengujian itu dilakukan melalui praperadilan.

    “Adapun, terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilahkan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme pra peradilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus tudingan ijazah palsu ini dilaporkan langsung oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya pada (30/5/2025). Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka.

    Delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama, yakni menjadi dua klaster. Klaster pertama yakni Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana (ES) dan Anggota TPUA Kurnia Tri Royani (KTR).

    Kemudian, Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik Damai Hari Lubis (DHL), Mantan aktivis ’98 Rustam Effendi (RE) dan Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah (MRF).

    Sementara itu, klaster kedua Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RSH) dan Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa (TT).

  • KPK Sita Rp900 Juta saat OTT Jaksa di Banten

    KPK Sita Rp900 Juta saat OTT Jaksa di Banten

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dalam bentuk rupiah senilai Rp900 juta saat operasi tangkap tangan yang melibatkan jaksa di Banten.

    “Tim juga mengamankan barang bukti, sejumlah uang dalam bentuk tunai, sekitar Rp900 juta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).

    Selain itu, total pihak yang diamankan menjadi 9 orang dari informasi sebelumnya sebanyak 5 orang. Budi menjelaskan para pihak diamankan di dua tempat yang berbeda.

    “Tm mengamankan sejumlah sembilan orang di wilayah Banten dan Jakarta,” jelas Budi.

    Budi menyebut bahwa pihak yang diamankan merupakan aparat penegak hukum, dua penasihat hukum, dan enam lainnya pihak swasta. Kendati demikian, Budi belum dapat menyampaikan konstruksi perkara secara lengkap karena para pihak masih diperiksa secara intensif. 

    “Terkait dengan detil konstruksi perkara kami belum bisa sampaikan saat ini karena ini masih akan dilakukan ekspos, masih didalami dan dianalisis lagi oleh tim dan para pihak yang diamankan juga masih dilakukan pemeriksaan secara intensif,” ucapnya.

    Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menyampaikan telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait operasi tangkap tangan tersebut.

    “Dan memang kan sudah ada koordinasi dengan Kejaksaan Agung, nanti kita lihat lah hasilnya,” pungkasnya.

    KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status para pihak yang diamankan, apakah menjadi tersangka atau saksi. Kendati demikian, Budi belum dapat menyampaikan konstruksi perkara secara lengkap karena para pihak masih di periksa secara intensif. 

    Fitroh menyampaikan telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Dia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait operasi tangkap tangan tersebut.

    “Dan memang kan sudah ada koordinasi dengan Kejaksaan Agung, nanti kita lihat lah hasilnya,” pungkasnya.

  • OTT KPK, 9 Orang Diamankan di Banten, Ada Jaksa

    OTT KPK, 9 Orang Diamankan di Banten, Ada Jaksa

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan total pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan di Banten bertambah menjadi 9 orang, termasuk seorang jaksa.

    Sebelumnya, Rabu (17/12/2025) malam tim lembaga antirasuah mengamankan 5 orang. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan para pihak diamankan di wilayah Jakarta dan Banten.

    “Tm mengamankan sejumlah sembilan orang di wilayah Banten dan Jakarta,” kata Budi kepada jurnalis, Kamis (18/12/2025).

    Budi menyebut bahwa pihak yang diamankan merupakan aparat penegak hukum, dua penasihat hukum, dan enam lainnya pihak swasta. Tim KPK juga menyita uang dalam operasi senyap ini.

    “Selain mengamankan sembilan orang tersebut, tim juga mengamankan barang bukti, sejumlah uang dalam bentuk tunai, sekitar Rp900 juta,” ujar Budi.

    Kendati demikian, Budi belum dapat menyampaikan konstruksi perkara secara lengkap karena para pihak masih di periksa secara intensif. 

    Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menyampaikan telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

    Fitroh mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait operasi tangkap tangan tersebut.

    “Dan memang kan sudah ada koordinasi dengan Kejaksaan Agung, nanti kita lihat lah hasilnya,” pungkasnya.

  • Fakta-fakta Terbaru Sidang Kasus Minyak Mentah Kerry Andrianto Cs

    Fakta-fakta Terbaru Sidang Kasus Minyak Mentah Kerry Andrianto Cs

    Bisnis.com, JAKARTA — Persidangan perkara dugaan megakorupsi tata kelola minyak mentah yang menyeret anak saudagar minyak tersohor Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto masih bergulir.

    Sejauh ini, persidangan dengan kerugian negara sebesar Rp285 triliun masih dalam tahap pemeriksaan saksi. Terakhir, saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut berasal dari mantan pejabat Pertamina hingga pejabat Bank Mandiri.

    Adapun, terdakwa yang disidangkan bersama dengan Kerry yaitu Agus Purwono selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; serta Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Berikut ini fakta-fakta persidangan Kerry Cs di PN Tipikor Jakarta Pusat

    1. Negosiasi Sewa Kapal VLCC

    Mantan Asisten Manajer Import Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), Ryan Adityara menjelaskan soal skema sewa kapal. Dia dihadirkan dalam persidangan, Selasa (16/12/2025).

    Ryan menjelaskan skema sewa kapal VLCC untuk proyek pengangkutan minyak mentah Escravos pada 3-4 Januari 2023. Kala itu, estimasi angkutan sekitar US$7,4 juta hingga US$7,8 juta untuk pengangkutan VLCC.

    Kemudian, karena penggunaan pengangkutan hanya setengah kapasitas, maka perhitungan estimasi biaya angkut dari fungsi Market Research and Data Analysis (MRDA) yang ditawarkan PT KPI US$3,7 juta. 

    Singkatnya, setelah dilakukan negosiasi, angka yang disepakati untuk penyewaan kapal mencapai US$6,6 juta. Angka itu berdasarkan arahan dari Agus Purwono.

    Sebelumnya, salah satu pengangkutan kargo crude import secara FOB yang dilakukan oleh PT PIS, yaitu kargo Escravos pada tanggal 3-4 Januari 2023 itu menggunakan kapal Olympic Luna. 

    Penggunaan kapal itu berdasarkan clean fixture recap antara PISPL dan Sahara Energy International. Dalam hal ini, terdapat Pembayaran sewa kapal lebih besar dari yang seharusnya hingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar US$1,2 juta.

    2. Alasan Pemilihan Kapal Suezmax

    Mantan Asisten Manajer Settlement PT Pertamina International Shipping (PIS), Sida Pradipta mengemukakan alasan pihaknya memilih penyewaan kapal Suezmax dari perusahaan Kerry Andrianto yakni PT Jenggala Maritim Nusantara.

    Sida menjelaskan pemilihan kapal Suezmax PT JMN dibandingkan kapal dengan daya angkut lebih kecil yakni Aframax karena semata-mata untuk efisiensi karena berkaitan dengan kebutuhan pengangkutan.

    Pasalnya, kata Sida, penggunaan kapal dipengaruhi oleh fluktuasi harga market. Namun, ketika harga tinggi, kapal Aframax tidak bisa mengangkut beban full Suezmax. 

    “Nah, dari situ, itu yang pertama, artinya kita harus menyiap kapal tonase pengganti tipe Suezmax. Terus yang kedua, ketika kapalnya itu Aframax tidak digunakan, tentunya dia ada potensi idle [tidak terpakai],” ujar Sida di persidangan pada Selasa (16/12/2025).

    3. Ajukan Kredit US$126 Juta

    Pengajuan kredit jumbo ke Bank Mandiri itu terungkap dari kesaksian Commercial Banking Center Manager Bank Mandiri, Aditya Redho Ichsanoputra dalam persidangan lanjutan yang digelar pada Selasa (2/12/2025).

    Di persidangan itu, Aditya mengungkap adanya permintaan kredit senilai US$126 juta dari perusahaan milik Kerry PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN). 

    Kredit senilai Rp2 triliun diajukan PT JMN untuk pembayaran kapal oleh PT JMN di antaranya kapal Very Large Gas Carrier (VLGC) Gas Beryl, Ridgebury Lessley B dan MRGC Nashwan.

    Kemudian, Aditya menjelaskan soal peminjaman senilai US$126 juta diperoleh dari total pinjaman yang diajukan oleh PT JMN untuk kredit kapal VLGC sebesar US$50 juta. Angka ini tercatat sebesar 90% dari nilai kapal VLGC US$59,2 juta.

    Adapun, kapal Suezmax dengan pengajuan kredit senilai US$49 juta dari nilai kapal US$54,5 juta. Sementara itu, kapal MRGC diajukan dengan permohonan kredit senilai US$27 juta dari nilai kapal US$30,3 juta. Pemberian kredit itu dilakukan pada medio April-Oktober 2023.

    4. Alasan Pengajuan Kredit Diterima

    Selanjutnya, Aditya bercerita kasus ini bergulir saat dirinya menjabat sebagai Senior Relationship Manager di Commercial Banking Shipping Industry Bank Mandiri.

    Kala itu, Aditya mendapatkan permohonan kredit dari PT JMN. Permohonan itu dilakukan untuk membiayai 

    Dalam permohonan ini, Aditya menyatakan tidak serta-merta mengiyakan permohonan dari PT JMN. Sebab, Bank Mandiri telah melakukan verifikasi, profiling PT JMN, dan menganalisis visibilitas kredit untuk pembelian tiga kapal itu.

    “Kemudian meskipun PT baru, company tree itu grup usahanya seperti PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi, terus PT Navigator Khatulistiwa yang memang juga sudah beroperasi di industri sejenis yaitu di industri perkapalan,” ujar Aditya.

    Tak hanya melakukan profiling, Aditya juga mengaku pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada PT Pertamina International Shipping (PIS) terkait kebutuhan kapal.

    Tindakan konfirmasi itu dilakukan karena PT PIS bakal melakukan penyewaan dengan PT JMN. Total, dua kali Aditya mengonfirmasi kebutuhan kapal itu secara langsung ke PT PIS pada Maret dan Juni atau Juli 2023.

    Salah satu proses konfirmasi itu pun langsung ditemani oleh Kerry dan Komisaris PT JMN, Gading. Sementara itu, dari PIS bertemu langsung dengan Yoki Firnandi yang saat itu menjabat sebagai Dirut PT PIS. Hasilnya, pada pertemuan itu telah terkonfirmasi bahwa akan kebutuhan kapal dari PT PIS.

    “Terus dijelaskan kan terkait impor LPG-nya, karena VLGC itu buat angkut LPG, kebutuhan impor kita berapa, kapal yang digunakan berapa banyak, sehingga kami mendapatkan kesimpulan memang butuh kapal VLGC tersebut,” tutur Aditya.

    Setelah itu, jaksa bertanya soal adanya SOP pelelangan tender untuk proyek penyewaan kapal PT PIS. Namun, Aditya menyatakan telah mengesampingkan proses tender itu karena proses penerimaan permohonan kredit terhadap PT JMN sudah dilakukan analisis.

    “Nah itu memang dianalisa kita, ya memang business judgment kita ya karena butuh, ini ada peluang untuk menang tender,” kata Aditya.

    5. Jaminan Kredit Perusahaan Kerry

    Selanjutnya, jaksa mendalami soal jaminan PT JMN ke Bank Mandiri. Aditya mengemukakan tiga kapal yang akan dibeli menjadi jaminan dalam kredit ini.

    “Pertama, jaminan utamanya itu yang tiga objek kapal kami biayai,” ujar Aditya.

    Jaksa kemudian mempertanyakan apakah objek barang yang akan dibeli bisa menjadi penjamin kredit. Dalam hal ini, Aditya menjelaskan skema penarikan jaminan dengan skema “balik bendera”.

    “Itu kan mau dibeli, bisa dijaminkan?” tanya jaksa.

    “Jadi habis selesai kami transfer uangnya ke seller, itu dilakukan perubahan balik bendera, balik nama kapal, terbit gross akta, kita ikat hipotik,” jawab Aditya.

    Adapun, aset lainnya yang menjadi penjamin ini adalah aset tanah dan bangunan berupa sejumlah unit di gedung kantor di Sentinel Tower, Plaza Asia, Rumah di Jalan Jenggala II, Kebayoran Baru, hingga tujuh set kapal tug and barge milik PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi.