Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Kejagung Jual Aset Korupsi Benny Tjokro

    Kejagung Jual Aset Korupsi Benny Tjokro

    Bisnis.com, Jakarta — Kejaksaan Agung telah berhasil melelang 3 bidang tanah milik terpidana Benny Tjokrosaputro terkait kasus korupsi PT Asabri di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang Banten.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa 3 bidang tanah milik Benny Tjokro tersebut dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I pada situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada laman web https://lelang.go.id.

    “Total hasil penjualan dari ketiga lot itu mencapai Rp4.540.635.000,” tuturnya di Jakarta, Selasa (27/5/2025).

    Harli membeberkan lot 1 adalah sebidang tanah seluas 13.005 meter persegi dan laku terjual seharga Rp585.225.000. Kemudian, lot 2 adalah tanah dengan ukuran 44.243 meter persegi yang laku dengan harga Rpp1.990.935.000.

    “Lot 3, sebidang tanah seluas 43.655 m², laku terjual Rp1.964.475.000,” katanya.

    Harli mengatakan seluruh uang hasil lelang aset berupa tanah korupsi terpidana Benny Tjokro itu sudah diserahkan langsung ke kas negara. 

    “Sudah disetorkan ke kas negara,” ujarnya.

    Dalam catatan Bisnis, Benny Tjokro adalah terpidana dua kasus mega skandal. Skandal pertama adalah kasus korupsi dana investasi Asuransi Jiwasraya. Sedangkan skandal yang kedua adalah kasus korupsi Asabri.

  • PDIP Laporkan Menteri Koperasi Budi Arie ke Bareskrim Polri Buntut Tudingan Terlibat Judol

    PDIP Laporkan Menteri Koperasi Budi Arie ke Bareskrim Polri Buntut Tudingan Terlibat Judol

    Bisnis.com, Jakarta — PDI Perjuangan (PDIP) melaporkan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana fitnah buntut dari tudingan keterlibatan dalam judi online (judol).

    Politisi PDIP, Wiradarma Harefa mengatakan fitnah yang disampaikan oleh Budi Arie Setiadi kepada PDIP terjadi ketika Budi Arie Setiadi menjabat jadi Menteri Komunikasi dan Informatika.

    Menurutnya, fitnah tersebut beredar dalam bentuk rekaman suara wawancara Budi Arie Setiadi dengan wartawan yang menyebut PDIP terlibat di dalam kasus judi online yang kini marak di Indonesia.

    “Ini jelas fitnah yang keji sekali. Maka dari itu kami akan laporkan dia ke Bareskrim Polri ini,” tuturnya di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (27/5/2025).

    Wira menegaskan pihaknya bakal menjerat Meteri Koperasi Budi Arie Setiadi dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah, dan Pasal 27 huruf a Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

    “Kami membawa bukti rekaman video dan rekaman suara utuh untuk diserahkan ke Bareskrim Polri,” katanya.

    Menurut Wira, dirinya sudah mendapatkan izin dari para Ketua DPP PDI-Perjuangan untuk melaporkan Budi Arie Setiadi, meski belum mengantongi izin dari Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputeri.

    Wira juga membawa 7 orang kader DPP PDIP lainnya untuk membuat laporan ke Bareskrim Polri atas tindakan Budi Arie Setiadi.

    “Itu Bu Megawati itu mungkin belum, kami hanya sampai ke ketua DPP saja izinnya,” ujarnya.

    Sementara itu, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi yang telah dikonfirmasi oleh Bisnis melalui pesan Whatsapp belum memberikan tanggapan apapun atas pelaporan yang telah dilayangkan PDI-P ke Bareskrim Polri.

  • Eks Bos Taspen Antonius Kosasih Bakal Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

    Eks Bos Taspen Antonius Kosasih Bakal Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA —Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana perkara korupsi investasi PT Taspen (Persero) pada PT Insight Invesments Management (IIM) akan digelar hari ini, Selasa (27/5/2025). 

    Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan surat dakwaan terhadap dua orang terdakwa, yakni mantan Direktur Utama sekaligus Direktur Investasi Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, serta mantan Direktur Utama PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto. 

    “Hari ini diagendakan pembacaan surat dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum dengan Terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih Ekiawan Heri Primaryanto,” ujar Jaksa KPK Budhi Sarumpaet kepada wartawan, Selasa (27/5/2025). 

    Untuk diketahui, tim penyidik sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka Antonius maupun Ekiawan ke tim JPU pada sekitar awal Mei 2025 ini. Kemudian, pelimpahan ke PN Tipikor Jakarta Pusat dilakukan dalam waktu 14 hari kerja. 

    Penyidikan kasus Taspen telah dilakukan sejak 2024 lalu. Proses hukum ditingkatkan ke persidangan usai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menuntaskan audit perhitungan kerugian keungan negara pada kasus tersebut, yang mana mencapai Rp1 triliun. 

    Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK I Nyoman Wara menyebut penghitungan kerugian keuangan negara itu merupakan permintaan dari KPK, yang menangani kasus tersebut saat ini. 

    Menurut I Nyoman, pihaknya menyimpulkan adanya penyimpangan dalam kegiatan investasi Taspen yang berindikasi pidana dan merugikan keuangan negara. 

    “Dari hasil pemeriksaan BPK, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana yang mengakibatkan adanya kerugian negara. Kerugian kasus ini adalah sebesar Rp1 triliun,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/4/2025). 

    Untuk diketahui, KPK menggunakan pasal dan 3 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor untuk mengusut kasus tersebut. Audit dari BPK merupakan syarat untuk memenuhi pasal yang disangkakan kepada para tersangka. 

    Dengan selesainya proses audit perhitungan kerugian keuangan negara, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut proses penyidikan terhadap kasus Taspen segera naik tahap selanjutnya. 

    “Ini artinya bahwa penanganan perkara PT Taspen pada tahap penyidikan ini sudah selesai hampir selesai tinggal nanti kita limpahkan ke penuntutan dan sebentar lagi dilakukan persidangan,” ujarnya pada kesempatan yang sama. 

    Sebelumnya, KPK menyebut potensi kerugian keuangan negara pada kasus investasi Taspen mencapai Rp200 miliar. Saat itu, lembaga antirasuah belum mendapatkan audit perhitungan kerugian keuangan negara dari pihak auditor terkait dengan keseluruhan kerugian negara (total loss) pada kasus tersebut. 

  • Alasan Kejagung Periksa Bekas Pejabat Bank DKI di Kasus Kredit Sritex

    Alasan Kejagung Periksa Bekas Pejabat Bank DKI di Kasus Kredit Sritex

    Bisnis.com, Jakarta — Kejaksaan Agung periksa sejumlah pejabat Bank DKI dan Bank Jawa Tengah terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan beberapa pejabat itu yakni Pemimpin Divisi Hukum Corporate dan Perkreditan Bank DKI berinisial SR, lalu Pemimpin Departemen Pencairan Pinjaman Group Operasional Bank DKI 2018-2023 berinisial JRZ, Pemimpin Divisi Risiko Kredit atau Pembiayaan Menengah dan Treasury PT Bank DKI tahun 2017-2023 berinisial HG dan Vice President Bisnis Komersial II Bank DKI berinisial ARA.

    Sementara itu, menurut Harli, pihak Bank Jateng yang telah dimintai keterangannya adalah Analis Kredit Keuangan pada Kantor Layanan Surakarta Bank Jateng tahun 2018-2021 berinisial TS dan Kepala Seksi Legal dan Administrasi Kredit PT BPD Jateng Cabang Salatiga berinisial FAP.

    “Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tuturnya di Jakarta, Senin (26/5) malam.

    Sebelumnya, Kejagung menyampaikan total tagihan kredit yang belum dilunasi PT Sri Rejeki Isman Tbk. alias Sritex (SRIL) tembus Rp3,58 triliun. 

    Uang triliunan itu berasal dari pemberian kredit bank plat merah, baik itu Himbara maupun bank daerah. Rinciannya, kredit yang telah diberikan bank pemerintah itu mulai dari Bank Jawa Tengah (Jateng) sebesar Rp395 miliar; Bank BJB Rp543 miliar; dan Bank DKI Rp149 miliar. 

    Selanjutnya, kredit juga diberikan oleh bank sindikasi seperti Bank BNI, Bank BRI dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebesar Rp2,5 triliun. 

    Dalam hal ini, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa pihaknya akan berfokus pada bank plat merah lebih dulu. Sebab, pengusutan bank pemerintah itu berkaitan dengan kerugian negara. 

    Sementara itu jika menilik data piutang tetap kreditur Sritex mencapai Rp29,8 triliun. Jumlah itu terdiri dari tagihan dari kreditur preferen senilai Rp619,5 miliar, kreditur sparatis Rp919,7 miliar, dan kreditur konkuren Rp28,3 triliun. Angka ini per Januari 2025.

  • KPK vs Kubu Hasto Soal Penyelidik Jadi Saksi Ahli di Persidangan

    KPK vs Kubu Hasto Soal Penyelidik Jadi Saksi Ahli di Persidangan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kehadiran penyelidik dalam sidang Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menulai polemik. Kubu Hasto keberatan dengan dihadirkannya penyelidik sebagai saksi dalam kasus perkara suap dan perintangan penyidikan. 

    Sekadar informasi, pada sidang lanjutan yang menjerat Hasto, Senin (26/5/2025), JPU KPK menghadirkan ahli dari Universitas Indonesia (UI) yakni ahli sistem dan teknologi, Bob Hardian Syahbuddin, serta penyelidik sekaligus pemeriksa forensik Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK, Hafni Ferdian. 

    Penasihat hukum Hasto pun keberatan khususnya atas kehadiran Hafni lantaran dia merupakan pegawai KPK. Maqdir Ismail, salah satu penasihat hukum Hasto, menyebut Hafni juga merupakan penyelidik dalam perkara yang menjerat kliennya. 

    “Bagaimana dia bisa menjadi ahli karena bagaimanapun juga ini apa yang akan dia sampaikan adalah berdasarkan hasil penyelidikan dia ikut serta. Jadi menurut hemat kami, ini tidak sepatutnya dia menjadi ahli dalam perkara ini,” ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025). 

    Maqdir turut mempermasalahkan objektivitas Hafni karena dia merupakan bagian dari pegawai KPK.  Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto pun menanyakan tanggapan tim JPU KPK. Pihak JPU menyebut Hafni dihadirkan dalam kapasitas terkait dengan keahliannya. Jaksa juga membantah bahwa saksi penyelidik dalam perkara Hasto. 

    “Statusnya [saksi] adalah ASN jadi bukan digaji oleh KPK. Sehingga dengan demikian kami mohon tetap yang bersangkutan diminta keterangan sebagai ahli,” kata JPU.

    Setelah itu, Maqdir pun tetap kukuh menyampaikan keberatan pihaknya. Menurutnya, pihak Hasto mengkawatirkan Hafni tidak bisa objektif sebagai ahli karena latar belakangnya sebagai penyelidik.

    Adapun Majelis Hakim akhirnya memutuskan keterangan Hafni tetap didengarkan di persidangan. Hal itu karena persidangan membutuhkan keterangan Hafni dalam kapasitasnya sebagai ahli, bukan penyelidik. 

    Di sisi lain, Hafni sudah disumpah dan para pihak bisa memberikan bukti pendukung. “Adapun sehubungan dari obyektivitasnya silakan nanti saudara ajukan dalam pledoi. dan itu juga nanti akan kita nilai juga. Namun demikian keberatan dari penasihat hukum terdakwa kami catat dalam berita acara,” ujar Hakim Rios. 

    Pernyataan KPK

    Di sisi lain, secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut Hanif dihadirkan untuk memberikan keterangan ahli soal tugas dan fungsi di laboraturium forensik KPK. Keterangannya dibutuhkan untuk menjelaskan terkait dengan perkara yang menjerat Hasto, utamanya atas bukti-bukti digital yang telah diserahkan penegak hukum. 

    “Bahwa laboratorium forensik di KPK bekerja secara independen, profesional, dan terstandar/tersertifikasi, dalam mendukung penanganan tindak pidana korupsi,” terang Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/5/2025). 

    Pada persidangan ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan di kasus Harun Masiku. Salah satu perbuatan yang ditudingkan kepada elite PDIP itu adalah memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan.

    Pada dakwaan kedua, Hasto didakwa ikut memberikan uang suap kepada Wahyu Setiawan. Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU Maret 2025 lalu, uang yang diberikan Hasto bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku adalah SGD57.350 dan Rp600 juta.

    Tujuannya, agar Wahyu bersama dengan Agustina Tio Fridelina menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I. Permohonan itu ditujukan agar Riezky Aprilia diganti dengan Harun.

    Padahal, Riezky Aprilia merupakan caleg yang saat itu memeroleh suara kedua terbesar setelah Nazarudin Kiemas, caleg terpilih dapil Sumsel I yang meninggal dunia. Akan tetapi, Hasto menginginkan agar Harun yang lolos menjadi anggota DPR menggantikan almarhum.

    “Terdakwa menyampaikan bahwa Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI karena sudah menjadi keputusan partai dan memberi perintah kepada Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk mengurus Harun Masiku di KPU RI agar ditetapkan sebagai Anggota DPR RI dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen, penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku,” demikian bunyi dakwaan jaksa.                                       

  • Kejagung Geledah Apartemen Mewah Milik Pegawai Aktif Kemendikbudristek

    Kejagung Geledah Apartemen Mewah Milik Pegawai Aktif Kemendikbudristek

    Bisnis.com, Jakarta — Kejaksaan Agung langsung menggeledah dua unit apartemen milik pegawai aktif Kemendikbudristek usai perkara korupsi pengadaan chromebook senilai Rp9,9 triliun naik ke penyidikan.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa dua unit apartemen yang digeledah itu berlokasi di Kawasan Jakarta Selatan yaitu Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2.

    “Memang betul setelah naik ke penyidikan, tim penyidik langsung menggeledah dua lokasi,” tuturnya di Kejaksaan Agung, Senin (26/5) malam.

    Dia menjelaskan dari hasil penggeledahan dua unit apartemen tersebut, tim penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik untuk membuat perkara korupsi pengadaan chromebook semakin terang-berderang.

    “Kami menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara korupsi pengadaan chromebook ini,” katanya.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan chromebook tahun 2019-2023 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tanpa diikuti dengan penetapan tersangka.

    Kejaksaan Agung menduga telah terjadi persekongkolan jahat antara kementerian tersebut dengan pihak swasta dengan cara memanipulasi hasil kajian teknis, di mana pada tahun itu masih belum dibutuhkan chromebook, namun hasil kajian teknis yang telah dimanipulasi merekomendasi bahwa chromebook sangat dibutuhkan kala itu.

    Maka dari itu, pihak kementerian langsung menggelar tender pengadaan chromebook dengan nilai proyek tembus Rp9,9 triliun. Namun sayangnya, chromebook tersebut tidak berfungsi ketika dibagikan ke siswa di daerah mengingat chromebook butuh akses Internet, sementara jangkauan Internet di Indonesia masih belum merata hingga ke daerah terpencil, terluar dan terdepan (3T)

  • Kuasai Lahan BMKG, Ketua Ormas Grib Jaya Tangsel Jadi Tersangka dan Ditahan

    Kuasai Lahan BMKG, Ketua Ormas Grib Jaya Tangsel Jadi Tersangka dan Ditahan

    Bisnis.com, Jakarta — Polda Metro Jaya menetapkan M. Yani Tuanaya (MYT) selaku Ketua DPC Grib Jaya Tangerang Selatan dan seorang warga berinisial Y menjadi tersangka.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa keduanya telah ditetapkan jadi tersangka karena menduduki lahan milik BMKG Kota Tangerang Selatan.

    Dia menjelaskan warga berinisial Y yang mengaku ahli waris lahan milik BMKG itu berperan memberikan kuasa ke Ormas Grib Jaya Tangerang Selatan untuk menguasai lahan tersebut.

    “Y ini mengklaim memiliki tanah itu dengan status tanah girik, namun Y tidak memiliki nomor girik dan tidak mengetahui berapa luas tanah itu,” tuturnya di Jakarta, Senin (26/5).

    Sementara itu, kata Ade, peran tersangka M Yani Tuanaya selaku Ketua DPC Grib Jaya Tangerang Selatan adalah menduduki dan menyewakan lahan tersebut ke pedagang seafood seharga Rp11,9 juta per bulan dan ke pedagang hewan kurban seharga Rp22 juta.

    “MYT perannya menduduki dan menguasai lahan milik BMKG,” katanya.

    Tidak hanya itu, Ade juga membeberkan bahwa tersangka Ketua DPC Grib Jaya Tangerang Selatan M. Yani Tuanaya juga terbukti menggunakan narkotika setelah dilakukan tes urin oleh penyidik Polda Metro Jaya.

    “Tahun 2021 lalu, MYT ini juga telah divonis untuk kasus yang sama yaitu penggunaan narkoba dan ditangkap Polres Bandara Soetta,” ujarnya.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 17 orang terkait dengan dugaan pendudukan lahan milik BMKG di Pondok Betung, Tangerang Selatan.

    Ade Ary Syam Indradi mengatakan 11 dari 17 orang yang ditangkap itu merupakan anggota ormas Grib Jaya.

    “17 tadi yang diamankan. Ada 17, 11 diantaranya oknum ormas GJ, kemudian 6 lainnya adalah dari ahli waris,” ujarnya.

    Dia menambahkan satu orang yang telah diamankan itu berinisial Y selaku Dewan Pimpinan Cabang GRIB Jaya Tangerang Selatan.

    Di samping itu, oknum anggota ormas Grib Jaya itu diduga telah melakukan pungutan secara liar di kawasan lahan milik BMKG tersebut. Sasarannya, yakni pedagang UMKM setempat.

    “Itu dipungut secara liar, pengusaha pecel lele dipungut Rp 3,5 juta per bulan,” ujar Ade.

  • Kejagung Menaikkan Status Kasus Pengadaan Chromebook Rp9,9 Triliun ke Penyidikan

    Kejagung Menaikkan Status Kasus Pengadaan Chromebook Rp9,9 Triliun ke Penyidikan

    Bisnis.com, Jakarta — Kejaksaan Agung menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan chromebook dengan nilai proyek Rp9,9 triliun di Kemenristekdikti meski tidak diikuti penetapan tersangka.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa perkara korupsi itu terjadi pada tahun 2019-2023, ketika Indonesia tengah terjangkit covid-19.

    Harli mengungkapkan bahwa ada dugaan persekongkolan antara pihak pejabat pada Kementistekdikti dengan pihak swasta saat menggarap proyek pengadaan chromebook untuk siswa se-Indonesia.

    “Jadi dalam perkara korupsi ini, itu diduga ada pemufakatan jahat dari berbagai pihak dengan cara mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan peralatan TIK, jadi ada persekongkolan di sini,” tuturnya di Kejaksaan Agung, Senin (26/5) malam.

    Padahal, menurut Harli, chromebook belum dibutuhkan pada saat itu, mengingat akses Internet juga masih belum merata di Tanah Air. Bahkan, menurut Harli, penerapan 1.000 chromebook sempat dilakukan pada tahun 2019, namun tidak efektif, sehingga terjadi kerugian negara.

    “Jadi pada tahun 2019 itu sudah dilakukan penerapan chromebook itu 1000 unit, tapi tidak efektif karena kita tahu bahwa itu kan berbasis internet ya. Padahal di Indonesia ini Internetnya belum merata, jadi diduga bahwa ada persekongkolan di situ,” katanya

    Harli menjelaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan chromebook tersebut naik ke tahap penyidikan sejak 21 Mei 2025, namun belum ada tersangkanya.

    Kendati belum ada tersangka, kata Harli, tim penyidik langsung gerak cepat untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti agar tidak hilang saat perkara tersebut diselidiki.

    “Ada dua lokasi yang kami geledah yaitu di Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2,” ujarnya.

  • Korupsi di Kemnaker, Tersangka Peras Agen Pengurus Izin Pegawai Asing Sejak 2019

    Korupsi di Kemnaker, Tersangka Peras Agen Pengurus Izin Pegawai Asing Sejak 2019

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga para tersangka dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melakukan perbuatannya sejak 2019.

    Pemerasan itu dilakukan terhadap agen Tenaga Kerja Asing (TKA) yang mengurus dokumen perizinan di Kemnaker. Hal tersebut didalami dari keterangan empat orang saksi yang diperiksa KPK hari ini, Senin (26/5/2025).

    Empat orang saksi dimaksud adalah Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan TKA 2021–2025 Gatot Widiartono, Petugas Hotline RPTKA periode 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2024–2025 Putri Citra Wahyoe, Analis TU Direktorat PPTKA Kemnaker 2019–2024 dan Pranata Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024–2025 Jamal Shodiqin serta Pranata Kerja Ahli Muda Kementerian Ketenagakerjaan sejak 2018 Alfa Eshad.

    “KPK mendalami aliran uang hasil pemerasan dari para agen TKA yang mengurus dokumen izin TKA di Kementerian Ketenagakerjaan,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/5/2025).

    Menurut Budi perhitungan sementara bahwa uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidana ini sekitar Rp53 miliar. Sejalan dengan proses penyidikan, lembaga antirasuah meminta para pihak yang dipanggil untuk pemeriksaan agar kooperatif.

    “KPK meminta kepada para tersangka dan para saksi yang dipanggil untuk bersikap kooperatif,” kata Budi.

    Senada dengan keterangan resmi Kemnaker, kasus terkait dengan dugaan pemerasan itu sudah berlangsung sejak 2019, utamanya di lingkungan Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA atau PPTKA, yang berada di bawah Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).

    Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga menyebut KPK sudah melakukan proses penyelidikan terhadap dugaan korupsi itu setelah masuknya laporan masyarakat pada Juli 2024.

    “Kami sangat mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas di lingkungan Kemnaker,” ujarnya melalui keterangan resmi pekan lalu (20/5/2025).

    Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut pihaknya telah mencopot pejabat di lingkungan kementeriannya yang diduga terlibat dalam kasus dimaksud.

  • Herry Jung Bungkam usai 11 Jam Diperiksa KPK di Kasus PLTU Cirebon

    Herry Jung Bungkam usai 11 Jam Diperiksa KPK di Kasus PLTU Cirebon

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa General Manager (GM) Hyundai Engineering & Construction (HDEC) Herry Jung dalam kasus suap izin pembangunan PLTU Cirebon 2, Senin (26/5/2025). Namun, lembaga antirasuah ternyata belum menahan Herry.

    Herry diketahui masuk ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 08.10 WIB pagi ini. Kemudian, dia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.20 WIB. Padahal, dia sudah ditetapkan tersangka sejak beberapa tahun yang lalu.

    Pria itu tidak mengutarakan sepatah kata pun kepada awak media kendati ditanyakan ihwal pemeriksaannya selama seharian itu. Dia hanya bungkam dan berjalan menuju pintu keluar bersama dengan penasihat hukumnya. 

    “Permisi ya. Sudah fotonya, ya, terima kasih,” kata penasihat hukum Herry kepada awak media sambil berjalan keluar area KPK. 

    Herry enggan merespons pertanyaan apabila dia mengetahui soal proyek PLTU Cirebon 2, yang dikerjakan oleh PT Cirebon Energi Prasarana. Dia juga tak merespons pertanyaan ihwal dugaan yang disangkakan kepadanya ihwal pemberian suap ke Bupati Cirebon saat itu, Sunjaya Purwadisastra. 

    Dia tetap bungkam sampai berjalan keluar KPK menuju arah Hotel Kuningan, Jakarta Selatan. 

    Adapun Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa penyidik akan mendalami keterangan Herry terkait dengan kasus yang sudah diusut sejak 2019 itu. Namun, Budi masih enggan memerinci lebih lanjut soal pengembangan kasus bekas Bupati Cirebon Sunjaya itu. 

    Budi juga masih enggan memastikan dalam kapasitas apa pemeriksaan Herry hari ini oleh tim penyidik KPK. 

    “Hal ini [kapasitas pemeriksaan sebagai apa] belum bisa kita konfirmasi. KPK juga tentu melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak lain dalam perkara ini di hari ini juga,” katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/5/2025). 

    Sebelumnya, Herry telah dipanggil pada 9 Mei 2025 lalu. Namun, dia kemudian mengirimkan permohonan penundaan pemeriksaan kepada tim penyidik KPK. 

    Adapun pada pemeriksaan hari ini, KPK juga memeriksa sejumlah pihak di antaranya Bupati Cirebon 2014–2019 Sunjaya Purwadisastra. Sunjaya diduga menerima suap dari Herry terkait dengan izin pembangunan PLTU 2 Cirebon, yang digarap oleh PT Cirebon Energi Prasarana.

    Kemudian, terdapat dua saksi lainnya yang diperiksa yaitu mantan Direktur Corporate Affair PT Cirebon Energi Prasarana, Teguh Haryono, serta mantan Presiden Direktur Cirebon Energi Prasarana, Heru Dewanto. 

    Kronologi Perkara 

    Berdasarkan catatan Bisnis, lembaga antirasuah menduga Herry memberi suap senilai Rp6,04 miliar kepada Sunjaya sebagai Bupati Cirebon 2014-2019 terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.

    Pemberian uang tersebut dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT MIM (Milades Indah Mandiri). Sehingga seolah-lah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar.

    Kasus suap yang menjerat Sunjaya tidak hanya terkait dengan pembangunan PLTU 2 Cirebon saja. Misalnya, saat itu tersangka Sutikno diduga memberi suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya selaku Bupati Cirebon 2014-2019 terkait dengan perizinan PT King Properti.

    Penyidikan perkara ini telah dilakukan KPK sejak 14 Oktober 2019 dengan turut menjerat Herry serta Sutikno. 

    Kasus ini merupakan pengembangan perkara atas kasus suap yang menjerat Sunjaya. Apabila sebelumnya berkaitan dengan penerimaan suap, kali ini pengembangan dilakukan kepada pemberi suap.

    Proses hukum terhadap Sunjaya berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 24 Oktober 2018. Pada OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp6,4 miliar dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sunjaya dan Gatot Rachmanto, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon.