Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Kejagung Bantah Tetapkan Nadiem jadi DPO di Kasus Chromebook Rp9,9 Triliun

    Kejagung Bantah Tetapkan Nadiem jadi DPO di Kasus Chromebook Rp9,9 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kabar telah memggeledah dan menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Sebelumnya, narasi itu beredar di media sosial Instagram melalui video yang dinarasikan korps Adhyaksa telah menetapkan Nadiem sebagai DPO dan kediamannya digeledah.

    “Kita tidak ada melakukan penggeledahan dan tidak ada menyatakan DPO,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin (2/6/2025).

    Sejatinya, Kejagung memang tengah mengusut dugaan rasuah pada program digitalisasi pendidikan yang dilakukan Kemendikbudristek pada periode 2019-2022.

    Kasus ini bermula saat Kemendikbudristek menyusun pengadaan peralatan TIK bagi SD, SMP dan SMA. Peralatan TIK yang dimaksud adalah Chromebook.

    Hanya saja, saat dilakukan uji coba 1.000 unit chromebook. Namun, alat yang digadang-gadang sebagai alat penunjang untuk pendidikan itu dinilai tidak efektif.

    “Di antaranya Chromebook hanya dapat efektif digunakan apabila terdapat jaringan internet. Bahwa kondisi jaringan internet di Indonesia sampai saat ini diketahui belum merata,” tutur Harli.

    Alhasil, penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) pada satuan Pendidikan berjalan tidak efektif.

    Kemudian, tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK dalam Kajian Pertama merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan Operating System alias OS Windows. 

    Hanya saja, Kemendikbudristek saat itu mengganti rekomendasi tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi Operating System Chrome/Chromebook. 

    “Berdasarkan uraian peristiwa yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat,” pungkas Harli.

    Adapun, total nilai pengadaan bantuan TIK Kemenbudristek ini mencapai Rp9,9 triliun. Perinciannya, anggaran pengadaan 2020-2022 mencapai Rp3,5 triliun dan dana alokasi khusus Rp6,3 triliun.

    Sebelumnya, penyidik pada Jampidsus Kejagung telah menggeledah dua lokasi yakni di Apartemen Kuningan Place milik mantan Stafsus Mendikbudristek berinisial FH.

    Selanjutnya, Apartemen Ciputra World 2 milik eks Stafsus Mendikbudristek  berinisial JT. Dari dua penggeledahan itu penyidik telah menyita barang bukti elektronik (BBE) dan sejumlah dokumen.

  • Paulus Tannos Ogah Balik ke RI, Sidang di Singapura Dimulai 23 Juni

    Paulus Tannos Ogah Balik ke RI, Sidang di Singapura Dimulai 23 Juni

    Bisnis.com, JAKARTA — Buron kasus korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP Paulus Tannos disebut masih enggan secara sukarela menyerahkan diri ke penegak hukum untuk diekstradisi ke Indonesia. Dengan demikian, proses gugatan pengadilan di Singapura akan tetap berlangsung. 

    Kementerian Hukum (Kemenkum) menyebut pemerintah Indonesia telah secara resmi menyampaikan permohonan ekstradisi Paulus Tannos ke Otoritas di Singapura pada 20 Februari 2025 secara jalur diplomatik.

    Kemudian, permintaan dokumen tambahan seperti affidavit tambahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penegak hukum yang menangani kasus Tannos, juga sudah diserahkan sejak 23 April 2025.

    Saat ini, salah satu tersangka pada pengembangan kasus e-KTP itu masih dalam tahanan dan belum secara sukarela untuk menyerahkan diri kepada pemerintah Indonesia. 

    “Proses hukum di Singapura masih berjalan, dan posisi PT saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela,” ujar Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum Widodo kepada wartawan, Senin (2/6/2025). 

    Oleh sebab itu, buron KPK dengan nama asli Thian Po Tjhin itu telah melakukan gugatan untuk penangguhan penahanan ke Pengadilan Singapura. 

    Indonesia, yang memiliki perjanjian kerja sama ekstradisi dengan Singapura, dalam hal ini dibantu oleh pihak Kejaksaan atau Attorney General Chambers (AGC) untuk melakukan proses perlawanan terhadap gugatan Tannos di meja hijau. 

    Rencananya, sidang penangguhan pengadilan yang diajukan Tannos bakal digelar pada 23 Juni 2025 mendatang. 

    “Saat ini, status PT masih ditahan dan committal hearing telah dijadwalkan pada 23–25 Juni 2025,” lanjut Widodo.

    Widodo menyampaikan pemerintah Indonesia telah meminta pihak AGC Singapura agar terus melakukan upaya perlawanan terhadap permohonan Tannos. 

    Untuk diketahui, Tannos menggugat penahannya secara sementara oleh otoritas di Singapura usai ditangkap pada 17 Januari 2025. Dia merupakan satu dari lima buron yang kini belum ditahan atau masih dikejar KPK. 

    Sementara itu, di Indonesia, proses penyelesaian kasus e-KTP masih berlangsung. Pada Maret 2025 lalu, lembaga antirasuah memeriksa pengusaha Andi Narogong dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP. Bekas terpidana kasus e-KTP itu diperiksa, Rabu (19/3/2025). 

    Andi dihadirkan sebagai saksi untuk buron kasus e-KTP Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos (PLS). Pada pemeriksaan Andi, penyidik mendalami dugaan soal adanya commitment fee pada proyek e-KTP yang berasal dari Tannos untuk anggota DPR.

    “Hasil pemeriksaan Andi Narogong: Commitment fee dari Tannos dan konsorsium ke anggota DPR,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (20/3/2025). 

    Saat ini, KPK masih mengusut dugaan korupsi e-KTP terhadap dua orang tersangka, yakni Tannos dan mantan anggota DPR, Miryam S. Haryani. Berdasarkan catatan Bisnis, hanya Miryam yang belakangan ini sudah kembali diperiksa penyidik KPK. 

  • Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Korupsi Sritex Sampai ke Akarnya

    Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Korupsi Sritex Sampai ke Akarnya

    Bisnis.com, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk menuntaskan kasus korupsi yang terjadi di PT Sri Rejeki Tekstil Tbk. (Sritex) hingga ke akarnya mengingat banyak praktik bisnis yang tidak sehat di perusahaan tersebut.

    Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menilai bahwa praktik bisnis tidak sehat sering kali terjadi di PT Sritex, namun tidak terungkap ke publik. Kali ini, kata Nasir, penyimpangan yang terungkap adalah pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex.

    “Jadi ada dugaan monopoli, dan jika ada praktik monopoli dan permainan, kemungkinan memang ada praktik korupsi. Sehingga potensi merugikan masyarakat banyak, itu sangat kemungkinannya sangat besar,” tuturnya di Jakarta, Senin (2/6).

    Nasir juga mengakui pemerintahan Presiden  Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka kini tengah memperjuangkan para pekerja di PT Sritex agar bisa kembali bekerja normal.

    Maka dari itu, dia juga berharap Kejaksaan Agung turut serta memperhatikan nasib para pekerja di PT Sritex yang jumlahnya sangat banyak.

    “Kementerian terkait juga harus membantu mengusut potensi lain yang bisa merugikan banyak orang dan membantu menghidupkan kembali Sritex agar bisa kembali beroperasi dengan baik, tanpa praktik-praktik yang melanggar aturan,” katanya.

    Secara terpisah, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menyarankan Kejaksaan Agung agar tidak menghentikan perkara tersebut mengingat kerugian negaranya cukup besar.

    “Kejagung maju saja terus mengusut kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit Sritex ini,” ujarnya.

    Dia menilai bahwa penanganan kasus Sritex oleh Kejaksaan Agung bisa menjadi contoh bagi perusahaan lainnya agar tidak bermain anggaran.

    “Hal ini penting agar kasus serupa tidak lagi dilakukan oleh perusahaan-perusahaan lain. Termasuk jika nantinya Sritex bisa beroperasi lagi maka penyalahgunaan fasilitas kredit tidak terulang lagi,” tuturnya

    Kejagung telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Sritex 2005-2022 Irwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

    Selain itu juga menetapkan dua tersangka lainnnya atas nama Dicky Syahbandinata (DS) yang diketahui selaku Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank Jawa Barat (Jabar) Banten, serta Zainuddin Mappa selaku Dirut Bank DKI 2020.

    Dalam pengusutan korupsi terkait PT Sritex ini, penyidik total sudah memeriksa 55 orang sebagai tersangka, dan satu ahli. Korupsi yang menyeret PT Sritex sebagai objek penyidikan, terkait dengan penyimpangan dan pemberian serta penggunaan fasilitas kredit setotal Rp 3,6 triliun oleh bank-bank pemerintah nasional dan daerah.

  • Ini Tampang Bos Tambang Gunung Kuda Biang Keladi 19 Nyawa Melayang

    Ini Tampang Bos Tambang Gunung Kuda Biang Keladi 19 Nyawa Melayang

    Bisnis.com, CIREBON – Dua pimpinan tambang di Kabupaten Cirebon resmi ditetapkan sebagai tersangka atas insiden longsor maut yang menewaskan 19 orang di lokasi tambang Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, kedua tersangka berinisial adalah Ketua Koperasi Al-Azhariyah, AK selaku pemilik tambang, dan kepala teknik tambang (KTT), AR yang bertindak sebagai pengawas operasional tambang.

    “Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, telah diperiksa delapan orang saksi dan ditetapkan dua tersangka utama. Tindakan mereka sangat fatal karena tetap melakukan penambangan meski sudah mendapat surat larangan dari Dinas ESDM,” ujar Kombes Sumarni, Minggu (1/6/2025).

    Peristiwa longsor Gunung Kuda terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB saat aktivitas penambangan batuan limestone tengah berlangsung. Tanpa mengindahkan aspek keselamatan kerja, penggalian tetap dilakukan di area yang rawan longsor.

    Menurut Kapolresta, para tersangka secara sadar mengabaikan dua surat larangan resmi dari Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon tertanggal 6 Januari 2025 dan 19 Maret 2025, yang meminta kegiatan pertambangan dihentikan karena belum adanya persetujuan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya).

    “Tersangka AK mengetahui jelas adanya larangan, tapi tetap memerintahkan AR untuk melanjutkan operasi tambang. AR pun menjalankan kegiatan tambang tanpa mengindahkan prosedur keselamatan kerja,” tegas Kapolresta.

    Akibat kelalaian itu, longsor pun terjadi dan menyebabkan 19 pekerja meninggal dunia. Selain korban jiwa, kerugian material juga dilaporkan berupa sejumlah dump truck dan ekskavator yang tertimbun longsoran.

    Dalam penyidikan, pihak kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

    Tiga unit dump truck (Isuzu, Mitsubishi, dan Hino), empat unit ekskavator PC200, surat izin usaha pertambangan (IUP) Koperasi Al-Azhariya yang terbit pada 5 November 2020,

    Surat larangan dan peringatan dari Dinas ESDM, serta dokumen uji kompetensi dan sertifikasi teknis pengawasan tambang milik AR.

    Kedua tersangka dijerat Pasal 98 ayat 1 dan 3 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda antara Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.

    Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 35 ayat 3 jo Pasal 186 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja), dengan pidana tambahan maksimal 4 tahun penjara.

    “Ini menjadi pelajaran keras bagi para pelaku usaha tambang agar mematuhi peraturan lingkungan dan keselamatan kerja. Keselamatan jiwa pekerja tidak bisa ditukar dengan keuntungan ekonomi,” tutup Kombes Sumarni.

  • Revisi KUHAP Usulan KPK: Penyidik Minimal S1 Hukum, Ada Perlindungan Pelapor

    Revisi KUHAP Usulan KPK: Penyidik Minimal S1 Hukum, Ada Perlindungan Pelapor

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyampaikan sejumlah masukan untuk Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. 

    Lembaga antirasuah itu tetap berpedoman dengan KUHAP, meski juga berpegang kepada Undang-Undang (UU) No 19/2019 tentang KPK dengan azas lex specialis dalam melakukan penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan. 

    Menurut Johanis, terdapat banyak hal yang perlu diperhatikan pada revisi KUHAP. Dia menyebut pedoman menyelenggarakan hukum acara pidana itu saat ini merupakan produk Orde Lama yang masih digunakan pada era pascareformasi. 

    “Sekarang ini dalam era reformasi perkembangan dari berbagai aspek kehidupan semakin meningkat, seiring dengan hal tersebut. Sudah saatnya kita mengubah UU KUHAP untuk mengikuti perkembangan zaman saat ini dan ke depan,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Minggu (1/6/2025). 

    Johanis menyebut setidaknya ada lima aspek yang harus masuk ke dalam revisi. Pertama, syarat pendidikan minimal penyelidik dan penyidik. Pimpinan KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan ada ketimpangan syarat minimal pendidikan antara penyelidik dan penyidik dengan advokat, jaksa serta hakim. Penyelidik dan penyidik, yang biasanya berlatar belakang dari Kepolisian, tidak disarankan berpendidikan S1 Ilmu Hukum. 

    Oleh sebab itu, dia menilai penyelidik dan penyidik di berbagai lembaga penegak hukum harus berpendidikan serendah-rendahnya S1 Ilmu Hukum.

    “Sehingga seluruh aparat penegak hukum, berlatar belakang pendidikan S1 Ilmu Hukum. Saat ini Penyelidik dan Penyidik tidak disarankan berpendidikan S1 Ilmu Hukum, sedangkan Advokat, Jaksa dan Hakim sudah disyaratkan harus S1 Ilmu Hukum,” tuturnya.

    Kedua, menghilangkan penyidik pembantu. Ketiga, pengaturan yang jelas ihwal tenggang waktu penyidikan supaya ada kepastian hukum. 

    “Begitu juga halnya tenggang waktu proses pemeriksaan persidangan, harus diatur dengan jelas dan tegas agar ada kepastian hukum bagi pencari keadilan,” pesannya. 

    Keempat, pengaturan jelas dan tegas atas tenggan waktu penanganan perkara saat tahap penuntutan. Kelima, pengaturan mengenai perlindungan terhadap pelapor dugaan tindak pidana ke penegak hukum.

    “Dan lain-lain masih banyak lagi yang perlu diatur,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani menyebut parlemen tidak akan tergesa-gesa dalam membahas revisi KUHAP. Dia menjanjikan agar semua masukan dari seluruh elemen masyarakat turut didengar. 

    Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) itu mengatakan, legislator nantinya juga akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset setelah revisi KUHAP dituntaskan. 

    “Setelah itu baru kita akan masuk ke perampasan aset. Bagaimana selanjutnya, ya itu juga kita akan minta masukkan pandangan dari seluruhnya,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).

    Sementara itu, pada Maret 2025 sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkap pihaknya menargetkan bakal menuntaskan revisi KUHAP tidak melebihi waktu dua kali masa sidang.

    Komisi III DPR menargetkan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP tidak memakan waktu hingga melebihi dua masa sidang. 

    Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menyebut, komisi hukum DPR optimistis pembahasan revisi KUHAP bisa dibahas tanpa waktu yang lama. Apalagi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang baru bakal mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

    “Kalau bisa ya jangan lebih dari dua kali masa sidang. Jadi kalau dua kali masa sidang Insyaallah sih siap ya teman-teman ya,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/3/2025). 

  • Polda Jabar Ringkus Anggota Grib Jaya Terkait Kasus Narkoba

    Polda Jabar Ringkus Anggota Grib Jaya Terkait Kasus Narkoba

    Bisnis.com, Jakarta — Polda Jawa Barat kembali meringkus anggota ormas Grib Jaya PAC Parongpong, Bandung Barat berinisial AG karena terbukti melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

    Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan modus operandi jual-beli sabu yang telah dilakukan anggota ormas Grib Jaya tersebut adalah memakai map dan transaksi secara langsung dengan pembeli maupun penjual.

    “Jadi dia menjual sabu itu dengan memakai salam tempel map atau transaksi langsung” tuturnya di Jakarta, Jumat (30/5).

    Dia menjelaskan dari tangan tersangka AG, Polda Jawa Barat menyita narkotika jenis sabu seberat 106,71 gram yang dikamuflase ke dalam 29 paket kristal berwarna putih, satu timbangan digital, dua pak plastik klip bening kosong, satu isolasi dan satu unit ponsel.

    “Setelah kami introgasi, tersangka AG ini mendapatkan barang haram itu dari Baron yang kini berstatus DPO, kemudian sabu itu dijual kembali oleh AG dengan cara sistem tempel,” katanya.

    Dari hasil berjualan narkotika jenis sabu itu, tersangka anggota ormas Grib Jaya inisial AG mendapatkan upah sebesar Rp5 juta dari buronan bernama Baron.

    “Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 113 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya.

  • Kejaksaan Korsel Minta KPK Usut Petinggi Hyundai E&C di Kasus PLTU Cirebon 2

    Kejaksaan Korsel Minta KPK Usut Petinggi Hyundai E&C di Kasus PLTU Cirebon 2

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Korea Selatan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengusut tuntas permasalahan dalam pembangunan PLTU Cirebon 2 oleh PT Cirebon Energi Prasarana. 

    Untuk diketahui, kedua penegak hukum di negara yang berbeda itu tengah sama-sama mengusut kasus korupsi terkait dengan pembangunan PLTU tersebut. KPK, dalam hal ini, telah menetapkan sejumlah tersangka di antaranya mantan General Manager Hyundai Engineering & Construction (Hyundai E&C) Herry Jung. 

    Pihak Korea Selatan pun tengah mengusut dugaan yang sama. Kejaksaan di Negeri Ginseng itu menduga ada petinggi Hyundai yang memberikan suap sekitar 600 juta Won atau setara Rp6 miliar ke kepala daerah di Cirebon. Kepala daerah dimaksud, tidak lain dari mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra yang kini sudah mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung. 

    Penyidikan yang sama-sama dilakukan KPK dan Kejaksaan Korea Selatan itu diungkap oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Dia menyebut, hal itu didalami saat memeriksa seorang ASN Pemerintah Kabupaten Cirebon, Rita Susana Supriyanti, Selasa (27/5/2025). 

    “Saksi hadir dan didalami terkait permasalahan yang timbul saat proses pembangunan PLTU 2. Hal tersebut sejalan dengan permohonan Jaksa dari Korea Selatan yang menghendaki KPK untuk mendalami hal tersebut,” ungkap Budi kepada wartawan, dikutip Kamis (29/5/2025). 

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, pihak penyidik dari Kejaksaan Korea Selatan menggeledah kantor Hyundai E&C terkait dengan kasus dugaan suap kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, November 2024 yang lalu. 

    Dilansir kantor berita Yonhap, Kejaksaan Distrik Pusat Seoul mengirim jaksa dan penyidik ke kantor pusat Hyundai Engineering & Construction (Hyundai E&C) di Ibu Kota Korsel, Rabu (6/11/2024) pagi hari, untuk mengamankan dokumen dan data komputer yang terkait dengan tuduhan penyuapan.

    “Jaksa pada hari Rabu menggeledah [kantor] Hyundai Engineering & Construction atas tuduhan bahwa eksekutifnya menawarkan suap kepada pejabat tinggi pemerintah Indonesia sehubungan dengan proyek konstruksi di negara Asia Tenggara tersebut,” demikian tulis kantor berita resmi Korsel itu.

    Jaksa penuntut menuduh bahwa seorang eksekutif Hyundai E&C memberikan sekitar 600 juta won (US$430.000) kepada seorang kepala daerah Indonesia untuk mengamankan pengaduan dari penduduk setempat dan kelompok lingkungan dalam proses pembangunan pembangkit listrik tenaga batu bara Cirebon. 

    Adapun proses penyidikan di Indonesia oleh KPK pun masih bergulir. Lembaga antirasuah bahkan mengirimkan tim penyidiknya untuk melakukan pemeriksaan di Kejaksaan Korea Selatan terhadap sejumlah saksi yang masih enggan untuk diperinci. Pemeriksaan itu dilakukan pada Februari 2025 lalu. 

    Di dalam negeri, Herry, yang sudah ditetapkan tersangka sejak 2019 itu, kini masih menjalani pemeriksaan dan belum ditahan. Terakhir, Senin (26/5/2025), dia telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka namun masih belum kunjung mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. 

    Pria itu tidak mengutarakan sepatah kata pun kepada awak media kendati ditanyakan ihwal pemeriksaannya selama seharian itu. Dia hanya bungkam dan berjalan menuju pintu keluar bersama dengan penasihat hukumnya. 

    “Permisi ya. Sudah fotonya, ya, terima kasih,” kata penasihat hukum Herry kepada awak media sambil berjalan keluar area KPK. 

    Herry enggan merespons pertanyaan apabila dia mengetahui soal proyek PLTU Cirebon 2, yang dikerjakan oleh PT Cirebon Energi Prasarana. Dia juga tak merespons pertanyaan ihwal dugaan yang disangkakan kepadanya ihwal pemberian suap ke Bupati Cirebon saat itu, Sunjaya Purwadisastra. 

    Suap Bupati Cirebon

    Untuk diketahui, lembaga antirasuah menduga Herry memberi suap senilai Rp6,04 miliar kepada Sunjaya sebagai Bupati Cirebon 2014-2019 terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.

    Pemberian uang tersebut dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT MIM (Milades Indah Mandiri). Sehingga seolah-lah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar.

    Penyidikan perkara ini telah dilakukan KPK sejak 14 Oktober 2019 dengan turut menjerat Herry dan tersangka lain, Sutikno. 

    Kasus ini merupakan pengembangan perkara atas kasus suap yang menjerat Sunjaya. Apabila sebelumnya berkaitan dengan penerimaan suap, kali ini pengembangan dilakukan kepada pemberi suap.

  • KPK Lelang Serentak Apartemen-Tas LV Hasil Korupsi

    KPK Lelang Serentak Apartemen-Tas LV Hasil Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan hasil lelang barang rampasan dari tindak pidana korupsi senilai Rp53 miliar. Lembaga antirasuah menyebut akan kembali menggelar lelang, kali ini secara serentak, guna memaksimalkan setoran ke kas negara.

    Adapun data KPK sepanjang Januari-Maret 2025 terkait dengan lelang barang rampasan menunjukkan bahwa pengembalian aset atau asset recovery baru mencapai Rp53 miliar. Hasil lelang itu sudah disetorkan ke negara.

    Secara terperinci, nilai yang dikembalikan periode Januari-Februari 2025 mencapai Rp13 miliar. Kemudian, pada Maret 2025, jumlahnya melonjak hingga Rp42,45 miliar, ditambah nilai wanprestasi sebesar Rp100,07 juta.

    Pada lelang Maret lalu, KPK melelang 82 lot barang rampasan. Dari jumlah itu, 60 lot berhasil terjual, 22 lot belum terjual, dan 2 lot berstatus wanprestasi.

    Pada media briefing, Selasa (27/5/2025), Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto memaparkan penyebab belum terjualnya sejumlah barang rampasan. Pihaknya sudah melakukan evaluasi terhadap apa yang menyebabkan masih adanya barang lelang yang belum laku. 

    “Pertama, beberapa calon peserta lelang yang kami wawancarai menyatakan limit harga lelang terlalu tinggi. Kedua, ada calon peserta yang masih tertinggal informasi. Saat ini KPK berusaha menurunkan nilai limitnya,” ujar Mungki, dikutip dari siaran pers, Kamis (29/5/2025). 

    Adapun barang-barang lelang yang belum laku terjual mayoritas terdiri dari properti mewah dan barang bernilai tinggi. Misalnya, 6 unit apartemen mewah di Jakarta: Apartemen Nifarro, The Wave at Rasuna Epicentrum, dan Green Central City Tower Adenium.

    Kemudian, terdapat 3 bidang tanah dan bangunan di Sunter Agung, Kramat Pela, dan Srengseng, Jakarta, serta 2 unit kendaraan tanpa dokumen kepemilikan yaitu VW Caravelle dan Triumph Speedmaster Bonneville. 

    Selanjutnya, terdapat barang-barang lain yang masih belum berhasil dilelang yaitu 1 tas Louis Vuitton, 1 handphone Apple, 2 handphone Oppo, 2 sepeda lipat Brompton warna hijau lengkap dengan tas dan aksesoris, 6 sepeda PATROL 572 warna kuning dan hitam, serta 3 road bike merk Lapierre (2 hitam, 1 biru dongker). 

    Lalu, terdapat 4 tea kettle merk Fashion Kitchen, 3 tas kerja Tumi warna hitam, 6 set sendok garpu Elegant, 1 tas wanita Loup Noir, 1 tas selempang Gucci warna coklat, 1 unit server Network Attached Server abu-abu, 5 unit Tableau berbagai jenis serta 6 set gelas Tumbler merk Arcoroc. 

    Seluruh barang tersebut merupakan barang bukti dari kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara itu, empat barang yang sempat dimenangkan namun gagal dibayar penuh oleh pemenang lelang (wanprestasi) terdiri atas 1 unit VW Caravelle AT, 1 handphone Apple dan 2 handphone Oppo.

    LELANG SERENTAK DI 13 DAERAH

    Oleh sebab itu, sebagai tindak lanjutnya KPK akan menggelar lelang serentak di 13 daerah pada Juni 2025. Kegiatan itu bertujuan untuk kembali menawarkan aset-aset yang belum terjual pada lelang sebelumnya, termasuk 5 unit apartemen mewah di Jakarta, 3 bidang tanah dan bangunan di Jakarta serta aset bergerak berupa 2 unit motor Triumph Speedmaster Bonneville dan VW Caravelle, 1 handphone Apple, 2 handphone Oppo, dan 1 tas Louis Vuitton. 

    Lelang akan digelar secara serentak melalui  KPKNL Jakarta III (22 Lot), KPKNL Bandung (8 Lot),  KPKNL Bogor (5 Lot),  KPKNL Yogyakarta (4 Lot),KPKNL Palembang (3 Lot), KPKNL Pekanbaru (2 Lot), KPKNL Dumai (1 Lot), KPKNL Tangerang I (1 Lot), KPKNL Surabaya (1 Lot), KPKNL Purwokerto (1 Lot),  dan KPKNL Bekasi (1 Lot) pada Rabu, 11 Juni 2025 dan dapat diakses melalui situs https://lelang.go.id.

    Sementara itu, lelang juga akan berlangsung, Kamis (12/6/2025), di KPKNL Pekalongan, Jawa Tengah (1 lot) pukul 10.00 WIB, melalui tautan yang sama.

    Calon peserta dapat melihat langsung objek lelang pada Selasa, 3 Juni 2025 di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jl. Dewi Sartika No.255, Cawang, Jakarta Timur, pukul 10.00–15.00 WIB.

    Pemenang akan ditetapkan setelah batas akhir penawaran, dan diwajibkan melakukan pelunasan dalam 5 hari kerja. 

    Biaya lelang ditetapkan sebesar 2% dari harga untuk barang tidak bergerak, dan 3% untuk barang bergerak.

  • KPK Duga Ada Pro-Kontra Direksi-Komisaris ASDP Soal Akuisisi yang Rugikan Negara Rp893 Miliar

    KPK Duga Ada Pro-Kontra Direksi-Komisaris ASDP Soal Akuisisi yang Rugikan Negara Rp893 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pro-kontra antara Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terkait dengan kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi terhadap PT Jembatan Nusantara (JN). 

    Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut. Salah satunya adalah mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi. 

    Dugaan soal pro-kontra antara direksi dan komisaris soal akuisisi perseroan terhadap perusahaan feri swasta itu didalami dari pemeriksaan saksi Imelda Alini Pohan. Imelda merupakan Direktur Pemasaran Perum Perumnas, yang sebelumnya pernah menjabat VP Corporate Secretary ASDP selama 2018-2020. 

    “Saksi didalami terkait pro-kontra yang pernah terjadi terkait KSU dan Akuisisi pada tubuh BOC dan BOD tahun 2019,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (29/5/2025).

    Untuk diketahui, KPK menetapkan Ira Puspadewi dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Ketiga tersangka lainnya adalah mantan Direktur Komersial dan Pelayaran ASDP Muhammad Yusuf Hadi, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono, serta pemilik PT JN Adjie. 

    Lembaga antirasuah menduga Adjie pada 2018 menawarkan akuisisi perusahaannya kepada Ira, yang saat itu baru diangkat sebagai Dirut. 

    Setelah sejumlah pertemuan antara Adjie, Ira, serta Harry Mac dan M Yusuf Hadi, PT JN secara resmi melakukan penawaran tertulis ke ASDP pada 2019. 

    Sebagai tindak lanjut, ASDP melakukan kerja sama usaha (KSU) dengan PT JN pada tahun anggaran 2019-2020, lalu diperpanjang untuk 2021-2022.  Masih pada tahun yang sama, Ira diduga mengirimkan surat berbeda ke Komisaris Utama ASDP dan Menteri BUMN. Surat ke Komut perihal Permohonan Persetujuan. 

    Tertulis atas Rencana KSU Pengoperasian Kapal dengan PT JN Group, sedangkan surat ke Menteri BUMN turut menjelaskan ASDP sedang dalam masa orientasi penjajakan kemungkinan proses akuisisi kapal dengan terlebih dahulu melalui kerja sama usaha pengoperasian kapal. Komisaris Utama disebut tidak menyetujui rencana akuisisi itu.

    “Komisaris Utama pada saat itu tidak menyetujui rencana akuisisi PT JN oleh PT ASDP,” ungkap Kasatgas Penyidikan KPK Budi Sokmo, Februari 2025 lalu.

    Pada 2020, Dewan Komisaris ASDP diganti. Pihak Direksi lalu memasukkan kegiatan akuisisi PT JN ke RJPP 2020-2024, dan disahkan oleh Dewan Komisaris yang baru.  

    Dalam RJPP tersebut, ASDP mengungkap adanya penambahan 53 kapal berkat akuisisi PT JN. Padahal, pada RJPP 2019-2023, perseroan memutuskan untuk memperkuat kesehatan keuangan dengan di antaranya menambah kapal feri baru melalui pengadaan atau pembangunan baru sesuai dengan kebutuhan wilayah.  

    Setelah sejumlah pertemuan keempat tersangka, tercapai kesepakatan untuk nilai akuisisi pada 20 Oktober 2021 yaitu sebesar Rp1,27 triliun. Nilai yang disepakati itu terdiri dari Rp892 miliar untuk nilai saham (termasuk 42 kapal JN) serta Rp380 miliar untuk 11 kapal milik afiliasi PT JN.  

    Kedua pihak juga menyepakati bahwa utang milik PT JN pembayarannya akan dilanjutkan oleh ASDP. Lembaga antrirasuah menyebut berdasarkan audit penghitungan kerugian keungan negara uang dilakukan, akuisisi itu terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp893 miliar.  

    “Atas perhitungan yang dilakukan, maka transaksi akuisisi PT JN oleh PT ASDP terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp893.160.000.000,00 (delapan ratus sembilan puluh tiga miliar seratus enam puluh juta rupiah),” jelas Budi.  

    Para tersangka pun dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

  • Alasan KPK Belum Kunjung Tahan Eks Petinggi Hyundai E&C Meski Sudah Tersangka

    Alasan KPK Belum Kunjung Tahan Eks Petinggi Hyundai E&C Meski Sudah Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan di balik belum ditahannya mantan General Manager Hyundai Engineering and Construction (Hyundai E&C) Herry Jung dalam kasus suap izin pembangunan PLTU Cirebon 2. 

    Sebelumnya, Herry Jung telah diperiksa dari pagi hingga malam hari oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (26/5/2025). Dia pun telah ditetapkan tersangka sejak akhir 2019 lalu. 

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pun mengonfirmasi pertanyaan wartawan ihwal kapasitas pemeriksaan Herry pada Senin lalu. Dia membenarkan bahwa mantan petinggi anak usaha Hyundai itu diperiksa sebagai tersangka. 

    “Ya, status pemeriksaan terhadap saudara HJ adalah sebagai tersangka,” ungkap Budi kepada wartawan, dikutip Kamis (29/5/2025). 

    Berdasarkan pantauan Bisnis Senin lalu, Herry turut didampingi oleh penasihat hukumnya saat pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK sekitar tiga hari yang lalu. Itu menandakan bahwa Herry diperiksa bukan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lain. 

    Adapun mengenai alasan belum ditahannya Herry, Budi menyebut penyidik masih membutuhkan keterangan-keterangan dari saksin lainnya sebelum resmi melakukan penahanan. 

    “KPK masih mendalami keterangan-keterangan dari saksi lainnya. [Materi pemeriksaan] sudah masuk materi penyidikan. Nanti akan kami sampaikan,” ujarnya. 

    Di sisi lain, sehari setelahnya, KPK pun turut memeriksa mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Saat ini, Sunjaya sudah berstatus terpidana dan menjalani masa kurungan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung. 

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Herry diketahui masuk ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 08.10 WIB, Senin (26/5/2025). Kemudian, dia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.20 WIB. Padahal, dia sudah ditetapkan tersangka sejak beberapa tahun yang lalu.

    Pria itu tidak mengutarakan sepatah kata pun kepada awak media kendati ditanyakan ihwal pemeriksaannya selama seharian itu. Dia hanya bungkam dan berjalan menuju pintu keluar bersama dengan penasihat hukumnya. 

    “Permisi ya. Sudah fotonya, ya, terima kasih,” kata penasihat hukum Herry kepada awak media sambil berjalan keluar area KPK. 

    Herry enggan merespons pertanyaan apabila dia mengetahui soal proyek PLTU Cirebon 2, yang dikerjakan oleh PT Cirebon Energi Prasarana. Dia juga tak merespons pertanyaan ihwal dugaan yang disangkakan kepadanya ihwal pemberian suap ke Bupati Cirebon saat itu, Sunjaya Purwadisastra. 

    Dia tetap bungkam sampai berjalan keluar KPK menuju arah Hotel Kuningan, Jakarta Selatan. 

    Untuk diketahui, lembaga antirasuah menduga Herry memberi suap senilai Rp6,04 miliar kepada Sunjaya sebagai Bupati Cirebon 2014-2019 terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.

    Pemberian uang tersebut dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT MIM (Milades Indah Mandiri). Sehingga seolah-lah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar.

    Kasus suap yang menjerat Sunjaya tidak hanya terkait dengan pembangunan PLTU 2 Cirebon saja. Misalnya, saat itu tersangka Sutikno diduga memberi suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya selaku Bupati Cirebon 2014-2019 terkait dengan perizinan PT King Properti.

    Penyidikan perkara ini telah dilakukan KPK sejak 14 Oktober 2019 dengan turut menjerat Herry serta Sutikno. 

    Kasus ini merupakan pengembangan perkara atas kasus suap yang menjerat Sunjaya. Apabila sebelumnya berkaitan dengan penerimaan suap, kali ini pengembangan dilakukan kepada pemberi suap.

    Proses hukum terhadap Sunjaya berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 24 Oktober 2018. Pada OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp6,4 miliar dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sunjaya dan Gatot Rachmanto, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon.