Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Alasan Kejagung Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati 2 Kali

    Alasan Kejagung Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati 2 Kali

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan pemeriksaan Nicke masih seputar tugas dan fungsinya sebagai pimpinan tertinggi di holding perusahaan plat merah tersebut.

    “Inilah yang menjadikan yang bersangkutan sangat esensial untuk didalami lebih jauh. Memang banyak hal yang harus dipertanyakan oleh penyidik,” ujarnya di Kejagung, dikutip Selasa (3/6/2025).

    Dia menambahkan, penyidik berfokus memeriksa Nicke dalam tugas fungsinya dalam memberikan pengawasan dan pengambilan keputusan atas kebijakan dari holding ke subholding yang berkaitan dalam tiga aspek.

    Tiga aspek yang disorot dalam perkara ini yakni kaitannya dengan pengadaan minyak mentah, pengadaaan produk kilang hingga terkait hubungan berbagai kontrak kerja yang dilakukan Pertamina.

    “Yang bersangkutan ini kan pimpinan tertinggi di holding. Nah, bagaimana peran tugas fungsinya dari holding ke subholding,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, Nicke Widyawati tercatat telah diperiksa dua kali yakni pada Selasa (6/5/2025) dan Rabu (28/5/2025). Khusus pemeriksaan perdananya, Nicke diperiksa selama 14 jam oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI.

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Sembilan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

    Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.

    Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp193,7 triliun.

  • Nadiem Makarim di Pusaran Kasus Pengadaan Laptop Chromebook Rp9,9 Triliun

    Nadiem Makarim di Pusaran Kasus Pengadaan Laptop Chromebook Rp9,9 Triliun

    Bisnis com, JAKARTA — Nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim tengah disorot oleh publik lantaran kementerian yang sempat dipimpinnya tengah tersandung kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.

    Kasus Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemenbud Ristek) itu saat ini tengah diusut oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung RI).

    Berdasarkan kronologinya, kasus ini bermula saat Kemendikbud Ristek tengah menyusun rencana bantuan peralatan teknologi informasi komputer (TIK) di SD, SMP, dan SMA pada 2020. Bantuan itu termasuk dalam program digitalisasi pendidikan Kemenbudristek yang salah satunya melalui pengadaan laptop berjenis Chromebook.

    Berdasarkan pengalaman uji coba pengadaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kementerian Dikbudristek sebelumnya pada 2018 hingga 2019 telah ditemukan berbagai kendala.

    Kendala itu di antaranya Chromebook hanya dapat efektif digunakan apabila terdapat jaringan internet. Sebaliknya, kondisi jaringan internet di Indonesia saat ini masih belum merata, sehingga pengguna perangkat itu justru tidak efektif.

    “Akibatnya penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan Asesmen Kompetensi Minimal pada satuan Pendidikan berjalan tidak efektif,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (3/6/2025).

    Berbekal pengalaman itu, tim teknis perencanaan pembuatan kajian pengadaan peralatan TIK telah merekomendasikan agar pengadaan perangkat elektronik ini menggunakan spesifikasi OS Windows.

    Hanya saja, Kemenbudristek malah mengganti rekomendasi kajian pertama atau buku putih itu dengan kajian baru. Alhasil, pengadaannya masih menggunakan spesifikasi Operating System (OS) Chrome/Chromebook.

    Berdasarkan uraian peristiwa ini dan diperkuat oleh keterangan saksi dan alat bukti, penyidik Korps Adhyaksa telah menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa persekongkolan atau pemufakatan jahat. Alhasil, perkara ini telah naik ke penyidikan.

    Adapun, total nilai pengadaan bantuan TIK Kemendikbudristek ini mencapai Rp9,9 triliun. Perinciannya, anggaran pengadaan 2020-2022 mencapai Rp3,58 triliun dan dana alokasi khusus Rp6,39 triliun.

    Nadiem Makarim Belum Diperiksa

    Nadiem yang sempat menjabat sebagai Mendikbudristek periode 2019-2024 dinilai setidaknya memiliki informasi berkaitan dengan pengadaan tersebut.

    Namun demikian, penyidik korps Adhyaksa menyatakan masih belum berencana untuk memanggil Founder Gojek itu untuk dimintai keterangannya dalam perkara ini.

    “Kalau penyidik menganggap perlu dan dipanggil kita akan sampaikan ya, saat ini belum,” ujar Harli.

    Namun demikian, Harli menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih berfokus pada pemeriksaan 28 saksi. Dari puluhan saksi itu, penyidik akan segera menentukan pihak atau tersangka yang harus bertanggung jawab atas kasus tersebut.

    “Dari 28 orang itu bahwa dalam satu minggu ini akan didalami terus untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab terhadap dugaan tindak pidana ini,” imbuh Harli.

    Tiga Kediaman Anak Buah Nadiem Digeledah

    Selain itu, penyidik Jampidsus Kejagung juga telah melakukan penggeledahan terhadap tiga kediaman Stafsus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang berada di Jakarta Selatan.

    Penggeledahan itu berlangsung di dua hari yang berbeda, pertama di kediaman Fiona Handayani dan Juris Stan pada Rabu (21/5/2025).

    Kediaman Fion Handayani yang digeledah berlokasi di Apartemen Kuningan Place, sementara kediaman Juris berlokasi di Ciputra World 2.

    Selang dua hari dari penggeledahan itu, Kejagung kembali menggeledah kediaman Stafsus Nadiem yang merangkap sebagai tenaga teknis, yaitu Ibrahim di Cilandak.

    Adapun, dari penggeledahan itu penyidik telah menyita barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan perkara yang ada.

    Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq menyatakan pihaknya menghormati setiap proses yang ada di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

    “Kami menghormati proses yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung,” tuturnya di Hotel Movenpick, Jakarta, pada Rabu (28/5/2025).

    Dia turut menegaskan bahwa program pengadaan chromebook juga sudah selesai pada era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

    “Itu sudah berhenti di era Menteri yang sebelumnya. Sekarang kita sudah fokus dengan bidang-bidang yang lain,” pungkasnya.

  • Geledah Apartemen Eks Stafsus Nadiem, Ini Update Kasus Cromebook Kemendikbudristek

    Geledah Apartemen Eks Stafsus Nadiem, Ini Update Kasus Cromebook Kemendikbudristek

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 28 saksi dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan puluhan saksi itu akan terus didalami untuk menentukan tersangka dalam perkara tersebut.

    “Dari 28 orang itu bahwa dalam satu minggu ini akan didalami terus untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab terhadap dugaan tindak pidana ini,” ujarnya di Kejagung, dikutip Rabu (3/6/2025).

    Harli tidak menjelaskan secara detail terkait dengan pihak atau siapa yang telah diperiksa dalam perkara rasuah tersebut. 

    Adapun, dia juga menyatakan bahwa belum ada nama pejabat setingkat menteri dari 28 orang yang telah diperiksa itu. “Belum [ada nama eks Menteri dari 28 saksi yang diperiksa],” tambahnya.

    Dia menambahkan, penyidik juga saat ini telah melakukan pendalam terhadap barang bukti yang telah diperoleh dalam proses penyidikan ini, termasuk dengan barang bukti hasil penggeledahan sebelumnya.

    Tercatat, ada tiga lokasi penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik korps Adhyaksa. Tiga lokasi itu merupakan kediaman tiga Stafsus eks Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim yang berlokasi di Jakarta Selatan.

    Tiga Stafsus itu adalah Ibrahim Arief, Fion Handayani dan Juris Stan. Adapun, dari penggeledahan itu penyidik telah menyita barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan perkara yang ada.

    “Jadi seperti biasa tentu kita akan mencari informasi sebanyak mungkin apakah ada kaitan-kaitan dari barang bukti elektronik dengan apa yang terjadi,” pungkas Harli.

  • Kejagung Bakal Sita Seluruh Aset Sritex (SRIL), Bagaimana Nasib Kreditur?

    Kejagung Bakal Sita Seluruh Aset Sritex (SRIL), Bagaimana Nasib Kreditur?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertimbangkan untuk menyita aset PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit.

    Namun demikian, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar memastikan pihaknya masih mempertimbangkan sejumlah hal terlebih dahulu sebelum melakukan penyitaan tersebut.

    Misalnya, kata Harli, penyidik masih menunggu proses pendataan dari hak-hak pekerja dalam proses kepailitan Sritex Grup tersebut.

    “Penyidik akan secara bijak, melihat bahwa jangan sampai hak-hak pekerja yang sekarang dalam proses pendataan dan seterusnya itu terganggu,” ujarnya di Kejagung, dikutip Selasa (3/6/2025).

    Namun demikian, Harli memastikan bahwa pihaknya pasti akan meminta pertanggungjawaban terhadap pihak manapun yang telah terlibat dalam perkara ini.

    Pasalnya, hal tersebut sebagaimana upaya korps Adhyaksa dalam memulihkan kerugian negara dalam kasus rasuah ini. Adapun, hingga saat ini kerugian negara baru mencapai Rp692 miliar.

    “Ya tentu nanti penyidik akan berupaya, bagaimana upaya-upaya penyelamatan terhadap pemulihan kerugian negaranya,” pungkas Harli.

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, mereka yakni eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).

    Di samping itu, Kejagung juga telah menetapkan Eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka. Iwan diduga telah menggunakan dana kredit dari bank tersebut untuk membayar utang Sritex dan pembelian aset non-produktif. Padahal, seharusnya dana kredit itu dipakai untuk modal kerja.

  • Jadi Tersangka Korupsi Kemnaker, Eks Dirjen Sebut Pengurusan Izin TKA Libatkan Pihak Imigrasi

    Jadi Tersangka Korupsi Kemnaker, Eks Dirjen Sebut Pengurusan Izin TKA Libatkan Pihak Imigrasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker) Suhartono menyebut pengurusan perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) melibatkan banyak instansi, termasuk imigrasi. 

    Hal itu disampaikan oleh Suhartono usai diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap agen TKA di lingkungan Kemnaker, Senin (2/6/2025). 

    Suhartono menyebut, Kemnaker hanya memiliki kewenangan terkait dengan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA. Namun, otoritas lain seperti Imigrasi turut mengeluarkan izin terkait dengan pekerja migran dari luar Indonesia. 

    “Iya, iya [ada izin dari Imigrasi]. Kita hanya melibatkan untuk izin RPTKA-nya saja,” katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/6/2025). 

    Adapun Suhartono mengaku tidak mengetahui apabila sudah ada koordinasi antara Imigrasi dan Kemnaker terkait dengan pengurusan izin TKA itu. 

    Dia menyebut proses teknis pengurusan izin TKA tidak diketahui olehnya, namun hanya dalam tataran direktur sampai ke bawah. 

    “Nanti coba tanyakan ke direktur saja secara teknisnya. Kalau nonteknis kan banyak nanti,” ungkapnya. 

    Adapun Suhartono enggan menjawab pertanyaan soal dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh internal Kemnaker terhadap agen TKA, yang saat ini diusut oleh KPK. Dia meminta agar pertanyaan soal substansi perkara ditanyakan kepada KPK. 

    Akan tetapi, Suhartono mengamini penyidik sempat memintai konfirmasi darinya atas penggeledahan yang sudah dilakukan. 

    Menurut pria itu, proses pengurusan izin TKA secara teknis tidak bergulir sampai ke tingkat atas, meski laporan perkembangannya tetap disampaikan kepada pimpinan tinggi kementerian, salah satunya menteri. 

    Untuk diketahui, Suhartono menjabat Dirjen Binapenta dan PKK saat menteri sebelumnya menjabat, yakni Ida Fauziah. Dia mengakui bahwa proses pengurusan izin TKA pasti akan dilaporkan hingga ke menteri. 

    “Setiap rapim biasanya ada pertemuan dan sebagainya, ini kan laporan pasti kan ada satu laporan ini kan, kepada atasan, saya minta pertanggungjawaban kepada teman-teman di bawah juga,” paparnya. 

    Adapun KPK telah menetapkan delapan orang tersangka pada kasus tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Suhartono dan mantan Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025, Haryanto termasuk pihak tersangka. 

    Sejauh ini, lembaga antirasuah telah menelusuri nilai pemerasan yang dikumpulkan para tersangka dari para agen TKA mencapai Rp53 miliar. Angka itu diduga bisa bertambah sejalan dengan proses penyidikan. 

  • Pemerintah Bakal Pindahkan Lapas di Tengah Kota ke Daerah

    Pemerintah Bakal Pindahkan Lapas di Tengah Kota ke Daerah

    Bisnis.com, Jakarta — Kementerian Dalam Negeri ingin memindahkan lembaga pemasyarakatan (lapas) yang berada di tengah kota ke wilayah pinggiran atau ke luar perkotaan.

    Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian menjelaskan alasan dirinya ingin memindahkan lapas dari kota ke desa yaitu karena kondisi lapas di perkotaan saat ini sudah tidak layak, karena dikelilingi oleh pemukiman padat penduduk.

    Maka dari itu, menurut Tito, pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk membuat lapas di daerah.

    “Kondisi beberapa lapas yang sudah tidak layak karena dikelilingi permukiman padat penduduk,” tuturnya di Jakarta, Senin (2/6).

    Tidak hanya itu, kerja sama antara pihak Kemendagri dan Kementerian Imipas juga akan ditambah dengan membangun Kantor Wilayah (Kanwil) Imipas di setiap daerah.

    Tito mengimbau agar semua kepala daerah mendukung rencana tersebut dengan cara menyediakan lahan untuk membangun Kanwil Imipas di setiap daerah.

    “Jadi akan dibuatkan surat edaran antara Kemendagri bersama Kementerian Imipas terkait kebutuhan gedung untuk kanwil di daerah,” katanya.

    Menurut Tito, pihaknya dan Menteri Imipas Agus Andrianto juga membahas kerja sama dengan pihak Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) untuk mengelola lintas batas negara.

    “Termasuk di dalamnya pengembangan dan pengelolaan Pos Lintas Batas Negara (PLBN),” ujarnya.

  • Diperiksa KPK, Eks Dirjen Kemnaker Ngaku Tak Tahu Perizinan TKA

    Diperiksa KPK, Eks Dirjen Kemnaker Ngaku Tak Tahu Perizinan TKA

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker) terkait dengan kasus dugaan pemerasan agen Tenaga Kerja Asing (TKA), Senin (2/6/2025). 

    Dua orang bekas Dirjen Binapenta dan PKK yang sudah dicopot itu adalah Suhartono dan Haryanto. Suhartono menjabat pada periode 2020–2023, sedangkan Haryanto menjabat 2024–2024 dan sebelumnya juga pernah menjabat Direktur PPTKA Kemnaker. 

    Usai menjalani pemeriksaan KP, Suhartono sempat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan. Dia diketahui menjalani pemeriksaan sekitar dua jam lamanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

    “Biasa pemeriksaan, udah ada komunikasi, udah selesai,” ujarnya kepada wartawan saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/6/2025).

    Bekas pejabat eselon I Kemnaker itu mengaku hanya mendapatkan sekitar delapan pertanyaan dari penyidik KPK. Saat ditanya mengenai proses pengurusan perizinan TKA, dia enggan memerinci lebih lanjut. 

    Suhartono lalu menyebut proses teknis pengurusan izin TKA lebih diketahui oleh  pejabat setingkat direktur, bukan sampai direktur jenderal (dirjen). 

    Dia juga mengatakan bahwa pengurusan izin TKA tidak hanya melibatkan Kemnaker saja, namun lebih dari satu instansi. 

    “Prosesnya ada. Prosesnya ada, nanti ada beberapa instansi. Kan ini prosesnya panjang. Nanti dengan pak direktur. Secara teknisnya dia lebih tahu. Kalau teknis, ini kan teknis banget ini,” katanya. 

    Adapun, Suhartono enggan menjawab pertanyaan soal dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh internal Kemnaker terhadap agen TKA, yang saat ini diusut oleh KPK. Dia meminta agar pertanyaan soal substansi perkara ditanyakan kepada KPK. 

    Akan tetapi, Suhartono mengamini penyidik sempat memintai konfirmasi darinya atas penggeledahan yang sudah dilakukan. 

    Menurut pria itu, proses pengurusan izin TKA secara teknis tidak bergulir sampai ke tingkat atas. Namun, laporan perkembangannya tetap disampaikan kepada pimpinan tinggi kementerian, salah satunya menteri. 

    Untuk diketahui, Suhartono menjabat Dirjen Binapenta dan PKK saat menteri sebelumnya menjabat, yakni Ida Fauziah. Dia mengakui bahwa proses pengurusan izin TKA pasti akan dilaporkan hingga ke menteri. 

    “Setiap rapim biasanya ada pertemuan dan sebagainya, ini kan laporan pasti kan ada satu laporan ini kan, kepada atasan, saya minta pertanggungjawaban kepada teman-teman di bawah juga,” paparnya. 

    KPK telah menetapkan delapan orang tersangka pada kasus tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Suhartono dan Haryanto termasuk pihak tersangka. 

    Sejauh ini, lembaga antirasuah telah menelusuri nilai pemerasan yang dikumpulkan para tersangka dari para agen TKA mencapai Rp53 miliar. Angka itu diduga bisa bertambah sejalan dengan proses penyidikan. 

  • Kejagung Periksa 22 Saksi dari Perusahaan Singapura Terkait Kasus Korupsi Pertamina

    Kejagung Periksa 22 Saksi dari Perusahaan Singapura Terkait Kasus Korupsi Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memeriksa 22 saksi dari pihak terkait perusahaan di Singapura dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan 22 saksi yang bakal diperiksa itu bakal didalami kaitannya dengan perkara rasuah tersebut. Pemeriksaan itu dilakukan mulai 2 hingga 4 Juni 2025.

    “Ada sekitar 22 pihak, [atau] lebih dari 20 pihak,” ujarnya di Kejagung, Senin (2/6/2025).

    Kemudian, dia menjelaskan, urgensi pihaknya memeriksa saksi dari Singapura tersebut lantaran puluhan saksi itu sempat mangkir dalam pemanggilan penyidik Jampidsus sebelumnya.

    Kemudian, alasan jaksa penyidik pada direktorat Jampidsus Kejagung itu berangkat ke Singapura lantaran terbentur dengan aturan yurisdiksi yang ada.

    “Nah, apa urgensinya? Bahwa beberapa waktu yang lalu penyidik melakukan pemanggilan terhadap beberapa perusahaan yang ada di Singapura.Tetapi, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan-alasan yurisdiksi,” imbuhnya.

    Hanya saja, Harli tidak menjelaskan puluhan saksi yang dimaksud secara detail. Meskipun begitu, pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka dalam kasus pertamina tersebut.

    “Jadi, saya kira ini sangat penting dalam rangka bagaimana melengkapi berkas perkara. Apalagi, dari sisi penahanannya kalau tidak salah tinggal hampir satu bulan,” pungkas Harli.

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

    Sembilan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

    Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.

    Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp193,7 triliun.

  • Kejagung Kembali Geledah Apartemen Stafsus Nadiem Makarim di Kasus Pengadaan Chromebook

    Kejagung Kembali Geledah Apartemen Stafsus Nadiem Makarim di Kasus Pengadaan Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali geledah salah satu staf khusus (stafsus) eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, Ibrahim dalam perkara pengadaaan Chromebook program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan penggeledahan Ibrahim dilakukan di kediamannya yang berlokasi di Cilandak, Jakarta Selatan pada Jumat (23/5/2025).

    “Diketahui bahwa I adalah Stafsus Mendikbudristek sekaligus tim teknis,” kata Harli di Kejagung, Senin (2/6/2025).

    Harli menambahkan, dalam penggeledahan itu pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik (BBE) seperti ponsel hingga laptop.

    “Barang bukti itu sedang didalami penyidik,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, sebelum menggeledah kediaman Ibrahim, korps Adhyaksa telah menggeledah kediaman dua stafsus Nadiem Makarim yakni Fiona Handayani dan Juris Stan pada Rabu (21/5/2025).

    Kediaman Fion Handayani yang digeledah berlokasi di Apartemen Kuningan Place, sementara kediaman Juris berlokasi di Ciputra World 2. 

    Apartemen keduanya berlokasi di Jakarta Selatan atau Jaksel. Adapun, dari dua penggeledahan itu penyidik telah menyita barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan perkara yang ada.

  • Kejagung Bicara Soal Peluang Periksa Nadiem Makarim di Kasus Pengadaan Chromebook

    Kejagung Bicara Soal Peluang Periksa Nadiem Makarim di Kasus Pengadaan Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait dengan peluang memeriksa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam perkara pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyatakan pihaknya bakal memeriksa Nadiem tergantung dengan keperluan penyidik pada jajaran Jampidsus Kejagung RI.

    “Kalau penyidik menganggap perlu dan dipanggil kita akan sampaikan ya, saat ini belum,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (2/6/2025).

    Di samping itu, Harli juga telah membantah telah menetapkan status DPO terhadap perintis usaha ojek online atau Gojek tersebut.

    “Itu tidak benar, saya kira berita itu tidak terkonfirmasi dengan baik ya, jadi tidak benar, karena saya sudah cek ke penyidik ybs belum dipanggil dalam proses penyidikan ini apalagi DPO,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus ini bermula saat Kemendikbudristek menyusun pengadaan peralatan TIK bagi SD, SMP dan SMA. Peralatan TIK yang dimaksud adalah laptop Chromebook.

    Hanya saja, saat dilakukan uji coba 1.000 unit chromebook, alat yang digadang-gadang sebagai alat penunjang untuk pendidikan itu tidak efektif. Sebab, kondisi jaringan internet di Tanah Air dinilai belum merata.

    Alhasil, penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) pada satuan Pendidikan berjalan tidak efektif.

    Kemudian, tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK dalam Kajian Pertama merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan Operating System alias OS Windows. 

    Hanya saja, Kemendikbudristek saat itu mengganti rekomendasi tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi Operating System Chrome/Chromebook. 

    “Berdasarkan uraian peristiwa yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat,” pungkas Harli.

    Adapun, total nilai pengadaan bantuan TIK Kemendikbudristek ini mencapai Rp9,9 triliun. Perinciannya, anggaran pengadaan 2020-2022 mencapai Rp3,58 triliun dan dana alokasi khusus Rp6,39 triliun.