Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Kasus Korupsi Sritex dan Teka-teki di Balik Mundurnya Dirut Bank Sumut

    Kasus Korupsi Sritex dan Teka-teki di Balik Mundurnya Dirut Bank Sumut

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Utama Bank Sumatra Utara (Bank Sumut), Babay Parid Wazdi mengundurkan diri di tengah pengusutan kasus korupsi fasilitas kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk. alias Sritex. Babay adalah mantan Direktur UMKM dan Syariah Bank DKI. Dia juga pernah diperiksa dalam kasus yang ditengarai merugikan negara lebih dari Rp600 miliar tersebut. 

    Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution tidak berkomentar banyak soal pengunduran diri Direktur Utama (Dirut) Bank Sumut Babay Parid Wazdi yang dikaitkan dengan pemanggilan Babay oleh Kejaksaan Agung dalam kasus pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). 

    Bobby hanya mengemukakan hanya menerima surat pengunduran diri dari Babay. Proses itu kemudian disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank Sumut pada Selasa (3/6/2025) siang. Sedangkan terkait alasannya, Bobby menyarankan agar bertanya langsung ke Babay lantaran tidak disebutkan dalam surat pengunduran diri.

    “Persoalannya tidak dicantumkan di situ. Apakah [kasus Sritex] terkait dengan beliau, beliau hanya menyampaikan pengunduran diri,” kata Bobby, Selasa (3/6/2025).

    Berdasarkan surat tersebut para pemegang saham menyetujui pengunduran diri Babay dari jabatan Dirut Bank Sumut yang telah dia emban sejak 2023 lalu. Untuk sementara waktu, jabatan Dirut Bank Sumut masih kosong. Bobby mengatakan pihaknya mengikuti mekanisme pengisian jabatan yang ada.

    “Kami mengikuti mekanisme pengisian jabatan yang ada. Nanti juga akan kami tunjuk Plt. (pelaksana tugas) nya,” ujar dia.

    Di sisi lain, Babay telah memberikan klarifikasi terkait pemeriksaannya oleh penyidik Kejagung. Dia mendukung langkah penyidik untuk mengusut kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

    Babay telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait pemberian kredit kepada PT Sritex saat dirinya menjabat sebagai direktur Kredit UMKM & Usaha Syariah PT Bank DKI tahun 2020 silam.

    “Saya secara pribadi dan juga Bank DKI sangat support dan mengapresiasi pihak aparat dalam hal itu,” ujar Babay Parid. 

    Babay menuturkan dukungan terhadap aparat penegak hukum merupakan bentuk komitmen Bank DKI dalam menjunjung prinsip tata kelola yang baik dan transparansi. “Tentu saja sebagai anak bangsa, spirit kita sama dalam hal pemberantasan korupsi dan penegakan hukum,” tambahnya.

    Rencana Sita Aset

    Adapun Kejagung berencana untuk menyita seluruh aset Sritex untuk mengembalikan kerugian negara yang hilang. Meski demikian, penyidik memastikan akan mendahulukan proses kepailitan Sritex Group. 

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan untuk saat ini pihaknya akan menunggu terlebih dahulu tim kurator kepailitan Sritex untuk memenuhi hak-hak kreditur, seperti perbankan maupun pekerja.

    “Kurator tahapannya sudah seperti apa, apa mereka sedang menunggu pihak pihak mana yang mengajukan tagihan kredit misalnya. Lalu, bagaimana terkait dengan menyelesaikan hak pekerja? Kita akan mendahulukan hal itu,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (3/6/2025).

    Dia menambahkan, dari sisi penyidik saat ini masih melakukan proses inventarisasi aset Sritex yang  masuk dalam kepailitan atau tidak. Sementara itu, untuk pemulihan kerugian negara, nantinya bakal dibebankan kepada pihak-pihak yang diharuskan bertanggung jawab pada perkara ini.

    “Nanti misalnya kerugian negara sekian, tapi kan karena kalau tidak mampu ya dihukum penjara sekian. Kan begitu,” imbuhnya.

    Di lain sisi, Harli menekankan saat ini penyidik pada Jampidsus juga tinggal diam menunggu proses kepailitan tim kurator. Sebab, proses penegakan hukum juga masih terus berjalan, seperti memeriksa sejumlah saksi.

    Adapun, saksi yang diperiksa ini masih berkaitan dengan tiga tersangka yang telah ditetapkan korps Adhyaksa, termasuk eks Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex Iwan Setiawan Lukminto.

    “Inikan sedang berproses, ya silakan lah itu supaya segera kurator ini bekerja dengan baik. Jangan lagi menimbulkan persoalan [lain] begitu,” jelasnya.

    Nasib Karyawan Sritex 

    Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mempertanyakan nasib pesangon eks pekerja Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex di tengah penangkapan Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan kredit pada perusahaan tekstil.

    Ketua Umum KSPN Ristadi menyebut nasib pesangon eks pekerja Sritex sampai saat ini masih terkatung-katung.

    “Hari ini puluhan ribu korban PHK, terutama kita tahu semua PT Sritex dalam pailit, sampai hari ini kan belum jelas pesangonnya,” kata Ristadi dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (30/5/2025).

    Terlebih, Ristadi menuturkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka. Untuk diketahui, Iwan tercatat sebagai Komisaris Utama Sritex.

    Dia mengkhawatirkan saat proses ini berlangsung, maka Kejagung akan menyita aset untuk membayar utang lain yang kemudian membuat nasib karyawa Sritex semakin tidak jelas.

    “Ketika kemudian ini proses dilanjut, biasanya kan kemudian aset-aset yang dibeli akan disita. Ini kemudian akan semakin tidak jelas bagaimana soal nasib karyawan PT Sritex untuk mendapatkan pesangonnya,” ujarnya.

    Padahal, Ristadi menuturkan bahwa eks pekerja Sritex berharap hasil lelang penjualan aset bisa digunakan untuk membayar pesangon. Pasalnya, ungkap dia, jika aset SRIL diperebutkan antara negara dan kurator maka tidak ada kejelasan aset mana yang akan digunakan untuk membayar pesangon pekerja Sritex.

    “Ketika kemudian nanti ada tarik-tarikan aset itu disita oleh negara atau kemudian masih dalam penguasaan kurator, ini yang kemudian akan lebih membuat tidak jelas sumber pendanaan dari mana nanti hak pesangon teman-teman eks pekerja PT Sritex dalam pailit ini akan mendapatkan pesangonnya sesuai dengan aturan yang berlaku, ini semakin sulit,” tuturnya.

    Di sisi lain, Ristadi mendapatkan informasi bahwa Sritex akan melakukan skema penyewaan yang semakin memperlambat proses lelang. “Sehingga kemudian nasib teman-teman di Sritex juga soal hak pesangonnya semakin tidak jelas,” imbuhnya.

  • Tim Medis hingga Paralegal Dijadikan Tersangka oleh Polisi terkait Demo May Day

    Tim Medis hingga Paralegal Dijadikan Tersangka oleh Polisi terkait Demo May Day

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah menetapkan 14 tersangka dalam peristiwa aksi buruh atau May Day di depan gedung DPR/MPR RI pada Kamis (1/5/2025).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan 14 tersangka itu telah ditetapkan usai pihaknya melakukan gelar perkara sebelumnya.

    “Setelah dilakukan gelar perkara penyidik sudah menetapkan ada 14 tersangka nah inilah yang akan terus dilakukan pedalaman,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Selasa (3/6/2025).

    Dia menambahkan, 14 tersangka itu berinisial S, MZ, DS, HW, MB, TJ, GS, MF, EF, MM, JA, TA, AH, dan CYG. Dari belasan orang itu terdapat petugas medis hingga paralegal.

    Adapun, dalam perkara ini terdapat dua kelompok yang telah menjadi tersangka. Perinciannya, 10 orang diduga melakukan dugaan tindak pidana penghasutan di muka umum dan/atau melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas.

    “[Sementara] tim paralegal dan medis ini diduga melakukan tindak pidana tidak menuruti perintah atau dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah 3 kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang seperti diatur dalam pasal 216 dan 218 KUHP,” imbuhnya.

    Ade menambahkan, hingga saat pihaknya tengah memeriksa tujuh tersangka mulai dari CY, GSI, NMAK, AHSWA, JA, TA dan DSP. Sementara itu, sisanya bakal diperiksa besok Rabu (4/6/2025).

    “Untuk tujuh tersangka lainnya penyidik telah menjadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan besok hari Rabu tanggal 4 Juni 2025,” pungkasnya.

  • Begini Nasib Hak Pekerja dan Kreditur Jika Aset Sritex Disita Kejagung

    Begini Nasib Hak Pekerja dan Kreditur Jika Aset Sritex Disita Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mendahulukan proses kepailitan Sritex Group sebelum menyita aset untuk memulihkan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan untuk saat ini pihaknya akan menunggu terlebih dahulu tim kurator kepailitan Sritex untuk memenuhi hak-hak kreditur, seperti perbankan maupun pekerja.

    “Kurator tahapannya sudah seperti apa, apa mereka sedang menunggu pihak pihak mana yang mengajukan tagihan kredit misalnya. Lalu, bagaimana terkait dengan menyelesaikan hak pekerja? Kita akan mendahulukan hal itu,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (3/6/2025).

    Dia menambahkan, dari sisi penyidik saat ini masih melakukan proses inventarisasi aset Sritex yang  masuk dalam kepailitan atau tidak.

    Sementara itu, untuk pemulihan kerugian negara, nantinya bakal dibebankan kepada pihak-pihak yang diharuskan bertanggung jawab pada perkara ini.

    “Nanti misalnya kerugian negara sekian, tapi kan karena kalau tidak mampu ya dihukum penjara sekian. Kan begitu,” imbuhnya.

    Di lain sisi, Harli menekankan saat ini penyidik pada Jampidsus juga tinggal diam menunggu proses kepailitan tim kurator. Sebab, proses penegakan hukum juga masih terus berjalan, seperti memeriksa sejumlah saksi.

    Adapun, saksi yang diperiksa ini masih berkaitan dengan tiga tersangka yang telah ditetapkan korps Adhyaksa, termasuk eks Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex Iwan Setiawan Lukminto.

    “Inikan sedang berproses, ya silahkan lah itu supaya segera kurator ini bekerja dengan baik. Jangan lagi menimbulkan persoalan [lain] begitu,” pungkasnya.

  • Kronologi 11 Narapidana KKB Serang Petugas dan Kabur dari Lapas IIB Papua Tengah

    Kronologi 11 Narapidana KKB Serang Petugas dan Kabur dari Lapas IIB Papua Tengah

    Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Cartenz melaporkan 19 narapidana telah melarikan diri di Lapas Kelas IIB Nabire, Papua Tengah pada Senin (2/6/2025) sekitar 11.00 WIT.

    Kaops Damai Cartenz, Brigjen Pol Faizal Ramadhani mengatakan peristiwa 11 orang dari 19 narapidana kabur itu merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dari Puncak Jaya, Puncak, dan Paniai.

    “Tim kami bersama jajaran Polda Papua Tengah dan instansi terkait saat ini terus melakukan pengejaran secara intensif,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (3/6/2025).

    Dia menjelaskan, aksi pelarian ini diiringi dengan tindak kekerasan yang dilakukan oleh narapidana terhadap petugas lapas IIB Nabire. Setidaknya dalam peristiwa ini ada tiga petugas lapas yang mengalami luka-luka, khususnya pada bagian jari.

    Kemudian, narapidana itu melakukan aksi brutalnya dengan menggunakan parang panjang yang disembunyikan di balik punggung. Adapun, parang itu diduga berasal dari dalam lapas dan biasa digunakan untuk memotong kayu bakar.

    “Kami tidak akan mentolerir aksi kekerasan dan pelarian ini, terlebih jika melibatkan jaringan KKB,” imbuhnya.

    Setelah melarikan diri, 19 narapidana itu berpencar secara terpisah, ada yang menuju perbukitan dengan melintasi area Pasar Oyehe, Siriwini, dan Jalan Marthadinata, Nabire.

    “Semua napi yang kabur akan ditindak tegas sesuai prosedur,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Yusuf Sutejo mengimbau masyarakat agar bertindak tenang dan melaporkan ke aparat keamanan apabila menemukan narapidana yang kabur.

    “Kami mengimbau masyarakat di wilayah Nabire dan sekitarnya agar tidak panik. Jika melihat atau mengetahui informasi terkait keberadaan para napi, khususnya yang terafiliasi KKB, segera laporkan ke aparat terdekat atau hubungi call center Polri,” tutur Yusuf.

    Nah, berikut ini identitas 19 narapidana yang telah kabur dari lapas IIB Nabire :

    – KKB Puncak Jaya: Yotenus Wonda, Alison Wonda, Tandangan Kogoya

    – KKB Puncak: Alenus Tabuni, Junius Waker, Yantis Murib, Ardinus Kogoya, Pelinus Kogoya, Marenus Tabuni

    – KKB Paniai: Anan Nawipa, Yakobus Nawipa

    – Non-KKB: Agus Gobay, Yeheskiel Degei, Noak Tekege, Gimun Kogoya, Jenison Gobay, Roy Wonda, Andreas Tekege, Salomo Tekege

  • KPK Geledah 2 Perusahaan Agen Pekerja Migran di Kasus Kemnaker, Temukan Bukti Aliran Uang

    KPK Geledah 2 Perusahaan Agen Pekerja Migran di Kasus Kemnaker, Temukan Bukti Aliran Uang

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah dua lokasi perusahaan penyalur tenaga kerja asing (TKA) pada kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengajuan Rencana Penggunaan TKA atau RPTKA di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

    Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik satu pekan yang lalu, tepatnya Selasa (27/5/2025). Penyidik pun menemukan sejumlah bukti terkait dengan kasus yang tengah diusut pada dua kantor perusahaan agen TKA itu. 

    “Bahwa pada pekan lalu, (Selasa/27/5), penyidik melakukan penggeledahan terkait perkara pemerasan pengajuan RPTKA di Kemnaker yang dilakukan di beberapa tempat di Jabodetabek,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/6/2025). 

    Dua perusahaan agen TKA yang digeledah itu yakni berinisial PT DU dan PT LIS. Budi menyebut PT DU berlokasi di Jakarta Selatan. Penyidik disebut menemukan dokumen keuangan terkait dengan rekapitulasi pemberian uang guna mengurus RPTKA serta dokumen terkait lainnya. 

    Kemudian, PT LIS beralamat di Jakarta Timur. Penyidik menemukan data elektronik terkait catatan aliran uang pengurusan RPTKA di Kemnaker saat menggeledah kantor itu. 

    Selain dua perusahaan agen TKA, penyidik turut menggeledah rumah seorang PNS Kemnaker di Jakarta Selatan pada waktu yang sama. Dari penggeledahan itu, penyidik juga mengamankan dokumen aliran uang terkait pengurusan RPTKA. 

    “[Penyidik juga mengamankan] buku tabungan yang digunakan sebagai rekening penampungan serta uang tunai sekitar Rp300 juta serta beberapa sertifikat bukti kepemilikan kendaraan bermotor,” terang Budi. 

    Budi menyebut baru dua perusahan agen TKA yang saat ini digeledah oleh tim. Sebelumnya, penyidik telah menggeledah tujuh lokasi rumah di Jabodetabek serta kantor pusat Kemnaker di Jakarta. 

    Dia menyebut penegak hukum di KPK masih mendalami berapa total agen TKA yang diduga diperas oleh para tersangka di lingkungan Kemnaker. Nantinya, KPK akan mendalami bukti-bukti yang telah disita dari para agen TKA yang sudah digeledah itu. 

    “Semuanya masih didalami dari pemeriksaan yang sudah dilakukan kepada para saksi dan pihak terkait, dan juga dari hasil penggeledahan, di mana dalam penggeledahan tersebut tidak hanya ditemukan dokumen-dokumen terkait yang memberikan petunjuk, tapi juga ada dokumen aliran uang pemberian kepada pihak-pihak terkait dalam kaitannya pengurusan TKA tersebut di Kemenaker,” terang Budi.

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan sebanyak delapan orang sebagai tersangka. Kasus ini sudah naik ke penyidikan pada Mei 2025.

    Sejauh ini, lembaga antirasuah menduga nilai uang yang berhasil dikumpulkan para tersangka dari pemerasan agen TKA mencapai Rp53 miliar. Namun, jumlah itu berpotensi berkembang sejalan dengan proses penyidikan. 

  • Sidang Perkara Korupsi Lahan Rorotan, Ahli KPK Beberkan Soal Kerugian Negara Rp223 Miliar

    Sidang Perkara Korupsi Lahan Rorotan, Ahli KPK Beberkan Soal Kerugian Negara Rp223 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan ahli accounting forensic (AF) pada sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (3/6/2025). 

    Pada sidangg tersebut, ahli AF KPK itu dihadirkan oleh tim JPU untuk memberikan keterangan sesuai keahlian dan tugasnya dalam menghitung kerugian keuangan negara pada perkara tersebut. Yaitu sekitar Rp223 miliar. 

    Kerugian itu disebabkan oleh investasi pengadaan lahan di Rorotan untuk program rumah down payment (DP) Rp0, yang dilakukan antara BUMD Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) dan emiten konstruksi, PT Totalindo Eka Persada Tbk. (TOPS). 

    “Di mana dalam perkara ini, diduga adanya penyimpangan proses investasi antara PPSJ dan PT TEP dalam pengadaan tanah dan telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp223 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).

    Dengan dihadirkannya ahli AF itu, terang Budi, tim JPU KPK di persidangan tersebut berharap agar Majelis Hakim bakal melihat keterangan-keterangan ahli secara objektif dalam mendukung pembuktian perkara dimaksud. 

    Adapun, pada persidangan tersebut tim JPU KPK mendakwa empat orang menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp224,69 miliar terkait dengan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Korupsi itu terjadi di lingkungan PPSJ selama 2019-2021. 

    JPU menyebut perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa itu juga untuk memperkaya diri utamanya bekas Direktur Utama PT TEP Donald Sihombing dan bekas Direktur Utama PPSJ Yoory Corneles Pinontoan. 

    Yoory sebelumnya telah diadili di dua perkara lainnya yang masih berkaitan dengan program rumah DP Rp0, yakni untuk pengadaan di Munjul dan Pulogebang. Ketiga kasus tersebut ditangani oleh KPK.

    Perbuatan korupsi terkait lahan Rorotan itu, terang Jaksa, dilakukan oleh para terdakwa yakni Donald serta bekas Direktur Pengembangan PPSJ Indra S. Arharrys, Komisaris PT TEP Saut Irianto Rajagukguk dan Direktur Keuangan PT TEP Eko Wardoyo. 

    Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka pada kasus lahan Rorotan. Empat terdakwa itu telah ditahan sejak September 2024 lalu, sedangkan Yoory sudah berada di dalam kurungan untuk menjalani masa hukuman pidana atas perkara-perkara sebelumnya. 

  • Kasus Lahan Tol Trans Sumatra, KPK Telisik Korespondesi Direksi-Komisaris Hutama Karya

    Kasus Lahan Tol Trans Sumatra, KPK Telisik Korespondesi Direksi-Komisaris Hutama Karya

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik interaksi dan korespondensi, atau surat menyurat, antara Direksi dan Dewan Komisaris PT Hutama Karya (Persero) terkait dengan pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera. 

    Untuk diketahui, pengadaan lahan tersebut kini tengah diusut KPK di mana salah satu dari tiga orang telah ditetapkan tersangka, yakni mantan Direktur Utama Hutama Karya Bintang Perbowo. 

    Penyidik mendalami soal interaksi maupun korespondensi antara Direksi dan Komisaris Hutama Karya melalui saksi Luthflil Chakim, selaku Sekretaris Dewan Komisaris Hutama Karya 2018-2019. 

    “Saksi hadir dan didalami terkait dengan komunikasi-komunikasi atau korespondensi yang terjalin antara Direktur dengan Dewan Komisaris terkait dengan RKAP HK serta terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun Anggaran 2018-2020,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (3/6/2025). 

    Untuk diketahui, lahan yang diperkarakan KPK itu berada di daerah Bakauheni dan Kalianda, Lampung. Lahan itu diduga dijual ke Hutama Karya, yang mendapatkan penugasan oleh Presiden untuk mengerjakan proyek Tol Trans Sumatera. 

    Adapun, pihak yang menjual lahan tersebut ke Hutama Karya adalah PT Sanitarindo Tangsel Jaya (PT STJ). Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi-saksi sebelumnya, lahan itu awalnya dijual oleh petani ke PT STJ, sebelum dijual lagi ke BUMN karya itu. 

    Lembaga antirasuah pun menetapkan PT STJ sebagai tersangka korporasi. Penyidik menduga ada ketidakwajaran dalam prosedur pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera itu.

    Sementara itu, KPK sudah lebih dulu menetapkan tiga tersangka perseorangan yaitu mantan Direktur Utama Hutama Karya Bintang Perbowo, mantan Kepala Divisi Hutama Karya M. Rizal Sutjipto serta Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen. 

  • KPK Terima dan Verifikasi LHKPN Stafsus Menhan Deddy Corbuzier

    KPK Terima dan Verifikasi LHKPN Stafsus Menhan Deddy Corbuzier

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Staf Khusus Menteri Pertahanan (Menhan), Deddy Corbuzier telah selesai menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

    Sebagaimana diketahui, Deddy diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN setelah beberapa waktu lalu diangkat menjadi Staf Khusus (Stafsus) untuk Menhan Sjafrie Sjamsoeddin.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut LHKPN Deddy saat ini sudah diterima dan sudah diverifikasi.

    “Untuk Saudara Deddy Cahyadi sudah lapor LHKPN, dan terverifikasi lengkap. Saat ini masih proses upload di website,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).

    Sementara itu, artis lain yang belum lama ini juga diangkat menjadi penyelenggara negara, yakni Riefian Fajarsyah atau Ifan Seventeen masih dalam proses penyampaian LHKPN. 

    Ifan Seventeen diangkat oleh Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu yang lalu untuk memimpin PT Produksi Film Negara (PFN) sebagai Direktur Utama. 

    “Sedangkan untuk Sdr. Riefian Fajarsyah masih draft,” terang Budi.

    Sebagaimana diketahui, penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN ke KPK setiap tahunnya secara periodik. Penyelenggara Negara (PN) baru otomatis menjadi Wajib Lapor (WL) LHKPN dan memiliki waktu tiga bulan setelah pengangkatan untuk menyampaikan kewajiban tersebut ke KPK. 

    Untuk Kabinet Merah Putih di bawah Presiden Prabowo Subianto, terdapat 124 penyelenggara negara yang merupakan WL LHKPN. Sebanyak 123 orang dilantik sejak 21 Oktober 2024, dan satu orang baru dilantik pada 6 Desember 2024 yakni Staf Khusus Wakil Presiden, Tina Talisa. 

    Dari jumlah tersebut, sebanyak 65 dari 123 orang menteri/wakil menteri/kepala atau wakil kepala lembaga setingkat/serta penasihat, utusan dan staf khusus merupakan wajib lapor lama. Artinya, mereka sudah menyerahkan LHKPN pada periode sebelumnya. 

    Sementara itu, terdapat 58 orang anggota kabinet Prabowo yang merupakan wajib lapor baru. Mereka belum pernah menyampaikan laporan harta kekayaan mereka sama sekali ke KPK.

    Menteri Kabinet Merah Putih yang melaporkan nilai harta terbesar pada LHKPN-nya yakni Menteri Pariwisata Widiyanti Putri, sebesar Rp5,4 triliun. 

  • Wamen PU Diana akan Diklarifikasi Kejagung soal Proyek Rumah di NTT Besok

    Wamen PU Diana akan Diklarifikasi Kejagung soal Proyek Rumah di NTT Besok

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal meminta keterangan Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti dalam perkara dugaan korupsi.

    Perkara dugaan rasuah itu terkait dengan proyek pembangunan rumah khusus eks pejuang Timor Timur di NTT pada tahun anggaran 2022-2024.

    “Nah dalam kaitan ini yang bersangkutan masih akan dimintai keterangan direncanakan tanggal 4 [Juni] ya,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar di Kejagung, Selasa (3/6/2025).

    Harli menekankan bahwa kasus dugaan korupsi ini masih di tahap penyelidikan. Oleh sebab itu, Diana hanya dimintai keterangan dan tidak berstatus sebagai saksi.

    “Dalam tataran penyelidikan yang belum pro justisi itu namanya dimintai keterangan tetapi kalau seseorang sudah menjadi saksi itu namanya dipanggil diperiksa,” imbuhnya.

    Harli menegaskan bahwa sejatinya pengusutan perkara dugaan korupsi tersebut tengah ditangani oleh penyidik Kejaksaan Tinggi alias Kejati NTT.

    Namun demikian, permintaan klarifikasi Diana bakal bertempat di Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh penyidik Kejati NTT.

    “Dilakukan oleh penyelidik yang dari NTT. Rencananya [diklarifikasi] disini [Kejagung],” pungkasnya.

  • Kejagung Periksa Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, Dalami Soal Pengajuan Kredit

    Kejagung Periksa Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, Dalami Soal Pengajuan Kredit

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit Sritex Group.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan adik dari tersangka Iwan Setiawan Lukminto itu diperiksa atas jabatannya sebagai direktur di sejumlah anak usaha Sritex.

    Tercatat, Iwan menjabat sebagai Direktur Utama PT Sinar Pantja Djaja, PT Biratex Industri, PT Primayuda Mandiri Jaya.

    “Benar kemarin seorang saksi bernama Iwan Kurniawan Lukminto telah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik dalam perkara ini,” ujarnya di Kejagung, Selasa (3/6/2025).

    Dia menambahkan, Iwan Kurniawan juga diperiksa atas kapasitasnya sebagai wakil direktur utama Sritex. Dengan demikian, anak HM Lukminto itu telah diperiksa penyidik terkait pengetahuannya soal peran tiga tersangka, Iwan Setiawan Lukminto.

    “Kita tahu bahwa peran yang bersangkutan kan sangat penting selaku Wakil Direktur Utama dan sekarang Direktur Utama saya kira sangat penting untuk digali,” imbuhnya.

    Adapun, pertanyaan yang dilayangkan penyidik ke Iwan Setiawan seperti mekanisme pengajuan kredit PT Sritex ke perbankan baik pemerintah maupun bank daerah.

    Misalnya, pertanyaan seperti peran Iwan Kurniawan apakah telah menyetujui serta menandatangani proses pemberian kredit hingga pihak-pihak yang berkompetensi mengajukan kredit.

    “Lebih khusus terkait dengan proses-proses pengajuan kredit yang sudah dilakukan oleh PT Sritex kepada berbagai bank. Saya kira di seputaran itu,” pungkasnya.