Category: Bisnis.com Metropolitan

  • KPK Respons Sentilan Febri Diansyah Soal Izin Penyadapan Kasus Hasto

    KPK Respons Sentilan Febri Diansyah Soal Izin Penyadapan Kasus Hasto

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi keberatan tim penasihat hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto atas penyadapan yang dilakukan  tanpa izin dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

    Hal itu berawal dari pendapat ahli hukum pidana yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada sidang Hasto, Kamis (5/6/2025). Ahli berpendapat bahwa penyadapan yang dilakukan harus disertai izin Dewas apabila mengacu pada Undang-Undang (UU) No.19/2019 tentang KPK, sebelum diubah dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.70/PUU-XVII/2019 pada 2021 lalu. 

    Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pendapat ahli dari tim JPU KPK itu merupakan dinamika persidangan. Oleh sebab itu, pihak terdakwa maupun penuntut umum secara subyektif memandang keterangan ahli dari sudut yang berbeda. 

    “Seluruh tindakan penyidikan di antaranya penyadapan dan tindakan lainnya terkhusus dengan upaya paksa yang dilakukan, di antaranya pengggeledahan, penyitaan, dan penahanan, tentunya dilakukan penyidik secara berhati-hati dengan mengedepankan penghormatan atas hak asasi manusia. Pun dalam perjalanannya jika dianggap pelaksanaan kegiatan tersebut dipandang ada kekeliruan dapat diuji melalui gugatan praperadilan,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (9/6/2025). 

    Budi menyampaikan, tim JPU KPK dalam menjalankan tugasnya di persidangan dengan beban pembuktian yang berada di pundaknya tentu memiliki cara, pendekatan, serta strategi sendiri dalam rangka menyakinkan Majelis Hakim. 

    “Bahwa peristiwa pidana yang terjadi, dengan menghadirkan alat-alat bukti yang sah, maka dapat disimpulkan bahwa  benar terdakwa lah [Hasto] pelakunya,” lanjutnya.

    Budi mengatakan bahwa perbedaan tafsir terhadap pendapatn ahli akan dituangkan dalam kesimpulan oleh masing-masing pihak yang terlibat dalam persidangan. Hal itu akan dimuat dalam tuntutan JPU maupun nota pembelaan dan pledoi dari terdakwa, serta Majelis Hakim melalui putusan. 

    Pendapat Saksi Ahli

    Sebelumnya, pada sidang dengan agenda keterangan ahli, Kamis (5/6/2025), ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar mengatakan bahwa hasil penyadapan menjadi tidak sah sebagai alat bukti bila diperoleh penyidik KPK tanpa seizin Dewas. 

    Hal ini disampaikan Fatahillah saat dihadirkan JPU KPK sebagai ahli dalam sidang perkara suap penetapan anggota DPR 2019–2024, serta perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, di mana Hasto merupakan terdakwa. 

    Fatahillah mengatakan, tidak sahnya hasil penyadapan berlaku jika diperoleh dalam kurun waktu di bawah periode 2021 atau tepatnya setelah MK membatalkan pasal di revisi UU KPK yang mengatur perihal penyadapan diubah harus seizin Dewas. 

    “Berarti setelah putusan MA, ke depan, engga perlu lagi penyadapan KPK izin Dewas begitu ya?,” tanya penasihat hukum Hasto, Febri Diansyah di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025). 

    “Tapi perlu memberitahukan,” jawab Fatahillah. 

    Fatahillah lalu menuturkan, apabila hasil penyadapan diperoleh sebelum MK membatalkan undang-undang tersebut, maka, penyidik mesti mengantongi izin. “Ya seharusnya mendapatkan izin ya,” jelasnya. 

    “Kalau tidak ada izin Dewas sah enggak bukti penyadapan itu?,” tanya Febri yang juga mantan Juru Bicara KPK.

    “Mungkin dalam konteks ini kalo tidak menggunakan izin tersebut ya tidak sah,” jawab Fatahillah. 

    Lanjut Fatahillah, penyidik KPK mesti tunduk dengan aturan yang mengatur proses penyadapan. Hal ini diperlukan supaya alat bukti yang diperoleh bisa digunakan secara sah. 

    “Tadi kan disebut KPK berwenang melakukan penyadapan di tahap penyelidikan, penuntutan, dan seterusnya. Kalau penyelidikannya dilakukan sejak tanggal 20 Desember tahun 2019. Sementara Undang-Undang No.19 ini diundangkan pada 17 Oktober 2019, artinya sebelumnya. Wajib tunduk engga proses penyadapan yang dimulai di penyelidikan 20 Desember dengan undang undang ini, undang-undang KPK?,” tany Febri. 

    “Ya kalau dia dimulainya setelah undang-undang KPK, ya tunduk,” jawab Fatahillah.

    Fatahillah kemudian menyampaikan bahwa perolehan alat bukti harus dilihat justifikasi atau alasan atau dasar hukum yang sah dan dapat diterima. Dia menjelaskan, alat bukti tidak bisa digunakan dalam proses persiangan apabila tak memiliki justifikasi.

    “Kalau tidak ya berarti alat buktinya tidak bisa dipakai atau ada hal yang memang tidak bisa digunakan dalam persidangan. Tapi kalau ada justifikasinya dia bisa tetap dilanjutkan dalam proses persidangan,” kata Fatahillah. 

    Untuk diketahui, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan terhadap kasus suap penetapan anggota DPR 2019–2024, yang melibatkan mantan Caleg PDIP Harun Masiku. Harun kini masih berstatus buron. 

    Hasto juga didakwa ikut memberikan suap kepada di antaranya anggota KPU 2017–2022 Wahyu Setiawan, untuk meloloskan Harun sebagai anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) pada daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. 

  • Kejagung Beberkan Alasan Pencegahan Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto ke Luar Negeri

    Kejagung Beberkan Alasan Pencegahan Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto ke Luar Negeri

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dicegah pergi ke luar negeri.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan alasan Iwan Kurniawan dicegah lantaran untuk mempermudah proses pengusutan kasus pemberian kredit Sritex.

    “Untuk mempermudah penyidikan dimana sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik,” ujarnya kepada wartawan, Senin (9/6/2025).

    Adapun, upaya pencegahan itu berlaku hingga 6 bulan ke depan. Upaya itu juga dapat diperpanjang apabila masih diperlukan oleh penyidik.

    Di samping itu, Harli juga mengungkap pihaknya sudah merencanakan bakal kembali memeriksa Iwan Kurniawan pada pekan ini. Hanya saja, untuk waktunya masih belum dikemukakan Harli.

    “Info penyidik minggu ini ya, mungkin besok, nanti dipastikan,” pungkasnya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Iwan sempat diperiksa pada Senin (2/6/2025). Kala itu, diperiksa atas jabatannya sebagai direktur di sejumlah anak usaha Sritex. Tercatat, Iwan menjabat sebagai Direktur Utama PT Sinar Pantja Djaja, PT Biratex Industri, PT Primayuda Mandiri Jaya.

    Selain itu, Iwan juga diperiksa atas kapasitasnya sebagai mantan Wakil Direktur Utama Sritex terkait pengetahuannya soal peran tiga tersangka perkara Srtex, termasuk kakaknya Iwan Setiawan Lukminto.

  • MK Gugurkan 5 Gugatan Mahasiswa soal Uji Materi UU TNI

    MK Gugurkan 5 Gugatan Mahasiswa soal Uji Materi UU TNI

    Bisnis.com, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak 5 permohonan uji materi terkait UU TNI yang dulu sempat menimbulkan polemik di masyarakat.

    Empat permohonan uji materi di antaranya ditolak lantaran pihak pemohon tidak punya kedudukan hukum yang kuat untuk menguji UU TNI tersebut di Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, satu permohonan lainnya ditolak karena tidak mampu membuktikan kerugian konstitusional dari UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

    Wakil Ketua MK Saldi Isra mengemukakan pada permohonan uji materi nomor 79 yang diajukan oleh 6 orang mahasiswa, pemohon dianggap tidak mampu menjelaskan secara rinci hubungan langsung antara pemohon sebagai mahasiswa dengan pembentukan sampai disahkannya UU 3/2025 tentang TNI

    Tidak hanya itu, Saldi juga mengemukakan bahwa pemohon hanya menyerahkan bukti berupa leafletatau brosur pelaksanaan diskusi publik terkait dengan RUU TNI, RUU Polri, dan RUU Kejaksaan.

    “Mahkamah tidak mendapatkan bukti ada kegiatan nyata Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI yang membuktikan adanya kegiatan keterkaitan langsung dengan proses pembentukan Undang-Undang 3/2025 sehingga tidak dapat menunjukkan adanya hubungan sebab akibat atau causa verband antara anggapan kerugian hak konstitusional para Pemohon dengan proses pembentukan Undang-Undang 3/2025,” tuturnya di Jakarta, Minggu (8/6).

    Selanjutnya, permohonan uji materi nomor 74 juga ditolak oleh MK. Pasalnya, menurut Saldi, keempat orang mahasiswa dari Universitas Islam Indonesia (UII) dianggap tidak bisa membuktikan partisipasi yang nyata dalam proses pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025. 

    Selain itu, para pemohon juga tidak jelas di dalam uraian kerugian hak konstitusional di UU TNI dan kaitan dengan para pemohon.

    “Para Pemohon tidak memberikan uraian penjelasan dan tidak terdapat bukti apapun yang mendukung aktivitas para Pemohon dalam kapasitasnya sebagai mahasiswa,” katanya.

    Kemudian pada permohonan nomor 66, kata Saldi, pihak pemohon tidak mampu menguraikan secara jelas adanya legal standing atau hubungan antara kerugian konstitusional yang spesifik dan aktual akibat dari pembentukan UU TNI. 

    Menurut pertimbangan Saldi, dalil para pemohon hanya berisi dugaan ada proses pembentukan yang tertutup dan tidak transparan serta tidak dilibatkannya para pemohon dalam partisipasi publik.

    Selain itu, bukti yang diajukan pemohon seperti tangkapan layar dari media daring, laman Kementerian Sekretariat Negara, dan DPR, tidak relevan untuk membuktikan adanya kerugian konstitusional. 

    “Para Pemohon seharusnya bisa lebih aktif menyikapi proses pembentukan UU a quo, baik dalam bentuk diskusi, membuat kajian atau tulisan, dan menyuarakan penolakan secara publik. Keberatan semata tidak cukup membuktikan adanya pertautan kepentingan konstitusional yang dilanggar,” ujar Saldi. 

    Selanjutnya pada permohonan nomor 58, dia juga mengatakan pemohon hanya bisa menyampaikan mengalami kesulitan dalam mengakses informasi pembentukan UU TNI tersebut. 

    Namun, hal itu tidak disertai dengan bukti atau uraian mengenai kegiatan konkret sebagai aktivis, seperti penyampaian pendapat kepada pembentuk undang-undang, keterlibatan dalam diskusi atau seminar, maupun publikasi tulisan terkait UU TNI.

    “Walaupun para Pemohon menyatakan dirinya sebagai aktivis, mereka tidak menunjukkan bukti adanya aktivitas yang menunjukkan keterlibatan nyata dalam proses pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025,” tutur Saldi.

    Terakhir adalah permohonan uji materi UU TNI dengan nomor permohonan 55, di mana para pemohon tidak dapat membuktikan upaya aktifnya dalam proses pembentukan UU 3/2025. 

    Para pemohon hanya menjelaskan terkait kerugian yang dialami sebagai mahasiswa dan masyarakat sipil yang tengah kesulitan mengakses informasi proses pembentukan UU 3/2025 tentang TNI.

    “Namun, tidak dikuatkan dengan uraian dan bukti mengenai yang menunjukkan satu pun upaya aktif dari para Pemohon dalam proses pembentukan Undang-Undang 3/2025, misalnya kegiatan seminar, diskusi, tulisan pendapat para Pemohon kepada pembentuk undang-undang, ataupun kegiatan lain yang dapat menunjukkan keterlibatan para Pemohon dalam proses pembentukan,” kata Saldi.

  • Kejagung Cegah Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Pergi ke Luar Negeri

    Kejagung Cegah Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Pergi ke Luar Negeri

    Bisnis.com, Jakarta — Kejaksaan Agung telah meminta pihak Imigrasi untuk mencegah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex Iwan Kurniawan Lukminto agar tidak pergi ke luar negeri.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menegaskan hal itu dilakukan penyidik Kejagung agar penanganan kasus korupsi pemberian kredit dari bank ke PT Sritex bisa cepat rampung dan mengungkap nama lain yang terlibat dalam kasus korupsi sebesar Rp3,6 triliun.

    “Memang benar mas, terhadap IKL (Iwan Kurniawan Lukminto) sudah diajukan upaya cegah ke luar negeri,” tutur Harli saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (8/6).

    Harli mengemukakan upaya pencegahan itu berlaku hingga 6 bulan ke depan. Menurut Harli, jika dibutuhkan maka pencegahan akan diperpanjang kembali selama 6 bulan lagi.

    “Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan ya, nanti tergantung kebutuhan penyidik. Jika dibutuhkan akan diperpanjang,” katanya.

    Menurut Harli, tim penyidik juga berencana memanggil dan memeriksa kembali Dirut PT Stitex Iwan Kurniawan Lukminto yang hingga saat ini belum ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara korupsi tersebut.

    “Pekan depan yang bersangkutan akan kita panggil dan periksa ya,” ujarnya.

    Pada pemberitaan Bisnis sebelumnya, Kejagung melaporkan telah mempertimbangkan untuk menyita aset PT Sritex dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit.

    Namun demikian, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar memastikan pihaknya masih mempertimbangkan sejumlah hal terlebih dahulu sebelum melakukan penyitaan tersebut.

    Misalnya, kata Harli, penyidik masih menunggu proses pendataan dari hak-hak pekerja dalam proses kepailitan Sritex Grup tersebut.

    “Penyidik akan secara bijak, melihat bahwa jangan sampai hak-hak pekerja yang sekarang dalam proses pendataan dan seterusnya itu terganggu,” ujarnya di Kejagung, dikutip Selasa (3/6/2025).

    Namun demikian, Harli memastikan bahwa pihaknya pasti akan meminta pertanggungjawaban terhadap pihak manapun yang telah terlibat dalam perkara ini.

    Pasalnya, hal tersebut sebagaimana upaya korps Adhyaksa dalam memulihkan kerugian negara dalam kasus rasuah ini. Adapun, hingga saat ini kerugian negara baru mencapai Rp692 miliar.

    “Ya tentu nanti penyidik akan berupaya, bagaimana upaya-upaya penyelamatan terhadap pemulihan kerugian negaranya,” pungkas Harli.

  • KPK ungkap Alasan Ditjen Pajak Ikut Usut Dugaan Pidana di BJB (BJBR)

    KPK ungkap Alasan Ditjen Pajak Ikut Usut Dugaan Pidana di BJB (BJBR)

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) juga tengah mengusut dugaan tindak pidana di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau BJB (BJBR).

    Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo menyebut otoritas pajak telah memulai penyidikan terhadap dugaan pidana perpajakan yang terjadi di BJB. Sehingga KPK dan Ditjen Pajak telah berkoordinasi untuk melakukan audit bersama-sama.

    “Kebetulan rekan-rekan dari DJP kan sudah memang melakukan penyidikan terhadap perkara ini. Mereka kemudian koordinasi kepada kita, apabila memang ada hal-hal yang bersinggungan terkait dengan mungkin barang bukti yang mereka perlukan,” terang Budi pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Sabtu (7/6/2025).

    Koordinasi, ujar Budi, dilakukan dengan secara bersama-saa menghitung dugaan kebocoran yang terjadi di BJB. Audit juga nantinya dikaitkan dengan beberapa barang bukti yang telah disita KPK guna menjadi bekal bagi Ditjen Pajak untuk melakukan pemeriksaan. 

    KPK berharap agar koordinasi dengan DJP dalam mengusut dugaan tindak pidana di internal BJP bisa membuat pengungkapan perkara lebih komprehensif.

    “Jadi kami bersinergi dengan DJP untuk hal ini sehingga nanti untuk mendapatkan hasil yang lebih komprehensif terhadap kerugian-kerugian yang ditimbulkan baik dari sisi periklanan saja, maupun secara corporate langsung di BJB-nya,” terang Budi.

    Adapun Budi menyebut audit keseluruhan kewajiban pajak BJB diperkirakan bakal memakan waktu sekitar satu bulan. Pihak Ditjen Pajak, lanjutnya, sudah berkoordinasi dengan KPK sejak sepekan yang lalu.

    Sebelumnya, lembaga antirasuah telah menetapkan total lima orang tersangka pada kasus tersebut, di antaranya mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi (YR) serta Pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) BJB Widi Hartono (WH).

    Tiga orang tersangka lainnya merupakan pengendali agensi yang mendapatkan proyek penempatan iklan BJB di media massa yaitu Ikin Asikin Dulmanan (ID), pengendali agensi Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM); Suhendrik (S), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).

    KPK menduga penempatan iklan itu dilakukan oleh total enam agensi untuk penayangan iklan di media televisi, cetak maupun elektronik. Tiga orang tersangka pengendali agensi itu masing-masing merupakan pemilik dua agensi yang memenangkan pengadaan penempatan iklan di BJB. 

    Terdapat dugaan bahwa kasus korupsi itu merugikan keuangan negara hingga Rp222 miliar. Nilai itu merupakan biaya yang dikeluarkan secara fiktif oleh para tersangka kasus tersebut, dari total keseluruhan biaya pengadaan iklan di BJB yakni Rp409 miliar.

  • Respons Kejagung Usai ‘Hak Imunitas Jaksa’ Digugat ke MK

    Respons Kejagung Usai ‘Hak Imunitas Jaksa’ Digugat ke MK

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pasal 8 ayat (5) Undang-Undang (UU) No.11/2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Gugatan tersebut mempermalasahkan soal hak imunitas bagi jaksa. 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyatakan pihaknya mempertanyakan argumentasi pemohon uji materi yang menilai adanya kewenangan berlebihan bagi jaksa. Meski demikian, dia menghormati perbedaan pendapat dan sikap dari masyarakat. 

    “Saya kira yang harus perlu ditanya kewenangan mana yang berlebihan. Itu dulu yang harus dijawab. Jadi kita tetap berprinsip menghormati, menghargai berbagai pendangan, pendapat, bahkan sikap dari elemen-elemen masyarakat,” ujar Harli kepada wartawan, dikutip Sabtu (7/6/2025). 

    Harli lalu mengingatkan, institusi Kejagung dibangun dengan kewenangan yang sudah dimiliki. Dia menilai berbagai pihak perlu mencermati apabila ada pihak yang mempersoalkan kewenangan-kewenangan berlebih kejaksaan. 

    “Jadi jangan sampai kita salah arah. Bahwa saya kira publik juga bisa meng-contest, melihat, apakah memang bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan oleh kami atau oleh institusi ini merupakan tindakan yang melebihi kewenangan,” terang Harli.

    Menurutnya, Korps Adhyaksa selama ini sudah berupaya mencermati apa yang menjadi kebutuhan masyarakat. Itu, lanjutnya, menjadi bagian dari keberadaan Kejaksaan untuk melindungi kepentingan masyarakat.

    “Nah lalu, kewenangan mana yang sibuk kewenangan berlebih? Nah itu, saya kira masyarakat dan media harus juga kritis terhadap pandangan-pandangan itu. Jangan sampai akhirnya karena seolah-olah dianggap itu benar, ini menjadi hal yang kurang baik bagi penegakan hukum ke depan,” ucapnya.

    Adapun dilansir dari situs resmi MK, permohonan uji materi terhadap pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan itu tertuang pada perkara No.67/PUU-XXIII/2025. Perkara itu dimohonkan oleh dua orang advokat bernama Harmoko dan Juanda. 

    Untuk diketahui, pasal 8 ayat (5) berbunyi: “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.”

    Menurut Juanda, selaku salah satu pemohon, pasal itu bertentangan denga Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUD NKRI) 1945.

    Pemohon menilai pasal tersebut memberikan hak imunitas bagi para jaksa. Artinya, apabila jaksa melakukan tindak pidana dalam menjalankan tugas dan wewenanganya, maka hanya dapat dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan atas izin Jaksa Agung. 

    Hal ini menurut pandangan para Pemohon memberikan perlakukan yang berbeda dengan para penegak hukum lainnya, seperti hakim, polisi, dan advokat. Bahkan, norma ini dinilai tidak memberikan pengecualian mengenai kualifikasi dan jenis tindak pidana yang dilakukan jaksa.

    Sementara itu, Juanda menyebut advokat sekalipun memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Advokat yang kemudian dipertegas oleh Putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013. 

    Namun, ketika advokat dalam menjalankan tugas profesi tidak berdasarkan pada itikad baik dan melanggar peraturan perundang-undangan maka tetap harus diperiksa, dan ditahan tanpa ada izin tertulis dari pimpinan organisasi advokat maupun dari pihak tertentu. 

    Oleh sebab itu, para Pemohon memohon agar MK menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan itu bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai:

    “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Presiden, Kecuali: a. Tertangkap Tangan melakukan tindak pidana b. Disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan kemanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau c. Disangka melakukan tindak pidana khusus.”

  • KPK Minta Bantuan Bank BUMN ungkap Kasus Korupsi Bansos Presiden

    KPK Minta Bantuan Bank BUMN ungkap Kasus Korupsi Bansos Presiden

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang staf bank BUMN sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Presiden pada pandemi Covid-19.

    Saksi itu yakni Adila Inal Almanar, yang diperiksa penyidik KPK, Kamis (5/6/2025). Dia diperiksa terkait dengan fasilitas kredit perbankan yang diberikan kepada perusahaan diduga terlibat kasus dugaan korupsi bansos Presiden.

    “KPK meminta bantuan BRI untuk memberikan informasi mengenai fasilitas kredit yang pernah diterima oleh Perusahaan yang terkait dengan perkara tersebut,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Sabtu (7/6/2025). 

    Adapun terdapat total empat orang saksi yang diperiksa KPK saat itu. Selain saksi Adila, penyidik turut memanggil Marketing PT Multi Sari Sedap, Petrus; Direktur PT Mitra Pangan Nusantara, Anen Candra Tjen; serta Direktur PT Integra Padma Mandiri, Budi Pamungkas. 

    Budi mengonfirmasi bahwa saksi Petrus tidak hadir. Sementara itu, saksi Anen dan Budi diperiksa terkait dengan harga dasar paket bansos Covid-19 saat itu. 

    Untuk diketahui, lembaga antirasuah menduga terjadi korupsi dalam pengadaan bansos Presiden saat penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) 2020.

    KPK telah menetapkan satu orang tersangka yaitu Direktur Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren. Ivo sudah menjalani masa kurungan berkaitan dengan kasus lain yakni korupsi penyaluran bansos PKH.

    Pada kasus tersebut, komisi antirasuah menduga terdapat sekitar 6 juta paket bansos bentuk sembako presiden yang dikorupsi pada saat pandemi Covid-19. Total 6 juta paket itu terdiri dari paket sembako presiden yang disalurkan pada tahap 3, 5 dan 6. Masing-masih tahap itu berisi 2 juta paket sembako.

    Penyidikan kasus bansos presiden itu merupakan pengembangan dari perkara pengadaan bansos yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Alat bukti terkait bansos presiden ditemukan ketika melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada kasus Juliari 2020 lalu.   

    Pada kasus bansos presiden, KPK menyebut potensi kerugian keuangan negara yang ada mencapai sekitar Rp250 miliar dari total nilai proyek pengadaan sekitar Rp900 miliar dari anggaran Kementerian Sosial (Kemensos). Penyidik menduga kerugian keuangan negara itu terjadi saat pengadaan bansos presiden 2020 lalu di wilayah Jabodetabek. 

  • Kejagung Larang Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Bepergian ke Luar Negeri

    Kejagung Larang Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Bepergian ke Luar Negeri

    Bisnis.com, JAKARTA— Kejaksaan Agung (Kejagung) melarang Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex Iwan Kurniawan Lukminto bepergian ke luar negeri sejalan dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada Sritex dan entitas anak.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan pencegahan terhadap Iwan Kurniawan dilakukan sejak 19 Mei 2025 hingga enam bulan ke depan.

    “Pencegahan ini akan berlaku untuk 6 bulan ke depan,” kata Harli seperti dikutip dari Antara, Sabtu (7/6/2025).

    Harli pun menyebutkan bahwa penyidik Kejagung akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Iwan Kurniawan pada pekan depan. Penyidikan ini merupakan bagian dari peran Iwan sebagai Wakil Direktur Utama Sritex pada tahun 2014–2023. Iwan Kurniawan juga merupakan direktur dari beberapa entitas anak usaha PT Sritex, yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industri, dan PT Primayudha Mandiri Jaya.

    “Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sangat berkepentingan untuk memeriksa yang bersangkutan dalam rangka menggali informasi atau keterangan terkait dengan bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap perkara ini,” kata Harli di Jakarta, Selasa (3/6/2025).

    Kapuspenkum mengatakan bahwa penyidik berusaha mendalami terkait mekanisme pengajuan kredit dari Sritex ke bank pemerintah maupun bank daerah. Hasil pemeriksaan nantinya dikaji oleh penyidik untuk mengetahui peran Iwan Kurniawan dan tiga tersangka kasus ini dalam pengajuan kredit oleh Sritex dengan nilai potensi kerugian negara mencapai Rp692 miliar.

    Selain itu, masalah kredit Sritex belum usai dengan nilai Rp3,58 triliun yang berasal dari bank BUMN dan bank daerah. Perinciannya, Bank Jawa Tengah (Jateng) sebesar Rp395 miliar, Bank BJB Rp543 miliar, dan Bank DKI Rp149 miliar.

    Selanjutnya, kredit juga diberikan oleh bank sindikasi seperti Bank BNI, Bank BRI dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebesar Rp2,5 triliun. Sritex turut menikmati kucuran kredit dari 20 bank swasta.

    Di tengah tumpukan utang itu, dalam catatan Bisnis, Sritex telah diputus pailit pada Oktober 2024. Saat itu, Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan gugatan pembatalan perdamaian dari PT Indo Bharat Rayon. Sritex dianggap tidak memenuhi kewajibannya. Putusan pailit itu membuat perseroan berhenti beroperasi. Seluruh asetnya dibekukan dan kemudian menjadi kewenangan kurator kepailitan.

  • KPK Gandeng DJP Audit Komprehensif Pajak Bank Jabar (BJB)

    KPK Gandeng DJP Audit Komprehensif Pajak Bank Jabar (BJB)

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Direktorat Jenderal Pajak alias DJP untuk mengaudit perpajakan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau BJB (BJBR).

    Audit pajak itu sejalan dengan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terkait dengan dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB di beberapa media massa. 

    Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo mengatakan, pihaknya memastikan tidak akan berhenti mengusut hanya pada pengadaan iklan BJB saja. Dia menyebut kini pengusutan diperluas dengan mengaudit keseluruhan kewajiban pajak bank daerah itu.

    “Kami juga pada saat ini bersama-sama dengan teman Ditjen Pajak melaksanakan audit seluruh pajak corporate yang mereka lakukan. Sehingga nanti dari sana ini teman-temman dari perpajakan kemarin sudah berkoordinasi dengan kami untuk melaksanakan audit,” terang Budi pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Sabtu (7/6/2025).

    Budi menjelaskan, audit pajak BJB itu harapannya bisa menunjukkan di mana saja dugaan kebocoran yang terjadi di lingkungan BJB itu. Kemudian, KPK pun bisa melakukan berbagai upaya pencegahan guna menutup celah korupsi di BJB.

    “Dari hasil audit itu, tentunya akan kita ketahui di mana saja kebocoran-kebocoran BJB yang terjadi selama ini,” ujarnya.

    Audit keseluruhan kewajiban pajak BJB itu diperkirakan akan memakan waktu sekitar satu bulan. Pihak Ditjen Pajak, terang Budi, sudah berkoordinasi dengan KPK sejak sepekan yang lalu.

    Adapun lembaga antirasuah telah menetapkan total lima orang tersangka pada kasus tersebut, di antaranya mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi (YR) serta Pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) BJB Widi Hartono (WH).

    Tiga orang tersangka lainnya merupakan pengendali agensi yang mendapatkan proyek penempatan iklan BJB di media massa yaitu Ikin Asikin Dulmanan (ID), pengendali agensi Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM); Suhendrik (S), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).

    KPK menduga penempatan iklan itu dilakukan oleh total enam agensi untuk penayangan iklan di media televisi, cetak maupun elektronik. Tiga orang tersangka pengendali agensi itu masing-masing merupakan pemilik dua agensi yang memenangkan pengadaan penempatan iklan di BJB. 

    Terdapat dugaan bahwa kasus korupsi itu merugikan keuangan negara hingga Rp222 miliar. Nilai itu merupakan biaya yang dikeluarkan secara fiktif oleh para tersangka kasus tersebut, dari total keseluruhan biaya pengadaan iklan di BJB yakni Rp409 miliar.

  • Fakta Terkait Dugaan Praktik Pemerasan TKA Kemnaker, Sudah Sejak 2012

    Fakta Terkait Dugaan Praktik Pemerasan TKA Kemnaker, Sudah Sejak 2012

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut praktik pemerasan terkait dengan Rencana Pengurusan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah terjadi sejak 2012. 

    Penyidik KPK saat ini tengah mengusut dugaan pemerasan ihwal pengurusan RPTKA di lingkungan Kemnaker pada periode sekitar 2019-2024. Terdapat delapan pegawai hingga pejabat Kemnaker yang telah ditetapkan tersangka. 

    “Praktik ini bukan hanya dari 2019, dari hasil proses pemeriksaan yang KPK laksanakan memang praktik ini sudah mulai berlangsung sejak 2012,” terang Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo pada konferensi pers, Kamis (5/6/2025). 

    Budi menyebut penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap fakta informasi bahwa praktik pemerasan itu sudah terjadi sejak 2012. 

    Sekadar informasi, Menaker pada era 2012 dijabat oleh Muhaimin Iskandar. Dia merupakan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang selanjutnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR pada 2019-2024, dan kini menjadi Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM). 

    Di sisi lain, Budi telah memastikan tim penyidik akan memeriksa dua mantan Menaker yakni Hanif Dhakiri, yang menjabat 2014-2019, serta Ida Fauziyah, yang menjabat selama 2019-2024. Keduanya kini merupakan anggota DPR periode 2024-2029 dari PKB.

    Menurut Budi, kedua mantan menteri itu bakal dimintai klarifikasi lantaran adanya dugaan penerimaan gratifikasi secara berjenjang dari staf hingga pimpinan tertinggi kementerian. Para tersangka yang ditetapkan mulai dari staf hingga selevel direktur jenderal (dirjen). 

    “Tadi sudah saya sampaikan juga ya berjenjang dari Menteri HD sampai IF pasti akan kita klarifikasi terhadap beliau-beliau terhadap praktik yang ada di bawahnya, karena secara manajerial, beliau-beliau adalah pengawasnya,” ujar pria yang juga penyidik KPK itu.

    Budi memastikan penyidik akan meminta klarifikasi apabila aliran uang hasil korupsi itu mencapai level paling atas Kemnaker. Penegak hukum juga akan mengklarifikasi semua bukti temuan saat penggeledahan.

    Dia mengatakan pimpinan tertinggi kementerian bakal diklarifikasi guna mengusut apabila praktik pemerasan maupun penerimaan gratifikasi itu berdasarkan sepengetahuan mereka atau tidak.