Category: Bisnis.com Metropolitan

  • KPK Ungkap Debitur LPEI Terindikasi Fraud Bertambah jadi 15 Perusahaan

    KPK Ungkap Debitur LPEI Terindikasi Fraud Bertambah jadi 15 Perusahaan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap debitur kredit ekspor terindikasi fraud pada perkara korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) bertambah menjadi 15 perusahaan. 

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, KPK sebelumnya menyebut penyidik mengusut dugaan korupsi fasilitas kredit ekspor kepada sebanyak 11 debitur dengan indikasi kerugian keuangan negara Rp11,7 triliun. 

    Penambahan daftar debitur LPEI yang kini diusut oleh KPK di antaranya berasal dari penyidik di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KPK menerima limpahan penanganan dugaan fraud debitur LPEI dari OJK. 

    “Yang saya ketahui, kemarin ada penyerahan perkara dari OJK,” ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada Bisnis, Jumat (4/7/2025). 

    Saat dimintai konfirmasi lagi, Asep memastikan penambahan debitur LPEI terindikasi fraud itu hanya berasal dari OJK. 

    Perwira Tinggi Polri berpangkat Brigadir Jenderal itu juga masih enggan mengungkap berapa indikasi nilai kerugian keuangan negara di kasus tersebut.

    Terakhir, KPK mengungkap bahwa indikasi kerugian yang ditimbulkan oleh 11 debitur mencapai Rp11,7 triliun.  “[Indikasi kerugian negara terbaru] masih dikomunikasikan dengan auditor BPKP,” ungkap Asep. 

    Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa pengusutan fraud kredit ekspor LPEI bertambah dari 11 menjadi 15 debitur. Penyidik lembaga antirasuah melakukan pengembangan terhadap perusahaan-perusahaan yang diusut.

    Sampai dengan saat ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Pelaksana LPEI Dwi Wahyudi (DW) dan Arif Setiawan (AS).  

    Kemudian, tiga orang dari salah satu debitur LPEI yang diusut, yakni PT Petro Energy (PE). Mereka adalah pemilik perusahaan yakni Jimmy Masrin (JM), Direktur Utama Newin Nugroho (NN) serta Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD). 

    Pada klaster kasus PT PE, perusahaan itu disebut menerima kredit ekspor senilai US$18 juta pada termin pertama dan dilanjutkan untuk termin kedua sebesar Rp549 miliar. 

    “Total kredit yang diberikan dan jadi potensi kerugaian negara kurang lebih Rp11,7 triliun. Jadi, untuk bulan Maret ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka, sedangkan 10 debitur lainnya masih penyidikan,” kata Kasatgas Penyidikan KPK Budi Sokmo pada konferensi pers beberapa waktu lalu. 

  • Permintaan Jaksa: iPad dan Laptop Tom Lembong Dimusnahkan

    Permintaan Jaksa: iPad dan Laptop Tom Lembong Dimusnahkan

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar majelis hakim untuk melakukan pemusnahan terhadap iPad dan laptop eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong.

    JPU menyampaikan pemusnahan sudah diatur dalam peraturan menteri Hukum dan HAM No.8/2024 tentang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban di Lapas.

    “Pada pokoknya mengatur larangan bagi tahanan atau narapidana untuk memiliki/membawa/atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik maka sudah seharusnya barang bukti tersebut dapat dirampas untuk dimusnahkan,” ujar JPU di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

    Jaksa juga menjelaskan barang bukti itu ditemukan saat petugas melakukan inspeksi mendadak di kamar Tom Lembong di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.

    “Bahwa barang bukti tersebut didapatkan di kamar terdakwa Thomas Trikasih Lembong di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” pungkasnya.

    Sementara itu, Pengacara Tom Ari Yusuf menjelaskan bahwa alat elektronik yang dibawa kliennya ke Rutan itu hanya ditujukan untuk membuat pledoi.

    “Pak Tom memerlukan laptopnya untuk membuat pledoi pembelaan, sebagai alat tulis yang normal di dunia modern,” tutur Yusuf.

    Sekadar informasi, Tom Lembong telah dituntut oleh JPU selama tujuh tahun pidana. Selain itu, Tom lembong juga dituntut agar membayar denda Rp750 juta dengan subsider 6 bulan.

  • Ini Penyebab Hukuman Tom Lembong Berat, Hingga 7 Tahun Pidana

    Ini Penyebab Hukuman Tom Lembong Berat, Hingga 7 Tahun Pidana

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan faktor yang memberatkan tuntutan eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong selama tujuh tahun pidana.

    JPU menjelaskan hal yang memberatkan tuntutan itu adalah Tom Lembong dinilai tidak merasa bersalah dan menyesali perbuatannya dalam perkara importasi gula ini.

    “Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” ujar JPU di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

    Jaksa menambahkan, faktor yang memberatkan lainnya karena Tom Lembong tidak mendukung program pemberantasan korupsi dari pemerintah.

    Di samping itu, jaksa juga mengungkap bahwa hal yang meringankan pejabat menteri di era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ini adalah tidak pernah dihukum.

    “Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, jaksa menilai bahwa Tom telah meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Selain itu, Tom lembong juga dituntut agar membayar denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

  • Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong: Apakah Ini Dunia Khayalan?

    Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong: Apakah Ini Dunia Khayalan?

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong buka suara terkait tuntutan 7 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara importasi gula.

    Tom menyatakan bahwa dirinya merasa kecewa dengan tuntutan dari jaksa. Pasalnya, proses persidangan yang telah berlangsung mulai dari pemeriksaan saksi hingga menghadirkan ahli seakan-akan tidak dianggap.

    “Saya terheran-heran dan kecewa. Karena tuntutan yang dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100% dari fakta-fakta persidangan,” ujarnya di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

    Dia menambahkan, sejauh ini dirinya sudah berupaya semaksimal mungkin untuk kooperatif baik itu di masa persidangan maupun penyidikan. Namun, hal tersebut tidak dipandang JPU.

    Oleh karena itu, Tom mendeskripsikan soal tuntutan yang dilayangkan oleh JPU ini merupakan hal yang berada di luar nalar atau khayalan.

    “Jadi saya masih sedikit seperti, kalau bahasa inggrisnya surreal. Apakah ini dunia khayalan, dunia imajinasi atau apakah ini kejaksaan agung negeri Indonesia,” pungkasnya.

    Sebelumnya, jaksa menilai bahwa Tom telah meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Dalam hal ini, jaksa telah meminta majelis hakim agar Tom Lembong dapat dihukum tujuh tahun. Selain itu, Tom lembong juga dituntut agar membayar denda Rp750 juta dengan subsider 6 bulan.

  • Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Pidana di Kasus Impor Gula

    Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Pidana di Kasus Impor Gula

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong selama tujuh tahun pidana dalam perkara dugaan korupsi importasi gula periode 2015-2016.

    Jaksa menilai bahwa Tom Lembong telah dinyatakan secara sah dan bersalah karena terlibat dalam perkara korupsi impor gula saat menjabat sebagai Mendag periode 2015-2016.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

    Selain itu, Tom Lembong juga dituntut agar membayar denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

    “Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp750 juta,” pungkas JPU.

    Sebelumnya, Tom Lembong telah didakwa terlibat dalam praktik korupsi dalam perkara importasi gula. Perannya, yaitu memberikan persetujuan impor gula terhadap sejumlah pihak swasta dalam rangka pengendalian ketersediaan gula dan stabilisasi harga gula dalam negeri.

    Namun dalam pelaksanaannya, Tom Lembong diduga telah melanggar sejumlah aturan seperti persetujuan impor itu dilakukan tanpa rapat koordinasi antar kementerian. 

    Alhasil, perbuatan itu diduga telah memperkaya 10 pihak swasta sebesar Rp515 miliar. Adapun, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp578 miliar.

  • Menteri Maman Temui Deputi KPK di Tengah Sorotan Surat Ketebelece ke KBRI

    Menteri Maman Temui Deputi KPK di Tengah Sorotan Surat Ketebelece ke KBRI

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri UMKM Maman Abdurrahman mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tengah beredarnya surat resmi kepada pihak kedutaan sejumlah negara di Eropa tentang rencana kunjungan istrinya, Agustina Hastarini.

    Maman tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 15.00 WIB mengenakan mobil Toyota Alphard putih bernomor polisi ‘RI 27’. Dia tiba dan memberikan keterangan kepada wartawan atas tujuannya mendatangi KPK di tengah isu yang beredar terkait dengan rencana perjalanan istrinya ke luar negeri.

    Maman mengatakan, kedatangannya sore ini merupakan inisiatif pribadi sebagai Menteri UMKM guna meluruskan isu tentang perjalanan istrinya ke beberapa negara di Eropa.

    “Kehadiran saya di KPK, saya sampaikan, atas inisiatif saya pribadi. Kapasitas saya sebagai Menteri UMKM, adalah bentuk pertanggungjawaban saya kepada bangsa dan negara,” ujarnya kepada wartawan sebelum masuk ke lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/7/2025).

    Politisi Partai Golkar itu lalu mengaku telah membawa sejumlah dokumen. Dia menyebut dokumen itu dibawa untuk menuntaskan polemik dan isu yang berkembang beberapa hari belakangan terkait dengan dirinya dan keluarganya.

    “Kasih saya waktu sedikit untuk menjelaskan dan menyampaikan dokumen yang saya miliki terkait keberangkatan keluarga saya,” tuturnya.

    Meski demikian, Maman tidak memerinci lebih lanjut pihak mana yang ingin ditemuinya di KPK. Dia hanya mengatakan bakal menemui pejabat setingkat deputi terkait dengan isu yang ingin dia soroti.

    “Yang pasti [ingin menemui] deputi di KPK terkait dengan isu ini,” ujarnya.

    Untuk diketahui, KPK memiliki empat kedeputian di bawah pimpinan. Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, Kedeputian Pencegahan dan Monitoring, Kedeputian Koordinasi dan Supervisi serta Kedeputian Informasi dan Data.

    Adapun pada keterangan sebelumnya, Maman telah membantah tudingan miring yang menyebutkan istrinya meminta didampingi perwakilan RI dalam kunjungan ke sejumlah negara Eropa.

    Maman berencana menggelar konferensi pers untuk mengklarifikasikan hal tersebut.

    “Tidak bener itu, jahat banget yang buat fitnah seperti itu,” kata Maman saat dikonfirmasi, Kamis (3/7/2025).

    Pernyataan Maman menyusul beredarnya surat resmi dari Kementerian Koperasi dan UKM dengan nomor B-466/SM.UMKM/PR.01/2025 tertanggal 30 Juni 2025.

    Dalam surat tersebut disebutkan Agustina akan mengikuti kegiatan Misi Budaya dan melakukan kunjungan ke beberapa kota di Eropa, antara lain Istanbul, Pomorie, Sofia, Amsterdam, Brussels, Paris, Lucerne, dan Milan mulai 30 Juni hingga 14 Juli 2025.

    Surat itu ditujukan kepada berbagai perwakilan RI di Eropa, seperti KBRI di Sofia, Brussel, Paris, Bern, Roma, Den Haag, serta Konsulat Jenderal RI di Istanbul.

    Dalam surat tersebut juga disampaikan permohonan dukungan dan pendampingan dari perwakilan RI selama pelaksanaan agenda, terutama untuk mendampingi Istri Menteri beserta rombongan selama kegiatan berlangsung.

    “Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon dukungan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Sofia, Brussel, Paris, Bern, Roma dan Den Haag serta Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Istanbul selama pelaksanaan agenda dimaksud berupa pendampingan Istri Menteri beserta rombongan selama kegiatan ini berlangsung,” tulis isi surat yang ditandatangani Sekretaris Menteri UMKM, Arif Rahman Hakim.

  • Patrialis Akbar: Putusan MK tentang Pemilu Bertentangan dengan Konstitusi

    Patrialis Akbar: Putusan MK tentang Pemilu Bertentangan dengan Konstitusi

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya tidak memiliki kewenangan untuk mengubah substansi konstitusi.

    Menurut Patrialis, hal tersebut bertentangan langsung dengan fungsi MK yang sejatinya hanya berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

    “Pasal ini menjelaskan kewenangan MK, antara lain yaitu menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar. Jadi bukan mengubah undang-undang dasar,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat umum membahas putusan Mahkamah Konstitusi yang memisah Pemilu nasional dan lokal Komisi III DPR pada Jumat (4/7/2025).

    Lebih lanjut, dia menekankan, rujukan utama MK harus selalu konstitusi, dan lembaga ini bertugas menjaga kemurnian konstitusi sebagai pedoman utama dalam melaksanakan fungsi dan kewenangannya.

    “MK tidak diberikan kewenangan mengubah konstitusi, yang berhak mengubah konstitusi hanyalah MPR saja. Jika ingin mengubah substansi konstitusi, maka apabila MK mengubah substansi konstitusi, maka MK sama saja melanggar konstitusi,” tegasnya.

    Patrialis menilai, soal perubahan atau revisi konstitusi seharusnya diserahkan kepada lembaga yang memang memiliki wewenang sebagaimana diatur konstitusi.

    “Jadi serahkan saja kepada lembaga yang memang sudah diberikan fungsi dan kewenangannya oleh konstitusi. Kita kan bicara tentang masalah hidup berbangsa dan bernegara,” lanjutnya.

    Terkait putusan MK Nomor 135/2024 yang membahas pemisahan pemilu, Patrialis juga menyoroti bahwa alasan yang digunakan MK lebih bersifat teknis, bukan persoalan konstitusionalitas.

    Oleh sebab itu, dia pun merujuk pada pertimbangan hukum di halaman 138 putusan tersebut. Bahwa, di dalam pertimbangan hukumnya mengatakan antara lain, selain ancaman terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu, tumpukan beban kerja penyelenggara yang terpusat pada rentang waktu tertentu, menyebabkan adanya kekosongan waktu yang relatif panjang dan seterusnya merupakan persoalan teknis, bukan persoalan konstitusionalitas.

    Menurut Patrialis, hal-hal teknis seperti ini seharusnya dibahas dan diatur oleh DPR bersama pemerintah serta Komisi Pemilihan Umum, bukan dijadikan dasar bagi MK untuk memutuskan perkara.

    “Tapi kalau ingin menjadikan pesan-pesan itu boleh saja, tapi tidak jadi landasan diputusnya perkara ini dari masalah-masalah teknis,” tambahnya.

    Dengan paparan tersebut, Patrialis menilai putusan MK Nomor 135/2024 bertentangan dengan konstitusi. “Dengan paparan singkat ini, saya, bahwa putusan MK nomor 135 itu, 135/2024 bertentang dengan konstitusi,” pungkas Patrialis.

  • Surat Tuntutan Tom Lembong di Kasus Impor Gula Capai 1.091 Halaman!

    Surat Tuntutan Tom Lembong di Kasus Impor Gula Capai 1.091 Halaman!

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan surat tuntutan terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong memiliki 1.091 halaman.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, surat dakwaan yang sudah disiapkan JPU itu dibawa menggunakan troli pada 14.02 WIB. Surat dakwaan itu kemudian disebar di meja JPU menjelang sidang pembacaan tuntutan.

    Tak lama berselang, Tom Lembong tiba dengan istrinya Franciska Wihardja di ruang sidang PN Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Tom dan Ciska kompak mengenakan pakaian berwarna abu.

    Setelah itu, baik penasihat hukum, terdakwa Tom Lembong, JPU hingga majelis hakim mulai mengisi kursi duduknya masing-masing. Dalam hal ini, hakim menanyakan terlibat dahulu soal kesiapan JPU untuk membacakan tuntutannya.

    “Jadi kalau kami melihat yang ada di meja saudara itulah tuntutannya ya?” tanya hakim.

    “Siap, Yang Mulia,” jawab jaksa.

    “Apakah akan dibacakan kesemuanya atau seperti apa? Ada berapa halaman?” tanya hakim lagi.

    “Total tuntutan untuk perkara ini 1.091 halaman,” jawab jaksa.

    Dalam hal ini, JPU menekankan bahwa surat tuntutan ini tidak akan dibacakan seluruhnya dalam sidang. JPU menyatakan surat tuntutan yang bakal dibacakan hanya intinya saja, yakni analisis yuridis dan amar tuntutan.

    Sebelumnya, Tom Lembong telah didakwa terlibat dalam praktik korupsi dalam perkara importasi gula. Perannya, yaitu memberikan persetujuan impor terhadap sejumlah pihak swasta dalam rangka pengendalian ketersediaan gula dan stabilisasi harga gula dalam negeri.

    Namun dalam pelaksanaannya, Tom Lembong diduga telah melanggar sejumlah aturan seperti persetujuan impor itu dilakukan tanpa rapat koordinasi antar kementerian. 

    Alhasil, perbuatan itu diduga telah memperkaya 10 pihak swasta sebesar Rp515 miliar. Adapun, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp578 miliar.

  • Kick Off Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Jilid II Dimulai Pekan Depan

    Kick Off Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Jilid II Dimulai Pekan Depan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah memasuki babak baru.

    Hal itu terjadi usai kubu pelapor yakni Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menyatakan keberatan atas keputusan penghentian perkara atau SP3 yang dilakukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

    Oleh karenanya, TPUA mengajukan gelar perkara khusus agar kasus Jokowi ini bisa ditinjau ulang. Pengajuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Bareskrim pada akhir Juni.

    Pada intinya, pelapor menginginkan sejumlah nama agar dilibatkan dalam gelar perkara khusus ini agar keputusan penghentian penyidikan bisa diterima TPUA.

    “Pendumas dalam hal ini TPUA tanggal 2 Juli 2025 itu membuat surat perihal permohonan nama-nama untuk dilibatkan dalam gelar perkara khusus,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko pada Kamis (3/7/2025).

    Adapun, sejumlah nama yang diajukan oleh TPUA adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan hingga sejumlah pihak dari DPR RI serta Komnas HAM.

    Dalam hal ini, kata Truno, pihaknya telah menetapkan bahwa jadwal gelar perkara khusus itu bakal berlangsung pada pekan depan atau tepatnya pada Rabu (9/7/2025).

    “Maka tindak lanjut itu untuk mengundang nama-nama dalam pelibatan gelar perkara khusus yg dimohonkan itu dilakukan ralat untuk dilaksanakan tanggal 9,” pungkas Trunoyudo.

    Kubu Jokowi Nilai Berlebihan 

    Di lain sisi, Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara menilai bahwa pengajuan gelar perkara khusus perkara ijazah kliennya ini dinilai berlebihan.

    Sebab, kata Rivai, Bareskrim sudah melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan alat bukti yang menunjukan bahwa ijazah Jokowi terbukti sah dan asli.

    “Dalam pandangan kami gelar perkara khusus ini berlebihan karena pada intinya penyelidikan telah selesai dengan hasil tidak terbuktinya pengaduan yang diajukan TPUA,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (3/7/2025).

    Namun demikian, Rivai menyatakan bahwa pihaknya siap menghadiri gelar perkara khusus tersebut apabila dilibatkan oleh Bareskrim Polri.

    “Kami siap menghadiri gelar perkara khusus nanti dan akan memberikan sejumlah tanggapan dan pendapat hukum terhadap perkara tersebut,” tuturnya.

    Lebih jauh, Rivai juga mengatakan dalam kegiatan gelar perkara khusus ini kliennya tidak perlu hadir karena bisa diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

    “Kalau pemeriksaan tentu beliau hadir, seperti sebelumnya. Kalau sekedar gelar perkara cukup kami saja,” pungkas Rivai.

    Di SP3 Bareskrim 

    Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara untuk menentukan ada dan tidaknya tindak pidana dalam perkara ini.

    Kemudian, dari hasil analisis yang telah dilakukan penyidik korps Bhayangkara telah menyimpulkan bahwa ijazah SMAN 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi adalah asli.

    “Namun, dari pengaduan ini dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana, sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya,” jelas Rahardjo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025.

    Dengan demikian, maka aduan yang sempat dilayangkan oleh TPUA mengenai temuan publik cacat hukum ijazah sarjana Jokowi menjadi tidak terbukti. Selain itu tindak pidana juga tak ditemukan. 

  • Eks Mendag Tom Lembong Bakal Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

    Eks Mendag Tom Lembong Bakal Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong bakal menjalani sidang tuntutan perkara korupsi importasi gula hari ini, Jumat (4/7/2025).

    Agenda tuntutan itu tercantum berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

    “Agenda tuntutan dari JPU [jaksa penuntut umum],” dalam SIPP PN Jakarta Pusat, dikutip Jumat (4/7/2025).

    Dalam situs yang sama, agenda tuntutan ini rencananya bakal dibacakan mulai 10.00 WIB di ruang sidang Kusuma Atmadja.

    Sekadar informasi, jaksa telah mendakwa Tom telah memberikan persetujuan impor terhadap sejumlah, termasuk swasta dalam rangka pengendalian ketersediaan gula dan stabilisasi harga gula dalam negeri.

    Namun dalam pelaksanaannya, Tom Lembong diduga telah melanggar sejumlah aturan seperti persetujuan impor itu dilakukan tanpa rapat koordinasi antar kementerian. 

    Alhasil, perbuatan itu diduga telah memperkaya 10 pihak swasta senilai Rp515 miliar. Adapun, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp578 miliar