Category: Bisnis.com Metropolitan

  • KPK Sita Apartemen Senilai Rp500 Juta di Tangsel Terkait Kasus Lahan Tol Trans Sumatra

    KPK Sita Apartemen Senilai Rp500 Juta di Tangsel Terkait Kasus Lahan Tol Trans Sumatra

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita satu unit apartemen senilai Rp500 juta di daerah Tangerang Selatan (Tangsel) yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS).

    Penyidik melakukan penyitaan terhadap satu unit apartemen itu kemarin, Selasa (10/6/2025). Apartemen itu disita berdasarkan hasil pelacakan aset hasil dugaan korupsi tersebut.

    “Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap satu unit apartemen yang bernilai sekitar Rp500 juta, yang berlokasi di Tangerang Selatan. Penyitaan dilakukan karena penyidik menduga apartemen tersebut terkait dengan aliran dana dari perkara yang ditangani,” terang Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Rabu (11/6/2025).

    Pada perkembangan lain, tim penyidik juga terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak guna melengkapi berkas penyidikan. Kemarin, KPK memanggil dua orang saksi yaitu Sayed Musaddiq (Swasta) dan Siti Naf’ah (Dokter).

    Saksi Sayyed diperiksa terkait dengan kajian penyertaan modal PT Hutama Karya (Persero) kepada anak perusahaannya, sedangkan saksi Siti diperiksa ihwal pengetahuannya terkait dengan jual beli lahan dari PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) ke Hutama Karya.

    Untuk diketahui, Hutama Karya adalah BUMN kontraktor yang mendapatkan penugasan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk melakukan pembangunan dan pengusahaan terhadap Jalan Tol Trans Sumatera.

    Kemudian, PT STJ adalah perusahaan swasta yang menjual lahan di sekitar jalan tol itu kepada Hutama Karya untuk diusahakan. Praktik jual beli lahan itu diduga melanggar hukum dan merugikan keuangan negara. Kini, PT STJ telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

    Adapun lahan yang dijual PT STJ ke Hutama Karya berada di daerah Bakauheni dan Kalianda. Keduanya awalnya adalah lahan milik petani yang dijual ke PT STJ sebelu dijual lagi ke salah satu BUMN Karya itu.

    Sebelum tersangka korporasi, lembaga antirasuah sudah lebih dulu menetapkan tiga tersangka perseorangan yaitu mantan Direktur Utama Hutama Karya Bintang Perbowo, mantan Kepala Divisi Hutama Karya M. Rizal Sutjipto serta Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen. 

  • Kejagung Periksa 13 Saksi Kasus Sritex, Ada Eks Dirut BJB Yuddy Reynaldi

    Kejagung Periksa 13 Saksi Kasus Sritex, Ada Eks Dirut BJB Yuddy Reynaldi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 13 saksi dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit ke PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan satu dari 13 saksi yang diperiksa itu adalah mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi.

    “YR selaku [eks] Direktur Utama Bank BJB diperiksa sebagai saksi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (11/6/2025).

    Pada kesempatan yang sama, Kejagung juga telah memeriksa petinggi Bank BJB lainnya mulai dari RL selaku Direktur IT dan Treasury; NK selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko;

    SRT selaku Direktur Keuangan dan Retail; dan TS selaku Direktur Operasi PT Bank BJB.

    Selanjutnya, tiga saksi dari mantan pegawai Bank DKI seperti PD selaku Asisten Departemen Pencairan Pinjaman pada 2020; HH selaku Officer Departemen Pencairan Pinjaman pada 2020; dan FSP selaku Pemimpin Group Administrasi Kredit dan Pembiayaan pada 2020.

    Selanjutnya, dua pengacara dari CV Prima Karya selaku Penggugat PKPU PT Sritex berinisial SMT dan ER. Selain itu, NLH selaku karyawan Bank Jawa Tengah dan Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto turut diperiksa dalam perkara ini.

    Meski demikian, Harli tidak menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan ini. Dia hanya mengungkap bahwa belasan saksi itu dilakukan untuk pemenuhan berkas perkara atas tersangka Iwan Setiawan Lukminto Cs.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, mereka yakni eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).

    Di samping itu, Kejagung juga telah menetapkan Eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka. Iwan diduga telah menggunakan dana kredit dari bank tersebut untuk membayar utang Sritex dan pembelian aset non-produktif. Padahal, seharusnya dana kredit itu dipakai untuk modal kerja.

    Adapun, total kerugian negara hingga saat ini mencapai Rp692 miliar. Kerugian negara itu masih berpotensi meningkat seiring dengan proses penyidikan berlangsung.

  • Kejagung Respons Nadiem Makarim Soal Pelibatan Jaksa di Pengadaan Chromebook

    Kejagung Respons Nadiem Makarim Soal Pelibatan Jaksa di Pengadaan Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan soal pendampingan Jamdatun dalam pengadaan program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek periode 2019-2022.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan pelibatan jaksa pengacara negara (JPN) itu dilakukan agar pelaksanaan dari pengadaan alat pendukung pendidikan itu bisa sesuai aturan yang ada.

    “Jadi hal itu bisa kita pertanggung jawabkan secara hukum, karena memang para JPN berbicara dalam kaitan ini secara normatif hukum,” ujarnya di Kejagung, Selasa (10/6/2025).

    Dia menambahkan, proses pendampingan itu merupakan langkah opsional atau bergantung pada permohonan dari kementerian atau lembaga terkait.

    Pada intinya, pendampingan itu diberikan agar setiap kegiatan dari pemohon busa melalui mekanisme hukum yang sesuai aturan perundang-undangan.

    “Jadi pendampingan yang dimaksud adalah memberikan pendapat hukum terkait dengan itu, dan itu sudah dinyatakan bahwa supaya dalam pelaksanaan terkait dengan pengadaan chromebook ini tentu harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang benar,” pungkasnya.

    Nadiem Singgung Kejagung 

    Sebelumnya, Nadiem Makarim mengklaim proses pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022 telah didampingi Kejagung.

    Nadiem menyampaikan,pendampingan itu dilakukan oleh salah satu direktorat pada Kejagung RI, yakni Jaksa Agung Perdata Tata Usaha Negara (Jamdatun).

    “Kami dari awal proses mengundang Jamdatun, mengundang Kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi proses ini [pengadaan laptop Chromebook] agar proses ini terjadi secara aman dan semua peraturan telah terpenuhi,” ujarnya di The Dharmawangsa Jakarta, Selasa (10/6/2025). RI.

  • Iwan Kurniawan Lukminto Diperiksa 10 Jam, Dicecar 20 Pertanyaan Soal Sritex

    Iwan Kurniawan Lukminto Diperiksa 10 Jam, Dicecar 20 Pertanyaan Soal Sritex

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung)  memeriksa mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto selama 10 jam.

    Iwan dalam pemeriksaan itu mengaku telah dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik pada Direktorat Jampidsus Kejagung RI.

    “Ada sekitar 20 pertanyaan. Ya [untuk pertanyaannya] itu nanti mungkin detailnya dari penyidik ya,” ujar Iwan di Kejagung, Selasa (10/6/2025).

    Adapun, Iwan juga mengaku bahwa dirinya bakal diperiksa lebih lanjut dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit ini. Hanya saja, untuk jadwal pemeriksaan lanjutan itu masih belum diketahui.

    Saudara kandung tersangka Iwan Setiawan Lukminto itu memastikan bahwa dirinya bakal menghormati setiap proses hukum yang ada.

    “Ya, sebagai warga negara yang baik, tentunya saya menghormati proses hukum,” pungkasnya.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Iwan tiba sekitar 09.28 WIB. Selang 12 jam kemudian, Iwan keluar dari Gedung Bundar Kejagung RI pada 20.55 WIB.

    Dalam kedatanganya, Iwan mengenakan batik dan jaket coklat saat tiba di kompleks Kejagung pada Selasa (10/6/2025).

    Iwan terlihat membawa tas jinjing berwarna hijau army. Tak sendiri, Iwan juga hadir bersama dengan tim kuasa hukum. 

    Terlihat, tim hukum itu membawa koper berkelir silver. Koper itu, kata Iwan dipenuhi oleh dokumen untuk keperluan pemeriksaan terhadap dirinya.

    Materi Pemeriksaan Iwan Kurniawan 

    Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan Iwan saat ini diperiksa atas kaitannya dalam pengajuan pencairan kredit dari sejumlah bank kepada Sritex.

    “Pemeriksaan lanjutan ini berdasarkan informasi bahwa ini lebih pada apakah yang bersangkutan dilibatkan atau tidak dilibatkan dalam proses pengajuan dan pencairan kredit,” ujarnya di Kejagung, Selasa (10/6/2025).

    Selain itu, Iwan Kurniawan juga dilakukan pendalaman atas pengelolaan sejumlah unit anak usaha Sritex Grup. Pasalnya, Iwan diperiksa juga atas kapasitasnya sebagai direktur beberapa anak usaha Sritex.

    “Jadi, itu yang terus didalami oleh penyidik untuk melihat bagaimana peran dari tersangka yang sudah ditetapkan dengan saksi yang diperiksa hari ini,” pungkasnya.

  • KPK Periksa Lagi Eks Pejabat BI di Kasus CSR, Dicecar Soal Anggaran Tahunan

    KPK Periksa Lagi Eks Pejabat BI di Kasus CSR, Dicecar Soal Anggaran Tahunan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan pejabat di lingkungan Bank Indonesia (BI) Irwan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana corporate social responsibility (CSR), atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). 

    Irwan diperiksa untuk kedua kalinya setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan pada 26 Mei 2025 lalu. Pada pemeriksaan hari ini, Selasa (10/6/2025), penyidik memeriksanya terkait dengan proses pembahasan anggaran tahunan bank sentral itu. 

    Irwan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan BI. 

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Irwan sebagai Mantan Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan Bank Indonesia. Saksi hadir dan didalami terkait proses pembahasan anggaran tahunan Bank indonesia,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (10/6/2025). 

    Berdasarkan catatan Bisnis, belakangan ini KPK tengah fokus memanggil sejumlah saksi terkait dengan kasus tersebut dari lingkungan BI. Pada Senin (2/6/2025), penyidik KPK memeriksa mantan Kepala Departemen Komunikasi (Depkom) BI Erwin Haryono. 

    Saat itu, penyidik memeriksa Erwin ihwal proses dan prosedur dalam penganggaran, pengajuan, sampai dengan pencairan PSBI. 

    Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI sudah naik ke tahap penyidikan sejak akhir 2024 lalu. Namun, surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan bersifat umum sehingga belum ada pihak yang ditetapkan tersangka. 

    Penyidik KPK pun telah memeriksa berbagai saksi serta menggeledah sejumlah tempat. Beberapa di antaranya adalah kantor BI termasuk ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo, salah satu ruangan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat dan rumah dua anggota DPR Komisi XI periode 2019-2024, Satori dan Heri Gunawan. 

    Satori dan Heri juga telah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi. Satori, yang merupakan politisi Nasdem, serta Heri yang merupakan politisi Gerindra, diduga menerima dana CSR melalui yayasan milik mereka di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. 

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada April 2025 lalu sempat mengungkap bahwa lembaganya tidak lama lagi akan menetapkan pihak tersangka dalam kasus tersebut. Hal itu diungkapnya saat ditanya ihwal status hukum anggota DPR Komisi XI 2019-2024 Fraksi Partai Nasdem, Satori, yang sudah beberapa kali diperiksa KPK. 

    Sejauh ini, terang Asep, lembaganya menduga bahwa yayasan penerima CSR BI yang dimiliki Satori dan Heri tidak menggunakan dana bantuan itu sesuai dengan fungsinya.   

    Misalnya, apabila awalnya dana CSR ditujukan untuk membangun rumah rakyat 50 unit, kenyataan di lapangan rumah yang dibangun tidak sampai jumlah tersebut.   

    “Tidak 50-nya dibangun. Tapi hanya misalkan 8 atau 10. Terus yang 40-nya ke mana? Ya itu tadi. Yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah. Akhirnya dibelikan properti. Yang baru ketahuan baru seperti itu,” kata Asep.   

    Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso memastikan bahwa penyaluran CSR BI dilakukan dengan tata kelola/ketentuan yang benar.  

    “Proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan sesuai tata kelola/ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan,” tuturnya, Minggu (29/12/2024).

  • Kejagung Beberkan Alasan Bos Sritex Iwan Kurniawan Diperiksa 2 Kali

    Kejagung Beberkan Alasan Bos Sritex Iwan Kurniawan Diperiksa 2 Kali

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan pemeriksaan Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit Sritex Grup.

    Tercatat, adik dari tersangka Iwan Setiawan Lukminto itu telah dipanggil Kejagung sebagai saksi dua kali. Untuk pemeriksaan pertama dilakukan pada Senin (2/6/2025).

    Dalam pemeriksaan kali ini, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan Iwan saat ini diperiksa atas kaitannya dalam pengajuan pencairan kredit dari sejumlah bank kepada Sritex.

    “Pemeriksaan lanjutan ini berdasarkan informasi bahwa ini lebih pada apakah yang bersangkutan dilibatkan atau tidak dilibatkan dalam proses pengajuan dan pencairan kredit,” ujarnya di Kejagung, Selasa (10/6/2025).

    Selain itu, Iwan Kurniawan juga dilakukan pendalaman atas pengelolaan sejumlah unit anak usaha Sritex Grup. Pasalnya, Iwan diperiksa juga atas kapasitasnya sebagai direktur beberapa anak usaha Sritex.

    “Jadi, itu yang terus didalami oleh penyidik untuk melihat bagaimana peran dari tersangka yang sudah ditetapkan dengan saksi yang diperiksa hari ini,” pungkasnya.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Iwan tiba sekitar 09.28 WIB. Nampak, Iwan mengenakan batik dan jaket coklat saat tiba di kompleks Kejagung pada Selasa (10/6/2025).

    Iwan terlihat membawa tas jinjing berwarna hijau army. Tak sendiri, Iwan juga hadir bersama dengan tim kuasa hukum. Terlihat, tim hukum itu membawa koper berkelir silver.

    “Saya memenuhi panggilan saja,” ujarnya saat menuju Gedung Bundar Kejagung RI, Selasa (10/6/2025).

    Hingga pukul 20.42 WIB, Iwan masih menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung RI.

  • KPK Cecar Eks Stafsus Menaker Ida Fauziyah Soal Aliran Dana Kasus Pemerasan TKA

    KPK Cecar Eks Stafsus Menaker Ida Fauziyah Soal Aliran Dana Kasus Pemerasan TKA

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua dari tiga orang mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) 2014-2019 dan 2019-2024, ihwal kasus dugaan pemerasan terkait dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

    Dua orang itu adalah mantan Staf Khusus Menaker Ida Fauziyah, yakni Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Trwiwibowo. Keduanya dikonfirmasi hadir pada pemeriksaan, Selasa (10/6/2025).

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut kedua saksi itu diperiksa terkait dengan pengetahuan mereka atas dugaan pemerasan yang tengah diusut, serta aliran dana hasil rasuah dimaksud.

    “Saksi didalami terkait tugas dan fungsinya, pengetahuan mereka terkait dengan pemerasan terhadap TKA dan pengetahuan mereka atas aliran dana dari hasil pemerasan,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (10/6/2025).

    Sementara itu, masih ada satu orang saksi yang belum hadir yakni Luqman Hakim. Dia merupakan mantan Stafsus Menaker era Hanif Dhakiri (2014-2019). Budi menyebut Luqman berhalangan hadir karena sakit.

    Sebelumnya, KPK menyebut bakal memeriksa dua mantan Menaker sebagai saksi dalam kasus tersebut yakni Ida Fauziyah dan Hanif Dhakiri. Keduanya kini merupakan anggota DPR periode 2024-2029 dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

    Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo mengakui, kedua mantan menteri itu bakal dimintai klarifikasi lantaran adanya dugaan penerimaan gratifikasi secara berjenjang dari staf hingga pimpinan tertinggi kementerian. Para tersangka yang ditetapkan mulai dari staf hingga selevel direktur jenderal (dirjen).

    Untuk diketahui, KPK menjerat sebanyak delapan orang tersangka dari internal Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemnaker, dengan pasal pemerasan dan gratifikasi.

    “Tadi sudah saya sampaikan juga ya berjenjang dari Menteri HD sampai IF pasti akan kita klarifikasi terhadap beliau-beliau terhadap praktik yang ada di bawahnya, karena secara manajerial, beliau-beliau adalah pengawasnya,” terang Budi pada konferensi pers, Kamis (5/6/2025).

    Budi memastikan penyidik akan meminta klarifikasi apabila aliran uang hasil korupsi itu mencapai level paling atas Kemnaker. Penegak hukum juga akan mengklarifikasi semua bukti temuan saat penggeledahan.

    Dia mengatakan pimpinan tertinggi kementerian bakal diklarifikasi guna mengusut apabila praktik pemerasan maupun penerimaan gratifikasi itu berdasarkan sepengetahuan mereka atau tidak.

    “Apakah praktik ini sepengetahuan atau seijin atau apa, perlu kami klarifikasi. Hal tersebut sangat penting untuk dilaksanakan sehingga nanti apa yang kita lakukan ke depan upaya pencegahan juga in line dari atasnya sampai bawah satu perintah bahwa itu menteri bersih, insyallah bawahnya bersih,” ujarnya.

    Menurut Budi, penegak hukum turut menjerat para tersangka dengan pasal gratifikasi guna menjaga-jaga apabila bukti yang diperoleh tidak cukup untuk dugaan pemerasan. Pengenaan pasal gratifikasi juga diharapkan bisa menyasar ke pimpinan tertinggi kementerian apabila bukti terkait berhasil ditemukan.

    “Sehingga nanti kalau bisa sampai ke level paling tinggi di kementerian tersebut bisa mencakup unsur-unsur pasal yang dikenakan,” papar Budi.

    Adapun delapan orang tersangka yang dimaksud adalah:

    SH (Suhartono), Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023;
    HY (Haryanto), selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019-2024 kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025;
    WP (Wisnu Pramono), selaku Direktur PPTKA 2017-2019;
    DA (Devi Angraeni), selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-Juli 2024 kemudian diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025;
    GTW (Gatot Widiartono), selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK 2019-2021, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA 2019-2024, serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA 2021-2025;
    PCW (Putri Citra Wahyoe), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024;
    JMS (Jamal Shodiqin), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024; serta
    ALF (Alfa Eshad), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024.

    Lembaga antirasuah menduga kedelapan tersangka itu melakukan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) yang ingin melakukan pekerjaan di Indonesia.

    Untuk diketahui, agar bisa bekerja di Indonesia, calon pekerja migran dari luar negeri itu harus mendapatkan RPTKA. Sementara itu, RPTKA dikeluarkan oleh Ditjen Binapenta dan PKK.

    Sampai dengan saat ini, terang Budi, KPK menduga jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta dan PKK dari pemohonan RPTKA mencapai Rp53,7 miliar.

    “Bahwa penelusuran aliran uang dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini masih terus dilakukan penyidikan,” terang Budi.

  • Menteri Lingkungan Hidup Pertimbangkan Sanksi Pidana 4 Pemilik IUP Nikel Raja Ampat

    Menteri Lingkungan Hidup Pertimbangkan Sanksi Pidana 4 Pemilik IUP Nikel Raja Ampat

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan mendalami pengawasan terhadap empat perusahaan tambang yang izin usaha pertambangannya (IUP) telah dicabut oleh pemerintah.

    Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebutkan langkah ini dapat berujung pada proses hukum pidana apabila ditemukan pelanggaran serius terhadap norma lingkungan hidup.

    “Ya, ya kita sedang melakukan pendalaman pengawasan, jadi tim kami segera berangkat untuk menyikapi pencabutan yang dilakukan oleh pemerintah. Kita melakukan pendalaman pengawasan, dari pengawasan itu kita akan menentukan langkah-langkah lebih lanjut,” ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6/2025).

    Menurut Hanif, terdapat tiga pendekatan hukum yang dapat ditempuh dalam kasus ini, yaitu sanksi administratif, penyelesaian sengketa lingkungan, dan proses pidana.

    “Memang ada tiga pendekatan utama, mulai sanksi pengadministrasi pemerintah, kemudian sengketa lingkungan hidup dan gugatan pidana,” jelasnya.

    Dia mengungkapkan, ada indikasi kuat bahwa beberapa kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut berada di luar norma dan berpotensi diproses secara pidana.

    “Ada yang memang ada potensi ke sana karena ada beberapa kegiatan yang dilakukan di luar norma, ini ada potensi pidana terkait kegiatan pertambangan yang telah dilakukan,” ungkap Hanif.

    Meski IUP dicabut, pemerintah menegaskan bahwa tanggung jawab pemulihan lingkungan tetap melekat pada perusahaan. Hanif menyatakan bahwa proses pemulihan akan menjadi tanggung jawab bersama antara KLHK dan Kementerian ESDM.

    “Intinya kegiatan yang telah dilakukan wajib melakukan pemulihan di sana, tidak berarti dicabut kemudian selesai,” ujarnya.

    Selain wilayah Raja Ampat, Hanif juga menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan penertiban serupa di daerah lain, termasuk Maluku, sesuai dengan target yang sudah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

    “Saya rasa itu sudah jadi target Bapak Presiden untuk merapikan tata kelola di tanah air ini, ya,” kata Hanif.

    Adapun tim dari KLHK direncanakan akan berangkat ke lokasi tambang dalam minggu ini untuk melakukan investigasi dan pengawasan langsung. “Minggu ini, minggu ini,” pungkas Hanif.

  • KPK Panggil 3 Eks Staf Khusus Menaker di Kasus Pemerasan TKA

    KPK Panggil 3 Eks Staf Khusus Menaker di Kasus Pemerasan TKA

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) era Ida Fauziyah (2019-2024) dan Hanif Dhakiri (2014-2019) sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terkait dengan Rencana Penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

    Ketiganya dipanggil oleh tim penyidik hari ini, Selasa (10/6/2025). Dua dari tiga mantan staf khusus Menaker itu menjabat di era Ida Fauziyah. Mereka adalah Caswiyono Rusydie Cakrawangsa serta Risharyudi Triwibowo.

    Kemudian, satu orang lagi yakni Luqman Hakim yang menjabat Staf Khusus Menaker era sebelumnya, yakni Hanif Dhakiri. 

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama: CRCS Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, RT Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan dan LM Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Hanif Dhakiri),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (10/6/2025). 

    Sebelumnya, KPK menyebut bakal memeriksa dua mantan Menaker sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan kementerian tersebut.

    Dua orang mantan menteri itu yakni Hanif Dhakiri, yang menjabat Menaker 2014-2019, serta Ida Fauziyah, yang menjabat selama 2019-2024. Keduanya kini merupakan anggota DPR periode 2024-2029 dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). 

    Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo mengakui, kedua mantan menteri itu bakal dimintai klarifikasi lantaran adanya dugaan penerimaan gratifikasi secara berjenjang dari staf hingga pimpinan tertinggi kementerian.

    Para tersangka yang ditetapkan mulai dari staf hingga selevel direktur jenderal (dirjen). 

    Untuk diketahui, KPK menjerat sebanyak delapan orang tersangka dari internal Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemnaker, dengan pasal pemerasan dan gratifikasi. 

    “Tadi sudah saya sampaikan juga ya berjenjang dari Menteri HD sampai IF pasti akan kita klarifikasi terhadap beliau-beliau terhadap praktik yang ada di bawahnya, karena secara manajerial, beliau-beliau adalah pengawasnya,” terang Budi pada konferensi pers, Kamis (5/6/2025). 

    Budi memastikan penyidik akan meminta klarifikasi apabila aliran uang hasil korupsi itu mencapai level paling atas Kemnaker.

    Penegak hukum juga akan mengklarifikasi semua bukti temuan saat penggeledahan. 

    Dia mengatakan pimpinan tertinggi kementerian bakal diklarifikasi guna mengusut apabila praktik pemerasan maupun penerimaan gratifikasi itu berdasarkan sepengetahuan mereka atau tidak. 

    “Apakah praktik ini sepengetahuan atau seijin atau apa, perlu kami klarifikasi. Hal tersebut sangat penting untuk dilaksanakan sehingga nanti apa yang kita lakukan ke depan upaya pencegahan juga in line dari atasnya sampai bawah satu perintah bahwa itu menteri bersih, InsyaAllah bawahnya bersih,” ujarnya. 

    Menurut Budi, penegak hukum turut menjerat para tersangka dengan pasal gratifikasi guna menjaga-jaga apabila bukti yang diperoleh tidak cukup untuk dugaan pemerasan.

    Pengenaan pasal gratifikasi juga diharapkan bisa menyasar ke pimpinan tertinggi kementerian apabila bukti terkait berhasil ditemukan. 

    “Sehingga nanti kalau bisa sampai ke level paling tinggi di kementerian tersebut bisa mencakup unsur-unsur pasal yang dikenakan,” papar Budi.

    Delapan orang tersangka yang dimaksud :

    1. SH (Suhartono), Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023;

    2. HY (Haryanto), selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019-2024 kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025;

    3. WP (Wisnu Pramono), selaku Direktur PPTKA 2017-2019;

    4. DA (Devi Angraeni), selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-Juli 2024 kemudian diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025;

    5. GTW (Gatot Widiartono), selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK 2019-2021, Pejabat Pembuat 

    Komitmen (PPK) PPTKA 2019-2024, serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA 2021-2025; 

    6. PCW (Putri Citra Wahyoe), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024;

    7. JMS (Jamal Shodiqin), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024; serta 

    8. ALF (Alfa Eshad), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024.

    Lembaga antirasuah menduga kedelapan tersangka itu melakukan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) yang ingin melakukan pekerjaan di Indonesia. 

    Untuk diketahui, agar bisa bekerja di Indonesia, calon pekerja migran dari luar negeri itu harus mendapatkan RPTKA. Sementara itu, RPTKA dikeluarkan oleh Ditjen Binapenta dan PKK. 

    Sampai dengan saat ini, terang Budi, KPK menduga jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta dan PKK dari pemohonan RPTKA mencapai Rp53,7 miliar.

    “Bahwa penelusuran aliran uang dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini masih terus dilakukan penyidikan,” terang Budi.

  • Pemerintah Siapkan Aturan Uji Tuntas HAM untuk Perusahaan Tambang

    Pemerintah Siapkan Aturan Uji Tuntas HAM untuk Perusahaan Tambang

    Bisnis.com, Jakarta — Kementerian HAM akan membuat regulasi untuk perusahaan tambang agar melakukan uji tuntas HAM sebelum beroperasi di Indonesia.

    Wakil Menteri HAM, Mugiyanto mengatakan bahwa banyak perusahaan tambang yang kini belum sejalan dengan prinsip HAM di Indonesia, salah satu kasusnya adalah perusahaan tambang yang ada di wilayah Raja Ampat, Papua.

    Maka dari itu, Mugiyanto mengemukakan bahwa pihaknya akan menggandeng pihak kementerian lain untuk membuat regulasi uji tuntas HAM bagi perusahaan tambang.

    “Kami di Kementerian HAM siap bekerja sama dengan kementerian lingkungan hidup dan kementerian lembaga lainnya untuk mendorong dan memastikan kepatuhan perusahaan agar mematuhi norma-norma HAM,” tuturnya di Jakarta, Selasa (10/6/2025).

    Dia menjelaskan bahwa lingkungan hidup yang baik merupakan salah satu bagian dari HAM yang sudah diakui baik secara nasional maupun internasional untuk melindungi ekosistem dan orang-orang yang bergantung pada lingkungan tersebut. 

    Menurutnya, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat diatur dalam Pasal 28H UUD 1945 dan Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 

    “Aktivitas tambang yang saat ini merusak lingkungan tentu saja merupakan tindakan yang mencederai hak atas lingkungan yang baik tersebut,” katanya.

    Selain itu, menurutnya, Asta Cita juga telah mengamanatkan kepada para pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum, untuk menindak tegas praktik pertambangan yang merusak lingkungan dan mendorong upaya restorasi, rehabilitasi, dan pemulihan lingkungan terdegrasi untuk mengembalikan fungsi ekologis lahan produktif.

    “Karena itu, langkah yang diambil Menteri Lingkungan Hidup untuk menangani kasus di Raja Ampat tersebut juga patut diapresiasi, karena sudah sejalan dengan apa yang diamanatkan oleh ASTA CITA, terutama program-program dalam Asta Cita 2, yang mengamatkan pentingnya untuk mencegah dan menindak tegas pelaku pencemaran, perusakan lingkungan, melindungi keanekaragaman hayati flora dan fauna,” ujarnya.