Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Bareskrim Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi, Kerugian Negara Rp84,5 Miliar

    Bareskrim Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi, Kerugian Negara Rp84,5 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar kasus penyelewengan BBM solar bersubsidi di empat TKP yang berbeda dengan kerugian negara Rp84,5 miliar.

    Lima TKP tersebut, yakni Banjarmasin, Kalimantan Selatan; Kabupaten Bogor, Jawa Barat; di Sukoharjo, Jawa Tengah; dan Karawang Jawa Barat.

    Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan modus dari kelima TKP ini hampir mirip dengan menggunakan pembelian BBM solar bersubsidi melalui truk. 

    BBM yang telah diangkut oleh truk itu kemudian dipindahkan ke tempat penyimpanan atau jerigen yang sudah disiapkan para pelaku.

    “Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan membeli jenis biosolar bersubsidi dari beberapa SPBU menggunakan truk yang sudah dimodifikasi tankinya secara berulang dengan memakai barcode mypertamina yang tidak sesuai,” ujarnya di Bareskrim, Rabu (11/6/2025).

    Dalam hal ini, Bareskrim telah menetapkan 10 tersangka berinisial JS (Bogor); MM dan AM (Banjarmasin); WTC, DBY ,SY, SP dan LA (Sukoharjo); serta AS dan H (Karawang).

    Nunung mengungkap untuk lokasi Bogor, Banjarmasin, Sukoharjo, negara telah dirugikan sebesar Rp82,5 miliar dari praktik culas yang dilakukan selama setahun itu.

    “Aktivitas para pelaku telah berjalan lebih kurang satu tahun dengan nilai kerugian negara akibat perbuatan curang tersebut mencapai sekitar Rp82,5 miliar,” imbuh Nunung.

    Sementara itu, untuk TKP Karawang mencapai Rp2 miliar. Jadi, total kerugian negara perkara subsidi BBM solar di empat lokasi itu mencapai Rp84,5 miliar.

    Adapun, terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 55 UU No.22/2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No.6/2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.2/2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman maksimalnya dengan denda Rp60 miliar dan pidana enam tahun penjara.

  • Kejagung Batal Periksa Stafsus Nadiem Jurist Tan, Kenapa?

    Kejagung Batal Periksa Stafsus Nadiem Jurist Tan, Kenapa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Staf Khusus (Stafsus) Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT) berhalangan hadir dalam pemeriksaan terkait perkara dugaan korupsi Kemendikbudristek di Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Sejatinya, Jurist diperiksa pada Rabu (11/6/2025) di Gedung Bundar Kejagung RI. Namun demikian, Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengaku telah menerima surat permohonan penundaan.

    “Bahwa seyogyanya pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi dilakukan hari ini. Tetapi dengan surat yang diterima oleh penyidik dari kuasa hukumnya,” ujar Harli di Kejagung, Rabu (11/6/2025).

    Dia menambahkan Kejagung telah mengabulkan permohonan tersebut dan menjadwalkan ulang pemeriksaan Jurist Tan pada Selasa (17/6/2025).

    “Akan dijadwal pada tanggal 17 [Juni], tepatnya hari Selasa ya, tahun 2025. Tadi penyidik sudah mendapatkan surat dari kuasa hukumnya terkait dengan penundaan itu,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Jurist Tan tak hanya satu-satunya bekas Stafsus Nadiem yang ikut terseret dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan Kemenbudristek periode 2019-2022.

    Pasalnya, Fiona Handayani (FH) dan Stafsus sekaligus merangkap tenaga teknis Ibrahim Arief (IA) juga ikut terseret. Fiona sudah diperiksa pada Selasa (10/6/2025). Sementara itu, Ibrahim rencananya bakal diperiksa besok, Kamis (11/6/2025).

    Adapun, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan terhadap kediaman tiga bekas Stafsus Nadiem Makarim ini. Dari penggeledahan itu, penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

  • Kasus Suap CPO, Hakim Djuyamto Serahkan Uang Rp2 Miliar ke Kejagung

    Kasus Suap CPO, Hakim Djuyamto Serahkan Uang Rp2 Miliar ke Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pengembalian uang dugaan suap senilai Rp2 miliar dari hakim non-aktif sekaligus tersangka Djuyamto (DJU).

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan uang tersebut diserahkan langsung oleh kuasa hukum Djuyamto pada Rabu (11/6/2025).

    “Terkait dengan penanganan perkara yang di Jakarta Pusat, hari ini menerima juga melakukan penyitaan uang sejumlah Rp2 miliar dari salah seorang tersangka DJU,” ujar Harli di Kejagung, Rabu (11/6/2025).

    Kemudian, uang tersebut nantinya bakal dijadikan barang bukti untuk membuat terang perkara dugaan suap vonis lepas kasus pemberian fasilitas ekspor minyak atau CPO korporasi.

    Harli menambahkan, pengembalian uang ini telah membantu penyidik dalam mempercepat proses pengungkapan perkarap suap pada perkara yang disidangkan di PN Tipikor itu.

    “Hal ini semakin membuat terang dari tindak pidana ini dan mudah-mudahan prosesnya bisa lebih cepat lagi untuk proses bersidangannya,” imbuhnya.

    Di samping itu, Harli juga menjelaskan bisa jadi berpeluang untuk menurunkan hukuman terhadap Djuyamto. Namun, hal tersebut tetap bergantung pada pertimbangan hakim.

    “Ya nanti kita lihat lah kan semua itikad kan di dalam rekusitor dan pertimbangan hakim kan selalu ada hal-hal yang memperatkan, hal-hal yang meringankan,” pungkas Harli.

  • Kejagung Sita Kilang Minyak Milik Perusahaan Anak Riza Chalid

    Kejagung Sita Kilang Minyak Milik Perusahaan Anak Riza Chalid

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita kilang minyak milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan tempat penyimpanan minyak milik anak pengusaha minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) itu disita lantaran diduga berkaitan dengan kasus rasuah tersebut.

    “Benar penyidik pada jajaran Jampidsus sejak tadi pagi, sekira pukul 07.00 WIB sudah berada di lokasi dan melakukan penyitaan,” ujarnya di Kejagung, Rabu (11/6/2025).

    Dia menambahkan, penyitaan itu dilakukan untuk dua bidang tanah dengan luas total 222.615 m2 milik PT OTM. Di atas tanah tersebut terdapa bangunan dengan lima tangki berkapasitas 24.400 kiloliter.

    Tiga tangki berkapasitas 20.200 kiloliter; empat tangki 12.600 kiloliter; tujuh tangki 7.400 kiloliter; dan dua tangki kapasitas 7.000 kiloliter.

    Kemudian, dua dermaga yang digunakan untuk kapal tanker dan kapal LNG untuk melakukan aktivitas bongkar muat minyak. Selain itu, satu SPBU juga turut disita dalam penyitaan itu.

    “Jadi oleh penyidik melihat bahwa ini ada kaitannya dengan proses penanganan perkara terkait dengan pengadaan minyak mentah dan produk kilang di PT PPN [Pertamina Patra Niaga],” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

    Sembilan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

  • Gugat Kurator Sritex, Kubu Iwan Lukminto Bawa 115 Bukti di Persidangan

    Gugat Kurator Sritex, Kubu Iwan Lukminto Bawa 115 Bukti di Persidangan

    Bisnis.com, SEMARANG — Tim penasihat hukum Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto membawa 115 bukti pendukung dalam sidang gugatan ke Tim Kurator kasus kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex dan anak usahanya.

    Bukti-bukti tersebut dibawa dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu (11/6/2025) siang.

    “Hari ini agenda kami ini pembuktian. Jadi tadi kami sudah melampirkan bukti dalam persidangan ada sekitar lebih kurang 115 bukti dan minggu depan nanti kami akan mengajukan bukti lagi,” jelas Fariz Amim Siregar dari Tim Kuasa Hukum Lukminto saat ditemui wartawan.

    Fariz menjelaskan bahwa gugatan dilayangkan oleh Iwan Kurniawan dan Iwan Setiawan kepada Tim Kurator lantaran aset pribadi keduanya dimasukkan ke dalam aset Sritex yang kini berstatus pailit. “Jadi dia merasa tidak terima kalau aset pribadinya dimasukkan ke dalam bundel pailit. Makanya diajukanlah gugatan ke Tim Kurator,” lanjutnya.

    Sebagai informasi, gugatan dengan nomor 9/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2025/PN Niaga Smg tersebut telah diajukan Tim Kuasa Hukum Lukminto bersaudara sejak 15 Mei 2025 silam. Adapun sidang pertama telah dilakukan pada Kamis (22/5/2025) lalu di Pengadilan Negeri Semarang.

    Tim Kuasa Hukum Kurator, Satria, enggan memberikan komentar atas gugatan yang dilayangkan Bos Sritex tersebut. “Ini masih pembuktian, sidangnya masih pembuktian saja,” ucapnya saat ditemui wartawan.

    Meskipun demikian, Satria menegaskan bahwa langkah Tim Kurator dalam menyita aset Bos Sritex itu telah sesuai dengan aturan UU Kepailitan yang berlaku. “Kalau dari Tim Kurator sudah tepat, telah sesuai dengan UU. Kalau selebihnya, ya tanyakan kepada yang bersangkutan atau ke Pak Lukmintonya,” jelasnya.

    Sebagai informasi, saat ini Iwan Setiawan Lukminto tengah berstatus tersangka dalam kasus korupsi fasilitas kredit Sritex. Sementara itu, adiknya, Iwan Kurniawan Lukminto, dicegah ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung. Saat ditemui di Jakarta, Iwan Kurniawan tak banyak bicara terkait gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Semarang itu.

    “Sudah tidak, ya,” kata Iwan yang kemudian segera dipotong oleh penasihat hukumnya, Calvin Wijaya. “Proses masih berjalan, kita enggak bisa [jawab].

  • Bareskrim Tangkap 2 Pelaku Sindikat Jual Beli Sisik Tenggiling, Kerugian Negara Rp1,2 Miliar

    Bareskrim Tangkap 2 Pelaku Sindikat Jual Beli Sisik Tenggiling, Kerugian Negara Rp1,2 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah membongkar kasus penjualan satwa dilindungi yakni jual-beli sisik tenggiling senilai di Garut.

    Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan dalam perkara ini pihaknya telah menetapkan dua tersangka yakni RK sebagai pengumpul sisik dan A selaku penjualnya.

    “Kejadian pada 15 Mei 2025, Dittipidter Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap jaringan pelaku pemanfaatan bagian tubuh satwa yang dilindungi yaitu berupa sisik hewan tenggiling,” ujarnya di Bareskrim, Rabu (11/6/2025).

    Dalam perkara ini, Nunung menyampaikan kedua pelaku telah membunuh sekitar 200 ekor tenggiling. Dari ratusan ekor, telah terkumpul sisik tenggiling sebesar 30,5 kilogram.

    “Sehingga total nilai kerugian negara akibat perbuatan para pelaku mencapai Rp1,2 miliar,” imbuhnya.

    Di samping itu, Kasubdit IV Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Edy Suwandono mengatakan para pelaku memperoleh tenggiling itu dari kawasan hutan di Bayongbong, Garut.

    Dia menambahkan, sisik tenggiling itu bisa digunakan untuk membuat obat hingga narkotika. Adapun, harga 1 kilogram tenggiling ini dibanderol Rp40 juta oleh para pelaku

    “Dia dapat dari mana? Akhirnya dia mendapatkan dari orang dari Garut. Karena Garut ini memang ada hutan, disitu tenggiling-nya banyak. Di Kecamatan Bayongbong,” tutur Edy.

    Atas perbuatannya itu, pelaku dipersangkakan pasal Pasal 40 ayat 1, huruf F juncto Pasal 21 Ayat 2, huruf C UU No.32/2024 tentang perubahan atas UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

  • Legislator Minta Kaji Lebih Matang Rencana Rekrutmen 24.000 Tamtama TNI AD

    Legislator Minta Kaji Lebih Matang Rencana Rekrutmen 24.000 Tamtama TNI AD

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi I DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Oleh Soleh meminta agar rencana TNI AD merekrut 24.000 tamtama untuk Batalyon Teritorial Pembangunan, perlu dikaji secara matang dan mendalam.

    Menurutnya, penambahan personel TNI dalam skala besar perlu perencanaan menyeluruh yang matang, baik dari sisi kebutuhan riil pertahanan negara, anggaran, hingga implikasi terhadap struktur organisasi TNI ke depannya.

    “Saya mengingatkan agar rencana ini tidak bersifat reaktif atau seremonial, melainkan betul-betul berdasarkan kajian strategis yang mempertimbangkan situasi geopolitik, postur pertahanan, serta efisiensi anggaran negara,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (11/6/2025).

    Legislator PKB ini pun menyebut pembentukan batalyon baru harus memiliki basis kebutuhan yang jelas. Jangan sampai tumpang tindih dengan fungsi satuan teritorial yang sudah ada, seperti Komando Distrik Militer (Kodim) dan Komando Rayon Militer (Koramil).

    “Jangan sampai kita membuat struktur baru tanpa evaluasi atas efektivitas satuan yang sudah ada. Ini bisa menimbulkan pemborosan sumber daya manusia dan anggaran,” tambahnya.

    Oleh berjanji pihaknya akan terus mengawasi perkembangan rencana TNI tersebut. Selain itu, ikut mendorong dilakukannya uji kelayakan dan kebutuhan (feasibility study) sebelum kebijakan ini diimplementasikan.

    “Kita dukung penguatan TNI, tapi harus berdasarkan kebutuhan objektif dan perencanaan yang tepat. Ini soal masa depan pertahanan negara,” ucapnya.

    Oleh sebab itu, dia menyebut Komisi I DPR akan melakukan pembahasan terkait rencana tersebut dengan Panglima TNI. Akan tetapi, dia tidak membeberkan kapan pastinya pembahasan itu digulirkan.

    Sebelumnya, rencana TNI ini menuai kritik dari Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid. Dia menilai rekrutmen tersebut tidak selaras dengan kebijakan strategis pertahanan Indonesia.

    Dia juga memandang rekrutmen tersebut hanya akan menggemukkan poster TNI AD yang nyatanya selama ini juga memiliki masalah, baik di tingkat bintara maupun perwira. 

    Usman melanjutkan, masalah tersebut ditunjukkan dari merambahnya peran militer aktif ke jabatan struktural sipil pemerintahan karena bertumpuknya perwira-perwira non-job di lingkungan TNI AD.

    “Jumlah dan proporsi rekrutmen antar matra selama ini masih menyimpang dari garis kebijakan pertahanan negara sesuai UU Pertahanan Negara,” tegasnya kepada Bisnis, Rabu (11/6/2025).

  • Datang ke Bareskrim, Ahok Diperiksa Soal Kasus Lahan Cengkareng

    Datang ke Bareskrim, Ahok Diperiksa Soal Kasus Lahan Cengkareng

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

    Ahok mengatakan bahwa dirinya diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rusun di Cengkareng, Jakarta Barat.

    “Tambahan BAP pemeriksaan Maret tahun lalu soal lahan Cengkareng,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (11/6/2025).

    Hanya saja, dia tidak menjelaskan secara detail soal materi pernyataan yang dilayangkan penyidik terhadapnya. Meskipun begitu, Ahok menyatakan bahwa keterangannya itu diharapkan dapat membantu penyidik Kortastipidkor Polri.

    “Intinya membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, korps teranyar Polri tersebut telah meningkatkan status perkara tersebut ke penyidikan setelah mengantongi minimal dua alat bukti.

    Kasus yang naik sidik itu berkaitan dengan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi Jakarta pada tahun anggaran 2015. Kasus rasuah itu berpotensi merugikan negara Rp649 miliar.

    Dalam kasus tersebut, Polri sebelumnya menetapkan dua tersangka, yakni bekas Kabid Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Sukmana dan pihak swasta Rudy Hartono Iskandar.

  • Kejagung Ogah Tanggapi Pernyataan Nadiem Terkait Kasus Pengadaan Chromebook

    Kejagung Ogah Tanggapi Pernyataan Nadiem Terkait Kasus Pengadaan Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah fokus melakukan pendalaman kasus Chromebook dibandingkan dengan merespons sejumlah pernyataan Nadiem Makarim.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan pihaknya tidak ingin berpolemik dan ingin fokus pada pendalaman keterangan terkait fakta hukum yang ada.

    “Kami tidak mau saling sahut-sahutan. Kami akan fokus pada fakta-fakta hukum apa yang diperoleh oleh penyidik sebagai dasar menilai. Karena ini sudah penyidikan,” ujarnya di Kejagung, dikutip Rabu (11/6/2025).

    Dia menambahkan, nantinya fakta hukum yang diperoleh itu bakal menentukan pihak yang bertanggung jawab atas perkara dugaan korupsi di Kemendikbudristek itu.

    Di samping itu, Harli juga menekankan bahwa dirinya menghormati setiap pendapat yang dilontarkan pihak manapun, termasuk Nadiem Makarim. Namun demikian, pengusutan perkara ini bakal berdasar pada temuan penyidikan yang ada.

    “Yang mau kami sampaikan juga bahwa kami menghormati, menghargai setiap pendapat apa pun,” pungkasnya.

    Sebelumnya, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menjelas soal pihaknya melakukan pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek yang dimulai pada 2020.

    Kala itu, Indonesia tengah dilanda oleh wabah Covid-19. Menurut Nadiem, virus itu tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan, namun juga pendidikan yang mengancam pada sistem pembelajaran.

    Untuk itu, Nadiem mengungkap bahwa pihaknya menggelar program digitalisasi pendidikan dengan pengadaan sejumlah perangkat untuk menunjang pembelajaran, salah satunya laptop Chromebook.

    Dia menjelaskan, hal yang dipersoalkan Kejagung terkait dengan Chromebook soal tidak efektif karena harus menggunakan internet itu tidak relevan. Pasalnya, kajian pengadaaan Chromebook di daerah 3 T (tertinggal, terdepan dan terluar) dilakukan pada era Kemendikbud sebelumnya.

    Dengan demikian, pada era Kemendikbudristek Nadiem Makarim, pengadaan itu menyasar sekolah yang sudah memiliki fasilitas internet. Tercatat, laptop tersebut bahkan telah diterima sekitar 97% oleh pihak sekolah di Indonesia.

    “Informasi yang saya dapat pada saat itu di tahun 2023 adalah 97% daripada laptop yang diberikan 77.000 sekolah tersebut Itu aktif diterima dan teregistrasi,” ujar Nadiem di The Dharmawangsa Jakarta, Selasa (11/6/2025).

  • Bareskrim Ikut Selidiki Polemik Tambang Nikel di Raja Ampat

    Bareskrim Ikut Selidiki Polemik Tambang Nikel di Raja Ampat

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mengaku tengah mengusut polemik terkait dengan aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan pengusutan itu saat ini tengah berada di tahap penyelidikan.

    “Jadi begini, sementara ini saya belum bisa memberikan statement ya, kita masih dalam penyelidikan,” ujarnya di Bareskrim Polri, Rabu (11/6/2025).

    Dia menambahkan proses pencarian dugaan adanya tindak pidana itu masih dilakukan pada empat perusahaan yang izin usaha tambang alias IUP-nya yang telah dicabut.

    Empat perusahaan itu yakni PT Anugerah Surya Pratama; PT Nurham; PT Melia Raymond Perkasa; dan PT Kawai Sejahtera Mining.

    “Iya [penyelidikan tentang empat IUP yang telah dicabut],” pungkasnya.

    Adapun, Nunung menyampaikan bahwa untuk saat ini proses penyelidikan itu dilakukan berdasarkan temuan yang ada 

    Diberitakan sebelumnya, anggota DPR asal Papua, Yan Mandenas mengungkapkan perusahaan tambang yang ada di Raja Ampat tersebut sudah cukup lama beroperasi dan dinilai telah merugikan masyarakat.

    Dia juga mencurigai bahwa perusahaan tambang yang beroperasi di Raja Ampat Papua tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

    Oleh karenanya, politisi dari Partai Gerindra tersebut mendukung langkah pemerintah untuk menertibkan izin tambang yang tidak prosedural dan bermasalah secara administrasi, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengeluarkan izin tersebut.

    “Wajib diperiksa pejabat yang berwenang dengan indikasi-indikasi lain yang menyebabkan izin itu bisa diproses dan diterbitkan. Pasti ada indikasi KKN [korupsi, kolusi, dan nepotisme] dalam proses penerbitan izin tambang yang tidak prosedural,” ujar Yan di Jakarta, Senin (9/6/2025).