Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Libatkan Publik, BNN Musnahkan 2 Ton Sabu di Batam

    Libatkan Publik, BNN Musnahkan 2 Ton Sabu di Batam

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional alias BNN melibatkan keterlibatan publik dalam pemusnahan 2 ton sabu sebagai bentuk transparansi penegakan hukum narkoba. Masyarakat bahkan diberikan kesempatan langsung untuk memeriksa jenis dan bobot barang bukti sebelum dimusnahkan. 

    Kepala BNN Marthinus Hukom menjelaskan, sabu tersebut dikemas dalam 67 kardus berbentuk teh China dengan berat total 2.115.130 gram. Sebagian kecil (2.009 gram) disisihkan untuk keperluan laboratorium. 

    Hukom juga meminta media dan masyarakat mengawasi proses hukum kasus ini hingga tuntas. “BNN menjamin semua prosedur akuntabel dan sesuai hukum,” tegasnya dikutip dari siaran pers, Kamis (12/6/2025).

    Lebih jauh, Hukom menyampaikan perang terhadap narkoba adalah perintah langsung Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dalam Asta Cita, serta program prioritas pencegahan dan pemberantasan narkoba.

    Upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba secara konsisten untuk menyelamatkan generasi bangsa dan mewujudkan “Indonesia Emas 2045” .      

    Dalam pemusnahan narkoba kali ini, selaras dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Narkotika Indonesia (UU No. 35 Tahun 2009) yang secara spesifik mengatur pemusnahan barang bukti narkotika, terutama Pasal 76 yang mengatur tentang sanksi jika melanggar prosedur.

    Beleid itu menyebutkan, “setiap pejabat yang dengan sengaja tidak memusnahkan Narkotika yang telah dirampas untuk negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. “

    Dan praktik dalam kasus Pemusnahan 2 Ton Sabu oleh BNN (2025) berdasar hukum Pasal 69–72 UU Narkotika, tentang prosedur pemusnahan yang menjelaskan barang bukti telah mendapat penetapan dari Kejaksaan. Sebagian kecil (2.009 gram) disisihkan untuk drug profiling, dan pemusnahan terbuka dengan melibatkan masyarakat (sesuai Pasal 70 ayat 3).

  • Utamakan Kenaikan Gaji Hakim, Prabowo: Kalau Perlu Anggaran TNI-Polri Dikurangi

    Utamakan Kenaikan Gaji Hakim, Prabowo: Kalau Perlu Anggaran TNI-Polri Dikurangi

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keinginannya untuk menaikkan gaji hakim di Indonesia, yang diketahui sudah 18 tahun lamanya tidak mengalami kenaikan. Dia bahkan tak segan-segan untuk mengalokasikan anggaran kenaikan gaji itu dari TNI-Polri. 

    Hal itu disampaikan Prabowo saat memberikan sambutan di acara Pengukuhan Hakim 2025 di Balairung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Kamis (12/6/2025). 

    Prabowo menyebut telah memerintahkan menteri-menterinya, khususnya Menteri Keuangan untuk menyiapkan anggaran kenaikan gaji hakim seluruh Indonesia. 

    “Saya minta dinaikkan [gaji hakim] datang ke saya segini pak [kenaikannya]. Kurang! Kalau perlu anggaran lain saya kurangi di sini, di sini ada Panglima TNI dan ada Kapolri, kalau perlu anggaran TNI dan Kapolri saya kurangi,” ucap Prabowo. 

    Kepala Negara menyebut gaji hakim penting dinaikkan untuk memastikan lembaga yudikatif itu bisa memastikan penegakkan keadilan, khususnya terhadap pelaku tindak pidana korupsi. 

    Prabowo menyinggung banyak pelaku korupsi yang ditetapkan tersangka di tingkat penyidikan, namun justru lolos saat berada di pengadilan. 

    “Si koruptor si maling itu begitu ke pengadilan lolos. Kasihan ini anak buahmu Kapolri. Jadi kita butuh hakim-hakim yang benar-benar tidak bisa digoyahkan tidak bisa dibeli,” ujar Ketua Umum Partai Gerindra itu. 

    Alasan lain Prabowo ingin menaikkan gaji hakim lantaran dia baru mengetahui bahwa para hakim sudah 18 tahun lamanya tidak mengalami kenaikan gaji. 

    “Para hakim sudah 18 tahun tidak menerima kenaikan, 18 tahun padahal hakim-hakim menangani perkara triliunan saya dapat laporan ada hakim yang masih apa itu kontrak-kontrak nggak punya rumah dinas dan sebagainya dan sebagainya,” paparnya. 

  • Kejagung Bakal Periksa Eks Stafsus Nadiem Makarim Soal Kasus Pengadaan Chromebook

    Kejagung Bakal Periksa Eks Stafsus Nadiem Makarim Soal Kasus Pengadaan Chromebook

    Bisnis.com, Jakarta — Kejaksaan Agung bakal mencecar dan mendalami peran eks Tim Teknis pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief.

    Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa Ibrahim Arief ketika pengadaan proyek chromebook tersebut bertugas mendalami hasil kajian dan usulan tim teknis pengadaan chromebook.

    Selain itu, kata Harli, proses pengadaan chromebook tersebut juga akan ditanyakan penyidik kepada Ibrahim Arief agar perkara korupsi tersebut terang-berderang.

    “Jadi penyidik akan fokus pada peran IA ini nanti pokoknya di seputaran kasus itulah kira-kira,” tuturnya di Jakarta, Kamis (12/6).

    Harli juga mengapresiasi Ibrahim Arief yang telah kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik untuk diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan chromebook tersebut.

    “Jadi yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan tadi pagi untuk pemeriksaan ya,” katanya.

    Dia meminta publik untuk menunggu dan bersabar hingga pemeriksaan rampung agar tim penyidik Kejagung mendapatkan fakta baru terkait perkara korupsi yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp9,9 triliun tersebut.

    “Kita akan terus dalami perkembangannya, kita tunggu saja nanti setelah pemeriksaan ya,” ujarnya.

  • Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Hakim Sesuai Golongan, Paling Tinggi Hingga 280%

    Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Hakim Sesuai Golongan, Paling Tinggi Hingga 280%

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji hakim di Indonesia dengan tingkat kenaikan bervariasi dengan kenaikan tertinggi mencapai 280%.

    Prabowo mengumumkannya pada saat acara Pengukuhan Hakim 2025 di Balairung MA, Jakarta, Kamis (12/6/2025). Dia menyebut kenaikan itu bervariasi sesuai golongan hakim.

    “Saya Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia ke-8 hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan, di mana kenaikan tertinnggi mencapai 280%,” ujarnya sambil disambut tepuk tangan meriah peserta.

    Meski demikian, Ketua Umum Partai Gerindra itu menyebut persentase kenaikan tertinggi itu untuk golongan hakim junior.

    “Dan golongan naik paling tinggi adalah golongan paling junior,” ujar Prabowo sambil disambit tepuk tangan lebih meriah dari peserta acara yang didominasi oleh calon hakim baru.

    Kepala Negara lalu memastikan akan terus memonitor penyaluran kenaikan gaji para hakim. Dia meminta agar pegawai lain di lingkungan MA bersabar.

    Prabowo menyebut kenaikan gaji itu dia perintahkan usai mengetahui para hakim di Indonesia mengeluhkan gaji mereka yang tidak pernah naik selama 18 tahun. Hal itu sempat menjadi perbincangan isu nasional pada 2024 lalu, dan sempat direspons langsung oleh Prabowo saat masih menjadi Presiden Terpilih.

    “Saya menganggap saya tidak keliru, saya sebenarnya masih anggap ini kurang besar tapi sudah lah. 18 tahun [kenaikan] gaji enggak terima, 3% aja enggak terima benar? 5% saja enggak terima?,” tanya Prabowo ke peserta acara.

  • Ketua MA Wanti-wanti Hakim Baru untuk Jaga Citra Peradilan dari Korupsi

    Ketua MA Wanti-wanti Hakim Baru untuk Jaga Citra Peradilan dari Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menyampaikan sejumlah pesan kepada para calon hakim baru yang resmi dikukuhkan hari ini, Kamis (12/6/2025). Salah satu pesannya adalah terkait dengan kasus korupsi di tubuh lembaga peradilan yang memengaruhi kepercayaan publik. 

    Sunarto menyampaikan tiga pesan kepada para hakim baru di seluruh lembaga peradilan di Indonesia. Salah satu pesan itu adalah kepercayaan publik yang turun kepada MA akibat sejumlah kasus korupsi yang menjerat hakim. 

    “Pesan saya untuk para hakim, saat ini lembaga peradilan yang kita cintai sedang berhadapan dengan tantangan kepercayaan publik yang terreduksi akibat perbuatan judicial corruption oleh segelintir orang,” ucapnya di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Balairung MA, Jakarta, Kamis (12/6/2025). 

    Dia turut menuturkan bahwa korupsi bisa terjadi karena bertemunya tiga hal yakni kebutuhan, keserakahan serta kesempatan. 

    Untuk itu, Sunarto mendorong semangat kebersamaan dan jiwa korps dalam memegang teguh pedoman yang telah digariskan dalam Visi MA, yaitu ‘Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung’.

    Pimpinan tertinggi lembaga yudikatif itu lalu berpesan agar para halim baru melakukan empat hal, yaitu menjaga kemandirian badan peradilan, memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan, meningkatkan kualitas kepemimpinan serta meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan.

    Sebagaimana diketahui, terdapat beberapa kasus yang mencuat di publik dan menyeret beberapa hakim di lembaga peradilan. Misalnya, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penegak hukum beberapa tahun lalu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua hakim agung dalam kasus suap perkara. 

    Kemudian, saat ini, Kejaksaan Agung tengah menangani beberapa kasus yang menyeret hakim seperti kasus Zarof Ricar maupun kasus suap putusan kasus korupsi CPO.

  • KPK Minta Kementerian PU Laporkan Dugaan Gratifikasi

    KPK Minta Kementerian PU Laporkan Dugaan Gratifikasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan pertemuan dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) ihwal temuan Inspektorat Jenderal soal dugaan penerimaan gratifikasi oleh salah satu pejabat di kementerian itu. 

    Pertemuan itu digelar, Selasa (10/6/2025). KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian PU dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi pencegahan korupsi.

    Pertemuan tersebut di antaranya sebagai tindak lanjut atas hasil temuan investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian PU. KPK pun menyampaikan dan mengimbau agar pihak kementerian melaporkan dugaan gratifikasi itu. 

    “Dalam pertemuan itu, KPK menyampaikan dan mengimbau agar laporan gratifikasi di lingkungan Kementerian PU dapat disampaikan secara lengkap dan benar.

    KPK juga mengimbau jika ada penerimaan gratifikasi lain agar dapat segera dilaporkan ke KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).

    Sebelumnya, temuan Inspektorat Jenderal Kementerian PU mengungkap temuan bahwa ada pejabat yang diduga menerima gratifikasi untuk pernikahan anaknya.

    Atas temuan itu, KPK mengingatkan bahwa lembaga tersebut mengatur agar batas maksimal penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara dalam rangka pernikahan senilai Rp1 Juta. 

    “Apabila lebih dari nilai tersebut, penyelenggara negara atau ASN wajib melaporkannya ke KPK,” jelas Budi.

    Di sisi lain, KPK juga mengimbau agar aturan internal terkait pengendalian gratifikasi dapat diperbaharui dan disesuaikan termasuk adanya pengaturan atas pengendalian konflik kepentingan.

    “KPK juga mengharapkan agar terdapat batasan melibatkan rekan kerja dalam kegiatan atau acara yang berada di ranah pribadi,” pungkas Budi.

  • Prabowo Hadiri Pengukuhan 1.451 Hakim Peradilan Umum hingga Militer

    Prabowo Hadiri Pengukuhan 1.451 Hakim Peradilan Umum hingga Militer

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menghadiri Pengukuhan Hakim 2025 di Balairung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Kamis (12/6/2025). Ada 1.451 orang calon hakim baru yang resmi diangkat hari ini. 

    Berdasarkan pantauan Bisnis, Prabowo tiba sekitar pukul 10.30 WIB hari ini bersama dengan Ketua MA Sunarto dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih seperti Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. 

    Beberapa pejabat tinggi negara lainnya juga terlihat hadir sebelumnya seperti Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan Najamudin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. 

    Ketua MA Sunarto dalam sambutannya menyampaikan, para calon hakim yang akan dikukuhkan hari ini telah menjalani Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan. 

    Sunarto menyebut terdapat total 1.451 orang calon hakim yang akan dikukuhkan di tengah kehadiran Presiden Prabowo juga. 

    “Calon Hakim Peradilan Umum sebanyak 921 orang, Calon Hakim Peradilan Agama sebanyak 362 orang, Calon Hakim Peradilan Tata Usaha Negara sebanyak 143 orang, dan Calon Hakim Peradilan Militer sebanyak 25 orang,” jelas Sunarto, Kamis (12/6/2025). 

    Adapun, para hakim yang dikukuhkan nantinya akan ditempatkan di satuan kerja dari empat lingkungan peradilan, yaitu 144 Pengadilan Negeri Kelas II, 173 Pengadilan Agama kelas II, 22 Pengadilan Tata Usaha Negara Tipe b dan c, serta 11 Pengadilan Militer Tipe a dan b, yang tersebar di seluruh tanah air.

    Dengan dikukuhkannya 1.451 orang hakim hari ini, maka akan menambah jumlah hakim yang sudah ada yaitu 7.260 orang sehingga menjadi 8.711 orang hakim. 

    “Jumlah tersebut, tentu masih belum dapat dikatakan ideal jika dibandingkan dengan beban perkara yang diterima sepanjang tahun 2024 yaitu sebanyak 3.081.090 perkara,” papar Sunarto. 

  • KPK: Kasus Dana Operasional Gubernur Papua Era Lukas Enembe Rugikan Negara Rp1,2 Triliun

    KPK: Kasus Dana Operasional Gubernur Papua Era Lukas Enembe Rugikan Negara Rp1,2 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi berupa penggelembungan dan penyalahgunaan dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Provinsi Papua 2020-2022.

    Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi serta pencucian uang yang menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, yang telah meninggal dunia pada akhir 2023.

    “KPK sedang melakukan penyidikan terkait dengan penggelembungan dan penyalahgunaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Provinsi Papua tahun 2020 sampai dengan 2022 dengan perhitungan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/6/2025). 

    Terkait dengan kasus tersebut, lembaga antirasuah telah menetapkan satu orang tersangka yakni Dius Enumbi. Dia merupakan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua saat Lukas menjabat. 

    Pada proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi salah satunya Willie Taruna, yang merupakan penyedia jasa money changer di Jakarta. Saksi itu diperiksa untuk menelusuri aset hasil dugaan korupsi tersebut. 

    “Penyidik menelusuri aliran uang yang berasal dari TPK dimaksud dalam rangka asset recovery (pemulihan aset). Nilai kerugian negara ini cukup besar, terlebih jika kita konversi untuk pembangunan fasiitas pendidikan dan kesehatan,” ujar Budi. 

    Sebelumnya, KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek bersumber dari APBD Papua. Dia juga lalu ditetapkan tersangka kasus dugaan pencucian uang.

    Pada perkara suap dan gratifikasi, mantan Gubernur Papua itu dijatuhi vonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada November 2023. Kemudian, dia lalu mengajukan banding. 

    Atas putusan banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, pihak Lukas lalu tetap melakukan perlawanan dengan mengajukan kasasi. Namun, sebelum Majelis Hakim Kasasi menjatuhkan putusan, Lukas meninggal dunia pada Desember 2023. 

  • KPK Buka Peluang Periksa Cak Imin hingga Ida Fauziyah pada Kasus Pemerasan TKA

    KPK Buka Peluang Periksa Cak Imin hingga Ida Fauziyah pada Kasus Pemerasan TKA

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk turut memeriksa mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

    Untuk diketahui, lembaga antirasuah sebelumnya menyebut praktik pemerasan terhadap pengurusan RPTKA diduga telah terjadi sejak 2012. Saat itu, Menaker dijabat oleh Cak Imin (saat itu bernama Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi atau Menakertrans). Saat ini, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu tengah menjabat sebagai Menko Pemberdayaan Masyarakat di Kabinet Merah Putih. 

    Saat ditanya mengenai peluang pemeriksaan terhadap Cak Imin, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pihaknya bakal memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui dugaan aliran dana pemerasan di lingkungan Kemnaker itu. 

    “Pihak-pihak yang diduga mengetahui dugaan aliran pemerasan terkait dengan perkara RPTKA ini, nantinya akan dimintai keterangan oleh penyidik sehingga membuat terang perkara ini. Dan tentu kita semua berharap penanganan perkara ini juga bisa tuntas diselesaikan,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (11/6/2025). 

    Adapun lembaga antirasuah sebelumnya telah menyebut akan memeriksa dua mantan Menaker setelah Cak Imin, yaitu Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah. Mereka akan dimintai keterangan ihwal dugaan pemerasan di Kemnaker yang sudah resmi diusut untuk periode sejak 2019. 

    Terkait dengan hal tersebut, penyidik pun telah memanggil tiga orang mantan staf khusus Hanif dan Ida, Selasa (10/6/2025), yaitu Caswiyono Rusydie Cakrawangsa, Risharyudi Triwibowo serta Luqman Hakim. Namun, hanya Caswiyono dan Risharyudi yang sudah memenuhi panggilan pemeriksaan. 

    Menurut Budi, penyidik sudah mendalami dugaan aliran dana hasil pemerasan terhadap agen TKA itu hingga ke pihak-pihak selain delapan orang yang sudah ditetapkan tersangka. 

    “Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang juga turut menikmati hasil dugaan pemerasan tersebut termasuk bagaimana peran-perannya dalam konstruksi perkara ini,” katanya. 

    Sebelumnya, KPK menyebut praktik pemerasan terkait dengan RPTKA di Kemnaker sudah terjadi sejak 2012. 

    “Praktik ini bukan hanya dari 2019, dari hasil proses pemeriksaan yang KPK laksanakan memang praktik ini sudah mulai berlangsung sejak 2012,” terang Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo pada konferensi pers, Kamis (5/6/2025). 

    Budi memastikan penyidik akan meminta klarifikasi apabila aliran uang hasil korupsi itu mencapai level paling atas Kemnaker. Penegak hukum juga akan mengklarifikasi semua bukti temuan saat penggeledahan. 

    Dia mengatakan pimpinan tertinggi kementerian bakal diklarifikasi guna mengusut apabila praktik pemerasan maupun penerimaan gratifikasi itu berdasarkan sepengetahuan mereka atau tidak. 

    Adapun delapan orang tersangka yang dimaksud adalah:

    1. SH (Suhartono), Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023;

    2. HY (Haryanto), selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019-2024 kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025;

    3. WP (Wisnu Pramono), selaku Direktur PPTKA 2017-2019;

    4. DA (Devi Angraeni), selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-Juli 2024 kemudian diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025;

    5. GTW (Gatot Widiartono), selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK 2019-2021, Pejabat Pembuat 

    Komitmen (PPK) PPTKA 2019-2024, serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA 2021-2025.

    6. PCW (Putri Citra Wahyoe), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024;

    7. JMS (Jamal Shodiqin), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024; serta 

    8. ALF (Alfa Eshad), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024.

    Lembaga antirasuah menduga kedelapan tersangka itu melakukan pemerasan untuk pengurusan calon TKA yang ingin melakukan pekerjaan di Indonesia. 

    Untuk diketahui, agar bisa bekerja di Indonesia, calon pekerja migran dari luar negeri itu harus mendapatkan RPTKA. Sementara itu, RPTKA dikeluarkan oleh Ditjen Binapenta dan PKK. 

    Sampai dengan saat ini, terang Budi, KPK menduga jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta dan PKK dari pemohonan RPTKA mencapai Rp53,7 miliar.

    “Bahwa penelusuran aliran uang dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini masih terus dilakukan penyidikan,” terang Budi.

  • KPK Ungkap Progres Kasus CSR Bank Indonesia, Sudah Sampai Mana?

    KPK Ungkap Progres Kasus CSR Bank Indonesia, Sudah Sampai Mana?

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan ini tengah mendalami soal penganggaran Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau CSR BI melalui pemeriksaan sejumlah pejabat maupun mantan pejabat bank sentral tersebut.

    Kasus itu hingga saat ini belum diungkap ke publik, baik mengenai konstruksi perkaranya maupun pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban.

    Berdasarkan catatan Bisnis, sejumlah pejabat maupun mantan pejabat BI yang belakangan ini diperiksa mengenai hal tersebut adalah mantan Kepala Departemen Komunikasi (Depkom) BI Erwin Haryono dan mantan Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan BI Irwan. 

    Pada pekan lalu, Senin (2/6/2025), penyidik KPK memeriksa Erwin Haryono dan mendalami soal proses serta prosedur dalam penganggaran, pengajuan sampai dengan pencarian PSBI. Itu bukan pertama kali Erwin dipanggil oleh tim penyidik terkait dengan penyidikan kasus dugaan rasuah tersebut. 

    Kemudian, pada pekan ini, Selasa (10/6/2025), KPK juga memeriksa Irwan dan mendalami keterangannya soal pembahasan anggaran tahunan BI. Selayaknya Erwin, itu juga bukan pertama kali pejabat bank sentral itu diperiksa KPK. 

    Saat ditanya mengenai alasan pemanggilan saksi-saksi tersebut, KPK masih enggan memberikan jawaban secara terperinci. Pasal yang digunakan untuk kasus tersebut pun belum diungkap. 

    “Penyidik masih terus mengumpulkan berbagai keterangan dan alat bukti. Sedangkan untuk pasal yang disangkakan belum bisa kami sampaikan pada kesempatan ini. Karena penyidik masih fokus untuk mengumpulkan keterangan-keterangan yang dibutuhkan sehingga perkara ini menjadi terang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (11/6/2025). 

    Sebagaimana diketahui, KPK telah memulai penyidikan terhadap kasus dugaan rasuah itu sejak akhir 2024 lalu. Namun, surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan masih bersifat umum sehingga belum ada pihak yang sudah ditetapkan tersangka. 

    Pada akhir tahun lalu, KPK pun telah menggeledah sejumlah lokasi salah satunya kantor BI di Jakarta. Ruangan yang ikut digeledah adalah ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo. 

    Saat ditanya mengenai peluang untuk memeriksa gubernur bank sentral itu, Budi mengaku tim penyidik masih terus mendalami para keterangan saksi.

    “KPK masih terus mendalami para saksi yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini. Siapapun gitu ya, beberapa pihak sudah dilakukan pemeriksaan bahkan penggeledahan, tentu dari setiap keterangan dan informasi yang diperoleh oleh penyidik akan dilakukan analisis dan pendalaman,” tuturnya.  

    Selain kantor BI, tim penyidik sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti salah satu ruangan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat serta rumah dua anggota DPR Komisi XI periode 2019-2024, Satori dan Heri Gunawan. 

    Satori dan Heri juga telah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi. Satori, yang merupakan politisi Nasdem, serta Heri yang merupakan politisi Gerindra, diduga menerima dana CSR melalui yayasan milik mereka di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. 

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada April 2025 lalu sempat mengungkap bahwa lembaganya tidak lama lagi akan menetapkan pihak tersangka dalam kasus tersebut. Hal itu diungkapnya saat ditanya ihwal status hukum anggota DPR Komisi XI 2019-2024 Fraksi Partai Nasdem, Satori, yang sudah beberapa kali diperiksa KPK. 

    Sejauh ini, terang Asep, lembaganya menduga bahwa yayasan penerima CSR BI yang dimiliki Satori dan Heri tidak menggunakan dana bantuan itu sesuai dengan fungsinya.   

    Misalnya, apabila awalnya dana CSR ditujukan untuk membangun rumah rakyat 50 unit, kenyataan di lapangan rumah yang dibangun tidak sampai jumlah tersebut.   

    “Tidak 50-nya dibangun. Tapi hanya misalkan 8 atau 10. Terus yang 40-nya ke mana? Ya itu tadi. Yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah. Akhirnya dibelikan properti. Yang baru ketahuan baru seperti itu,” kata Asep.   

    Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso memastikan bahwa penyaluran CSR BI dilakukan dengan tata kelola/ketentuan yang benar.  

    “Proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan sesuai tata kelola/ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan,” tuturnya, Minggu (29/12/2024).