Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Hakim Tolak Eksepsi Antonius Kosasih Cs, Sidang Kasus Taspen Lanjut 23 Juni

    Hakim Tolak Eksepsi Antonius Kosasih Cs, Sidang Kasus Taspen Lanjut 23 Juni

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan dua terdakwa perkara korupsi investasi PT Taspen (Persero), yakni Antonius N.S Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto. 

    Antonius dan Ekiawan sebelumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), pada sidang perdana yang diselenggarakan, Selasa (27/5/2025). 

    Atas putusan sela, KPK menyatakan apresiasinya kepada Majelis Hakim sehingga agenda persidangan perkara tersebut bisa dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi dan seterusnya. 

    “KPK menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, atas putusan sela dalam perkara Taspen. Di mana Hakim menolak seluruhnya eksepsi atas kedua orang terdakwa yaitu ANS Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (17/6/2025). 

    Adapun tim JPU KPK akan melanjutkan agenda persidangan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Rencananya sidang akan dibuka kembali pada pekan depan, Senin (23/6/2025), pukul 09.00 WIB. 

    Sebelumnya, pihak Antonius dan Ekiawan langsung menyatakan bakal mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan JPU pada persidangan perdana.

    Adapun dalam surat dakwaan yang dibacakan, keduanya dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 triliun, terkait dengan investasi dana kelolaan Taspen pada reksadana PT Insight Investments Management (IIM). 

    Antonius merupakan mantan Direktur Investasi dan juga pernah menjabat Direktur Utama Taspen. Sementara itu, Ekiawan adalah mantan Direktur Utama PT IIM. 

    Pada dakwaan primer, Antonius dan Ekiawan didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Kemudian, pada dakwaan sekunder, keduanya juga didakwa melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Selain menyebabkan kerugian keuangan negara, JPU turut memaparkan bahwa perbuatan Antonius serta Ekiawan memperkaya diri sendiri dan pihak-pihak lain berupa perseorangan serta badan usaha. 

  • Tim Jibom Polda Sumut Telusuri Ancaman Bom Maskapai Saudi Airlines

    Tim Jibom Polda Sumut Telusuri Ancaman Bom Maskapai Saudi Airlines

    Bisnis.com, Jakarta — Polda Sumatra Utara tengah melakukan penelusuran terhadap pesawat milik Saudia Airlines SV 5276 dengan rute Jeddah – Bandara Soekarno-Hatta Jakarta menyusul adanya ancaman bom.

    Kapolda Sumatra Utara Irjen Polisi Whisnu Hermawan Februanto mengatakan bahwa Tim Penjinak Bom Brimob dari Polda Sumut masih melakukan pemeriksaan terhadap pesawat hingga pukul 14.30 tadi. Hal itu dilakukan setelah otoritas penerbangan menerima ancaman bom dari email tidak dikenal.

    “Jadi sampai saat ini masih pemeriksaan oleh Tim Jibom ya,” tutur Whisnu saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (17/6/2025).

    Tidak hanya itu, Whisnu juga mengaku telah memerintahkan tim penyidik Polda Sumatra Utara untuk melacak lokasi email berisi ancaman bom yang dikirim pelaku kepada Pilot Saudi Airlines tersebut dan otoritas penerbangan.

    “Nanti masih ditelusuri ya,” katanya.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatra Utara Kombes Ferry Walintukan menyebut bahwa pemeriksaan terhadap pesawat Saudi Airlines tersebut akan berlangsung cukup lama.

    Pasalnya, kata Ferry, pesawat Saudi Airlines tersebut merupakan pesawat yang sangat besar dan membutuhkan waktu untuk membuatnya steril dari ancaman bom.

    “Butuh waktu ya karena ini kan pesawat yang cukup besar. Mungkin prosesnya akan cukup lama,” ujarnya.

  • Usai Wilmar, Musim Mas & Permata Hijau Diminta Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara

    Usai Wilmar, Musim Mas & Permata Hijau Diminta Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Musim Mas Group dan Permata Hijau Group menyerahkan uang terkait kerugian negara perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) korporasi.

    Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung RI, Sutikno mengatakan langkah penyerahan kembali uang terkait kerugian negara itu telah dilakukan oleh Wilmar Group.

    “Saat ini yang telah mengembalikan kerugian keuangan negara akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh lima grup Wilmar telah utuh dikembalikan,” ujarnya di Kejagung, Selasa (17/6/2025).

    Dia menambahkan, total uang yang telah diserahkan kembali dan disita Kejagung dari Wilmar Group mencapai Rp11,8 triliun. Uang belasan triliun itu berasal dari lima korporasi yang tergabung di Wilmar Group.

    Lima korporasi itu yakni PT Multimas Nabati Asahan; PT Multi Nabati Sulawesi; PT Sinar Alam Permai; PT Wilmar Bioenergi Indonesia; dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

    Dalam hal ini, Sutikno berharap dua grup korporasi yang telah menjadi terdakwa lainnya agar bisa segera mengambil langkah serupa dengan Wilmar Group.

    “Untuk Permata Hijau dan Musim Mas Grup, kita berharap ke depan mereka juga membayar seperti yang dilakukan oleh Wilmar. Nanti akan kita rilis juga seperti kalau ada pengembalian yang dilakukan oleh kedua grup tersebut,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya telah menuntut uang pengganti kepada Permata Hijau Group mencapai Rp937.558.181.691,26. Sementara itu, Musim Mas Group Rp4.890.938.943.794,1. Keduanya juga dibebankan denda Rp1 miliar.

    Adapun, perkara CPO korporasi ini telah divonis ontslag atau bebas oleh hakim PN Tipikor Jakarta Pusat. Namun, Kejagung telah mengajukan kasasi terkait dengan vonis itu. Alhasil, saat ini perkara tersebut tengah bergulir di Mahkamah Agung (MA).

  • Polisi: Ancaman Bom Pesawat Saudia Dikirim Langsung ke Co-Pilot

    Polisi: Ancaman Bom Pesawat Saudia Dikirim Langsung ke Co-Pilot

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Sumatra Utara (Sumut) mengungkap ancaman bom Saudia Airlines SV dikirimkan langsung ke Co-pilot dari pihak eksternal.

    Kabid Humas Polda Sumatra Utara, Kombes Ferry Walintukan mengatakan ancaman tersebut telah memaksa pesawat itu mendarat secara darurat di Bandara Internasional Kualanamu.

    “Yang kami dapatkan informasi itu informasi dikirimkan ke Co-pilot. Tidak tahu saya dari mana, tapi itu Co-pilot yang menyampaikan bahwa ada ancaman bom, makanya mereka mendarat darurat,” ujar Ferry kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).

    Dia menambahkan, saat ini pihaknya telah mengambil keterangan dari pihak-pihak terkait dan melakukan pemindaian atau screening terhadap penumpang dan kru pesawat untuk memastikan keamanan.

    “lya tadi [Co-pilot] sempat diwawancara,” tutur Ferry.

    Adapun, Ferry mengungkap bahwa pesawat ini tengah mengangkut 442 jamaah haji yang bakal dipulangkan ke Indonesia. Rute penerbangannya yakni Jeddah menuju Bandara Soekarno Hatta.

    “Jumlahnya ada 442 orang. Sebagian besar mungkin ya, rata-rata jemaah haji,” pungkas Ferry.

    Ancaman Bom Via e-Mail

    Dalam catatan Bisnis, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan kronologi pesawat Saudia yang membawa penumpang 442 jemaah haji asal Indonesia menerima ancaman bom, Selasa (17/6/2025).

    Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa mengatakan telah menerima laporan dari PT Angkasa Pura Indonesia soal ancaman bom yang dikirimkan oleh orang yang tidak dikenal melalui surat elektronik (e-mail) pada pukul 07.30 WIB.

    “E-mail tersebut berisikan ancaman orang yang tidak di kenal yang akan meledakkan pesawat milik Saudia Airlines,” kata Lukman dalam keterangan tertulis, Selasa (17/6/2025).

  • Kasus CPO, Kejagung Sita Duit Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group

    Kasus CPO, Kejagung Sita Duit Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp11,8 triliiun terkait dengan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) korporasi.

    Direktur Penuntutan (Dirtut) Kejagung RI, Sutikno menyampaikan penyitaan ini baru diperoleh dari salah satu terdakwa grup korporasi yakni, Wilmar Group.

    Dari Wilmar Group ini terdiri dari lima korporasi, mereka yakni PT Multimas Nabati Asahan; PT Multi Nabati Sulawesi; PT Sinar Alam Permai; PT Wilmar Bioenergi Indonesia; dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

    “Seluruhnya sebesar Rp11.880.351.802.619,” ujarnya di Kejagung, Selasa (17/6/2025).

    Dia menambahkan, uang tersebut bakal disimpan dalam rekening penampungan milik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Bank Mandiri.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di ruangan Gedung Bundar Kejagung RI, sebagian uang tersebut tampak disusun rapi mengelilingi meja konferensi pers. Adapun, uang itu ditumpuk hingga 2 meter lebih.

    Uang dengan pecahan Rp100.000 ribu itu dibungkus dengan plastik. Tercatat, satu paket uang tersebut bernilai satu miliar. Total, uang yang ditampilkan pada konferensi pers kali ini mencapai Rp2 triliun.

    “Jadi, kenapa tidak kita rilis secara bersama senilai jumlah tersebut? Ini karena faktor tempat dan faktor keamanan tentunya, sehingga kami berpikir jumlah ini cukup untuk mewakili jumlah kerugian negara yang timbul,” imbuhnya.

    Adapun, uang tersebut juga akan dimasukkan dalam memori kasasi yang saat ini bergulir di Mahkamah Agung (MA). 

    Dengan demikian, penambahan uang sitaan ini diharapkan dapat dipertimbangkan oleh hakim dalam memvonis perkara yang sebelumnya telah diputus bebas atau ontslag di PN Tipikor Jakarta Pusat.

    “Uang sita tersebut enjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung,” pungkasnya.

  • Komisi III DPR Dorong Peran LPSK dalam Revisi KUHAP Baru

    Komisi III DPR Dorong Peran LPSK dalam Revisi KUHAP Baru

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi III DPR akan memperjuangkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk masuk dan berperan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

    Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman seusai Ketua LPSK Achmadi memaparkan masukan-masukannya untuk revisi KUHAP dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

    “Kita ingin memperjuangkan ini LPSK, apakah namanya disebut nomenklaturnya LPSK atau lembaganya masuk di dalam KUHAP yang baru, berperan,” tuturnya di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

    Wakil Ketua Umum Gerindra tersebut memastikan koordinasi antara pihaknya, LPSK, dan Badan Keahlian (BK) DPR akan dilakukan dengan cepat, untuk merumuskan pasal konkret terkait eksistensi LPSK dalam KUHAP baru.

    “Tinggal nanti kami minta satu orang perwakilan komisioner [LPSK] didampingi dengan tenaga ahli bapak atau staf, berkoordinasi dengan tenaga ahli kami dan BK DPR,” ujarnya.

    Merespons janji Habiburokhman tersebut, Achmadi mengaku pihaknya siap bergabung supaya LPSK bisa berperan dalam KUHAP baru.

    “LPSK siap bergabung dan norma yang disampaikan sangat perlu diatur [dalam KUHAP,]” ujar dia dalam kesempatan yang sama.

    Sebelum itu, Achmadi membeberkan enam masukan isu krusial perlindungan saksi dan korban dalam revisi KUHAP. Mulanya, dia menyebut saat ini Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP lebih berorientasi pada tersangka, terdakwa dan kurang berorientasi kepada korban.

    Pertama, terkait dengan fungsi perlindungan saksi dan korban sebagai sebuah subsistem peradilan pidana. Kedua, hak-hak yang dimiliki yang diatur bagi saksi dan korban tidak pidana. Ketiga, RKUHAP hendaknya mengakomodasi pentingnya victim impact statement (VIS) atau pernyataan dampak kejahatan yang dialami oleh korban dalam proses peradilan

    Keempat, tentang mekanisme hukum acara terkait restitusi, juga penting. Kelima, pengaturan terkait justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama. Keenam, konsep dana pemulihan korban kejahatan.

  • LPSK Usulkan 6 Isu Krusial Perlindungan Saksi dan Korban dalam Revisi KUHAP

    LPSK Usulkan 6 Isu Krusial Perlindungan Saksi dan Korban dalam Revisi KUHAP

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi membeberkan enam masukan isu krusial perlindungan saksi dan korban dalam revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana alias RKUHAP.

    Mulanya, dia menyebut bahwa saat ini Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP lebih berorientasi pada tersangka, terdakwa dan kurang berorientasi kepada korban.

    Masukan pertama adalah terkait dengan fungsi perlindungan saksi dan korban sebagai sebuah subsistem peradilan pidana. Dia menyebut perlu ada pasal yang berisikan LPSK dan/atau lembaga lain yang berwenang memiliki fungsi memberikan perlindungan saksi dan korban.

    “Yang kedua adalah hak-hak yang dimiliki yang diatur bagi saksi dan korban tidak pidana,” tuturnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

    Ketiga, lanjutnya, RKUHAP hendaknya mengakomodasi pentingnya victim impact statement (VIS) atau pernyataan dampak kejahatan yang dialami oleh korban dalam proses peradilan.

    “Kemudian yang keempat adalah tentang mekanisme hukum acara terkait restitusi, juga penting. Kemudian pengaturan terkait justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dan dana pemulihan korban,” lanjut dia. 

    Purnawirawan Polri ini menegaskan bahwa naskah penguatan perlindungan saksi dan korban telah LPSK kirim kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI.

    Sebagai informasi, mulai hari ini sampai Jumat (20/6/2025) mendatang Komisi III DPR RI akan menggelar RDPU dengan berbagai pihak.

    “Kami akan menerima aspirasi dari Mahasiswa UGM, Mahasiswa FH UI, Mahasiswa FH Unila, Mahasiswa FH UBL, Program Pasca Sarjana Hukum Universitas Borobudur, LPSK, Peradi hingga beberapa orang ahli pidana ternama,” tuturnya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (10/6/2025).

  • Mencari Aktor Intelektual di Balik Aktivitas Tambang Nikel Raja Ampat

    Mencari Aktor Intelektual di Balik Aktivitas Tambang Nikel Raja Ampat

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memang telah mencabut 4 dari 5 izin perusahaan tambang nikel yang berada di kawasan Raja Ampat, Papua Barat. Namun hingga kini, publik masih menunggu langkah lanjutan dari pemerintah pasca pencabutan izin tambang nikel tersebut.

    Dalam catatan Bisnis, empat perusahaan yang telah dicabut izinya oleh pemerintah antara lain, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa serta PT Nurham. Sementara itu, PT Gag Nikel yang merupakan anak usaha BUMN tambang, PT Aneka Tambang Tbk. aka ANTM masih diizinkan beroperasi. 

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia beralasan berdasarkan hasil evaluasi tim kementerian, PT GAG Nikel dinilai menjalankan aktivitas pertambangannya secara baik dan masih sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

    “Untuk PT GAG, karena itu adalah dia melakukan sebuah proses penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami itu bagus sekali,” kata Bahlil di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (10/6/2025).

    Namun demikian pernyataan Bahlil itu memicu perdebatan. Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria blak-blakan menilai izin usaha pertambangan (IUP) PT Gag Nikel juga harusnya ikut dicabut. 

    Hal itu disampaikan Dian saat menjadi pembicara pada acara Peluncuran Laporan dan Diskusi: ‘Mendesak Perlindungan Raja Ampat Sepenuhnya’ yang diselenggarakan oleh Greenpeace Indonesia, Kamis (12/6/2025).

    “[Izin] PT Gag mesti dicabut,” terang Dian. 

    Dian lalu bercerita pernah mengunjungi PT Gag Nikel dua tahun yang lalu. Dia sempat menanyakan luas tambang Gag Nikel yang ternyata mencapai 13.000 hektare (ha). Artinya, luas tambang dua kali lipat lebih besar dari luas Pulau Gag yang hanya sekitar 6.000 ha. Dian pun menyebut IUP PT Gag berarti bisa sampai ke wilayah laut di sekitarnya. 

    Padahal, lanjutnya, pemanfataan area laut harusnya mendapatkan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau KKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

    Hal itulah, terang Dian yang menunjukkan adanya permasalahan di balik pemberian izin pertambangan kepada perusahaan-perusahaan di daerah Raja Ampat itu. Menurutnya, ada ego sektoral antara kementerian/lembaga sehingga tidak adanya konsistensi kebijakan.

    “Mungkin ESDM mengatakan selama di situ ada potensi, ya keluar izinnya, termasuk lautnya. Padahal laut ada KKPRL dan aturan lain. Ini perlu dikaji ulang,” tuturnya. 

    Ke depan, Dian berpesan agar pemangku kebijakan bisa menghindari ego sektoral. Untuk kasus Raja Ampat, dia menyebut IUP empat perusahaan nikel yang dicabut oleh ESDM perlu diikuti juga dengan pencabutan izin-izin lainnya yang berkaitan.

    “Bagaimana dengan izin-izin lain yang mungkin ada di LH [Kementerian Lingkungan Hidup]. Bagaimana kalau izin KKPRL-nya? Tersusnya? Bicara KKPRL, bahwa ini yang sudah tata ruangnya gak boleh tambang, tapi KKP mengeluarkan KKPRL-nya. Berarti ada ego sektoral di eselon 1,” ucapnya. 

    Bagaimana Sikap Polisi dan Jaksa?

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan pihaknya sedang menyelidiki potensi pidana dalam aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat.

    Listyo menyampaikan bahwa penyidik Bareskrim telah menggandeng sejumlah pihak, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), untuk memastikan ada atau tidaknya tindakan pidana dalam proses penambangan di sekitar kawasan konversvasi tersebut. 

    “Baik, yang jelas tim dari Bareskrim kemarin gabungan ya dengan LHK dan sepertinya juga ada dari SDM (Kementerian ESDM), melakukan pendalaman tentunya,” ujarnya di Mabes Polri, Kamis (12/6/2025).

    Kendati demikian, bekas Kabareskrim Polri ini enggan berkomentar lebih jauh terkait dengan polemik tambang tersebut. Sebab, pihaknya masih melakukan pendalaman di lokasi. “Kita ingin mengetahui lebih jauh apa yang terjadi, sehingga kemudian apabila ada pelanggaran disesuaikan dengan pelanggaran tersebut, saya kira itu dulu karena memang tim sedang bekerja,” jelasnya.

    Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk mengusut polemik pertambangan nikel di Raja Ampat. Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan peluang pengusutan itu bakal dilakukan selagi ada yang melaporkan tindak pidananya.

    Namun demikian, pihak korps Adhyaksa masih belum menerima laporan terkait dengan peristiwa pertambangan yang diduga menggerus kawasan wisata tersebut.

    “Kalau ada laporan pengaduannya [polemik tambang Raja Ampat diusut],” ujarnya di Kejagung, Selasa (10/6/2025).

    Dia menambahkan, persoalan itu bisa saja dilaporkan ke setiap aparat penegak hukum (APH) mana pun. Pada intinya, pelaporan itu bisa menjadi bahan untuk pengusutan perkara yang ada. “Supaya ada bahan, ada dasar bagi APH untuk melakukan penelitian, pengecekan sebenarnya apa yang terjadi di sana. Sebagai pintu masuk yang bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum,” tukasnya.

    Kemenhut Cari Pelanggaran

    Sementara itu, Kementerian Kehutanan (Kemhut) sedang menelisik dugaan pelanggaran kewajiban perusahaan penambang nikel di sekitar kawasan konservasi Kepulauan Raja Ampat.

    Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan, pihaknya masih berproses untuk mengecek pemenuhan kewajiban perusahaan nikel di Raja Ampat itu. 

    Adapun pemenuhan kewajiban yang dimaksud berkaitan dengan izin yang perusahaan-perusahaan tersebut dapatkan dari Kemenhut, berupa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). 

    “Dalam hal ini izin, tentu ada kewajiban-kewajiban. PNBP, kewajiban-kewajiban lain coba kami teleisik ke sana dan tentu tidak menutup kemungkinan kalau memang terjadi pelanggaran-pelanggaran serius, walaupun sudah dicabut [IUP oleh ESDM], tidak menggugurkan konsekuensi hukum lain dengan perdata, atau mengaktifkan gugatan-gugatan lainnya untuk kerusakan lingkungan,” ujar Dwi di acara tersebut, dikutip Jumat (13/6/2025). 

    Dwi menyatakan pihaknya tetap berkomitmen mengawal hal tersebut kendati empat perusahaan itu sudah tidak lagi memiliki izin pertambangan dari ESDM. Namun, dia tidak memerinci lebih lanjut sudah sampai mana proses yang dia maksud sedang bergulir di Kemenhut. 

    “Kami komitmen mengawal ke sana, dan saat ini sedang berproses,” kata Dwi. 

  • Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Sidang Dimulai 23 Juni

    Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Sidang Dimulai 23 Juni

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan di Singapura telah menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan buron kasus korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos. Dengan demikian, Paulus tetap berada di tahanan sembari menunggu persidangan pada 23 Juni 2025 mendatang. 

    Atas hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif ketetapan dari hakim pengadilan di Singapura yang memerintahkan agar Paulus tetap berada di tahanan. 

    “Selanjutnya sidang pendahuluan dijadwalkan pada 23 Juni hingga 25 Juni 2025,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (17/6/2025). 

    Dengan ditolaknya penangguhan penahanan, KPK berharap proses ekstradisi terhadap Paulus akan berjalan lancar. Buron KPK itu nantinya akan menjalani sidang gugatan yang diajukan olehnya terhadap penahanan oleh otoritas Singapura sejak awal 2025 ini. 

    Berhasilnya pemulangan Paulus ke Indonesia, terang Budi, bakal menandakan preseden baik kerja sama antara kedua pihak yang Indonesia dan Singapura dalam pemberantasan korupsi. Apalagi, keduanya telah menandatangani perjanjian ekstradisi, dan diterapkan secara perdana pada kasus Paulus Tannos ini.

    Sebelumnya, KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan KBRI Singapura untuk memenuhi dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi ini.

    Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa sistem hukum di Singapura dan Indonesia berbeda. Namun demikian, dia memastikan KPK sudah memenuhi seluruh permintaan pemerintahan Singapura, dalam hal ini Attorney General Chambers (AGC) atau Kejaksaan, terkait dengan kelengkapan syarat ekstradisi. 

    “Itu dari dokumen, surat, semuanya kita serahkan. Kurang kita tambahin, masih butuh apa kita lengkapi. Nah, kemudian apa yang kemudian nanti akan diputuskan oleh pemerintah Singapura ya pastinya kembali kepada sistem hukum. Namun sampai dengan hari ini berdasarkan kerja sama, koordinasi dengan kementerian hukum, dengan aparat penegak hukum yang ada di kita, semuanya masih optimis, merupakan ekstradisi yang pertama ini mudah-mudahan bisa terealisasi, bisa terwujud,” ujar Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025). 

    Adapun Menteri Hukum Supratman Andi Agtas enggan berandai-andai apabila ada potensi gugatan Tannos terhadap penahanannya bakal diterima Pengadilan Singapura. Dia hanya memastikan bahwa pemerintah menunggu hasil dan proses persidangan. 

    Buron KPK dengan nama asli Thian Po Tjhin itu juga diketahui mengajukan penangguhan penahanan kepada Pengadilan Singapura. 

    “Tidak boleh berandai-andai. Kita tunggu putusannya, habis itu baru kita tentukan langkahnya. Tidak boleh berandai-andai,” kata Supratman di kantor Kementerian Hukum, Rabu (4/6/2025). 

    Untuk diketahui, Tannos menggugat penahannya secara sementara oleh otoritas di Singapura usai ditangkap pada 17 Januari 2025. Dia merupakan satu dari lima buron yang kini belum ditahan atau masih dikejar KPK.  

    Sementara itu, di Indonesia, proses penyelesaian kasus e-KTP masih berlangsung. Penyidik KPK masih mengusut dugaan korupsi e-KTP terhadap dua orang tersangka, yakni Tannos dan mantan anggota DPR, Miryam S. Haryani. 

  • Diperiksa KPK, Kepala BPH Migas Ngaku Tak Tahu Perkara Jual Beli Gas PGN (PGAS)

    Diperiksa KPK, Kepala BPH Migas Ngaku Tak Tahu Perkara Jual Beli Gas PGN (PGAS)

    Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas Erika Retnowati menyebut tidak mengetahui ihwal perjanjian jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN (PGAS) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE), yang diduga merugikan keuangan negara US$15 juta. 

    Hal itu disampaikan oleh Erika usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/6/2025), selama hampir tujuh jam lamanya. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PGN dan PT IAE. 

    Awalnya, usai menjalani pemeriksaan, Erika mengaku dimintai konfirmasi soal aturan-aturan yang berlaku untuk penyaluran gas bumi. 

    “Itu saja sih. Dan juga bagaimana tugas-tugas dan fungsi BPH Migas dalam pengawasan untuk penyaluran gas bumi. Cuma seputar itu aja,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/6/2025). 

    Saat ditanya ihwal perjanjian jual beli gas yang diusut KPK, Erika mengaku tidak tahu menahu. Dia mengatakan bahwa perjanjian itu merupakan business-to-business (B2B), dan tidak berurusan dengan BPH Migas. 

    Kepala BPH Migas sejak 2021 itu menegaskan tidak mengetahui soal perjanjian jual beli gas milik PT IAE dengan BUMN anak usaha PT Pertamina (Persero) itu. 

    “Kalau itu kan B2B ya. Enggak ada lah. Enggak [tahu soal perjanjian jual beli gas PGN dan PT IAE],” kata Erika. 

    Di sisi lain, Erika menyebut BPH Migas tidak memberikan rekomendasi, saran atau pemberitahuan dalam bentuk apapun ke pihak terkait mengenai perjanjian jual beli gas dimaksud. 

    Meski demikian, dia membenarkan bahwa pendahulunya, M. Fanshurullah Asa pernah melaporkan adanya penjualan bertingkat antara PGN dan PT IAE, kepada Ditjen Migas Kementerian ESDM pada 2020.

    Selain itu, Erika enggan berkomentar lebih lanjut mengenai kasus yang tengah diusut KPK, termasuk kerugian keuangan negara US$15 juta. 

    “Wah kalau kerugian negara bukan ranahnya BPH migas. Silakan tanyakan aja ke KPK ya,” tuturnya. 

    Untuk diketahui, penyidik hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Erika dan saksi lainnya yaitu mantan Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, serta mantan Direktur Gas BPH Migas Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro. 

    Adapun, ini bukan pertama kalinya KPK memintau keterangan pejabat atau mantan pejabat di lingkungan BPH Migas maupun Kementerian ESDM. 

    Pada 22 Mei 2025 lalu, KPK memeriksa mantan Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa. Dia menjabat sebagai Kepala BPH Migas pada 2017–2022. Fanshurullah kini menjabat sebagai Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). 

    Lembaga antirasuah menyebut, pada 2020 saat Fanshurullah masih menjabat, dia pernah mengirimkan surat kepada Dirjen Migas Kementerian ESDM bahwa tidak dibolehkannya praktik kegiatan usaha niaga gas bumi bertingkat antara PT IAE dengan PT PGN karena hal tersebut melanggar Peraturan Menteri ESDM No.6/2016 tentang Ketentuan dan Tata cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi.

    KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni Direktur Komersial PGN 2016-2019 Danny Praditya dan Komisaris PT IAE 2006-2023 Iswan Ibrahim.

    KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara sebesar US$15 juta atas pembayaran uang muka perjanjian jual beli gas milik PT IAE oleh PGN. 

    Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.