Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Satgas Pangan Polri Periksa 25 Pemilik Merek Beras Kemasan 5 Kilogram

    Satgas Pangan Polri Periksa 25 Pemilik Merek Beras Kemasan 5 Kilogram

    Bisnis.com, Jakarta — Satgas Pangan Polri tengah memeriksa 25 pemilik merek beras kemasan 5 kilogram yang diduga telah mengurangi takaran dan mutu beras.

    Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan 25 pemilik merek beras kemasan 5 kilogram tersebut. Namun sayangnya, Helfi tidak menjelaskan detail nama merek beras yang diselidiki itu. 

    “Mulai hari ini penyidik Satgas Pangan Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap 25 pemilik merek beras kemasan 5 kilogram,” tuturnya di Jakarta, Selasa (25/7/2025).

    Selain itu, dia juga mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 perusahaan dan 8 brand beras kemasan 5 kilogram untuk mencari tersangka di dalam kasus pengurangan takaran dan mutu beras  yang dijual ke masyarakat.

    “Penyidik Satgas Pangan Polri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 PT dan 8 merek beras kemasan 5 kilogram, jadi total saksi yang diperiksa saat ini sudah 22 orang,” katanya.

    Menurutnya, pemeriksaan semua korporasi tersebut untuk mendalami ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum atas dugaan penjualan beras kemasan tidak sesuai komposisi di cover kemasan.

    “Pemeriksaan tersebut untuk pendalaman ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum atas dugaan penjualan beras dalam kemasan yang tidak sesuai komposisi yang tertera pada kemasannya,” ujarnya.

  • KPK Ungkap Sejumlah Aturan Kontradiktif di RUU KUHAP, Ada Soal Penyadapan

    KPK Ungkap Sejumlah Aturan Kontradiktif di RUU KUHAP, Ada Soal Penyadapan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah aturan kontradiktif dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No.8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

    Sebagaimana diketahui, pembahasan revisi KUHAP tengah bergulir di Komisi III di tingkat Panja. Tahapan itu berlangsung setelah tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) selesai melakukan sinkronisasi daftar inventarisasi masalah atau DIM RUU KUHAP. 

    Sejalan dengan hal tersebut, KPK melalui kegiatan focus group discussion (FGD) bersama dengan pakar mengidentifikasi beberapa poin di amandemen tersebut yang dinilai kontradiktif dengan tugas dan fungsi lembaga antirasuah selama ini.

    Salah satu dari beberapa poin yang dibeberkan KPK adalah terkait dengan pasal penyadapan. Pada RUU KUHAP, penyadapan dimulai pada saat tahap penyidikan dan melalui izin pengadilan daerah setempat. 

    “Namun penyadapan yang dilakukan oleh KPK selama ini telah dimulai sejak tahap [penyelidikan] dan tanpa izin pengadilan negeri atau pengadilan tinggi di daerah setempat, di wilayah setempat,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Selasa (15/7/2025). 

    Selain itu, Budi menyampaikan bahwa selama ini penegak hukum di KPK selalu melaporkan kegiatan penyadapan ke Dewan Pengawas (Dewas) dan selalu diaudit. “Jadi penyadapan ini dipastikan memang betul-betul untuk mendukung penanganan perkara di KPK,” terang Budi. 

    Selain pasal penyadapan, KPK turut mempermasalahkan pasal terkait dengan kewenangan penyelidik yang ada di RUU KUHAP. Pada rancangan yang tengah dibahas di DPR, penyelidik disebut bertugas hanya untuk mencari peristiwa pidana.

    Sementara itu, selama ini penyelidik KPK memiliki kewenangan untuk mencari dan menemukan peristiwa pidana, serta sampai menemukan dua alat bukti untuk penetapan seseorang sebagai tersangka. 

    Maka itu, penetapan tersangka umumnya dilakukan bersamaan dengan naiknya status suatu perkara dari penyelidikan ke penyidikan. 

    Lembaga antirasuah pun, lanjut Budi, punya kewenangan untuk mengangkat serta memberhentikan penyelidiknya sendiri. Budi mengisyaratkan bahwa masih ada beberapa poin lagi dalam RUU KUHAP yang menjadi sorotan lembaganya. Namun, dia masih enggan memerinci lebih lanjut. 

    “Nanti kami sampaikan tentunya seperti apa. Karena memang masih dalam pembahasan di internal juga,” tuturnya. 

    Adapun Komisi III DPR telah memulai pembahasan RUU KUHAP di tingkat Panja, yang dipimpin langsung oleh Ketua Panja sekaligus Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. 

    Pria yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan, pihaknya masih menerima berbagai masukan terhadap RUU KUHAP. “Sahnya undang-undang itu adalah di Paripurna. Bukan hanya di undang-undang ini sebetulnya. Semua undang-undang. Selama janur kuning Paripurna belum diketuk. Masih terbuka peluang [terima masukan]. Dulu KUHP saja batal,” ucapnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025). 

  • DPR Desak Polri Segera Bongkar Sindikat Pengoplos Beras Premium

    DPR Desak Polri Segera Bongkar Sindikat Pengoplos Beras Premium

    Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membongkar sindikat pengoplos beras premium, termasuk individu atau perusahaan.

    Menurutnya, insiden munculnya beras premium oplosan telah merugikan rakyat dan mengganggu program Presiden Prabowo Subianto soal swasembada pangan.

    Jika tidak ditindak, dia menilai bahwa adanya kasus tersebut akan menggerus kepercayaan rakyat terhadap negara yang seharusnya melindungi mereka dari penjahat pengoplos beras.

    “Langkah penindakan pelaku beras premium oplosan sebagai bentuk dukungan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang ingin mewujudkan swasembada pangan dan memperkuat reformasi hukum,” kata Abdullah dilansir dari Antara, Selasa (15/7/2025).

    Menurut dia, pembongkaran sindikat pengoplos beras oleh aparat penegak hukum, seperti polisi, kejaksaan dan instansi berwenang lainnya mesti dilakukan secara terintegrasi dan menyeluruh.

    Dia menjelaskan bahwa pengungkapan harus dimulai dari pihak pengoplos beras, baik individu maupun perusahaan. Kemudian, kata dia, aparat juga perlu membongkar modus pengoplosannya hingga bisa sampai ke pasaran. 

    “Lalu siapa saja yang dirugikan dari pengoplosan beras ini dan apa kompensasi yang didapat oleh rakyat yang dirugikan dari kasus ini,” katanya.

    Selain hukuman yang berat untuk pelaku, dia menegaskan kepada semua pihak yang bertanggung jawab terhadap pengawasan untuk memperbaiki dan memaksimalkan kinerjanya melalui peristiwa ini.

    Menurut dia, pengawasan harus dimaksimalkan untuk meminimalisir penyelewengan pengoplosan beras, sebagai wujud negara hadir untuk melindungi rakyatnya dari manipulasi produsen, distributor atau pengecer nakal.

    “Beri sanksi seberat-beratnya untuk para pelaku, misalnya melalui UU KUHP, UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen. Timbulkan efek jera untuk para pelaku,” kata dia.

    Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan ada beras oplosan yang dikemas ulang sebagai produk premium telah beredar di beberapa minimarket terkenal.

    Hal itu terungkap setelah tim terkait melakukan pengambilan sampel dari berbagai tingkatan distribusi, termasuk dari beberapa minimarket dan supermarket.

    “Iya, beredar. Supermarket beredar. Itu kami ambil sampel dari sana semua,” kata Amran kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/7).

  • Tiba di Kejagung, Nadiem Makarim Diam dan Lempar Senyum ke Wartawan

    Tiba di Kejagung, Nadiem Makarim Diam dan Lempar Senyum ke Wartawan

    Bisnis.com, Jakarta —  Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim akhirnya telah memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menghadiri pemeriksaan  sebagai saksi perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi pada Selasa (15/7/2025), Nadiem Makarim menggunakan kemeja berwarna krem, celana dan sepatu hitam sama seperti pemeriksaan perdananya di Kejagung beberapa waktu lalu,

    Nadiem didampingi Hotman Paris dan sejumlah pengacara lainnya serta asisten pribadi.

    Ketika didekati, Nadiem terlihat diam dan senyum sambil memberi salam kepada awak media yang sudah lama menunggu di depan gedung Bundar Kejagung.

    Nadiem tidak mau berikan komentar apapun terkait pemeriksaannya hari ini dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang diduga merugikan keuangan negara Rp9,9 triliun.

    Sekadar informasi, Nadiem Makarim secara perdana diperiksa pada Senin (23/6/2025). Pemeriksaan itu berlangsung sekitar 12 jam terhitung sejak kedatangannya mulai dari 09.10 WIB hingga 20.58 WIB.

    Dalam hal ini, penyidik telah mendalami soal rapat yang dilakukan pada Mei 2020. Rapat itu diduga untuk mengkaji sebelum memutuskan untuk pengadaan laptop Chromebook. 

    Adapun, rapat inilah yang didalami oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI lantaran pembahasannya dinilai sangat krusial soal pengadaan tersebut. 

    Di samping itu, korps Adhyaksa juga berencana untuk kembali memeriksa Nadiem untuk melengkapi data atau informasi tambahan untuk membuat terang perkara Chromebook tersebut.

  • Kasus Korupsi Chromebook, Kejagung Periksa Pemilik Gojek Indonesia

    Kasus Korupsi Chromebook, Kejagung Periksa Pemilik Gojek Indonesia

    Bisnis.com, Jakarta — Kejaksaan Agung mencecar pemilik PT Go-Jek Indonesia berinisial MSJ terkait perkara korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa MSJ atau Melissa Siska Juminto tersebut diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp9,9 triliun.

    Harli menjelaskan bahwa tim penyidik ingin mendalami peran MSJ yang sempat menjadi pemilik PT GoJek Indonesia terkait perkara korupsi tersebut.

    “Tim penyidik juga melakukan pemeriksaan kepada MSJ selaku Pemilik PT Go-Jek Indonesia,” tuturnya di Jakarta, Selasa (15/7/2025).

    Tidak hanya Melissa Siska Juminto, Harli mengatakan bahwa tim penyidik Kejagung juga telah memeriksa Andre Sulistyo selaku Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa selama lebih dari 12 jam pada hari Senin 14 Juli 2025 kemarin.

    “Kemudian saksi lain yang diperiksa adalah FHK selaku Senior Division Manager PT Datascript,” katanya.

    Harli mengatakan bahwa ketiga saksi itu sudah hadir dan kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik Kejagung kemarin. Dia menjelaskan ketiganya diperiksa untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan.

    “Pemeriksaan tiga saksi itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

  • Kejagung Bakal Cecar Nadiem soal Barang Bukti yang Disita di Kantor GoTo

    Kejagung Bakal Cecar Nadiem soal Barang Bukti yang Disita di Kantor GoTo

    Bisnis.com, Jakarta — Kejaksaan Agung akan mengkonfirmasi sejumlah barang bukti yang telah disita dari kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk alias GoTo kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan pemeriksaan Nadiem Makarim untuk kedua kalinya karena ada sejumlah barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan Kantor PT GoTo beberapa waktu lalu dan akan dikonfirmasi ke mantan Bos GoJek tersebut.

    “Jadi semua dokumen yang ditemukan dari hasil penggeledahan itu akan dikonfirmasi ya,” tuturnya di Jakarta, Selasa (15/7/2025).

    Harli menegaskan bahwa barang bukti itu tidak hanya akan dikonfirmasi ke Nadiem Makarim saja, tetapi juga ke beberapa pihak lain yang diduga kuat mengetahui perkara korupsi pengadaan chromebook tersebut.

    “Semua pihak yang berkaitan nanti akan diperiksa. Penyidik tentunya sudah kaji dan menilai barang bukti itu,” katanya.

    Sekadar informasi, Nadiem Makarim secara perdana diperiksa pada Senin (23/6/2025). Pemeriksaan itu berlangsung sekitar 12 jam terhitung sejak kedatangannya mulai dari 09.10 WIB hingga 20.58 WIB.

    Dalam hal ini, penyidik telah mendalami soal rapat yang dilakukan pada Mei 2020. Rapat itu diduga untuk mengkaji sebelum memutuskan untuk pengadaan laptop Chromebook. 

    Adapun, rapat inilah yang didalami oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI lantaran pembahasannya dinilai sangat krusial soal pengadaan tersebut. 

    Di samping itu, korps Adhyaksa juga berencana untuk kembali memeriksa Nadiem untuk melengkapi data atau informasi tambahan untuk membuat terang perkara Chromebook tersebut.

  • Hotman Paris Pastikan Nadiem Makarim Hadir untuk Diperiksa Kejagung Hari Ini (15/7)

    Hotman Paris Pastikan Nadiem Makarim Hadir untuk Diperiksa Kejagung Hari Ini (15/7)

    Bisnis.com, Jakarta — Penasihat Hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea memastikan kliennya bakal hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Kejagung terkait perkara korupsi pengadaan Chromebook yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp9,9 triliun. 

    Hotman menegaskan Nadiem Makarim bakal hadir pagi ini, Selasa (15/7/2025) pukul 08.00 WIB di gedung Kejagung. Selain Hotman, Nadiem bakal didampingi sejumlah penasihat hukumnya.

    “[Nadiem Makarim] Hadir jam 08.00 WIB,” tutur Hotman saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (15/7/2025). 

    Pengacara kondang tersebut mengaku bahwa dirinya juga akan ikut hadir mendampingi Nadiem Makarim selama proses pemeriksaan yang berlangsung hari ini di Gedung Bundar, Kejagung

    “Ya, saya dampingi [Nadiem] nanti,” katanya

    Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menyebut alasan penyidik kembali memanggil Nadiem Makariem untuk kedua kalinya karena ada sejumlah barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan Kantor PT GoTo beberapa waktu lalu dan akan dikonfirmasi kepada mantan Bos GoJek tersebut.

    “Jadi semua dokumen yang ditemukan dari hasil penggeledahan itu akan dikonfirmasi ya,” ujar Harli.

    Dia menegaskan bahwa barang bukti itu tidak hanya akan dikonfirmasi ke Nadiem Makariem saja, tetapi juga ke beberapa pihak lain yang diduga kuat mengetahui perkara korupsi pengadaan chromebook tersebut.

    “Semua pihak yang berkaitan nanti akan diperiksa. Penyidik tentunya sudah kaji dan menilai barang bukti itu,” ujarnya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Nadiem Makarim secara perdana diperiksa pada Senin (23/6/2025). Pemeriksaan itu berlangsung sekitar 12 jam terhitung sejak kedatangannya mulai dari 09.10 WIB hingga 20.58 WIB.

    Dalam hal ini, penyidik telah mendalami soal rapat yang dilakukan pada Mei 2020. Rapat itu diduga untuk mengkaji sebelum memutuskan untuk pengadaan laptop Chromebook. 

    Adapun, rapat inilah yang didalami oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI lantaran pembahasannya dinilai sangat krusial soal pengadaan tersebut. 

    Di samping itu, korps Adhyaksa juga berencana untuk kembali memeriksa Nadiem untuk melengkapi data atau informasi tambahan untuk membuat terang perkara Chromebook tersebut.

  • Sidang Vonis Kasus Impor Gula Tom Lembong Digelar Jumat 18 Juli

    Sidang Vonis Kasus Impor Gula Tom Lembong Digelar Jumat 18 Juli

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim akan membacakan putusan terhadap perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Jumat (18/7/2025).

    Sidang pembacaan putusan terhadap Tom akan digelar sebelum akhir pekan ini, usai tahapan sidang pembacaan duplik hari ini, Senin (14/7/2025). 

    Tahapan sidang ini merupakan yang terakhir setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan, nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan penasihat hukum, serta replik atau balasan terhadap pledoi. 

    “Jadi untuk itu persidangan selanjutnya adalah putusan dari majelis hakim,” ujar Hakim Ketua Dennie Arsan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025). 

    Dengan demikian, Majelis Hakim memiliki waktu sekitar empat hari untuk memutuskan perkara yang menjerat Tom. Nantinya, sidang pembacaan vonis terhadap Tom akan digelar siang hari setelah ibadah salat Jumat. 

    “Nanti untuk sidang agenda putusan dijadwalkan Jumat 18 Juli 2025. Nanti kami agendakan, dilaksanakan setelah salat Jumat,” tutur Dennie. 

    Adapun pada duplik yang disampaikan Tom, dia tetap meminta Majelis Hakim untuk membebaskannya dari seluruh tuntutan JPU. 

    Mendag Kabinet Kerja 2015-2016 itu menyebut kebijakannya dalam importasi gula yang kini diperkarakan di Kejaksaan Agung (Kejagung), merupakan upaya untuk menyukseskan kebijakan pemerintah. 

    Dia juga menegaskan bahwa tidak pernah memberikan arahan kepada jajarannya di Kemendag saat itu terkait dengan penentuan perusahaan importir gula. 

    “Saya tidak pernah memberikan arahan kepada bawahan agar produsen gula tertentu ditunjuk, apalagi distributor tertentu ditunjuk, apalagi berapa alokasi impor gula diberikan kepada siapa,” ucapnya. 

    JPU sebelumnya menuntut Tom Lembong selama tujuh tahun pidana dalam perkara dugaan korupsi importasi gula periode 2015-2016.

    Jaksa menilai bahwa Tom Lembong telah dinyatakan secara sah dan bersalah karena terlibat dalam perkara korupsiimpor gula saat menjabat sebagai Mendag periode 2015-2016.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

    Selain itu, Tom Lembong dituntut agar membayar denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

    Sebelumnya, Tom Lembong telah didakwa terlibat dalam praktik korupsi dalam perkara importasi gula. Perannya, yaitu memberikan persetujuan impor gula  terhadap sejumlah pihak swasta dalam rangka pengendalian ketersediaan gula dan stabilisasi harga gula dalam negeri.

    Namun dalam pelaksanaannya, Tom Lembong diduga telah melanggar sejumlah aturan seperti persetujuan impor itu dilakukan tanpa rapat koordinasi antar kementerian. 

    Alhasil, perbuatan itu diduga telah memperkaya 10 pihak swasta sebesar Rp515 miliar. Adapun, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp578 miliar.

  • Kejagung Periksa Eks Petinggi GoTo Dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

    Kejagung Periksa Eks Petinggi GoTo Dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

    Bisnis.com, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa mantan CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Andre Soelistyo terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan Andre Soelistyo itu diperiksa masih dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara korupsi yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp9,9 triliun.

    “Yang bersangkutan sudah hadir dan kini sedang diperiksa penyidik ya,” tutur Harli di Jakarta, Senin (14/7/2025).

    Berdasarkan catatan Bisnis, tim penyidik Kejagung juga telah melakukan upaya cegah terhadap mantan Menbudristekdikti Nadiem Makariem agar tidak melarikan diri ke luar negeri. 

    Harli menjelaskan bahwa pencegahan itu dilakukan agar Nadiem Makariem tidak melarikan diri ke luar negeri selama proses penyidikan kasus pengadaan chromebook berjalan di Kejagung.

    “Kami sudah upayakan cegah per tanggal 19 Juni 2025 dan berlaku selama 6 bulan ke depan,” katanya.

    Sekadar informasi, Nadiem Makarim secara perdana diperiksa pada Senin (23/6/2025). Pemeriksaan itu berlangsung sekitar 12 jam terhitung sejak kedatangannya mulai dari 09.10 WIB hingga 20.58 WIB.

    Dalam hal ini, penyidik telah mendalami soal rapat yang dilakukan pada Mei 2020. Rapat itu diduga untuk mengkaji sebelum memutuskan untuk pengadaan laptop Chromebook. 

    Adapun, rapat inilah yang didalami oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI lantaran pembahasannya dinilai sangat krusial soal pengadaan tersebut. 

    Di samping itu, korps Adhyaksa juga berencana untuk kembali memeriksa Nadiem untuk melengkapi data atau informasi tambahan untuk membuat terang perkara Chromebook tersebut.

  • Kejagung Kembali Cecar Nadiem Makarim Soal Kasus Pengadaan Chromebook Besok

    Kejagung Kembali Cecar Nadiem Makarim Soal Kasus Pengadaan Chromebook Besok

    Bisnis.com, Jakarta — Nadiem Makarim memastikan pihaknya bakal hadir memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung besok Selasa (15/7/2025).

    Kuasa Hukum Nadiem Makariem, Hotman Paris Hutapea menjelaskan kliennya akan hadir lebih pagi besok, sekitar pukul 08.00 WIB, di mana jadwal pemeriksaannya itu menjadwalkan Nadiem Makariem untuk memenuhi panggilan sekitar pukul 09.00 WIB.

    Nadiem Makariem sendiri akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

    “Hadir jam 08.00 WIB nanti,” tuturnya di Jakarta, Senin (14/7/2025).

    Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menyebut alasan penyidik kembali memanggil Nadiem Makariem untuk kedua kalinya karena ada sejumlah barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan Kantor PT GoTo beberapa waktu lalu dan akan dikonfirmasi kepada mantan Bos GoJek tersebut.

    Harli menegaskan bahwa barang bukti itu tidak hanya akan dikonfirmasi ke Nadiem Makariem saja, tetapi juga ke beberapa pihak lain yang diduga kuat mengetahui perkara korupsi pengadaan chromebook tersebut.

    “Semua pihak yang berkaitan nanti akan diperiksa. Penyidik tentunya sudah kaji dan menilai barang bukti itu,” ujarnya

    Sebelumnya, Pihak mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) itu meminta penundaan pemeriksaan di Kejagung dalam kasus pengadaan Chromebook.

    Hal tersebut disampaikan oleh kuasa Hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea. Menurutnya, pemeriksaan kliennya itu ditunda hingga Selasa (15/7/2025).

    “Tunda satu Minggu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (8/7/2025).