Category: Bisnis.com Metropolitan

  • KPK Periksa Eks Dirut Allo Bank Indra Utoyo di Kasus EDC

    KPK Periksa Eks Dirut Allo Bank Indra Utoyo di Kasus EDC

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk. atau Allo Bank (BBHI), Indra Utoyo pada kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture atau EDC di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI (BBRI) tahun 2020-2024. 

    Indra terkonfirmasi hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik KPK pagi ini. Dia hadir dalam kapasitasnya sebagai saksi. Terdapat total 20 orang saksi yang diperiksa KPK hari ini. 

    Adapun, Indra telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dia ditetapkan tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam proyek pengadaan EDC BRI, saat menjabat Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI 2017-2022.

    “Hari ini Kamis (17/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait proyek pengadaan mesin EDC di lingkungan Bank BRI periode 2020-2024: IU Mantan Direktur Digital & Teknologi Informasi PT BRI (Maret 2017 s.d Maret 2022),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangannya, Kamis (17/72025). 

    Selain Indra, terdapat satu orang tersangka lagi yang turut diperiksa sebagai saksi hari ini yaitu dari pihak swasta, Rudy Suprayudi Kartadidjaja. 

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC BRI pada 2020-2024. Kasus itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp744,5 miliar dari nilai anggaran pengadaan Rp2,1 triliun. 

    Dari lima orang tersangka, beberapa di antarannya diduga turut menerima keuntungan atau hadiah maupun janji atas pengadaan mesin digitalisasi perbankan itu. 

    Dari lima orang tersangka, tiga di antaranya berasal dari bank BUMN itu yakni Catur Budi Harto (mantan Wakil Direktur Utama BRI), Indra Utoyo (mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI) serta Dedi Sunardi (mantan SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI). 

    Dalam catatan Bisnis, Catur sudah tidak lagi menjabat sebagai wakil direktur utama BRI, sedangkan Indra juga telan mengundurkan diri dari jabatan terakhirnya yaitu Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk. atau Allobank. 

    Kemudian, dua tersangka lain adalah dari pihak swasta atau vendor pengadaan EDC yaitu Elvizar dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja. “Yang memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara, yang dihitung dengan metode real cost, sekurang-kurangnya sebesar Rp744,54 miliar,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK pada konferensi pers, Rabu (9/7/2025). 

  • Kasus Kematian Diplomat Kemenlu Kian Misterius, Kapolri Tunggu Hasil Labfor

    Kasus Kematian Diplomat Kemenlu Kian Misterius, Kapolri Tunggu Hasil Labfor

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih belum berani menyimpulkan penyebab kematian dari Diplomat Kemlu, Arya Daru Pangayunan (39).

    Listyo menyampaikan, hingga saat ini kasus diplomat muda itu masih dilakukan penyelidikan secara mendalam oleh jajaran Polda Metro Jaya.

    Sejauh ini, pendalaman itu berada di tahap pemeriksaan bukti-bukti melalui laboratorium forensik.

    “Masih dilakukan pendalaman, menunggu hasil-hasil dari laboratorium forensik,” ujar Sigit di Jakarta, dikutip Kamis (17/7/2025).

    Mantan Kabareskrim itu menambahkan bahwa hasil laboratorium forensik alias labfor itu bisa menjadi salah satu faktor untuk mengungkap penyebab kematian dari Arya Daru.

    “Penelitian dilakukan secara mendalam supaya kemudian nanti pada saat diputuskan merupakan kesimpulan berdasarkan scientific crime investigation,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus ini terungkap pada Selasa (8/7/2025). Kala itu, warga setempat melaporkan temuan jasad dengan kepala dibungkus lakban ke kepolisian. 

    Berdasarkan proses penyelidikan yang ada, kepolisian telah mengungkap bahwa sejauh ini pada jasad Arya belum ditemukan tanda kekerasan. Adapun, pada lakban yang menutupi wajah jenazah hanya ditemukan sidik jari Arya.

  • Diburu Kejagung, Kemlu Singapura Pastikan Riza Chalid Tak Ada di Negaranya

    Diburu Kejagung, Kemlu Singapura Pastikan Riza Chalid Tak Ada di Negaranya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Luar Negeri Singapura merespon kabar keberadaan saudagar minyak Muhammad Riza Chalid yang saat ini menjadi tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.

    Dalam keterangan resmi Kementerian Luar Negeri Singapura, otoritas Negeri Singa itu memastikan bahwa Riza Chalid tidak berada di Singapura. Bahkan, dia sudah lama tidak mengunjungi negara tersebut.

    “Catatan imigrasi kami menunjukkan bahwa Muhammad Riza Chalid tidak berada di Singapura dan sudah lama tidak memasuki Singapura,” jelasnya, dikutip pada Kamis (17/7/2025). 

    Lanjutnya, pihaknya menuturkan bahwa dirinya terbuka untuk bantuan jika nantinya Indonesia membutuhkan bantuan dari Singapura. 

    “Jika diminta secara resmi, Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, sesuai dengan hukum dan kewajiban internasional kami,” tulis keterangan tersebut. 

    Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa penyidik belum berencana melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka Riza Chalid, namun dipanggil secara patut terlebih dulu.

    “Ada tahapannya nanti, kami berharap sih dia kooperatif ya,” kata Anang, dikutip Kamis (17/7/2025). 

    Anang menuturkan bahwa tim penyidik Kejagung sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka ke kediaman pribadinya.

    Dia juga meminta tersangka Riza Chalid agar kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik Kejagung untuk diperiksa sebagai tersangka korupsi di PT Pertamina pada pekan depan. 

    Menurut Anang, tersangka Riza Chalid saat ini tengah berada dan tinggal di luar negeri. Namun Anang masih belum mengetahui secara persis di negara mana tersangka itu tinggal.

    “Dari informasi yang kami terima, memang ada di negara lain. Tapi nanti kami coba pastikan lagi ke negara-negara tetangga,” ungkapnya. 

  • Iwan Kurniawan Lukminto Diperiksa Kejagung untuk Keenam Kalinya

    Iwan Kurniawan Lukminto Diperiksa Kejagung untuk Keenam Kalinya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa bos PT Sri Rejeki Isman Tbk. alias Sritex (dalam status bangkrut) Iwan Kurniawan Lukminto di kasus dugaan korupsi pemberian kredit Sritex.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Iwan Kurniawan tiba di Kejagung sekitar 09.20 WIB. Dia tiba di Gedung Bundar Kejagung dengan mengenakan jaket abu dan kemeja putih.

    Selain itu, dia tak sendiri datang ke Kejagung. Pasalnya, Iwan ditemani dengan kuasa hukumnya dalam panggilan korps Adhyaksa tersebut.

    Tak banyak pernyataan yang disampaikan Iwan dalam pemeriksaan kali ini. Dia hanya menyampaikan bahwa dirinya membawa dokumen dalam pemanggilan tersebut.

    “Ya ada, ada dokumen,” singkat Iwan di Kejagung, Kamis (17/7/2025).

    Dalam catatan Bisnis, setidaknya ini kali keenam Iwan Kurniawan diperiksa oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI. Terakhir, Iwan diperiksa pada Rabu (9/7/2025).

    Dalam pemeriksaan itu, Harli Siregar yang saat itu menjabat sebagai Kapuspenkum Kejagung RI menyatakan bahwa pemeriksaan Iwan itu berkaitan dengan penyitaan 72 unit kendaraan dari Sritex.

    “Kami sudah sampaikan bahwa karena sifatnya barang bukti itu bisa sebagai alat kejahatan atau bisa menjadi hasil kejahatan atau, karena di bawah penguasaan yang bersangkutan,” ujar Harli di Kejari Jaksel, Kamis (10/7/2025) 

  • Kejagung Belum Berencana Jemput Paksa Riza Chalid di Luar Negeri

    Kejagung Belum Berencana Jemput Paksa Riza Chalid di Luar Negeri

    Bisnis.com, Jakarta — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) berharap tersangka Mohamad Riza Chalid kooperatif di kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa penyidik belum berencana melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka Mohamad Riza Chalid, namun dipanggil secara patut terlebih dulu.

    “Ada tahapannya nanti, kami berharap sih dia kooperatif ya,” kata Anang, dikutip Kamis (17/7/2025).

    Anang menuturkan bahwa tim penyidik Kejagung sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka atas nama Mohamad Riza Chalid ke kediaman pribadinya.

    Anang meminta tersangka Mohamad Riza Chalid agar kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik Kejagung untuk diperiksa sebagai tersangka korupsi di PT Pertamina pada pekan depan.

    “Sudah dikirimkan surat undangan untuk diperiksa sebagai tersangka pekan depan,” tuturnya.

    Menurut Anang, tersangka Mohamad Riza Chalid saat ini tengah berada dan tinggal di luar negeri. Namun Anang masih belum mengetahui secara persis di negara mana tersangka itu tinggal.

    “Dari informasi yang kami terima, memang ada di negara lain. Tapi nanti kami coba pastikan lagi ke negara-negara tetangga,” ujarnya.

  • Deretan Temuan Baru Kasus Chromebook: Soal Peran Nadiem hingga Investasi GoTo

    Deretan Temuan Baru Kasus Chromebook: Soal Peran Nadiem hingga Investasi GoTo

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan-temuan baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Kasus ini belakangan menyeret nama bekas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim.

    Nadiem telah diperiksa berkali-kali. Salah satu mantan staf khususnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan negara lebih dari Rp1,9 triliun tersebut. Total ada 4 tersangka.

    Direktur Penyidikan JAMpidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengemukakan peran para tersangka. Menurutnya, untuk tersangka eks staf khusus Nadiem Makarim atas nama Jurist Tan, pada Agustus 2019 lalu bersama Fiona Handayani membuat grup Whatsapp bernama Mas Menteri Core Team.

    Qohar menjelaskan bahwa grup tersebut membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila Nadiem terpilih sebagai menteri.

    Selanjutnya, ketika Nadiem resmi ditunjuk menjadi menteri era Presiden Jokowi, Qohar menjelaskan grup tersebut mulai membahas pengadaan TIK menggunakan Chrome OS antara Jurist Tan dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan. 

    “Kemudian, dilakukan penunjukan jabatan konsultan untuk Ibrahim Arief agar membantu pengadaan TIK ini,” tuturnya di Jakarta, Rabu (16/7/2025).

    Qohar menjelaskan bahwa Jurist Tan juga menindaklanjuti pengadaan TIK tersebut dengan cara mempimpin sejumlah rapat melalui zoom meeting dan meminta agar rencananya itu diberi dukungan.

    “JS selaku Staf Khusus Menteri bersama Fiona memimpin rapat-rapat melalui zoom meeting meminta kepada SW selaku Direktur SD, kemudian MUL selaku Direktur SMP, kemudian IBAM yang hadir pada saat rapat meeting agar mengadakan TIK di Kementerian Kemendikbud Ristek dengan menggunakan Chrome OS,” katanya.

    Pertemuan dengan Google

    Setelah mendapatkan dukungan, kemudian Jurist Tan menindaklanjutinya dengan cara menemui Google, di mana sebelumnya Google juga telah bertemu Nadiem Makarim untuk membahas pengadaan TIK tersebut.

    Hasil pertemuan dengan Google itu lalu disampaikan Jurist Tan kepada Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulatsyah, dan Nadiem Makarim dalam sebuah zoom meeting.

    Sedangkan tersangka Ibrahim Arief, kata Qohar berperan membuat rencana untuk penggunaan Chromebook bersama Nadiem Makarim dalam proyek pengadaan TIK. Dia mengarahkan tim teknis mengeluarkan hasil kajian teknis berupa Chrome OS dengan cara mendemonstrasikan melalui zoom meeting.

    “Tersangka IBAM juga hadir bersama dengan tersangka JT, SW, dan MUL dalam rapat zoom meeting yang dipimpin oleh NAM yang memerintahkan menggunakan ChromeOs dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan,” ujarnya.

    Untuk hasil kajian pertama sendiri, menurut Qohar, tidak ditandatangani Ibrahim Arief karena tidak menyebutkan rekomendasi penggunaan chromebook. Sedangkan pada kajian kedua baru dijadikan acuan karena menyebutkan rekomendasi atas kajian chromebook.

    Peran Tersangka Lain

    Sementara itu, untuk peran tersangka Sri Wahyuningsih yaitu selaku Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar. 

    Menurutnya, Sri Wahyuningsih berperan turut serta bersama Mulatsyah, Jurist Tan, Ibrahim Arief, dan Nadiem membahas pengadaan ChromeOs dari Google yang saat itu pengadaan belum dilaksanakan.

    “Tersangka SW melalui temannya berinisial IT (swasta) menyuruh saudara BH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat SD tahun 2020) agar menindaklanjuti perintah Mendikbudristek NAM untuk memilih pengadaan TIK dengan operating system ChromeOS dengan metode e-catalog,” tuturnya.

    Sri Wahyuningsih, kata dia, juga mengganti PPK karena tidak mampu melaksanakan perintah Nadiem untuk pengadaan TIK menggunakan Chrome OS. Kemudian, Sri Wahyuningsih menyuruh PPK yang baru memesan chromebook setelah bertemu dengan perwakilan dari PT Bhinneka Mentaridimensi selaku penyedia.

    “Bahwa tersangka SW memerintahkan WH selaku PPK untuk mengubah metode e-katalog menjadi SIPLAH (system Informasi Pengadaan Sekolah) dan membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah pengadaan TIK di Kemendikbudristek,” kata Qohar.

    Dia juga menyebutkan bahwa Sri Wahyuni berperan menyusun Juklak pengadaan chromebook. Di mana, untuk jenjang SD sebanyak 15 unit laptop dan connector satu unit per sekolah dengan harga Rp88,25 juta dari dana transfer Satuan Pendidikan Kemendikbudristek.

    Kemudian, Qohar membeberkan untuk tersangka Mulyatsyah sendiri berperan menindaklanjuti perintah Nadiem Makarim untuk pengadaan chromebook kepada PPK dan penyedia. Dia juga berperan membuat petunjuk teknis pengadaan peralatan TIK SMP tahun 2020 yang mengarahkan ChromeOs. 

    “Hal itu sebagai tindaklanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang dibuat oleh NAM selaku Mendikbudristek,” tuturnya.

    Selidiki Investasi GoTo

    Ssmsntara iru, penyidik Kejaksaan Agung tengah mendalami semua investasi dari beberapa korporasi yang masuk ke PT GoJek-Tokopedia (GoTo) Tbk.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengemukakan penyidik telah menemukan sejumlah dokumen yang disita dari penggeledahan Kantor GoTo beberapa waktu lalu.

    Hasilnya, kata Anang, ada dokumen penting yaitu berupa investasi beberapa korporasi ke GoTo. Hal tersebut kini tengah didalami oleh tim penyidik Kejagung.

    “Jadi ini ada beberapa dokumen terkait dengan investasi yang diterima oleh GoTo,” tuturnya di Kejaksaan Agung, Rabu (16/7/2025).

    Anang menjelaskan bahwa tim penyidik Kejagung tengah memilah mana investasi yang diduga berkaitan dengan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristik.

    “Jadi nanti kami dalami mana yang terkait dengan perkara yang sedang kita tangani ya,” katanya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Kejaksaan Agung menyita ratusan dokumen dan alat bukti elektronik dari hasil penggeledahan di Kantor GoTo yang berlokasi di Jalan Melawai Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung kala itu, Harli Siregar mengatakan penyidik melakukan penggeledahan tersebut untuk mencari alat bukti lain terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. 

    “Memang benar ada penggeledahan dan sudah disita banyak dokumen dan alat bukti elektronik,” tutur Harli di Jakarta, Jumat (11/7/2025). 

    Dia berharap barang bukti yang diamankan penyidik Kejagung tersebut bisa membuat perkara korupsi pengadaan Chromebook semakin terang-berderang sekaligus untuk mencari tersangka baru.

    Peran Nadiem dan Kerugian Negara

    Adapun Qohar mengatakan kerugian negara yang muncul akibat pengadaan itu sebesar Rp1,98 triliun dari total anggaran pengadaan keseluruhan mencapai Rp9,3 triliun.

    Qohar menjelaskan bahwa anggaran Rp9,3 triliun itu berasal dari dana APBN Satuan Pendidikan Kemendikbudristek dan dana DAK. Menurut Qohar, rencananya dana itu akan digunakan untuk membeli 1,2 juta unit chromebook dengan cara menujuk pihak penyedia langsung yaitu PT Bineca Mentari Dimensi.

    “Kemudian NAM (Nadiem Makarim) yang waktu itu menjabat sebagai menteri juga mengetahui hal itu,” tuturnya di Kejaksaan Agung, Selasa (15/7) malam.

    Qohar juga mengungkapkan bahwa Nadiem Makarim yang waktu itu menjabat sebagai Mendikbudristek mengarahkan agar jutaan chromebook tersebut menggunakan OS dari Google, tanpa alasan yang jelas. “Semua unit chromebook itu diperintahkan oleh NAM (Nadiem Makarim) untuk pakai OS Google Chrome,” katanya.

    Namun belakangan, menurut Qohar, baru diketahui chromebook tersebut ternyata tidak bisa digunakan oleh guru dan siswa, sehingga timbul kerugian negara.

    “Sayangnya OS di chromebook ini ternyata tidak bisa digunakan secara optimal,” ujar Qohar.

  • Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura, 12 Orang Ditangkap!

    Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura, 12 Orang Ditangkap!

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Jawa Barat mengungkap sindikat perdagangan bayi internasional, khususnya ke Singapura. Jaringan ini telah beroperasi sejak tahun 2023 dan setidaknya ada 12 tersangka yang ditangkap.

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan, mengemukakan hasil pendalaman sementara, sindikat tersebut diduga telah menjual 24 bayi. Jumlah ini kemungkinan masih bisa bertambah karena pengembangan perkara masih berlangsung.

    Surawan juga menuturkan bahwa bayi-bayi korban yang diperdagangkan umumnya berusia 2 hingga 3 bulan. Sebelum dikirim ke luar negeri, mereka dirawat oleh para pelaku dan dipersiapkan dokumen administrasi palsu.

    “Saat ini tengah dilakukan pengembangan kerja sama dengan Interpol untuk menelusuri keberadaan bayi-bayi yang sudah berada di Singapura,” ujar Kombes Pol. Surawan, dilansir dari Berita Resmi Polri TB News Selasa (15/7/2025).

    Polisi mengungkapkan bahwa berbagai barang bukti turut diamankan. Barang bukti itu termasuk dokumen identitas palsu, paspor, dan akta kelahiran yang diduga digunakan dalam praktik ilegal ini.

    “Kami mengamankan lima bayi dari Pontianak yang telah dilengkapi dokumen untuk dikirim ke Singapura, serta satu bayi lainnya diamankan di wilayah Tangerang,” lanjut Kombes Pol. Surawan.

    Adapun pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan sejak awal tahun 2023. Tim Ditreskrimum Polda Jabar mengidentifikasi dan membongkar modus operandi sindikat perdagangan orang yang beroperasi lintas provinsi dan negara. 

    Modus yang digunakan melibatkan perekrutan ibu hamil, perawatan bayi, penampungan, dan pembuatan dokumen palsu seperti akta kelahiran dan paspor untuk memfasilitasi pengiriman ke luar negeri.

    Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa lima dari enam bayi yang diselamatkan dipindahkan ke Mapolda Jabar dari Pontianak melalui penerbangan via Bandara Soekarno-Hatta, sementara satu bayi lainnya diamankan dari wilayah Jabodetabek.

    “Dalam kasus ini, kami menangkap 12 tersangka dengan peran yang berbeda-beda. Ada yang bertugas merekrut ibu hamil, ada yang merawat bayi, menampung, serta mengurus dokumen palsu seperti akta kelahiran dan paspor untuk memfasilitasi pengiriman ke luar negeri,” jelas Kombes Pol. Hendra Rochmawan.

  • KPK Soroti Proses Revisi KUHAP, DPR ungkap Syarat Amandemen Bisa Batal

    KPK Soroti Proses Revisi KUHAP, DPR ungkap Syarat Amandemen Bisa Batal

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sejumlah poin dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No.8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

    Lembaga antirasuah itu khawatir, amandemen UU babon dalam tata beracara pemidanaan itu justru akan melemahkan proses penegakan hukum, khususnya upaya pemberantasan korupsi .

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut secara spesifik mengenai skema pencegahan ke luar negeri terhadap pihak terkait dengan proses penyidikan. 

    Pada rancangan KUHAP baru yang tengah dibahas di DPR, pencegahan ke luar nantinya hanya bisa dilakukan terhadap tersangka. Sementara itu, selama ini KPK turut melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap pihak berstatus saksi. 

    “KPK berpandangan cekal tentunya tidak hanya dibutuhkan bagi tersangka saja, tapi bisa juga terhadap saksi ataupun pihak yang terkait lainnya. Karena esensi dari cekal itu adalah kebutuhan keberadaan dari yang bersangkutan untuk tetap di dalam negeri sehingga ketika dilakukan proses-proses penyelidikan dapat dilakukan lebih efektif,” jelasnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Rabu (16/7/2025). 

    Budi menjelaskan, seorang saksi di KPK turut dicegah agar bisa mempermudah proses pemeriksaan terhadapnya apabila dijadwalkan penyidik. Hal itu agar proses penyidikan cepat dan efektif. 

    Saat dikonfirmasi apabila KPK dari awal diajak dalam pembahasan, Budi tidak membenarkan maupun membantah. Dia hanya memastikan lembaganya akan memberikan masukan dari hasil kajian yang dilakukan dengan pakar hukum. 

    Gelar FGD Revisi KUHAP

    Di sisi lain, KPK mengaku telah menggelar focus group discussion (FGD) bersama dengan pakar untuk mengidentifikasi beberapa poin pada revisi KUHAP. Beberapa poin itu dinilai kontradiktif dengan tugas dan fungsi lembaga antirasuah selama ini.

    Salah satu dari beberapa poin yang dibeberkan KPK adalah terkait dengan pasal penyadapan. Pada RUU KUHAP, penyadapan dimulai pada saat tahap penyidikan dan melalui izin pengadilan daerah setempat. 

    “Namun penyadapan yang dilakukan oleh KPK selama ini telah dimulai sejak tahap [penyelidikan] dan tanpa izin pengadilan negeri atau pengadilan tinggi di daerah setempat, di wilayah setempat,” terang Budi pada kesempatan terpisah.  

    Selain itu, Budi menyampaikan bahwa selama ini penegak hukum di KPK selalu melaporkan kegiatan penyadapan ke Dewan Pengawas (Dewas) dan selalu diaudit. 

    Selain pasal penyadapan, KPK turut mempermasalahkan pasal terkait dengan kewenangan penyelidik yang ada di RUU KUHAP. Pada rancangan yang tengah dibahas di DPR, penyelidik disebut bertugas hanya untuk mencari peristiwa pidana.

    Sementara itu, selama ini penyelidik KPK memiliki kewenangan untuk mencari dan menemukan peristiwa pidana, serta sampai menemukan dua alat bukti untuk penetapan seseorang sebagai tersangka. 

    Maka itu, penetapan tersangka umumnya dilakukan bersamaan dengan naiknya status suatu perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

    Lembaga antirasuah pun, lanjut Budi, punya kewenangan untuk mengangkat serta memberhentikan penyelidiknya sendiri. 

    Budi mengisyaratkan bahwa masih ada beberapa poin lagi dalam RUU KUHAP yang menjadi sorotan lembaganya. Namun, dia masih enggan memerinci lebih lanjut. 

    Amandemen Bisa Dibatalkan?

    Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyatakan ada peluang revisi Undang-Undang atas Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) batal disahkan.

    Padahal, sebelumnya dia menyatakan bahwa secara garis besar pihaknya merasa proses pembentukan revisi UU KUHAP dalam wanita kerja (panja Komisi II DPR RI ini sudah dilakukan secara transparan dan partisipatif.

    “Namun demikian bisa saja RUU KUHAP tidak jadi disahkan. Hal tersebut bisa terjadi [bila] para penolak KUHAP berhasil meyakinkan para pimpinan partai untuk membatalkan pengesahan KUHAP,” katanya dalam keterangan tertulis, sebagaimana dikutip Rabu (16/7/2025).

    Menurut Habiburokhman, bila revisi UU KUHAP itu tidak disahkan maka seluruh pihak akan terus menyaksikan korban-korban KUHAP 1981 berjatuhan. Ini karena hukum acara pidana yang saat ini menjadi panduan tidak bisa memungkinkan tercapainya keadilan.

    “Belajar dari kegagalan pembentukan KUHAP 2012 yang baru bisa berjalan lagi 2024, saya perkirakan kita akan menunggu 12 tahun lagi untuk mengganti KUHAP 1981,” tuturnya.

    Lebih lanjut, legislator Gerindra ini mengaku banyak masyarakat yang menyambut gembira beberapa poin revisi yang disepakati. Namun demikian, dia merasa masih ada juga pihak yang mengecam DPR karena ada kelompok tertentu yang menyebut DPR menerapkan “partisipasi omong kosong”. 

    Bahkan, lanjutnya, Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengatakan pada dirinya ada seorang ahli yang tidak dilibatkan pemerintah dalam pembahasan DIM pemerintah, sehingga dia menolak pengesahan KUHAP dan merasa hanya dijadikan stempel.

    “Namun demikian mustahil sebuah UU menyerap seluruh aspirasi dari seluruh elemen masyarakat. Sebab aspirasi masyarakat tidak sepenuhnya sama satu sama lain. Bahkan aspirasi Ketua Komisi III pun tidak sepenuhnya bisa diakomodir,” ujarnya. 

    Adapun, Waketum Gerindra ini menuturkan pembahasan revisi UU KUHAP saat ini sudah masuk dalam tahap pembahasan tim perumus dan tim sinkorinisasi  (Timus Timsin) di Komisi III DPR RI. Nantinya, hasil kerja itu akan dicermati anggota Komisi III yang bertugas di timus timsin. Kemudian, akan diserahkan ke panja.

    Dia melanjutkan, hasil panja akan diserahkan ke Komisi III dan jika disetujui akan langsung diambil keputusan tingkat pertama. Setelah itu tahap terakhirnya adalah pengesahan revisi UU KUHAP di tingkat II yakni Rapat Paripurna.

    “Secara teknis apa yang disepakati di Komisi III masih bisa berubah di Paripurna, karena pada prinsipnya pemegang hak  membentuk UU adalah seluruh anggota DPR bersama pemerintah,” sebutnya.

    Lebih jauh, Habiburokhman menegaskan bahwa dalam revisi UU KUHAP sudah banyak ketentuan bersifat reformis yang disepakati panja. 

    Misalnya, menyepakati penguatan hak warga negara yang berurusan dengan hukum  dan peran advokat sebagai pendampingnya, reformasi institusi penahanan sehingga syarat penahanan menjadi sangat objektif, dimasukannnya ketentuan restorative justice, dan lainnya.

    “Proses pembahasan RUU KUHAP dilaksanakan secara sangat terbuka karena semua rapat bisa diliput media dan disiarkan secara langsung oleh TV Parlemen. Semua rekaman pembicaraan sampai saat ini bisa diunduh dari kanal YouTube DPR,” tegasnya.

  • Dalami Kasus Pengadaan Chromebook, Kejagung Sita Dokumen Investasi ke GOTO

    Dalami Kasus Pengadaan Chromebook, Kejagung Sita Dokumen Investasi ke GOTO

    Bisnis.com, Jakarta — Penyidik Kejaksaan Agung tengah mendalami semua investasi dari beberapa korporasi yang masuk ke PT GoJek-Tokopedia (GoTo) Tbk.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengemukakan penyidik telah menemukan sejumlah dokumen yang disita dari penggeledahan Kantor GoTo beberapa waktu lalu.

    Hasilnya, kata Anang, ada dokumen penting yaitu berupa investasi beberapa korporasi ke GoTo. Hal tersebut kini tengah didalami oleh tim penyidik Kejagung.

    “Jadi ini ada beberapa dokumen terkait dengan investasi yang diterima oleh GoTo,” tuturnya di Kejaksaan Agung, Rabu (16/7/2025).

    Anang menjelaskan bahwa tim penyidik Kejagung tengah memilah mana investasi yang diduga berkaitan dengan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristik.

    “Jadi nanti kami dalami mana yang terkait dengan perkara yang sedang kita tangani ya,” katanya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Kejaksaan Agung menyita ratusan dokumen dan alat bukti elektronik dari hasil penggeledahan di Kantor GoTo yang berlokasi di Jalan Melawai Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung kala itu, Harli Siregar mengatakan penyidik melakukan penggeledahan tersebut untuk mencari alat bukti lain terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. 

    “Memang benar ada penggeledahan dan sudah disita banyak dokumen dan alat bukti elektronik,” tutur Harli di Jakarta, Jumat (11/7/2025). 

    Dia berharap barang bukti yang diamankan penyidik Kejagung tersebut bisa membuat perkara korupsi pengadaan Chromebook semakin terang-berderang sekaligus untuk mencari tersangka baru.

  • Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Riza Chalid Sebagai Tersangka Pekan Depan

    Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Riza Chalid Sebagai Tersangka Pekan Depan

    Bisnis.com, Jakarta — Penyidik Kejaksaan Agung telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Mohamad Riza Chalid pada pekan depan.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa tim penyidik Kejagung sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka atas nama Mohamad Riza Chalid ke kediaman pribadinya.

    Anang meminta tersangka Mohamad Riza Chalid agar kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik Kejagung untuk diperiksa sebagai tersangka korupsi di PT Pertamina pada pekan depan.

    “Sudah dikirimkan surat undangan untuk diperiksa sebagai tersangka pekan depan,” tuturnya di Kantor Kejaksaan Agung, Rabu (16/7/2025).

    Anang menegaskan bahwa penyidik belum berencana melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka Mohamad Riza Chalid, namun dipanggil secara patut terlebih dulu.

    “Ada tahapannya nanti, kami berharap sih dia kooperatif ya,” katanya.

    Menurut Anang, tersangka Mohamad Riza Chalid saat ini tengah berada dan tinggal di luar negeri. Namun Anang masih belum mengetahui secara persis di negara mana tersangka itu tinggal.

    “Dari informasi yang kami terima, memang ada di negara lain. Tapi nanti kami coba pastikan lagi ke negara-negara tetangga,” ujarnya.