Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Nadiem Tulis Surat saat Hari Ibu, Minta Ibunda Tegar Anaknya Dituding Korupsi

    Nadiem Tulis Surat saat Hari Ibu, Minta Ibunda Tegar Anaknya Dituding Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah menulis surat untuk ibundanya, Atika Algadri.

    Surat itu ditulis Nadiem untuk merayakan momen Hari Ibu yang jatuh setiap tanggal 22 Desember. Tulisan tangan Nadiem itu kemudian dibaca langsung oleh Atika. Momen pembacaan ini pun diunggah di Instagram @nadiemmakarim yang dikelola oleh tim penasihat hukum.

    Dalam surat itu, Nadiem bercerita soal pengalamannya saat dididik Atika untuk menjadi pejuang anti-korupsi sejak kecil. Namun, kata Nadiem, kini ibunya harus menghadapi kenyataan pahit ketika anaknya dituding melakukan korupsi.

    Meskipun demikian, Founder Go-Jek itu menegaskan bahwa apa yang diajarkan ibunya soal melawan korupsi itu akan terus ditanamkan ke anak-anaknya. Dia juga meminta kepada ibunya agar tetap tegar dalam menghadapi masalah ini.

    “Sedih aku. Sampai jumpa,” ujar Atika usai membaca surat dari anaknya itu.

    Nah, berikut ini surat lengkap Nadiem untuk ibundanya Atika

    To my Ibu, Bu, hari ini hari Ibu. Memang hari ini penuh dengan perasaan yang membingungkan. Aku sedih melihat Ibu kehilangan anaknya, kesulitan tidur, terus dalam kekhawatiran.

    Dan tidak menyangka Ibu sudah 81 tahun. Semangatnya masih seperti aktivis mahasiswa yang nekat turun ke jalanan. Sejak aku kecil, Ibu sudah menjadi pendekar antikorupsi.

    Aku ingat duduk di meja makan saat aktivis-aktivis antikorupsi seliweran masuk keluar rumah berdebat panas mengenai bagaimana membangun negara yang bersih. Ibu selalu memaksa aku ikut dalam diskusi. Dari Ibu aku belajar yang benar dari yang salah.

    Aku tahu betapa sulitnya situasi ini untuk Ibu. Perjuangan seumur hidup melawan korupsi dan sekarang anaknya sendiri dituduh korupsi di panggung nasional. Aku mau Ibu tahu, Ibu gak usah menahan tangis saat jenguk aku.

    Ibu gak perlu menjadi pendekar 24 jam sehari. Ibu juga boleh menjadi Ibu biasa yang sedih dan kangen sama anaknya. Kadang air mata dibutuhkan untuk mengademkan hati.

    Jangan lupa ya, Bu. Aku anak Ibu, kekuatan yang ada di dalam Ibu juga ada di dalam aku. Perjuangan Ibu hidup dalam diri aku dan api itu tidak akan pernah padam.

    Aku janji sama Ibu akan aku oper obor perjuangan itu ke anak-anak aku seperti yang Ibu lakukan pada aku. Badai ini akan berlalu, Bu. Tuhan tidak mungkin diam saja.

    Kebenaran selalu diberikan jalan. I love you, Ibu. I love you for who you are. Little boy you raise in to the man, i am today. Selamat Hari, Ibu. Nadiem.

  • Giat OTT KPK Sehari Jaring Bupati-Jaksa di Kasus Suap Proyek hingga Halangi Proses Hukum

    Giat OTT KPK Sehari Jaring Bupati-Jaksa di Kasus Suap Proyek hingga Halangi Proses Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA – Tepat di hari Rabu (17/12/2025) dan Kamis (18/12/2025), KPK melaksanakan operasi senyap sebanyak tiga kali dan menjaring Bupati Bekasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Banten.

    Awalnya, KPK melakukan giat operasi senyap di Banten yang dilaksanakan pada Rabu (17/12/2025). Pada Kamis (18/12/2025), lembaga antirasuah mengumumkan telah mengamankan total 9 orang dan menyebut salah satu pihak yang diamankan adalah aparat penegak hukum. Operasi ini disebut dalam tahap penyelidikan tertutup.

    “Sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Jubir KPK, bahwa memang ada pengamanan, dan ada oknum Jaksa,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Kamis (18/12/2025).

    Fitroh mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait operasi tangkap tangan tersebut. Dalam operasi ini Tim Penindakan menyita uang dalam bentuk rupiah senilai Rp900 juta.

    Memasuki malam hari, pihak dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dalam konferensi pers, Plt. Deputi Penindakan dan Ekskusi KPK mengumumkan bahwa kasus ini dilimpahkan ke Kejagung.

    “Kami telah melakukan penyerahan, penyerahan orang yang dan juga barang bukti yang kami tangkap, dalam konteks tertangkap tangan. Kemudian kami komunikasikan dengan kolega kami di Kejaksaan Agung,” kata Asep.

    Pada kesempatan yang sama, Sesjam Intel Kejagung, Sarjono Turin, membenarkan pelimpahan tersebut sehingga perkara yang melibatkan jaksa dalam kasus ini akan segera diperiksa tim Kejagung pada Jumat (19/12/2025).

    “Terhadap informasi dugaan tersebut, sehingga dari kerja sama ini penyerahan terhadap dua terduga ini besok kita akan tindaklanjuti di kejaksaan agung, di gedung bundar,” ujarnya.

    Barulah pada Jumat (19/12/2025), Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa pihaknya lebih dulu mengeluarkan surat perintah penyidikan dan telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Kasipidum Kejari Tigaraksa berinisial HMK Dan Jaksa Penuntut Umum berinisial RV.

    Adapun pihak jaksa yang dilimpahkan KPK adalah Kasubag Daskrimti Kejati Banten berinisial RZ. Selain itu, ada dua tersangka lainnya berinisial DF selaku pengacara dan MS selaku penerjemah. 

    Anang menuturkan bahwa telah menetapkan mereka sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan waga negara asing asal Korea Selatan.

    “Dan tadi malam sudah diperiksa jadi total lima tersangka. Ada tiga oknum jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kita dan sudah penyidikan, dan dua dari swasta,” katanya kepada jurnalis di Kejaksaan Agung, Jumat (19/12/2025).

    Dia menjelaskan para tersangka disangkakan pasal 12E Undang-Undang Tipikor. Anang mengatakan selain penetapan tersangka, Kejagung telah menyita Rp941 juta. Anang menyampaikan untuk ketiga jaksa telah diberhentikan sementara terhitung sejak Jumat (19/12/2025) hingga berkekuatan hukum tetap.

    Kasus Suap Bupati Bekasi

    Di sela-sela penangkapan jaksa di Banten, pada Kamis (18/12/2025) tim KPK juga secara pararel melaksanakan giat tertangkap tangan di Kabupaten Bekasi. Total pihak yang diamankan 10 orang termasuk Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

    Pemeriksaan berlangsung lama, di mana pada Sabtu (20/12/2025) dini hari, KPK baru mengumumkan pihak yang ditetapkan tersangka dan konstruksi perkaranya.

    Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya HM Kunang (HMK) sebagai tersangka dugaan suap proyek yang mencapai Rp14,2 miliar. Selain itu, lembaga antirasuah juga menetapkan status tersangka kepada Sarjan selaku pihak swasta.

    “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (20/12/2025) dini hari.

    Alhasil terungkap bahwa setelah Ade terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2024-2029, dia mulai melancarkan aksinya bekerja sama dengan Sarjan untuk pengadaan proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

    Sepanjang Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade kerap meminta jatah “ijon” kepada Surjan melalui sang ayah, HM Kunang. Total “ijon” yang diberikan Sarjan kepada Ade berama HM Kunang sebesar Rp9,5 miliar.

    “Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, ADK juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar,” ucap Asep

    Asep menyebutkan bahwa dalam kegiatan tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah ADK berupa uang tunai senilai Rp200 juta. Uang tersebut merupakan sisa setoran ke-4 dari Sarjan ke Ade melalui para perantara.

    Atas perbuatannya, Ade bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK. 

    Kasus Suap di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan

    Masih di waktu yang sama, Kamis (18/12/2025), KPK kembali mengumumkan bahwa tim penyidik mengamakan enam orang di wilayah Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Lalu, KPK juga menjelaskan secara rinci konstruksi perkara pada hari Sabtu (20/12/2025) dini hari.

    Secara sederhana, KPK mengumumkan dua kasus di hari yang sama. Kembali ke kasus di Kalimantan Selatan, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan agar laporan yang diadukan ke Kejari Hulu Sungai Utara tidak ditangani.

    Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara

    “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap 2 tersangka yaitu APN dan ASB untuk 20 hari pertama sejak tanggal 19 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2025,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu (20/12/2025) dini hari.

    Asep menjelaskan bahwa setelah menjabat sebagai Kajari pada Agustus 2025, Albertinus menerima Rp804 juta melalui Asis dan Tri Taruna.

    “Bahwa penerimaan uang tersebut, berasal dari dugaan tindak pemerasan APN kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD),” ucap Asep.

    Asep mengatakan permintaan disertai ancaman itu dengan modus agar laporanpengaduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepada Kejari HSU terkait dinas tersebut, tidak ditindaklanjuti proses hukumnya.

    Asep menyebut bahwa pemberian uang tersebut berlangsung pada November-Desember 2025, dari perantara Tri Taruna berinisial RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp270 juta dan EVN selaku Direktur RSUD HSU sebesar Rp235 juta.

    Kemudian melalui perantara Asis berinisial YND selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU sejumlah Rp149,3 juta. Selain itu, Asus menerima Rp63,2 juta per periode Februari-Desember 2025.

    Tak hanya itu, Albertinus memotong anggaran Kejaksaan Negeri HSU sebesar Rp257 juta untuk kepentingan pribadi. Dia juga menerima Rp450 juta dari Kadis dan Sekwan DPRD, serta transfer rekening istri Albertinus Rp45 juta.

    Sedangkan, Tri Taruna mendapatkan total uang Rp1,07 miliar, dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp930 juta dan pada 2024 dari rekanan sebesar Rp140 juta. KPK juga mengamankan uang tunai Rp318 juta di rumah pribadi Albertinus.

  • Kena OTT KPK, Kejagung Copot Jabatan Kajari HSU Albertinus Cs

    Kena OTT KPK, Kejagung Copot Jabatan Kajari HSU Albertinus Cs

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mencopot tiga jaksa dari jabatannya di Kejari Hulu Sungai Utara (HSU) pasca ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Tiga jaksa itu yakni Kajari Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu (APN), Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (ASB) dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Tri Taruna Fariadi (TAR).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna mengatakan ketiganya juga saat ini berstatus non-aktif sebagai PNS hingga mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap.

    “Sudah copot dari jabatannya dan di nonaktifkan sementara status PNS pegawai kejaksaannya sampai mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap/inkracht,” ujar Anang saat dihubungi, dikutip Senin (22/12/2025).

    Dia menambahkan, dengan status non-aktif itu maka Albertinus Cs itu tidak akan mendapatkan gaji dan tunjangan sementara sebagai PNS.

    Kemudian, Anang juga menegaskan bahwa Kejagung tidak akan mengintervensi proses penegakan hukum terkait ketiga jaksa itu.

    “Tidak akan [ada intervensi],” imbuhnya.

    Lebih jauh, Anang justru memastikan korps Adhyaksa bakal membantu KPK dalam memburu jaksa Taruna Fariadi yang diduga kabur saat OTT.

    “Kita juga akan cari, kita pasti membantu KPK. Kalau memang ada kita akan serahkan kepada penyidik KPK,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus ini berkaitan dengan suap untuk tidak melanjutkan kasus pejabat di wilayah HSU yang dilaporkan masyarakat. Total, Albertinus mendapatkan uang Rp804 juta dari perkara ini.

    Tak hanya itu, Albertinus memotong anggaran Kejaksaan Negeri HSU sebesar Rp257 juta untuk kepentingan pribadi. Dia juga menerima Rp450 juta dari Kadis dan Sekwan DPRD Rp405 juta, serta transfer rekening istri Albertinus Rp45 juta.

    Sementara itu, Taruna Fariadi diduga menerima Rp1,07 miliar. Uang itu berasal dari Yandi Rp930 juta dan Rp140 juta berasal dari rekanan.

  • Yusril Targetkan PP soal Penugasan Polisi di Luar Struktur Rampung Januari 2026

    Yusril Targetkan PP soal Penugasan Polisi di Luar Struktur Rampung Januari 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menargetkan peraturan pemerintah (PP) soal penugasan anggota Polri di luar struktur bakal selesai akhir Januari 2026.

    Yusril mengatakan saat ini pemerintah tengah menyusun PP terkait penugasan anggota Polri di luar struktur untuk menyelesaikan persoalan pasca putusan MK.

    “Diharapkan paling lambat akhir Januari 2026, PP tersebut sudah dapat diselesaikan,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Senin (22/12/2025).

    Dia menjelaskan alasan pemerintah untuk menyelesaikan PP dibandingkan dengan merevisi UU Polri terkait penugasan anggota karena dinilai lebih cepat.

    Terlebih, kata Yusril, langkah penyusunan PP tersebut sudah mendapatkan restu dari Presiden Prabowo Subianto.

    “Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP,” imbuhnya.

    Adapun, Yusril menambahkan terkait dengan pelaksanaan revisi UU Polri nantinya akan diserahkan kepada komisi percepatan reformasi Polri yang dipimpin Jimly Asshiddiqie.

    “Apakah ke depan UU Polri akan diubah atau tidak, itu tergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri dan kebijakan Presiden setelah komisi menyelesaikan tugasnya,” pungkasnya.

  • Prabowo Turun Tangan Tengahi Polemik Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil K/L

    Prabowo Turun Tangan Tengahi Polemik Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil K/L

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk menengahi polemik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 usai Kapolri Listyo Sigit menerbitkan Perpol No.10/2025.

    Menteri Koordinator (Menko) bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) untuk menuntaskan polemik terkait jabatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur.

    “Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP,” kata Yusril dilansir dari Antara, Senin (22/12/2025).

    Dia mengatakan langkah penyusunan PP dipilih dibandingkan langsung merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), agar pembahasannya terfokus.

    Dia menjelaskan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara tegas mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit

    Menurut dia, TNI dan anggota Polri dengan ketentuan lebih lanjut harus diatur dalam Peraturan Pemerintah.

    Oleh karena itu, penyusunan PP menjadi dasar hukum yang jelas dan konstitusional.

    Sementara Pasal 28 ayat (4) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menegaskan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan birokrasi sipil di luar kepolisian jika sudah pensiun atau mengundurkan diri.

    Menurut dia, putusan MK mengatakan jabatan yang tidak boleh diisi itu adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.

    “Kalau demikian, jabatan apa saja yang mempunyai sangkut paut dengan Kepolisian? Ini yang akan diatur dalam PP,” katanya

    Menurut dia, PP yang akan disusun itu dimaksudkan untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, Putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus Pasal 19 UU ASN.

    “PP tersebut nantinya akan menggantikan dan sekaligus menata ulang jabatan-jabatan apa saja yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian yang sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025,” katanya.

    Dia mengungkapkan, proses perumusan PP telah dimulai sejak dua hari lalu dengan melibatkan Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum, di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas.

    Presiden, kata dia, telah menyetujui pengaturan penugasan anggota Polri di jabatan sipil dilakukan melalui PP.

    “Diharapkan paling lambat akhir Januari 2026, PP tersebut sudah dapat diselesaikan,” katanya.

    Perpol No. 10/2025 Melawan UU 

    Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD mengkritisi Peraturan Polisi (Perpol) No.10/2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Menurutnya, peraturan ini bertentangan dengan dua Undang-Undang.

    “Perpol Nomor 10 tahun 2025 itu bertentangan dengan dua Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, di mana di dalam pasal 28 ayat 3 disebutkan Anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari Dinas Polri,” katanya sebagaimana dilansir akun YouTube @MahfudMD, dikutip Minggu (14/12/2025).

    Mahfud menjelaskan ketentuan itu telah dikuatkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114 tahun 2025. Lebih lanjut, dia menyampaikan peraturan itu juga bertentangan dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang ASN bahwa jabatan sipil di tingkat pusat boleh diduduki oleh anggota TNI dan Polri.

    Menurutnya, Undang-Undang TNI sudah mengatur adanya 14 jabatan yang dapat diduduki TNI. Namun, katanya, dalam Undang-Undang Polri tidak menyebutkan jabatan-jabatan yang boleh diduduki Polri

    “Dengan demikian, perkap [perpol] itu kalau memang diperlukan itu harus dimasukkan di dalam Undang-Undang. Tidak bisa hanya dengan sebuah Perkap jabatan sipil itu diatur,” ucapnya.

    Dia menegaskan pernyataan soal polisi adalah jabatan sipil sehingga dapat menjabat ke jabatan sipil lainnya merupakan pernyataan yang salah. Dia mencontohkan seorang sipil saja tidak boleh masuk ke sipil jika di ruang lingkup tugas dan profesinya beririsan.

    “Misalnya, seorang dokter bertindak sebagai jaksa kan tidak bisa. Jaksa bertindak sebagai dokter kan tidak bisa. Dosen bertindak sebagai notaris kan tidak boleh,” tandasnya.

    Pembelaan Kalpolri Listyo Sigit 

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Perpol No.10/2025 diterbitkan untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan anggota Polri isi jabatan sipil.

    “Jadi perpol yang dibuat oleh polri tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK,” ujar Sigit di kompleks Istana Negara, Senin (15/12/2025).

    Dia menambahkan perpol No.10/2025 yang ditekennya itu telah melewati koordinasi atau konsultasi dengan kementerian maupun stakeholder terkait.

    Meski demikian, Sigit enggan bicara banyak terkait dengan pihak lain yang menilai Perpol No.10/2025 ini berkaitan dengan putusan MK. 

    “Biar saja yang bicara begitu. Yang jelas langkah yang dilakukan kepolisian sudah dikonsultasikan. Baik dengan kementerian terkait, stakeholder terkait, lembaga terkait. Sehingga baru disusun perpol,” imbuhnya.

    Dia menambahkan Perpol 10/2025 mengenai aturan penugasan anggota ini bakal ditingkatkan menjadi peraturan pemerintah dan bakal dimasukkan ke dalam revisi undang-undang (RUU) Polri.

    “Yang jelas perpol ini tentunya akan ditingkatkan menjadi PP dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi UU,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Pada Pasal (3) beleid itu memuat aturan Polri bisa bertugas pada jabatan manajerial dan non-manajerial. anggota boleh menjabat di luar struktur apabila jabatan itu berkaitan dengan fungsi kepolisian yang dilakukan berdasarkan permintaan dari K/L atau organisasi internasional.

    Sekadar informasi, berdasarkan Perpol No.10/2025, total ada 17 Kementerian atau Lembaga (K/L) yang bisa diduduki oleh anggota Polri.

  • Prabowo Bakal Terbitkan PP untuk Akhiri Polemik Perpol Nomor 10/2025

    Prabowo Bakal Terbitkan PP untuk Akhiri Polemik Perpol Nomor 10/2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur jabatan sipil yang dapat diduduki oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    Langkah ini diambil guna menyelesaikan polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah menilai Pasal 28 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri saat ini belum perlu direvisi. Namun, pemahaman dan pelaksanaannya harus disesuaikan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 serta ketentuan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

    “Pasal tersebut sementara ini tetap berlaku, tetapi pemahaman dan pelaksanaannya harus dihubungkan dengan Putusan MK dan norma Pasal 19 ayat (4) UU ASN,” ujar Yusril saat dihubungi Bisnis melalui pesan teks, Minggu (21/12/2025).

    Yusril menjelaskan, Pasal 19 UU ASN mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri. Namun, jabatan apa saja yang dapat diisi oleh TNI dan Polri harus diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah. 

    “Karena itu kami menyusun PP untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, melaksanakan Putusan MK, sekaligus melaksanakan Pasal 19 UU ASN,” kata Yusril.

    Lebih lanjut, dia menegaskan, PP tersebut nantinya akan menggantikan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025 yang selama ini menuai kontroversi terkait dasar hukum dan kewenangannya.

    Terkait kemungkinan revisi UU Polri, Yusril menyebut hal tersebut masih bergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diketuai Prof. Jimly Asshiddiqie serta kebijakan yang akan diambil Presiden Prabowo setelah menerima masukan dari komisi tersebut.

    “Bahwa apakah UU Polri akan direvisi atau tidak, itu tergantung bagaimana hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diketuai Prof Jimly dan kebijakan apa yang akan diambil oleh Presiden setelah mendapat masukan dari Komisi Percepatan Reformasi POLRI. PP itu nantinya akan menggantikan Peraturan Kapolri No 10 Tahun 2025,” ujarnya.

    Yusril juga menanggapi perbandingan dengan UU TNI yang telah mengatur secara eksplisit jabatan di institusi lain yang dapat diduduki prajurit TNI. Menurutnya, pengaturan melalui PP merupakan pilihan kebijakan yang sah secara konstitusional.

    “Dengan PP juga tidak masalah. Berdasarkan Pasal 5 UUD 1945, Presiden dapat menerbitkan PP untuk melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Apalagi Pasal 19 UU ASN dengan tegas memerintahkan pengaturan lebih lanjut harus dilakukan dengan PP,” jelasnya.

    Saat ini, pemerintah memprioritaskan penyelesaian polemik pasca Putusan MK dan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.

    “Sekarang ini kami fokus menyelesaikan problem pasca Putusan MK dan polemik terhadap Perpol No 10 Tahun 2025 agar tidak melebar ke mana-mana,” kata Yusril. 

    Dia mengungkapkan, proses perumusan PP telah dimulai sejak dua hari lalu dan melibatkan Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum dan HAM, di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas. 

    “Presiden sudah setuju pengaturannya dalam bentuk PP,” ujarnya.

    Adapun target penyelesaian regulasi tersebut diharapkan rampung dalam waktu dekat. “Diharapkan paling lambat akhir Januari 2026 sudah selesai,” pungkas Yusril.

  • Kronologi Kajari-Kasi Intel Hulu Sungai Utara Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

    Kronologi Kajari-Kasi Intel Hulu Sungai Utara Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan agar laporan yang diadukan ke Kejari tidak ditangani.

    Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara

    “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap 2 tersangka yaitu APN dan ASB untuk 20 hari pertama sejak tanggal 19 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2025,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu (20/12/2025) dini hari.

    Asep menjelaskan Tri Taruna belum ditahan karena keberadaannya masih dicari tim lembaga antirasuah. Asep menyampaikan bahwa setelah menjabat sebagai Kajari pada Agustus 2025, Albertinus menerima Rp804 juta melalui Asis dan Tri Taruna.

    “Bahwa penerimaan uang tersebut, berasal dari dugaan tindak pemerasan APN kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD),” ucap Asep.

    Asep mengatakan permintaan disertai ancaman itu dengan modus agar laporan pengaduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepada Kejari HSU terkait dinas tersebut, tidak ditindaklanjuti proses hukumnya.

    Asep menyebut bahwa pemberian uang tersebut berlangsung pada November-Desember 2025, dari perantara Tri Taruna berinisial RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp270 juta dan EVN selaku Direktur RSUD HSU sebesar Rp235 juta.

    Kemudian melalui perantara Asis berinisial YND selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU sejumlah Rp149,3 juta. Selain itu, Asus menerima Rp63,2 juta per periode Februari-Desember 2025.

    Tak hanya itu, Albertinus memotong anggaran Kejaksaan Negeri HSU sebesar Rp257 juta untuk kepentingan pribadi. Dia juga menerima Rp450 juta dari Kadis dan Sekwan DPRD, serta transfer rekening istri Albertinus Rp45 juta.

    Sedangkan, Tri Taruna mendapatkan total uang Rp1,07 miliar, dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp930 juta dan pada 2024 dari rekanan sebesar Rp140 juta.

    KPK juga mengamankan uang tunai Rp318 juta di rumah pribadi Albertinus.

  • Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Kasus Suap Proyek Rp14,2 Miliar

    Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Kasus Suap Proyek Rp14,2 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya HM Kunang sebagai tersangka dugaan suap proyek yang mencapai Rp14,2 miliar.

    Selain itu, lembaga antirasuah juga menetapkan status tersangka kepada Sarjan selaku pihak swasta.

    “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (20/12/2025) dini hari.

    Asep menjelaskan dalam konstruksi perkaranya, tim lembaga antirasuah lebih dulu melakukan giat tangkap tangan pada Kamis, 18 Desember 2025 dengan mengamankan 10 pihak untuk dilakukan pemeriksaan intensif.

    Alhasil terungkap bahwa setelah Ade terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2024-2029, dia mulai melancarkan aksinya bekerja sama dengan Sarjan untuk pengadaan proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

    Sepanjang Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade kerap meminta jatah “ijon” kepada Surjan melalui sang ayah, HM Kunang. Total “ijon” yang diberikan Sarjan kepada Ade bernama HM Kunang sebesar Rp9,5 miliar.

    “Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, ADK juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar,” ucap Asep

    Asep menyebutkan bahwa dalam kegiatan tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah ADK berupa uang tunai senilai Rp200 juta. Uang tersebut merupakan sisa setoran ke-4 dari Sarjan ke Ade melalui para perantara.

    Atas perbuatannya, Ade bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

  • OTT Bupati Bekasi, Dedi Mulyadi: Saya Sering Ingatkan Soal Kepatutan

    OTT Bupati Bekasi, Dedi Mulyadi: Saya Sering Ingatkan Soal Kepatutan

    Bisnis.com,BANDUNG–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara dan sejumlah pihak terkait dugaan suap proyek. 

    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta semua pihak untuk menunggu pernyataan resmi dari KPK terkait kasus tersebut.

    “Kita tunggu pernyataan resminya, kan sampai hari ini kan belum ada pernyataan resminya,” katanya di Bandung, Jumat (19/12/2025).

    Dedi Mulyadi mengaku memiliki kedekatan dengan Ade Kuswara, terutama dalam konteks kebijakan penataan wilayah dan normalisasi sungai di Kabupaten Bekasi. 

    Dia menilai selama ini Ade Kuswara menunjukkan perhatian besar terhadap persoalan lingkungan dan kawasan kumuh.

    “Tentunya saya termasuk yang dekat ya dengan Bupati Bekasi karena memang sejak kepemimpinan awalnya sangat konsen terhadap normalisasi sungai dan penataan Bekasi yang sudah lama kumuh,” katanya.

    Dedi menegaskan di setiap persamuhan dia kerap mengingatkan Ade dan kepala daerah lainnya agar menjalankan pemerintahan sesuai prinsip kepatuhan dan tidak melanggar aturan.

    “Dan selama ini juga kalau bertemu dia, selalu ngingetin, saya bilang gak boleh ada hal-hal yang kira-kira bertentangan dengan prinsip-prinsip kepatutan. Saya selalu ngingetin sama dia, dia mengatakan enggak ada pak,” ujar Dedi.

    Terkait OTT yang kini menyeret nama politisi PDIP tersebut, Dedi menyebut kejadian tersebut berada di luar nasihat yang selama sudah ia sampaikan kepada bupati.

    “Tapi kalau sekarang terjadi ya itu di luar apa yang saya sampaikan selama ini pada bupati,” ujarnya.

    Dedi pun berharap kasus serupa tidak kembali terjadi di Jawa Barat. Ia menegaskan pentingnya konsistensi seluruh pejabat publik dalam menjalankan roda pemerintahan secara bersih dan bertanggung jawab.

    “Yang lainnya tidak boleh lagi terjadi di Jabar, semua orang harus konsisten pada upaya-upaya menjalankan pemerintahan secara baik,” pungkasnya.

  • KPK Ungkap OTT Bupati Bekasi terkait Kasus Suap Proyek

    KPK Ungkap OTT Bupati Bekasi terkait Kasus Suap Proyek

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kegiatan tertangkap tangan yang menyeret Bupati Bekasi, Ade Kuswara terkait dugaan suap proyek.

    “Ini masih terus didalami di antaranya terkait dugaan proyek-proyek di Bekasi. Iya [terkait suap],” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (19/12/2025).

    Budi menjelaskan dalam perkara ini KPK telah mengamankan 10 orang dan 7 lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Dari 7 orang itu, salah satunya adalah Bupati Bekasi dan 6 pihak swasta. Tak hanya itu, tim lembaga antirasuah telah menyita uang ratusan juta dan menyegel beberapa lokasi.

    “Tim juga mengamankan dan menyita barang bukti dalam bentuk uang tunai dalam jumlah ratusan juta. Kemudian, tim tentunya juga melakukan penyegelan dalam kegiatan tertangkap tangan di Bekasi ini untuk beberapa lokasi, dalam kebutuhan nanti untuk melengkapi barang bukti yang dibutuhkan dalam proses penanganan perkara ini,” jelas Budi.

    Budi belum menjelaskan secara rinci konstruksi perkara dan identitas para pihak yang diamankan. Di sisi lain, per hari Rabu (17/12/2025) dan Kamis (18/12/2025), KPK melakukan kegiatan tertangkap tangkap di tiga lokasi, yakni Banten, Kalimantan Selatan, dan Bekasi.

    Pada perkara Banten dan Kalimatan Selatan, KPK mengamankan sejumlah jaksa. Adapun pada perkara di Banten diduga terkait pemerasan kepada warga negara asing Korea Selatan yang saat ini kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Pada perkara di Banten, Kejagung telah menetapkan 5 tersangka yang tiga diantaranya adalah jaksa, serta menyita Rp941 juta.

    Mereka adalah Kasipidum Kejari Tigaraksa berinisial HMK, Jaksa Penuntut Umum berinisial RV, dan Kasubag Daskrimti Kejati Banten berinisial RZ. Dua tersangka lainnya berinisial DF selaku pengacara dan MS selaku penerjemah.