Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Eks Mendag Enggartiasto Bakal Dipanggil di Sidang Impor Gula? Ini Kata Kejagung

    Eks Mendag Enggartiasto Bakal Dipanggil di Sidang Impor Gula? Ini Kata Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menyerahkan sepenuhnya kepada hakim soal pemanggilan eks Mendag Enggartiasto Lukita untuk menjadi saksi di sidang impor gula yang sebelumnya menyeret Tom Lembong. 

    Direktur Penuntutan (Dirtut) Kejagung RI Sutikno mengatakan dalam proses persidangan pemanggilan saksi itu merupakan kewenangan penuh majelis hakim.

    “Ya nanti kalau memang terlibat, hakim buat penetapan. Kita akan mengikuti perintahnya. Jaksakan bakal mengikuti penetapan hakim,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (25/6/2025).

    Dia menambahkan sejauh ini nama Enggartiasto tidak ada dalam daftar saksi yang bakal diajukan dalam sidang importasi gula untuk sembilan bos perusahaan swasta.

    “Ya [tidak ada] memang itu kaitannya [penyidikan] masih sampai dengan yang sekarang [eks Mendag Tom Lembong],” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, nama Enggar muncul pada sidang dakwaan Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya Ng di PN Tipikor, Jakarta Pusat, pada Kamis (19/6/2025).

    Tony Wijaya Cs telah didakwa secara melawan hukum mengajukan persetujuan impor gula kristal mentah kepada dua Mendag, yakni Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, serta Enggartiasto Lukita. 

    “Secara melawan hukum, yaitu […] mengajukan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia yang diketahui Persetujuan Impor tersebut tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antar Kementerian,” demikian bunyi dakwaan jaksa yang dibacakan, Kamis (19/6/2025). 

    Persetujuan impor gula kristal mentah itu dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI, Induk Koperasi Kartika (Kartika) serta Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol). 

    Adapun, beberapa perbuatan melawan hukum lain yang turut didakwakan kepada para terdakwa juga meliputi pengajuan persetujuan impor ke Tom dan Enggar tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). 

  • Dubes Singapura Sebut Pengacara Paulus Tannos Gunakan Segala Cara untuk Hindari Ekstradisi

    Dubes Singapura Sebut Pengacara Paulus Tannos Gunakan Segala Cara untuk Hindari Ekstradisi

    Bisnis.com, JAKARTA — Sidang ekstradisi buron kasus korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos berpotensi memakan waktu lebih lama. Pihak Paulus disebut akan menggunakan segala cara untuk menghindari ekstradisi terhadap kliennya. 

    Untuk diketahui, Sidang atau committal hearing ekstradisi buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Paulus Tannos di Singapura akan dilanjutkan pada 7 Agustus 2025. Sidang perdana pada tiga hari belakangan, 23-25 Juni 2025 belum tuntas.

    Duta Besar Indonesia di Singapura, Suryopratomo menyebut tiga hari sidang perdana ini baru membahas keberatan dari pihak Paulus. Pria yang ditetapkan tersangka pada kasus korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP itu masih menolak untuk diekstradisi.

    “Mereka tetap pada sikap untuk menolak diekstradisi dengan berbagai macam alasan termasuk soal Perjanjian Ekstradisi yang bertentangan dengan UU Ekstradisi Singapura,” ungkap pria yang akrab disapa Tommy itu kepada Bisnis, Rabu (25/6/2025).

    Setelah tiga hari sidang, Hakim akan melanjutkan sidang pada 7 Agustus 2025 mendatang untuk mendengarkan saksi yang diajukan pihak Paulus. Saksi yang dihadirkan untuk memperkuat keberatan mereka.

    “Pihak Pengacara PT akan mengajukan saksi yang memperkuat keberatan mereka dan sidang akan dilanjutkan 7 [Agustus, red] dan hakim meminta nama-nama saksi yang akan diajukan oleh PT,” ungkap Tommy.

    Menurut Tommy, pihak Paulus tetap menolak ekstradisi yang dimohonkan oleh pemerintah Indonesia, melalui perwakilan Kejaksaan Singapura. 

    Pihak Paulus disebut berargumen bahwa Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Singapura bertentangan dengan undang-undang (UU) setempat. 

    “Mereka tetap pada sikap untuk menolak diekstradisi dengan berbagai macam alasan termasuk soal Perjanjian Ekstradisi yang bertentangan dengan UU Ekstradisi Singapura,” terang mantan jurnalis senior Kompas hingga Metro TV itu. 

    Pada sidang lanjutan 7 Agustus 2025, Hakim akan mendengarkan kesaksian yang diajukan pihak Paulus selaku subyek permohonan ekstradisi. Mereka diminta untuk mengajukan nama-nama saksi yang akan dihadirkan di Pengadilan. 

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, sidang atau committal hearing untuk menentukan ekstradisi Paulus telah dimulai 23 Juni 2025 lalu. Sidang itu digelar di State Court, 1st Havelock Square. Pemerintah Indonesia sebelumnya telah diwajibkan menghadirkan bukti-bukti permintaan ekstradisi untuk diserahkan ke Kejaksaan Singapura, atau Attorney General Chambers (AGC). 

    Selayaknya persidangan pada umumnya, meskipun dengan sistem hukum yang berbeda, Paulus sebagai buron atau subyek permintaan ekstradisi berhak juga mengajukan bukti-bukti yang mendukung keberatannya. 

    Pengadilan nantinya yang akan memutuskan apabila seluruh persyaratan ekstradisi telah dipenuhi sehingga Paulus bisa segera dibawa ke Indonesia. 

    Apabila Pengadilan menetapkan pria bernama Thian Po Tjhin itu dapat diekstradisi, maka dia akan tetap berada dalam tahanan sampai dengan waktu penyerahan kepada pemerintah Indonesia. Dia memiliki waktu 15 hari untuk mengajukan banding atas penetapan Pengadilan tersebut. 

    Namun, apabila dia mengajukan banding, maka proses pengadilan atas dirinya akan berlanjut. Apabila tidak, maka Menteri Hukum akan menerbitkan Perintah Penyerahan (warrant of surrender).

    Untuk diketahui, para pihak yang bersidang memiliki satu kali upaya hukum banding setelah putusan pengadilan. Setelah proses banding, maka putusan pengadilan akan berkekuatan hukum tetap. 

    Proses hukum terhadap Paulus di Singapura berawal saat pemerintah Indonesia mengirimkan permintaan untuk penahanan sementara dengan jaminan, atau provisional arrest, terhadap tersangka kasus e-KTP itu pada 19 Desember 2024. 

    Kemudian, Paulus ditahan oleh otoritas Singapura sejak 17 Januari 2025 di Penjara Changi. Tidak lama setelah itu, pemerintah Indonesia mengirimkan secara resmi permintaan ekstradisi pada 24 Februari 2025. 

    Setelah assessment atas kelengkapan dokumen permintaan ekstradisi, maka pada Menteri Hukum Singapura pada 18 Maret 2025 menerbitkan Surat Pengantar (notice to courts) kepada Pengadilan agar permintaan ekstradisi diproses dan dijadwalkan untuk disidangkan. Pengantar Menteri Hukum Singapura tersebut menandai dimulainya proses ekstradisi di Pengadilan.  

    Proses persidangan ekstradisi Paulus dimulai setelah Pengadilan Singapura menolak permohonan penangguhan penahanan atau bail hearing pekan lalu. 

    Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengakui bahwa proses pemulangan Paulus masih panjang. Namun, dia memastikan pemerintah Indonesia telah melengkapi seluruh syarat dan dokumen ekstradisi yang dibutuhkan pemerintah Singapura di pengadilan. 

    Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, hal itu lantaran para pihak masih bisa mengajukan upaya hukum banding satu kali sebelum putusan memeroleh kekuatan hukum tetap. 

    “Ini prosesnya masih panjang teman-teman semua, karena setelah keputusan kalau ternyata nanti dinyatakan permohonan ekstradisi kita diterima, masing-masing pihak baik kita sebagai pemohon maupun yang bersangkutan masih memungkinkan untuk mengajukan upaya banding sekali dan karena itu kita tunggu,” tutur mantan Ketua Baleg DPR itu. 

    Proses penyelesaian kasus yang turut menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto itu masih berlangsung sampai dengan saat ini. Selain Paulus, KPK juga menetapkan mantan anggota DPR, Miryam S. Haryani sebagai tersangka.

  • KPK Bakal Gandeng Polri Soal Temuan Senjata Api di Rumah Tersangka Kasus ASDP

    KPK Bakal Gandeng Polri Soal Temuan Senjata Api di Rumah Tersangka Kasus ASDP

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan senjata api saat menggeledah rumah salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh BUMN PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). 

    Penggeledahan itu dilakukan oleh tim penyidik, Senin (23/6/2025), malam yang lalu di dua rumah di Jakarta Selatan. Namun, KPK enggan memerinci lebih lanjut rumah tersangka siapa yang digeledah. Untuk diketahui, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut, salah satunya mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi. 

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap, dari hasil penggeledahan salah satu rumah tersangka yang tidak diungkap identitasnya itu, penyidik menemukan dan menyita dua senjata api. Lembaga antirasuah nantinya akan berkoordinasi dengan Polri untuk memastikan legalitas senjata api itu.  

    “Benar, terkait dengan penemuan senjata api dalam kegiatan penggeledahan di salah satu rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan tersebut, KPK akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian ya terkait dengan temuan senpi tersebut,” terangnya kepada wartawan, dikutip Rabu (25/6/2025). 

    Budi menyebut pihaknya akan ikut mengecek dokumen pendukung dari senjata api yang ditemukan. Dia mengungkap dua senjata api yang ditemukan memiliki jenis berbeda. 

    “Penyidik juga menyita senjata api laras pendek dan panjang kaliber 32,” ucapnya pada kesempatan terpisah. 

    Selain senjata api, lembaga antirasuah telah menyita lima kendaraan mewah dengan perincian dua unit Lexus, satu ubnit Maybach, satu unit Alphard serta satu unit Mitsubishi XPander. 

    Kemudian, penyidik juga melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap rumah dan bidang tanah yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan.

    Adapun penyidik telah melimpahkan berkas penyidikan dari tiga orang tersangka kasus tersebut, yakni mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi, serta dua orang mantan direktur BUMN penyeberangan itu, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Berkas penyidikan resmi dilimpahkan ke tim jaksa penuntut umum (JPU) pada 12 Juni 2025.

    Sementara itu, satu orang tersangka lain yakni pemilik PT JN, Adjie mendapatkan pembantaran penahanan karena kondisi kesehatannya. 

    Lembaga antirasuah sebelumnya menyebut pihak ASDP dan PT JN telah menyepakati nilai akuisisi terhadap perusahaan feri swasta itu sebesar Rp1,27 triliun. Nilai itu meliputi Rp892 miliar untuk nilai saham PT JN (termasuk 42 kapal) dan Rp380 miliar untuk 11 kapal milik afiliasi perusahaan. 

    Kedua pihak juga menyepakati bahwa utang milik PT JN pembayarannya akan dilanjutkan oleh ASDP.  

    Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), akuisisi itu terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp893 miliar. 

  • Paulus Tannos Masih Ogah Diekstradisi ke Indonesia, Sidang di Singapura Lanjut 7 Agustus

    Paulus Tannos Masih Ogah Diekstradisi ke Indonesia, Sidang di Singapura Lanjut 7 Agustus

    Bisnis.com, JAKARTA — Sidang atau committal hearing ekstradisi buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Paulus Tannos di Singapura akan dilanjutkan pada 7 Agustus 2025. Sidang perdana pada tiga hari belakangan, 23-25 Juni 2025 belum tuntas. 

    Duta Besar Indonesia di Singapura, Suryopratomo menyebut tiga hari sidang perdana ini baru membahas keberatan dari pihak Paulus. Pria yang ditetapkan tersangka pada kasus korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP itu masih menolak untuk diekstradisi. 

    “Mereka tetap pada sikap untuk menolak diekstradisi dengan berbagai macam alasan termasuk soal Perjanjian Ekstradisi yang bertentangan dengan UU Ekstradisi Singapura,” ungkap pria yang akrab disapa Tommy itu kepada Bisnis, Rabu (25/6/2025). 

    Setelah tiga hari sidang, Hakim akan melanjutkan sidang pada 7 Agustus 2025 untuk mendengarkan saksi yang diajukan pihak Paulus. Saksi yang dihadirkan untuk memperkuat keberatan mereka. 

    “Pihak Pengacara PT akan mengajukan saksi yang memperkuat keberatan mereka dan sidang akan dilanjutkan 7 Agustus dan hakim meminta nama-nama saksi yang akan diajukan oleh PT,” ungkap Tommy. 

    Untuk diketahui, sidang atau committal hearing untuk menentukan ekstradisi Paulus telah dimulai 23 Juni 2025 lalu. Pihak Kejaksaan Singapura mewakili pemerintah Indonesia sebagai pemohon ekstradisi.

    Sidang itu digelar di State Court, 1st Havelock Square. Pemerintah Indonesia sebelumnya telah diwajibkan menghadirkan bukti-bukti permintaan ekstradisi untuk diserahkan ke Kejaksaan Singapura, atau Attorney General Chambers (AGC). 

    Selayaknya persidangan pada umumnya, meskipun dengan sistem hukum yang berbeda, Paulus sebagai buron atau subyek permintaan ekstradisi berhak juga mengajukan bukti-bukti yang mendukung keberatannya. 

    Pengadilan nantinya yang akan memutuskan apabila seluruh persyaratan ekstradisi telah dipenuhi sehingga Paulus bisa segera dibawa ke Indonesia. 

    Apabila Pengadilan menetapkan pria bernama Thian Po Tjhin itu dapat diekstradisi, maka dia akan tetap berada dalam tahanan sampai dengan waktu penyerahan kepada pemerintah Indonesia. Dia memiliki waktu 15 hari untuk mengajukan banding atas penetapan Pengadilan tersebut. 

    Namun, apabila dia mengajukan banding, maka proses pengadilan atas dirinya akan berlanjut. Apabila tidak, maka Menteri Hukum akan menerbitkan Perintah Penyerahan (warrant of surrender).

    Untuk diketahui, para pihak yang bersidang memiliki satu kali upaya hukum banding setelah putusan pengadilan. Setelah proses banding, maka putusan pengadilan akan berkekuatan hukum tetap. 

    Untuk diketahui, proses hukum terhadap Paulus di Singapura berawal saat pemerintah Indonesia mengirimkan permintaan untuk penahanan sementara dengan jaminan, atau provisional arrest, terhadap tersangka kasus e-KTP itu pada 19 Desember 2024. 

    Kemudian, Paulus ditahan oleh otoritas Singapura sejak 17 Januari 2025 di Penjara Changi. Tidak lama setelah itu, pemerintah Indonesia mengirimkan secara resmi permintaan ekstradisi pada 24 Februari 2025. 

    Setelah assessment atas kelengkapan dokumen permintaan ekstradisi, maka pada Menteri Hukum Singapura pada 18 Maret 2025 menerbitkan Surat Pengantar (notice to courts) kepada Pengadilan agar permintaan ekstradisi diproses dan dijadwalkan untuk disidangkan. Pengantar Menteri Hukum Singapura tersebut menandai dimulainya proses ekstradisi di Pengadilan.  

    Proses persidangan ekstradisi Paulus dimulai setelah Pengadilan Singapura menolak permohonan penangguhan penahanan atau bail hearing pekan lalu. 

    Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengakui bahwa proses pemulangan Paulus masih panjang. Namun, dia memastikan pemerintah Indonesia telah melengkapi seluruh syarat dan dokumen ekstradisi yang dibutuhkan pemerintah Singapura di pengadilan. 

    Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, hal itu lantaran para pihak masih bisa mengajukan upaya hukum banding satu kali sebelum putusan memeroleh kekuatan hukum tetap. 

    “Ini prosesnya masih panjang teman-teman semua, karena setelah keputusan kalau ternyata nanti dinyatakan permohonan ekstradisi kita diterima, masing-masing pihak baik kita sebagai pemohon maupun yang bersangkutan masih memungkinkan untuk mengajukan upaya banding sekali dan karena itu kita tunggu,” tutur mantan Ketua Baleg DPR itu. 

    Untuk diketahui, Tannos ditetapkan sebagai tersangka dari pihak swasta pada pengembangan penyidikan kasus korupsi e-KTP. 

    Proses penyelesaian kasus yang turut menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto itu masih berlangsung sampai dengan saat ini. Selain Paulus, KPK juga menetapkan mantan anggota DPR, Miryam S. Haryani sebagai tersangka.

  • Kejagung Ajukan Banding untuk Vonis Eks Pejabat MA Zarof Ricar

    Kejagung Ajukan Banding untuk Vonis Eks Pejabat MA Zarof Ricar

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding terhadap vonis bekas pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

    Zarof sebelumnya telah divonis selama 16 tahun oleh majelis hakim PN Tindak Pidana Korupsi. Namun, hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar Zarof divonis 20 tahun.

    “Untuk Terdakwa ZR, JPU menyatakan banding sesuai akta hari Selasa tanggal 24 Juni 2025,” ujar Harli saat dihubungi, Rabu (25/6/2025).

    Namun demikian, Harli tidak menjelaskan alasan pihaknya melayangkan banding terhadap vonis Zarof secara detail. 

    Dia hanya mengungkap permintaan banding ini telah teregister dengan No: 42/Akta.Pid.Sus/TPK/2025/PN.JKT.PST.

    “Akte permintaan banding elektronik Nomor: 42 /Akta.Pid.Sus/TPK/2025/PN.JKT.PST,” pungkasnya.

    Alasan Zarof Divonis 16 Tahun

    Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menjelaskan pertimbangan yang memberatkan Zarof Ricar itu yakni karena tidak mendukung program pemerintahan dalam memberantas korupsi.

    Kemudian, terdengar suara Juhriah terisak saat membacakan poin kedua vonis untuk Zarof Ricar. Dalam poin memberatkan itu, Zarof disebutnya telah menghilangkan kepercayaan masyarakat soal lembaga hukum.

    “Perbuatan terdakwa mencederai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya,” ujar Juhriah di sidang tipikor, Rabu (18/6/2025).

    Dia menambahkan perbuatan Zarof dinilai serakah karena di masa purna baktinya sebagai eks Pejabat MA masih melakukan korupsi meski memiliki banyak harta.

    “[Juga] terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi,” pungkasnya.

  • OJK Limpahkan Penanganan Kasus LPEI yang Seret 3 Perusahaan ke KPK

    OJK Limpahkan Penanganan Kasus LPEI yang Seret 3 Perusahaan ke KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melimpahkan penanganan kasus dugaan fraud pada pembiayaan ekspor di lingkungan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pihaknya akan segera meneliti lebih lanjut untuk mempelajari kasus yang dilimpahkan oleh OJK. 

    “Penyidik tentunya akan teliti dan koordinasikan lebih lanjut dengan OJK,” terangnya kepada Bisnis, Rabu (25/6/2025). 

    Sebelumnya, Budi menyebut kasus yang dilimpahkan OJK ke KPK itu berkaitan dengan tiga debitur LPEI. Menurutnya, pelimpahan itu merupakan bentuk dukungan OJK kepada KPK yang kini tengah mengusut total 11 debitur LPEI pada tahap penyidikan. 

    Saat dimintai konfirmasi, Budi masih enggan memerinci lebih lanjut soal nama tiga debitur LPEI yang diserahkan OJK ke lembaga antirasuah. Dia juga masih belum mau mengungkap berapa nilai indikasi fraud yang dilakukan tiga perusahaan itu. 

    Meski demikian, dia menyebut pihaknya akan segera menganalisis berkas-berkas yang telah diserahkan OJK. “Ini termasuk materi yang akan dianalisis lebih dulu,” ujarnya. 

    Adapun Bisnis telah meminta konfirmasi dari Kepala Eksekutif Pengawan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman serta Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot. Namun, belum ada respons yang diberikan sampai berita ini dimuat. 

    OJK bukan satu-satunya lembaga dengan kewenangan penyidikan dugaan tindak pidana yang telah melimpahkan penanganan kasus LPEI. Pada 2024 lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan penanganan empat kasus dugaan fraud di LPEI ke KPK. Empat debitur itu sebelumnya dilaporkan langsung ke Kejagung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK telah mengusut total 11 debitur LPEI yang diduga melakukan fraud dan menyebabkan potensi kerugian keuangan negara hingga Rp11,7 triliun.

    Sampai dengan saat ini, penyidik baru menetapkan lima orang tersangka yang berkaitan dengan satu debitur LPEI, yakni PT Petro Energy (PE). Dua di antaranya adalah mantan Direktur Pelaksana LPEI Dwi Wahyudi (DW) dan Arif Setiawan (AS). 

    Kemudian, tiga orang dari PT Petro Energy (PE) adalah pemilik perusahaan yakni Jimmy Masrin (JM), Direktur Utama Newin Nugroho (NN) serta Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD).

  • Mangkir 3 Kali, Kejagung Buru Keberadaan Eks Stafsus Nadiem Jurist Tan di Luar Negeri

    Mangkir 3 Kali, Kejagung Buru Keberadaan Eks Stafsus Nadiem Jurist Tan di Luar Negeri

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memburu bekas Staf Khusus Nadiem Makarim Jurist Tan yang tak kunjung hadir dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi Chromebook.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan untuk saat ini pihaknya masih mengumpulkan informasi terkait dengan posisi Jurist Tan yang berada di luar negeri. Jurist Tan diketahui tengah mengajar di luar Negeri.

    “Kami belum tahu ini posisinya di mana. Nah ini penyidik tentu terus mengumpulkan informasi dan melakukan monitoring terhadap pergerakan,” ujarnya di Kejagung, dikutip Rabu (25/6/2025).

    Harli mengakui bahwa posisi Jurist Tan yang berada di luar Indonesia merupakan hambatan bagi penyidik dalam mengejar keterangannya secara langsung. Sebab, untuk melakukan pengejaran itu penyidik harus menempuh jalur yurisdiksi yang berbeda.

    Oleh karenanya, untuk saat ini korps Adhyaksa tengah mengambil langkah bersifat administratif. Misalnya, pemanggilan itu dilakukan melalui kedutaan besar.

    “Misalnya melakukan pemanggilan melalui kedutaan ya, ini sedang apa skema ini sedang dipikirkan oleh penyidik atau melakukan langkah-langkah yang lebih bersifat apa namanya sedikit keras,” tutur Harli.

    Di samping itu, Harli mengungkap sejatinya Jurist Tan melalui penasehat hukumnya telah memberikan penjelasan terkait proses pengadaan Chromebook dan perangkat lainnya di Kemendikbudristek ini. Namun demikian, pemeriksaan bekas Stafsus Nadiem itu tetap harus dilakukan secara langsung.

    “Yang bersangkutan juga sudah melalui kuasanya memberi penjelasan terkait beberapa penjelasan-penjelasan terkait dengan pengadaan ini. Tetapi kami tentu mengharapkan kehadiran yang bersangkutan,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Jurist Tan mangkir pada pemeriksaan yang dijadwalkan pada Selasa (3/6/2025). Kemudian, pada panggilan kedua, Jurist masih belum hadir Rabu (11/6/2025). 

    Kala itu, Jurist Tan meminta agar dijadwalkan pemeriksaan ulang pada Selasa (17/6/2025). Namun, meskipun sudah dijadwalkan ulang, Jurist Tan kembali mangkir.

  • Kapolri Mutasi Kapolres Jaksel hingga 4 Komjen Polisi, Ada Ketua KPK Setyo Budiyanto

    Kapolri Mutasi Kapolres Jaksel hingga 4 Komjen Polisi, Ada Ketua KPK Setyo Budiyanto

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melakukan mutasi atau rotasi terhadap 702 anggota di lingkungan Polri.

    Total ratusan anggota itu dimutasi dalam lima surat telegram (ST) yang telah diteken oleh Asisten Sumber Daya Manusia (AsSDM) Polri, Irjen Anwar pada Selasa (24/6/2025).

    Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan mutasi jabatan merupakan langkah penyegaran guna meningkatkan kinerja dan regenerasi tubuh Polri.

    “Mutasi jabatan merupakan proses alamiah dalam organisasi sebagai bentuk penyegaran, pengembangan karier, serta pemenuhan kebutuhan organisasi,” ujar Trunoyudo saat dihubungi, Rabu (25/6/2025).

    Dalam mutasi kali ini, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Setyo Budiyanto bakal dimutasikan menjadi Pati Itwasum Polri dalam rangka pensiun.

    Mirip dengan Setyo, Komjen Pudji Prasetijanto Hadi yang saat ini menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, dimutasi menjadi Pati Bareskrim Polri dalam rangka pensiun.

    Masih jenderal bintang tiga, Komjen Lotharia Latif yang bertugas di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dimutasikan ke Pati Bareskrim Polri dalam rangka pensiun.

    Selain itu, Kapolri juga memutasi Komjen Eddy Hartono selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menjadi Pati Densus 88 Antiteror Polri.

    “Dari total 702 personel yang dimutasi, sebanyak 534 personel menjalani promosi jabatan atau perpindahan setara,” tutur Truno.

    Adapun, dalam mutasi kali ini juga mencatat Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal digeser posisinya oleh Kombes Nicolas Ary Lilipaly yang sebelumnya menjabat Kapolres Metro Jakarta Timur.

    “Ini juga mencerminkan komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme dan responsivitas dalam pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Truno.

  • Makes & Partners Ungkap Pandangannya Soal Danantara, Singgung Soal Target 8%

    Makes & Partners Ungkap Pandangannya Soal Danantara, Singgung Soal Target 8%

    Bisnis.com, JAKARTA — Makes and Partners mengungkap pandangannya tentang Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

    Firma hukum tersebut mengungkapkan bahwa Danantara Indonesia merupakan lembaga investasi terbaru dan paling ambisius di Indonesia.

    Danantara Indonesia, lanjut Makes and Partners, dirancang untuk mengelola dan mengoptimalkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dengan tujuan mempercepat kemajuan untuk memungkinkan pemerintah mencapai targetnya mencapai pertumbuhan ekonomi tahunan sebesar 8%.

    Tahap awal pendirian Danantara Indonesia merupakan usaha besar yang memerlukan perubahan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara.

    Hal ini juga melibatkan klasifikasi perannya dalam kaitannya dengan Kementerian BUMN, di mana Danantara Indonesia bertindak sebagai operator, sementara Kementerian BUMN bertindak sebagai regulator.

    “Sebagai operator, Danantara Indonesia memiliki mandat yang luas untuk mengelola kepemilikan BUMN dan menggunakan dividennya untuk investasi strategis. Seiring dengan perubahan hukum, bulan-bulan pertama pendirian Danantara Indonesia juga membawa perubahan operasional,” tulis kantor hukum itu, Rabu (25/6/2025).

    Menurut mereka, kewenangan investasi dan operasional BUMN besar dialihkan ke Danantara Indonesia untuk merampingkan pengawasan dan koordinasi. Namun demikian, seiring dengan dimulainya pelaksanaan mandat Danantara Indonesia, beberapa perkembangan awal patut dicatat bagi para pemangku kepentingan global.

    Pada bulan Mei 2025, Makes & Partners menyelenggarakan forum strategis, Makes Indonesia Economic & Strategic Update 2025,  yang menampilkan tokoh-tokoh penting di balik pembentukan dan peluncuran Danantara Indonesia.

    Salah satu yang menjadi sorotan adalah keynote update oleh Chief Investment Officer Danantara Indonesia, yang berbagi wawasan dari serangkaian roadshow internasional yang bertujuan untuk menarik manajer dana global dan investor institusional.

    Adapun Danantara tengah mencari kemitraan investasi bersama. Lembaga ini akan menjadi jangkar bagi investor yang mampu mengurangi risiko proyek-proyek strategis dan menarik modal asing ke sektor-sektor prioritas Indonesia.

    Danantara juga diharapkan untuk mengerahkan hingga US$5 miliar dalam investasi modal, yang berasal dari sekitar US$7,5 miliar dalam bentuk dividen yang diterima dari BUMN dalam portofolionya.

    Ekonomi Indonesia baru-baru ini menunjukkan tanda-tanda pertumbuhan moderat, dan konsumsi rumah tangga – yang telah lama dianggap sebagai tulang punggung ekonomi – telah mengalami tren penurunan.

    Meski demkoan ada tekanan yang semakin besar pada negara untuk merangsang investasi, khususnya di sektor-sektor dengan potensi lapangan kerja dan efek berganda yang tinggi.

    Makes and Partners, dalam sisran resminya, mengungkapkan bahwa dengan pengetatan ruang fiskal, modal Danantara Indonesia dapat menjadi instrumen stimulus ekonomi yang sangat dibutuhkan.

    Setelah penerapan awal dividen BUMN ini, modal swasta juga diharapkan untuk berpartisipasi dalam inisiatif BUMN tertentu. Danantara Indonesia dilaporkan sedang menilai kinerja berbagai BUMN dan mempertimbangkan langkah-langkah seperti merger dan konsolidasi untuk meningkatkan efisiensi

    “Tinjauan tersebut, yang diharapkan akan selesai pada bulan Oktober tahun ini, juga dapat membantu mengidentifikasi BUMN yang cocok untuk investasi swasta sebagai bagian dari upaya restrukturisasi modal yang lebih luas.”

    *Berita ini telah mengalami perubahan judul dan substansi. Ada kesalahan konteks dalam penulisan berita sebelumnya, redaksi meminta maaf atas kekeliruan tersebut.

  • Fakta Soal Kejagung Bisa Sadap Nomor Telkomsel, Indosat hingga XL

    Fakta Soal Kejagung Bisa Sadap Nomor Telkomsel, Indosat hingga XL

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa kerja sama terkait penyadapan hingga pemanfaatan informasi dengan sejumlah perusahaan penyedia jasa telekomunikasi akan mendukung efektivitas penegakan hukum.

    Dalam catatan Bisnis, kerja sama itu diteken oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Mantovani dengan operator selular yakni PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.  

    Reda mengemukakan bahwa kerja sama itu mencakup pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi.

    Dia juga menambahkan bahwa kerja sama ini menjadi sangat krusial dan dinilai mendesak lantaran bakal membantu penegakan hukum dalam memperoleh informasi yang kredibel atau A1.

    Oleh karena itu, Reda meyakini bahwa kerja sama ini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap kemajuan penegakan dan tegaknya hukum di Indonesia 

    “Saat ini, business core intelijen Kejaksaan berpusat pada pengumpulan data dan/atau informasi yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan untuk dianalisis, diolah dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhanorganisasi,” tambah Reda.  

    Bisa Buat Kejar Buronan

    Reda mencontohkan, salah satu manfaat dalam kerja sama ini yaitu soal mencari buronan yang sudah ditetapkan sebagai DPO hingga pengumpulan data untuk dianalisis secara mendalam.  

    “Data dan/atau informasi dengan kualifikasi A1 tersebut tentunya memiliki berbagai manfaat, diantaranya dalam tataran praktis seperti pencarian buronan atau daftar pencarian orang,” imbuhnya.  

    Diklaim Sesuai Aturan

    Adapun, kerja sama dengan operator telekomunikasi ini sudah sejalan dengan UU No.11/2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.  

    Dalam aturan itu, khusus ya pada Pasal 30B mengatur soal otoritas bidang intelijen dalam menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum. 

    “Dengan adanya kerja sama ini, kami yakin dan percaya kolaborasi antara Kejaksaan RI dan penyedia jasa telekomunikasi dapat memberikan manfaat bagi kemajuan penegakan hukum di Indonesia,” pungkas Reda.