Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Bareskrim Tangkap 22 Tersangka Judi Online Sindikat China dan Kamboja

    Bareskrim Tangkap 22 Tersangka Judi Online Sindikat China dan Kamboja

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap 22 tersangka sindikat judi online jaringan internasional di Jawa Barat, Bali hingga Banten.

    Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan situs judi online ini dikendalikan di China dan Kamboja melalui situs akasia899 dan tanjung899.

    “Dari penindakan tersebut tim mengamankan 22 orang tersangka,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (18/7/2025).

    Dia menambahkan, puluhan tersangka itu didominasi oleh operator judi online. Sementara, sisanya berperan sebagai pengelola server, marketing, hingga bagian keuangan.

    Di samping itu, Djuhandhani mengemukakan modus operandi sindikat ini dengan menggunakan kartu perdana dari berbagai provider yang telah diregistrasi.

    Setelah itu, pelaku kemudian mengirimkan pesan berantai melalui SMS dengan ajakan bermain judi online. Pelaku mengiming-imingi target dengan kemenangan yang menjanjikan.

    “Pelaku dibantu oleh operator-operator yang mana dalam satu hari dapat membuat 500 akun dan mengirimkan pesan broadcast untuk mengajak bermain judi online,” tutur Djuhandhani.

    Pelaku, kata Djuhandani, juga berkoordinasi dengan agen judi online di China dan Kamboja melalui aplikasi pesan online untuk kelancaran sindikat ini.

    Adapun, uang hasil judi online ini disamarkan dengan cara menempatkannya di rekening nominee dan modus uang kripto. Khusus kripto, pelaku menggunakan beberapa gerbang pembayaran untuk mencairkan uang tersebut ke menjadi rupiah.

    Hal tersebut dilakukan untuk menyamarkan atau seolah-olah uang hasil kejahatan itu berasal dari transaksi jual beli barang. “Dari kegiatan judi online tersebut, pelaku memperoleh keuntungan ratusan miliar dalam kurun waktu satu tahun,” pungkasnya.

    Atas peristiwa ini, para tersangka disangkakan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta.

    Selanjutnya, Pasal 43 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU No.1/2024 tentang perubahan atas UU No.11/2008 tentang ITE dengan ancaman pidana enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

    Selain itu, tersangka juga terancam melanggar Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No.8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Pidana maksimal 15 tahun dan denda Rp1 miliar.

  • Teka-teki Keberadaan Riza Chalid, Singapura Membantah, Benarkah di Malaysia?

    Teka-teki Keberadaan Riza Chalid, Singapura Membantah, Benarkah di Malaysia?

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengusaha M Riza Chalid diduga berada di luar negeri. Tidak ada informasi pasti. Ada yang menyebut di Singapura, namun informasi terakhir tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina itu ditengarai berada di Malaysia. 

    Indikasi Riza Chalid di Malaysia dikuatkan oleh pernyataan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Mereka mengungkap tersangka Mohamad Riza Chalid (MRC) sempat melintas ke Malaysia. Riza Chalid tercatat telah meninggalkan Indonesia sejak Kamis (6/2/2025).

    “Mohamad Riza Chalid keluar meninggalkan wilayah indonesia pada 6 Februari 2025 menuju Malaysia,” ujar Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman saat dihubungi, Kamis (17/7/2025).

    Dia menjelaskan, saudagar minyak asal Tanah Air itu terakhir keluar dari Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Malaysia. Namun, hingga sampai saat ini belum kembali ke Indonesia.

    Sebagai tindak lanjut, Yuldi mengungkap bahwa saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan keimigrasian Malaysia untuk mencari keberadaan tersangka dari kasus Pertamina itu.

    “Perwakilan kami sudah berkoordinasi dengan jabatan imigresen Malaysia serta polis Malaysia untuk mencari keberadaan Mohamad Riza Chalid,” imbuhnya.

    Adapun, Keimigrasian juga mengaku telah berkoordinasi dengan Immigration Custom Authority (ICA) Singapura. Hasil koordinasi itu mencatat bahwa Riza Chalid sempat mengunjungi Singapura pada Agustus 2024.

    “Apabila ada perkembangan baru akan kami sampaikan terkait keberadaan Mohamad Riza Chalid,” jelasnya.

    Singapura Membantah

    Sebelum di Malaysia, informasi yang beredar menyebut Riza Chalid berada di Singapura. Namun demikian, kabar ini segera dibantah. Otoritas Singapura memastikan Riza Chalid tidak berada di negaranya.

    Dalam keterangan resmi Kementerian Luar Negeri Singapura, otoritas Negeri Singa itu memastikan bahwa Riza Chalid tidak berada di Singapura. Bahkan, dia sudah lama tidak mengunjungi negara tersebut.

    “Catatan imigrasi kami menunjukkan bahwa Muhammad Riza Chalid tidak berada di Singapura dan sudah lama tidak memasuki Singapura,” jelasnya, dikutip pada Kamis (17/7/2025). 

    Lanjutnya, pihaknya menuturkan bahwa dirinya terbuka untuk bantuan jika nantinya Indonesia membutuhkan bantuan dari Singapura. 

    “Jika diminta secara resmi, Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, sesuai dengan hukum dan kewajiban internasional kami,” tulis keterangan tersebut. 

    Bakal Terus Diburu

    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa pihaknya terbantu dengan bantahan pihak Singapura. Dengan begitu, penyidik korps Adhyaksa memastikan bahwa Riza Chalid tidak berada di Singapura.

    “Artinya ini kita sudah memastikan bahwa yang tersebut kan tidak ada di sana,” ujar Anang di Kejagung, Kamis (17/7/2025).

    Dia menambahkan, sebagai tindak lanjutnya, penyidik korps Adhyaksa bakal menyisir negara lainnya untuk mencari keberadaan dari tersangka kasus dugaan korupsi pertamina tersebut.

    Di samping itu, Anang juga memastikan bahwa pihaknya akan menampung setiap informasi yang ada terkait dengan keberadaan Riza Chalid, termasuk berkoordinasi dengan Kemlu RI.

    “Yang jelas seandainya ada informasi keberadaan yang bisa menunjukkan kita tampung dan kami akan bekerja sama dengan Kemenlu,” pungkasnya.

  • MK Tegaskan Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris BUMN & Swasta

    MK Tegaskan Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris BUMN & Swasta

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Wakil Menteri tidak boleh merangkap jabatan. Hal itu ditegaskan dalam putusan 21/PUU-XXIII/2025 yang diputus belum lama ini. 

    Dalam pertimbangan hukumnya, MK memberikan penilaian bahwa larangan yang berlaku bagi menteri juga berlaku terhadap
    wakil menteri.

    Sekadar informasi, berdasarkan Pasal 23 UU 3/2008, seorang menteri dilarang
    merangkap jabatan sebagai pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris, atau direksi pada perusahaan negara, atau perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.

    Dengan adanya penegasan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, maka terang bahwa wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan lain sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 UU 39/2008.

    “Meskipun dalam amar putusan a quo permohonannya tidak dapat diterima, tetapi dalam membaca putusan juga sudah seharusnya membaca dan melihat ratio decidendi-nya.”

    Adapun dalam amar putusannya, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materiil terkait larangan Wamen merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi perusahaan.

    Putusan itu teregister dalam sidang Nomor 21/PUU-XXIII/2025. Tercatat, pemohon pengujian materiil terkait UU No.39/2008 No.39/2008 tentang Kementerian Negara ini yaitu Juhaidy Rizaldy Roringkon. 

    Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan bahwa alasan tidak dapat diterimanya pengujian materiil UU Kementerian Negara itu lantaran pemohon dinyatakan meninggal dunia.

    Informasi meninggalnya Juhaidy Rizaldy Roringkon itu diperoleh berdasarkan surat keterangan dari RS Dr. Suyoto Jakarta pada 22 Juni 2025 pukul 12.55 WIB.

    “Karena Pemohon telah meninggal dunia maka seluruh syarat anggapan kerugian konstitusional yang didalilkan Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum yang bersifat kumulatif tidak terpenuhi oleh Pemohon,” ujar Saldi dikutip dalam laman resmi MK, Jumat (18/7/2025).

    Kemudian, Saldi menjelaskan, atas informasi kematian ini telah membuat kedudukan hukum pemohon menjadi tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

    Pasalnya, pemohon dianggap tidak lagi memiliki hak konstitusional setelah meninggal dunia. Saldi juga menyampaikan bahwa keberadaan pemohon menjadi syarat agar pengujian UU di MK bisa relevan dan berkesinambungan dengan pemohon.

    “Mengingat syarat lain yang juga dipenuhi dapat diberikan kedudukan hukum oleh Pemohon adalah apabila permohonan dikabulkan maka anggapan hak konstitusional yang dialami Pemohon tidak lagi terjadi atau tidak lagi akan terjadi,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Juhaidy selaku Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES) menilai Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Pasal 1 Ayat 3, Pasal 17, Pasal 27 Ayat (1), dan Pasal 28D Ayat (3) UUD NRI 1945. 

    Juhaidy merasa dirugikan karena tidak ada larangan bagi wakil menteri untuk merangkap jabatan. Dia berpandangan tidak adanya aturan terkait Wamen rangkap jabatan ini telah menjadi hal lumrah dalam pemerintahan saat ini.

    Di samping itu, kondisi rangkap jabatan ini, berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Contohnya, rentan akan konflik kepentingan.

    Pada intinya, Juhaidy meminta MK menyatakan frasa “Menteri” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 23 Kementerian Negara bisa dibuat jelas untuk melarang “Menteri dan Wakil Menteri” dilarang merangkap jabatan baik itu komisaris maupun direksi perusahaan.

  • KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud di Kemdikbudristek

    KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud di Kemdikbudristek

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek). 

    Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi bahwa tim penyelidiknya tengah mencari peristiwa pidana pada pengadaan layanan komputasi awan di kementerian tersebut. 

    “Ini masih penyelidikan jadi saya belum bisa menyampaikan secara gamblang,” ujarnya pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025). 

    Asep sempat mensinyalkan bahwa pengadaan Google Cloud ini bagian dari pengadaan satu paket perangkat dari Google, termasuk unit laptop Chromebook. 

    “Chromebook-nya udah pisah ada Google Cloud dan lain-lain bagian dari itu,” tuturnya. 

    Pada perkembangan lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dengan nilai proyek Rp9,9 triliun.

    Penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek. Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan keempat tersangka itu berinisial MUL (Mulatsyah) selaku Direktur SMP pada Kemendikbudristek. 

    Kemudian, tersangka lainnya adalah eks staf khusus Mendikbudristek (2019-2024) Nadiem Makarim berinisial JS atau Jurist Tan. 

    Selanjutnya, IA atau Ibrahim Arief selaku Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek. 

    Lalu, tersangka terakhir berinisial SW atau Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemenristekdikti. 

    “Total ada 4 orang tersangka terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook,” tuturnya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (15/7/2025) malam. 

  • Kawasan IKN Dikepung Tambang Batu Bara Ilegal, Kerugian Tembus Rp5,7 Triliun!

    Kawasan IKN Dikepung Tambang Batu Bara Ilegal, Kerugian Tembus Rp5,7 Triliun!

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi membongkar praktik tambang batu bara ilegal di sekitar kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang diperkirakan mencapai 160 hektare dan merugikan negara hingga mencapai Rp5,7 triliun.

    Direktur Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Dir Dittipidter Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Nunung Syaifuddin mengungkap bahwa lokasi persis tambang batu bara ilegal itu Taman Hutan Raya (Tahura) Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kertanegara. 

    Menariknya, aktivitas itu telah berlangsung sejak tahun 2016 dan baru ditindak oleh kepolisian pada tahun 2025. “Hingga kini bukaan tambang tercatat telah mencapai seluas 160 hektare,” katanya dilansir dari Antara, Jumat (18/7/2025).

    Nunung menuturkan bahwa berdasarkan penelusuran penyidik Polri, hasil penambangan batu bara ilegal tersebut dikumpulkan dalam stockroom untuk dikemas menggunakan karung.

    Kemudian didistribusikan lewat jalur laut menggunakan kontainer melalui Pelabuhan Kalimantan Timur Kariangau Terminal, Palembang, tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

    Terungkap kontainer berisi batu bara dari hasil tambang ilegal yang didistribusikan telah diberikan dokumen resmi oleh dua perusahaan pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi, yaitu MMJ dan BMJ yang berkantor pusat di Kutai Kertanegara.

    Sementara polisi telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial YH dan CH selaku penjual, serta MH sebagai pembeli untuk dijual kembali.

    “IKN merupakan marwah dari pemerintah, jadi kita harus clear dan clean-kan. Tidak ada lagi kegiatan-kegiatan ilegal, khususnya penambangan di kawasan IKN,” ujar Brigjen Nunung, menegaskan.

    Kerugian negara dari kegiatan pertambangan ilegal yang merusak lingkungan di kawasan konservasi IKN ditaksir mencapai Rp5,7 triliun. Nunung menyatakan proses penyidikan masih berlangsung dan dipastikan segera menetapkan banyak tersangka lainnya.

    “Kami memburu otak pelaku hingga para penadahnya. Karena kegiatan pertambangan ilegal ini telah berlangsung lama, kami dapat menjeratnya dengan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU, selain dengan pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara,” ucapnya.

  • Tom Lembong Bakal Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Impor Gula Hari Ini

    Tom Lembong Bakal Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Impor Gula Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bakal menjalani sidang putusan hari ini, Jumat (18/7/2025).

    Informasi sidang vonis itu diinformasikan oleh Hakim Ketua Dennie Arsan pada agenda persidangan sebelumnya di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025). 

    “Nanti untuk sidang agenda putusan dijadwalkan Jumat 18 Juli 2025. Nanti kami agendakan, dilaksanakan setelah salat Jumat,” ujar Dennie.

    Sebelumnya, jaksa telah mendakwa Tom telah memberikan persetujuan impor terhadap sejumlah, termasuk swasta dalam rangka pengendalian ketersediaan gula dan stabilisasi harga gula dalam negeri.

    Namun dalam pelaksanaannya, Tom Lembong diduga telah melanggar sejumlah aturan seperti persetujuan impor itu dilakukan tanpa rapat koordinasi antar kementerian. 

    Alhasil, perbuatan itu diduga telah memperkaya 10 pihak swasta senilai Rp515 miliar. Adapun, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp578 miliar

    Di samping itu, jaksa juga telah menuntut eks menteri pada kabinet Presiden ke-7 Joko Widodo itu selama tujuh tahun pidana. 

    Jaksa menilai bahwa Tom Lembong telah dinyatakan secara sah dan bersalah karena terlibat dalam perkara korupsi impor gula saat menjabat sebagai Mendag periode 2015-2016.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

    Selain itu, Tom Lembong juga dituntut agar membayar denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

  • KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Balita-Ibu Hamil di Kemenkes

    KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Balita-Ibu Hamil di Kemenkes

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait dengan pengadaan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 

    Kasus itu baru dalam tahap penyelidikan. Kaitannya terkait dengan pengadaan makanan tambahan untuk balita dan ibu hamil pada periode 2016-2020. 

    Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan bahwa lembaganya tengah melakukan penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidana pada pengadaan tersebut. 

    “Clue-nya [petunjuknya] adalah makanan bayi dan ibu hamil, TPK [tindak pidana korupsi] terkait itu. Masih penyelidikan,” ujarnya kepada wartawan pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025).

    Asep enggan memerinci lebih lanjut terkait dengan kasus yang tengah diselidiki KPK itu. Namun, penegak hukum belum menetapkan pihak-pihak tersangka pada tahapan proses hukum tersebut. 

    Meski demikian, KPK sudah bisa meminta keterangan ke sejumlah pihak terkait guna mencari peristiwa pidana dalam suatu perkara. Apabila ditemukan peristiwa pidana dan minimal dua alat bukti, maka perkara bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya. 

    Adapun, sebelumnya lembaga antirasuah sudah menyoroti soal pemberian asupan tambahan kepada anak dan ibu hamil. Melalui kajian terhadap program pemerintah sebelum adanya Makan Bergizi Gratis (MBG), KPK menyoroti bahwa pemberian biskuit dan susu tidak efektif dalam menurunkan angka stunting. 

    Hal itu lantaran lebih banyak biskuit yang diterima oleh penerima manfaat daripada susu. 

    “Sehingga dari tahun ke tahun penurunan stunting tidak banyak. Oleh karena itu, saya harap ini benar-benar diperhatikan agar tidak terjadi lagi. Pastikan kandungan makanan betul-betul dikaji dan disesuaikan sehingga makanan yang sampai ke anak-anak dan ibu hamil benar-benar berkualitas,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 5 Maret 2025 lalu.

  • Syarat Capres-Cawapres Mesti Kantongi Ijazah S1 Ditolak MK

    Syarat Capres-Cawapres Mesti Kantongi Ijazah S1 Ditolak MK

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya yang mengatur syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden.

    Pengujian terhadap Pasal 169 huruf r UU No. 7/2017 diajukan oleh Hanter Oriko Siregar dan Horison Sibarani.

    “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan putusan No. 87/PUU-XXIII/2025 dalam sidang pleno yang berlangsung Kamis (17/7/2025).

    Dalam pertimbangannya, MK menyatakan ketentuan dalam Pasal 169 huruf r merupakan bagian dari persyaratan kumulatif yang diatur dalam UU Pemilu dan merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 6 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

    Dalam konstitusi, tidak diatur secara eksplisit batas minimum pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden.

    “Oleh karena itu, pengaturan lebih lanjut melalui undang-undang merupakan bentuk delegasi konstitusional yang sah,” kata Hakim MK Ridwan Manysur.

    Mahkamah menilai, permintaan pemohon untuk menaikkan syarat pendidikan justru dapat membatasi hak warga negara yang memenuhi syarat lain untuk maju dalam kontestasi pilpres.

    Sebab, jika disyaratkan minimal lulusan S-1, maka warga negara yang hanya memiliki ijazah SMA tidak lagi memiliki kesempatan konstitusional untuk mencalonkan diri, meskipun memiliki kapasitas dan dukungan rakyat.

    “Artinya, apabila syarat pendidikan paling rendah/minimum adalah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, maka kandidat yang dapat mencalonkan diri sebagai calon presiden dan calon wakil presiden tidak hanya terbatas pada kandidat yang hanya tamat sekolah menengah atas/sederajat, melainkan juga kandidat yang telah menempuh atau menamatkan pendidikan tinggi (higher education),” ujar Ridwan.

    MK menyatakan pengaturan mengenai syarat pendidikan merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.

    Kebijakan ini dinilai konstitusional sepanjang tidak melanggar prinsip-prinsip seperti rasionalitas, keadilan, nondiskriminasi, dan tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

    Mahkamah juga menyatakan bahwa jika suatu saat diperlukan, DPR bersama Presiden sebagai pembentuk undang-undang dapat meninjau ulang syarat pendidikan capres-cawapres sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan bangsa.

    Sebelumnya, dalam sidang perdana di MK pada Selasa (3/6/2025), Hanter Oriko Siregar menyatakan bahwa pendidikan setingkat SMA hanya memberikan pengetahuan umum dan tidak membekali peserta didik dengan pemahaman yang komprehensif tentang tata kelola negara.

    Materi mengenai fungsi legislatif, yudikatif, dan eksekutif, serta kemampuan analisis kritis terhadap isu-isu global, hanya diperoleh di jenjang pendidikan tinggi.

    “Presiden sebagai kepala negara adalah simbol marwah bangsa. Oleh karena itu, dibutuhkan pemimpin yang memiliki wawasan luas, termasuk dalam membaca dinamika global dan memahami dampak perdagangan internasional terhadap Indonesia,” ujar pemohon dalam persidangan.

  • Bos Sritex Iwan Kurniawan Rampungkan Pemeriksaan Kejagung, Serahkan Dokumen Bukti Pembelian

    Bos Sritex Iwan Kurniawan Rampungkan Pemeriksaan Kejagung, Serahkan Dokumen Bukti Pembelian

    Bisnis.com, JAKARTA — Bos Sritex (SRIL) Iwan Kurniawan Lukminto telah rampung diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (17/7/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Iwan dan tim kuasa hukum sejatinya tiba sekitar 09.20 WIB. Dia tiba dengan mengenakan kemeja putih dan dibalut dengan jaket abu.

    Kemudian, Iwan baru keluar dari Gedung Bundar Kejagung RI sekitar 17.50 WIB. Usai diperiksa, Iwan mengatakan bahwa pemeriksaannya pukul 14.00 WIB.

    “Saya datang pagi tapi mulai penyidikan jam 2, jadi jam 5 sudah selesai. Cukup efisien, kami hanya menyerahkan dokumen-dokumen yang permintaan terakhir itu,” ujar Iwan.

    Dia menjelaskan, dokumen yang diserahkan itu berupa nota transaksi atau invoice pembelian terkait dengan Sritex Grup.

    “Dokumen masih terkait mengenai dulu invoice-invoice, lalu bukti-bukti pembelian. Seperti itu,” tuturnya.

    Adapun, dia juga mengakui bahwa dirinya telah dicecar 10 pertanyaan seputar pemberian kredit dalam pemeriksaan selama tiga jam itu.

    “Ya masih seputar itu lah ya. Masih seputar pemberian kredit,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kejagung baru menetapkan tiga tersangka dalam perkara Sritex. Salah satu tersangka itu yakni Eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka.

    Iwan diduga telah menggunakan dana kredit dari sejumlah bank untuk membayar utang Sritex dan pembelian aset non-produktif seperti tanah di Solo dan Yogyakarta. 

    Dalam hal ini, eks Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyatakan bahwa seharusnya dana kredit itu dipakai untuk modal kerja.

    “Untuk modal kerja tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya,” tutur Qohar.

  • Imigrasi Ungkap Riza Chalid Keluar dari RI Menuju Malaysia Sejak Februari 2025

    Imigrasi Ungkap Riza Chalid Keluar dari RI Menuju Malaysia Sejak Februari 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengungkap tersangka Mohamad Riza Chalid (MRC) sempat melintas ke Malaysia.

    Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan Riza Chalid tercatat telah meninggalkan Indonesia pada Kamis (6/2/2025).

    “Mohamad Riza Chalid keluar meninggalkan wilayah indonesia pada 6 Februari 2025 menuju Malaysia,” ujar Yuldi saat dihubungi, Kamis (17/7/2025).

    Dia menjelaskan, saudagar minyak asal Tanah Air itu terakhir keluar dari Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Malaysia. Namun, hingga sampai saat ini belum kembali ke Indonesia.

    Sebagai tindak lanjut, Yuldi mengungkap bahwa saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan keimigrasian Malaysia untuk mencari keberadaan tersangka dari kasus Pertamina itu.

    “Perwakilan kami sudah berkoordinasi dengan jabatan imigresen Malaysia serta polis Malaysia untuk mencari keberadaan Mohamad Riza Chalid,” imbuhnya.

    Adapun, Keimigrasian juga mengaku telah berkoordinasi dengan Immigration Custom Authority (ICA) Singapura. Hasil koordinasi itu mencatat bahwa Riza Chalid sempat mengunjungi Singapura pada Agustus 2024.

    “Apabila ada perkembangan baru akan kami sampaikan terkait keberadaan Mohamad Riza Chalid,” pungkasnya.