Category: Bisnis.com Metropolitan

  • KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus CSR BI, Tidak Lewati Agustus

    KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus CSR BI, Tidak Lewati Agustus

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan para pihak yang ditetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). 

    Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan gelar perkara atau expose terkait dengan penanganan perkara tersebut.

    Hasilnya, KPK memperkirakan bakal mengumumkan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tidak melewati Agustus 2025.

    “Kemarin kami sudah expose dan kemarin, minggu ini, mungkin dalam waktu dekat lah, tidak lewat bulan Agustus mudah-mudahan sudah kami umumkan termasuk nama-namanya,” terang Asep pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025). 

    Sebelumnya, pada keterangan terpisah, Asep menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut kini masih difokuskan untuk mengusut dugaan keterlibatan dua anggota DPR RI, yang sebelumnya menjabat anggota Komisi XI. Mereka adalah Satori (Nasdem) dan Heri Gunawan (Gerindra). 

    Satori dan Heri, maupun staf keduanya di DPR juga telah diperiksa beberapa kali sebagai saksi. Rumah kedua anggota legislatif itu juga telah digeledah penyidik beberapa waktu lalu. 

    Meski demikian, kasus yang naik ke tahap penyidikan sejak Desember 2024 itu belum memiliki tersangka. Lembaga antirasuah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum guna melakukan pemeriksaan, penggeledahan maupun upaya lain. 

    KPK menduga Satori dan Heri melalui yayasannya telah menerima dana PSBI. Namun, KPK menduga lembaganya yayasan-yayasan tersebut tidak menggunakan dana CSR itu sesuai dengan fungsinya. 

    Misalnya, apabila awalnya dana CSR ditujukan untuk membangun rumah rakyat 50 unit, kenyataan di lapangan rumah yang dibangun tidak sampai jumlah tersebut. 

    “Tidak 50-nya dibangun. Tapi hanya misalkan 8 atau 10. Terus yang 40-nya ke mana? Ya itu tadi. Yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah. Akhirnya dibelikan properti. Yang baru ketahuan baru seperti itu,” kata Asep, pada kesempatan terpisah.

    Pada perkembangan lain, beberapa anggota DPR lain yang menjabat di Komisi XI juga telah dipanggil KPK. Misalnya, Charles Meikyansyah (Nasdem), Fauzi Amro (Nasdem), Dolfie Othniel Frederic Palit (PDIP) serta Ecky Awal Mucharam (PKS). 

    Pada keterangan KPK, Dolfie khususnya dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panja Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  

    Adapun beberapa pihak dari BI juga telah dipanggil maupun diperiksa oleh penyidik. Beberapa yang telah diperiksa adalah mantan Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono serta mantan Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan BI, Irwan. Tidak hanya itu, Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta juga sudah dipanggil namun berhalangan hadir pada 19 Juni 2025. 

    Di samping itu, ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga digeledah oleh penyidik KPK pada Desember 2024 lalu. 

    Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso menyampaikan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, agar proses tersebut berjalan dengan baik.  

    Dia juga menyatakan lembaganya menghormati proses hukum yang bergulir terkait dengan dugaan korupsi penyaluran dana CSR itu. “Bank Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” terang Ramdan. 

    Kendati deretan pejabat BI sudah pernah dipanggil, KPK diketahui sampai dengan saat ini belum kunjung memanggil Gubernur BI Perry Warjiyo. Hal itu kendati ruangan kerjanya telah digeledah penyidik pada Desember 2024 lalu. 

  • Putusan Banding, Hukuman Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Penjara

    Putusan Banding, Hukuman Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Penjara

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menambah hukuman eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menjadi 18 tahun penjara. Hukuman Zarof Ricar lebih lama 2 tahun dibandingkan dengan putusan pengadilan tingkat pertama yang hanya 16 tahun penjara. 

    Adapun, putusan majelis hakim tinggi Jakarta dibacakan oleh Albertina Ho yang juga mantan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pembacaan putusan itu berlangsung pada hari ini, Kamis (24/7/2025). 

    Albertina saat membacakan putusan banding mengemukakan bahwa Zarof telah terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim untuk memengaruhi putusan perkara. Selain itu, Zarof juga terbukti menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. 

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian dikutip dari laman resmi MA. 

    Putusan PN Tipikor

    Dalam catatan Bisnis, Zarof sebelumnya telah dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) agar dihukum maksimal menjalani pidana 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Namun majelis hakim PN Tipikor hanya memvonis eks pejabat Mahkamah Agung (MA) itu selama 16 tahun penjara.

    Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan Zarof telah terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana pemufakatan jahat terkait vonis bebas Ronald Tannur.

    Selain itu, Zarof juga dinilai bersalah atas dakwaan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atas tugasnya.

    “Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” ujarnya di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (18/6/2025).

    Kemudian, hakim juga membebankan denda Rp1 miliar terhadap Zarof. Adapun, jika uang itu tidak dibayar maka akan diganti dengan enam bulan pidana.

    “Dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan enam bulan,” pungkasnya.

  • KPK dan Kemenhut Beda Data Soal Tambang Ilegal di Kawasan Hutan

    KPK dan Kemenhut Beda Data Soal Tambang Ilegal di Kawasan Hutan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan atas sejumlah tambang yang beroperasi di kawasan hutan, namun tidak memiliki izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Masalahnya, data jumlah perusahaan yang diduga beroperasi ilegal di kawasan hutan itu masih berbeda antarlembaga. 

    Awalnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut kajian dari Kedeputian Pencegahan dan Monitoring serta Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK mengungkap beberapa permasalahan terkait dengan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan hutan.

    Hasil kajian menunjukkan, ternyata tidak semua pemegang IUP itu memiliki izin untuk beroperasi di kawasan hutan. “Nah ini ada IUP yang kemudian dia memiliki PPKH, Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Tapi ada yang tidak punya,” ujarnya pada konferensi pers bersama dengan tujuh kementerian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025). 

    Setyo tidak memerinci lebih lanjut berapa tambang yang dimaksud olehnya diduga beroperasi ilegal di hutan. Namun demikian, dia menyebut ada total 9.009 tambang dengan kepemilikan IUP. Hanya lebih dari setengahnya yang diketahui aktif.

    Temuan itu berdasarkan kajian ataupun gerakan yang dilakukan oleh KPK sejak beberapa tahun lalu.   “IUP itu ada 9.000-an lah. Kemudian dari 9.000 itu yang aktif 4.252. Berarti sisanya 4.755 itu [ditemukan] enggak aktif,” terangnya.

    Untuk diketahui, pemerintah mengatur bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan melalui pemberian Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). 

    Pada kesempatan yang sama, saat dikonfirmasi secara terpisah, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni masih enggan memberikan data yang dihimpun kementeriannya ihwal jumlah IUP yang beroperasi tanpa PPKH. 

    Raja Juli mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kedeputian Pencegahan untuk melakukan rekonsiliasi data. Menurutnya, data soal luas lahan tambang yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin pun masih berbeda antar kementerian dan lembaga. 

    “Sementara, data yang kami miliki masih selisih sekitar 50.000 hektare dengan KPK, kami juga memiliki data berbeda dengan [BKPM, red],” ujarnya.

    Pria yang juga Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menargetkan, kementeriannya bakal mengundang lagi KPK untuk rekonsiliasi data terkait dengan IUP tanpa PPKH itu. 

    “Apakah kesalahannya karena memang data yang belum komplit atau metodologinya, berdasarkan citra satelit, tingkat kepercayaannya berapa persen sehingga memiliki implikasi pada berapa luasan sebenarnya,” ujarnya. 

    Adapun hari ini KPK menyerahkan temuan hasil kajian pencegahan korupsi di sektor pertambangan kepada tujuh kementerian yaitu Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan serta Kementerian Perhubungan.

  • KPK Ungkap Modus Tambang Diduga Beroperasi Ilegal di Hutan tapi Bayar Jaminan Reklamasi

    KPK Ungkap Modus Tambang Diduga Beroperasi Ilegal di Hutan tapi Bayar Jaminan Reklamasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya modus yang digunakan sejumlah perusahaan tambang diduga beroperasi ilegal di kawasan hutan namun tetap menyetor ke kas negara. Setoran ke kas negara itu berbentuk jaminan reklamasi. 

    Temuan itu berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh KPK sejak 2009 lalu. Hasil kajian pencegahan korupsi di sektor pertambangan itu kini diserahkan ke tujuh kementerian. 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto awalnya menjelaskan bahwa lembaganya sudah menghitung berapa perusahaan tambang yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Lebih dari setengahnya ditemukan tidak aktif. 

    Perusahaan-perusahaan tambang yang memiliki IUP itu lalu di antaranya beroperasi di kawasan hutan, namun tanpa mengantongi izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Namun, mereka tetap menyetorkan jaminan reklamasi. 

    Kementerian ESDM mengatur bahwa jaminan reklamasi adalah dana yang disediakan oleh Pemegang IUP atau IUPK sebagai jaminan untuk melakukan kegiatan reklamasi. Setyo menyebut, jaminan reklamasi disetorkan bagi pemegang IUP yang juga mengantongi PPKH apabila beroperasi di kawasan hutan. 

    “Harusnya kewajiban untuk menyetorkan jaminan reklamasi adalah IUP yang sudah memiliki PPKH. Tetapi, kemudian Kedeputian Pencegahan menemukan meskipun dia tidak memiliki PPKH, tapi dia setor juga,” ungkapnya pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

    Setyo menyebut masalah terkait dengan penyetoran jaminan reklamasi oleh pemegang IUP tanpa PPKH tidak sampai di situ saja. KPK menemukan bahwa penyetoran dana itu ke negara diterima dan dikhawatirkan disalahgunakan oleh para perusahaan yang diduga beroperasi ilegal di dalam hutan. 

    “Ini tentu menjadi permasalahan seolah-olah pelaku usaha itu kemudian menganggap legal dia beroperasional di kawasan hutan kemudian dia sudah menyetorkan jaminan reklamasinya. Nah ini menurut kami juga tidak tepat. Harusnya itu sudah ditolak gitu, pada saat sistem membaca karena PPKH-nya tidak ada, harusnya ditolak,” terang mantan Direktur Penyidikan KPK itu.

    Purnawirawan Polri bintang tiga itu mengatakan, temuan soal jaminan reklamasi itu adalah salah satu temuan dari kajian Kedeputian Pencegahan dan Monitoring sekaligus Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK. 

    Hasil kajian itu nantinya akan menjadi dasar penyusunan solusi permasalahan oleh masing-masing kementerian. Solusi lalu akan dituangkan menjadi rencana aksi dan bakal dikawal oleh KPK. 

    Pertemuan untuk membahas hasil kajian KPK di sektor pertambangan itu adalah yang pertama digelar pada 2025 ini. Ke depannya, pertemuan antara KPK dan tujuh kementerian itu bakal dilanjutkan. 

    Salah satu tindak lanjut yang akan dilakukan adalah integrasi data guna mengatasi masalah ego sektoral antara kementerian. Target dari tindak lanjut atas kajian itu akan terbagi ke jangka pendek dalam bentuk rencana aksi, jangka menengah sampai dengan jangka panjang.

    “Tentu jangka panjang kembalinya di Kementerian Keuangan. Pendapatan yang diperoleh oleh negara akan semakin besar, ukurannya sebenarnya dari situ. Kalau pendapatan negara mengecil berarti sebenarnya kegiatan ini atau kajian ini menjadi ya istilahnya gagal,” pungkas Ketua KPK jilid VI itu.

  • Kronologi Pengusutan Beras Oplosan Dimulai Usai Mentan Temukan Anomali saat Panen Raya

    Kronologi Pengusutan Beras Oplosan Dimulai Usai Mentan Temukan Anomali saat Panen Raya

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri menjelaskan kronologi pengusutan kasus beras oplosan yang diduga dilakukan sejumlah produsen.

    Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan kasus ini berawal dari temuan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran saat melakukan sidang di lapangan.

    Kala itu, Mentan Amran menyampaikan adanya anomali terkait dengan mutu dan harga beras kemasan pada Juni 2025. Dalam hal ini, Amran melaporkan 212 merek yang diduga melanggar mutu.

    “Karena di masa panen raya, beras surplus kok terjadi kenaikan harga yang luar biasa. Ini yang disampaikan, dan trennya tidak menurun tapi malah naik,” ujar Helfi di Bareskrim, Kamis (17/7/2025).

    Atas temuan itu, tim Satgas Pangan Polri melakukan serangkaian penyelidikan mulai dari melakukan uji sampel, penggeledahan hingga pemeriksaan saksi.

    Dalam pemeriksaan sampel beras melalui uji lab, penyidik kemudian baru mendapatkan lima merek beras yang diduga tidak memenuhi standar mutu pada kemasan.

    “Terhadap 5 merek sampel beras premium, yaitu Sania, Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, Sentra Pulen dan Jelita,” tutur Helfi.

    Adapun, lima merek itu diproduksi oleh tiga produsen mulai dari Sania oleh PT Padi Indonesia Maju (PIM). Kemudian, PT Food Station (FS) dengan merek beras Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah dan Setra Ramos Pulen dan Toko SY produsen beras Jelita.

    Setelah itu, kepolisian berketetapan meningkatkan status perkara dugaan beras oplosan ini dari penyelidikan dan penyidikan.

    “Berdasarkan hasil penyidikan, telah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, sehingga dari hasil gelar perkara kita, status penyelidikan kita tinggalkan menjadi penyidikan,” pungkas Helfi.

  • KPK Serahkan Temuan Potensi Korupsi Pertambangan ke ESDM hingga Kemenkeu

    KPK Serahkan Temuan Potensi Korupsi Pertambangan ke ESDM hingga Kemenkeu

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sejumlah temuan yang berangkat dari pencegahan korupsi di sektor pertambangan, kepada tujuh kementerian.

    Temuan-temuan yang diberikan meliputi soal tumpang tindih perizinan hingga potensi pelanggaran. 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut kajian yang dilakukan lembaganya itu sudah ada sejak 2009, atau saat kepemimpinan Antasari Azhar, berlangsung sampai dengan sekarang. Kajian itu meliputi temuan soal potensi-potensi korupsi yang berangkat dari masalah perizinan maupun pengelolaan. 

    “Di antaranya seperti informasi dan basis data, kemudian tumpang tindih perizinan, kemudian kegiatan penambangan yang tanpa izin, tanpa IUP, kemudian juga masalah ketidaksinkronan dan disparitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ujar Setyo pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025). 

    Di sisi lain, kajian yang sudah dilakukan sejak 16 tahun yang lalu itu turut mencakup temuan ihwal rendahnya pemenuhan kewajiban perusahaan tambang yang harusnya dipenuhi. Baik secara keuangan maupun administrasi. 

    “Kemudian ada kaitan juga dengan masalah BBM, LPG, dan terakhir adalah disparitas harga antara pasar ekspor dan domestik,” tuturnya. 

    Ketua KPK jilid VI itu lalu menyebut telah menyerahkan kajian maupun temuan itu kepada tujuh kementerian, yakni Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan serta Kementerian Perhubungan. 

    Hasil kajian lalu akan ditindaklanjuti menjadi rencana aksi yang bakal dilakukan setiap kementerian itu.

    Meski demikian, kajian Kedeputian Pencegahan dan Monitoring itu juga, terang Setyo, sudah menghasilkan sejumlah keberhasilan. Baik dari masalah perizinan serta sistem informasi dan data. 

    Contohnya, berangkat dari kajian itu, kini pemerintah melalui kementerian-kementerian sudah memiliki sistem informasi dan data pertambangan seperti Minerba One Data Indonesia (MODI), Minerba One Map Indonesia (MOMI), integrasi geoportal, sistem pembayaran PNBP elektronik atau ePNBP, Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (SIMBARA), Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) dan lain-lain. 

    Setyo mengakui bahwa sampai dengan saat ini pun penunggakan PNBP di sektor tambang masih mengalami tunggakan. Namun, dia mengeklaim besaran penerimaan negara di luar pajak itu sudah naik signifikan di sektor energi. 

    “Kemudian pelaksanaan penerimaan PNBP di sektor energi juga naik signifikan, dari yang Rp9 triliun di tahun 2013 menjadi Rp14 triliun, harapannya juga semakin tahun ini akan semakin meningkat. Itu beberapa keberhasilannya,” tuturnya.

    Mantan Direktur Penyidikan KPK itu lalu berpesan bahwa masalah pertambangan merupakan tanggung jawab lintas kementerian. Dia berharap agar ke depannya tidak ada lagi ego sektoral.

    “Tidak ada lagi yang bersifat sektoral, semuanya nanti bisa dilakukan secara sinergi antara kementerian dan tentunya melipatkan Komisi Pemberantasan Korupsi,” pungkasnya. 

  • Bareskrim Sita 201 Ton Beras Premium Oplosan Usai Geledah 4 Lokasi

    Bareskrim Sita 201 Ton Beras Premium Oplosan Usai Geledah 4 Lokasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyita 201 ton beras dalam dugaan pelanggaran mutu dan takaran beras atau beras oplosan. 

    Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan ratusan ton itu dibagi dengan kemasan 2,5 kg hingga 5 kg beras premium dari sejumlah merek.

    “Sampai dengan hari ini, barang bukti yang sudah kita sita yaitu beras dengan total 201 ton,” ujar Helfi di Bareskrim, Kamis (24/7/2025).

    Kemudian, dia merincikan 201 ton itu berasal dari kemasan beras premium 5 kg sebanyak 39.036 pcs dan kemasan 2,5 kilogram sebanyak 2.304 pcs.

    Adapun, tim Satgas Pangan Polri juga telah melakukan penggeledahan di empat lokasi mulai dari kantor dan gudang PT Food Station di Jakarta Timur; gudang PT Food Station di Subang, Jawa Barat.

    Selanjutnya, kantor dan gudang PT Padi Indonesia Maju (PIM) di Serang, Banten dan Pasar Beras Induk Cipinang.

    Adapun, Bareskrim Polri juga turut menyita sejumlah barang bukti lain mulai dari dokumen hasil produksi, legalitas perusahaan, izin edar, sertifikat merek hingga dokumen standar operasional produk dalam perkara ini.

    “Polri, khususnya Dittipideksus Bareskrim Polri melalui Satgas Pangan Polri akan terus melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang pangan, khususnya terkait peredaran beras yang tidak sesuai dengan mutu” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Bareskrim telah meningkatkan status perkara beras oplosan ini ke penyidikan. Di tahap ini, terdapat lima merek beras yang tengah diusut mulai dari Sania, Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Pulen dan Jelita.

  • Bareskrim Ungkap Potensi Kerugian Konsumen di Kasus Beras Oplos Capai Rp99,3 Triliun

    Bareskrim Ungkap Potensi Kerugian Konsumen di Kasus Beras Oplos Capai Rp99,3 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kerugian konsumen dalam perkara beras oplosan mencapai Rp99,3 triliun per tahun.

    Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan kerugian konsumen itu terhitung dari ketidaksesuaian mutu di bawah standar regulasi beras premium dan medium

    “Terdapat potensi kerugian konsumen atau masyarakat per tahun sebesar Rp 99,35 triliun,” ujar Helfi di Bareskrim, Kamis (24/7/2025).

    Dia merincikan, kerugian konsumen itu berasal dari ketidaksesuaian mutu beras premium sebesar Rp34,2 triliun. Sementara, kerugian terkait beras medium sebesar Rp65,1 triliun.

    Di samping itu, dia menjelaskan kronologi pengusutan perkara ini berdasarkan dari laporan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman pada Juni 2025.

    “Bapak Mentan menyampaikan hasil temuan di lapangan terhadap mutu dan harga beras yang anomali. Karena di masa panen raya, beras surplus kok terjadi kenaikan harga yang luar biasa,” tutur Helfi.

    Atas temuan itu, Dittipideksus Bareskrim Polri melalui Satgas Pangan melakukan penyelidikan. Singkatnya, melakukan penggeledahan hingga pemeriksaan saksi penyidik berkesimpulan untuk meningkatkan status perkara menjadi penyelidikan.

    “Berdasarkan hasil penyidikan, telah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, sehingga dari hasil gelar perkara kita, status penyelidikan kita tinggalkan menjadi penyidikan,” pungkas Helfi.

  • Bareskrim Tingkatkan Status Kasus Beras Oplosan dari 3 Produsen ke Penyidikan

    Bareskrim Tingkatkan Status Kasus Beras Oplosan dari 3 Produsen ke Penyidikan

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) resmi meningkatkan status perkara beras oplosan dari penyelidikan ke penyidikan.

    Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan peningkatan perkara ke tahap penyidikan itu berdasarkan temuan yang ada.

    Misalnya, hasil uji lab terhadap beras yang dilaporkan Kementerian Pertanian (Kementan) hingga pengambilan keterangan terhadap saksi-saksi.

    “Berdasarkan hasil penyidikan, telah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, sehingga dari hasil gelar perkara kita, status penyelidikan kita tinggalkan menjadi penyidikan,” ujar Helfi di Bareskrim, Kamis (24/7/2024).

    Helfi menambahkan, pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah produsen beras seperti PT PIM dengan merek Sania, PT FS dengan merek Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah dan Sentra Ramos Pulen; dan Toko SY dengan merek Jelita.

    Di samping itu, penggeledahan juga dilakukan di gudang produsen beras PT PIM di Serang, Banten serta kantor dan gudang di PT FS yang berlokasi di Jakarta Timur.

    “Dari hasil penyidikan sementara kita dapat 3 produsen atas 5 merek tersebut, yaitu merek beras premium,” pungkasnya.

    Adapun, meski belum ada tersangka, Helfi mengemukakan bahwa dalam perkara ini diduga telah melanggar Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 huruf A dan F UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

  • Imigrasi Sebut eks Anak Buah Nadiem Jurist Tan Melintas ke Singapura sejak Mei 2025

    Imigrasi Sebut eks Anak Buah Nadiem Jurist Tan Melintas ke Singapura sejak Mei 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengungkap tersangka Jurist Tan telah melintas ke luar negeri sejak 13 Mei 2025.

    Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan berdasarkan catatan penerbangan terakhir di Indonesia, anak buah Nadiem itu menuju Singapura.

    “Pengecekan pada sistem SIPP, yang bersangkutan terbang keluar dari Indonesia menuju Singapura dengan menggunakan pesawat, dengan pesawat Singapore Airlines,” ujar Yuldi saat dihubungi, Rabu (23/2/2025).

    Dengan demikian, Yuldi menekankan bahwa berdasarkan data perlintasan imigrasi hingga Kamis (17/7/2025), Jurist Tan dinyatakan sudah tidak berada di Indonesia.

    “Dari data perlintasan per Kamis 17 Juli 2025 pukul 17.30 WIB yang bersangkutan tidak berada di Indonesia,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Jurist Tan alias JT telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada era Nadiem Makarim. 

    Adapun, korps Adhyaksa juga akan segera menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jurist Tan. Hal itu kemudian ditindaklanjuti untuk masuk dalam red notice ke interpol.