Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Kasus Judi Online, Polri Tetapkan 1.492 Tersangka

    Kasus Judi Online, Polri Tetapkan 1.492 Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengklaim pihaknya telah menetapkan 1.492 tersangka terkait perkara tindak pidana judi daring selama satu tahun terakhir.

    Sigit menegaskan Polri tidak akan pernah berhenti memberantas judi daring di seluruh Indonesia. Bahkan kata Sigit, pihaknya juga telah membentuk Desk Pemberantasan Perjudian Daring yang fokus memberantas segala bentuk perjudian daring.

    “Ini komitmen dari Polri untuk berantas judi daring,” tuturnya di Jakarta, Selasa (1/7).

    Terkait kasus judi daring tersebut, Sigit juga menegaskan bahwa Polri telah menangani 1.297 perkara judi daring dengan tersangka sebanyak 1.492 orang di seluruh Indonesia.

    “Kemudian barang bukti yang telah disita sebesar Rp922,53 miliar,” katanya.

    Tidak hanya itu, Sigit juga membeberkan bahwa Polri telah mengajukan pemblokiran terhadap 186.713 situs judi daring yang sering digunakan oleh masyarakat.

    “Ada juga 13 perkara yang sama telah kita kenakan TPPU dengan aset sebesar Rp1,8 triliun,” ujarnya.

    Dia memastikan bahwa Polri bakal terus melakukan penindakan terhadap perkara judi daring yang kerap meresahkan warga.

    “Kita komitmen dan tidak pernah surut memberantas perjudian daring,” katanya.

  • Nama Bobby Disebut di 2 Kasus KPK, Dari ‘Blok Medan’ hingga Pembangunan Jalan

    Nama Bobby Disebut di 2 Kasus KPK, Dari ‘Blok Medan’ hingga Pembangunan Jalan

    Bisnis.com, JAKARTA — Nama menantu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Bobby Nasution dua kali terseret dalam dua perkara dugaan korupsi berbeda yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bobby terseret baik saat menjadi Wali Kota Medan, maupun Gubernur Sumatera Utara.

    Berdasarkan catatan Bisnis, nama Bobby sebelumnya terseret pada perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Abdul Gani Kasuba (AGK), Gubernur Maluku Utara saat itu. Nama Wali Kota Medan yang terpilih pada Pilkada 2020 itu disebut dalam nama persidangan terhadap AGK, 2024 lalu.

    Dalam perkembangan yang terbaru, nama Bobby kembali terseret ke kasus dugaan suap dan gratifikasi pembangunan jalan di Sumatera Utara. Dia diduga merupakan orang dekat dari Kepala Dinas PUPR nonaktif Sumut Topan Obaja Putra Ginting, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

    Pada kasus pembangunan jalan, KPK mengaku terbuka terhadap peluang untuk memeriksa Bobby sebagai saksi untuk dugaan suap pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR serta Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.

    Pada konferensi pers Sabtu (28/6/2025), Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menanggapi kabar yang beredar bahwa tersangka Topan adalah orang dekat dari Bobby sejak masih menjabat Wali Kota Medan.

    Hal itu diketahui lantaran Topan baru dilantik Bobby belum lama ini, dan sebelumnya menjabat Kepala Dinas PU/Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan. Topan juga pernah menjabat Plt. Sekda Kota Medan.

    Menurut Asep, penyidik saat ini telah melakukan penelusuran terhadap aliran uang dugaan korupsi itu, atau follow the money. Dia menyebut pihaknya akan mendalami aliran uang diduga suap ke berbagai pihak, tidak terkecuali Bobby sebagai kepala daerah.

    “Seperti saya sampaikan bahwa selebihnya ini sedang kita ikuti. Kalau nanti ke siapapun ke atasannya atau mungkin ke sesama kepala dinas atau ke Gubernur, kemanapun itu dan kami memang meyakini, kami tadi juga sudah sampaikan bahwa kita bekerja sama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak,” ucapnya, Sabtu (28/6/2025).

    Perwira Tinggi Polri bintang satu itu memastikan, penelusuran aliran uang suap itu tidak akan dikecualikan ke pihak manapun. Dia menyebut pihaknya mendalami bagaimana uang panas itu bisa sampai ke pihak-pihak tertentu.

    “Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke Gubernurnya, kita akan minta keterangan, kita akan panggil dan kita minta keterangan. Ditunggu saja ya,” terang Asep.

    Pada kasus tersebut, terdapat total lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar, serta PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto.

    Kemudian, dua orang tersangka swasta meliputi Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup M. Akhirun Efendi Siregar, serta Direktur PT Rona Na Mora Rayhan Dulasmi Pilang.

    Adapun Bobby menyatakan siap apabila bakal diperiksa penyidik KPK. “Namanya proses hukum, kami bersedia saja,” kata Bobby di Kantor Gubernur Sumut, Senin (30/6/2025).

    KASUS BLOK MEDAN

    Sebelumnya, nama Bobby juga terseret dalam perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Pada 2024 lalu, namanya disebut dalam persidangan terhadap AGK.

    Nama Bobby dikaitkan dengan istilah ‘Blok Medan’, yang diduga merupakan blok tambang di Maluku Utara. Blok tambang itu diduga milik Bobby dan istrinya, anak dari mantan Presiden Jokowi, Kahiyang Ayu.

    Pada persidangan itu, gubernur dua periode tersebut didakwa menerima suap dan gratifikasi setara dengan lebih dari Rp106 miliar. Suap dan gratifikasi itu ditengarai turut berkaitan dengan izin pertambangan.

    Informasi mengenai ‘Blok Medan’ itu didalami jaksa kepada saksi Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili.

    JPU bertanya kepadanya ihwal istilah ‘Blok Medan’, serta apabila istilah itu merujuk kepada orang atau perusahaan. Awalnya, informasi mengenai ‘Blok Medan’ didapatkan saat memeriksa saksi Muhaimin Syarif, yang merupakan orang kepercayaan AGK.

    “Apa yang dimaksud dengan Medan? ‘Blok itu milik Medan’?,” tanya jaksa. 

    “Di situ yang saya tahu disampaikan itu Bobby,” jawab Suryanto.

    Pihak jaksa pun mengonfirmasi lagi pernyataan Suryanto mengenai nama Bobby yang merujuk ke ‘Blok Medan’ itu.  “Bobby Nasution,” kata Suryanto.

    “Bobby Nasution? Wali Kota Medan maksudnya?,” tanya JPU.

    “Iya,” terang Suryanto. 

    Secara terpisah, informasi soal ‘Blok Medan’ itu juga telah dilaporkan secara resmi ke KPK melalui Direktorat Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) pada 2024 lalu. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, pihak Abdul Gani mengakui adanya pertemuan dengan Bobby. Penasihat hukum Abdul Gani, Junaidi Umar mengungkapkan bahwa anak kliennya bernama Nazlatan Ukhra Kasuba mengonfirmasi pertemuan antara ayahnya dengan Bobby Nasution. Pertemuan itu terjadi pada 2023.   

    Adapun, pihak Abdul Gani yang bertemu Bobby antara lain istrinya, Nazla, Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili serta Muhaimin Syarif alias Ucu.

    Muhaimin adalah orang kepercayaan AGK yang juga ditetapkan tersangka oleh KPK.   
    Meski membenarkan pertemuan tersebut, Junaidi membantah bahwa ada pembicaraan soal perizinan pertambangan sebagaimana disampaikan di dalam sidang.   

    “Salah satu anak dari AGK itu juga menyampaikan bahwa pada saat mereka bertemu di Medan, bersilaturahmi itu bertemu Bobby, dan tidak ada pembicaraan terkait dengan blok-blok itu. Pokoknya urusan tambang itu tidak ada lah,” katanya saat ditemui Bisnis di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).

    Kendati sudah dilaporkan resmi, KPK mengakui bahwa belum ada pengembangan penyidikan yang dilakukan terkait dengan fakta persidangan ‘Blok Medan’ itu.

  • KPK Cegah 13 Orang di Kasus Pengadaan EDC

    KPK Cegah 13 Orang di Kasus Pengadaan EDC

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap terhadap 13 orang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat electronik data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI (BBRI). 

    Permohonan cegah ke luar negeri itu telah diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 26 Juni 2025. Pencegahan ke luar negeri itu lalu aktif sejak 27 Juni 2025 untuk 6 bulan ke depan. 

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, sebanyak 13 orang itu di antaranya berstatus penyelenggara negara (PN). Seluruhnya berasal dari internal BRI. 

    “Kalau berapa PN-nya saya lupa, yang jelas semua PN dari BRI,” ujar Asep kepada Bisnis, Selasa (1/7/2025). 

    Upaya paksa berupa pencegahan ke luar negeri itu dilakukan guna memastikan penyidikan berjalan efektif. 

    Juru Bicara KPk Budi Prasetyo mengatakan, lembaganya tidak hanya akan mengusut secara pidana terhadap pengadaan EDC itu, melainkan juga menjadikannya sebagai momentum untuk mitigasi, pencegahan, serta perbaikan upaya menutup celah korupsi. 

    “Sehingga tentunya penanganan perkara ini juga akan mendukung upaya perbaikan dan peningkatan pada sektor keuangan ataupun perekonomian nasional,” ujarnya. 

    Sebelumnya, KPK mengungkap telah mulai mengusut dugaan pidana korupsi terkait dengan pengadaan EDC di BRI. Namun, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. 

    Penyidik telah memeriksa Catur Budi Harto, mantan Wakil Direktur Utama BRI di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). Pada hari yang sama, lembaga antirasuah turut menggeledah kantor BRI di Sudirman dan Gatot Subroto. 

    KPK menduga terdapat pengondisian oleh pihak-pihak yang sudah tidak menjabat di bank BUMN itu, terkait dengan pengondisian EDC. 

  • Kejagung Sita Uang Rp2 Miliar dari Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto!

    Kejagung Sita Uang Rp2 Miliar dari Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto!

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai Rp2 miliar di kediaman bos Sritex (SRIL), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit Sritex.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan penyitaan itu dilakukan di rumah Iwan Kurniawan yang berlokasi di Surakarta pada Senin (30/6/2025).

    “Tim Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jawa Tengah, di antaranya rumah saudara IKL di Surakarta,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Selasa (1/7/2025).

    Dia menjelaskan, uang dua miliar itu dipisahkan dalam dua kantong plastik bening dengan pecahan Rp100.000 senilai Rp1 miliar. 

    Dari dua kemasan itu juga terdapat tulisan PT Bank Central Asia (BCA) cabang Solo tertanggal 20 Maret 2025 dan 13 Mei 2024.

    “Pack plastik bening berisi uang pecahan Rp100.000 senilai Rp1.000.000.000 tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo,” tutur Harli.

    Selain itu, Kejagung juga turut menggeledah sejumlah tempat mulai dari rumah eks Direktur Keuangan Sritex berinisial AMS yang berlokasi di Sukoharjo. Dalam penggeledahan ini, penyidik telah menyita dokumen dan barang bukti elektronik.

    Selanjutnya, penggeledahan juga dilakukan di kediaman Staf Keuangan Sritex berinisial CKN yang berlokasi di Surakarta. Namun, dalam penggeledahan itu tidak ditemukan barang bukti terkait tindak pidana.

    Penggeledahan juga turut dilakukan di sejumlah perusahaan mulai dari PT Sari Warna Asli Textile Industry; PT Multi Internasional Logistic; dan PT Senang Kharisma Textile.

    “Selanjutnya terhadap barang tersebut, dimintakan persetujuan penyitaan ke pengadilan negeri setempat,” pungkasnya.

  • Baru Bebas dari Penjara, Eks Sekretaris MA Nurhadi Dijebloskan Lagi ke Lapas Sukamiskin

    Baru Bebas dari Penjara, Eks Sekretaris MA Nurhadi Dijebloskan Lagi ke Lapas Sukamiskin

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sesaat setelah bebas dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, Minggu (29/6/2025), dini hari.

    Pada Senin (30/6/2025), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Nurhadi telah selesai menjalani hukuman pidana penjara atas kasus suap penanganan perkara di MA. Sebelumnya dia telah mendekam di Lapas Sukamiskin sejak 2022.

    Namun, tidak lama setelah bebas, KPK langsung melakukan penangkapan serta penahanan terhadapnya lagi. Kini dia kembali dijebloskan ke lapas tersebut. 

    “Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Selasa (1/7/2025). 

    Untuk diketahui, Nurhadi telah berstatus tersangka atas kasus dugaan pencucian uang, saat dia menjalani hukuman pidana atas perkara suap. Dia kini kembali menjalani masa kurungan di lapas tersebut.

    “Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak bidana pencucian uang di lingkungan MA,” lanjut Budi.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Nurhadi dijatuhi vonis bersalah dan hukuman pidana penjara pada 2021 atas perkara suap di lingkungan MA. Lembaga antirasuah lalu mengembangkan penyidikan ke arah pencucian uang serta dugaan penerimaan hadiah atau janji ihwal pengurusan perkara mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group Eddy Sindoro. 

    KPK menduga adanya pertemuan antara Nurhadi dan Eddy Sindoro terkait dengan pengurusan perkara dimaksud. Penyidik KPK pun telah berulang kali memanggil Eddy untuk diperiksa ihwal dugaan pemberian gratifikasi kepada Nurhadi.

  • Blak-blakan Tom Lembong, Seret Nama Jokowi hingga Rachmat Gobel

    Blak-blakan Tom Lembong, Seret Nama Jokowi hingga Rachmat Gobel

    Bisnis.com, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi importasi gula yang menyeret Tom Lembong menyeret sejumlah nama besar di negeri ini.

    Dalam kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor di Jakarta, pada Senin (30/6/2025), dia membeberkan bahwa kasus yang menjeratnya tersebut tidak terlepas dari menjelankan perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Dia menuturkan, penugasan melakukan impor gula itu dipicu oleh sejumlah bahan pangan yang mengalami gejolak harga pada 2015. Oleh sebab itu, dia mendapatkan penugasan dari Jokowi untuk meredam persoalan tersebut.

    “Sebagai menteri menteri bidang perekonomian yang bertanggungjawab, kami kemudian menindaklanjuti perintah Presiden agar pemerintah segera menindak,” ujar Tom.

    Dia menambahkan, penugasan itu muncul lantaran Jokowi bercerita soal pengalamannya saat diteriaki warga yang protes harga pangan melonjak.

    Dalam hal ini, Tom mengaku beberapa kali dihubungi Jokowi melalui sambungan telepon untuk mengecek upaya Kemendag dalam meredam persoalan tersebut.

    Tom menjabarkan perintah dari Jokowi itu dilakukan secara langsung di Istana. Selain itu, penugasan juga disampaikan melalui Menko Perekonomian. 

    “Dalam sidang kabinet maupun langsung dalam pertemuan saya dengan Bapak Presiden secara bilateral di istana biasanya, jadi kadang-kadang juga di Istana Bogor. Dan juga melalui atasan langsung saya yaitu Menko Perekonomian,” tambahnya.

    Tidak hanya Jokowi, kesaksian Tom pada sidang tersebut turut menyeret nama mantan Menteri Perdagangan sebelum dia menjabat yakni Rachmat Gobel.

    Awalnya, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menanyakan soal pemberian izin atau persetujuan impor gula kepada PT PPI. Namun, Tom membantah telah memberikan pemberian izin.

    Selanjutnya, Tom mengakui bahwa dirinya hanya menindaklanjuti penugasan importasi gula yang sebelumnya dilakukan oleh eks Mendag Rachmat Gobel.

    “Menindaklanjuti. Saya menindaklanjuti penugasan yang dimulai oleh Menteri Perdagangan pendahulu saya, Pak Rachmat Gobel,” jawab Tom.

    Dia menekankan bahwa dirinya hanya menindaklanjuti izin Impor atas persetujuan juga dari Menteri BUMN untuk menstabilkan harga dan stok gula nasional 

    “Saya menindaklanjuti dan dengan persetujuan dari Menteri BUMN, saya memperpanjang penugasan yang diberikan kepada PT PPI, dalam rangka upaya Pemerintah untuk menstabilkan harga dan untuk stok gula nasional,” pungkasnya.

    Peluang Jokowi jadi Saksi

    Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra menyatakan Jokowi harus hadir di persidangan impor gula Tom Lembong.

    Jokowi, harus dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi impor gula, dengan terdakwa Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, untuk memberikan keterangan.

    Menurutnya, dalam fakta persidangan, terdapat salah satu saksi yang menyatakan bahwa ada arahan presiden yang menunjuk Induk Koperasi Kepolisian (INKOPPOL) untuk membantu proses pemenuhan gula.

    “Kalau memang ada arahan Presiden dan Menteri melaksanakan tugas, perintah arahan Presiden. Maka sebaiknya ada bukti, bahwa memang Presiden membuat arahan, apakah mungkin ada nota dinas dan seterusnya. Kalau tidak, sebaiknya Presiden dihadirkan, Pak, untuk memberikan keterangan di sini bahwa memang dia memberikan arahan. Itu lebih clear, lebih objektif dan juga nanti akan jelas pertanggungjawabannya,” ujar Wiryawan saat menjadi saksi di PN Tipikor, Senin (23/6/2025).

    Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan kepada hakim soal pemanggilan Jokowi menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula.

    Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung atau Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pemanggilan saksi di tengah persidangan sudah menjadi kewenangan penuh dari majelis hakim.

    “Itu berpulang kepada dari sikap majelis hakim. Karena ini kan sudah dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pengadilan,” ujarnya di Kejagung, dikutip Selasa (24/6/2025).

    Dia menambahkan, apabila hakim memang sudah menetapkan untuk memanggil Jokowi dalam persidangan. Maka, jaksa penuntut umum (JPU) dipastikan bakal menjalankan ketetapan hakim tersebut.

    “JPU menjalankan penetapan, jaksa menjalankan putusan, nanti bagaimana terkait dengan itu, ya kita serahkan bagaimana pertimbangan majelis, apa yang menjadi perintah atau penetapan,” jelasnya.

  • Sidang Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Sebut Peran PT PPI

    Sidang Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Sebut Peran PT PPI

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Thomas Lembong mengungkapkan bahwa PT Perusahaan penunjukan sejumlah perusahaan swasta dalam importasi gula merupakan ranah PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

    Hal tersebut disampaikan Tom Lembong saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6/2025).

    Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menggali terkait dengan pihak bertanggung jawab dalam pemberian penugasan impor gula terhadap sejumlah perusahaan swasta. “Itu siapa yang menentukan akhirnya perusahaan itulah yang bekerjasama dengan PPI?” tanya JPU.

    Kemudian, Tom menjelaskan bahwa penugasan itu merupakan wewenang perusahaan. Dalam hal ini, PT PPI selaku holding BUMN merupakan perusahaan yang berwenang tersebut.

    “Sebagaimana saya sudah sampaikan sebelumnya, itu sepenuhnya ranah, wewenang dan tanggung jawab korporasi dalam hal ini PT PPI,” ujar Tom.

    Dia menambahkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak bisa melakukan intervensi untuk menugaskan perusahaan swasta dalam hal transaksi komersial.

    “Kecuali tentunya Kementerian BUMN sebagai regulator harus memastikan bahwa semua kegiatan dilakukan sesuai norma norma, standar good government ya, dari segi transparansi, laporan berkala dan tidak adanya konflik kepentingan,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, sejumlah perusahaan swasta yang terseret dalam perkara ini yaitu PT Angels Products, PT Andalan Furnindo, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Makassar Tene, PT Duta Sugar Internasional, PT Kebun Tebu Mas, PT Berkah Manis Makmur, dan PT Permata Dunia Sukses Utama.

    Dalam perkara ini, jaksa menyatakan bahwa Tom diduga telah memberikan persetujuan impor terhadap sejumlah, termasuk swasta dalam rangka pengendalian ketersediaan gula dan stabilisasi harga gula dalam negeri.

    Namun dalam pelaksanaannya, Tom Lembong diduga telah melanggar sejumlah aturan seperti persetujuan impor itu dilakukan tanpa rapat koordinasi antar kementerian. 

    Alhasil, perbuatan itu diduga telah memperkaya 10 pihak swasta senilai Rp515 miliar. Adapun, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp578 miliar

  • Tom Lembong Singgung Peran Jokowi di Balik Penugasan Impor Gula

    Tom Lembong Singgung Peran Jokowi di Balik Penugasan Impor Gula

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyinggung Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam awal mula persetujuan importasi gula yang kini dipersoalkan sebagai perkara korupsi.

    Hal tersebut disampaikan Tom Lembong saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6/2025).

    Awalnya, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika meminta Tom untuk menjelaskan awal mula hingga akhirnya dikeluarkan penugasan importasi gula kepada perusahaan.

    Tom menjelaskan bahwa penugasan melakukan impor gula itu dipicu oleh sejumlah bahan pangan yang mengalami gejolak harga pada 2015. Oleh sebab itu, dia mendapatkan penugasan dari Presiden ke-7 Joko Widodo untuk meredam persoalan tersebut.

    “Sebagai menteri menteri bidang perekonomian yang bertanggungjawab, kami kemudian menindaklanjuti perintah Presiden agar pemerintah segera menindak,” ujar Tom.

    “Mohon maaf saya potong dulu, untuk perintah Presiden tersebut ya. Saudara langsung mendapat perintah Presiden?” tanya Hakim.

    Kemudian, Tom menjabarkan bahwa perintah dari Jokowi itu dilakukan secara langsung di Istana. Selain itu, penugasan juga disampaikan melalui Menko Perekonomian.  “Dalam sidang kabinet maupun langsung dalam pertemuan saya dengan Bapak Presiden secara bilateral di istana biasanya, jadi kadang-kadang juga di Istana Bogor. Dan juga melalui atasan langsung saya yaitu Menko Perekonomian,” tambahnya.

    Dia menambahkan, penugasan itu muncul lantaran Jokowi bercerita soal pengalamannya saat diteriaki warga yang protes harga pangan melonjak. Dalam hal ini, Tom mengaku beberapa kali dihubungi Jokowi melalui sambungan telepon untuk mengecek upaya Kemendag dalam meredam persoalan tersebut.

    Dengan demikian, Tom dengan menggandeng pejabat struktural di Kemendag melakukan upaya untuk membuat kebijakan dalam mengendalikan gejolak harga pangan di Indonesia.

    “Khusus gula, saya ingat sekali bahwa memang kebijakan itu sudah berjalan di 2015 dengan operasi pasar yg ditugaskan oleh pendahulu saya, menteri Perdagangan Rachmat Gobel kepada Induk Koperasi Kartika,” pungkasnya.

  • Bobby Siap Beri Keterangan ke KPK Pasca OTT Kadis PUPR Sumut

    Bobby Siap Beri Keterangan ke KPK Pasca OTT Kadis PUPR Sumut

    Bisnis.com, MEDAN – Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution mengatakan siap memberi keterangan jika diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi yang menjerat Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Topan Obaja Putra Ginting.

    Sebelumnya, Kadis PUPR Sumut yang juga merupakan salah satu orang terdekat Bobby tertangkap tangan oleh KPK di Mandailing Natal pada Kamis (26/6/2025) malam.

    “Namanya proses hukum, kami bersedia saja,” kata Bobby di Kantor Gubernur Sumut, Senin (30/6/2025).

    Ditekankan Bobby, dirinya siap memberikan informasi yang diperlukan KPK dalam pemeriksaan lanjut kasus rasuah yang menjerat anak buahnya tersebut.

    Apalagi, katanya, dia telah mendengar kabar terkait rencana pemeriksaan dirinya selaku Gubernur oleh KPK seiring penelusuran terhadap aliran uang dugaan korupsi tersebut.

    “Saya rasa kami semua di Pemprov Sumut, kalau ada aliran uang ke seluruh jajaran, apakah ke sesame, ke bawahan atau ke atasan, ya, wajib memberikan keterangan,” tambahnya.

    Adapun sebelumnya Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting terkena operasi tangkap tangan KPK di Mandailing Natal bersama dengan 2 penyelenggara negara lain yakni Kepala UPTD Dinas PUPR Sumut di Gunung Tua dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Negara Wilayah I Sumut, serta 2 orang lain dari pihak swasta. Dari 6 (enam) orang yang diangkut KPK, 5 diantaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Topan dan 2 penyelenggara negara lainnya.

    Topan diduga terlibat dalam rencana pemenangan salah satu pihak swasta untuk proyek jalan di wilayah Sumut. Diketahui, akan ada 4 (empat) proyek di lingkup Dinas PUPR Sumut dan dua proyek di lingkungan Satker Pembangunan Jalan Negara Wilayah I Sumut yang akan dimulai tahun ini dengan total nilai mencapai Rp231,8 miliar.

    Dalam Konferensi Pers di Jakarta pada Sabtu (28/6) malam, para tersangka dari penyelenggara negara tersebut diduga melakukan penunjukan langsung kepada para tersangka swasta untuk menggarap proyek pembangunan jalan itu.

    Hal ini diperkuat dengan adanya informasi penarikan uang sejumlah Rp2 miliar oleh pihak swasta beberapa waktu sebelumnya. Diduga, uang tersebut akan dibagi-bagikan kepada pihak terkait.

  • Tom Lembong Buka-bukaan Soal Impor Gula, Ngaku Lanjutkan Kebijakan Rachmat Gobel

    Tom Lembong Buka-bukaan Soal Impor Gula, Ngaku Lanjutkan Kebijakan Rachmat Gobel

    Bisnis.com, JAKARTA — Bekas Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong kembali buka-bukaan terkait kasus importasi gula yang menjeratnya saat ini. Tom menekankan bahwa kebijakan importasi gula di eranya hanya menindaklanjuti penugasan dari eks Mendag Rachmat Gobel.

    Hal tersebut disampaikan Tom Lembong saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6/2025).

    Awalnya, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menanyakan soal pemberian izin atau persetujuan impor gula kepada PT PPI. Namun, Tom membantah telah memberikan pemberian izin.

    Selanjutnya, Tom mengakui bahwa dirinya hanya menindaklanjuti penugasan importasi gula yang sebelumnya dilakukan oleh eks Mendag Rachmat Gobel.

    “Memberikan surat penugasan ya?” tanya Hakim.

    “Menindaklanjuti. Saya menindaklanjuti penugasan yang dimulai oleh Menteri Perdagangan pendahulu saya, Pak Rachmat Gobel,” jawab Tom.

    Dia menekankan bahwa dirinya hanya menindaklanjuti izin Impor atas persetujuan juga dari Menteri BUMN untuk menstabilkan harga dan stok gula nasional 

    “Saya menindaklanjuti dan dengan persetujuan dari Menteri BUMN, saya memperpanjang penugasan yang diberikan kepada PT PPI, dalam rangka upaya Pemerintah untuk menstabilkan harga dan untuk stok gula nasional,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, eks Mendag Rachmat Gobel sempat diperiksa dalam sidang perkara ini. Pria yang kini menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) hadir sebagai saksi pada Kamis (15/5/2025).

    Sekadar informasi, jaksa telah mendakwa Tom Lembong telah memberikan persetujuan impor terhadap sejumlah pihak swasta dalam rangka pengendalian ketersediaan gula dan stabilisasi harga gula dalam negeri.

    Namun dalam pelaksanaannya, Tom Lembong diduga telah melanggar sejumlah aturan seperti persetujuan impor itu dilakukan tanpa rapat koordinasi antar kementerian. 

    Alhasil, perbuatan itu diduga telah memperkaya 10 pihak swasta sebesar Rp515 miliar. Adapun, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp578 miliar.