Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Lagi! Ini Penampakan Duit Rp1,3 Triliun Kasus CPO Musim Mas dan Permata Hijau

    Lagi! Ini Penampakan Duit Rp1,3 Triliun Kasus CPO Musim Mas dan Permata Hijau

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp1,3 triliun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi crude palm oil (CPO) terkait korporasi.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, uang sita itu ditampilkan saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta pada Rabu (2/6/2025).

    Nampak, uang pecahan Rp100.000 itu disusun rapi di depan meja konferensi pers. Tercatat, satu paket uang tersebut bernilai satu miliar.

    Berbeda dengan penyitaan sebelumnya. Kali ini, korps Adhyaksa juga turut menyita uang pecahan Rp50.000 dalam kemasan plastik. Totalnya, satu kemasan itu mencapai Rp500 juta.

    Direktur Penuntutan (Dirtut) Kejagung RI, Sutikno mengatakan bahwa penyitaan ini disita dari 12 korporasi di Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.

    “Jadi dari 12 perusahaan tadi ada enam perusahaan yang sudah melakukan penitipan uang pengganti untuk kerugian negara,” tutur Sutikno di Kejagung, Rabu (2/7/2025).

    Kemudian, Sutikno merincikan perusahaan yang menitipkan uang pengganti untuk disita itu mulai dari PT Musim Mas sebesar Rp1,1 triliiun. Kemudian, dari Permata Hijau Grup ada enam korporasi.

    Perinciannya, PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT Pelita Agung Agri Industri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oil, dan PT Permata Hijau Sawit, dengan total Rp186.430.960.865,26.

    “Uang yang dititipkan dari enam terdakwa korporasi tersebut seluruhnya berjumlah Rp1.374.892.735.527,5. Seluruhnya berada dalam rekening penampungan lainnya yaitu LPL Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, pada bank BRI,” imbuhnya.

    Di samping itu, Sutikno juga mengatakan penyerahan uang ini juga sudah memiliki izin penetapan dan penyitaan dari PN Jakarta Pusat. Nantinya, uang tersebut bakal dimasukkan ke dalam memori kasasi agar dipertimbangkan majelis hakim Mahkamah Agung.

    “Selanjutnya setelah dilakukan penyitaan kami mengajukan tambahan memori kasasi, yaitu memasukkan uang yang telah disita tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi, sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung yang memeriksa kasasi,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, dalam perkara ini Kejagung juga sebelumnya telah menyita Rp11,8 triliun dari Wilmar Group. Alhasil, total penyitaan uang tunai dari perkara ini telah mencapai sekitar Rp13 triliun.

  • Perwakilan Google Penuhi Panggilan Kejagung soal Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

    Perwakilan Google Penuhi Panggilan Kejagung soal Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memeriksa pihak Google terkait dengan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan atau Chromebook periode 2019-2022.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan pihak Google yang diperiksa itu adalah Ganis Samoedra M selaku Strategic Partner Manager Chrome OS.

    “Ganis Samoedra M [pihak Google] pagi tadi [hadir],” ujar Harli saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2025).

    Perlu diketahui, Chromebook sendiri merupakan laptop yang dikembangkan oleh Google. Chromebook sendiri memiliki sistem operasi Chrome OS yang menjadi inti dari perangkat tersebut.

    Di samping itu, pada perkara ini penyidik Jampidsus Kejagung RI mempersoalkan pengadaan Chromebook. Pasalnya, laptop tersebut dinilai kurang efektif dengan keadaan jaringan Indonesia yang kurang merata.

    “Khususnya dalam konteks pengadaan. Karena kalau kita lihat pengadaan apa sih? Ini kan pengadaan Google Chromebook Tentu itu sangat berkaitan dengan itu,” tutur Harli.

    Sekadar informasi, kasus ini bermula saat Kemendikbudristek menyusun pengadaan peralatan TIK bagi SD, SMP dan SMA. Salah satu perangkat TIK yang dimaksud adalah laptop Chromebook.

    Singkatnya, perangkat TIK itu sempat di uji coba saat era Mendikbud Muhadjir Effendy. Namun, laptop Chromebook dinilai tidak efektif.

    Di samping itu, jaringan internet di Indonesia juga disebut masih belum merata. Meskipun begitu, Kemendikbudristek era Nadiem Makarim masih melakukan pengadaan barang Chromebook.

    Oleh sebab itu, Kejagung menilai dalam peristiwa itu dugaan pemufakatan jahat dalam pengadaan alat TIK senilai Rp9,9 triliun tersebut.

  • Tom Lembong Buka-bukaan Soal Persetujuan Impor hingga Dibidik Usai Gabung Timses Anies

    Tom Lembong Buka-bukaan Soal Persetujuan Impor hingga Dibidik Usai Gabung Timses Anies

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, akhirnya menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa dalam perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Selasa (1/7/2025). 

    Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu dilakukan setelah agenda pemeriksaan saksi maupun ahli yang dihadirkan beberapa waktu sebelumnya. Sebelum sidang terakhir itu, Tom telah diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa lainnya yaitu mantan Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI.

    Untuk diketahui, Tom dan Charles didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Tom memberikan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada ke delapan perusahaan swasta gula rafinasi.

    Dalam surat dakwaan yang disusun JPU, persetujuan impor atau PI yang diberikan Tom tanpa didasari oleh rapat koordinasi antar kementerian. 

    Adapun, pada saat diperiksa sebagai terdakwa kemarin, Tom menegaskan bahwa penunjukan perusahaan swasta bukan merupakan ranah kewenangannya, melainkan PPI selaku BUMN yang diberikan penugasan. Hal itu termasuk pengaturan alokasi jumlah impor gula untuk dilakukan oleh perusahaan.

    Hal tersebut disampaikan Tom usai JPU membeberkan bahwa terdapat total 21 PI yang diterbitkan selama dia menjabat. JPU lalu bertanya kepada Tom apabila pemberian PI kepada delapan perusahaan swasta dalam rangka impor gula sudah dibahas dalam Rakortas. 

    Sebagaimana diketahui, delapan perusahaan itu kini juga terseret dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara Rp578 miliar itu. 

    “Kalau yang ditanyakan oleh bapak Jaksa Penuntut apakah alokasi jumlah impor gula dibicarakan, saya juga dapat pastikan tidak. Karena itu bukan ranah, bukan tugas dan wewenang para menteri bidang perekonomian, dalam rakortas tersebut dan bahkan juga bukan ranah daripada menteri perdagangan,” tuturnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).  

    Salah satu Mendag era Kabinet Kerja itu pun menyebut, impor dilakukan untuk memenuhi kebutuhan nasional maupun daerah ketika awal-awal pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Kebijakan itu, terang Tom, adalah arahan dari Presiden. 

    “Guna mencapai tujuan kebijakan yang diarahkan oleh bapak Presiden untuk menstabilkan kemudian sejauh mungkin meredam harga bahan pangan, termasuk sesuai aturan yang diterbitkan harga gula, secepat mungkin,” tuturnya.

    Tidak hanya itu, Tom juga menyebut kebijakan yang diterapkannya terkait dengan perpanjangan periode operasi pasar kepada Induk Koperasi Kartika pada Agustus 2015 silam, hanya melanjutkan kebijakan dari pendahulunya yaitu Rachmat Gobel. 

    “Di mana ini tentunya adalah perpanjangan dari sebuah penugasan yang sudah diberikan oleh para pendahulu, ya kembali lagi sebagaimana saya sampaikan di sidang yang lain di kementerian biasanya ada lembar kontrol. Ada sebuah sistem, termasuk approval, persetujuan berjenjang dari bawah ke atas. Dari eselon bawah ke eselon atas,” terangnya di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025). 

    Dia pun turut menuturkan bahwa kebijakan impor gula saat itu tidak lepas dari kondisi ketersediaan di dalam negeri. Kebijakan itu tidak terkecuali pemberian PI kepada perusahaan gula swasta. 

    Meski demikian, JPU pada kesempatan yang sama menerangkan bahwa Peraturan Mendag No.117 menyatakan impor dalam rangka stabilisasi harga serta pemenuhan stok dilakukan dengan penugasan terhadap BUMN.

    Tom pun menjawab bahwa PI diterbitkan saat Indonesia sudah keluar dari musim giling tebu hingga tidak ada produksi gula dalam negeri. Dia juga menyebut keputusannya untuk memberikan izin kepada perusahaan swasta dalam mengimpor gula mentah berasal dari Menteri Pertanian dan Deputi Bidang Pangan Kemenko Perekonomian saat itu. 

    Tidak hanya itu, lanjutnya, BUMN disebut tidak memiliki kapasitas untuk memproduksi gula putih karena mesin penggilingan yang dimiliki sudah sejak zaman kolonial sehingga berbahan bakar ampas tebu petani. Sementara itu, Indonesia sudah berada di luar musim giling sehingga menyebabkan mesin-mesin tersebut tidak memiliki bahan bakar.

    Adapun industri gula swasta, terangnya, bisa memproduksi gula putih karena memiliki mesin dengan tenaga diesel. 

    Mengenai pemberian PI kepada perusahaan gula rafinasi, Tom menyebut kewenangan untuk menunjuk perusahaan dilakukan oleh BUMN, dalam perkara ini yaitu PPI.

    Meski demikian, pria yang juga pernah menjabat Kepala BKPM itu menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan gula rafinasi yang ditunjuk BUMN merupakan badan usaha yang sah, memiliki izin, dan tidak memiliki permasalahan pajak. Alur pemberian persetujuan impor itu, katanya, sudah berlaku sejak era Rachmat Gobel. 

    “Dari rantai dokumentasi sangat terlihat bahwa Mendag pendahulu saya, Rachmat Gobel pernah menyurati manajemen PT PPI dengan sebuah lampiran yang menguraikan secara komprehensif semua pelaku di sektor industri gula nasional, baik BUMN, maupun swasta maupun distributor, dan kemudian mempersilakan PT PPI untuk memilih menyeleksi, siapa saja yang akan menjadi mitra kerja sama PT PPI dalam melaksanakan penugasannya,” tuturnya. 

    Kendati kini dipermasalahkan secara hukum, Tom menilai pendekatan yang sudah dilakukan era Rachmat Gobel sudah tepat. Dia mengatakan bahwa menteri harus bisa membatasi diri dalam memutuskan suatu kebijakan teknis. 

    “Dan itu tentunya adalah pendekatan yang tepat, dan sekali lagi menteri harus membatasi diri pada tingkat kebijakan, policy, dan sepenuhnya menjadi tugas wewenang dan tanggungjawab manajemen BUMN penerima penugasan,” tuturnya. 

    Selain menyoroti soal kebijakan impor yang kini menjeratnya sebagai terdakwa, persidangan kemarin turut menyoroti soal proses hukum yang bergulir. Dari pertanyaan penasihat hukumnya, Tom mengaku sudah tahu menjadi bidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak 2024.

    Tom mengungkap, hal itu diketahuinya pada sekitar akhir 2024 setelah resmi bergabung sebagai salah satu tim kampanye nasional pasangan calon presiden dan wakil presiden. 

    Sebagaimana diketahui, pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dimaksud adalah nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. 

    “Dan baik selama masa kampanye Pilpres 2024, maupun setelahnya, saya mendapat kabar secara berkala bahwa Kejaksaan terus membidik kasus terhadap saya terkait importasi gula,” ungkapnya.

    Tom lalu menyebut telah menjalani pemeriksaan sekitar empat minggu, sebelum akhirnya Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029. 

    Kemudian, dua minggu setelahnya, dia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. 

    “Tidak sampai dua minggu ya setelah presiden dan wapres baru dilantik, kemudian saya diberitahu bahwa saya dinyatakan tersangka dan pada saat itu juga langsung ditahan. Semuanya [pemeriksaan] adalah pertanyaan-pertanyaan mengenai kebijakan-kebijakan, keputusan-keputusan yang saya ambil sebagai menteri perdagangan di periode Agustus 2015–Juli 2016,” ucapnya.

    Pada perkembangan lain, Kejagung kini juga telah menyeret delapan orang terdakwa dari delapan perusahaan swasta berbeda yang diduga terlibat dalam perkara impor gula itu, serta memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi. 

    Mereka adalah Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya Ng, Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan serta Direktur Utama PT Medan Sugar Industry Indra Suryaningrat. 

    Kemudian, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International Hendrogiarto A. Tiwow serta Direktur Utama PT Berkas Manis Makmur Hans Falita Utama. 

    Para pengusaha itu didakwa secara melawan hukum mengajukan persetujuan impor gula kristal mentah kepada dua Mendag. Selain Tom, politisi yang menjabat Mendag setelah Tom juga ikut terseret  yakni Enggartiasto Lukita. 

    “Secara melawan hukum, yaitu […] mengajukan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia yang diketahui Persetujuan Impor tersebut tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antar Kementerian,” demikian bunyi dakwaan jaksa yang dibacakan, Kamis (19/6/2025).  

    Persetujuan impor gula kristal mentah itu dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula kepada PPI, Induk Koperasi Kartika (Kartika) serta Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol).  

    Beberapa perbuatan melawan hukum lain yang turut didakwakan kepada para terdakwa juga meliputi pengajuan persetujuan impor ke Tom dan Enggar tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), bekerja sama dengan PPI dalam rangka penugasan dari Kemendag guna menyepakati pengaturan harga jual dari produsen kepada PPI, serta pengaturan harga jual dari PPI kepada distributor di atas Harga Patokan Petani (HPP).  

    Tidak hanya itu, delapa swasta itu juga disebut hanya membayarkan bea masuk impor dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dengan tarif untuk gula kristal mentah. Padahal, harusnya bea masuk dan PDRI yang dibayarkan senilai tarif impor gula kristal putih untuk penugasan stabilisasi harga atau operasi pasar.  

    Pada dakwaan tersebut, JPU memaparkan bahwa perusahaan-perusahaan itu mengajukan pengakuan ke Tom sebagai perusahaan importir produsen gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih, ketika produksi dalam negeri gula kristal putih mencukupi.

    “Perbuatan Terdakwa Tony Wijaya Ng bersama-sama dengan Thomas Trikasih Lembong, Enggartiasto Lukita, Charles Sitorus, Then Surianto Eka Prasetyo, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, Eka Sapanca, Wisnu Hendraningrat, Hendrogiarto A. Tiwow, dan Hans Falita Utama telah mengakibatkan kerugian keuangan negara […] yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara total sebesar Rp578.105.411.622,47,” bunyi surat dakwaan jaksa.  

  • Nasib Duo Iwan Lukminto di Pusaran Korupsi Sritex

    Nasib Duo Iwan Lukminto di Pusaran Korupsi Sritex

    Bisnis.com, JAKARTA — Nama bekas Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, terseret di pusaran korupsi. Penyidik telah memeriksanya berulang-ulang kali. Terakhir, Kejaksaan Agung (Kejagung) bahkan menyita uang senilai Rp2 miliar dari tangannya.

    Iwan Kurniawan Lukminto bersama Iwan Setiawan Lukminto adalah penerus trah bisnis keluarga Lukminto. Dia pernah menjabat sebagai komisaris dan direktur utama di emiten tekstil berkode SRIL. Iwan Kurniawan juga tercatat sebagai petinggi di sejumlah perusahaan milik Grup Sritex, raksasa tekstil asal Jawa Tengah, yang kini pamornya perlahan mulai redup.

    Soal kasus Sritex, Iwan telah membantah klaim penyidik tentang penggunaan uang kredit bank untuk pembelian aset non-produktif yang dilakukan kakaknya, Iwan Setiawan Lukminto (ISL). Iwan mengatakan bahwa bantahan itu juga telah disampaikan kepada penyidik pada direktorat Jampidsus Kejagung RI.

    “Setahu saya tidak ada. Kami sudah sampaikan juga di dalam,” ujar Iwan usai diperiksa di Kejagung, Senin (23/6/2025) lalu.

    Di samping itu, Iwan tercatat sudah empat kali diperiksa penyidik Kejagung. Iwan dicecar soal pengetahuan hingga perannya dalam pemberian kredit terhadap Sritex  Dalam pemeriksaan keempatnya, bos Sritex itu tiba sekitar 09.40 WIB. Kemudian, Iwan baru keluar pada 20.50 WIB dari Gedung Bundar Kejagung.

    “Hari ini agak lebih panjang, sekitar 24-25 pertanyaan,” imbuhnya waktu itu.

    Iwan mengaku pertanyaan kali ini berkaitan dengan jabatannya selaku Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk. alias Sritex. “Masih tetap tentang operasional perusahaan, dan bagaimana memanage perusahaan setelah saya menjadi Dirut,” tegas Iwan.

    Di sisi lain, Iwan Kurniawan Lukminto pernah mengklaim karyawan Sritex tidak begitu merespons terkait dengan penegakan hukum kasus dugaan korupsi pemberian kredit.

    Sejauh ini, Iwan menekankan, proses hukum rasuah pemberian kredit itu belum berdampak pada hubungan antara dirinya dengan karyawan Sritex. “Selama ini tidak ada respons ya dari mereka dan kami menganggap karyawan-karyawan kami adalah keluarga besar kami,” ujar Iwan, dikutip Kamis (19/6/2025).

    Menurutnya, hubungan dirinya dengan karyawan Sritex masih baik-baik saja lantaran kasus pemberian kredit ini masih belum memperoleh putusan inkrah apakah merupakan perkara korupsi atau tidak. “Jadi ini kan masih belum bisa disimpulkan sebagai ada tidak pidana korupsi. Dari mereka pun tetap mendukung kita sebagai keluarga besar Sritex,” ujar Iwan.

    Geledah dan Sita Uang 

    Adapun penyidik Kejagung telah menyita uang tunai senilai Rp2 miliar di kediaman bos Sritex (SRIL), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit Sritex.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan penyitaan itu dilakukan di rumah Iwan Kurniawan yang berlokasi di Surakarta pada Senin (30/6/2025).

    “Tim Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jawa Tengah, di antaranya rumah saudara IKL di Surakarta,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Selasa (1/7/2025).

    Dia menjelaskan, uang dua miliar itu dipisahkan dalam dua kantong plastik bening dengan pecahan Rp100.000 senilai Rp1 miliar. Dari dua kemasan itu juga terdapat tulisan PT Bank Central Asia (BCA) cabang Solo tertanggal 20 Maret 2025 dan 13 Mei 2024.

    “Pack plastik bening berisi uang pecahan Rp100.000 senilai Rp1.000.000.000 tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo,” tutur Harli.

    Selain itu, Kejagung juga turut menggeledah sejumlah tempat mulai dari rumah eks Direktur Keuangan Sritex berinisial AMS yang berlokasi di Sukoharjo. Dalam penggeledahan ini, penyidik telah menyita dokumen dan barang bukti elektronik.

    Selanjutnya, penggeledahan juga dilakukan di kediaman Staf Keuangan Sritex berinisial CKN yang berlokasi di Surakarta. Namun, dalam penggeledahan itu tidak ditemukan barang bukti terkait tindak pidana.

    Penggeledahan juga turut dilakukan di sejumlah perusahaan mulai dari PT Sari Warna Asli Textile Industry; PT Multi Internasional Logistic; dan PT Senang Kharisma Textile.

    “Terhadap barang tersebut, dimintakan persetujuan penyitaan ke pengadilan negeri setempat,” imbuhnya.

    2 Komisaris Bank Daerah 

    Sementara itu, Kejagung juga telah memeriksa dua belas saksi dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex (SRIL).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan dua dari 12 saksi yang diperiksa itu adalah Komisaris Bank Jawa Tengah (Jateng).

    “SP dan FXS selaku Komisaris Bank Jateng telah diperiksa sebagai saksi,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Jumat (27/6/2025).

    Selain itu, penyidik pada direktorat Jampidsus Kejagung RI juga telah memeriksa istri dari tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Megawati selaku Dirut PT Griya Asri Sejahtera.

    Meski demikian, Harli tidak menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan ini. Dia hanya mengungkap bahwa belasan saksi itu dilakukan untuk pemenuhan berkas perkara atas tersangka Iwan Setiawan Lukminto Cs.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

    Berikut ini saksi kasus Sritex yang telah diperiksa Kejagung pada Kamis (26/6/2025) :

    1. IST selaku Staf Accounting PT Sritex.

    2. BU dari Direktur Utama PT Utama Bintang Erkonpersada.

    3. CKN selaku Staf Keuangan PT Sritex.

    4. HW selaku Pembuat Feasibility Study. PT Rayon Utama Makmur tahun 2009.

    5. SP selaku Komisaris Bank Jateng.

    6. FXS selaku Komisaris Bank Jateng.

    7. MIL selaku Direktur PT Wismatama Indah Makmur.

    8. RS selaku General Manager Sindikasi BNI tahun 2014.

    9. CAS selaku Petugas/Maker Operasional Kredit Bank BJB.

    10. HPY selaku Petugas/Maker Operasional Kredit Bank BJB Divisi Corporate Secretary.

    11. MR selaku General Manager Operasional Kredit Bank BJB.

    12. MGW selaku Istri Tersangka ISL dan Direktur Utama PT Griya Asri Sejahtera.

  • KPK Cegah Eks Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Kasus Pengadaan EDC

    KPK Cegah Eks Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Kasus Pengadaan EDC

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Wakil Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI (BBRI), Catur Budi Harto, menjadi salah satu orang yang dicegah ke luar negeri terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) 2020-2024. 

    Secara total, terdapat 13 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait dengan penyidikan kasus tersebut. Catur menjadi salah satu orang yang masuk ke daftar cegah sejak 26 Juni 2025. Pencegahan ke luar negeri itu lalu aktif sejak 27 Juni 2025.

    “Benar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada Bisnis saat dimintai konfirmasi, Rabu (2/7/2025).

    Selain Catur, Fitroh mengonfirmasi bahwa pihak yang juga dicegah ke luar negeri termasuk mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI, Indra Utoyo. Dia kini menjabat di PT Allo Bank Indonesia Tbk. (BBHI).

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan, beberapa dari 13 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri itu adalah berasal dari kalangan penyelenggara negara. Mereka berasal dari internal BRI saat periode pengadaan EDC yang kini diperkarakan, yakni sekitar 2020-2024. 

    Permohonan cegah ke luar negeri itu telah diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 26 Juni 2025. Pencegahan ke luar negeri itu lalu aktif sejak 27 Juni 2025 untuk 6 bulan ke depan. 

    “Kalau berapa PN-nya saya lupa, yang jelas semua PN [penyelenggara negara] dari BRI,” ujar Asep kepada Bisnis, Selasa (1/7/2025). 

    Adapun penyidik pada Kamis (26/6/2025) juga telah memeriksa  mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto sebagai saksi. Penyidik disebut mendalami keterangannya mengenai proses pengadaan EDC yang tengah diusut.

    Lembaga antirasuah menduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp700 miliar pada proyek di salah satu bank BUMN itu. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, nilai kerugian berdasarkan penghitungan oleh penyidik dari total nilai proyek pengadaan EDC tahun anggaran 2020-2024 sebesar Rp2,1 triliun. 

    Budi menyebut total kerugian keuangan negara yang diduga timbul yaitu sebesar 30% dari nilai proyek.

    “Hitungan dari tim penyidik diduga total kerugian negaranya mencapai sekitar Rp700 miliar, atau sekitar 30% dari nilai anggaran dalam pengadaan mesin EDC tersebut” jelasnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

    Meski demikian, Budi menyebut nilai kerugian keuangan negara itu belum final. Dia menyebut angkanya bisa bertambah seiring dengan proses penyidikan yang bergulir. 

    Lembaga antirasuah juga nantinya akan menggandeng auditor negara, baik itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    KPK pun menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum atas penanganan kasus tersebut. Artinya, penyidikan dimulai tanpa sudah menetapkan pihak-pihak tersangka.

    Sejumlah upaya paksa juga telah dilakukan berupa penggeledahan di beberapa lokasi di antaranya kantor pusat BRI di Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta. Hasilnya, penyidik menemukan sejumlah bukti elektronik.

    Menanggapi penyidikan yang dilakukan KPK, manajemen baru BRI menyatakan bahwa perseroan terus fokus menjalankan transformasi yang telah dicanangkan (BRIvolution 3.0) di seluruh aspek operasional dan bisnis. 

    BRI menyatakan senantiasa menghormati langkah KPK yang saat ini tengah mengusut terkait dugaan pengadaan di periode 2020-2024, dalam upaya menegakkan hukum dan memberantas korupsi.

    Sebagai perusahaan BUMN, BRI menyatakan akan selalu comply (mematuhi regulasi) yang ditetapkan oleh pemerintah dan regulator dengan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

    “Kami sepenuhnya juga mendukung penegakan hukum oleh pihak berwenang sesuai perundang-undangan yang berlaku dan kami akan selalu terbuka untuk bekerja sama. Kami akan terus menjaga seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan Standar Operasional Perusahaan, prinsip GCG, serta peraturan dan perundangan yang berlaku,” ujar Corporate Secretary BRI, A. Hendy Bernadi melalui keterangan resmi tertulis.

    Di sisi lain, Hery menegaskan bahwa pihaknya tetap memastikan seluruh operasional dan pelayanan BRI kepada nasabah tetap berjalan sebagaimana mestinya.

    “Kami memastikan bahwa proses penegakan hukum yang dijalankan KPK tersebut tidak berdampak terhadap operasional dan layanan BRI, dan nasabah dapat bertransaksi dengan aman dan nyaman,” tutupnya.

  • Pernah Jabat Direktur BRI, KPK Cegah Bos Allobank (BBHI) ke Luar Negeri Terkait Kasus EDC

    Pernah Jabat Direktur BRI, KPK Cegah Bos Allobank (BBHI) ke Luar Negeri Terkait Kasus EDC

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap 13 orang terkait dengan kasus dugaann korupsi pengadaan alat electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI (BBRI). 

    Salah satu pihak yang dikabarkan dicegah ke luar negeri adalah mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI, Indra Utoyo. Dia saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk.

    Pencegahan terhadap Indra lalu dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. “Benar,” ujarnya melalui pesan singkat kepada Bisnis, Rabu (2/7/2025). 

    Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut di antara 13 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri itu adalah berasal dari kalangan penyelenggara negara. Mereka berasal dari internal BRI saat periode pengadaan EDC yang kini diperkarakan, yakni sekitar 2020-2024. 

    Permohonan cegah ke luar negeri itu telah diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 26 Juni 2025. Pencegahan ke luar negeri itu lalu aktif sejak 27 Juni 2025 untuk 6 bulan ke depan. 

    “Kalau berapa PN-nya saya lupa, yang jelas semua PN [penyelenggara negara] dari BRI,” ujar Asep kepada Bisnis, Selasa (1/7/2025). 

    Lembaga antirasuah menduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp700 miliar pada proyek pengadaan mesin EDC di salah satu bank BUMN itu. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, nilai kerugian itu berdasarkan penghitungan oleh penyidik dari total nilai proyek pengadaan EDC tahun anggaran 2020-2024 sebesar Rp2,1 triliun. 

    Budi menyebut total kerugian keuangan negara yang diduga timbul yaitu sebesar 30% dari nilai proyek.

    “Hitungan dari tim penyidik diduga total kerugian negaranya mencapai sekitar Rp700 miliar, atau sekitar 30% dari nilai anggaran dalam pengadaan mesin EDC tersebut” jelasnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

    Meski demikian, Budi menyebut nilai kerugian keuangan negara itu belum final. Dia menyebut angkanya bisa bertambah seiring dengan proses penyidikan yang bergulir. 

    Lembaga antirasuah juga nantinya akan menggandeng auditor negara, baik itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    KPK pun menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum atas penanganan kasus tersebut. Artinya, penyidikan dimulai tanpa sudah menetapkan pihak-pihak tersangka.

    Pada Kamis (26/6/2025), penyidik telah memeriksa mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto sebagai saksi. 

    Sejumlah upaya paksa juga telah dilakukan berupa penggeledahan di beberapa lokasi di antaranya kantor pusat BRI di Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta. Hasilnya, penyidik menemukan sejumlah bukti elektronik.

    Menanggapi penyidikan yang dilakukan KPK, Direktur Utama BRI Hery Gunardi mengatakan perseroan senantiasa menghormati langkah penegak hukum, terutama terkait dengan langkah KPK yang tengah mengusut dugaan pengadaan di periode 2022–2024, dalam upaya menegakkan hukum dan memberantas korupsi.

    Sebagai perusahaan BUMN, lanjutnya, BRI akan selalu comply (mematuhi regulasi) yang ditetapkan oleh pemerintah dan regulator dengan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

    “Kami sepenuhnya juga mendukung penegakan hukum oleh pihak berwenang sesuai perundang-undangan yang berlaku dan kami akan selalu terbuka untuk bekerja sama. Kami akan terus menjaga seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan Standar Operasional Perusahaan, prinsip GCG, serta peraturan dan perundangan yang berlaku,” tegas Hery.

    Sehubungan dengan proses penegakan hukum yang sedang dijalankan oleh KPK dengan mengusut adanya dugaan korupsi pengadaan mesin EDC, Hery menegaskan bahwa pihaknya tetap memastikan bahwa seluruh operasional dan pelayanan BRI kepada nasabah tetap berjalan sebagaimana mestinya.

    “Kami memastikan bahwa proses penegakan hukum yang dijalankan KPK tersebut tidak berdampak terhadap operasional dan layanan BRI, dan nasabah dapat bertransaksi dengan aman dan nyaman,” tutupnya.

  • Ahmad Dofiri Serahkan Jabatan Wakapolri, Calon Pengganti Masih Kosong

    Ahmad Dofiri Serahkan Jabatan Wakapolri, Calon Pengganti Masih Kosong

    Bisnis.com, JAKARTA — Komjen Ahmad Dofiri resmi melepas jabatannya sebagai Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia alias Wakapolri pada Senin (30/6/2025).

    Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan penyerahan jabatan itu dilakukan secara langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena telah memasuki masa purna tugas.

    “Sudah yang kemarin itu hanya penyerahan jabatan Wakapolri aja,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).

    Hanya saja, Sandi belum bisa mengungkap terkait dengan sosok yang bakal mengisi jabatan yang ditinggalkan Komjen Dofiri. Dia hanya mengatakan bahwa saat ini posisi Wakapolri masih kosong.

    “Belum diisi [posisi Wakapolri],” pungkasnya.

    Sekadar informasi, penyerahan jabatan Wakapolri oleh Komjen Dofiri itu dilakukan lantaran telah memasuki masa pensiun. Pasalnya, pada 4 Juni 2025, Dofiri telah berulang tahun ke-58.

    Adapun, Komjen Dofiri resmi dilantik sebagai Wakapolri pada 13 November 2024. Posisi itu diperoleh Dofiri usai Wakapolri Komjen Agus Andrianto yang ditarik menjadi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) kabinet pemerintahan Prabowo Subianto.

  • KPK Taksir Kasus Pengadaan EDC Rugikan Keuangan Negara Rp700 Miliar

    KPK Taksir Kasus Pengadaan EDC Rugikan Keuangan Negara Rp700 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp700 miliar pada kasus pengadaan mesin eletronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI (BBRI).

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, nilai kerugian itu berdasarkan penghitungan oleh penyidik dari total nilai proyek pengadaan EDC tahun anggaran 2020-2024 sebesar Rp2,1 triliun. 

    Budi menyebut total kerugian keuangan negara yang diduga timbul yaitu sebesar 30% dari nilai proyek.

    “Hitungan dari tim penyidik diduga total kerugian negaranya mencapai sekitar Rp700 miliar, atau sekitar 30% dari nilai anggaran dalam pengadaan mesin EDC tersebut” jelasnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

    Meski demikian, Budi menyebut nilai kerugian keuangan negara itu belum final. Dia menyebut angkanya bisa bertambah seiring dengan proses penyidikan yang bergulir. 

    Lembaga antirasuah juga nantinya akan menggandeng auditor negara, baik itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Tentunya dalam penghitungan kerugian negara, KPK berkoordinasi dengan pihak-pihak baik BPK ataupun nanti BPKP begitu, untuk menghitung kerugian negara tersebut,” tuturnya.

    Untuk diketahui, lembaga antirasuah telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum atas penanganan kasus tersebut. Artinya, penyidikan dimulai tanpa sudah menetapkan pihak-pihak tersangka.

    Namun demikian, penyidik sudah mengajukan cegah ke luar negeri terhadap sebanyak 13 orang dan aktif sejak 27 Juni 2025. Beberapa di antaranya adalah internal BRI.

    Kemudian, Kamis (26/6/2025), penyidik telah memeriksa mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto sebagai saksi. 

    Sejumlah upaya paksa juga telah dilakukan berupa penggeledahan di beberapa lokasi di antaranya kantor pusat BRI di Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta. Hasilnya, penyidik menemukan sejumlah bukti elektronik.

    “Di situ ada beberapa catatan keuangan yang nanti juga akan didalami oleh penyidik untuk melihat tentu, ke mana saja aliran hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut, juga bagaimana peran-peran dari para pihak dalam keterlibatan di pengadaan EDC tersebut,” terang Budi.

    Menanggapi penyidikan yang dilakukan KPK, Direktur Utama BRI Hery Gunardi mengatakan perseroan senantiasa menghormati langkah penegak hukum, terutama terkait dengan langkah KPK yang tengah mengusut dugaan pengadaan di periode 2022–2024, dalam upaya menegakkan hukum dan memberantas korupsi.

    Sebagai perusahaan BUMN, lanjutnya, BRI akan selalu comply (mematuhi regulasi) yang ditetapkan oleh pemerintah dan regulator dengan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

    “Kami sepenuhnya juga mendukung penegakan hukum oleh pihak berwenang sesuai perundang-undangan yang berlaku dan kami akan selalu terbuka untuk bekerja sama. Kami akan terus menjaga seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan Standar Operasional Perusahaan, prinsip GCG, serta peraturan dan perundangan yang berlaku,” tegas Hery.

    Sehubungan dengan proses penegakan hukum yang sedang dijalankan oleh KPK dengan mengusut adanya dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC), Hery menegaskan bahwa pihaknya tetap memastikan bahwa seluruh operasional dan pelayanan BRI kepada nasabah tetap berjalan sebagaimana mestinya.

    “Kami memastikan bahwa proses penegakan hukum yang dijalankan KPK tersebut tidak berdampak terhadap operasional dan layanan BRI, dan nasabah dapat bertransaksi dengan aman dan nyaman,” tutupnya.

  • Sidang Kasus Impor Gula, Tom Lembong Sebut Hanya Lanjutkan Kebijakan Rachmat Gobel

    Sidang Kasus Impor Gula, Tom Lembong Sebut Hanya Lanjutkan Kebijakan Rachmat Gobel

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, menyebut hanya mengikuti kebijakan pendahulunya yakni Rachmat Gobel dalam hal terkait dengan importasi gula. 

    Hal itu disampaikan Tom saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan perkara korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag), dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Selasa (1/7/2025). 

    JPU awalnya bertanya kepada Tom apabila pernah menerbitkan surat tentang persetujuan perpanjangan waktu operasi pasar gula yang ditujukan kepada Induk Koperasi Kartika pada Agustus 2015 silam. Tom pun membenarkan hal tersebut. 

    Mendag yang menjabat Agustus 2015 sampai dengan Juli 2016 itu menuturkan, saat itu dia baru 14 hari menjabat di Kabinet Kerja yang dipimpin Joko Widodo-Jusuf Kalla. Untuk itu, urusan persuratan dirancang oleh pejabat struktural kementerian dan menteri menandatangani usulan dari bawahannya. 

    Tom lalu mengakui bahwa surat yang diterbitkannya itu untuk melanjutkan surat terbitan oleh menteri sebelumnya, Rachmat Gobel, yang menjabat Oktober 2014 sampai dengan Agustus 2015.

    “Di mana ini tentunya adalah perpanjangan dari sebuah penugasan yang sudah diberikan oleh para pendahulu, ya kembali lagi sebagaimana saya sampaikan di sidang yang lain di kementerian biasanya ada lembar kontrol. Ada sebuah sistem, termasuk approval, persetujuan berjenjang dari bawah ke atas. Dari eselon bawah ke eselon atas,” terangnya di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025). 

    Tom lalu ditanya oleh JPU ihwal penerbitan 21 persetujuan impor (PI) gula selama sekitar setahun menjabat. Dia menjawab, bahwa PI itu diterbitkan untuk mengisi kebutuhan gula nasional maupun daerah sesuai dengan arahan Presiden. 

    Tidak hanya itu, dia juga ditanya soal Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.117 yang diterbitkan olehnya. JPU mendalami alasan mengapa Tom tetap memberikan PI kepada perusahaan gula swasta, padahal peraturan itu menyatakan bahwa impor dalam rangka stabilisasi harga dan pemenuhan stok dilakukan dengan penugasan terhadap BUMN.

    Menurut Tom, PI itu diterbitkan saat Indonesia sudah keluar dari musim giling tebu hingga tidak ada produksi gula dalam negeri. Dia juga menyebut keputusannya untuk memberikan izin kepada perusahaan swasta dalam mengimpor gula mentah berasal dari Menteri Pertanian dan Deputi Bidang Pangan Kemenko Perekonomian saat itu. 

    Di sisi lain, Tom menyebut BUMN tidak memiliki kapasitas untuk memproduksi gula putih karena mesin penggilingan yang dimiliki sudah sejak zaman kolonial, dan berbahan bakar ampas tebu petani. Sementara itu, Indonesia sudah berada di luar musim giling sehingga menyebabkan mesin-mesin tersebut tidak memiliki bahan bakar.

    Adapun industri gula swasta, terangnya, bisa memproduksi gula putih karena memiliki mesin dengan tenaga diesel. 

    Mengenai pemberian PI kepada perusahaan gula rafinasi, Tom menyebut kewenangan untuk menunjuk perusahaan dilakukan oleh BUMN. Dalam hal ini, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI adalah BUMN yang mendapatkan penugasan dari Menteri BUMN untuk menunjukan perusahaan dimaksud. 

    Tom menyebut bahwa perusahaan-perusahaan gula rafinasi yang ditunjuk BUMN merupakan badan usaha yang sah, memiliki izin, dan tidak memiliki permasalahan pajak. Alur pemberian persetujuan impor itu, katanya, sudah berlaku sejak era Rachmat Gobel. 

    “Dari rantai dokumentasi sangat terlihat bahwa Mendag pendahulu saya, Rachmat Gobel pernah menyurati manajemen PT PPI dengan sebuah lampiran yang menguraikan secara komprehensif semua pelaku di sektor industri gula nasional, baik BUMN, maupun swasta maupun distributor, dan kemudian mempersilakan PT PPI untuk memilih menyeleksi, siapa saja yang akan menjadi mitra kerja sama PT PPI dalam melaksanakan penugasannya,” papar pria yang juga mantan Kepala BKPM itu. 

    Kendati kini dipermasalahkan secara hukum, Tom menilai pendekatan yang sudah dilakukan era Rachmat Gobel sudah tepat. Dia mengatakan bahwa menteri harus bisa membatasi diri dalam memutuskan suatu kebijakan teknis. 

    “Dan itu tentunya adalah pendekatan yang tepat, dan sekali lagi menteri harus membatasi diri pada tingkat kebijakan, policy, dan sepenuhnya menjadi tugas wewenang dan tanggungjawab manajemen BUMN penerima penugasan,” tuturnya. 

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Tom Lembong dan mantan Direktur PPI Charles Sitorus didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara 578 miliar atas kegiatan importasi gula di Kemendag. 

  • Dicecar Jaksa, Tom Lembong Tegaskan Alokasi Impor Gula Bukan Ranah Mendag

    Dicecar Jaksa, Tom Lembong Tegaskan Alokasi Impor Gula Bukan Ranah Mendag

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong menegaskan bahwa alokasi jumlah impor gula untuk dilakukan oleh perusahaan bukan kebijakan dari menteri bidang perekonomian, termasuk dirinya. 

    Hal itu disampaikan Tom saat diperiksa sebagai terdakwa perkara korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Selasa (1/7/2025). 

    Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Tom ihwal berapa jumlah persetujuan impor (PI) yang diterbitkan olehnya selama menjabat kurang lebih satu tahun. Meski Tom mengaku tidak ingat, JPU menyatakan di persidangan bahwa salah satu Mendag Kabinet Kerja itu mengeluarkan 21 PI selama menjabat. 

    JPU lalu bertanya kepada Tom apabila pemberian PI kepada delapan perusahaan swasta dalam rangka impor gula sudah dibahas dalam Rakortas. Untuk diketahui, delapan perusahaan itu kini terseret dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara Rp578 miliar itu. 

    “Kalau yang ditanyakan oleh bapak Jaksa Penuntut apakah alokasi jumlah impor gula dibicarakan, saya juga dapat pastikan tidak. Karena itu bukan ranah, bukan tugas dan wewenang para menteri bidang perekonomian, dalam rakortas tersebut dan bahkan juga bukan ranah daripada Menteri Perdagangan,” tuturnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).  

    Tom bahkan menyebut penentuan alokasi impor untuk perusahaan bukan juga ranah Menteri BUMN, selaku pejabat yang menugaskan BUMN untuk menunjuk perusahaan pengimpor. Pada kasus Tom, BUMN dimaksud adalah PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI. 

    Pria yang juga mantan Kepala BKPM itu lalu menyampaikan, BUMN atau koperasi yang mendapatkan penugasan itu memiliki tanggung jawab profesional untuk menjalankan tugasnya dengan baik serta transparan. 

    Tom lalu menegaskan, pembahasan aspek komersil terkait dengan perdagangan, dalam hal ini menyangkut business-to-business (B2B), tidak dibicarakan dalam tingkat rapat koordinasi (rakor) antar menteri. 

    “Saya tidak ingat persis apakah kerja sama dengan industri gula swasta dibahas secara spesifik, tapi saya sangat yakin, sangat ingat bahkan bahwa semua orang mengetahuinya,” ucapnya.

    Adapun Tom menjelaskan bahwa penerbitan 21 PI untuk importasi gula pada saat dia menjabat adalah untuk mengisi kebutuhan gula nasional sesuai diskusi dalam Rakortas. 

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Tom Lembong dan mantan Direktur PPI Charles Sitorus didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara 578 miliar atas kegiatan importasi gula di Kemendag.