Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Pimpinan KPK Tegaskan Tak Ada Intervensi terkait Penanganan Perkara yang Libatkan Jaksa

    Pimpinan KPK Tegaskan Tak Ada Intervensi terkait Penanganan Perkara yang Libatkan Jaksa

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menegaskan tidak ada intervensi terkait penanganan perkara yang melibatkan oknum jaksa. Pasalnya pekan lalu, KPK mengamankan sejumlah jaksa dari operasi tangkap tangan.

    Menurutnya baik Kejaksaan Agung (Kejagung) dan KPK saling berkolaborasi dan koordinasi dalam menangani perkara tersebut.

    “Saya jujur ini, tidak ada intervensi. Justru kami berkolaborasi dan saling berkoordinasi dan saling menghormati, menghargai,” kata Fitroh di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).

    Terkait OTT di Banten, dia menjelaskan bahwa Kejagung telah lebih dulu memproses pihak-pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Dia menilai penanganan perkara bukan bergantung pada siapa yang menangani, tetapi apakah perkara itu ditangani atau tidak.

    Proses tindak lanjut perkara, katanya, telah berdasarkan kesepakatan antara Kejagung maupun KPK. Dia menyebutkan salah satu contoh kolaborasi adalah pelimpahan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi dari Kejagung ke KPK.

    “Perkara di Hulu Sungai Utara, Kalsel. Kenapa saya sampaikan ini adalah bentuk koordinasi? Hari ini kemudian kejaksaan menyerahkan satu orang tersangka yaitu Kasi Datun yang hari ini kemudian diserahkan ke KPK. Itulah bentuk koordinasi, tidak ada kemudian intervensi atau saling menyembunyikan,” ucapnya.

    Sebagaimana diketahui pada Kamis (18/12/2025), lembaga antirasuah melimpah perkara dugaan pemerasan oleh oknum jaksa di Banten terhadap warga negara asing asal Korea Selatan.

    Mereka adalah Kasipidum Kejari Tigaraksa berinisial HMK, Jaksa Penuntut Umum berinisial RV, dan Kasubag Daskrimti Kejati Banten berinisial RZ. Ketiganya telah dinonaktifkan sementara sebagai jaksa oleh Kejagung terhitung sejak Jumat (19/12/2025) saat ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.

    Selain itu, KPK juga mengamankan tiga jaksa di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan terkait pemerasan agar laporan yang diadukan ke Kejari tidak ditangani. Perkara ini ditangani oleh KPK.

    Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara.

  • Ketua KPK: Kami Masih Butuh Kepolisian di Beberapa Penugasan

    Ketua KPK: Kami Masih Butuh Kepolisian di Beberapa Penugasan

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto mengatakan lembaganya masih membutuhkan anggota polisi untuk menjalankan tugas di lembaga antirasuah.

    Setyo menjelaskan pihaknya telah dilibatkan dalam pembahasan putusan tersebut, salah satunya melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

    Dia menyebutkan bahwa memang sejumlah petugas KPK berasal dari kejaksaan, kepolisian, dan kementerian lainnya. Untuk kepolisian, dibutuhkan guna menunjang sejumlah penugasan.

    “Kami sampaikan bahwa secara kebutuhan untuk kepolisian itu masih ada kebutuhan di beberapa penugasan,” ucapnya saat konferensi pers laporan kinerja KPK akhir tahun 2025, Senin (22/12/2025).

    Setyo menyampaikan bahwa ada beberapa Undang-Undang yang tidak diuji materi, di mana dalam Undang-Undang KPK disebutkan untuk penyidik KPK dan kejaksaan dapat berasal dari lembaga lain.

    “Dengan memperhatikan bahwa ada undang-undang yang tidak diuji materi, maka ya kita tentu memperdomani hal tersebut termasuk undang-undang KPK sendiri,” jelasnya.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian selama masih berstatus aktif.

    Penegasan ini tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Tak lama setelah itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meneken peraturan polri (Perpol) terkait penugasan anggota di luar struktur kepolisian.

    Berdasarkan Perpol No.10/2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri, kini anggota diperbolehkan menjabat di 17 kementerian atau lembaga (K/L).

    Pada Pasal (3) beleid itu memuat aturan Polri bisa bertugas pada jabatan manajerial dan non-manajerial. Anggota boleh menjabat di luar struktur apabila jabatan itu berkaitan dengan fungsi kepolisian yang dilakukan berdasarkan permintaan dari K/L atau organisasi internasional.

    Kendati demikian, saat ini pemerintah tengah menyusun peraturan pemerintah yang mengatur penugasan anggota polisi di luar struktur lembaga kepolisian.

  • Kaleidoskop 2025: Deretan Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK, Ada Bupati Bekasi dan Ayahnya

    Kaleidoskop 2025: Deretan Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK, Ada Bupati Bekasi dan Ayahnya

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah beberapa kali menjalankan tertangkap tangan (OTT) ke sejumlah pihak, termasuk tingkatan gubernur dan bupati. Kasusnya beragam, mulai dari suap hingga pemerasan yang yang mengancam jabatan seseorang.

    Kasus rasuah juga beririsan dengan sektor kesehatan serta proyek pembangunan jalan yang merugikan kehidupan khalayak. Mereka menyalahgunakan jabatan sebagai pimpinan tertinggi di suatu daerah untuk memperkaya diri.

    Berikut Kegiatan OTT yang Menjaring Kepala Daerah Sepanjang 2025:

    1. OTT Bupati Kolaka Timur

    KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (7/8/2025) dan mengamankan 12 orang. Salah satunya Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis. Politikus Partai Nasdem ini diringkus usai menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem 2025 di Hotel Claro, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Jumat (8/8/2025).

    Kasus ini berkaitan dengan dengan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan RSUD Kolaka Timur

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan Abdul Azis bersama Gusti Putu Artana selaku Kepala Bagian PJB melakukan pengkondisian dengan PT PCP untuk memenangkan tender pembangunan RSUD kelas C Kab.Koltim yang mendapatkan Rp126,3 miliar dari total anggaran Kemenkes Rp4,5 triliun.

    Asep menjelaskan terjadi beberapa pertemuan dengan pihak PT PCP terkait komitmen fee sebesar 8% yang kemudian dialirkan kepada Abdul Azis sehingga KPK menetapkan Abdul Azis sebagai tersangka.

    Selain itu, KPK juga menetapkan status yang sama kepada ALH (Andi Lukman Hakim), PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD; AGD (Ageng Dermanto), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim; DK (Deddy Karnady), pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PT PCP); dan AR (Arif Rahman), pihak swasta dari KSO PT PCP.

    2. OTT Gubernur Riau 

    Pada Senin (3/11/2025), KPK menggelar OTT di Riau dan mengamankan 10 orang yang merupakan penyelenggara negara. Gubernur Riau, Abdul Azis termasuk dalam operasi senyap itu.

    Setelah melakukan pemeriksaan intensif, terungkap bahwa pada Maret 2025, Sekretaris Dinas PUPR PKPP bernama Ferry menggelar rapat bersama 6 Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP, untuk membahas kesanggupan pemberian fee yang akan diberikan kepada Abdul Wahid yakni sebesar 2,5%. 

    Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar (terjadi kenaikan Rp106 miliar).

    Anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengancam para pejabat PUPR PKPP dengan dicopot jabatan jika tidak memberikan nominal uang tersebut. Permintaan ini dikenal sebagai “Jatah Preman” di mana Abdul Wahid mendapatkan Rp4,05 miliar.

    Abdul Wahid menggunakan uang hasil pemerasan untuk pergi ke luar negeri mulai dari ke Inggris hingga Brasil. Bahkan kala itu mencanakan dalam waktu dekat ini ingin lawatan ke Malaysia.

    3. OTT Bupati Ponorogo

    Pada Jumat (7/11/2025), KPK menggelar operasi senyap di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ponorogo. Dia merupakan bekas politikus Partai Demokrat yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap peralihan jabatan Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo dan Proyek RSUD Harjono Ponorogi.

    Pada perkara ini, Sugiri merupakan pihak penerima. Sugiri memperoleh total Rp900 juta dari Yunus Mahatma. Uang dibayarkan Yunus sebanyak dua kali melalui ajudannya sebesar Rp400 juta dan teman Sugiri sebesar Rp500 juta. Adapun Agus Pramono menerima Rp325 juta.

    Kemudian, Sugiri meminta lagi kepada Yunus Rp1,5 miliar. Namun uang yang baru diterima Sugiri sebesar Rp500 juta. Di momen ini lah Sugiri tertangkap tangan dan uang tersebut disita penyidik lembaga antirasuah. Pemberian suap untuk mengamankan posisi Yunus sebagai Direktur Rumah Sakit Harjono Kabupaten Ponorogo.

    Pada proyek RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo, Sugiri diduga mendapatkan fee dari Sucipto selaku pihak swasta yang menangani proyek itu sebesar Rp1,4 miliar dari nilai proyek Rp14 miliar.

    Kemudian Sugiri juga tersandung gratifikasi. Pada 2023-2025, Sugiri menerima Rp225 juta dari Yunus Mahatma. Lalu pada Oktober 2025, Sugiri menerima Rp75 juta dari Eko selaku pihak swasta.

     

    4. OTT Bupati Lampung Tengah

    Pada Rabu (10/12/2025), KPK melaksanakan giat tertangkap tangan di wilayah Lampung Tengah dengan mengamankan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. Pada Kamis (11/12/2025), KPK menetapkan Ardito sebagai tersangka berserta empat pihak lainnya.

    Mereka adalah Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah; Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito; Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah; Mohamad Lukman selaku pihak swasta yaitu Direktur PT Elkaka Mandiri.

    Ardito meminta fee sebesar 15%-20% dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah.

    Kader dari Partai Golkar itu melakukan pengkondisian sejak dirinya dilantik menjadi bupati. Dia memerintahkan Riki untuk mengatur Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), di mana perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut merupakan milik keluarga Ardito.

    Ardito memperoleh Rp5,25 miliar pada periode Februari-November 2025 yang diberikan oleh sejumlah rekanan melalui Riki dan Ranu.

    Ardito juga mengkondisikan pengadaan jasa alat kesehatan di Dinas Kesehatan melalui Anton dengan memenangkan vendor pengadaan barang tersebut. 

    Alhasil, PT Elkaka Mandiri dimenangkan memperoleh 3 paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar.

    Dari pengadaan tersebut, Ardito diduga mendapat fee Rp500, juta dari Mohamad Lukman. Sehingga total uang yang diterima Ardito senilai Rp5,75 miliar.

    5. OTT Bupati Bekasi

    Pada Jumat (19/12/2025), KPK menangkap Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang terkait kasus dugaan suap proyek senilai Rp14,2 miliar. Kader fraksi partai PDIP ini melakukan dugaan suap bersama sang ayah, HM Kunang.

    Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa setelah Ade terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2024-2029, dia mulai melancarkan aksinya bekerja sama dengan Sarjan selaku pihak swasta untuk pengadaan proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

    Sepanjang Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade kerap meminta jatah “ijon” kepada Surjan melalui sang ayah, HM Kunang. Total “ijon” yang diberikan Sarjan kepada Ade bernama HM Kunang sebesar Rp9,5 miliar. Ade juga mendapatkan penerimaan lain senilai Rp4,5 miliar.

    Asep menyebutkan bahwa dalam kegiatan tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah Ade berupa uang tunai senilai Rp200 juta. Uang tersebut merupakan sisa setoran ke-4 dari Sarjan ke Ade melalui para perantara.

  • Bareskrim Bongkar Kasus Narkoba Jelang DWP di Bali, 17 Orang jadi Tersangka

    Bareskrim Bongkar Kasus Narkoba Jelang DWP di Bali, 17 Orang jadi Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menangkap 17 orang terkait kasus peredaran narkoba menjelang acara Djakarta Warehouse Project (DWP) pada 12-14 Desember 2025 di Bali.

    Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan 17 orang itu telah berstatus tersangka. Selain itu, penyidik juga telah menetapkan tujuh DPO.

    “Kita mengamankan enam sindikat peredaran narkoba, terdapat 17 orang tersangka dan 7 DPO,” ujar Eko Santoso di Bareskrim Polri, Senin (22/12/2025).

    Dia menjelaskan belasan tersangka ini dibagi menjadi enam sindikat dengan sejumlah modus operandi yang diterapkan. Misalnya, memakai metode transaksi COD dan transaksi melalui perbankan.

    Kemudian, metode tempel dengan menempatkan narkoba maupun uang di lokasi yang ditentukan. Modus ini bertujuan untuk menghindari pelacakan aparat penegak hukum.

    “Lalu didokumentasikan melalui foto dan video serta diberikan keterangan lokasi untuk kemudian diambil oleh penerima atau pembeli. Sistem ini bertujuan untuk menghindari pelacakan dari petugas kepolisian,” imbuhnya.

    Dalam operasi ini, Bareskrim juga telah menyita barang bukti mulai dari 31.009,53 gram sabu, 956,5 butir ekstasi, 23,59 gram ekstasi serbuk, 135 gram Happy Water, 1.077,72 gram ketamine, 33,12 gram kokain, 21,09 gram MDMA, 36,92 gram ganja, dan 3,5 butir Happy Five.

    “ini penghitungan total estimasi harga apabila barang bukti tersebut beredar pada pasar gelap narkoba senilai Rp60.508.691.680 [Rp60,5 miliar],” pungkasnya.

    Atas perbuatannya, para tersangka terancam dengan jeratan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati dan denda paling banyak Rp10 miliar.

    Simak 17 tersangka yang ditetapkan dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba menjelang DWP di Bali:

    1. Gusliadi

    2. Ardi Alfayat

    3. Donna Fabiola

    4. Emir Aulija

    5. Mifrat Salim Baraba

    6. Msulim Gerhanto Bunsu

    7. Andrie Juned Rizky

    8. Nathalie Putri Octavianus

    9. Abed Nego Ginting

    10. Gada Purba

    11. Stephen Aldi Wattimena

    12. Sally Augusta Porajouw

    13. Ali Sergio

    14. Tresilya Piga

    15. Ni Ketut Ari Krismayanti

    16. Ricky Chandra

    17. Marco Alejandro Cueva Arce (WNA Peru)

  • Paparkan Kinerja 2025, KPK Gelar 11 Kali OTT dan Pulihkan Keuangan Negara Rp1,53 Triliun

    Paparkan Kinerja 2025, KPK Gelar 11 Kali OTT dan Pulihkan Keuangan Negara Rp1,53 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah melaksanakan 11 kegiatan tertangkap tangan (OTT) hingga memulihkan keuangan negara Rp1,53 triliun sepanjang 2025.

    Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto saat konferensi pers Laporan Kinerja KPK Akhir Tahun 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025). Fitroh mengatakan penindakan ini akan membuka jalan bagi perbaikan sistem birokrasi di Indonesia.

    “Ada sebelas penangkapan para terduga pelaku tindak pidana korupsi atau lazim dikenal di masyarakat sebutan OTT yang KPK lakukan tahun ini,” katanya.

    Upaya ini, kata Fitroh, sekaligus mengungkap praktik korupsi sistematis di sektor-sektor yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat di bidang kesehatan, pekerjaan umum, hingga jual beli jabatan.

    Penindakan berasal dari laporan masyarakat sehingga sejumlah kasus terungkap di permukaan publik. Fitroh menyampaikan sepanjang akhir tahun 2025, lembaga antirasuah telah menetapkan 118 tersangka dan pemulihan aset negara Rp1,53 triliun.

    “Dari penindakan, selama satu tahun ini KPK menetapkan 118 tersangka, memproses ratusan perkara dan memulihkan aset negara mencapai Rp1,53 triliun,” ujarnya.

    Menurutnya angka tersebut adalah yang tertinggi dalam lima tahun terakhir. Di sisi lain, Fitroh menyampaikan bahwa KPK telah menyerahkan Rp883 miliar ke PT Taspen dan 6 unit efek ke rekening efek PT Taspen.

    “Bagi KPK, penindakan bukanlah akhir. Temuan, dan pembelajaran dari penindakan jadi dasar penting untuk mendorong perbaikan sistem, tata kelola, dan pengawasan agar praktik korupsi yang sama tidak kembali berulang,” tandasnya.

  • Kubu Ibrahim Arief Bantah Ikut Bentuk Tim Wartek dan Terima Keuntungan di Kasus Chromebook

    Kubu Ibrahim Arief Bantah Ikut Bentuk Tim Wartek dan Terima Keuntungan di Kasus Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA — Kuasa hukum Ibrahim Arief (IBAM) menegaskan kliennya tidak memiliki kedudukan istimewa saat menjadi tim teknis Kemendikbudristek era Nadiem Makarim.

    Pengacara Ibrahim, Bayu Perdana mengatakan kliennya merupakan profesional murni yang direkrut oleh yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).

    “Ibrahim Arief adalah tenaga profesional murni yang direkrut melalui Yayasan PSPK, bukan staf organik kementerian atau penerima gaji ASN,” ujar Bayu kepada Bisnis, Senin (22/12/2025).

    Kemudian, dia menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam pembentukan tim teknologi Wartek besutan Nadiem Makarim pada (2/12/2019. Sebab, saat itu Ibrahim tengah melakukan wawancara kerja dengan Facebook di London.

    Adap, tujuan dibentuknya tim Wartek adalah untuk mendukung program dan project Pendidikan di Indonesia seperti Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dengan program Merdeka Belajar melalui Digitalisasi Pendidikan.

    “Pada 2 Desember 2019, Ibrahim Arief sedang berada di London, Inggris untuk wawancara kerja dengan Facebook, sehingga tidak mungkin terlibat dalam pembentukan tim teknologi [Wartek] pada tanggal tersebut,” imbuhnya 

    Ibrahim, kata Bayu, Arief justru secara konsisten memberikan catatan kritis dan peringatan teknis mengenai kelemahan sistem Chromebook.

    “Tidak ada satu pun poin dalam dakwaan yang menyebutkan Ibrahim Arief memperoleh atau menikmati keuntungan materil sepeser pun dari perkara ini,” pungkasnya.

    Sebelumnya diberitakan, dalam surat dakwaan terhadap tiga orang terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025), Nadiem disebutkan telah menggaji tenaga ahli teknologi Ibrahim Arief sebesar Rp163 juta per bulan.

    Dalam sidang perdana perkara Chrome ini, Nadiem yang saat itu menjabat sebagai Mendikbudristek terungkap telah menunjuk langsung tenaga ahli Ibrahim Arief alias Ibam.

    “Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbud mengangkat Ibrahim Arief Alias Ibam sebagai tenaga ahli teknologi dengan gaji sebesar Rp163 juta nett per bulan di bawah Yayasan PSPK,” ujar jaksa.

    Ibam kemudian membentuk tim teknologi nama tim Wartek. Tujuan dibentuknya tim Wartek adalah untuk mendukung program merdeka belajar menggunakan Os Chrome.

    “Membentuk tim wartek yang bertujuan untuk mendukung program dan project Pendidikan di Indonesia seperti asesmen kompetensi minimum dengan program Merdeka Belajar melalui digitalisasi pendidikan menggunakan sistem operasi Chrome,” imbuhnya.

    Selain itu, Nadiem juga telah menunjuk Jurist Tan dan Fiona Handayani sebagai staf khusus menteri. Menurut jaksa, penunjukan itu dilakukan untuk merealisasikan keinginan Nadiem bekeria sama dengan Google dalam pengadaan TIK di Kemendikbud.

    Tak main-main, Nadiem pun memberikan kekuasaan kepada Jurist dan Fiona untuk bisa mengatur anggaran, pengadaan, hingga SDM di Kemendikbud.

    “Hal tersebut dikarenakan Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbud menyampaikan kepada pejabat eselon 1 dan pejabat eselon 2 apa yang disampaikan oleh Jurist Tan dan fiona handayani adalah kata-kata Nadiem Anwar Makarim,” pungkas jaksa.

  • Jaksa yang Sempat Kabur dan Tabrak Petugas saat OTT Tiba di Gedung KPK

    Jaksa yang Sempat Kabur dan Tabrak Petugas saat OTT Tiba di Gedung KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi yang sempat menabrak petugas saat operasi tangkap tangan akhirnya tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).

    Dari pantauan Bisnis di lokasi, Tri Taruna tiba di KPK pukul 12.50 WIB. Dia mengenakan jaket bewarna biru dan dikawal oleh dua orang TNI. Kepada wartawan, Taruna mengaku tidak pernah menabrak petugas KPK.

    “Tidak pernah saya nabrak,” katanya.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan Tri Taruna diserahkan dari Kejagung untuk setelahnya dilakukan pemeriksaan secara intensif.

    “Benar, sudah diserahkan dari Kejaksaan Agung. Selanjutnya langsung dilakukan pemeriksaan,” jelas Budi dalam keterangan tertulis.

    Tri Taruna diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di HSU. Saat konferensi pers Sabtu (20/12/2025), KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Asis Budianto (ASB) sebagai tersangka.

    Pada konferensi pers itu, Tri Taruna tidak dihadirkan karena dirinya kabur dan sempat menabrak petugas saat petugas KPK melakukan tangkap tangan di wilayah HSU.

    “Benar, pada saat sesuai dengan laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan terhadap terduga itu melakukan perlawanan dan melarikan diri,” ucap Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

  • Jerat Korupsi Membelit Penegak Hukum Jelang Akhir 2025

    Jerat Korupsi Membelit Penegak Hukum Jelang Akhir 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan sejumlah oknum penegak hukum dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di tiga lokasi jelang akhir 2025.

    Hattrick OTT KPK itu berlangsung di wilayah Kabupaten Tangerang, Bekasi hingga Hulu Sungai Utara. Dari OTT itu, sejumlah jaksa turut diamankan mulai dari Kejari Kabupaten Tangerang, Kejati Banten dan Kejari HSU.

    OTT Tangerang 

    OTT di Tangerang ini bermula saat KPK mengendus soal kasus pemerasan warga negara Asing (WNA) Korea Selatan. Total, ada sembilan orang yang ditangkap KPK dalam operasi senyap itu.

    Sembilan orang itu terdiri dari Kasubbag Daskrimti dan Perpustakaan Kejati Banten, Redy Zulkarnaen, dua orang pengacara, dan enam orang dari pihak swasta. Namun, sejatinya ada dua jaksa yang harusnya diamankan, namun gagal karena OTT diduga bocor.

    Adapun, dua jaksa itu adalah Kasipidum Kejari Tigaraksa Herdian Malda Ksastria dan Jaksa Penuntut Umum Rivaldo Valini. Dalam OTT ini, lembaga antirasuah juga turut menyita Rp900 juta.

    Setelah melakukan OTT, KPK kemudian melimpahkan penanganan perkara ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Sprindik kasus pemerasan WNA ini terbit sejak Rabu (17/12/2025).

    Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, korps Adhyaksa menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Perinciannya, Redy Zulkarnaen, Rivaldo Valini, Herdian Malda Ksastria, pengacara berinisial DF, dan alih bahasa berinisial MS.

    Mereka kemudian bakal diperiksa secara intensif oleh penyidik Kejagung untuk mengungkap kasus dugaan pemerasan terhadap WNA ini secara terang benderang.

    OTT Hulu Sungai Utara 

    Kasus ini terungkap setelah KPK menjaring 21 orang dalam OTT di HSU, 6 di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, tiga jaksa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara rasuah ini.

    Tiga jaksa itu yakni Kajari Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu (APN), Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (ASB) dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Tri Taruna Fariadi (TAR). Namun, khusus Tri Taruna hingga saat ini diburu oleh KPK usai diduga kabur saat OTT digelar.

    Adapun, kasus ini berkaitan dengan dugaan suap terhadap pejabat Kejari HSU yang memproses kasus pejabat yang dilaporkan lembaga swadaya masyarakat (LSM). 

    Dalam hal ini, Albertinus diduga mendapatkan uang Rp804 juta dari perkara ini baik itu secara langsung atau melalui perantara.

    Tak hanya itu, Albertinus memotong anggaran Kejaksaan Negeri HSU sebesar Rp257 juta untuk kepentingan pribadi. Dia juga diduga menerima Rp450 juta dari Kadis dan Sekwan DPRD Rp405 juta, serta transfer rekening istri Albertinus Rp45 juta.

    Sementara itu, Taruna Fariadi diduga menerima Rp1,07 miliar. Uang itu berasal dari Yandi Rp930 juta dan Rp140 juta berasal dari rekanan.

    OTT Bekasi

    Khusus OTT Bekasi, sejatinya tidak ada jaksa yang diamankan. Namun demikian, Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman sempat diduga dalam praktik rasuah di wilayah ini.

    Oleh sebab itu, KPK telah melakukan geledah dan menyegel dua rumah milik Eddy di Bekasi. Namun, keterlibatan Eddy dinilai tak cukup bukti setelah dilakukan gelar perkara. Alhasil, penyidik pun berjanji bakal membuka kembali segel rumah Eddy.

    Adapun, tokoh besar dalam operasi anti-rasuah ini adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara. Ade diduga melakukan tindak korupsi saat awal menjabat sebagai Bupati. Total suap proyek ijon yang menyeret Ade mencapai Rp14,2 miliar.

    Sepanjang Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade kerap meminta jatah “ijon” kepada Sarjan selaku pihak swasta melalui sang ayah, HM Kunang. Total “ijon” yang diberikan Sarjan kepada Ade bernama HM Kunang sebesar Rp9,5 miliar.

    Atas dasar gelar perkara, KPK pun menetapkan tiga tersangka terhadap Ade, HM Kunang dan Sarjan. Ade dan ayahnya disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

    Kejagung Copot Jaksa Nakal

    Setelah adanya peristiwa OTT ini, Kejagung menyatakan telah mencopot sekaligus menonaktifkan seluruh jaksa yang terlibat dalam kasus rasuah ini.

    Jaksa yang itu mulai dari Albertinus P Napitupulu, Asis Budianto, Tri Taruna Fariadi, Redy Zulkarnaen, Herdian Malda Ksastria dan Rivaldo Valini. 

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan usai mereka dinonaktifkan, maka gaji maupun tunjangan Albertinus hingga Rivaldo bakal dihentikan sementara hingga kasus memiliki kekuatan hukum tetap.

    “Karena dinonaktifkan otomatis gaji, tunjangan juga berhenti,” ujar Anang saat dihubungi, dikutip Senin (22/12/2025).

    Kemudian, Anang juga menegaskan bahwa Kejagung tidak akan mengintervensi proses penegakan hukum terkait ketiga jaksa itu.

    Lebih jauh, Anang justru memastikan korps Adhyaksa bakal membantu KPK dalam memburu jaksa Taruna Fariadi yang diduga kabur saat OTT.

    “Kita juga akan cari, kita pasti membantu KPK. Kalau memang ada kita akan serahkan kepada penyidik KPK,” pungkasnya.

  • Nadiem Tulis Surat saat Hari Ibu, Minta Ibunda Tegar Anaknya Dituding Korupsi

    Nadiem Tulis Surat saat Hari Ibu, Minta Ibunda Tegar Anaknya Dituding Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah menulis surat untuk ibundanya, Atika Algadri.

    Surat itu ditulis Nadiem untuk merayakan momen Hari Ibu yang jatuh setiap tanggal 22 Desember. Tulisan tangan Nadiem itu kemudian dibaca langsung oleh Atika. Momen pembacaan ini pun diunggah di Instagram @nadiemmakarim yang dikelola oleh tim penasihat hukum.

    Dalam surat itu, Nadiem bercerita soal pengalamannya saat dididik Atika untuk menjadi pejuang anti-korupsi sejak kecil. Namun, kata Nadiem, kini ibunya harus menghadapi kenyataan pahit ketika anaknya dituding melakukan korupsi.

    Meskipun demikian, Founder Go-Jek itu menegaskan bahwa apa yang diajarkan ibunya soal melawan korupsi itu akan terus ditanamkan ke anak-anaknya. Dia juga meminta kepada ibunya agar tetap tegar dalam menghadapi masalah ini.

    “Sedih aku. Sampai jumpa,” ujar Atika usai membaca surat dari anaknya itu.

    Nah, berikut ini surat lengkap Nadiem untuk ibundanya Atika

    To my Ibu, Bu, hari ini hari Ibu. Memang hari ini penuh dengan perasaan yang membingungkan. Aku sedih melihat Ibu kehilangan anaknya, kesulitan tidur, terus dalam kekhawatiran.

    Dan tidak menyangka Ibu sudah 81 tahun. Semangatnya masih seperti aktivis mahasiswa yang nekat turun ke jalanan. Sejak aku kecil, Ibu sudah menjadi pendekar antikorupsi.

    Aku ingat duduk di meja makan saat aktivis-aktivis antikorupsi seliweran masuk keluar rumah berdebat panas mengenai bagaimana membangun negara yang bersih. Ibu selalu memaksa aku ikut dalam diskusi. Dari Ibu aku belajar yang benar dari yang salah.

    Aku tahu betapa sulitnya situasi ini untuk Ibu. Perjuangan seumur hidup melawan korupsi dan sekarang anaknya sendiri dituduh korupsi di panggung nasional. Aku mau Ibu tahu, Ibu gak usah menahan tangis saat jenguk aku.

    Ibu gak perlu menjadi pendekar 24 jam sehari. Ibu juga boleh menjadi Ibu biasa yang sedih dan kangen sama anaknya. Kadang air mata dibutuhkan untuk mengademkan hati.

    Jangan lupa ya, Bu. Aku anak Ibu, kekuatan yang ada di dalam Ibu juga ada di dalam aku. Perjuangan Ibu hidup dalam diri aku dan api itu tidak akan pernah padam.

    Aku janji sama Ibu akan aku oper obor perjuangan itu ke anak-anak aku seperti yang Ibu lakukan pada aku. Badai ini akan berlalu, Bu. Tuhan tidak mungkin diam saja.

    Kebenaran selalu diberikan jalan. I love you, Ibu. I love you for who you are. Little boy you raise in to the man, i am today. Selamat Hari, Ibu. Nadiem.

  • Giat OTT KPK Sehari Jaring Bupati-Jaksa di Kasus Suap Proyek hingga Halangi Proses Hukum

    Giat OTT KPK Sehari Jaring Bupati-Jaksa di Kasus Suap Proyek hingga Halangi Proses Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA – Tepat di hari Rabu (17/12/2025) dan Kamis (18/12/2025), KPK melaksanakan operasi senyap sebanyak tiga kali dan menjaring Bupati Bekasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Banten.

    Awalnya, KPK melakukan giat operasi senyap di Banten yang dilaksanakan pada Rabu (17/12/2025). Pada Kamis (18/12/2025), lembaga antirasuah mengumumkan telah mengamankan total 9 orang dan menyebut salah satu pihak yang diamankan adalah aparat penegak hukum. Operasi ini disebut dalam tahap penyelidikan tertutup.

    “Sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Jubir KPK, bahwa memang ada pengamanan, dan ada oknum Jaksa,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Kamis (18/12/2025).

    Fitroh mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait operasi tangkap tangan tersebut. Dalam operasi ini Tim Penindakan menyita uang dalam bentuk rupiah senilai Rp900 juta.

    Memasuki malam hari, pihak dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dalam konferensi pers, Plt. Deputi Penindakan dan Ekskusi KPK mengumumkan bahwa kasus ini dilimpahkan ke Kejagung.

    “Kami telah melakukan penyerahan, penyerahan orang yang dan juga barang bukti yang kami tangkap, dalam konteks tertangkap tangan. Kemudian kami komunikasikan dengan kolega kami di Kejaksaan Agung,” kata Asep.

    Pada kesempatan yang sama, Sesjam Intel Kejagung, Sarjono Turin, membenarkan pelimpahan tersebut sehingga perkara yang melibatkan jaksa dalam kasus ini akan segera diperiksa tim Kejagung pada Jumat (19/12/2025).

    “Terhadap informasi dugaan tersebut, sehingga dari kerja sama ini penyerahan terhadap dua terduga ini besok kita akan tindaklanjuti di kejaksaan agung, di gedung bundar,” ujarnya.

    Barulah pada Jumat (19/12/2025), Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa pihaknya lebih dulu mengeluarkan surat perintah penyidikan dan telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Kasipidum Kejari Tigaraksa berinisial HMK Dan Jaksa Penuntut Umum berinisial RV.

    Adapun pihak jaksa yang dilimpahkan KPK adalah Kasubag Daskrimti Kejati Banten berinisial RZ. Selain itu, ada dua tersangka lainnya berinisial DF selaku pengacara dan MS selaku penerjemah. 

    Anang menuturkan bahwa telah menetapkan mereka sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan waga negara asing asal Korea Selatan.

    “Dan tadi malam sudah diperiksa jadi total lima tersangka. Ada tiga oknum jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kita dan sudah penyidikan, dan dua dari swasta,” katanya kepada jurnalis di Kejaksaan Agung, Jumat (19/12/2025).

    Dia menjelaskan para tersangka disangkakan pasal 12E Undang-Undang Tipikor. Anang mengatakan selain penetapan tersangka, Kejagung telah menyita Rp941 juta. Anang menyampaikan untuk ketiga jaksa telah diberhentikan sementara terhitung sejak Jumat (19/12/2025) hingga berkekuatan hukum tetap.

    Kasus Suap Bupati Bekasi

    Di sela-sela penangkapan jaksa di Banten, pada Kamis (18/12/2025) tim KPK juga secara pararel melaksanakan giat tertangkap tangan di Kabupaten Bekasi. Total pihak yang diamankan 10 orang termasuk Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

    Pemeriksaan berlangsung lama, di mana pada Sabtu (20/12/2025) dini hari, KPK baru mengumumkan pihak yang ditetapkan tersangka dan konstruksi perkaranya.

    Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya HM Kunang (HMK) sebagai tersangka dugaan suap proyek yang mencapai Rp14,2 miliar. Selain itu, lembaga antirasuah juga menetapkan status tersangka kepada Sarjan selaku pihak swasta.

    “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (20/12/2025) dini hari.

    Alhasil terungkap bahwa setelah Ade terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2024-2029, dia mulai melancarkan aksinya bekerja sama dengan Sarjan untuk pengadaan proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

    Sepanjang Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade kerap meminta jatah “ijon” kepada Surjan melalui sang ayah, HM Kunang. Total “ijon” yang diberikan Sarjan kepada Ade berama HM Kunang sebesar Rp9,5 miliar.

    “Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, ADK juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar,” ucap Asep

    Asep menyebutkan bahwa dalam kegiatan tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah ADK berupa uang tunai senilai Rp200 juta. Uang tersebut merupakan sisa setoran ke-4 dari Sarjan ke Ade melalui para perantara.

    Atas perbuatannya, Ade bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK. 

    Kasus Suap di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan

    Masih di waktu yang sama, Kamis (18/12/2025), KPK kembali mengumumkan bahwa tim penyidik mengamakan enam orang di wilayah Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Lalu, KPK juga menjelaskan secara rinci konstruksi perkara pada hari Sabtu (20/12/2025) dini hari.

    Secara sederhana, KPK mengumumkan dua kasus di hari yang sama. Kembali ke kasus di Kalimantan Selatan, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan agar laporan yang diadukan ke Kejari Hulu Sungai Utara tidak ditangani.

    Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara

    “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap 2 tersangka yaitu APN dan ASB untuk 20 hari pertama sejak tanggal 19 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2025,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu (20/12/2025) dini hari.

    Asep menjelaskan bahwa setelah menjabat sebagai Kajari pada Agustus 2025, Albertinus menerima Rp804 juta melalui Asis dan Tri Taruna.

    “Bahwa penerimaan uang tersebut, berasal dari dugaan tindak pemerasan APN kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD),” ucap Asep.

    Asep mengatakan permintaan disertai ancaman itu dengan modus agar laporanpengaduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepada Kejari HSU terkait dinas tersebut, tidak ditindaklanjuti proses hukumnya.

    Asep menyebut bahwa pemberian uang tersebut berlangsung pada November-Desember 2025, dari perantara Tri Taruna berinisial RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp270 juta dan EVN selaku Direktur RSUD HSU sebesar Rp235 juta.

    Kemudian melalui perantara Asis berinisial YND selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU sejumlah Rp149,3 juta. Selain itu, Asus menerima Rp63,2 juta per periode Februari-Desember 2025.

    Tak hanya itu, Albertinus memotong anggaran Kejaksaan Negeri HSU sebesar Rp257 juta untuk kepentingan pribadi. Dia juga menerima Rp450 juta dari Kadis dan Sekwan DPRD, serta transfer rekening istri Albertinus Rp45 juta.

    Sedangkan, Tri Taruna mendapatkan total uang Rp1,07 miliar, dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp930 juta dan pada 2024 dari rekanan sebesar Rp140 juta. KPK juga mengamankan uang tunai Rp318 juta di rumah pribadi Albertinus.