Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Mabes TNI: Pengamanan di Rumah Jampidsus Tak Halangi Proses Hukum

    Mabes TNI: Pengamanan di Rumah Jampidsus Tak Halangi Proses Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes TNI menyatakan tidak pernah menghalangi proses hukum terkait dengan pengamanan di kediaman Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah.

    Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI), Mayjen Kristomei Sianturi mengatakan prajuritnya selalu menjunjung tinggi supremasi hukum yang berlaku.

    “Setiap pelibatan prajurit TNI dilakukan sesuai prosedur dan tidak dalam kapasitas menghalangi proses hukum,” ujar Kristomei dalam keterangan tertulis, Senin (4/8/2025).

    Dia menambahkan, penempatan prajurit di lingkungan Kejaksaan RI merupakan tugas pihaknya dalam menjalankan amanah dari Peraturan Presiden No.66/2025. 

    Selain itu, perlindungan pada korps Adhyaksa juga merupakan bagian dari tugas berdasarkan Nota Kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan Agung Nomor NK/6/IV/2023.

    Dalam hal ini, Kristomei menekankan bahwa Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah juga merupakan pihak yang tidak dapat dipisahkan dalam aturan tersebut.

    “Penempatan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Agung, termasuk pengamanan terhadap pejabat Kejagung seperti Jampidsus,” imbuhnya.

    Pada intinya, Kristomei menegaskan bahwa prajurit TNI akan selalu bertindak profesional dan bersinergi dengan lembaga pemerintahan lainnya.

    “TNI selalu berpegang pada prinsip profesional, netral, dan menjalin sinergi positif dengan lembaga lainnya,” pungkas Kristomei.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, kediaman Febrie di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (31/7/2025). Penggeledahan itu dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya. 

    Namun, penggeledahan itu diduga dihadang oleh prajurit yang ditempatkan di kediaman Jampidsus. Adapun, hingga saat ini belum diketahui kasus yang tengah diusut tersebut, termasuk kaitannya dengan Jampidsus Kejagung RI.

    Bisnis juga telah mencoba menghubungi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra terkait penggeledahan ini. Hanya saja, hingga berita ini dipublikasikan, keduanya belum merespons pertanyaan Bisnis.

  • Polda Jabar Bantah Tangkap Eks Bos eFishery Gibran Huzaifah

    Polda Jabar Bantah Tangkap Eks Bos eFishery Gibran Huzaifah

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Jawa Barat membantah telah melakukan penangkapan terhadap eks Chief Executive Officer (CEO) eFishery, Gibran Huzaifah.

    Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan menegaskan tidak ada info penangkapan itu di antara sejumlah direktorat reserse Polda Jabar 

    “Di reskrim umum, reskrim khusus tidak ada, reskrim narkoba tidak ada dan siber tidak ada,” ujar Hendra saat dihubungi, Senin (4/8/2025).

    Dengan demikian, kata Hendra, informasi terkait dengan penangkapan bekas Bos eFishery Gibran oleh Polda Jabar adalah berita tidak benar alias hoax.

    “Berarti hoaks,” pungkas Hendra.

    Adapun, penangkapan itu dilaporkan oleh pemberitaan salah satu media massa. Dalam pemberitaan itu memuat bahwa Gibran telah ditangkap oleh kepolisian daerah Jabar.

    Selain Gibran, eks Wakil Presiden eFishery Angga Hadrian Raditya, dan Wakil Presiden Pembiayaan Budidaya eFishery Andri Yadi juga dilaporkan telah ditangkap.

    Adapun, berdasarkan catatan Bisnis, kasus ini diduga berkaitan dengan laporan yang mencurigakan terkait praktik akuntansi di eFishery.

    Dalam draf laporan yang diulas oleh Bloomberg News, diduga manajemen menggelembungkan pendapatan hampir US$600 juta atau Rp9,7 triliun (kurs Rp16.197) selama Januari-September 2024.

    Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa lebih dari 75% dari angka-angka yang dilaporkan adalah palsu. 

    Laporan tersebut mengungkapkan bahwa pendapatan eFishery untuk periode Januari hingga September 2024 sebenarnya hanya sekitar US$157 juta, jauh dari angka yang diumumkan sebesar US$752 juta. 

  • Kejagung Klarifikasi soal Penggeledahan Rumah Jampidsus Febrie di Jaksel

    Kejagung Klarifikasi soal Penggeledahan Rumah Jampidsus Febrie di Jaksel

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait dengan kabar penggeledahan di kediaman Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang menyatakan pihaknya sejauh ini belum mendapatkan informasi berkaitan dengan penggeledahan itu.

    “Tidak ada. Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas, sampai saat ini tidak ada,” ujar Anang di Kejagung, Senin (4/8/2025).

    Kemudian, Anang mengemukakan bahwa terkait penebalan pengamanan di kediaman Febrie itu merupakan hasil dari nota kesepahaman antara Panglima TNI dan Jaksa Agung.

    Selain itu, kerja sama pengamanan ini juga diperkuat dengan adanya Perpres No.66/2025 tentang perlindungan Kejaksaan RI.

    Dengan demikian, kata Anang, sejumlah pemandangan prajurit TNI di kediaman Febrie Adriansyah bukan hal yang harus digembar-gemborkan.

    “Ya kebetulan kan Pak Febrie ini kan Jaksa Agung Muda yang khusus menangani perakara-perkara korupsi. Ya anda kan tahu kan, pasti pengaman, dari dulu sudah ada dari TNI,” pungkasnya.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan dilakukan di kediaman Febrie di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (31/7/2025). Penggeledahan tersebut diduga dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

    Namun, belum diketahui kasus yang tengah diusut tersebut, termasuk kaitannya dengan Jampidsus Kejagung RI. Berdasarkan sumber Bisnis di internal Kejaksaan, Febrie menolak kediamannya digeledah lantaran kasus tersebut dinilai dibuat-buat.

  • Kejagung Klarifikasi soal Penggeledahan Rumah Jampidsus Febrie di Jaksel

    Kejagung Blak-blakan soal Penggeledahan Rumah Jampidsus Febrie di Jaksel

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait dengan kabar penggeledahan di kediaman Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang menyatakan pihaknya sejauh ini belum mendapatkan informasi berkaitan dengan penggeledahan itu.

    “Tidak ada. Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas, sampai saat ini tidak ada,” ujar Anang di Kejagung, Senin (4/8/2025).

    Kemudian, Anang mengemukakan bahwa terkait penebalan pengamanan di kediaman Febrie itu merupakan hasil dari nota kesepahaman antara Panglima TNI dan Jaksa Agung.

    Selain itu, kerja sama pengamanan ini juga diperkuat dengan adanya Perpres No.66/2025 tentang perlindungan Kejaksaan RI.

    Dengan demikian, kata Anang, sejumlah pemandangan prajurit TNI di kediaman Febrie Adriansyah bukan hal yang harus digembar-gemborkan.

    “Ya kebetulan kan Pak Febrie ini kan Jaksa Agung Muda yang khusus menangani perakara-perkada korupsi. Ya anda kan tahu kan, pasti pengaman, dari dulu sudah ada dari TNI,” pungkasnya.

    Kabar Rumah Febrie Digeledah 

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, kediaman Febrie di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (31/7/2025). Penggeledahan itu dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

    Namun, belum diketahui kasus yang tengah disusut tersebut, termasuk kaitannya dengan Jampidsus Kejagung RI.

    Namun, berdasarkan sumber Bisnis di internal Kejaksaan, Febrie menolak kediamannya itu digeledah lantaran kasus yang membuatnya digeledah dinilai dibuat-buat. Selain itu, dia menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat kasus yang ditangani Polda Metro Jaya itu.

    Adapun, Bisnis juga telah mencoba menghubungi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra terkait penggeledahan ini. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, keduanya belum merespons pertanyaan Bisnis.

  • Kejagung Proses Pengajuan Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan

    Kejagung Proses Pengajuan Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan proses pengajuan red notice dan penerbitan DPO terhadap pengusaha minyak Riza Chalid dan eks Stafsus Nadiem Jurist Tan.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan saat ini pihaknya tengah mengurus data dan dokumen untuk melakukan upaya paksa itu. Red notice adalah peringatan kepada internasional, untuk seseorang yang dicari, tetapi bukan surat perintah penangkapan.

    “Kami on process karena dilengkapi dulu data-data semua yang termasuk mekanisme pemanggilan, kan dilengkapi dulu. Nanti setelah semua syarat-syarat itu kita lengkapi kita ajukan,” ujar Anang di Kejagung, Senin (4/8/2025).

    Dia menambahkan, khusus pengajuan red notice, maka pihaknya bakal melakukan rapat terlebih dahulu secara internal, termasuk Hubinter Polri.

    Jika sudah disepakati maka korps Adhyaksa bakal meneruskan hasil rapat itu ke markas pusat interpol di Lyon, Francis.

    Selanjutnya, apabila pengajuan red notice itu mendapat konfirmasi dari interpol, maka status pencarian Riza Chalid dan Jurist Tan itu bakal diumumkan di seluruh keimigrasian secara global.

    “Jika di-approve lanjut diumumkan red notice terhadap yang bersangkutan ke seluruh negara dan semua imigrasi di dunia akan terdaftar,” imbuhnya.

    Adapun, penyidik Jampidsus Kejagung RI telah memanggil Riza Chalid yang ketiga kali usai ditetapkan tersangka pada kasus Pertamina sejak Kamis (11/7/2025).

    Hanya saja, sejauh ini saudagar minyak tersohor itu belum mengonfirmasi kehadirannya ke penyidik. Oleh sebab itu, jika pada akhirnya Riza kembali mangkir, maka pencatatan pemanggilan ini bakal dimasukkan ke dalam syarat DPO hingga Red Notice.

    “Nanti berikutnya akan ada langkah-langkah hukum yang akan kita ambil. Ya, tentunya nantikan akan penetapan DPO. Soalnya tinggal tunggu seminggu kemudian,” pungkas Anang.

    Sementara itu, Jurist Tan telah dinyatakan mangkir sebanyak tiga kali sebagai tersangka dalam panggilan penyidik Jampidsus. Oleh karena itu, penyidik bakal melakukan upaya paksa untuk memboyong bekas anak buah Nadiem ini ke Indonesia.

  • Tom Lembong Laporkan Auditor Kerugian Negara Kasus Gula ke Ombudsman dan BPKP

    Tom Lembong Laporkan Auditor Kerugian Negara Kasus Gula ke Ombudsman dan BPKP

    Bisnis.com, JAKARTA — Kubu eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong akan membuat laporan ke Ombudsman dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan pelaporan itu termasuk juga serangkaian laporan hakim ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

    “Jadi kalau konteks Ombudsman ini dan BPKP terkait auditnya,” ujar Zaid di kompleks MA pada Senin (4/8/2025).

    Dia menjelaskan khusus pelaporan ke Ombudsman dan BPKP itu terkait dengan proses perhitungan kerugian negara dari kasus importasi gula.

    Adapun, kata Zaid, kerugian negara itu merupakan alasan kunci kliennya itu harus mendekam di penjara sekitar sembilan bulan.

    “Karena kunci dari pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 itu adalah adanya kerugian keuangan negara, Kerugian keuangan negara ini apa buktinya?” tutur Zaid.

    Selanjutnya, kubu Tom juga menuding bahwa hasil audit kerugian negara ini dibuat dengan tidak profesional. Oleh karena itu, auditor di Ombudsman dan BPKP bakal ikut dilaporkan.

    “Kalau untuk audit BPKP Siapa yang dilaporkan ya auditornya. Auditor dan khususnya ketua tim auditnya yang telah membuat audit yang menghasilkan audit seperti demikian,” pungkasnya.

  • Usai Abolisi, Tom Lembong Laporkan Majelis Hakim Tipikor ke MA dan KY

    Usai Abolisi, Tom Lembong Laporkan Majelis Hakim Tipikor ke MA dan KY

    Bisnis.com, JAKARTA — Kubu Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong telah melaporkan majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

    Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan tiga hakim yang dilaporkan itu merupakan tim majelis hakim yang menangani perkara impor gula kliennya.

    Laporan ke MA dan KY ini berkaitan dengan kode etik dan dugaan perilaku tidak profesional atas jalannya persidangan kasus impor gula di PN Tipikor.

    “Yang pertama memang kita yang melaporkan ke MA karena MA punya instrumen pengawasan internal. Walaupun secara garis besar juga sama mengenai kode etik dan unprofessional conduct ke MA dan ke KY,” ujar Zaid di kompleks MA, Senin (4/8/2025).

    Dia menambahkan pelaporan ini merupakan keinginan Tom Lembong untuk perbaikan atau evaluasi, sekaligus bentuk kritik terhadap sistem hukum di Tanah Air. 

    Oleh karena itu, pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto terhadap Tom Lembong tidak serta-merta mengakhiri niat untuk mendorong evaluasi sistem hukum di Indonesia.

    “Jadi Pak Tom ini tidak semata-mata setelah dia bebas ya udah, kita selesai, tidak ya. Dia komitmen dengan perjuangannya. Ada yang harus dikoreksi, ada yang harus dievaluasi,” imbuhnya.

    Selain pelaporan terhadap instrumen hukum, kubu Tom Lembong juga ingin melaporkan terkait dengan perhitungan kerugian negara dalam perkara gula.

    Zaid menuding bahwa proses audit kerugian negara dalam perkara yang menyeret kliennya itu dibuat dengan tidak profesional.

    “Nah, diaudit ini itu kita sangat menyayangkan tidak ada analisis, dibuat dengan tidak profesional. Finally dalam pertimbangan majelis hakim, hakim juga menggunakan perhitungannya, tidak menggunakan hasil audit BPKP tersebut,” pungkas Zaid.

    Sekadar informasi, tiga hakim yang menangani sidang Tom Lembong yaitu Hakim Dennie Arsan Fatrika selaku hakim ketua. Sementara dua hakim anggotanya, yakni Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah

    Tom Lembong Bebas

    Diberitakan sebelumnya, Tom Lembong telah resmi bebas usai mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dan disetujui DPR RI pada Jumat (1/8/2025).

    Usai bebas, Tom menyampaikan ucapan terima kasih ke Presiden Prabowo Subianto setelah resmi keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

    “Saya juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian abolisi serta pimpinan serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat atas pertimbangan dan persetujuannya,” kata Tom Lembong.

  • Bareskrim Periksa Eks Bos Food Station Sebagai Tersangka Beras Oplosan

    Bareskrim Periksa Eks Bos Food Station Sebagai Tersangka Beras Oplosan

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal memeriksa tiga tersangka dalam kasus beras oplosan atau pelanggaran standar mutu dan takaran beras.

    Tiga tersangka yang diperiksa, yakni eks Dirut PT Food Station Tjipinang Jaya atau FS, Karyawan Gunarso; Dirops PT Food Station Tjipinang Jaya Ronny Lisapaly dan Kasi Quality Control berinisial RP. 

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Helfi Assegaf mengatakan pemeriksaan ketiganya itu dijadwalkan pada 10.00 WIB.

    “Sesuai jadwal, panggilan jam 10.00 WIB,” ujar Helfi saat dikonfirmasi, Senin (4/8/2025).

    Adapun, menurut Helfi, ketiganya terkonfirmasi hadir dalam pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka.

    “Iya [konfirmasi] hadir,” kata dia.

    Meskipun ketiga pejabat PT FS tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, menilai ketiga orang tersebut sampai saat ini masih bersikap kooperatif kepada penyidik. 

    Adapun,  ketiga tersangka diduga terlibat dalam memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu sesuai ketetapan pemerintah.

  • Babak Baru Kasus Korupsi Impor LNG dari AS, Siapa yang Dibidik KPK?

    Babak Baru Kasus Korupsi Impor LNG dari AS, Siapa yang Dibidik KPK?

    Bisnis.com, JAKARTA — Perkara korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) PT Pertamina (Persero) yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak baru.

    Selain menahan dua tersangka setelah Karen Agustiawan, penegak hukum komisi antirasuah menemukan bukti baru perkara dugaan korupsi lain saat menyusuri jejak rasuah LNG. 

    Awalnya, perkara LNG Pertamina yang merugikan keuangan negara US$113,83 juta berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hanya menjerat Galaila Karen Kardinah, atau Karen Agustiawan. Dia adalah perempuan pertama yang menjabat Direktur Utama Pertamina pada 2009-2014. 

    Kini, Karen resmi menyandang status terpidana korupsi usai Mahkamah Agung (MA) memberatkan hukuman terhadapnya menjadi 13 tahun penjara. Padahal, pada vonis pengadilan tingkat pertama 2024, Karen hanya dijatuhi pidana penjara 9 tahun atau lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. 

    Tidak lama setelah vonis Karen, lembaga antirasuah lalu mengumumkan dua mantan Direktur Gas Pertamina yaitu Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani sebagai tersangka.

    Dua mantan anak buah Karen itu sebelumnya masing-masing menjabat sebagai Direktur Gas Pertamina 2012-2014 (Hari) dan Senior Vice President Gas and Power Pertamina 2013-2014 sekaligus Direktur Gas Pertamina 2015-2018 (Yenni).

    Penahanan keduanya lalu baru dilaksanakan sekitar satu tahun setelah mereka menyandang status tersangka. Pada Kamis (31/7/2025), Hari dan Yenni resmi menyandang status sebagai tahanan KPK. 

    Keduanya diduga berperan dalam impor LNG oleh Pertamina periode 2013-2020, dari pemasok Corpus Christie Liquefaction, asal Amerika Serikat (AS). Perusahaan dengan singkatan CCL itu adalah anak usaha Cheniere Energy, Inc., yang terdaftar di bursa New York, AS.  

    Pengadaan itu merugikan keuangan negara sebesar US$113.839.186,60 atau setara sekitar Rp1,8 triliun. 

    “Bahwa Tersangka HK dan YA diduga memberikan persetujuan pengadaan LNG impor tanpa adanya pedoman pengadaan; memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi dan analisa secara teknis dan ekonomi,” jelas Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Kamis (31/7/2025).

    Berdasarkan konstruksi perkaranya, pembelian LNG impor dari CCL dilakukan dengan penandatangan kontrak pembelian tahun 2013 dan 2014, yang selanjutnya kedua kontrak digabungkan menjadi satu kontrak pada 2015.

    Jangka waktu kontrak pembelian yang diteken yaitu selama 20 tahun, dan pengiriman pasokan gas alam cair itu untuk periode 2019-2039. Artinya, kontrak pembelian untuk 20 tahun dan saat ini masih berjalan. 

    “Nilai kontrak kurang lebih dari US$12 miliar tergantung harga gas. [Kontrak pembelian] berjalan sampai dengan sekarang,” ungkap Asep. 

    Selain diduga memberikan persetujuan tanpa pedoman pengadaan maupun izin prinsip, Hari dan Yenni bersama-sama Karen diduga mengadakan impor LNG itu sebelum adanya kepastian siapa yang bakal menjadi pembeli dan pemakainya. 

    “Seharusnya sudah jelas, sudah bisa diprediksi keuntungannya. Faktanya LNG tidak pernah masuk dan harganya lebih mahal dari produk gas di Indonesia,” terang Asep. 

    Selain itu, KPK menduga bahwa pembelian LNG dari CCL itu tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian ESDM. 

    Hal itu diduga berimplikasi pada iklim bisnis migas di dalam negeri. Apalagi saat ini Indonesia tengah mengembangkan sejumlah blok migas seperti Masela, Andaman, Teluk Bintuni, serta sejumlah blok di Kalimantan. 

    Di luar itu, penyidik turut mengendus dugaan kedua tersangka sengaja melakukan impor LNG itu tanpa persetujuan RUPS dan Komisaris, serta memalsukan dokumen persetujuan direksi Pertamina. 

    Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Atas penahanannya, Hari Karyuliarto mengingatkan pemerintah agar tidak mengimpor gas alam cair lagi dari AS. Dia menyinggung rencana pemerintah untuk membeli produk energi dari AS senilai US$15 miliar, sebagai kesepakatan dari penurunan tarif impor dari 32% menjadi 19% pada tahun ini. 

    “Sebaiknya jangan beli LNG dari Amerika lagi. Pemerintah kan mau beli dari Amerika lagi untuk negosiasi tarif,” kata Hari kepada awak media sesaat sebelum dibawa ke rumah tahanan, Kamis (31/72025). 

    Sementara itu, perseroan melalui keterangan tertulis menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK. 

    “Kami juga menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik,” ujar Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso, dikutip Jumat (1/8/2025).

    Selain itu, perseroan memastikan operasional perusahaan dan pelayanan energi kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa.

    Bukti Perkara Baru Kasus LNG

    Sepanjang perjalanan penyidikan hingga penuntutan perkara LNG, ternyata penegak hukum menemukan bukti baru untuk dugaan rasuah lain. Kasus itu sudah naik ke tahap penyidikan dan berkaitan dengan pengelolaan investasi modal (investment capital) dan pinjaman jangka panjang (long-term loans) pada PPT Energy Trading Co.Ltd 2015-2022. 

    PPT Energy Trading adalah perusahaan yang berkantor di Jepang dan Singapura. Sebagian besar sahamnya dimiliki Pertamina.

    KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk perkara tersebut pada Juli 2025 lalu. Kemudian, sebanyak tiga orang yakni berinisial MH (PPT ET), MZ (Swasta) dan OA (Swasta), telah dicegah ke luar negeri berdasarkan surat Keputusan per 24 Juli 2025. 

    Pada konferensi pers yang sama, Asep menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi di lingkungan PPT ETS merupakan kelanjutan dari perkara LNG. Dugaan korupsi di PPT ETS berangkat dari temuan bahwa LNG Pertamina hasil impor dari CCL yang tidak laku di dalam negeri akhirnya dijual oleh PPT ETS. Harganya juga sudah tidak ekonomis. 

    Pria yang juga Direktur Penyidikan KPK itu mengonfirmasi bahwa bukti permulaan kasus PPT ETS ditemukan saat penanganan perkara LNG. 

    “Betul, kita susuri, diusut dan ketemu di situ,” kata Asep.

    Dalam catatan Bisnis, beberapa pejabat PPT ETS maupun Pertamina sudah pernah diperiksa terkait dengan penjualan LNG hasil impor dari CCL dengan harga yang sudah tidak ekonomis melalui PPT ETS. Artinya, pasokan LNG yang tidak terserap dalam negeri itu dijual ke anak usaha sendiri.

    Adapun, PPT ETS diduga menikmati keuntungan dari penjualan LNG ‘murah’ tersebut. Berdasarkan sumber Bisnis, profit penjualan LNG itu diduga digelapkan oleh para pegawai PPT ETS melalui bagi-bagi ‘bonus’. Pegawai PPT ETS dimaksud merupakan pegawai Pertamina yang ditempatkan di perusahaan tersebut. 

    Pada sekitar awal 2025 ini, penyidik KPK pun memeriksa tiga orang mantan pejabat PPT ETS maupun Pertamina yaitu Operation Manager PPT ETS September 2016-Mei 2021 Bayu Satria Irawan, Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina 2012-2014 Hanung Budya Yuktyanta serta International Director PPT ETS Januari 2017-Januari 2020 Mochamad Harun. 

    Ketiga saksi diperiksa terkait dengan pembagian modus yang diduga menyalahi aturan. 

    “Didalami terkait dengan pembagian bonus di PPT ETS yang diduga menyalahi aturan dan penyidik mendalami apakah bonus yang menyalahi aturan tersebut merupakan strategi ‘penggelapan’ yang bertujuan untuk menguntungkan beberapa orang di Pertamina yang turut menjabat di PPT ETS,” ujar Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardika Sugiarto. 

  • Polisi Ringkus Penumpang Lion Air Terkait Ancaman Bom, Ini Kronologinya

    Polisi Ringkus Penumpang Lion Air Terkait Ancaman Bom, Ini Kronologinya

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi meringkus penumpang pesawat Lion Air JT 308 dengan rute Jakarta – Kualanamu inisial H (41) terkait dengan ancaman bom di dalam pesawat.

    Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Ronald Sipayung mengatakan ancaman bom itu terjadi pada Sabtu (2/8/2025) malam.

    “Terduga pelaku H langsung diamankan dan dibawa ke ruang OIC untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas dari Otoritas Bandara,” ujar Ronald dalam keterangan tertulis, Senin (4/8/2025).

    Dia menjelaskan, perkara ini terjadi saat proses Taxi Way menuju landasan untuk lepas landas dari Terminal 1A Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sekitar pukul 18.35 WIB. 

    Saat posisi pesawat sudah pushback, salah satu penumpang berinisial H itu menyampaikan informasi adanya bom kepada awak kabin. Sontak, pilot segera memutuskan untuk membatalkan penerbangan dan kembali ke apron. 

    Selanjutnya, penumpang pesawat dievakuasi dan diminta menunggu di ruang tunggu Terminal 1A Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

    Akibat kejadian itu, penerbangan Lion Air JT 308 mengalami penundaan selama beberapa jam dan ada pergantian pesawat dari Boeing 737-900 MAX PK-LRG ke Boeing 737-900ER PK-LSW. 

    “Sebanyak 181 penumpang lainnya akhirnya dapat melanjutkan perjalanan menuju Bandara Kualanamu pukul 21.55 WIB,” pungkas Ronald.