Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Nadiem Makarim Tunda Pemeriksaan Kejagung Hari Ini, Dijadwalkan Ulang Pekan Depan

    Nadiem Makarim Tunda Pemeriksaan Kejagung Hari Ini, Dijadwalkan Ulang Pekan Depan

    Bisnis.com, JAKARTA — Pihak Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim minta penundaan pemeriksaan di Kejagung dalam kasus pengadaan Chromebook.

    Hal tersebut disampaikan oleh kuasa Hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea. Menurutnya, pemeriksaan kliennya itu ditunda hingga Selasa (15/7/2025).

    “Tunda satu Minggu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (8/7/2025).

    Hanya saja, Hotman tidak menjelaskan secara detail terkait dengan alasan penundaan pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim tersebut.

    Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan untuk Nadiem Makarim hari ini (8/7/2025) sekitar 09.00 WIB.

    Harli menambahkan, sejauh ini pihaknya belum terinformasi soal kehadiran dari eks Menteri kabinet pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

    “Terjadwal begitu, tapi kita belum terinfo hadir apa tidak, kita cek ke penyidik dulu ya,” ujar Harli.

    Sekadar informasi, kasus ini bermula saat Kemendikbudristek menyusun pengadaan peralatan TIK bagi SD, SMP dan SMA. Peralatan TIK yang dimaksud adalah laptop Chromebook.

    Singkatnya, perangkat TIK itu dinilai tidak efektif. Oleh sebab itu, Kejagung menilai ada dugaan pemufakatan jahat dalam pengadaan alat TIK senilai Rp9,9 triliun.

  • Platform Kripto Pintu Tegaskan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi ASDP Bukan Pengguna

    Platform Kripto Pintu Tegaskan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi ASDP Bukan Pengguna

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyedia platform investasi aset kripto, PT Pintu Kemana Saja alias Pintu, menegaskan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN), oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bukan merupakan pengguna.

    Salah satu tersangka dimaksud adalah Adjie, pemilik PT JN, yang diduga berinvestasi pada platform Pintu. Dugaan itu didalami oleh penyidik KPK beberapa waktu lalu saat pemeriksaan terhadap Direktur Utama Pintu, Andrew Pascalis Adjiputro, Rabu (25/6/2025). 

    Melalui keterangan resmi tertulis, Pintu membantah pernyataan KPK dan menegaskan bahwa tidak memiliki hubungan dengan Adjie. 

    “PT Pintu Kemana Saja (PINTU) menegaskan bahwa tersangka dalam kasus yang sedang didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait PT Jembatan Nusantara (PT JN), bukan merupakan pengguna, pelanggan, maupun mitra dari PINTU,” ujar Public Relations Pintu, Yoga Samudera, pada keterangan tertulis, Selasa (8/7/2025). 

    Perusahaan juga disebut mendukung penuh proses penyidikan yang dilakukan KPK. Yoga mengakui bahwa beberapa pihak dari Pintu telah diperiksa sebagai saksi dan berkoordinasi dengan KPK guna memberikan semua data maupun informasi yang dibutuhkan.

    “Dalam perjalanan proses ini, kami justru melihat dukungan positif dari pengguna dan masyarakat Indonesia karena memang sejak awal kami tegaskan kami diminta sebagai saksi dan sangat kooperatif dengan KPK,” terang Yoga. 

    Dia juga meyakini bahwa industri kripto akan terus tumbuh dengan positif dan berintegritas jika bersifat proaktif, transparan, dan mendukung upaya untuk memberantas praktik kejahatan dalam industri keuangan.

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut bahwa penyidik mendalami keterangan Direktur Utama Pintu, Andrew Pascalis Adjiputro terkait dengan investasi yang dilakukan Adjie pada platform tersebut. 

    “Ya, itu didalami terkait dengan pembelian kripto yang dilakukan oleh Adjie di Pintu Kemana Saja. Itu didalami pihak-pihak terkaitnya juga,” jelasnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/7/2025). 

    Pada keterangan terpisah, Budi sempat menyebut penyidik mendalami keterangan Andrew sebagai saksi ihwal adanya aliran dana diduga hasil korupsi dari Adjie. 

    Meski demikian, Budi tidak memerinci lebih lanjut apabila KPK akan menyita aset kripto itu. 

    Dia menyebut penyitaan bakal dilakukan apabila terbukti suatu aset berasal dari hasil tindak pidana korupsi. 

    “Nanti kita lihat kalau memang aset itu diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi, KPK tentu akan melakukan penyitaan sebagai bagian aset recovery,” ujarnya. 

    Untuk diketahui, kasus terkait dengan akuisisi perusahaan feri swasta oleh ASDP itu diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp1,2 triliun. Perkara itu memasuki tahap persidangan. 

    Terdapat tiga orang yang sudah dilimpahkan berkasnya ke dari penyidik ke JPU, lalu ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Mereka adalah mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayaran ASDP Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono. 

    “Besaran  nilai kerugian keuangan negaranya sebesar Rp1,2 triliun lebih dan pada saat agenda pembacaan surat dakwaan, akan kami buka secara utuh perbuatan dari para Terdakwa tersebut,” ujar Jaksa KPK Zaenurofiq melalui keterangan tertulis, dikutip Sabtu (5/7/2025). 

    Sementara itu, satu orang tersangka lain yakni pemilik PT JN, Adjie, pada Juni 2025 lalu sempat batal ditahan oleh penyidik. KPK memutuskan untuk membantarkan penahanan tersangka akibat kondisi kesehatannya. 

    Adapun nilai kerugian keuangan negara pada perkara di BUMN transportasi itu awalnya ditaksir sekitar Rp893 miliar, dari total biaya akuisisi yang dikeluarkan ASDP sebesar Rp1,27 triliun. 

    Biaya akuisisi ASDP terhadap PT JN itu disepakati oleh para pihak pada 20 Oktober 2021. Nilai itu meliputi pembelian saham PT JN termasuk 42 kapal milik perusahaan senilai Rp892 miliar, serta Rp380 miliar untul 11 kapal dari perusahaan terafiliasi PT JN. 

    Dengan demikian, berdasarkan surat dakwaan yang akan dibacakan JPU, maka keseluruhan biaya akuisisi yang dikeluarkan ASDP dianggap sebagai kerugian keuangan negara.

  • Kejagung Kembali Panggil Nadiem Makarim di Kasus Chromebook Hari Ini

    Kejagung Kembali Panggil Nadiem Makarim di Kasus Chromebook Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil eks Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus pengadaan Chromebook.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan berdasarkan surat pemanggilan, Nadiem dijadwalkan diperiksa pada 09.00 WIB di Gedung Bundar Kejagung RI.

    “Untuk pemeriksaan Nadiem sesuai surat panggilan rencana hari ini Selasa 8 Juli 2025, pukul 09.00 WIB,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (8/7/2025).

    Hanya saja, Harli belum bisa memastikan bahwa Nadiem Makarim bakal hadir dalam pemeriksaan kali ini. Pasalnya, pihak Nadiem belum memberikan konfirmasi.

    “Sesuai surat panggilan begitu, tapi belum terinformasi hadir apa tidak,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Nadiem Makarim secara perdana diperiksa pada Senin (23/6/2025). Pemeriksaan itu berlangsung sekitar 12 jam terhitung sejak kedatangannya mulai dari 09.10 WIB hingga 20.58 WIB.

    Dalam hal ini, penyidik telah mendalami soal rapat yang dilakukan pada Mei 2020. Rapat itu diduga untuk mengkaji sebelum memutuskan untuk pengadaan laptop Chromebook.

    Adapun, rapat inilah yang didalami oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI karena pembahasannya dinilai sangat krusial soal pengadaan perangkat elektronik dalam mendukung program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.

  • KPK Periksa Bos Platform Kripto Pintu, Telusuri Investasi 1 Tersangka Kasus ASDP

    KPK Periksa Bos Platform Kripto Pintu, Telusuri Investasi 1 Tersangka Kasus ASDP

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri investasi dalam bentuk aset kripto yang dilakukan oleh salah satu tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). 

    Salah satu tersangka dimaksud adalah pemilik PT JN, Adjie. Dia diduga melakukan investasi melalui salah satu platform investasi aset kripto, Pintu. 

    Dugaan itu lalu didalami oleh penyidik KPK melalui pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja, Andrew Pascalis Adjiputro, Rabu (25/6/2025). 

    “Ya, itu didalami terkait dengan pembelian kripto yang dilakukan oleh Adjie di Pintu Kemana Saja. Itu didalami pihak-pihak terkaitnya juga,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/7/2025). 

    Pada keterangan terpisah, Budi sempat menyebut penyidik mendalami keterangan Andrew sebagai saksi ihwal adanya aliran dana diduga hasil korupsi dari Adjie. 

    Meski demikian, Budi tidak memerinci lebih lanjut apabila KPK akan menyita aset kripto itu. Dia menyebut penyitaan bakal dilakukan apabila terbukti suatu aset berasal dari hasil tindak pidana korupsi. 

    “Nanti kita lihat kalau memang aset itu diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi, KPK tentu akan melakukan penyitaan sebagai bagian aset recovery,” ujarnya. 

    Untuk diketahui, kasus terkait dengan akuisisi perusahaan feri swasta oleh ASDP itu diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp1,2 triliun. Perkara itu memasuki tahap persidangan. 

    Terdapat tiga orang yang sudah dilimpahkan berkasnya ke dari penyidik ke JPU, lalu ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Mereka adalah mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayaran ASDP Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono. 

    “Besaran  nilai kerugian keuangan negaranya sebesar Rp1,2 triliun lebih dan pada saat agenda pembacaan surat dakwaan, akan kami buka secara utuh perbuatan dari para Terdakwa tersebut,” ujar Jaksa KPK Zaenurofiq melalui keterangan tertulis, dikutip Sabtu (5/7/2025). 

    Sementara itu, satu orang tersangka lain yakni pemilik PT JN, Adjie, pada Juni 2025 lalu sempat batal ditahan oleh penyidik. KPK memutuskan untuk membantarkan penahanan tersangka akibat kondisi kesehatannya. 

    Adapun nilai kerugian keuangan negara pada perkara di BUMN transportasi itu awalnya ditaksir sekitar Rp893 miliar, dari total biaya akuisisi yang dikeluarkan ASDP sebesar Rp1,27 triliun. 

    Biaya akuisisi ASDP terhadap PT JN itu disepakati oleh para pihak pada 20 Oktober 2021. Nilai itu meliputi pembelian saham PT JN termasuk 42 kapal milik perusahaan senilai Rp892 miliar, serta Rp380 miliar untul 11 kapal dari perusahaan terafiliasi PT JN. 

    Dengan demikian, berdasarkan surat dakwaan yang akan dibacakan JPU, maka keseluruhan biaya akuisisi yang dikeluarkan ASDP dianggap sebagai kerugian keuangan negara.

  • Belum Keluarkan Anggaran, Kapolri Pastikan Robot Polri Masih Tahap Uji Coba

    Belum Keluarkan Anggaran, Kapolri Pastikan Robot Polri Masih Tahap Uji Coba

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa robot Polri masih berada dalam tahap uji coba.

    Menurutnya, dalam tahap uji coba ini pihaknya masih belum memakai anggaran Polri. Alhasil, pernyataan tersebut juga sekaligus membantah anggapan terkait pemborosan anggaran untuk robot Polri tersebut.

    “Robot kan kemarin kita sedang melaksanakan uji coba,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Senin (7/7/2025).

    Namun demikian, Sigit menyatakan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pengadaan terhadap robot Polri itu. Sebab, hal tersebut merupakan upaya adaptasi korps Bhayangkara terhadap teknologi yang semakin maju.

    Dia menambahkan, negara-negara lain telah memiliki robot polisi untuk mengoptimalkan tugas kepolisian. Oleh karena itu, Sigit menyatakan bahwa Polri juga harus beradaptasi.

    “Tapi ke depan pasti karena di negara-negara modern juga polri dibantu robot, tentunya kita juga bersiap-siap untuk beradaptasi menyesuaikan dengan kebutuhan ke depan,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, robot Polri ini ditampilkan dalam parade HUT ke-79 Bhayangkara di Lapangan Monas, Jakarta Pusat pada Selasa (1/7/2025).

    Dalam catatan Bisnis, total ada 30 robot yang diikutsertakan dalam parade ini. Perinciannya, 10 robot humanoid, 13 robodog (quadruped), dan 7 robot penjinak bom. Parade ini bertujuan untuk sosialisasi dan transformasi digital Polri.

    Ditaksir Rp3 Miliar

    Salah satu perusahaan pengembang robot Polri yaitu PT Ezra Robotics Teknologi mengungkap bahwa satu unit robodog bisa ditaksir mencapai Rp3 miliar lebih.

    Presiden Director PT Ezra Robotics Teknologi, R Dhannisaka mengatakan untuk saat ini robot Polri masih dalam pengembangan dan belum siap ditugaskan.

    “Kalau siap digunakan Polri, soalnya dari Polri sendiri belum ada ini sih ya spek yang dibutuhkan seperti apa tapi kalau untuk basic-nya sendiri ya nyaris Rp3 miliar lah ya,” ujarnya di usai HUT ke-79 Bhayangkara, di Monas Jakarta, Selasa (1/7/2025).

    Dia menambahkan, biaya tersebut bisa meningkat apabila ditambahkan komponen pendukung atau tambahan lainnya yang bisa memperluas kemampuan robodog.

    Robot anjing K9 yang digadang-gadang bisa mengoptimasi tugas kepolisian dalam menindak kejahatan seperti berkaitan dengan aksi yang melibatkan bahan berbahaya atau peledak.

    “Ini kan sudah Al ready ya jadi dia bisa autonomous dia bisa melaksanakan tugasnya sendiri-sendiri tergantung makanya kan seberapa kompleks tugasnya apa aja sensornya nah itu yang akan menentukan tingginya biaya,” pungkasnya.

  • Kejagung Usulkan Tambahan Anggaran Rp18,5 Triliun untuk 2026

    Kejagung Usulkan Tambahan Anggaran Rp18,5 Triliun untuk 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp18,2 triliun untuk belanja Kejaksaan Tahun Anggaran (TA) 2026.

    Plt Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Narendra Jatna mengatakan usulan itu muncul karena pagu indikatif Kejaksaan RI pada 2026 sebesar Rp8,9 triliun dinilai masih belum ideal.

    “Pagu indikatif TA 2026 sebesar 8,96 triliun masih belum memenuhi kebutuhan ideal kejaksaan RI sebesar Rp27,4 triliun. Berdasarkan jumlah ideal tersebut maka masih ada kekurangan anggaran mencapai Rp18,5 triliun,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Senin (7/7/2025).

    Dia menyampaikan, pagu indikatif Kejaksaan RI TA 2026 itu juga sangat menurun drastis sebesar 63,2 persen dibandingkan dengan TA 2025 sebesar Rp24,2 triliun.

    Menurutnya, penurunan anggaran yang dinilai signifikan ini bisa berimbas pada penegakan hukum dengan kebutuhan operasional dan target yang terus meningkat.

    “Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan kemampuan kejaksaan RI dalam menjalankan tugas dan fungsi secara optimal di tahun anggaran 2026,” imbuhnya.

    Di samping itu, Narendra mengungkap penambahan anggaran Rp18,5 triliun itu bakal digunakan untuk program penegak hukum Rp1,84 triliun dan program dukungan manajemen Rp16,6 triliun.

    “Untuk itu kami telah mengajukan usulan tambahan anggaran ke Bappenas dan Kementerian Keuangan melalui surat Jaksa Agung,” pungkasnya.

  • Polri Minta Tambah Anggaran Rp63,7 Triliun 2026, untuk Gaji Pegawai hingga Mobil Listrik

    Polri Minta Tambah Anggaran Rp63,7 Triliun 2026, untuk Gaji Pegawai hingga Mobil Listrik

    Bisnis.com, JAKARTA — Polri mengusulkan penambahan anggaran sebanyak Rp63,7 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran (TA) 2026.

    Asrena Kapolri, Komjen Wahyu Hadiningrat menilai usulan penambahan anggaran dibutuhkan mengingat pagu indikatif yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp109,6 triliun dinilai kurang. 

    Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengusulkan agar anggaran ideal untuk anggaran Polri TA 2026 itu mencapai Rp173,4 triliun.

    “Sesuai usulan rencana kebutuhan anggaran yang telah kami kirimkan sesuai surat Kapolri 10 Maret 2026 dan setelah diterimanya pagu indikatif tahun anggaran 2026 sebesar Rp109,6 triliun maka polri masih mengalami kekurangan sebesar Rp63,7 triliun,” ujar Wahyu di kompleks Senayan, Senin (7/7/2025).

    Dia menjelaskan jumlah yang diusulkan koprs Bhayangkara tersebut digunakan untuk kebutuhan belanja Polri selama TA 2026.

    Dia menjabarkan, anggaran tersebut akan digunakan untuk belanja pegawai sebesar Rp4,8 triliun yang diprioritaskan untuk gaji pegawai rekrutmen dan memenuhi kenaikan tunjangan kinerja 80% personel Polri dan ASN.

    Selanjutnya, belanja barang sebesar Rp13,8 triliun untuk meningkatkan operasional kepolisian dan pelayanan Kamtibmas, termasuk di perbatasan hingga daerah terluar.

    Selain itu, anggaran akan dikucurkan untuk belanja modal sebesar Rp45,1 triliun yang diprioritaskan untuk pemenuhan kendaraan listrik alias electric vehicle (EV), kapal pemburu cepat hingga peralatan untuk mendukung penindakan sejumlah kasus pidana. 

    “Sehingga pada tahun anggaran 2026 Polri mengusulkan kembali kekurangan tersebut untuk dialokasikan pada pagu anggaran atau alokasi anggaran tahun anggaran 2026,” pungkasnya.

  • Serapan Anggaran Polri Baru Mencapai Rp69 Triliun hingga Semester I/2025

    Serapan Anggaran Polri Baru Mencapai Rp69 Triliun hingga Semester I/2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Polri menyampaikan telah merealisasikan anggaran belanja 2025 sebesar Rp69,1 triliun atau sekitar 48,67% hingga Juni 2025.

    Asisten Kapolri bidang Perencanaan Umum dan Anggaran (Asrena Kapolri) Komjen Wahyu Hadiningrat mengatakan anggaran itu diserap dari total anggaran Polri 2025 sebesar Rp142 triliun.

    “Berdasarkan aplikasi Omspan KemenkeuRI per 30 Juni 2025, realisasi Anggaran Polri Tahun 2025 sebesar Rp69,1 triliun atau 48,67%,” ujarnya di kompleks Senayan, Senin (7/7/2025).

    Dia menjelaskan, realisasi anggaran itu digunakan untuk sejumlah jenis belanja mulai dari pegawai sebesar Rp35,9 triliun; belanja barang Rp13,1 triliun; dan belanja modal Rp20 triliun.

    Selanjutnya, dia merincikan juga berdasarkan realisasi berdasarkan program hingga Juni 2025. Misalnya, untuk program profesionalisme SDM Polri sebesar Rp1,1 triliun.

    Kemudian, program penyelidikan dan penyidikan tindak pidana sebesar Rp2,8 triliun; modernisasi almatsus dan sarana prasarana Polri Rp24,9 triliun; program pemeliharaan kamtibmas Rpp9,5 triliun; dan program dukungan manajemen Rp30,6 triliun.

    Di samping itu, dia juga mengemukakan bahwa pihaknya memiliki anggaran untuk pelaksanaan program prioritas nasional Polri untuk TA 2025 sebesar Rp16,3 triliun.

    Dari belasan triliun itu, total anggaran program prioritas nasional ini baru terserap Rp5,6 triliun atau sebesar 34,53%.

    “Dalam pelaksanaan Program Prioritas Nasional Polri Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran sebesar Rp16,3 triliun telah dilakukan realisasi sebesar Rp5,6 triliun atau 34,53%,” pungkasnya.

  • Segera Sidang, Kejagung Limpahkan Marcella Santoso Cs ke Kejari Jakpus

    Segera Sidang, Kejagung Limpahkan Marcella Santoso Cs ke Kejari Jakpus

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan barang bukti dan tersangka atau tahap II kasus suap vonis lepas perkara crude palm oil (CPO) korporasi ke Kejari Jakarta Pusat.

    Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung RI, Sutikno mengatakan jumlah tersangka yang dilimpahkan dalam perkara ini berjumlah lima orang.

    “5 orang tersangka dilakukan tahap 2,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2025).

    Dia merincikan dari lima tersangka itu terdapat dua pengacara yakni Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR). Selain perkara suap, empat tersangka kasus perintangan sejumlah perkara di Kejagung juga telah dilimpahkan.

    Mereka yakni Marcella Santoso; dosen sekaligus advokat, Junaidi Saibih (JS); Direktur Pemberitaan Jak TV non-aktif Tian Bahtiar (TB); dan Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM).

    “Tersangka tahap II Tian Bahtiar, Adhiya Muzakki, Juanedi Saibih, Ariyanto, dan Marcella Santoso,” pungkasnya.

    Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

  • Komisi III DPR Batal Gelar Raker Bahas Revisi KUHAP Hari Ini, Ada Apa?

    Komisi III DPR Batal Gelar Raker Bahas Revisi KUHAP Hari Ini, Ada Apa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi III DPR telah membatalkan rencana untuk membahas revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hari ini, Senin (7/7/2025).

    Sebelumnya, Ketua Komisi III Habiburokhman menyatakan bahwa pihaknya bakal menggelar rapat revisi KUHAP pada Senin (7/7/2025). Namun rapat itu ditunda hingga besok Selasa (8/7/2025).

    “Menyampaikan kepada publik terkait RUU KUHAP yang rencananya raker hari ini dengan Mensesneg dan Menteri Hukum itu ditunda sampai besok, Selasa [8/7] jam 13.00 WIB,” ujarnya di DPR RI, Senin (7/7/2025).

    Rencananya, kata Habiburokhman, rapat pembahasan RUU KUHAP besok bakal dihadiri oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

    “Kita mulai raker dengan Menteri Hukum dan menteri sekretariat Negara tentang RUU KUHAP,” tambah Habiburokhman.

    Kemudian, dia menyatakan bahwa fokus pembahasan revisi KUHAP ini bakal membahas terkait dengan maksimalisasi restorative justice, hak tersangka hingga penguatan peran advokat.

    Di samping itu, Politisi Gerindra ini menyatakan bahwa pada rapat revisi KUHAP itu tidak akan mengotak atik aturan yang ada, termasuk mengurangi dan mengganti kewenangan antar intitusi.

    “Dengan catatan kita tidak mengutak-atik, tidak mengurangi, tidak menggeser kewenangan antara institusi. Jadi akan tetap ajeg sebagaimana seperti selama ini,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, pemerintah mengungkap sebanyak 6.000 poin masalah, usulan perbaikan maupun alternatif yang dimuat dalam naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait KUHAP.

    Naskah DIM itu telah selesai disusun dan ditandatangani oleh tim penyusun yang meliputi Kementerian Hukum, Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan Agung serta Kementerian Sekretariat Negara, Senin (23/6/2025). Nantinya, naskah DIM itu akan segera diserahkan ke DPR setelah pembukaan masa sidang.  

    “[Jumlah DIM] sekitar 6.000,” ungkap Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej pada konferensi pers usai acara penandatanganan naskah DIM RUU KUHAP, di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025).