Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Polisi Sita Dokumen hingga Alat Produksi Beras Oplosan PT PIM

    Polisi Sita Dokumen hingga Alat Produksi Beras Oplosan PT PIM

    Bisnis.com, JAKARTA – Kasus beras oplosan oleh PT PIM masuk babak baru, di mana Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka yang merupakan petinggi perusahaan tersebut.

    Mereka adalah Presiden Direktur PT PIM berinisial S, Kepala Pabrik PT PIM berinisial AI, dan DO Kepala QC PT PIM. Diketahui PT PIM merupakan produsen beras premium merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Brigjen Helfi Assegaf, mengatakan tim Bareskrim Polri telah menyita bahan maupun alat produksi yang berkaitan dengan kasus beras oplosan.

    “Penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti bersama dengan Puslabfor Polri,” katanya saat konferensi pers Penetapan Tersangka Perkara Beras Tidak Sesuai Standar Mutu di Bareskrim Polri, Selasa(5/8/2025).

    Dia mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menyita beras dengan total 13.740 karung dan 58,9 ton beras patah premium merek Sovia, Fortune, Sania, dan Siip.

    Kemudian beras patah besar sebanyak 53,150 ton dalam kemasan karung, 5,750 ton beras patah kecil dalam kemasan karung. 

    Lalu terkait dokumen legalitas dan sertifikat, petugas menyita dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahan, dokumen izin edar, dokumen sertifikasi merek, dokumen, standar operasional prosedur, pengendalian ketidaksesuaian produk, dan dokumen lainnya yang terkait kasus tersebut.

    Selain itu, penyidik menyita alat satu set mesin produksi beras mesin drying section, husking section, milling section, blending section, dan packing.

    Helfi menjabarkan jeratan hukum untuk ketiga tersangka, diantaranya pasal 62 juncto pasal 8 ayat (1) huruf A,E,dan F Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

    Lalu Undang-undang TPPU dengan pidana penjaja 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

  • Jampidsus Masuk Google Tren, Ini Kasus Korupsi yang Pernah Ditangani Febrie Adriansyah

    Jampidsus Masuk Google Tren, Ini Kasus Korupsi yang Pernah Ditangani Febrie Adriansyah

    Bisnis.com, JAKARTA — Nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah kini viral di media, karena beredar kabar terjadi penggeledahan rumah dinasnya.

    Siapakah Jampidsus Febrie Adriansyah? Nama Febrie cukup terkenal di dunia hukum, karena dia sering sekali menangani kasus korupsi besar di Indonesia. Antara lain, kasus korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya, PT. Asabri, kasus kredit di PT. Bank Tabungan Negara Tbk. (BTN), dan kasus korupsi timah yang merugikan negara sebesar hingga Rp271 triliun.

    Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah yang digeledah masuk dalam Google Trend hari ini, Selasa (5/8/2025). Dia dikenal sebagai seorang jaksa muda yang sedang berjuang melawan korupsi di Indonesia. Dia mulai menjabat posisi ini sejak 10 Januari 2022 dan dikenal sangat profesional dan berintegritas dalam memberantas korupsi dan kejahatan ekonomi.

    Ketika dikonfirmasi terkait informasi rumah Jampidsus Febrie digeledah, Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kabar penggeledahan di kediaman Jampidsus Febrie .

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan bahwa pihaknya sejauh hingga saat ini, ini belum mendapatkan informasi terkait dengan hal penggeledahan rumah Febrie. Sebab, rumah dinas Febrie Adriansyah hanya dijaga ketat oleh aparat TNI.

    “Tidak ada. Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas! Sampai saat ini, tidak ada,” ujar Anang di Kejagung, Senin (4/8/2025).

    Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, penggeledahan di rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (31/7/2025). Penggeledahan itu diduga dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

    Namun, belum diketahui kasus yang tengah diusut tersebut, termasuk kaitannya dengan Jampidsus Kejagung RI. Berdasarkan sumber Bisnis di internal Kejaksaan, Febrie menolak kediamannya digeledah lantaran kasus tersebut dinilai dibuat-buat.

    Pernah Dikuntit oleh Densus 88 dan Dilaporkan ke KPK

    Pada Mei 2024, Febrie Adriansyah juga sempat menjadi perhatian dunia hukum, karena dia diduga dikuntit anggota Detasemen Khusus Anti-teror Polri atau Densus 88.

    Terduga pelaku itu disebut tengah membuntuti Jampidsus ke sebuah restoran makanan Prancis di Cipete, Jakarta Selatan, pada Minggu (19/5/2024) pekan lalu.

    Dalam catatan Bisnis, pimpinan tinggi Kejagung yang menangani sejumlah rasuah di Korps Adhyaksa itu dilaporkan ke KPK oleh Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) terkait dengan lelang aset rampasan negara pada kasus Jiwasraya, berupa saham perusahaan tambang. 

    Saat itu, kuasa hukum pelapor, Deolipa Yumara, mengatakan bahwa laporan tersebut diserahkan dan sudah diterima oleh Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan lelang saham perusahaan tambang bernama PT Gunung Bara Utama (GBU). 

    Selain itu, Jampidsus Febrie Adriansyah juga pernah dilaporkan atas dugaan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Total empat laporan dugaan pencucian uang yang ditudingkan kepada Febrie.

    Adapun laporan-laporan dugaan pencucian uang Febrie Adriansyah datang dari Indonesian Police Watch (IPW), Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) serta Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) pada Selasa (11/3/2025). 

    Ronald Loblobly, Koordinator KSST, menyebut empat laporan yang disampaikan hari ini bukan seluruhnya laporan baru. Salah satu laporan sebelumnya pernah disampaikan pada Mei 2024 lalu, terkait dengan dugaan korupsi lelang aset rampasan negara pada kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

  • Tersangka Kasus Beras Oplosan dari PT PIM Terancam Pidana hingga 20 Tahun Penjara

    Tersangka Kasus Beras Oplosan dari PT PIM Terancam Pidana hingga 20 Tahun Penjara

    Bisnis.com, JAKARTA – Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dari PT PIM terkait kasus beras oplosan dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Brigjen Helfi Assegaf mengungkapkan para tersangka melakukan modus operasi dengan memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai standar mutu SNI.

    “Pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium No.6128 tahun 2020 yang telah ditetapkan Permentan No. 31 tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan peraturan Kepala Bapanas No. 2 tahun 2023 tentang Standar Mutu dan Label Beras,” ungkapnya kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Selasa (5/8/2025).

    Adapun tiga tersangka berinisial S selaku Presiden Direktur PT PIM, Kepala Pabrik PT PIM berinisial AI, dan DO Kepala QC PT PIM.

    Helfi menjabarkan jeratan hukum untuk ketiga tersangka, di antaranya pasal 62 juncto pasal 8 ayat (1) huruf A,E,dan F Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

    Di samping itu, para tersangka akan dituntut Undang-undang TPPU dengan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

    Rencananya para tersangka akan dipanggil kembali untuk melakukan pemeriksaan terhadap ahli korporasi guna memastikan pertanggungjawaban korporasi PT PIM dan analisis transaksi keuangan PT PIM kepada PPATK.

    Sebagai informasi, dari hasil pemeriksaan Bareskrim Polri terdapat merek beras yang masuk dalam kategori oplosan, yaitu Sania, Fortune, Sovia, dan Siip.

  • Kejagung Kembali Periksa Mantan Stafsus Nadiem Makarim Terkait Kasus Korupsi Chromebook

    Kejagung Kembali Periksa Mantan Stafsus Nadiem Makarim Terkait Kasus Korupsi Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA — Bekas Staf Khusus Nadiem Makarim, Fiona Handayani penuhi pemanggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkara dugaan korupsi Chromebook.

    Berdasarkan pantauan Bisnis, Fiona tiba sekitar 09.00 WIB. Dia terlihat mengenakan batik dan tas ransel berwarna cokelat. Tak sendiri, Fiona tampak didampingi kuasa hukumnya saat tiba di Gedung Bundar Kejagung.

    Hanya saja, Fiona tak menanggapi pertanyaan awak media yang telah menunggu di lokasi. Dia hanya tersenyum dan masuk ke Gedung Bundar Kejagung RI.

    Di samping itu, Kuasa Hukum Fiona, Indra Haposan Sihombing mengatakan pemeriksaan ini berkaitan dengan pendalaman terkait peristiwa pengadaan program digitalisasi di Kemendikbudristek.

    Selain itu, Fiona juga bakal diperiksa terkait dengan hubungannya dengan empat tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan Kejagung.

    “Jadi di situ dia undangannya itu untuk memberikan keterangan terkait itu dan ada disampaikan juga terkait hubungan mungkin untuk 4 tersangka,” ujar Indra di Kejagung, Selasa (5/8/2025).

    Dia menambahkan, pihaknya turut membawa barang bukti terkait dengan dokumen pengadaan Chromebook dan perangkat lainnya pada program digitalisasi pendidikan 2019-2022.

    Dalam hal ini, Indra menyatakan bahwa pada pemeriksaan kali ini penyidik ingin mendalami proyek pengadaan pada 2019.

    “Hanya memang penyelidik ingin tahu menyelami tahun 2019. Karena di BAP sebelumnya tidak ada pembahasan tahun 2019,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, proyek digitalisasi pendidikan itu memiliki nilai Rp9,3 triliun. Tercatat, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun.

    Perinciannya, kerugian negara itu timbul dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode ilegal gain. Perinciannya, item software Rp480 miliar, dan mark up dari selisih harga kontrak di luar CDM senilai Rp1,5 triliun.

    Adapun, Kejagung telah menetapkan empat tersangka mulai dari Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 Jurist Tan (JT), konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM).

    Dua lainnya yaitu, Direktur Sekolah Dasar di Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021, Sri Wahyuningsih (SW), dan Direktur Sekolah Menengah Pertama di Direktorat Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek 2020–2021, Mulyatsyah (MUL). Keduanya juga merupakan kuasa pengguna anggaran dalam proyek ini.

  • Mangkir Tiga Kali Pemeriksaan, Kejagung Mulai Proses DPO dan Red Notice Riza Chalid

    Mangkir Tiga Kali Pemeriksaan, Kejagung Mulai Proses DPO dan Red Notice Riza Chalid

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan tersangka Riza Chalid kembali mangkir yang ketiga kalinya dari panggilan penyidik Jampidsus.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan pemanggilan ketiga itu terjadi pada Senin (4/8/2025).

    “Yang jelas sih kemarin yang bersangkutan [Riza Chalid] sampai dipanggil hari kemarin sampai tadi malam tidak, tidak ada konfirmasi kehadiran yang bersangkutan,” ujar Anang di Kejagung, Selasa (5/8/2025).

    Dia menambahkan, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan upaya hukum setelah saudagar minyak tersohor itu mangkir tiga kali dari pemanggilan.

    Upaya hukum itu di antaranya menetapkan Riza Chalid dalam daftar pencarian orang (DPO) dan berkoordinasi dengan interpol untuk menerbitkan red notice.

    “Yang jelas penyidik akan segera melakukan langkah-langkah hukum ke depannya. Ya mungkin nanti sekalian bisa melakukan penetapan DPO-nya nantinya dengan juga red notice juga,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Riza Chalid tidak pernah menghadiri panggilan penyidik atau mangkir sebanyak enam kali. Perinciannya, tiga saat berstatus saksi, dan tiga lagi setelah ditetapkan sebagai tersangka.

    Adapun, dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023 oleh Kejagung.

    Dalam kasus ini, Riza diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak.

    Teranyar, Kejagung telah menyita lima mobil premium yang terkait dengan Riza Chalid mulai dari Toyota Alphard, Mini Cooper, hingga tiga sedan Mercedes Benz. 

    Selain itu, penyidik juga telah menyita uang tunai dalam pecahan dolar hingga rupiah terkait Riza Chalid. Namun, untuk nominalnya masih dalam perhitungan penyidik.

  • Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Produsen Sania-Fortune terkait Kasus Beras Oplosan

    Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Produsen Sania-Fortune terkait Kasus Beras Oplosan

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menetapkan tiga tersangka dari PT Padi Indonesia Maju (PIM) terkait dengan kasus beras oplosan yang tidak sesuai standar mutu

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Brigjen Helfi Assegaf mengatakan telah melakukan penyidikan dan pemeriksaan barang bukti sehingga telah menetapkan tiga tersangka dari PT PIM.

    “Penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menentukan tiga orang orang tersangka sesuai dengan peran dan perbuatan yang dilakukan,” kata Helfi kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (5/8/2025).

    Adapun tersangka yang dimaksud, Presiden Direktur PT PIM berinisal S, Kepala Pabrik PT PIM berinisial AI, dan Kepala Kualiti Kontrol berinisial PO.

    Helfi menjelaskan modus yang dilakukan para tersangka yaitu memproduksi beras premium yang tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium No. 6/128/2020 yang telah ditetapkan Permentan No.31 tahun 2017.

    Helfi juga menyebutkan telah menyita barang bukti yang digunakan dalam kasus beras oplosan, yakni 13.740 karung beras, beras patah beras premium merek Sania, Fortune, Sofia, dan SIIP dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg.

    Lalu beras patah besar sebanyak 53,150 ton dalam kemasan karung, beras patah kecil 5,750 ton dalam kemasan karung, dan dokumen legalitas serta sertifikat penunjang.

    Helfi menuturkan pasal yang menjerat mereka adalah Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat (1), huruf A, E dan F Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    Adapun ancaman kukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar dan 20 tahun pidana penjara dan denda Rp10 miliar.

  • Kasus Riza Chalid, Kejagung Sita 3 Mobil Mercedes-Benz, Mini Cooper, Alphard, dan Uang Tunai

    Kasus Riza Chalid, Kejagung Sita 3 Mobil Mercedes-Benz, Mini Cooper, Alphard, dan Uang Tunai

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita lima kendaraan premium terkait dengan tersangka Riza Chalid (MRC) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan penggeledahan itu dilakukan setelah Riza Chalid dilakukan pemanggilan ketiga sebagai tersangka. Namun, Riza Chalid tidak datang saat dipanggil.

    “Di mana yang bersangkutan sudah dipanggil, tetapi pada saat pemanggilan tidak diindahkan dan kita melakukan penggeledahan,” ujarnya di Kejagung, Selasa (5/8/2025).

    Dia merincikan, lima mobil premium yang disita itu adalah Mini Cooper, Toyota Alphard dan tiga sedan dari jenama otomotif asal Jerman yakni Mercedes-Benz.

    Lima mobil itu disita dari pihak yang diduga terafiliasi dengan Riza Chalid. Adapun, lokasi penggeledahan itu dilakukan di tiga tempat mulai dari Depok hingga Jakarta Selatan.

    “Dari hasil penyitaan didapat ada lima unit kendaraan yang di depan, ini ada Toyota Alphard, ada Mini Cooper, ada tiga mobil sedan Mercy. Barang-barang ini disita dari pihak terafiliasi [dengan Riza Chalid],” imbuhnya.

    Selain itu, Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Yandi menyatakan pihaknya juga turut menyita sejumlah uang tunai dalam penyitaan itu. 

    Hanya saja, dia belum bisa mengemukakan nominal uang yang disita itu. Yandi hanya menyampaikan uang itu berasal dari beberapa pecahan dolar hingga rupiah.

    “Untuk terkait dengan nominal nilai jumlah. Itu kita dapatkan sejumlah uang baik dalam bentuk dolar maupun juga dalam bentuk rupiah. Dan mata uang asing lainnya,” pungkas Yandi.

    Riza Chalid Masuk Red Notice 

    Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan proses pengajuan red notice dan penerbitan DPO terhadap pengusaha minyak Riza Chalid.  Kejagung kini sedang mengurus data dan dokumen untuk melakukan upaya paksa itu.

    Red notice adalah peringatan kepada internasional, untuk seseorang yang dicari, tetapi bukan surat perintah penangkapan.

    “Kami on process karena dilengkapi dulu data-data semua yang termasuk mekanisme pemanggilan, kan dilengkapi dulu. Nanti setelah semua syarat-syarat itu kita lengkapi kita ajukan,” ujar Anang.

    Dia menambahkan, khusus pengajuan red notice, maka pihaknya bakal melakukan rapat terlebih dahulu secara internal, termasuk Hubinter Polri.

    Jika sudah disepakati maka korps Adhyaksa bakal meneruskan hasil rapat itu ke markas pusat interpol di Lyon, Prancis.

  • Selain Gibran, Bareskrim Tangkap Dua Bekas Petinggi eFishery

    Selain Gibran, Bareskrim Tangkap Dua Bekas Petinggi eFishery

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan telah melakukan penahanan dua mantan pejabat perusahaan akuakultur eFishery.

    Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan dua eks pejabat itu yakni Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi.

    Adapun, Angga merupak eks Wakil Presiden eFishery dan Andri Yadi adalah eks Wakil Presiden Pembiayaan Budidaya eFishery. Penahanan keduanya dilakukan sejak 31 Juli 2025.

    “Penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penahanan sejak hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 terhadap Angga Hardian Raditya dan Andri Yadi dalam perkara eFishery,” ujar Helfi kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).

    Selain Angga dan Andri, Bareskrim juga telah menangkap bekas CEO eFishery Gibran Huzaifah. Hanya saja, Helfi belum menjelaskan duduk perkara maupun persangkaan penyidik terhadap tiga eks petinggi eFishery itu.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Bareskrim sempat mengemukakan bakal melakukan gelar perkara kasus ini pada Februari 2025. Adapun, kasus ini diduga berkaitan dengan laporan yang mencurigakan terkait praktik akuntansi di eFishery. 

    Dalam draf laporan yang diulas oleh Bloomberg News, diduga manajemen menggelembungkan pendapatan hampir US$600 juta atau Rp9,7 triliun (kurs Rp16.197) selama Januari-September 2024.

    Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa lebih dari 75% dari angka-angka yang dilaporkan adalah palsu.

    Laporan tersebut mengungkapkan bahwa pendapatan eFishery untuk periode Januari hingga September 2024 sebenarnya hanya sekitar US$157 juta, jauh dari angka yang diumumkan sebesar US$752 juta.

  • Viral, Profil Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah yang Rumahnya Dijaga TNI

    Viral, Profil Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah yang Rumahnya Dijaga TNI

    Bisnis.com, JAKARTA — Nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah menjadi viral baru-baru ini saat muncul kabar penggeledahan rumah dinasnya ke media.

    Namun, saat informasi yang beredar tersebut dikonfirmasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah terkait dengan kabar penggeledahan di kediaman Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang menuturkan bahwa pihaknya sejauh hingga saat ini, ini belum mendapatkan informasi terkait dengan hal penggeledahan rumah Febrie. Sebab, rumah dinas Febrie Adriansyah hanya dijaga ketat oleh aparat TNI.

    “Tidak ada. Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas, sampai saat ini tidak ada,” ujar Anang di Kejagung, Senin (4/8/2025).

    Kemudian, Anang mengemukakan bahwa terkait penebalan pengamanan di kediaman Febrie itu merupakan hasil dari nota kesepahaman antara Panglima TNI dan Jaksa Agung. Selain itu, kerja sama pengamanan ini juga diperkuat dengan adanya Perpres No.66/2025 tentang perlindungan Kejaksaan RI.

    Pihak Kejagung mengklaim bahwa penjagaan rumah Febrie bukanlah hal yang harus dibesar-besarkan.

    Seperti diketahui, Febrie pernah menangani kasus-kasus korupsi besar di Indonesia. Febrie pernah menangani beberapa kasus korupsi besar, salah satunya korupsi PT Timah Tbk. Namun, belum diketahui kasus yang tengah disusut tersebut, termasuk kaitannya dengan Jampidsus Kejagung RI.

    Profil Febrie Adriansyah

    Febrie Adriansyah dikenal sebagai sosok jaksa muda yang berjuang melawan korupsi di Indonesia. Dia menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

    Dia mulai menjabat posisi ini sejak 10 Januari 2022 dan dikenal sebagai profesional yang penuh dedikasi dalam memberantas korupsi dan kejahatan ekonomi. Meski lahir di Jakarta, dia menghabiskan masa kecilnya di Jambi, tempat dia menyelesaikan pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi di sana.

    Febrie pernah menempuh Sarjana Hukum di Universitas Jambi dan kemudian meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Airlangga. Disertasi doktornya berjudul “Reformulasi Bukti Permulaan yang Cukup dalam Penyitaan Aset Tindak Pidana Pencucian Uang”.

    Dengan latar belakang akademik yang kuat, Febrie dikenal sebagai sosok yang cerdas dan berpengalaman dalam melakukan penindakan terhadap kasus-kasus korupsi besar seperti Jiwasraya, Asabri, Garuda Indonesia, BTS Kominfo, korupsi PT Timah.

    Dalam kariernya, dia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selama lima bulan sejak 29 Juli 2021. Sebelumnya, dia mengawali karier di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci, sejak tahun 1996. Saat pertama menjabat, dia bertugas di bagian Penyidikan dan terakhir menjabat sebagai Kasi Intelijen di Kejari Sungai Penuh.

    Sepanjang perjalanan kariernya, dia tidak hanya berposisi di satu tempat. Dia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Aspidsus di Kejati Jawa Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Wakajati DKI Jakarta, bahkan sampai menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

    Rangkaian pengalamannya menunjukkan bahwa dia adalah profesional yang selalu berkomitmen dalam menegakkan keadilan.

    Dalam setiap langkahnya, dia dikenal sebagai pejabat yang berdedikasi tinggi dan tidak takut menghadapi tantangan berat. Dengan pengalaman dan integritas yang dimiliki, dia berharap bisa terus memberikan yang terbaik dalam memberantas korupsi dan memastikan keadilan tetap tegak di Indonesia.

  • Bareskrim Tangkap Gibran Eks Bos eFishery!

    Bareskrim Tangkap Gibran Eks Bos eFishery!

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim)  menahan eks Chief Executive Officer (CEO) eFishery, Gibran Huzaifah.

    Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan penahanan itu dilakukan sejak Kamis (31/7/2025).

    “Iya betul, terhadap Gibran telah dilakukan penahanan sejak hari Kamis tanggal 31 juli 2025,” ujar Helfi kepada wartawan, Senin (4/8/2025).

    Hanya saja, Helfi tidak menjelaskan duduk perkara maupun persangkaan penyidik terhadap bekas bos eFishery itu.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Bareskrim sempat mengemukakan bakal melakukan gelar perkara kasus ini pada Februari 2025.

    Adapun, kasus ini diduga berkaitan dengan laporan yang mencurigakan terkait praktik akuntansi di eFishery. 

    Dalam draf laporan yang diulas oleh Bloomberg News, diduga manajemen menggelembungkan pendapatan hampir US$600 juta atau Rp9,7 triliun (kurs Rp16.197) selama Januari-September 2024.

    Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa lebih dari 75% dari angka-angka yang dilaporkan adalah palsu.

    Laporan tersebut mengungkapkan bahwa pendapatan eFishery untuk periode Januari hingga September 2024 sebenarnya hanya sekitar US$157 juta, jauh dari angka yang diumumkan sebesar US$752 juta.

    Polda Jawa Barat 

    Diberitakan sebelumnya, beredar informasi bahwa Polda Jabar telah menangkap bekas CEO eFishery Gibran. Namun, hal tersebut telah dibantah langsung oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan.

    Hendra menegaskan tidak ada info penangkapan itu di antara sejumlah direktorat reserse Polda Jabar. Dengan demikian, informasi terkait dengan penangkapan oleh Polda Jabar adalah berita tidak benar alias hoaks.

    “Di reskrim umum, reskrim khusus tidak ada, reskrim narkoba tidak ada dan siber tidak ada. Berarti hoaks” ujar Hendra saat dihubungi, Senin (4/8/2025).