Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Kapolri Tunjuk 8 Pejabat Utama Mabes Polri Baru, Ini Daftarnya!

    Kapolri Tunjuk 8 Pejabat Utama Mabes Polri Baru, Ini Daftarnya!

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengganti delapan pejabat utama (PJU) Mabes Polri mulai Wakapolri, Kabareskrim hingga Kabaharkam.

    Keputusan Kapolri itu tercantum surat telegram Nomor:ST/1764/VIII/KEP./2025, per tanggal 5 Agustus 2025. Surat tersebut juga telah diteken oleh As SDM Polri, Irjen Anwar.

    Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan bahwa mutasi ini merupakan proses penyegaran pada institusi Polri.

    “Mutasi jabatan merupakan proses alamiah dalam organisasi sebagai bentuk penyegaran, pengembangan karier, serta pemenuhan kebutuhan organisasi,” ujar Sandi saat dihubungi, Selasa (5/8/2025).

    Dalam mutasi itu, Wakapolri dijabat oleh Irwasum Dedi Prasetyo. Posisi yang ditinggalkan Dedi diisi Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.

    Sementara itu, posisi Kabareskrim Polri dijabat oleh Komjen Syahardiantono.

    Adapun, jabatan PJU Mabes Polri lainnya seperti Kabaharkam Polri kini dijabat Irjen Karyoto.

    Nah, berikut delapan PJU Mabes Polri yang baru dilantik.

    1. Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo

    2. Irwasum Polri Komjen Pol Wahyu Widada

    3. Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono

    4. Kabaintelkam Polri Komjen Pol Akhmad Wiyagus

    5. Astamaops Kapolri Komjen Mohammad Fadil Imran

    6. Kabaharkam Polri Irjen Pol Karyoto

    7. Kadivhubinter Polri Amur Chandra Juli Buana

    8. Kapusjarah Polri Kombes Pol Bagas Uji Nugroho

  • Kapolri Mutasi Fadil Imran dari Kabaharkam jadi Astamaops Polri

    Kapolri Mutasi Fadil Imran dari Kabaharkam jadi Astamaops Polri

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menggeser posisi Kabaharkam Komisaris Jenderal (Komjen) Fadil Imran menjadi Asisten Utama Operasi (Astamaops) Kapolri.

    Keputusan Kapolri itu tercantum surat telegram Nomor:ST/1764/VIII/KEP./2025, per tanggal 5 Agustus 2025. Surat tersebut juga telah diteken oleh As SDM Polri, Irjen Anwar.

    Dalam mutasi itu, posisi yang ditinggalkan Fadil Imran, kini dijabat oleh Irjen Karyoto selaku Kapolda Metro Jaya. Sementara itu, kursi jabatan Kapolda Metro Jaya dijabat oleh Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri.

    “Astamaops Polri, Komjen Fadil Imran, Kabaharkam Irjen Karyoto,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho saat dihubungi, Selasa (5/8/2025).

    Sandi menyampaikan, total ada delapan pejabat utama (PJU) Mabes Polri dalam mutasi kali ini. Perinciannya, Wakapolri, Kabareskrim, Irwasum, Kabaintelkam; Astamaops; Kabarhakam; Kadivhubinter Polri; hingga Kapusjarah Polri juga turut diganti.

    Adapun, Sandi menyatakan bahwa mutasi ini dalam rangka penyegaran dan peningkatan kinerja di lingkungan Polri.

    “Mutasi jabatan merupakan proses alamiah dalam organisasi sebagai bentuk penyegaran, pengembangan karier, serta pemenuhan kebutuhan organisasi,” pungkas Sandi.

    Dalam catatan Bisnis, Fadil Imran juga menjabat sebagai Komisaris di BUMN Holding Industri Pertambangan, MIND ID. Penunjukan Fadil itu diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada Selasa (10/6/2025).

  • Mutasi Polri: Karyoto jadi Kabaharkam, Kapolda Metro Jaya Dijabat Asep Edi

    Mutasi Polri: Karyoto jadi Kabaharkam, Kapolda Metro Jaya Dijabat Asep Edi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menunjuk Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menjadi Kabaharkam Polri.

    Penunjukan itu berdasarkan surat telegram Nomor:ST/1764/VIII/KEP./2025, per tanggal 5 Agustus 2025. Surat tersebut juga telah diteken oleh As SDM Polri, Irjen Anwar.

    Dalam mutasi ini Karyoto menggeser posisi Komjen Fadil Imran yang ditunjuk menjadi Astama Ops Polri. Sementara, Kursi jabatan yang ditinggalkan Karyoto itu kini diisi oleh Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri. 

    “Kabaharkam Irjen Karyoto, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho saat dihubungi, Selasa (5/8/2025).

    Sandi menyampaikan, total ada delapan pejabat utama (PJU) Mabes Polri dalam mutasi kali ini. Perinciannya, Wakapolri, Kabareskrim Irwasum, Kabaintelkam; Astama Ops; Kabarhakam; Kadivhubinter Polri; hingga Kapusjarah Polri juga turut diganti.

    Adapun, Sandi menyatakan bahwa mutasi ini dalam rangka penyegaran dan peningkatan kinerja di lingkungan Polri.

    “Mutasi jabatan merupakan proses alamiah dalam organisasi sebagai bentuk penyegaran, pengembangan karier, serta pemenuhan kebutuhan organisasi,” pungkas Sandi.

  • Kapolri Angkat Komjen Syahardiantono jadi Kabareskrim Polri

    Kapolri Angkat Komjen Syahardiantono jadi Kabareskrim Polri

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menunjuk Komisaris Jenderal Syahardiantono menjadi Kabareskrim Polri.

    Penunjukan itu berdasarkan surat telegram Nomor:ST/1764/VIII/KEP./2025, per tanggal 5 Agustus 2025. Surat tersebut juga telah diteken oleh As SDM Polri, Irjen Anwar.

    Penunjukan Syahardiantono itu dilakukan setelah Kabareskrim Komjen Wahyu Widada mengisi jabatan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.

    “Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono, M.Si,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho saat dihubungi, Selasa (5/8/2025).

    Sandi menyampaikan, total ada delapan pejabat utama (PJU) Mabes Polri dalam mutasi kali ini. Selain, Kabareskrim dan Irwasum, Kapolri juga telah menunjuk Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri.

    Selanjutnya, jabatan Kabaintelkam; Astamaops; Kabarhakam; Kadivhubinter Polri; hingga Kapusjarah Polri juga turut diganti.

    Adapun, Sandi menyatakan bahwa mutasi ini dalam rangka penyegaran dan peningkatan kinerja di lingkungan Polri.

    “Mutasi jabatan merupakan proses alamiah dalam organisasi sebagai bentuk penyegaran, pengembangan karier, serta pemenuhan kebutuhan organisasi,” pungkas Sandi.

  • Bareskrim Ungkap Eks CEO eFishery Gibran Cs Diduga Gelapkan Uang Rp15 Miliar

    Bareskrim Ungkap Eks CEO eFishery Gibran Cs Diduga Gelapkan Uang Rp15 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mengungkap uang yang diduga digelapkan eks CEO eFishery, Gibran Huzaifah sebesar Rp15 miliar.

    Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan uang yang diduga digelapkan itu masih merupakan perhitungan sementara.

    “Untuk yang awal yang sudah bisa kita buktikan 15 miliar. Karena masih proses semua, masih proses pendalaman,” ujar Helfi di Bareskrim Polri, Selasa (5/8/2025).

    Dia menambahkan, dalam perkara ini pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara eFishery. Ketiganya juga telah ditahan sejak 31 Juli 2025.

    Tiga tersangka itu yakni Gibran; Angga Hadrian Raditya selaku eks Wakil Presiden eFishery; dan Andri Yadi adalah eks Wakil Presiden Pembiayaan Budidaya eFishery.

    Ketiganya diduga terlibat dan bekerjasama melakukan penipuan hingga penggelapan proses investasi dan mark up perusahaan eFishery.

    “Ketiganya berkolaborasi, bersama-sama melakukan penipuan dan penggelapan terhadap proses investasi pada PT eFishery dengan melakukan mark up investasi tersebut,” pungkasnya.

  • Kapolri Listyo Sigit Tunjuk Dedi Prasetyo jadi Wakapolri

    Kapolri Listyo Sigit Tunjuk Dedi Prasetyo jadi Wakapolri

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menunjuk Komisaris Jenderal (Komjen) Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri menggantikan Komjen Ahmad Dofiri.

    Penunjukan itu berdasarkan surat telegram Nomor:ST/1764/VIII/KEP./2025, per tanggal 5 Agustus 2025. Surat tersebut juga telah diteken oleh As SDM Polri, Irjen Anwar.

    Dalam surat itu, posisi yang ditinggalkan Dedi sebagai Irwasum Polri digantikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.

    “Jabatan PJU Mabes, Wakapolri Dedi Prasetyo,” ujar Kadiv Humas Polri, Sandi Nugroho saat dihubungi, Selasa (5/8/2025).

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dedi merupakan pria kelahiran 26 Juli 1968 di Madiun. Dedi ditempatkan sebagai pama Polda Jatim usai dilantik sebagai perwira Polri pada 1990. 

    Kemudian, Dedi menjabat sebagai Kapolsek Deket (1992) dan Kapolsek Serpong (1997). Selanjutnya, Dedi memutuskan untuk mengikuti pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan lulus pada 1999.

    Dedi juga sempat bertugas sebagai Sekretaris Pribadi Wakapolri pada 2004-2005; Kapolresta Kediri 2008; Kapolres Lumajang 2009; hingga akhirnya pecah bintang 1 pada 2017 saat menjadi Wakapolda Kalteng.

    Selang setahun, Dedi dimutasi menjadi Karopenmas Divisi Humas Polri. Karirnya yang moncer di Korps Bhayangkara membuatnya dipercaya sebagai Kadiv Humas Polri pada 2018.

    Selanjutnya, Dedi pecah bintang dua atau menjadi Irjen saat menjabat sebagai Kapolda Kalteng pada 2020. Selang setahun, Dedi menjadi AS SDM Kapolri (2023) dan Irwasum Polri (2024).

  • Produsen Beras Sania (PT PIM) Miliki 1 Pegawai QC yang Tersertifikasi

    Produsen Beras Sania (PT PIM) Miliki 1 Pegawai QC yang Tersertifikasi

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Padi Indonesia Maju (PIM) terjerat kasus beras oplosan terkait merek Sania, Fortune, Siip, dan Sovia.

    Berdasarkan hasil penyidikan polisi, hanya 1 dari 22 pegawai quality control (QC) yang mengantongi sertifikat.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan pengungkapan itu setelah tim Bareskrim Polri melakukan penyidikan dan meminta keterangan para saksi.

    Bareskrim Polri melakukan uji laboratorium dan ditemukan hasil komposisi beras tidak sesuai sebagaimana diatur dalam standar mutu SNI beras premium No.6128 tahun 2020 yang ditetapkan dalam Permentan No.31 tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional No.2 tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Level Batas.

    Barang bukti tambahan adalah penyitaan dokumen instruksi kerja SOP, tes analisis QC, proses produksi beras, dan pengendalian ketidaksesuaian produk dan proses.

    Hasilnya, Bareskrim Polri menemukan adanya ketidaksesuaian SOP produksi beras

    “Fakta yang ditemukan yaitu petugas QC yang juga melakukan uji lab hanya satu orang yang tersertifikasi dari total 22 pegawai. Sesuai aturan QC, harus dilakukan kontrol QC setiap 2 jam. Faktanya hanya dilakukan 1-2 kali setiap hari,” kata dia kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (5/8/2025).

    Dari temuan tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni Presiden Direktur PT PIM berinisial S, Kepala Pabrik PT PIM berinisial AI, dan DO Kepala QC PT PIM.

    Mereka terancam dipenjara sebagaimana diatur pada pasal 62 juncto pasal 8 ayat (1) huruf A,E, dan F Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

    Tak hanya itu, para tersangka juga dapat terjerat Undang-undang TPPU dengan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

    Helfi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih cermat dalam membeli beras dan memastikan label sesuai Standar Nasional Indonesia.

    Dia berharap kejadian ini tidak lagi terulang karena merugikan masyarakat

  • Disebut Berdamai dengan Jusuf Kalla, Kejagung: Putusan Pengadilan Silfester Jalan Terus

    Disebut Berdamai dengan Jusuf Kalla, Kejagung: Putusan Pengadilan Silfester Jalan Terus

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal melaksanakan putusan vonis terkait Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina.

    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pihaknya tidak terlalu ambil pusing terkait dengan pernyataan Silfester yang mengaku sudah damai dengan Jusuf Kalla (JK).

    Pasalnya, putusan pengadilan ini sudah inkrah atau telah berkekuatan hukum tetap. Artinya, pihaknya bakal melakukan tindakan sesuai instruksi pengadilan.

    “Kita melaksanakan putusan pengadilan. Kalau urusan damai itu urusannya pribadi yang melaksanakan,” ujar Anang di Kejagung, Selasa (5/8/2025).

    Di samping itu, Anang menyatakan terkait persoalan Silfester ini telah diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Sebab, tim eksekutor perkara Silfester berada di Jakarta Selatan.

    “Ya mekanisme nanti. Dikonfirmasi ke Kejari Jakarta Selatan saja ya. Karena tim eksekutornya sana,” pungkas Anang 

    Sebelumnya, Silfester Matutina mengaku sudah berdamai dengan Wakil Presiden ke-10 RI, Jusuf Kalla. Dia mengaku, saat ini dirinya memiliki hubungan baik dengan JK.

    “Terus, yang saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla. Itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan, saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali, bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” ujar Silfester di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).

    Di samping itu, dia menyatakan tidak mempersoalkan apabila nantinya harus dieksekusi. Pasalnya, dia mengklaim telah vonis sesuai dengan putusan pengadilan.

    “Tidak ada masalah intinya kan saya sudah menjalankan proses itu, nanti kita lihat lagi bagaimana prosesnya,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, relawan Jokowi ini dilaporkan Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017. Kala itu, Silfester dilaporkan atas orasinya yang menuding Jusuf Kalla sebagai akar permasalahan bangsa hingga menggunakan isu rasial dalam Pilkada Jakarta 2017.

    Singkatnya, Silfester dinyatakan sah dan bersalah atas perkara itu. Kemudian, Silfester Matutina divonis 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun pada 2019. Namun, hingga saat ini Silfester belum mendekam dipenjara.

  • Prabowo Berikan Amnesti Bagi 1.178 Narapidana, Termasuk Hasto, Gus Nur, dan Miguel Jimenes

    Prabowo Berikan Amnesti Bagi 1.178 Narapidana, Termasuk Hasto, Gus Nur, dan Miguel Jimenes

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti, yang berdampak pada pembebasan 1.178 narapidana dari berbagai lembaga pemasyarakatan di seluruh provinsi.

    Langkah ini diumumkan secara serentak oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui surat edaran resmi tertanggal 1 Agustus 2025.

    Berdasarkan lampiran Keppres, setidaknya lebih dari 1.000 narapidana tercatat sebagai penerima amnesti. Mereka tersebar di berbagai daerah, dengan jumlah terbanyak berasal dari provinsi Aceh dan Bali. Para narapidana yang dibebaskan berasal dari berbagai kategori kasus dengan masa hukuman mulai dari beberapa bulan hingga belasan tahun.

    Beberapa nama narapidana yang tercatat dalam daftar seperti Hasto Kristiyanto, masih berstatus tahanan di Cabang Rutan KPK, Jakarta. Lalu, Muhammad Alfatih alias Fendi, divonis 15 tahun, dibebaskan dari Lapas Kelas IIB Langsa, Aceh.

    Kemudian ada nama Sugi Nur Raharja alias Gus Nur yang sebelumnya divonis 6 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian, penistaan agama, dan penyebaran berita bohong terkait tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi. 

    Hukuman itu dipangkas menjadi 4 tahun di tingkat banding dan berkekuatan hukum tetap sejak Oktober 2023 dan Gus Nur tercatat sebagai penerima ke-353 dalam surat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan nomor PAS-PK.01.02-1292.

    Miguel Jaramillo Jimenes, warga negara asing asal Kolombia yang dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan saat berlibur ke Indonesia dan membawa narkotika berupa rajangan ganja (2,34 gram netto) dan cairan Delta 9 Tetrahydrocannabinol dalam dua vape (2,06 gram netto).

    Selain itu, Miguel juga kedapatan membawa biji-bijian hitam yang mengandung psilosina, sebuah narkotika golongan I, dengan total berat 6,26 gram netto. Alhasil, Miguel dibebaskan dari Lapas Narkotika Bangli, Bali.

    Amnesti Bertujuan Humanis dan Pembinaan

    Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan bahwa pemberian amnesti ini merupakan bagian dari kebijakan restoratif dan reintegratif, yang bertujuan untuk mendorong pembinaan narapidana, mengurangi overkapasitas lapas, serta memberi kesempatan kedua bagi mereka yang telah menunjukkan perubahan positif selama masa pidana.

    “Pelaksanaan amnesti harus bebas dari praktik transaksional. Ini bukan sekadar pembebasan, tapi bentuk keadilan yang mengedepankan nilai kemanusiaan,” tulis Dirjen Pemasyarakatan dalam surat edaran tersebut.

    Dalam dokumen yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, Keppres tersebut disampaikan ke 33 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di seluruh Indonesia, dengan instruksi untuk segera menindaklanjuti proses pembebasan narapidana yang memenuhi kriteria amnesti.

    Instruksi tegas dan mekanisme ketat setiap kantor wilayah diminta untuk segera memeriksa kembali data fisik dan identitas narapidana penerima amnesti. Lalu, memastikan bahwa narapidana memahami makna amnesti dan bebas dari praktik korupsi, pungli, atau penyalahgunaan wewenang serta mencetak dan mengunggah dokumen amnesti ke dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

    Kantor wilayah juga diminta menyelesaikan pembebasan paling lambat pada 3 Agustus 2025, sesuai dengan SOP yang ditetapkan. Termasuk, Pihak lapas dan rutan juga diminta untuk mempublikasikan proses pembebasan di media sosial serta melaporkan pelaksanaannya kepada Kepala Kantor Wilayah masing-masing.

     

  • Penampakan Rantis TNI Terparkir di Kompleks Gedung Kejagung, Ada Apa?

    Penampakan Rantis TNI Terparkir di Kompleks Gedung Kejagung, Ada Apa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait dengan terparkirnya dua kendaraan taktis panser Anoa milik TNI pada Selasa (5/8/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi pada 14.00 WIB, kendaraan panser Anoa milik TNI itu terparkir di kompleks Kejagung atau tepatnya di depan kantor Satgas PKH dan kantor Jamwas.

    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan rantis itu merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

    “Ini pengamanan sekretariat Tim PKH,” jelas Anang saat dikonfirmasi, Selasa (5/8/2025).

    Kemudian, Anang menekankan bahwa alasan lain terparkirnya kendaraan taktis itu lantaran berdekatan dengan markas Satgas PKH. 

    Dia juga membantah soal adanya isu tertentu terkait dengan pengerahan kendaraan rantis itu. Sebab, keberadaan rantis itu merupakan hal lumrah dari pengamanan rutin dari TNI.

    “Tidak ada, memang pengamanan rutih saja,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, penempatan unsur TNI di lingkungan Kejaksaan RI merupakan tugas dalam menjalankan amanah dari Peraturan Presiden No.66/2025. 

    Selain itu, perlindungan pada korps Adhyaksa juga merupakan bagian dari tugas berdasarkan Nota Kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan Agung Nomor NK/6/IV/2023.