Category: Bisnis.com Metropolitan

  • KPK Periksa Direktur Indofood CBP Sukses Makmur (ICBP) Terkait Kasus Bansos Covid-19

    KPK Periksa Direktur Indofood CBP Sukses Makmur (ICBP) Terkait Kasus Bansos Covid-19

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Indofood CBP Sukses Makmur, Tbk., Joedianto Soejonopoetro (JS) sebagai saksi.

    Adapun, pemeriksaan tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial 2020.

    “Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama JS,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Rabu (6/8/2025).

    Budi menjelaskan Joedianto dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Indomarco Adi Prima.

    Untuk penyidikan kasus korupsi bansos COVID-19 tersebut, KPK pada Senin (4/8), memanggil direktur di PT Subur Jaya Gemilang berinisial AD dan aparatur sipil negara di Kementerian Sosial Robbin Saputra sebagai saksi.

    KPK pada Selasa (5/8), memanggil tiga ASN di Kemensos sebagai saksi kasus tersebut, yakni Iskandar Zulkarnaen, Kepala Subbagian Verifikasi dan Akuntansi pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Firmansyah, dan Kasubbag Kepegawaian pada Sekretariat Ditjen Linjamsos Kemensos Rizki Maulana.

    Sebelumnya, pada 26 Juni 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial tahun 2020.

    Menurut KPK, modus dalam kasus tersebut adalah mengurangi kualitas barang yang akan disalurkan kepada masyarakat. Kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut berdasarkan perhitungan awal mencapai Rp125 miliar.

    Sementara itu, penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi anggaran distribusi bansos pada Kemensos.

    Pada kesempatan berbeda, Joko Widodo sebagai Presiden ke-7 RI pada 27 Juni 2024, mempersilakan KPK untuk mengusut kasus tersebut.

  • Densus 88 Ringkus 6 Teroris di Jabar, Sulteng, Kaltim hingga Aceh

    Densus 88 Ringkus 6 Teroris di Jabar, Sulteng, Kaltim hingga Aceh

    Bisnis.com, JAKARTA — Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri telah menangkap enam tersangka dari kelompok terorisme di empat wilayah Indonesia.

    Empat wilayah tempat penangkapan terduga teroris itu yakni Aceh, Jawa Barat (Jabar), Kalimantan Timur (Kaltim) dan Sulawesi Tengah (Sulteng).

    Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penangkapan enam pelaku itu dilakukan sepanjang 17 Juli – 5 Agustus 2025.

    “Densus 88 Anti Teror melaksanakan penegakan hukum terhadap 6 tersangka kelompok teror,” ujar Truno dalam keterangan tertulis, Rabu (6/8/2025).

    Dia merincikan untuk terduga pelaku terorisme di Aceh berinisial ZA dan M. Keduanya berperan aktif dalam kelompok teror di wilayah tersebut. Khusus M, dia menjabat sebagai kepala keuangan organisasi teror.

    Selanjutnya, pria berinisial UB merupakan terduga terorisme di Kaltim. Dia menjabat sebagai ketua organisasi teror. Kemudian, LA dari kelompok teror Sulteng yang berperan sebagai pembina internal.

    Dua lainnya, YI sebagai kepala bidang dalam struktur kelompok teror di Bogor, Jawa Barat dan MI sebagai anggota kelompok teror yang berperan aktif di Depok.

    Dalam hal ini, Trunoyudo menyampaikan agar masyarakat tetap waspada terkait adanya kelompok terorisme ini. Pasalnya, perekrutan kelompok teror berjalan senyap dan disamarkan melalui kegiatan sosial.

    “Penangkapan terhadap tersangka memberikan fakta bahwa kelompok teror masih aktif melakukan kegiatan dan memiliki potensi ancaman, baik ancaman aksi teror maupun penyebaran paham radikalisme,” pungkas Trunoyudo.

    Adapun, barang bukti yang disita dalam perkara ini yaitu barang bukti elektronik, dokumen pergerakan kelompok teror, senjata tajam, buku rekening hingga paspor.

  • Densus 88 Tangkap 2 ASN Terduga Teroris di Aceh, Kemenag Siap Berikan Sanksi Tegas

    Densus 88 Tangkap 2 ASN Terduga Teroris di Aceh, Kemenag Siap Berikan Sanksi Tegas

    Bisnis.com, JAKARTA — Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri telah menangkap dua aparatur sipil negara (ASN) terduga teroris di Aceh.

    Sekjen Kementerian Agama Kamaruddin Amin membenarkan ada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag yang ditangkap anggota Densus 88 karena diduga terlibat dalam terorisme. ASN tersebut merupakan Pegawai Negeri Sipil pada Kanwil Kemenag Aceh.

    “Kita dukung langkah Densus 88 menangkap ASN yang diduga terlibat terorisme, tentu dengan tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah,” terang dalam siaran persnya, Rabu (6/8/2025).

    Saat ini, lanjut Kamaruddin, pihaknya menunggu keterangan resmi dari Densus 88 terkait dugaan keterlibatan ASN Kemenag dalam gerakan terorisme. Kemenag juga akan kooperatif jika pihak Densus 88 dalam proses penegakkan hukum membutuhkan keterangan dari Kementerian Agama.

    “Kementerian Agama adalah leading sector penguatan moderasi beragama. Tentu keterlibatan ASN Kemenag dalam gerakan terorisme tidak bisa kita tolerir. Kita akan berikan sanksi berat sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kamaruddin Amin.

    Sebelumnya, Juru Bicara Densus 88, AKBP Mayndra Wardhana mengatakan dua orang yang ditangkap itu berinisial ZA (47) dan M (40). Keduanya ditangkap di salah satu tempat di Banda Aceh 09.00 WIB.

    “Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap dua orang terduga teroris berinisial ZA dan M dalam sebuah operasi penegakan hukum di Banda Aceh,” ujar Mayndra dalam keterangan tertulis, Selasa (5/8/2025).

    Dia menjelaskan peran dua terduga teroris ini. Mulai ZA diduga berperan sebagai pendanaan dan logistik kegiatan salah satu organisasi teror. 

    Kemudian, M diduga memiliki peran strategis sebagai salah satu petinggi jaringan teror di wilayah Aceh. M juga bertugas merekrut dalam rangka kaderisasi.

    “Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan operasi penanggulangan teror yang terus dilakukan oleh Densus 88 di berbagai wilayah,” imbuhnya.

    Adapun, Mayndra juga telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti barang bukti elektronik hingga senjata tajam yang diduga digunakan dalam rangka pelatihan. 

    “Tim penyidik menduga barang bukti ini memuat bukti penting berupa data-data kelompok, jaringan pendukung, serta dokumen terkait aktivitas kelompok,” pungkasnya.

  • Modus eks CEO eFishery Gibran Dkk, Bareskrim: Diduga Mark Up Investasi

    Modus eks CEO eFishery Gibran Dkk, Bareskrim: Diduga Mark Up Investasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap peran eks CEO eFishery, Gibran Huzaifah dkk di kasus dugaan penggelapan dana.

    Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan Gibran bersama dengan dua rekannya yakni Angga Hadrian dan Andri Yadi diduga terlibat dalam perkara ini.

    Angga Hadrian Raditya selaku eks Wakil Presiden eFishery dan Andri Yadi adalah eks Wakil Presiden Pembiayaan Budidaya eFishery.

    Ketiganya diduga secara bersama-sama melakukan penipuan dan penggelapan terkait proses investasi perusahaan akuakultur eFishery.

    “Ketiganya berkolaborasi, bersama-sama melakukan penipuan dan penggelapan terhadap proses investasi pada PT eFishery,” ujar Helfi di Bareskrim Polri, dikutip Rabu (6/8/2025).

    Adapun, kata Helfi, tindakan penggelapan dan penipuan itu dilakukan dengan modus mark up pada investasi di eFishery.

    “Dengan melakukan mark up investasi tersebut,” tuturnya.

    Di samping, Helfi juga mengemukakan total dana yang diduga digelapkan oleh CEO eFishery, Gibran Huzaifah dkk ini mencapai sebesar Rp15 miliar. Namun, uang yang diduga digelapkan itu masih merupakan perhitungan sementara.

    “Untuk yang awal yang sudah bisa kita buktikan Rp15 miliar. Karena masih proses semua, masih proses pendalaman,” pungkas Helfi.

    Dalam catatan Bisnis, kasus ini diduga berkaitan dengan laporan yang mencurigakan terkait praktik akuntansi di eFishery. 

    Dalam draf laporan yang diulas oleh Bloomberg, diduga manajemen eFishery menggelembungkan pendapatan hampir US$600 juta atau Rp9,7 triliun (kurs Rp16.197) selama Januari-September 2024.

    Laporan eFishery tersebut juga menyebutkan bahwa lebih dari 75% dari angka-angka yang dilaporkan adalah palsu.

    Laporan tersebut mengungkapkan bahwa pendapatan eFishery untuk periode Januari hingga September 2024 sebenarnya hanya sekitar US$157 juta, jauh dari angka yang diumumkan sebesar US$752 juta.

  • KPK Bakal Panggil Eks Menag Yaqut soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

    KPK Bakal Panggil Eks Menag Yaqut soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (7/8/2025) untuk mendalami penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus.

    “Betul [KPK akan panggil Yaqut],” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dilansir dari Antara, Rabu (6/8/2025). 

    Pada kesempatan terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengonfirmasi agenda pemanggilan tersebut.

    “Kami mengonfirmasi bahwa benar akan dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan pada pekan ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis. 

    Menurut Budi, kehadiran Yaqut pada Kamis besok sangat dibutuhkan oleh KPK, sehingga membuat terang penyelidikan perkara tersebut.

    “KPK berharap kepada yang bersangkutan dapat hadir dalam undangan atau panggilan tersebut karena memang keterangan dari yang bersangkutan sangat dibutuhkan dalam proses penyelidikan ini,” katanya.

    Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK secepatnya akan menaikkan penanganan perkara tersebut, yakni dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

    Pada 20 Juni 2025, KPK mengonfirmasi telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.

    Setelah pernyataan pada tanggal tersebut, KPK sempat memanggil sejumlah pihak, seperti ustadz Khalid Basalamah hingga Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah. 

    Pada kesempatan berbeda, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.

    Untuk tahun 2024, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2024.

    Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

  • Rekor Baru! KPPU Denda Rp449 Miliar ke Sany Group, Lewati Kasus Google

    Rekor Baru! KPPU Denda Rp449 Miliar ke Sany Group, Lewati Kasus Google

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum denda kepada tiga perusahaan dari Sany Group karena melanggar aturan persaingan usaha sebesar Rp449 miliar.

    Adapun, pada 21 Januari 2025, KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google LLC. Denda ini diberikan karena Google terbukti melakukan praktik monopoli dan menyalahgunakan posisi dominan soal sistem pembayaran di Google Play Store.

    Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur mengatakan pelanggaran ini terjadi dalam penjualan truk merek Sany di Indonesia, khususnya terkait dengan integrasi vertikal dan penguasaan pasar.

    “Putusan dan denda ini merupakan denda terbesar sepanjang sejarah penegakan hukum persaingan usaha, setelah [kasus] Google,” kata Deswin dalam keterangannya, Rabu (6/8/2025).

    Perkara dengan Nomor 18/KPPU-L/2024 ini bermula dari laporan publik dan menyangkut Pasal 14 (integrasi vertikal) dan Pasal 19 huruf a, b, c, dan d (penguasaan pasar) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.

    Kasus ini melibatkan empat perusahaan yakni Sany International Development, Ltd. (Terlapor I), PT Sany Indonesia Machinery (Terlapor II), PT Sany Heavy Industry Indonesia (Terlapor III), dan PT Sany Indonesia Heavy Equipment (Terlapor IV).

    Terlapor I, sebagai penanggung jawab operasional induk usaha Sany Heavy Industry Co Ltd, menunjuk PT Pusaka Bumi Transportasi dan PT Gajah Utama Internasional sebagai dealer non-eksklusif. Namun, pembelian truk dan suku cadang justru harus melalui Terlapor II dan Terlapor III.

    Situasi ini membuat para dealer diperlakukan secara diskriminatif. Mereka kesulitan membayar karena sistem pembayaran yang memberatkan dan target penjualan yang ketat, sehingga banyak yang akhirnya keluar dari pasar.

    Majelis Komisi yang dipimpin oleh Moh. Noor Rofieq, bersama anggota M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi memutuskan Terlapor I, II, III, dan IV terbukti melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 huruf d UU No. 5 Tahun 1999.

    Kemudian, Terlapor I, II, dan III terbukti melanggar Pasal 19 huruf a dan b UU No. 5 Tahun 1999. Terlapor I, II, III, dan IV tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf c UU No. 5 Tahun 1999.

    Terakhir, Terlapor IV tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf a dan b UU No. 5 Tahun 1999.

    Majelis Komisi menjatuhkan denda dengan rincian, Terlapor II sebanyak Rp360 miliar, Terlapor III sebanyak Rp57 miliar, dan Terlapor IV harus membayar Rp32 miliar. Total denda yang harus dibayarkan ke kas negara adalah Rp449 miliar.

    Selain denda, KPPU juga memerintahkan Terlapor I untuk memperbaiki perjanjian dan saluran distribusi dealer agar tidak melanggar undang-undang.

    Seluruh terlapor diberi waktu 30 hari untuk melaksanakan putusan, dan jika mengajukan keberatan, mereka harus menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari denda kepada KPPU.

  • Kompol Satria Nanda yang Curi Barbuk Sabu Divonis Hukuman Mati

    Kompol Satria Nanda yang Curi Barbuk Sabu Divonis Hukuman Mati

    Bisnis.com, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) akhirnya menjatuhkan pidana mati terhadap mantan Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Satria Nanda atas perkara penyisihan barang bukti narkotika jenis sabu.

    Putusan banding ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Kepri, Tanjungpinang, Selasa (5/8/2025) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Ahmad Shalihin, dengan Bagus Irawan dan Priyanto Lumban Radja sebagai hakim anggota.

    “Untuk terdakwa Satria Nanda selaku mantan Kasatresnarkoba, majelis hakim banding memutuskan mengubah putusan Pengadilan Negeri Batam dari pidana seumur hidup menjadi pidana mati,” kata anggota majelis hakim banding PT Kepri Priyanto Lumban Radja dilansir dari Antara, Rabu (6/8/2025). 

    Dengan demikian, putusan banding atas Kompol Satria Nanda ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup, atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana mati.

    Selain itu, putusan banding terhadap Satria Nanda serupa dengan hukuman atas Shigit Sarwo Edhi, mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, yang juga divonis hakim banding menjadi pidana mati.

    Priyanto menjelaskan pertimbangan majelis hakim mengubah putusan pidana Satria Nanda, juga sama seperti Shigit Sarwo Edhi selaku kepala satuan (Kasat).

    Menurut dia, Satria Nanda selaku Kasatresnarkoba kala itu seharusnya bisa mencegah terjadinya tindak pidana tersebut, tetapi tidak dilakukan.

    “Karena mereka [Satria Nanda dan Shigit] sebagai Kasat dan Kanit mempunyai kebijakan. Kalau punya kebijakan kan bisa membatalkan tindakan itu [perbuatan pidana].Tapi dia tidak membatalkannya,” kata Priyanto yang juga juru bicara Pengadilan Tinggi Kepri.

    Pada Rabu (4/6), Pengadilan Negeri Batam memutus Kompol Satria Nanda pidana seumur hidup. Atas putusan tersebut, JPU dan penasihat hukum terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kepri.

    Selain itu, pada hari yang sama, majelis hakim juga membacakan putusan banding untuk mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya, yakni Junaidi Gunawan, Aryanto, Jaka Surya, Wan Rahmat Kurniawan, dan Alex Candra.

    Terhadap kelima terdakwa ini, hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhkan vonis seumur hidup.

    Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Azis Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak (selaku kurir) diputuskan berbeda.

    “Untuk Zulkifli putusan banding tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam, yakni 20 tahun penjara. Sedangkan Aziz Martua Siregar dari 13 tahun diubah menjadi 20 tahun penjara,” katanya.

    Pertimbangan hakim mengubah putusan Azis menjadi 20 tahun, karena pada saat tindak pidana terjadi, mantan anggota Brimob Polda Kepri itu sedang menjalani hukuman terkait kasus narkoba.

    “Jadi Azis ini residivis, saat perkara terjadi sedang menjalani hukuman narkoba juga,” kata Priyanto.

  • Kronologi Kasus Dugaan Beras Oplosan yang Seret Anak Usaha Wilmar Grup (PT PIM)

    Kronologi Kasus Dugaan Beras Oplosan yang Seret Anak Usaha Wilmar Grup (PT PIM)

    Bisnis.com, JAKARTA – Polisi melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) berhasil mengungkapkan kasus beras tidak sesuai standar mutu atau beras oplosan yang dilakukan oleh produsen PT Padi Indonesia Maju (PIM), anak usaha dari Grup Wilmar atau Wilmar International Ltd. Terdapat empat merek beras premium yang terindikasi oplosan, yaitu Sovia, Fortune, Sania, dan Siip.

    Sebagai informasi, perusahaan Wilmar Padi Indonesia merupakan perusahaan yang sama dengan Padi Indonesia Maju, hanya saja namanya berbeda. Dari sisi direksinya juga merupakan satu kesatuan.

    Kasatgas Pangan Polri Brigjen Polisi Helfi Assegaf menjelaskan dasar pengungkapan kasus PT PIM berdasarkan laporan polisi nomor LPA 297-2025 tanggal 23 Juli 2025, surat perintah penyidikan nomor 776-31 Juli 2025, surat perintah tugas penyidikan nomor 719 tanggal 23 Juli 2025, dan surat perintah tugas penyidikan nomor 777 tanggal 31 Juli 2025.  

    Pihaknya menemukan merek beras premium Sania, Fortune, Sovia, dan Siip yang tidak sesuai dengan standar mutu pada laporan kemasan. Buka itu saja, Satgas juga menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga hasil beras perkara ditingkatkan status ke tahap penyidikan.

    “Satgas Pangan Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 24 orang, pemeriksaan terhadap ahli laboratorium pengujian mutu produk Kementan, ahli laboratorium pengujian beras, ahli perlindungan konsumen, dan ahli pidana,” kata Helfi kepada wartawan, Rabu (7/8/2025).

    Selain itu, petugas menggeledah dan menyita barang bukti bersama Puslabfor Polri yang kemudian mengambil contoh di kantor gudang PT PIM yang berlokasi di Serang, Banten.

    Kronologi Temuan Beras Oplosan Premium Produksi Grup Wilmar

    Setelah mengambil sampel, polisi melakukan uji laboratorium di balai besar pengujian standar instrumen pascapanen pertanian terhadap barang bukti yang telah disita oleh penyidik.  

    Hasilnya, komposisi beras merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium No. 6128 2020 yang ditetapkan dalam Permentan No. 31 Tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional No. 2 Tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan level beras.

    Polisi sempat memberikan teguran secara tertulis dan meminta pihak PT PIM melakukan klarifikasi, tetapi pihak perusahaan tidak mengindahkan arahan tersebut.

    “Telah dilakukan teguran tertulis dan permintaan klarifikasi pada 8 Juli 2025, pihak Direksi hanya menanyakan secara lisan kepada manajer factory dan tidak ada upaya perbaikan terhadap temuan tersebut,” jelas Hafli.

    Polisi juga menemukan dokumen instruksi kerja SOP, tes analisis QC, proses produksi beras, dan pengendalian ketidaksesuaian produk atau proses. Namun dalam pelaksanaannya tidak dilakukan pengawasan dengan baik.

    Tak hanya itu, polisi menemukan hanya ada 1 dari 22 petugas quality control (QC) yang sudah tersertifikasi. Kegiatan QC juga melanggar aturan karena hanya dilakukan 1 sampai 2 kali, sedangkan standar QC setiap 2 jam sekali.

    Setelah menghimpun bukti yang cukup kuat, polisi tetapkan tiga tersangka dari PT PIM, yakni Presiden Direktur inisial S, Kepala Pabrik inisial AI, dan Kepala QC inisial DO.

    Mereka melanggar pasal 62 juncto pasal 8 ayat 1 huruf A, E, dan F Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ancaman hukuman yaitu 5 tahun penjara dan denda 2 miliar, sedangkan Undang-Undang TPPU pidana penjara 20 tahun dan denda 10 miliar

    Helfi mengungkapkan proses produksi beras premium PT PIM melanggar standar mutu SNK Beras Premium  No. 6128 th 2020 yang telah ditetapkan Permendag No. 31 tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan peraturan Kepala Bapanas No. 2 tahun 2023 tentang standar mutu dan label beras.

    Adapun, polisi menyita beras total 13.740 karung dan 58,9 ton beras patah beras premium merek Sonia, Fortune, Sovia, dan Siip dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg. Lalu, penyitaan beras patah besar sebanyak 53,150 ton dalam kemasan karung.

    Kemudian penyitaan beras patah kecil sebanyak 5,750 ton dalam kemasan karung. Tak hanya itu, polisi juga menyita dokumen penting yang meliputi dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahaan, dokumen izin edar, dokumen sertifikat merek, dokumen standard operational proceduce, pengendalian ketidaksesuaian produk, dan proses serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara.

    Selain bahan beras dan dokumen penting, polisi turut menyita satu set mesin produksi beras mesin drying section, husking section, milling section, blending section, dan packing.

    Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa mengatakan telah berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk memastikan agar tidak ada kelangkaan beras karena kasus beras oplosan.

    Dia telah mengeluarkan surat deputi pada 25 Juli 2025. Secara garis besar, surat tersebut meminta Aprindo menjalankan penjualan beras seperti biasanya. Begitupun pada beras yang tersedia di gudang maupun display.

    “Dan yang ketiga, beras yang diindikasikan tidak sesuai dengan keteguhan standar untuk beras, maka dijual sesuai dengan apa yang ada di kemasan tersebut,” paparnya.

    Dia telah mengimbau untuk menurunkan Rp1.000 per 5 kg beras dan telah dilakukan oleh Aprindo. Dia juga memerintahkan wali kota, bupati, dan gubernur memantau dan menjaga stabilitas stok beras di pasar.

    “Kepala daerah harus berkoordinasi dengan dinas perdagangan dan pangan agar penyaluran beras ke masyarakat tidak terhenti. Hal itu bisa mengakibatkan ketersediaan beras menjadi langka dan berpotensi menimbulkan kepanikan di masyarakat,” imbuhnya.

  • Daftar Lengkap Mutasi Kapolda dan Jenderal di Mabes Polri, Bintang Dedi Prasetyo Paling Terang

    Daftar Lengkap Mutasi Kapolda dan Jenderal di Mabes Polri, Bintang Dedi Prasetyo Paling Terang

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melakukan mutasi terhadap para jenderal alias perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen).

    Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan dari 61 personel itu terdapat tujuh posisi pimpinan kepolisian daerah alias Kapolda yang mengalami pergantian.

    “Terdapat tujuh jabatan Kapolda [disegarkan],” ujar Sandi saat dihubungi, Selasa (5/8/2025).

    Selain itu, terdapat delapan perwira utama Markas Besar Kepolisian RI yang diisi personel baru. 

    “Mutasi jabatan merupakan proses alamiah dalam organisasi sebagai bentuk penyegaran, pengembangan karier, serta pemenuhan kebutuhan organisasi,” pungkasnya.

    Berikut Rotasi Pejabat Mabes Polri per Agustus 2025:

    Wakapolri Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M
    Irwasum Polri Drs. Wahyu Widada, M.Phil.
    Kabareskrim Polri Drs. Syahardiantono, M.Si.
    Kabaintelkam Polri Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K., M.Si., M.M.
    Astamaops Kapolri Dr. Mohammad Fadil Imran, M.Si.
    Kabaharkam Polri Karyoto, S.I.K.
    Kadivhubinter Polri Amur Chandra Juli Buana, S.H., M.H.
    Kapusjarah Polri Bagas Uji Nugroho, S.I.K.

    Rotasi Kapolda :

    Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si.
    Kapolda Sulbar Adi Deriyan Jayamarta, S.I.K.
    Kapolda Kaltara (BJP Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K.)
    Kapolda Gorontalo Drs. Widodo, S.H., M.H
    Kapolda Maluku Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.I.K., S.H., M.Si.
    Kapolda Banten Hengki, S.I.K., M.H.
    Kapolda Aceh Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M.

    Mutasi ini berdasarkan surat telegram Nomor Kep/1186/VIII/2025 dan Nomor ST/1764/VIII/KEP./2025 tertanggal 5 Agustus 2025. Surat telegram ini juga telah diteken oleh As SDM Polri, Irjen Anwar.

  • Profil Dedi Prasetyo, Wakapolri Baru yang Ditunjuk Kapolri Listyo Sigit

    Profil Dedi Prasetyo, Wakapolri Baru yang Ditunjuk Kapolri Listyo Sigit

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menunjuk Komisaris Jenderal (Komjen) Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri menggantikan Komjen Ahmad Dofiri.

    Penunjukan itu berdasarkan surat telegram Nomor:ST/1764/VIII/KEP./2025, per tanggal 5 Agustus 2025. Surat tersebut juga telah diteken oleh As SDM Polri, Irjen Anwar.

    Dalam surat itu, posisi yang ditinggalkan Dedi sebagai Irwasum Polri digantikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.

    “Jabatan PJU Mabes, Wakapolri Dedi Prasetyo,” ujar Kadiv Humas Polri, Sandi Nugroho saat dihubungi, Selasa (5/8/2025).

    Sandi menambahkan bahwa mutasi yang dilakukan Kapolri Sigit ini merupakan proses penyegaran pada institusi Polri.

    “Mutasi jabatan merupakan proses alamiah dalam organisasi sebagai bentuk penyegaran, pengembangan karier, serta pemenuhan kebutuhan organisasi,” pungkasnya.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dedi merupakan pria kelahiran 26 Juli 1968 di Madiun. Dedi ditempatkan sebagai pama Polda Jatim usai dilantik sebagai perwira Polri pada 1990. 

    Kemudian, Dedi menjabat sebagai Kapolsek Deket (1992) dan Kapolsek Serpong (1997). Selanjutnya, Dedi memutuskan untuk mengikuti pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan lulus pada 1999.

    Dedi juga sempat bertugas sebagai Sekretaris Pribadi Wakapolri pada 2004-2005; Kapolresta Kediri 2008; Kapolres Lumajang 2009; hingga akhirnya pecah bintang 1 pada 2017 saat menjadi Wakapolda Kalteng.

    Selang setahun, Dedi dimutasi menjadi Karopenmas Divisi Humas Polri. Karirnya yang moncer di Korps Bhayangkara membuatnya dipercaya sebagai Kadiv Humas Polri pada 2018.

    Selanjutnya, Dedi pecah bintang dua atau menjadi Irjen saat menjabat sebagai Kapolda Kalteng pada 2020. Selang setahun, Dedi menjadi AS SDM Kapolri (2023) dan Irwasum Polri (2024).