Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Tambah Riza Chalid hingga Toto Nugroho, Kejagung Tetapkan 18 Tersangka Kasus Pertamina

    Tambah Riza Chalid hingga Toto Nugroho, Kejagung Tetapkan 18 Tersangka Kasus Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) secara total telah menetapkan 18 tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Korps Adhyaksa mulanya telah menetapkan tujuh tersangka mulai dari Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial PT Navigator Khatulistiwa hingga eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RA) pada (25/2/2025).

    Selang sehari kemudian, Kejagung menjemput dua tersangka yakni Direktur Pemasaran Pusat & Niaga Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK) dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC) turut menjadi tersangka dalam perkara ini.

    Teranyar, Kejagung kembali menetapkan sembilan tersangka baru dari perkara ini. Satu dari sembilan tersangka itu merupakan sosok beken di jagat pengusaha minyak di Tanah Air yakni Riza Chalid.

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan Riza merupakan Beneficial Owner atau pemilik manfaat dari PT Orbit Terminal Merak (OTM).

    Dalam kasus ini, Riza diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak. 

    “Dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan penambahan penyimpanan stok BBM,” kata Qohar di Kejagung, Kamis (10/7/2025).

    Dia menambahkan, Riza juga memiliki peran dalam menghilangkan skema kepemilikan terminal BBM Merak serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi.

    Sementara itu, delapan tersangka lainnya berasal dari eks pejabat Pertamina hingga pihak swasta. Perannya beragam, dari sisi bekas pejabat Pertamina ada yang berperan dalam tindakan penyimpanan perencanaan dan pengadaan ekspor atau impor minyak mentah.

    Tindakan pelanggaran dalam pengadaan sewa kapal, penyimpangan dalam penyewaan terminal BBM PT Orbit Terminal Merak (OTM) hingga penyimpangan pada pemberian kompensasi produk pertalite.

    Atas perbuatan para tersangka itu, Abdul Qohar menyatakan bahwa kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara yang ditimbulkan oleh perkara ini mencapai Rp285 triliun.

    “Total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam perkara ini yakni sebesar Rp285.017.731.964.389,” pungkas Qohar.

    Berikut ini 18 tersangka yang telah ditetapkan Kejagung dalam kasus Pertamina hingga Kamis (10/7/2025):

    Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS).
    Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF).
    Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR).
    VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International Agus Purwono (AP).
    Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (GRJ).
    Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS).
    Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (DW).
    Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya (MK).
    VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne (EC).
    Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015 atau Direktur Utama PT PPN sejak Juni 2021-Juni 2023, Alfian Nasution (AN).
    Eks Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina Hanung Budya (HB).
    SVP Integrated Supply Chain Juni 2017 s.d. November 2018, saat ini menjabat sebagai Direktur Utama aktif PT Industri Baterai Indonesia Toto Nugroho (TN).
    VP Crude & Product Trading ISC – Kantor Pusat PT Pertamina Persero Sejak 1 Juni 2019 – September 2020, Dwi Sudarsono (DS).
    Direktur Gas, Petrochemical & New Business, PT Pertamina International Shipping, Arif Sukmara (AS).
    Mantan SVP Integrated Supply Chain 2018 s.d. 2020, Hasto Wibowo (HW).
    Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd periode November 2019 s.d. Oktober 2021 dan Senior Manager PT Trafigura (Manajemen Service) periode setelah November 2021, Martin Haendra Nata (MHN).
    Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, Indra Putra (IP)
    Beneficial/ Owner (BO) PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, Muhammad Riza Chalid (MRC).

  • Ahmad Dhani Laporkan Kasus Perundungan Anaknya ke Polda Metro

    Ahmad Dhani Laporkan Kasus Perundungan Anaknya ke Polda Metro

    Bisnis.com, JAKARTA — Musisi Ahmad Dhani telah melaporkan psikolog Lita Gading (LG) ke kepolisian terkait dengan kasus dugaan pelanggaran UU Anak dan UU ITE ke Polda Metro Jaya.

    Laporan Ahmad Dhani itu terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4750/7/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 15 Juli 2025. 

    Kuasa Hukum Dhani, Aldwin Rahadian mengatakan pelaporan kini dilakukan lantaran Lita diduga telah merundung anak Dhani berinisial SA yang masih di bawah umur.

    “Kami telah resmi melaporkan seseorang berinisial LG atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak dan ITE. Dari kajian kami, unsur pidananya sudah terpenuhi,” kata Aldwin di Polda Metro Jaya, Kamis (10/7/2025).

    Dia menambahkan, perilaku terlapor dinilai telah menyerang anak Dhani yang masih di bawah umur. Terlebih, foto anak Dhani itu sampai disebarkan di akun sosial media Lita.

    Oleh sebab itu, Aldwin tak hanya melaporkan Lita dengan kasus dugaan perundungan anak, namun juga terkait dengan pelanggaran UU ITE.

    “Apalagi setelahnya, didistribusi melalui elektronik. Artinya selain UU perlindungan anak, juga kita laporkan UU ITE,” pungkasnya.

    Sementara itu, Ahmad Dhani yang juga anggota DPR RI itu memilih untuk tidak banyak bicara dan meminta seluruh pihak agar mengikuti proses hukum selanjutnya.

    “Sudah tidak sabar. Nanti tunggu saja,” ujar Dhani.

  • Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Diplomat Kemlu yang Tewas Dilakban

    Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Diplomat Kemlu yang Tewas Dilakban

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya akhirnya mengambil alih kasus tewasnya Diplomat atau pegawai Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan di Menteng, Jakarta pusat.

    Kasus ini mulanya ditangani jajaran Polsek Metro Menteng dan Polres Metro Jakarta Pusat. Namun, Kapolsek Metro Menteng Kompol Rezha Rahandhi mengatakan perkara tewasnya diplomat Kemlu itu telah ditangani Polda Metro Jaya.

    “Untuk saat ini perkara penemuan jenazah di kosan Gondangdia, Jakarta Pusat ditangani oleh Dit Krimum Polda metro jaya,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).

    Di samping itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Putu Kholis Aryana membenarkan informasi tersebut pelimpahan kasus tersebut.

    Hanya saja, Putu tidak menjelaskan lebih detail terkait proses penyidikan ini. Dia hanya menyatakan bahwa penyidik Direktorat Krimum Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan.

    “Betul. Dalam penyelidikan,” ujar Putu.

    Sekadar informasi, kasus ini terungkap pada Selasa (8/7/2025). Kala itu, warga setempat melaporkan temuan jasad dengan kepala dibungkus lakban ke kepolisian. 

    Berdasarkan proses penyelidikan yang ada, kepolisian telah mengungkap bahwa sejauh ini pada jasad Arya belum ditemukan tanda kekerasan. Adapun, pada lakban yang menutupi wajah jenazah hanya ditemukan sidik jari Arya.

    Di samping itu, Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Sigit Karyono mengatakan bahwa Arya mengidap sejumlah penyakit di antaranya Gerd dan penyakit kolesterol. 

    Kemudian, Sigit menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami lebih lanjut terkait dengan temuan yang ada, termasuk dengan CCTV. Hal tersebut juga telah di asistensi dari Pusiden Mabes Polri.

    “Apakah korban ini benar-benar meninggal karena apa gitu kan, sementara prosesnya masih dalam proses penyelidikan,” ujar Sigit.

  • Kejagung: Total Kerugian Negara di Kasus Pertamina Naik jadi Rp285 Triliun

    Kejagung: Total Kerugian Negara di Kasus Pertamina Naik jadi Rp285 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023 mencapai Rp285 triliun.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan total kerugian negara di kasus Pertamina berdasarkan hasil hitung dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.

    “Bahwa kerugian perekonomian negara dan keuangan negara berdasarkan hasil hitung yang sudah pasti itu Rp285 triliun, ini terdiri dari dua komponen,” ujar Qohar di Kejagung, Kamis (10/7/2025).

    Dalam catatan Bisnis, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan kerugian negara dari perkara ini mencapai Rp193,7 triliun pada 2023.

    Kejagung mencatat kerugian negara ratusan triliun itu dihitung berdasarkan kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun dan kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun. 

    Selanjutnya, kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; Kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

    “Rp193,7 triliun itu pada 2023,” ujarnya di Kejagung, Rabu (26/2/2025).

    Adapun, secara total Kejagung telah menetapkan 18 tersangka belasan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

    Teranyar, korps Adhyaksa juga telah menetapkan pengusaha minyak Riza Chalid selaku Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM). Riza dan delapan orang lainnya baru ini ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (10/7/2025).

  • KPK Selidiki Kasus Tata Kelola Tambang, Eks Menteri ESDM Arifin Tasrif Dipanggil

    KPK Selidiki Kasus Tata Kelola Tambang, Eks Menteri ESDM Arifin Tasrif Dipanggil

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan. Hal itu diketahui saat KPK meminta keterangan mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif sebagai terperiksa, Rabu (9/7/2025). 

    Saat dimintai konfirmasi, Ketua KPK Setyo Budiyanto tidak membantah maupun mengonfirmasi terkait dengan penyelidikan tersebut. Dia menyebut lembaganya bakal menjelaskan kasus tersebut secara detail. 

    “Ya yang namanya penyelidikan, tentu saya enggak bisa menyampaikan juga. Gitu ya, nanti tunggu saja informasi lebih detail,” ungkap Setyo kepada wartawan, Kamis (10/7/2025). 

    Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak juga mengonfirmasi adanya penyelidikan yang dilakukan terkait dengan kasus tersebut. Namun, dia masih enggan membeberkan substansi kasus yang tengah diselidiki karena masih dalam tahapan awal mencari data dan informasi.

    Nantinya, lanjut Johanis, KPK akan menganalisis secara hukum seluruh bukti yang diperoleh dari proses penyelidikan. Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka kasus akan dilanjutkan ke tahap penyidikan.

    “Kalau kemudian terjadi indikasi adanya korupsi baru kemudian kita tingkatkan. Dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ucapnya.

    Adapun Rabu (9/7/2025), penyelidik KPK meminta keterangan mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif. Usai menjalani permintaan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Arifin masih enggan memerinci kasus yang tengah diselidiki KPK itu.

    Namun, Menteri ESDM 2019-2024 itu mengungkap bahwa dirinya memberikan keterangan ke KPK soal tata kelola mineral. Dia juga memastikan bahwa kasus tersebut belum naik ke tahap penyidikan.

    Menurutnya, KPK sudah lama membuat kajian mengenai kasus tersebut. “Terkait mineral,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).

    Saat ditanya lebih lanjut terkait dengan periode kasus tersebut, Arifin membeberkan bahwa dugaan korupsi yang diselidiki KPK itu pada periode dua tahun yang lalu. Namun, pertambangan yang diduga terkait dengan kasus itu sudah ada sejak 21 tahun yang lalu.

    “Ini kan baru dua tahun yang lalu, tapi pertambangan ini sudah sejak tahun 2004,” tuturnya.

    Arifin juga masih enggan membeberkan pertambangan komoditas apa yang tengah diusut. Dia hanya menyebut tambang itu berada di kawasan Indonesia timur.

    “Sekitar daerah pertambangan lah. Indonesia Timur lah. Terkait pengelolaan,” ungkapnya.

  • Kejagung Kembali Tetapkan Zarof Ricar dan Lisa Tersangka di Kasus Suap Baru

    Kejagung Kembali Tetapkan Zarof Ricar dan Lisa Tersangka di Kasus Suap Baru

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan advokat Lisa Rachmat dalam perkara dugaan suap.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan perkara yang menjerat keduanya kali ini berkaitan dengan dugaan suap atau pemufakatan jahat di Pengadilan Tinggi Jakarta, dan Mahkamah Agung periode 2023-2025.

    “Pertama ZR [Zarof Ricar], yang kedua LR [Lisa Rachmat],” ujar Harli di Kejari Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).

    Selain Zarof dan Lisa, penyidik pada direktorat Jampidsus Kejagung RI juga telah menetapkan tersangka ketiga yakni pihak swasta Isodorus Iswardojo (II) dalam perkara ini.

    Harli menjelaskan ketiganya diduga melakukan pengurusan perkara perdata di tingkat banding dan kasasi dengan tujuan mempengaruhi proses hukum.

    “Jadi posisi singkatnya bahwa dalam penanganan perkara di tingkat banding, LR, II, dan ZR bersepakat bermufakat untuk melakukan suap, dalam pengurusan perkara perdata di tingkat banding, dan juga dalam pengurusan perkara di tingkat kasasi,” imbuhnya.

    Adapun, Zarof mengaku bahwa pengurusan perkara ini memiliki nilai suap sekitar Rp6 miliar. Perinciannya, Rp1 miliar terhadap majelis hakim di tingkat Pengadilan Tinggi. Sementara sisanya dikeluarkan untuk proses hukum di tingkat kasasi Rp5 miliar.

    “Kalau penanganan perkara yang di pengadilan tinggi, itu sekitar Rp6 miliar. Jadi Rp5 miliar menurut ZR akan diserahkan ke majelis dan Rp1 miliar sebagai fee, sedangkan di tingkat kasasi sekitar Rp5 miliar,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, penyidik Kejagung tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Isodorus lantaran berkaitan dengan usianya yang sudah mencapai 88 tahun.

  • KPK Bakal Jadwalkan Panggil Ridwan Kamil di Kasus BJB

    KPK Bakal Jadwalkan Panggil Ridwan Kamil di Kasus BJB

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan tim penyidik akan menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Bank Jabar Banten Tbk. atau BJB (BJBR). 

    Dia mengatakan hingga saat ini penyidik dalam kasus dugaan korupsi BJB tersebut juga terus fokus melakukan pemeriksaan saksi-saksi hingga penelaahan dokumen dan data. Dia juga memastikan bahwa tim penyidik pasti memiliki timeline-nya sendiri.

    “Tapi saya yakin penyidik pasti akan nanti menentukan jadwal untuk pemanggilan [Ridwan Kamil] karena untuk bisa mempertanggungjawabkan dan mengklarifikasi terhadap kegiatan pengeledahan yang sudah pernah dilakukan. Mungkin masalah waktu saja,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).

    Di sisi lain, Setyo juga berpandangan bahwa pihak Ridwan Kamil tidak ada sama sekali mencoba mengulur-ulur waktu dalam jadwal pemanggilan tersebut. Dia berkata bahwa penyidik tidak hanya menangani kasus BJB saja, terapi juga menangani kasus-kasus lainnya.

    “Pastinya yang sudah proses penahanan, itu yang diprioritaskan. Mungkin karena ini belum sampai kepada proses upaya paksa, saya kira itu bisa nanti bukan dikesampingkan, tapi nanti akan dijadwalkan pada tahap setelah yang upaya paksa sudah dikerjakan,” ujarnya.

    Lebih jauh, purnawirawan Polri ini menekankan bahwa proses penggeledahan terhadap Ridwan Kamil tidak bisa serta merta disimpulkan bahwa yang bersangkutan menjadi tersangka. 

    “Ya pengeledahan tidak kemudian memastikan bahwa yang bersangkutan pasti tersangka. Penggeledahan kan hanya untuk mencari dan membuktikan mungkin ada keterkaitan dengan keterangan-keterangan yang sebelumnya. Kalau soal tersangka pasti nanti berdasarkan pertimbangan pemeriksaan keterangan, kemudian alat bukti dan lain-lain dan itu melalui proses,” urainya.

    Untuk diketahui, penyidik KPK menggeledahan rumah Ridwan Kamil terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau BJB (BJBR), Maret 2025 lalu. 

    Dari hasil penggeledahan KPK sebelumya menyebut ada moge merek Royal Enfield yang disita dari rumah politisi Partai Golkar itu. Namun, berbeda dengan mobil Mercedes-Benz miliknya, moge milik Ridwan Kamil itu telah dibawa ke Rupbasan KPK, Jumat (25/4/2025). 

    Adapun, dalam kasus ini KPK menduga penempatan iklan itu dilakukan oleh total enam agensi untuk penayangan iklan di media televisi, cetak maupun elektronik. Tiga orang tersangka pengendali agensi itu masing-masing merupakan pemilik dua agensi yang memenangkan pengadaan penempatan iklan di BJB.  

    Terdapat dugaan bahwa kasus korupsi itu merugikan keuangan negara hingga Rp222 miliar. Nilai itu merupakan biaya yang dikeluarkan secara fiktif oleh para tersangka kasus tersebut, dari total keseluruhan biaya pengadaan iklan di BJB yakni Rp409 miliar.

  • Hasto Curiga Keterangan Baru Eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari Tertekan Skandal Jet Pribadi

    Hasto Curiga Keterangan Baru Eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari Tertekan Skandal Jet Pribadi

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyebut ada beberapa saksi persidangan yang mengubah keterangannya terkait dengan perkara suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Salah satunya mantan Komisioner KPU Hasyim Asy’ari. 

    Pada nota pembelaan atau pledoi yang dibacakannya pada Kamis (10/7/2025), Hasto menyebut ada beberapa saksi yang memberikan keterangan berbeda dengan persidangan pada perkara yang sama saat 2020 lalu, dengan terdakwa Wahyu Setiawan, Agustina Tio Fridelina serta Saeful Bahri. 

    Pertama, saksi Wahyu Setiawan. Komisioner KPU 2017-2022 itu sebelumnya sudah terpidana pada perkara suap penetapan anggota DPR 2019-2024. Perkara itu juga menjerat Harun Masiku yang saat ini masih buron. 

    Wahyu lalu dihadirkan lagi sebagai saksi di persidangan saat Hasto menjadi terdakwanya. Namun, politisi asal Yogyakarta itu menyebut Wahyu memberikan keterangan berbeda saat persidangan 2025 dan 2020 yang lalu. 

    Menurut Hasto, keterangan itu berkaitan dengan pemberian uang dari Hasto untuk pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR Harun Masiku di KPU. Dia menduga Wahyu mendapatkan tekanan karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksanya dan menggeledah rumahnya pada Desember 2023 terkait dengan dugaan pencucian uang. 

    “Undangan TPPU inilah yang menjadi bentuk ancaman sehingga akhirnya Wahyu Setiawan memberikan keterangan baru, meskipun tidak terbukti kebenarannya di persidangan in,” kata Hasto di ruang sidang. 

    Tidak hanya Wahyu, mantan Komisioner KPU lain yakni Hasyim Asy’ari juga disebut mengubah keterangannya terkait dengan perkara itu. Hasyim sebelumnya menjabat sebagai komisioner periode 2017-2022, dan menjabat Ketua KPU 2022-2027 sebelum akhirnya dipecat pada 2024. 

    Keterangan Hasyim yang disoroti Hasto adalah terkait dengan pertemuannya dengan Wahyu di Pejaten Village. Hasyim disebut mengaku mendengar adanya pertemuan Hasto dan Wahyu di salah satu mal di Jakarta itu. 

    Hasto lalu menyebut keterangan itu baru muncul pada persidangan 2025 ketika dia menjadi terdakwa, namun tidak muncul pada 2020 lalu.

    Dia kemudian menduga bahwa keterangan Hasyim yang berubah memiliki keterkaitan dengan skandal penggunaan pesawat jet pribadi oleh komisioner KPU. Skandal itu turut menyeret Hasyim dan kini sudah dilaporkan ke Dumas KPK. 

    “Beberapa minggu setelah Saudara Hasyim Asy’ari diperiksa di KPK, saya mendengarkan bahwa yang bersangkutan ditekan karena telah menyewa private jet ketika menjadi Ketua KPU. Karena itu bukan satu kebetulan, satu hari sebelum pemeriksaan Hasyim Asy’ari di persidangan ini, muncul pemberitaan di media massa berkaitan dengan charter private jet tersebut,” tutur Hasto. 

    Untuk diketahui, nota pembelaan itu dibacakan Hasto untuk tuntutan tujuh tahun pidana penjara yang dilayangkan kepadanya oleh JPU KPK. 

    Berdasarkan surat tuntutan 1.300 halaman yang dibacakan, JPU meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan yang melanggar pasal 21 tentang Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    JPU juga meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun,” ujar JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

    Selain pidana badan berupa kurungan penjara, Hasto dituntut hukuman denda sebesar Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan. 

    Hasto sebelumnya didakwa mencegah dan merintangi penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menjerat buron Harun Masiku. Dia juga didakwa ikut memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, bersama-sama dengan Harun, Saeful Bahri serta Donny Tri Istiqomah. 

  • Mengapa KPK Belum Panggil Bobby Nasution di Kasus Pembangunan Jalan Sumut?

    Mengapa KPK Belum Panggil Bobby Nasution di Kasus Pembangunan Jalan Sumut?

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan hingga saat ini pihaknya masih belum berencana memanggil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di wilayah provinsi tersebut.

    Dia menyebut saat ini penyidik KPK masih fokus dengan pokok perkaranya terhadap Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut dan pejabat pembuat komitmen (PPK). 

    “Ya, sementara sih, sampai dengan hari ini belum ada. Belum ada informasi atau laporan dari penyidik [untuk memanggil Bobby],” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).

    Meski demikian, dia tidak menutup kemungkinan Bobby akan dipanggil untuk dimintai keterangan bila sudah ada hasil peneriksaan tersangka dan saksi-saksi yang lain.

    “Kalau memang ada, ya tidak menutup kemungkinan [Bobby Nasution] akan dipanggil dan diminta keterangan. Tapi kalau memang tidak ada, karena memang tidak ada relevansi, ya penyidik juga tidak akan mencari-cari,” ucapnya.

    Lebih jauh, Setyo menyebut kasus ini masih dalam tahap awal dan juga belum genap dua minggu. Sebab itu, penyidik masih fokus kepada perkara pokoknya dulu.

    “Karena kan dihitung ada masa penahanan 20 hari, perpanjangan 40 hari. Jangan sampai nanti masa penahanan habis, kemudian perkara pokoknya, ya perpanjangannya terlalu lama lagi. Intinya fokus ke situ dulu,” tuturnya.

    Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di wilayah provinsi tersebut. 

    Hal itu disampaikan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu ketika menjawab pertanyaan awak media yang menanyakan soal adanya kedekatan antara tersangka TOP selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi Sumut dengan Bobby Nasution. 

    “Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke gubernurnya, kami akan minta keterangan,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (28/6/2025).

    Siapa pun yang diduga terlibat dalam aliran uang tersebut, kata dia, akan dimintai keterangan, tidak terkecuali Bobby Nasution.

  • Polisi Periksa 4 Produsen Beras Wilmar hingga Japfa Cs, Kasus Apa?

    Polisi Periksa 4 Produsen Beras Wilmar hingga Japfa Cs, Kasus Apa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Pangan Polri telah memanggil empat produsen beras terkait dengan dugaan pelanggaran mutu dan takaran pengemasan.

    Empat produsen yang dipanggil untuk diklarifikasi, yakni Wilmar Group atas merek Sania, Sovia, Fortune, Siip; ⁠PT Belitang Panen Raya atas merek Raja Platinum, Raja Ultima; dan PT Sentosa Utama Lestari atau Japfa Group dengan merek Ayana.

    Selanjutnya, ⁠PT Food Station Tjipinang Jaya yang merupakan produsen beras dengan kemasan Alfamidi Setra Pulen, Beras Premium Setra Ramos, Beras Pulen Wangi, Food station, Ramos Premium, Setra Pulen, Setra Ramos.

    Dalam hal ini, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan bahwa saat ini keempat produsen itu masih dalam pemeriksaan.

    “Betul, masih dalam proses pemeriksaan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (10/7/2025).

    Di samping itu, Helfi tidak menjelaskan secara rinci terkait dengan materi pemeriksaan lebih detail. Dia hanya membenarkan bahwa pemeriksaan itu terkait dengan dugaan praktik pengemasan dan peredaran beras yang tidak sesuai standar mutu dan takaran.

    “Betul,” pungkasnya.