Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Menagih Taji Kejagung Memburu Saudagar Minyak Riza Chalid

    Menagih Taji Kejagung Memburu Saudagar Minyak Riza Chalid

    Bisnis.com, JAKARTA — Aksi Kejaksaan Agung belum membuahkan asil untuk menangkap buronan Riza Chalid yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini sudah menyita lima mobil mewah Riza Chalid yakni Mini Cooper, Toyota Alphard dan tiga Mercedes-Benz. Tidak hanya itu, Kejagung juga sudah menyita rupiah dan dolar. Namun, hingga saat ini, nominalnya belum disebutkan.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan penggeledahan ke rumah Riza Chalid dilakukan setelah Riza Chalid tidak mengindahkan pemanggilan ketiga sebagai tersangka. Lantas, Kejagung pun menyita sebagian kecil aset yang dimiliki Riza Chalid.

    “Di mana yang bersangkutan sudah dipanggil, tetapi pada saat pemanggilan tidak diindahkan dan kita melakukan penggeledahan,” ujarnya di Kejagung, Selasa (5/8/2025).

    Adapun lokasi penggeledahan rumah Riza Chalid dilakukan di tiga lokasi yakni mulai dari Depok hingga Jakarta Selatan. Namun, Kejagung hingga saat ini belum menemukan jejak dan tanda-tanda Riza Chalid.

    “Untuk terkait dengan nominal nilai jumlah. Itu kita dapatkan sejumlah uang baik dalam bentuk dolar maupun juga dalam bentuk rupiah. Dan mata uang asing lainnya,” pungkas Yandi.

    Kejagung menyita mobil Riza Chalid, karena sudah 3 kali dipanggil, tetapi tidak datang

    Pengajuan Red Notice Jalan Ditempat

    Sudah sejak Juli 2025, Kejagung membeberkan bahwa Riza Chalid kemungkinan tidak berada di Indonesia. Lantas, pihaknya kini sedang melakukan proses pengajuan red notice dan penerbitan DPO terhadap pengusaha minyak Riza Chalid.

    Namun, proses pengajuan red notice masih belum membuahkan hasil sejak Juli 2025.

    Anang Supriatna mengatakan saat ini pihaknya tengah mengurus data dan dokumen untuk melakukan upaya paksa itu. Red notice adalah peringatan kepada internasional, untuk seseorang yang dicari, tetapi bukan surat perintah penangkapan.

    “Kami on process karena dilengkapi dulu data-data semua yang termasuk mekanisme pemanggilan, kan dilengkapi dulu. Nanti setelah semua syarat-syarat itu kita lengkapi kita ajukan,” tutur Anang.

    Dia menambahkan, khusus pengajuan red notice, maka pihaknya bakal melakukan rapat terlebih dahulu secara internal, termasuk Hubinter Polri. Jika sudah disepakati maka korps Adhyaksa bakal meneruskan hasil rapat itu ke markas pusat interpol di Lyon, Francis.

    Selanjutnya, apabila pengajuan red notice itu mendapat konfirmasi dari interpol, maka status pencarian Riza Chalid dan Jurist Tan itu bakal diumumkan di seluruh keimigrasian secara global.

    “Jika di-approve lanjut diumumkan red notice terhadap yang bersangkutan ke seluruh negara dan semua imigrasi di dunia akan terdaftar,” imbuhnya.

    Adapun, penyidik Jampidsus Kejagung RI telah memanggil Riza Chalid yang ketiga kali usai ditetapkan tersangka pada kasus Pertamina sejak Kamis (11/7/2025).

    Riza Chalid Bersembunyi di Malaysia

    Pemerintah mendeteksi keberadaan Riza Chalid masih berada di Malaysia, setelah mangkir Ketika dipanggil oleh Kejagung. Pemerintah juga berencana untuk melakukan penangkapan terhadap buronan ini.

    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto membeberkan bahwa dari informasi yang dimiliki, tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah Riza Chalid masih berada di Malaysia.

    “Kita monitor. Info pastinya masih di Malaysia ya,” ujar Agus dikutip dari Antara, Rabu (6/8/2025).

    Agus menambahkan bahwa Kejagung juga berencana untuk menerbitkan red notice bagi Riza Chalid. Dia mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini melalui Kejaksaan Agung.

    “Nanti aparat penegak hukum yang mengajukan dari Kejaksaan Agung ya,” kata dia.

    Agus juga meyakini bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima laporan dari aparat penegak hukum mengenai perkembangan kasus tersebut.

    Pihak Istana memberikan dukungan untuk menangkap Riza Chalid

    Istana Presiden Dukung Tangkap Riza Chalid

    Pemerintahan Kabinet Merah Putih juga mendukung untuk memberantas korupsi di Indonesia sampai ke akar-akarnya. Hal ini juga sejalan dengan visi dan misi Presiden Prabowo-Gibran saat melakukan kampanye.

    Pihak lingkaran istana kepresiden juga memberikan sinyal untuk menangkap Riza Chalid sesegera mungkin. Pemerintah juga mendukung hal yang dilakukan oleh Kejagung.

    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan Pemerintah siap memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung dalam upaya mencari keberadaan Riza Chalid.

    “Pemerintah jelas bagian dari tugasnya pemerintah kita mem-back up penuh,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/8).

    Prasetyo menyebut upaya komunikasi dengan Kejaksaan Agung terkait masalah ini telah dilakukan. Namun, proses penanganannya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung.

    Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

    Sembilan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

    Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.

    Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap kerugian negara sekitar Rp285 triliun.

  • Hari Ini, Ridwan Kamil-Lisa Mariana Jalani Tes DNA di Bareskrim Polri

    Hari Ini, Ridwan Kamil-Lisa Mariana Jalani Tes DNA di Bareskrim Polri

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Gubernur Ridwan Kamil bakal menjalani pengambilan sampel tes genetik dan DNA di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, hari ini Kamis (7/8/2025).

    Pengambilan tes DNA itu dilakukan untuk kebutuhan proses hukum antara Ridwan Kamil dan selebgram Lisa Mariana terkait polemik orang tua anak Lisa.

    Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya memastikan bahwa kliennya bakal menghadiri proses pengambilan DNA ini.

    “Tadi saya baru berkomunikasi untuk koordinasi kehadiran beliau [Ridwan Kamil], siap lahir batin insyaAllah,” kata Muslim kepada wartawan, dikutip Kamis (6/8/2025).

    Dia menambahkan, tes DNA ini diharapkan bisa membuat terang polemik terkait anak RK ini. Adapun, agenda pengambilan sampel ini dijadwalkan sekitar 10.00 WIB.

    “[Kehadiran RK] sebagai komitmen menghargai hukum,” pungkas Muslim.

    Di samping itu, Kuasa Hukum Lisa, Jhony Nababan menyatakan bahwa kliennya bersama anaknya juga siap menghadiri agenda tes DNA ini.

    “Hadir. Hanya Lisa, anaknya, dan Ridwan Kamil,” ujar Jhony.

    Sekadar informasi, perkara ini sudah naik status menjadi penyidikan. Kenaikan status itu dilakukan setelah kepolisian telah menemukan dugaan unsur pidana dalam perkara ini.

    Adapun, laporan ini telah dilayangkan pengacara Ridwan Kamil dengan laporan polisi atay LP dengan nomor: LP/B/174/IV/2025 /Bareskrim. 

  • Hotman Paris Minta Terdakwa Lain Impor Gula Dibebaskan, Ini Kata Kejagung

    Hotman Paris Minta Terdakwa Lain Impor Gula Dibebaskan, Ini Kata Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons soal permintaan Hotman Paris Hutapea agar terdakwa lain di kasus impor gula bisa dibebaskan seperti Tom Lembong.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna menegaskan bahwa abolisi dari Presiden Prabowo Subianto bersifat personal. Artinya, hanya Tom Lembong saja yang berhak menerima abolisi tersebut.

    “Perlu digaris bawahi bahwa pemberian abolisi dari presiden terhadap saudara Tom Lembong ini kan sifatnya personal,” ujar Anang di Kejagung, Rabu (6/8/2025).

    Dia menambahkan, pihaknya tidak mempersoalkan permintaan dari terdakwa impor gula lain yang diwakilkan Hotman Paris itu. Pasalnya, hal itu merupakan hak dari kubu terdakwa.

    Namun demikian, Anang memastikan bahwa pihaknya tetap akan melanjutkan proses hukum yang ada terkait importasi gula. “Terhadap yang lainnya tetap berlanjut proses hukum,” imbuhnya.

    Di sisi lain, dia menekankan bahwa abolisi untuk Tom Lembong ini tidak serta menghapus tindak pidana korupsi yang telah dilakukan. Namun, hanya menghapus proses hukum pidana terhadap Tom Lembong.

    “Perbuatannya tetap ada. Tetapi proses hukum terhadap yang bersangkutan, perbuatan pidana tetap ada. Bedakan, bukan membebaskan,” pungkas Anang.

  • KPK Sebut Masih Punya ‘Utang’ Tangkap 5 DPO, dari Paulus Tannos hingga Harun Masiku

    KPK Sebut Masih Punya ‘Utang’ Tangkap 5 DPO, dari Paulus Tannos hingga Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan masih ada lima Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sampai saat ini masih belum di tangkap.

    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan KPK sudah melakukan berbagai upaya dan koordinasi kepada penegak hukum serta negara lain untuk menangkap lima DPO.

    “Hingga saat ini KPK sudah melakukan upaya-upaya, berkoodinasi dengan negara-negara lain untuk bisa menangkap mereka, tetapi hingga saat ini belum berhasil,” katanya di Gedung Juang KPK, Rabu (6/8/2025).

    Dirinya pun berharap bisa menangkap para DPO itu agar utang KPK bisa diselesaikan.

    “Tetapi hingga hari ini belum berhasil. Mudah-mudahan berkat doa dari seluruh masyarakat Indonesia KPK dapat segera menyelesaikan utang ini,” ucapnya.

    Adapun dia menampilkan lima DPO yang dimaksud, yaitu: 

    1. Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Paulus merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

    2. Harun Masiku, calon anggota legislatif PDIP. Harun merupakan tersangka kasus dugaan penyuapan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenai pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.

    3. Kirana Kotama, pemilik PT Perusa Sejati, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam Pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014-2017.

    4 dan 5. Emylia Said dan Herwansyah ialah tersangka pemberi suap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto. Emilya dan Herwansyah masuk ke DPO di Bareskrim atas kasus dugaan pemalsuan surat terkait perkara perebutan hak ahli waris PT ACM.

  • Kejagung Ungkap Alasan Ekstradisi Riza Chalid Belum Diajukan

    Kejagung Ungkap Alasan Ekstradisi Riza Chalid Belum Diajukan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan belum mengajukan permohonan ekstradisi Riza Chalid ke Kementerian Hukum (Kemenkum).

    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa untuk mengajukan permohonan ekstradisi, maka pihaknya harus mengetahui posisi dari tersangka kasus Pertamina itu.

    “Untuk ekstradisi kami harus memastikan di negara mana dulu saat ini berada,” ujar Anang saat dihubungi, Rabu (6/8/2025).

    Anang menambahkan, permohonan ekstradisi itu juga tidak bisa serta merta diajukan secara langsung. Sebab, harus ada syarat yang harus dipenuhi, salah satunya terkait perjanjian kerja sama soal ekstradisi.

    “Dan [alasan lainnya] apakah kita ada perjanjian kerja sama ekstradisi,” imbuhnya.

    Di samping itu, Anang juga mengemukakan bahwa saat ini Riza Chalid telah mangkir tiga kali dari panggilan penyidik Jampidsus Kejagung. Dengan demikian, korps Adhyaksa saat ini tengah melakukan upaya paksa untuk memboyong saudagar minyak itu ke Indonesia.

    Adapun, upaya paksa itu dapat berupa menetapkan Riza masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan selanjutnya berkoordinasi dengan interpol untuk menerbitkan Red Notice.

    “Penyidik gedung bundar selanjutnya akan melakukan langkah-langkah hukum di antaranya akan menetapkan DPO dan red notice on proses,” pungkas Anang.

  • KPK Minta Maaf Hanya Laksanakan 2 OTT hingga Semester I/2025

    KPK Minta Maaf Hanya Laksanakan 2 OTT hingga Semester I/2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan kinerja semester I/2025 pada Rabu (6/8/2028) di Gedung Merah Putih KPK.

    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto memaparkan sepanjang periode ini, KPK telah menangani beberapa perkara hingga tahap inkrah dan 2 Operasi Tangkap Tangan (OTT). 

    “Penyelidikan ada 31, penyidikan 43, di proses penuntutan ada 46, dan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah 31, dan sudah dieksekusi 35,” sebut Fitroh kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).

    Fitroh menjelaskan beberapa perkara telah diproses dari tahun-tahun sebelumnya, yang kemudian baru inkrah di semester pertama tahun 2025 ini. Meski begitu, dia meminta maaf bahwa di 6 bulan tahun 2025 baru melaksanakan 2 Operasi Tangkap Tangan (OTT).

    “Sepanjang semester I juga telah melakukan 2 kegiatan operasi tangkap tangan dan teman-teman sudah mengikuti semua ya. Mohon maaf baru 2,” kata dia.

    Dua OTT yang dimaksud adalah perkara proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), dan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara dan preservasi jalan pada Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara.

    Selain itu, dia mengatakan KPK juga sudah menangani kasus di sektor keuangan seperti pengadaan EDC di BRI, pembangunan di Mempawah, Kalimantan Barat, dan penyaluran hibah di Jawa Timur.

    Selanjutnya, di sektor sumber daya alam meliputi suap izin pertambangan di Kalimantan Timur, jual-beli gas di Perusahaan Gas Negara (PGN), dan pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina.

    Fitroh optimistis bahwa KPK mampu melakukan Operasi Tangkap Tangan yang masif agar memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi.

  • Kemenkum Belum Terima Surat Permintaan Ekstradisi Riza Chalid

    Kemenkum Belum Terima Surat Permintaan Ekstradisi Riza Chalid

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Hukum (Kemenkum) menyatakan belum menerima permohonan atau permintaan proses ekstradisi terhadap termohon kasus minyak mentah Riza Chalid.

    Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan MRC sebagai tersangka perkara minyak mentah, kemudian keberadaan Riza diduga terdeteksi di negara Malaysia.

    “Belum ada permohonan apapun yang masuk kepada Kementerian Hukum untuk proses apapun bentuk dan ekstradisi atas nama yang bersangkutan (Riza Chalid),” kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kemenkum, Widodo dikutip dari Antara, Rabu (6/8/2025).

    Hingga saat ini, pihaknya pun belum mengetahui terkait Riza Chalid yang telah menjadi daftar pencarian Interpol, karena Kementerian Hukum belum menerima permohonan apapun dari aparat penegak hukum (APH) sebagai pihak menangani dalam kasus itu.

    “Intinya, dari kita belum ada permohonan dari aparat penegak hukum. Jadi kalau dari kita belum ada permintaan, ya kita enggak tahu juga. Nanti isunya akan kita update ya,” kata dia.

    Sebelumnya, keberadaan Riza Chalid masih diburu karena pengusaha minyak ini terdeteksi tidak berada di Indonesia.

    Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yuldi Yusman mengatakan, berdasarkan data perlintasan terakhir, mencatat Riza Chalid meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada 6 Februari 2025.

    Riza Chalid adalah satu dari sembilan tersangka baru yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

    Bahkan, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), telah menyita sejumlah uang dan dokumen elektronik dari rumah dan kantor pengusaha minyak, Riza Chalid. Penyitaan usai penggeledahan pada Selasa siang hingga malam, 25 Februari 2025.

    Penggeledahan dilakukan di dua tempat, yakni rumah yang dijadikan kantor di Plaza Asia Jalan Sudirman. Kemudian, di sebuah rumah Jalan Jenggala II Nomor 1, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

  • Kapolri Ganti Pejabat Polda Metro Jaya: Kapolda hingga Kabid Humas

    Kapolri Ganti Pejabat Polda Metro Jaya: Kapolda hingga Kabid Humas

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melakukan perombakan terhadap pejabat tinggi di Polda Metro Jaya mulai dari Kapolda hingga Kabid Humas.

    Perombakan itu tercantum dalam surat telegram Nomor:ST/1764/VIII/KEP./2025 tanggal 5 Agustus 2025 yang diteken oleh Asisten Kapolri Bidang SDM alias As SDM Irjen Anwar.

    Dalam surat telegram itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah memiliki jabatan baru, yakni Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri.

    Posisi yang ditinggalkan Karyoto, kini diisi oleh Irjen Asep Edi Suheri yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

    Selanjutnya, jabatan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy digeser oleh Brigjen Dekananto Eko Purwono selaku Dir Politik Baintelkam Polri.

    Adapun, Djati ditunjuk sebagai Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) menggantikan Irjen Hary Sudwijanto yang digeser ke Pati Bareskrim Polri dalam rangka pensiun.

    Selanjutnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mendapatkan promosi menjadi Karo Multimedia Divisi Humas Polri. Hanya saja, dalam surat telegram itu belum diketahui sosok pengganti Ade Ary.

    Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan bahwa mutasi yang dilakukan Kapolri Sigit ini merupakan proses penyegaran pada institusi Polri.

    “Mutasi jabatan merupakan proses alamiah dalam organisasi sebagai bentuk penyegaran, pengembangan karier, serta pemenuhan kebutuhan organisasi,” ujar Sandi saat dihubungi, Rabu (6/8/2025).

  • Menteri Imipas Pastikan Riza Chalid Masih Berada di Malaysia

    Menteri Imipas Pastikan Riza Chalid Masih Berada di Malaysia

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memastikan keberadaan Riza Chalid masih berada di Malaysia usai mangkir dalam panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung). 

    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan bahwa berdasarkan informasi yang dimiliki, tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah Riza Chalid masih berada di Malaysia.

    “Kita ikuti saja, kita monitor. Info pastinya masih di Malaysia ya,” ujar Agus dikutip dari Antara, Rabu (6/8/2025).

    Terkait kemungkinan penerbitan red notice terhadap Riza Chalid, Agus menyebut bahwa hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini melalui Kejaksaan Agung.

    “Nanti aparat penegak hukum yang mengajukan dari Kejaksaan Agung ya,” kata dia.

    Agus juga meyakini bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima laporan dari aparat penegak hukum mengenai perkembangan kasus tersebut.

    “Beliau pasti sudah dapat laporan dari APH lah,” ucap Agus.

    Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan Pemerintah siap memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung dalam upaya mencari keberadaan Riza Chalid.

    “Pemerintah jelas bagian dari tugasnya pemerintah kita mem-back up penuh,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/8).

    Prasetyo menyebut upaya komunikasi dengan Kejaksaan Agung terkait masalah ini telah dilakukan. Namun, proses penanganannya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung.

    “Kalau enggak salah sudah pemanggilan ketiga ya? Pemanggilan ketiga. Ya kalau upaya komunikasi ada, tapi tentunya itu kita kembalikan ke teman-teman aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan,” ucapnya.

    Pemerintah, lanjut dia, akan mendukung setiap langkah yang diperlukan oleh Kejaksaan Agung dalam upaya penegakan hukum terhadap Riza Chalid.

    Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

    Kejaksaan Agung sedang memburu keberadaan bos minyak itu lantaran tidak sedang berada di Indonesia ketika ditetapkan sebagai tersangka.

  • Kejagung Resmi Tetapkan Eks Anak Buah Nadiem Jurist Tan jadi DPO

    Kejagung Resmi Tetapkan Eks Anak Buah Nadiem Jurist Tan jadi DPO

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan status eks Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna menyampaikan penetapan status DPO itu terjadi usai tiga kali mangkir dari panggilan sebagai tersangka.

    “Untuk JT [Jurist Tan] sudah DPO,” ujar Anang di Kejagung, Rabu (6/8/2025).

    Dia menjelaskan penetapan status terhadap Jurist Tan ini merupakan upaya hukum dari korps Adhyaksa dalam membuat terang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

    Tak berhenti di situ, Kejagung juga bakal berkoordinasi dengan Hubinter Polri dan markas pusat interpol di Prancis untuk menerbitkan red notice terhadap Jurist Tan.

    “DPO itu bagian persyaratan nanti untuk dilengkapi mengajukan red notice,” pungkas Anang.

    Sekadar informasi, Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

    Empat tersangka itu adalah Jurist Tan selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

    Kemudian, Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek dan MUL Mulyatsyah (MUL) selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek. Keduanya juga merupakan KPA dalam proyek pengadaan pendidikan ini.