Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Kejagung Bakal Cecar Nadiem soal Barang Bukti yang Disita di Kantor GoTo

    Kejagung Bakal Cecar Nadiem soal Barang Bukti yang Disita di Kantor GoTo

    Bisnis.com, Jakarta — Kejaksaan Agung akan mengkonfirmasi sejumlah barang bukti yang telah disita dari kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk alias GoTo kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan pemeriksaan Nadiem Makarim untuk kedua kalinya karena ada sejumlah barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan Kantor PT GoTo beberapa waktu lalu dan akan dikonfirmasi ke mantan Bos GoJek tersebut.

    “Jadi semua dokumen yang ditemukan dari hasil penggeledahan itu akan dikonfirmasi ya,” tuturnya di Jakarta, Selasa (15/7/2025).

    Harli menegaskan bahwa barang bukti itu tidak hanya akan dikonfirmasi ke Nadiem Makarim saja, tetapi juga ke beberapa pihak lain yang diduga kuat mengetahui perkara korupsi pengadaan chromebook tersebut.

    “Semua pihak yang berkaitan nanti akan diperiksa. Penyidik tentunya sudah kaji dan menilai barang bukti itu,” katanya.

    Sekadar informasi, Nadiem Makarim secara perdana diperiksa pada Senin (23/6/2025). Pemeriksaan itu berlangsung sekitar 12 jam terhitung sejak kedatangannya mulai dari 09.10 WIB hingga 20.58 WIB.

    Dalam hal ini, penyidik telah mendalami soal rapat yang dilakukan pada Mei 2020. Rapat itu diduga untuk mengkaji sebelum memutuskan untuk pengadaan laptop Chromebook. 

    Adapun, rapat inilah yang didalami oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI lantaran pembahasannya dinilai sangat krusial soal pengadaan tersebut. 

    Di samping itu, korps Adhyaksa juga berencana untuk kembali memeriksa Nadiem untuk melengkapi data atau informasi tambahan untuk membuat terang perkara Chromebook tersebut.

  • Hotman Paris Pastikan Nadiem Makarim Hadir untuk Diperiksa Kejagung Hari Ini (15/7)

    Hotman Paris Pastikan Nadiem Makarim Hadir untuk Diperiksa Kejagung Hari Ini (15/7)

    Bisnis.com, Jakarta — Penasihat Hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea memastikan kliennya bakal hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Kejagung terkait perkara korupsi pengadaan Chromebook yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp9,9 triliun. 

    Hotman menegaskan Nadiem Makarim bakal hadir pagi ini, Selasa (15/7/2025) pukul 08.00 WIB di gedung Kejagung. Selain Hotman, Nadiem bakal didampingi sejumlah penasihat hukumnya.

    “[Nadiem Makarim] Hadir jam 08.00 WIB,” tutur Hotman saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (15/7/2025). 

    Pengacara kondang tersebut mengaku bahwa dirinya juga akan ikut hadir mendampingi Nadiem Makarim selama proses pemeriksaan yang berlangsung hari ini di Gedung Bundar, Kejagung

    “Ya, saya dampingi [Nadiem] nanti,” katanya

    Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menyebut alasan penyidik kembali memanggil Nadiem Makariem untuk kedua kalinya karena ada sejumlah barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan Kantor PT GoTo beberapa waktu lalu dan akan dikonfirmasi kepada mantan Bos GoJek tersebut.

    “Jadi semua dokumen yang ditemukan dari hasil penggeledahan itu akan dikonfirmasi ya,” ujar Harli.

    Dia menegaskan bahwa barang bukti itu tidak hanya akan dikonfirmasi ke Nadiem Makariem saja, tetapi juga ke beberapa pihak lain yang diduga kuat mengetahui perkara korupsi pengadaan chromebook tersebut.

    “Semua pihak yang berkaitan nanti akan diperiksa. Penyidik tentunya sudah kaji dan menilai barang bukti itu,” ujarnya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Nadiem Makarim secara perdana diperiksa pada Senin (23/6/2025). Pemeriksaan itu berlangsung sekitar 12 jam terhitung sejak kedatangannya mulai dari 09.10 WIB hingga 20.58 WIB.

    Dalam hal ini, penyidik telah mendalami soal rapat yang dilakukan pada Mei 2020. Rapat itu diduga untuk mengkaji sebelum memutuskan untuk pengadaan laptop Chromebook. 

    Adapun, rapat inilah yang didalami oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI lantaran pembahasannya dinilai sangat krusial soal pengadaan tersebut. 

    Di samping itu, korps Adhyaksa juga berencana untuk kembali memeriksa Nadiem untuk melengkapi data atau informasi tambahan untuk membuat terang perkara Chromebook tersebut.

  • Sidang Vonis Kasus Impor Gula Tom Lembong Digelar Jumat 18 Juli

    Sidang Vonis Kasus Impor Gula Tom Lembong Digelar Jumat 18 Juli

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim akan membacakan putusan terhadap perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Jumat (18/7/2025).

    Sidang pembacaan putusan terhadap Tom akan digelar sebelum akhir pekan ini, usai tahapan sidang pembacaan duplik hari ini, Senin (14/7/2025). 

    Tahapan sidang ini merupakan yang terakhir setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan, nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan penasihat hukum, serta replik atau balasan terhadap pledoi. 

    “Jadi untuk itu persidangan selanjutnya adalah putusan dari majelis hakim,” ujar Hakim Ketua Dennie Arsan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025). 

    Dengan demikian, Majelis Hakim memiliki waktu sekitar empat hari untuk memutuskan perkara yang menjerat Tom. Nantinya, sidang pembacaan vonis terhadap Tom akan digelar siang hari setelah ibadah salat Jumat. 

    “Nanti untuk sidang agenda putusan dijadwalkan Jumat 18 Juli 2025. Nanti kami agendakan, dilaksanakan setelah salat Jumat,” tutur Dennie. 

    Adapun pada duplik yang disampaikan Tom, dia tetap meminta Majelis Hakim untuk membebaskannya dari seluruh tuntutan JPU. 

    Mendag Kabinet Kerja 2015-2016 itu menyebut kebijakannya dalam importasi gula yang kini diperkarakan di Kejaksaan Agung (Kejagung), merupakan upaya untuk menyukseskan kebijakan pemerintah. 

    Dia juga menegaskan bahwa tidak pernah memberikan arahan kepada jajarannya di Kemendag saat itu terkait dengan penentuan perusahaan importir gula. 

    “Saya tidak pernah memberikan arahan kepada bawahan agar produsen gula tertentu ditunjuk, apalagi distributor tertentu ditunjuk, apalagi berapa alokasi impor gula diberikan kepada siapa,” ucapnya. 

    JPU sebelumnya menuntut Tom Lembong selama tujuh tahun pidana dalam perkara dugaan korupsi importasi gula periode 2015-2016.

    Jaksa menilai bahwa Tom Lembong telah dinyatakan secara sah dan bersalah karena terlibat dalam perkara korupsiimpor gula saat menjabat sebagai Mendag periode 2015-2016.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

    Selain itu, Tom Lembong dituntut agar membayar denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

    Sebelumnya, Tom Lembong telah didakwa terlibat dalam praktik korupsi dalam perkara importasi gula. Perannya, yaitu memberikan persetujuan impor gula  terhadap sejumlah pihak swasta dalam rangka pengendalian ketersediaan gula dan stabilisasi harga gula dalam negeri.

    Namun dalam pelaksanaannya, Tom Lembong diduga telah melanggar sejumlah aturan seperti persetujuan impor itu dilakukan tanpa rapat koordinasi antar kementerian. 

    Alhasil, perbuatan itu diduga telah memperkaya 10 pihak swasta sebesar Rp515 miliar. Adapun, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp578 miliar.

  • Kejagung Periksa Eks Petinggi GoTo Dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

    Kejagung Periksa Eks Petinggi GoTo Dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

    Bisnis.com, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa mantan CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Andre Soelistyo terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan Andre Soelistyo itu diperiksa masih dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara korupsi yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp9,9 triliun.

    “Yang bersangkutan sudah hadir dan kini sedang diperiksa penyidik ya,” tutur Harli di Jakarta, Senin (14/7/2025).

    Berdasarkan catatan Bisnis, tim penyidik Kejagung juga telah melakukan upaya cegah terhadap mantan Menbudristekdikti Nadiem Makariem agar tidak melarikan diri ke luar negeri. 

    Harli menjelaskan bahwa pencegahan itu dilakukan agar Nadiem Makariem tidak melarikan diri ke luar negeri selama proses penyidikan kasus pengadaan chromebook berjalan di Kejagung.

    “Kami sudah upayakan cegah per tanggal 19 Juni 2025 dan berlaku selama 6 bulan ke depan,” katanya.

    Sekadar informasi, Nadiem Makarim secara perdana diperiksa pada Senin (23/6/2025). Pemeriksaan itu berlangsung sekitar 12 jam terhitung sejak kedatangannya mulai dari 09.10 WIB hingga 20.58 WIB.

    Dalam hal ini, penyidik telah mendalami soal rapat yang dilakukan pada Mei 2020. Rapat itu diduga untuk mengkaji sebelum memutuskan untuk pengadaan laptop Chromebook. 

    Adapun, rapat inilah yang didalami oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI lantaran pembahasannya dinilai sangat krusial soal pengadaan tersebut. 

    Di samping itu, korps Adhyaksa juga berencana untuk kembali memeriksa Nadiem untuk melengkapi data atau informasi tambahan untuk membuat terang perkara Chromebook tersebut.

  • Kejagung Kembali Cecar Nadiem Makarim Soal Kasus Pengadaan Chromebook Besok

    Kejagung Kembali Cecar Nadiem Makarim Soal Kasus Pengadaan Chromebook Besok

    Bisnis.com, Jakarta — Nadiem Makarim memastikan pihaknya bakal hadir memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung besok Selasa (15/7/2025).

    Kuasa Hukum Nadiem Makariem, Hotman Paris Hutapea menjelaskan kliennya akan hadir lebih pagi besok, sekitar pukul 08.00 WIB, di mana jadwal pemeriksaannya itu menjadwalkan Nadiem Makariem untuk memenuhi panggilan sekitar pukul 09.00 WIB.

    Nadiem Makariem sendiri akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

    “Hadir jam 08.00 WIB nanti,” tuturnya di Jakarta, Senin (14/7/2025).

    Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menyebut alasan penyidik kembali memanggil Nadiem Makariem untuk kedua kalinya karena ada sejumlah barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan Kantor PT GoTo beberapa waktu lalu dan akan dikonfirmasi kepada mantan Bos GoJek tersebut.

    Harli menegaskan bahwa barang bukti itu tidak hanya akan dikonfirmasi ke Nadiem Makariem saja, tetapi juga ke beberapa pihak lain yang diduga kuat mengetahui perkara korupsi pengadaan chromebook tersebut.

    “Semua pihak yang berkaitan nanti akan diperiksa. Penyidik tentunya sudah kaji dan menilai barang bukti itu,” ujarnya

    Sebelumnya, Pihak mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) itu meminta penundaan pemeriksaan di Kejagung dalam kasus pengadaan Chromebook.

    Hal tersebut disampaikan oleh kuasa Hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea. Menurutnya, pemeriksaan kliennya itu ditunda hingga Selasa (15/7/2025).

    “Tunda satu Minggu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (8/7/2025).

  • Hasto Sebut Jaksa KPK Tak Bisa Jawab Pertanyaan Soal Kriminalisasi

    Hasto Sebut Jaksa KPK Tak Bisa Jawab Pertanyaan Soal Kriminalisasi

    Bisnis.com, Jakarta — Terdakwa Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menuding jaksa KPK tidak bisa menjawab pertanyaan dari penasihat hukum saat sidang replik di PN Jakarta Pusat.

    Hasto membeberkan pertanyaan penasihat hukum itu di antaranya soal kriminalisasi terhadap dirinya, rekayasa kasus hingga penyelundupan fakta terkait perkara yang kini tengah menjerat Hasto.

    “Dari replik tadi terlihat bahwa terhadap fakta-fakta yang kami sampaikan adanya rekayasa dan juga penyelundupan fakta dan kriminalisasi ternyata tidak mampu dijawab oleh penuntut umum,” tuturnya di Jakarta, Senin (14/7/2025).

    Selain itu, Hasto juga menilai bahwa KPK selama ini telah melakukan penggiringan opini publik melalui saksi-saksi internal KPK yang merupakan saksi fakta atas operasi tangkap tangan (OTT).

    “Padahal yang terjadi sebenarnya mereka dihadirkan dengan suatu berita acara pemeriksaan di mana di dalam BAP itu mengungkapkan suatu fakta fakta yang diselundupkan,” katanya.

    Maka dari itu, Hasto menegaskan pihaknya bakal siapkan duplik terbaik dalam rangka melawan replik JPU KPK tersebut sekaligus memberikan pendidikan politik ke publik bahwa putusan pengadilan harus mengacu kepada fakta persidangan, bukan asumsi.

    “Kami akan persiapkan dupliknya dengan sebaik-baiknya sekaligus sebagai suatu pendidikan politik tentang bagaimana keputusan harus diambil berdasarkan fakta hukum yang ada di persidangan bukan berdasarkan asumsi dari JPU. Merdeka,” ujarnya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, JPU dari KPK menuntut Hasto dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun. Berdasarkan surat tuntutan 1.300 halaman yang dibacakan itu, JPU meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan yang melanggar pasal 21 tentang Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

    Selain itu, JPU juga meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun,” ujar JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

    Selain pidana badan berupa kurungan penjara, Hasto dituntut hukuman denda sebesar Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan.  Hasto sebelumnya didakwa mencegah dan merintangi penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menjerat buron Harun Masiku. 

    Dia juga didakwa ikut memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, bersama-sama dengan Harun, Saeful Bahri serta Donny Tri Istiqomah. 

  • Hasto Siapkan Tulisan Khusus, Akan Dibacakan Saat Sidang Replik

    Hasto Siapkan Tulisan Khusus, Akan Dibacakan Saat Sidang Replik

    Bisnis.com, Jakarta — Terdakwa Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akan memberikan tulisan yang berisi pengalamannya selama penahanannya ke penasihat hukum agar dibacakan ketika sidang.

    Hasto mengaku dirinya sudah memprediksi replik yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nanti. Maka dari itu, Hasto menyiapkan tulisan yang akan dibaca oleh penasihat hukum ketika replik selesai.

    “Jadi saya sudah imajinasikan kira-kira itu replik dari Penuntut Umum seperti apa. Jadi saya juga sudah menyiapkan tulisan yang hari ini sudah saya berikan ke Penasihat Hukum,” tuturnya di Jakarta, Senin (14/7/2025).

    Selain itu, Hasto juga mengaku sudah siap mendengarkan replik dari JPU KPK. Hasto mengatakan tidak ada persiapan khusus darinya untuk mendengarkan replik dari JPU KPK tersebut.

    “Persiapannya kemarin saya olahraga, jaga semangat dan terus menulis, itu saja,” kata Hasto.

    Dituntut 7 Tahun Penjara

    Berdasarkan catatan Bisnis, JPU dari KPK menuntut Hasto dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun. Berdasarkan surat tuntutan 1.300 halaman yang dibacakan itu, JPU meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan yang melanggar pasal 21 tentang Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

    Selain itu, JPU juga meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun,” ujar JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025). 

    Selain pidana badan berupa kurungan penjara, Hasto dituntut hukuman denda sebesar Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan.  Hasto sebelumnya didakwa mencegah dan merintangi penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menjerat buron Harun Masiku. 

    Dia juga didakwa ikut memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, bersama-sama dengan Harun, Saeful Bahri serta Donny Tri Istiqomah. 

  • Ribuan Personil Polisi Amankan Sidang Hasto Kristiyanto pada Senin (14/7)

    Ribuan Personil Polisi Amankan Sidang Hasto Kristiyanto pada Senin (14/7)

    Bisnis.com, JAKARTA —Polres Jakarta Pusat  mengerahkan ribuan personil ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengamankan sidang terdakwa Hasto Kristiyanto.

    Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengemukakan bahwa total ada 1.082 personil Polri yang dikerahkan ke PN Jakarta Pusat, mengingat simpatisan Sekjen PDIP tersebut sering hadir mengawal sidang Hasto. 

    Dia menjelaskan pengamanan dilakukan di luar maupun di dalam Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurutnya, penempatan personel di dalam gedung PN Jakarta Pusat bertujuan menjaga jalannya persidangan agar berlangsung aman dan lancar.

    “Personil yang dikerahkan 1.082 personil ya dan semuanya akan ditempat di dalam dan luar pengadilan,” tuturnya di Jakarta, Senin (14/7).

    Susatyo juga memastikan ribuan personil yang dikerahkan tersebut tidak dibekali senjata api untuk pengamanan sidang Hasto dengan agenda Replik dari JPU KPK.

    Menurutnya, Polri akan mengamankan jalannya sidang dengan pola humanis ke seluruh simpatisan terdakwa Hasto di PN Jakpus.

    “Petugas tidak dibekali senjata api. Layani saudara-saudara kita yang menyampaikan pendapat secara humanis dan proporsional, namun tetap tegas menjalankan tugasnya,” katanya.

    Dia juga mengimbau seluruh massa aksi untuk tetap tertib dan tidak memprovokasi pihak lain, sehingga sidang bisa berjalan dengan aman dan lancar.

    Selain itu, dia juga meminta masyarakat pengguna jalan untuk menghindari kawasan sekitar PN Jakpus guna mengantisipasi kemacetan akibat aksi unjuk rasa tersebut.

    “Kami mengingatkan agar orator tidak memprovokasi massa lainnya. Aksi ini harus tertib, mematuhi aturan, tidak merusak fasilitas umum, tidak ada yang membakar ban bekas dan tidak anarkis melawan petugas keamanan,” ujarnya.

    Seperti diketahui, ada tiga demo yang akan digelar selama sidang terdakwa Hasto Kristiyanto. Demo pertama digelar pukul 08.00 WIB oleh massa Dewan Pimpinan Daerah Relawan Perjuangan Demokrasi (DPD REPDEM) DKI Jakarta di sisi kanan depan gedung PN Jakarta Pusat. Sekitar 300 orang dalam aksi tersebut menuntut agar persidangan Hasto Kristiyanto dihentikan karena dinilai bermuatan politis.

    Pada pukul 09.00 WIB, kelompok Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi menggelar aksi di sisi kiri depan PN Jakarta Pusat. Massa berjumlah sekitar 100 orang itu mendukung pengadilan untuk menjatuhkan putusan seadil-adilnya terhadap Hasto Kristiyanto.

    Kemudian pukul 10.00 WIB, Koalisi Rakyat Menggugat Demokrasi (KARAM DEMOKRASI) dengan massa sekitar 300 orang juga menggelar unjuk rasa di lokasi yang sama. Mereka menuntut pembebasan Hasto Kristiyanto dan menyuarakan penyelamatan demokrasi Indonesia.

  • Baba Rafi Tegaskan Tak Terkait Gugatan PKPU PT Sari Kreasi Boga (RAFI)

    Baba Rafi Tegaskan Tak Terkait Gugatan PKPU PT Sari Kreasi Boga (RAFI)

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Baba Rafi menegaskan bahwa brand Kebab Baba Rafi tidak memiliki keterkaitan hukum maupun operasional dengan perkara gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang melibatkan PT Sari Kreasi Boga Tbk. (RAFI) 

    Vice President PT Baba Rafi Internasional Indra Sukmanahadi menjelaskan perlunya meluruskan informasi yang ramai beredar di publik dengan adanya sejumlah laporan turut menampilkan logo maupun identitas brand Baba Rafi.

    Dia kembali menegaskan Baba Rafi yang berada di bawah naungan PT Baba Rafi Internasional tidak memiliki keterkaitan hukum maupun operasional dengan perkara tersebut.

    “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan antara PT Sari Kreasi Boga Tbk. atau yang dikenal dengan kode saham RAFI dengan pihak terkait. Namun dapat kami tegaskan bahwa PT Baba Rafi Internasional tidak terafiliasi secara kepemilikan maupun tanggung jawab dalam perkara PKPU tersebut,” jelasnya melalui pernyataan resmi, Sabtu (12/7/2025)

    Indra juga menekankan bahwa PT Baba Rafi Internasional adalah perusahaan yang didirikan oleh pendiri sekaligus pemilik merk dagang (HKI) Kebab Baba Rafi, yang saat ini menjadi payung bagi pengembangan brand Baba Rafi di tingkat nasional maupun internasional. 

    Sementara itu, PT Sari Kreasi Boga Tbk. (RAFI), yang saat ini tercatat di pasar modal dengan jajaran manajemen termasuk Eko Pujianto dan Nilamsari, merupakan entitas perusahaan yang berdiri sendiri dan terpisah dari PT Baba Rafi Internasional.

    “Kami berharap klarifikasi ini dapat membantu publik memahami posisi masing-masing perusahaan secara objektif,” imbuhnya.

    Sisi lain, dia juga mengapresiasi rekan-rekan media yang terus memberitakan informasi seputar industri kuliner dengan profesional,” tambah Indra.

    Adapun Indra mengatakan saat ini, PT Baba Rafi Internasional tetap menjalankan kegiatan operasionalnya sebagai salah satu perusahaan waralaba kuliner terbesar di Indonesia dengan jaringan yang luas di dalam dan luar negeri.

    Perusahaan, lanjutnya, juga  terus berkomitmen menjaga standar layanan, kualitas produk, dan reputasi brand secara konsisten di tengah dinamika industri F&B.

  • Pro Kontra Polisi Periksa Produsen Terkait Pelanggaran Mutu Beras

    Pro Kontra Polisi Periksa Produsen Terkait Pelanggaran Mutu Beras

    Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha (LKPU) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Ditha Wiradiputra menilai, pemerintah harus konsisten dan tegas dalam penegakan hukum agar kasus pelanggaran mutu dan takaran pengemasan beras tidak terulang.

    Ditha mengatakan, pemerintah dalam penegakan hukum juga harus dilakukan terhadap semua pihak yang bertanggung jawab, alias tidak hanya terbatas pada pelaksana di lapangan saja.

    “Penegakan hukum juga dilakukan terhadap semua pihak yang bertanggung jawab, tidak hanya pelaksana di lapangan saja,” kata Ditha kepada Bisnis, Sabtu (12/7/2025).

    Mengenai pemanggilan empat produsen terkait dugaan pelanggaran mutu dan takaran pengemasan, Ditha menyebut bahwa para produsen tersebut dapat diduga melakukan pelanggaran Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

    Dia mengatakan, terdapat sanksi pidana yang dapat dikenakan bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. 

    Merujuk Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, dikatakan bagi pihak yang memproduksi atau memperdagangkan barang/jasa yg tidak mencantumkan takaran, ukuran, berat bersih yg sebenarnya atau tidak sesuai dengan takaran dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. Sementara, Pasal 386 KUHP mengatur ancaman penjara hingga 1 tahun 4 bulan.

    Namun, Ditha menyebut bahwa pihak yang dipanggil tak lantas menjadi pihak yang dituduh melanggar. “Pihak yang dipanggil juga bukan secara otomatis merupakan pihak yang dituduh melanggar,” ujarnya.

    Dia mengatakan, pemanggilan Satgas Pangan Polri terhadap sejumlah produsen beras tersebut merupakan bagian dari tugas Satgas untuk memastikan apakah ada pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh para pihak yang dipanggil tersebut.

    Pemanggilan empat produsen beras ini juga dilakukan untuk mempelajari lebih jauh mengenai duduk permasalahan yang ada.

    Satgas Pangan Panggil 4 Produsen

    Dalam catatan Bisnis, Satgas Pangan Polri diketahui memanggil empat produsen beras terkait dengan dugaan pelanggaran mutu dan takaran pengemasan. 

    Empat produsen yang dipanggil untuk diklarifikasi, yakni Wilmar Group atas merek Sania, Sovia, Fortune, Siip; ⁠PT Belitang Panen Raya atas merek Raja Platinum, Raja Ultima; dan PT Sentosa Utama Lestari atau Japfa Group dengan merek Ayana. 

    Lalu, ⁠PT Food Station Tjipinang Jaya yang merupakan produsen beras dengan kemasan Alfamidi Setra Pulen, Beras Premium Setra Ramos, Beras Pulen Wangi, Food station, Ramos Premium, Setra Pulen, Setra Ramos.

    Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf yang juga merupakan Ketua Satgas Pangan mengatakan, saat ini keempat produsen tersebut masih dalam pemeriksaan.

    Kendati begitu, dia tidak menjelaskan secara detail terkait materi pemeriksaan terhadap empat produsen beras tersebut. “Betul, masih dalam proses pemeriksaan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (10/7/2025).