Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Pengacara Sebut Nadiem Makarim Masih Dirawat, Absen Lagi Sidang?

    Pengacara Sebut Nadiem Makarim Masih Dirawat, Absen Lagi Sidang?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kuasa hukum mantan Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan kliennya masih dalam perawatan dokter.

    Kuasa hukum Nadiem, Dodi Abdulkadir mengungkap berdasarkan keterangan dokter, kliennya itu masih perlu waktu pemulihan sebelum beraktivitas kembali.

    “Masih dalam perawatan,” ujar Dodi saat dihubungi, dikutip Selasa (23/12/2025).

    Kemudian, Dodi menegaskan dengan kondisi yang masih perlu pemulihan maka Nadiem bakal absen kembali dalam persidangan kasus korupsi terkait Chromebook.

    “Sebelum dokter menyatakan sehat maka secara hukum tidak bisa sidang,” pungkasnya.

    Sebaliknya, Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengemukakan bahwa Founder Go-Jek itu justru sudah dinyatakan sehat. Informasi kondisi kesehatan Nadiem itu diperoleh dari dokter yang merawat Nadiem.

    “Kalau menurut informasi dari penuntut umum, bahwa berdasarkan keterangan dokter yang bersangkutan sudah sehat, dan bisa melakukan aktivitas kembali,” ujar Anang di Kejagung, Senin (22/12/2025).

    Namun demikian, Anang masih belum bisa memastikan apakah Nadiem bakal bisa hadir dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (23/12/2025) besok.

    “Nanti kita lihat perkembangan besok,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Nadiem absen dalam sidang perdana atau dakwaan pada Selasa (16/12/2025). Kala itu, Nadiem masih dinyatakan dirawat di rumah sakit.

    Namun demikian, sidang dakwaan untuk terdakwa lainnya mulai dari Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur SD Ditjen Paudasmen, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan tetap dilanjutkan.

    Adapun, dalam sidang itu terungkap bahwa Nadiem Makarim diduga telah menerima aliran dana dalam perkara rasuah Chromebook ini sebesar Rp809 miliar.

  • Nadiem Makarim Menanti Nasib pada Sidang Dakwaan Perdana Kasus Pengadaan Chromebook

    Nadiem Makarim Menanti Nasib pada Sidang Dakwaan Perdana Kasus Pengadaan Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bakal menentukan nasibnya pada kasus pengadaan laptop Chromebook dalam sidang dakwaan perdana.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kondisi kesehatan Nadiem Makarim dinyatakan telah pulih dan sehat.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan kondisi kesehatan itu dilaporkan oleh dokter yang merawat Nadiem.

    “Kalau menurut informasi dari penuntut umum, bahwa berdasarkan keterangan dokter yang bersangkutan sudah sehat, dan bisa melakukan aktivitas kembali,” ujar Anang di Kejagung, Senin (22/12/2025).

    Namun demikian, Anang masih belum bisa memastikan apakah Nadiem bakal bisa hadir dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (23/12/2025) besok.

    “Nanti kita lihat perkembangan besok,” pungkasnya.

    Nadiem sempat absen dalam sidang perdana atau dakwaan pada Selasa (16/12/2025). Kala itu, Founder Go-Jek ini masih dinyatakan dirawat di rumah sakit.

    Alhasil, sidang perdana sidang perdana kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022 yang menyeret Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka, ditunda.

    Penundaan dilakukan karena Nadiem masih dibantarkan (penangguhan masa penahanan) karena sakit.

    “Jadi kami tunda pada persidangan selanjutnya hari Selasa 23 Desember 2025,” ujar Hakim Ketua Purwanto Abdullah dalam sidang pembacaan surat dakwaan.

    Namun demikian, sidang dakwaan untuk terdakwa lainnya mulai dari Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur SD Ditjen Paudasmen, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan tetap dilanjutkan.

    Adapun, dalam sidang itu terungkap bahwa Nadiem Makarim diduga telah menerima aliran dana dalam perkara rasuah Chromebook ini sebesar Rp809 miliar.

    Pembacaan dakwaan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Roy Riady di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). Jaksa mengatakan Nadiem bersama terdakwa lainnya melaksanakan pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan proses perencanaan yang berlaku.

    “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809,59 miliar,” kata Roy.

    Surat Nadiem dari Tahan

    Sementara itu, dalam momen peringatan Hari Ibu, Nadiem sempat menuliskan surat untuk ibundanya, Atika Algadri.

    Tulisan tangan Nadiem itu kemudian dibaca langsung oleh Atika. Momen pembacaan ini pun diunggah di Instagram @nadiemmakarim yang dikelola oleh tim penasihat hukum.

    Dalam surat itu, Nadiem bercerita soal pengalamannya saat dididik Atika untuk menjadi pejuang anti-korupsi sejak kecil. Namun, kata Nadiem, kini ibunya harus menghadapi kenyataan pahit ketika anaknya dituding melakukan korupsi.

    Meskipun demikian, Founder Go-Jek itu menegaskan bahwa apa yang diajarkan ibunya soal melawan korupsi itu akan terus ditanamkan ke anak-anaknya. Dia juga meminta kepada ibunya agar tetap tegar dalam menghadapi masalah ini.

    “Sedih aku. Sampai jumpa,” ujar Atika usai membaca surat dari anaknya itu.

  • Bareskrim Tetapkan Wagub Babel jadi Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu

    Bareskrim Tetapkan Wagub Babel jadi Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung, Hellyana sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu.

    Informasi penetapan tersangka ini telah dibenarkan langsung oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko melalui pesan singkat.

    “Iya benar [Wagub Babel Hellyana ditetapkan sebagai tersangka]” kata Trunoyudo saat dihubungi, Senin (22/12/2025).

    Berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka yang dilihat Bisnis, Hellyana ditetapkan sejak (17/12/2025). Dia ditetapkan sebagai tersangka Hellyana melalui Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim.

    Masih dalam surat yang sama, Hellyana dipersangkakan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 UU No.12/2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

    Sekadar informasi, kasus ini dilaporkan oleh masyarakat Ahmad Sidik pada Senin (21/7/2025). Laporan ini pun teregister dalam nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM.

    Adapun, pelapor mengendus perkara dugaan ijazah palsu ini dari pemberitaan pada 16 Mei 2025 yang berisi informasi soal kelulusan sarjana Hellyana dari Universitas Azzahra Jakarta pada 2012.

    Namun, berdasarkan penelusuran pelapor, Hellyana memang tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013. Hanya saja, status mahasiswa Hellyana tidak aktif sejak 2014. 

    Oleh sebab itu, temuan inilah yang membuat pelapor melaporkan peristiwa dugaan pemalsuan ijazah ini ke Bareskrim Polri.

    Di samping itu, Kuasa Hukum Hellyana, Zainul Arifin menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan ijazah asli yang otentik dari Universitas Azzahra ke penyidik.

    Dia juga menegaskan bahwa kubu Hellyana bakal bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan. Namun demikian, Zainul menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah serta meminta agar tidak terjadi penggiringan opini publik dalam perkara ini.

    “Kami sudah menyerahkan seluruh dokumen, termasuk bukti keaslian ijazah dan bukti bahwa klien kami benar pernah kuliah di Azzahra. Fakta-fakta ini seharusnya menjadi pertimbangan objektif dalam proses hukum,” pungkasnya.

  • KPK Tahan Kasi Datun terkait Kasus Pemerasan di Kejari Hulu Sungai Utara

    KPK Tahan Kasi Datun terkait Kasus Pemerasan di Kejari Hulu Sungai Utara

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi, terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kejaksaan Negeri HSU.

    Penahanan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif sejak pukul 12.50 WIB hingga 19.38 WIB. Dia tampak mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap TAR dalam kapasitas sebagai tersangka, terkait dugaan tindak pemerasan di lingkungan Kejari HSU, malam ini penyidik langsung melakukan penahanan terhadap TAR,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (22/12/2025).

    Budi menyampaikan penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini, Senin 22 Desember sampai dengan 10 Januari 2026.

    Diketahui, Tri Taruna sempat menabrak petugas KPK saat giat tangkap tangan dilakukan. Meski begitu dia menepis tragedi tersebut.

    “Enggak pernah saya nabrak,” katanya.

    Saat konferensi pers Sabtu (20/12/2025), KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Asis Budianto (ASB) sebagai tersangka.

    Pada konferensi pers itu, Tri Taruna tidak dihadirkan karena dirinya kabur dan sempat menabrak petugas saat petugas KPK melakukan tangkap tangan di wilayah HSU.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa setelah menjabat sebagai Kajari pada Agustus 2025, Albertinus menerima Rp804 juta melalui Asis dan Tri Taruna.

    “Bahwa penerimaan uang tersebut, berasal dari dugaan tindak pemerasan APN kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD),” ucap Asep, Sabtu (20/12/2025).

    Asep mengatakan permintaan disertai ancaman itu dilakukan dengan modus agar laporan pengaduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepada Kejari HSU terkait dinas tersebut tidak ditindaklanjuti proses hukumnya.

    Asep menyebut bahwa pemberian uang tersebut berlangsung pada November–Desember 2025, dari perantara Tri Taruna berinisial RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp270 juta dan EVN selaku Direktur RSUD HSU sebesar Rp235 juta.

    Kemudian melalui perantara Asis berinisial YND selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU sejumlah Rp149,3 juta. Selain itu, Asis menerima Rp63,2 juta per periode Februari–Desember 2025.

    Tak hanya itu, Albertinus memotong anggaran Kejaksaan Negeri HSU sebesar Rp257 juta untuk kepentingan pribadi. Dia juga menerima Rp450 juta dari Kadis dan Sekwan DPRD, serta transfer rekening istri Albertinus Rp45 juta.

    Sedangkan, Tri Taruna mendapatkan total uang Rp1,07 miliar, dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp930 juta dan pada 2024 dari rekanan sebesar Rp140 juta.

    KPK juga mengamankan uang tunai Rp318 juta di rumah pribadi Albertinus.

  • Proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) Hingga Benih Lobster, KPK Umumkan Ada Celah Korupsi

    Proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) Hingga Benih Lobster, KPK Umumkan Ada Celah Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah celah korupsi dalam pelaksanaan program prioritas nasional pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Penemuan celah korupsi merupakan hasil monitoring dan pencegahan KPK yang sepanjang 2025 telah menyelesaikan 20 kajian strategis, policy brief, dan corruption risk assessment (CRA).

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan kajian tersebut mencakup identifikasi potensi korupsi pada sejumlah program strategis, antara lain Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), tata kelola dokter spesialis, pengelolaan belanja hibah daerah, penyelenggaraan pemilu, pinjaman luar negeri, Penangkapan Ikan Terukur (PIT), serta budi daya Benih Bening Lobster (BBL).

    Selain itu, KPK juga mengkaji Program Rumah Subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) serta sejumlah kebijakan lain yang dinilai memiliki kerentanan korupsi pada aspek desain kebijakan, regulasi, dan tata kelola program.

    “Dari kajian-kajian tersebut, KPK menemukan berbagai kerentanan sistemik yang berpotensi membuka ruang korupsi dan telah menyampaikan rekomendasi perbaikan yang wajib ditindaklanjuti oleh para pemangku kepentingan,” kata Tanak dalam konferensi pers laporan kinerja KPK akhir tahun 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).

    Salah satu program yang menjadi sorotan adalah Program MBG, khususnya terkait mekanisme pengadaan melalui skema Bantuan Pemerintah (Banper). Skema tersebut dinilai berpotensi memperpanjang rantai pelaksanaan program, meningkatkan risiko konflik kepentingan, serta melemahkan transparansi dan akuntabilitas.

    Tanak mengimbau para pemangku kepentingan untuk melakukan penguatan regulasi, penataan mekanisme pengadaan, serta meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program.

    “Selain itu, dalam kajian Program Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) dan kajian kebijakan budidaya Benih Bening Lobster (BBL), KPK mengidentifikasi sejumlah kelemahan tata kelola dan regulasi,” jelasnya.

    Tanak menambahkan, sebagian rekomendasi hasil kajian tersebut telah ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga terkait dalam bentuk rencana aksi.

    Senada dengan itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa hasil kajian dari kedeputian pencegahan dan monitoring menunjukkan mekanisme pengadaan bantuan pemerintah masih memiliki proses yang panjang dan melibatkan banyak pihak.

    Ke depan, hasil kajian tersebut akan disampaikan melalui kanal jaga.id pada akhir 2025 agar dapat dipantau oleh publik.

    “Selain dilakukan secara informasi, secara aplikasi, itu juga dikoordinasikan dengan pihak kementerian lembaga yang membidangi apa yang menjadi bahan kajian,” tandasnya.

  • Klaim Fiktif 340 Pasien BPJS, 2 Eks Karyawan BPJS jadi Tersangka

    Klaim Fiktif 340 Pasien BPJS, 2 Eks Karyawan BPJS jadi Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejati Jakarta telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan klaim fiktif Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan kantor wilayah Jakarta periode 2014-2024.

    Kasi Ops Kejati Jakarta, Adhya Satya mengatakan dua tersangka yang ditetapkan pihaknya kali ini adalah eks Karyawan BPJS Jakarta bagian verifikasi permohonan klaim.

    “Di mana pada hari ini, Senin tanggal 22 Desember 2025, Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta telah menetapkan kembali dua orang sebagai tersangka dalam perkara klaim fiktif,” ujar Adhya di Kejati Jakarta, Senin (22/12/2025).

    Dia menambahkan, dua eks karyawan BPJS itu berinisial SL dan SAN. Keduanya diduga telah bekerja sama dengan RAS yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.

    Kerja sama itu meliputi pencairan klaim BPJS ketenagakerjaan. Sebelum pencairan, RAS memberikan informasi terlebih dahulu untuk melakukan verifikasi dokumen untuk pencairan BPJS.

    “Bahwa SL dan SAN sudah mengetahui bahwa dokumen klaim yang dimasukkan oleh tersangka RAS semuanya adalah fiktif,” imbuhnya.

    Dalam kerja sama ini, SL dan SAN diduga mendapatkan fee sebesar 25% dari setiap klaim BPJS Ketenagakerjaan yang dicairkan.

    “Yang ketiga, bahwa berdasarkan kesepakatan, SL dan SAN akan mendapatkan fee sebesar 25% dari setiap klaim JKK yang telah dicairkan,” pungkasnya.

    Adapun, untuk kepentingan penyidikan, SL dan SAN telah ditahan selama 20 hari ke depan. SL ditahan di Rutan Salemba Jakarta Selatan, sementara SAN di rutan klas 1 Cipinang.

    340 Peserta BPJS Diklaim

    Sementara itu, Kasidik Kejati Jakarta, Suyanto R Sumarta mengatakan total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp21 miliar. Kerugian negara itu dihitung dari klaim BPJS sekitar 340 peserta.

    Menurut Suyanto, ratusan pasien BPJS Ketenagakerjaan yang diklaim tersangka ini tidak pernah menggunakan maupun dirawat menggunakannya di rumah sakit.

    “Jadi dari 21 Miliar itu atas lebih dari 300 pasien, Pak. Jadi lebih dari 300 pasien itu diklaim seolah-olah pernah melakukan perawatan di rumah sakit. Faktanya, 340 sekian itu tidak pernah melaksanakan atau dirawat di rumah sakit,” ujar Suyanto.

  • KPK Sita Rp400 Juta Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu

    KPK Sita Rp400 Juta Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lebih dari Rp400 juta setelah menggeledah rumah dinas Bupati Indragiri Hulu. 

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan ini terkait dugaan korupsi pemerasan di lingkungan pemerintahan Riau.

    “Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di wilayah Riau, KPK kemudian melakukan penggeledahan diantaranya di rumah dinas Bupati Indragiri Hulu,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (22/12/2025).

    Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita dokumen dan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura.

    “Uang yang diamankan sekitar lebih dari Rp400 juta,” jelas Budi.

    Budi menjelaskan penyitaan uang dan penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan kasus pemerasan yang menyeret Gubernur Riau, Abdul Wahid.

    “Dugaan awal, terkait dengan proyek-proyek di Riau. Temuan ini masih didalami,” ucap Budi.

    Berdasarkan catatan Bisnis, penggeledahan berlangsung pada Kamis (18/12/2025). Penggeledahan mendapat pengawalan ketat aparat Brimob yang dimulai sekitar pukul 16.00 WIB dan berlangsung selama beberapa jam.

    Sejumlah ruangan di kantor bupati dilaporkan menjadi sasaran penggeledahan. Petugas KPK juga memeriksa kendaraan dinas milik Bupati Indragiri Hulu.

    Perkara Pemerasan oleh Abdul Wahid

    Pada Senin (3/11/2025), KPK menggelar OTT di Riau dan mengamankan 10 orang yang merupakan penyelenggara negara. Gubernur Riau, Abdul Wahid termasuk dalam operasi senyap itu.

    Setelah melakukan pemeriksaan intensif, terungkap bahwa pada Maret 2025, Sekretaris Dinas PUPR PKPP bernama Ferry menggelar rapat bersama 6 Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP, untuk membahas kesanggupan pemberian fee yang akan diberikan kepada Abdul Wahid yakni sebesar 2,5%. 

    Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar (terjadi kenaikan Rp106 miliar).

    Anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengancam para pejabat PUPR PKPP dengan dicopot jabatan jika tidak memberikan nominal uang tersebut. Permintaan ini dikenal sebagai “Jatah Preman” di mana Abdul Wahid mendapatkan Rp4,05 miliar.

    Abdul Wahid menggunakan uang hasil pemerasan untuk pergi ke luar negeri mulai dari ke Inggris hingga Brasil. Bahkan kala itu mencanakan dalam waktu dekat ini ingin lawatan ke Malaysia.

  • Kejagung Pastikan Nadiem Sudah Sehat, Bisa Beraktivitas Kembali

    Kejagung Pastikan Nadiem Sudah Sehat, Bisa Beraktivitas Kembali

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap eks Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah sehat.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan kondisi kesehatan itu dilaporkan oleh dokter yang merawat Nadiem.

    “Kalau menurut informasi dari penuntut umum, bahwa berdasarkan keterangan dokter yang bersangkutan sudah sehat, dan bisa melakukan aktivitas kembali,” ujar Anang di Kejagung, Senin (22/12/2025).

    Namun demikian, Anang masih belum bisa memastikan apakah Nadiem bakal bisa hadir dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (23/12/2025) besok.

    “Nanti kita lihat perkembangan besok,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Nadiem absen dalam sidang perdana atau dakwaan pada Selasa (16/12/2025). Kala itu, Founder Go-Jek ini masih dinyatakan dirawat di rumah sakit.

    Namun demikian, sidang dakwaan untuk terdakwa lainnya mulai dari Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur SD Ditjen Paudasmen, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan tetap dilanjutkan.

    Adapun, dalam sidang itu terungkap bahwa Nadiem Makarim diduga telah menerima aliran dana dalam perkara rasuah Chromebook ini sebesar Rp809 miliar.

  • Ini Alasan Kasi Datun HSU Kabur Saat Kena OTT KPK

    Ini Alasan Kasi Datun HSU Kabur Saat Kena OTT KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan Kepala Seksi Kasi Datun Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi melarikan diri saat OTT KPK.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengungkap Tri Taruna ketakutan saat operasi senyap KPK itu.

    “Menurut tim yang menangani saudara TTF tersebut, bahwa yang bersangkutan ketakutan pada saat mau ditangkap,” ujar Anang di Kejagung, Senin (22/12/2025).

    Dia menambahkan, Tri Taruna ketakutan karena tidak mengetahui sosok yang melakukan OTT. Oleh sebab itu, pejabat pada Kejari HSU ini melarikan diri.

    “Karena dia yang bersangkutan tidak pasti apakah itu dari petugas KPK atau siapa, dia nggak ngerti. Menghindar seperti itu,” imbuhnya.

    Lebih jauh, Anang mengungkap bahwa Tri Taruna ditangkap petugas pada Minggu (21/12/2025) kemarin setelah melarikan diri sejak OTT KPK pada Kamis (18/12/2025).

    Adapun, Tri ditangkap di salah satu wilayah di Kalimantan Selatan. Hanya saja, Anang tidak mengungkap apakah Tri ditangkap di kediamannya atau di tempat lainnya.

    “Di daerah mana, daerah Kalimantan Selatan juga,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kini Tri Taruna telah diserahkan ke KPK pada hari ini, Senin (22/12/2025). Dari pantauan Bisnis di lokasi, Tri Taruna tiba di KPK pukul 12.50 WIB. Dia mengenakan jaket berwarna biru dan dikawal oleh dua orang TNI. Kepada wartawan, Taruna mengaku tidak pernah menabrak petugas KPK.

    “Tidak pernah saya nabrak,” katanya.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan Tri Taruna diserahkan dari Kejagung untuk setelahnya dilakukan pemeriksaan secara intensif.

    “Benar, sudah diserahkan dari Kejaksaan Agung. Selanjutnya langsung dilakukan pemeriksaan,” jelas Budi dalam keterangan tertulis.

    Tri Taruna diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di HSU. Taruna Fariadi diduga menerima Rp1,07 miliar dalam perkara ini.

  • Kajari Bangka Tengah jadi Tersangka Saat Tangani Kasus Baznas di Sulsel

    Kajari Bangka Tengah jadi Tersangka Saat Tangani Kasus Baznas di Sulsel

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kajari Bangka Tengah, Padeli sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi saat menangani perkara terkait Baznas di Enrekang, Sulawesi Selatan.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Padeli sebagai tersangka.

    “Kejaksaan Agung juga hari ini menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, di wilayah Sulawesi Selatan Inisial P [tersangka] yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah,” ujar Anang di Kejagung, Senin (22/12/2025).

    Anang menjelaskan, kasus ini bermula saat adanya laporan dugaan transaksi penanganan perkara perkara terkait kasus korupsi Baznas. Setelah mendapatkan laporan, tim pengawasan langsung menelusuri laporan masyarakat itu.

    Singkatnya, tim pengawasan menemukan indikasi suap yang cukup untuk melimpahkan penanganan Padeli ke Direktorat Tindak Pidana Khusus alias Pidsus.

    “Didalami oleh kepengawasan ternyata cukup bukti dan segera dilimpahkan ke Pidsus karena intel maupun pengawasan tidak bisa menangani secara. Pidsus yang mempunyai kewenangan,” imbuhnya.

    Selain Padeli, Anang mengemukakan bahwa Kejagung juga telah menetapkan tersangka terhadap SL. Namun, dia tidak menjelaskan secara lebih detail terkait sosok SL. Anang hanya menyebut bahwa SL bukan jaksa.

    Selanjutnya, Anang mengungkap total dugaan uang yang diterima SL dan Padeli dalam perkara dugaan korupsi ini mencapai Rp840 juta.

    “Dengan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang kurang lebih Rp840 juta bersama dengan inisial SL,” pungkasnya.