Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Imigrasi Ungkap Riza Chalid Keluar dari RI Menuju Malaysia Sejak Februari 2025

    Imigrasi Ungkap Riza Chalid Keluar dari RI Menuju Malaysia Sejak Februari 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengungkap tersangka Mohamad Riza Chalid (MRC) sempat melintas ke Malaysia.

    Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan Riza Chalid tercatat telah meninggalkan Indonesia pada Kamis (6/2/2025).

    “Mohamad Riza Chalid keluar meninggalkan wilayah indonesia pada 6 Februari 2025 menuju Malaysia,” ujar Yuldi saat dihubungi, Kamis (17/7/2025).

    Dia menjelaskan, saudagar minyak asal Tanah Air itu terakhir keluar dari Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Malaysia. Namun, hingga sampai saat ini belum kembali ke Indonesia.

    Sebagai tindak lanjut, Yuldi mengungkap bahwa saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan keimigrasian Malaysia untuk mencari keberadaan tersangka dari kasus Pertamina itu.

    “Perwakilan kami sudah berkoordinasi dengan jabatan imigresen Malaysia serta polis Malaysia untuk mencari keberadaan Mohamad Riza Chalid,” imbuhnya.

    Adapun, Keimigrasian juga mengaku telah berkoordinasi dengan Immigration Custom Authority (ICA) Singapura. Hasil koordinasi itu mencatat bahwa Riza Chalid sempat mengunjungi Singapura pada Agustus 2024.

    “Apabila ada perkembangan baru akan kami sampaikan terkait keberadaan Mohamad Riza Chalid,” pungkasnya.

  • Polemik RUU KUHAP, Ketua KPK Tegaskan Tidak Pernah Dilibatkan Sejak Awal Pembahasan

    Polemik RUU KUHAP, Ketua KPK Tegaskan Tidak Pernah Dilibatkan Sejak Awal Pembahasan

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengaku bahwa lembaganya tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No.8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). 

    Setyo menyebut sejak awal pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disusun oleh pemerintah bersama dengan Mahkamah Agung (MA), Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung), KPK tidak dimintai pendapatnya untuk amandemen KUHAP pertama sejak 1981 itu. 

    “Setahu saya sampai dengan hari-hari terakhir memang KPK tidak dilibatkan,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025). 

    Adapun Setyo menyebut pihaknya berencana agar bisa menyampaikan aspirasi KPK terhadap rancangan revisi hukum acara pidana langsung ke Panja RUU tersebut. 

    Untuk diketahui, rapat di tingkat Panja sudah bergulir di Komisi III DPR sejak pekan lalu. 

    “Rencana pasti ada gitu untuk bisa menyampaikan ide gagasan harapan yang ada di KPK. Ya supaya betul-betul RUU KUHAP itu bisa menaungi upaya pemberantasan korupsi secara maksimal gitu,” lanjut Setyo. 

    Adapun KPK telah mencatat 17 poin yang menjadi sorotan terhadap rancangan revisi KUHAP. Beberapa poin meliputi ihwal aturan penyadapan, wewenang penyelidikan serta pencegahan ke luar negeri. 

    Lembaga antirasuah mengaku telah menggelar focus group discussion (FGD) bersama dengan pakar untuk mengidentifikasi beberapa poin pada revisi KUHAP. Beberapa poin itu dinilai kontradiktif dengan tugas dan fungsi lembaga antirasuah selama ini.

    Adapun Komisi III DPR telah memulai pembahasan RUU KUHAP di tingkat Panja, yang dipimpin langsung oleh Ketua Panja sekaligus Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. 

    Pria yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan, pihaknya masih menerima berbagai masukan terhadap RUU KUHAP. 

    “Sahnya undang-undang itu adalah di Paripurna. Bukan hanya di undang-undang ini sebetulnya. Semua undang-undang. Selama janur kuning Paripurna belum diketuk. Masih terbuka peluang [terima masukan]. Dulu KUHP saja batal,” ucapnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).

  • Kronologi Kasus Chromebook, Dibahas Sebelum jadi Menteri hingga Rugikan Negara Rp1,9 Triliun

    Kronologi Kasus Chromebook, Dibahas Sebelum jadi Menteri hingga Rugikan Negara Rp1,9 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Fakta-fakta terkait dengan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program Digitalisasi Kemendikbudristek mulai terkuak.

    Permulaan kasus tersebut bahkan dimulai sejak Nadiem Makarim belum menjabat menjadi Mendikbudristek dan baru terkuak tahun ini.

    Abdul Qohar yang menjabat sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung saat menyampaikan bahwa perkara ini bermula saat Nadiem Makarim belum dilantik menjadi Mendikbudristek.

    Kala itu, mantan Stafsus Mendikbudristek, Jurist Tan (JT) dan Fiona Handayani (FH) membuat grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” untuk membahas rencana pengadaan untuk program digitalisasi pendidikan pada Agustus 2019.

    Pengadaan sejumlah alat penunjang pendidikan itu bakal terealisasi apabila Nadiem Makarim (NAM) dilantik menjadi Menteri pada Oktober 2019.

    “Grup Whatsapp bernama ‘Mas Menteri Core Team’ yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila nanti NAM diangkat,” ujar Qohar di Kejagung, dikutip Kamis (17/7/2025).

    Setelah Nadiem dilantik, Jurist Tan kemudian mewakili menteri untuk membahas teknis pengadaan TIK menggunakan ChromeOs dengan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) pada Desember 2019.

    Selanjutnya, Jurist menghubungi Ibrahim Arief (IBAM) dan YK dari PSPK untuk membuatkan kontrak kerja. Kontrak kerja itu ditujukan untuk IBAM sebagai pekerja PSPK menjadi konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

    Tugas IBAM yaitu berhubungan dalam membantu pengadaan TIK Kemendikbudristek menggunakan ChromeOs. Setelah itu, Jurist dan Fiona memimpin sejumlah rapat agar pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek bisa menggunakan Chrome OS.

    Rapat itu dihadiri juga oleh bekas Direktur SD, Sri Wahyuningsih (SW), dan eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama, Mulyatsyah (MUL).

    “Tersangka IBAM yang hadir dalam rapat zoom meeting agar pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan ChromeOs sedangkan Staf Khusus Menteri tidak mempunyai tugas dan wewenang dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang/jasa,” tutur Qohar.

    Pada Februari dan April 2020, Nadiem kemudian menemui pihak Google yaitu WKM dan PRA untuk membicarakan pengadaan TIK di Kemendikbudristek. Setelah pertemuan itu, Jurist menindaklanjuti perintah Nadiem untuk bertemu pihak Google.

    Pertemuan itu dilakukan untuk membahas teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan ChromeOs diantaranya co-investment 30% dari Google untuk Kemendibudristek.

    “Selanjutnya Tersangka JT menyampaikan co-invesment 30% dari Google untuk Kemendibudristek apabila pengadaan TIK Tahun 2020-2022 menggunakan ChromeOs,” tutur Qohar.

    Kesepakatan dengan Google itu kemudian disampaikan dalam rapat yang dihadiri pejabat Kemendikbudristek, termasuk Sri dan Mulyatsyah dan Sekjen Kemendikbudristek berinisial HM.

    Pada Mei 2020, Jurist bersama dengan Sri, Mulyatsyah, dan Ibrahim menggelar rapat melalui aplikasi zoom meeting. Rapat itu dilakukan untuk melaksanakan pengadaan TIK dengan menggunakan ChromeOS milik google pada 2020-2022.

    Namun, kala itu, pengadaan belum dilaksanakan.Ibrahim selaku konsultan teknologi bertugas untuk mendorong penggunaan ChromeOS. Dia juga diduga telah memengaruhi Tim Teknis dengan cara mendemonstrasikan Chromebook pada saat zoom meeting dengan tim teknis.

    “Bahwa sebagai Konsultan Teknologi sudah merencanakan bersama-sama dengan NAM sebelum menjadi Mendikbudristek untuk menggunakan produk operating system tertentu sebagai satu-satunya operating system di pengadaan TIK Tahun 2020-2022 dan mengarahkan tim teknis mengeluarkan hasil kajian teknis berupa ChromeOs,” tutur Qohar.

    Mulanya, Ibrahim enggan melaksanakan perintah penggunaan ChromeOs dari Google untuk pengadaan TIK dari rapat yang dipimpin oleh Nadiem pada Mei 2020. Kala itu, Ibrahim enggan meneken kajian pertama lantaran ChromeOs tidak disebutkan.

    Alhasil, pengadaan TIK itu dibuatkan kajian kedua dengan penyebutan sistem operasi ChromeOs. Singkatnya, buku putih atas review hasil kajian teknis dengan penyebutan ChromeOs diterbitkan.

    Buku putih itu kemudian menjadi acuan untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran (TA) 2020-2022. Dalam hal ini, Sri kemudian menindaklanjuti perintah agar penggunaan ChromeOs pada pengadaan TIK periode 2020-2022.

    Sri selaku Direktur SD mulanya menemui rekannya berinisial IT dari swasta menyuruh BH selaku bekas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat SD agar menindaklanjuti perintah Nadiem untuk memilih pengadaan TIK dengan operating system ChromeOS dengan metode e-catalog.

    Hanya saja, perintah itu tidak bisa dilaksanakan oleh BH, sehingga Sri kemudian mengganti BH dengan WH sebagai PPK baru untuk melaksanakan tugas itu.

    “30 Juni 2020, Tersangka SW mengganti saudara BH dengan saudara WH sebagai PPK yang baru karena tidak mampu melaksanakan perintah Mendikbudristek NAM untuk pengadaan TIK menggunakan ChromeOs,” ujar Qohar.

    Masih di hari yang sama, WH kemudian langsung menindaklanjuti perintah Sri untuk segera melakukan pemesanan setelah bertemu dengan IN selaku penyedia PT Bhinneka Mentari Dimensi untuk menggunakan ChromeOs pada pengadaan TIK 2020.

    Selanjutnya, Sri juga memerintahkan WH untuk mengubah metode e-katalog menjadi SIPLAH (sistem Informasi Pengadaan Sekolah) dan membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah pengadaan TIK di Kemendikbudristek.

    Adapun, untuk Sekolah Dasar sebanyak 15 lima belas unit laptop dan connector 1 (satu) unit per sekolah dengan harga Rp88,25 juta dari dana transfer Satuan Pendidikan Kemendikbudristek.

    Selanjutnya, Sri juga membuat Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) yang untuk pengadaan TIK menggunakan ChromeOs pada periode 2020-2021.

    Pada intinya, perbuatan Sri juga dilakukan pleh Mulyatsyah selaku bekas Direktur SMP. Perbedaannya, MUl juga telah membuat petunjuk teknis pengadaan TIK SMP agar mengarahkan untuk menggunakan ChromeOs.

    Kerugian Negara Capai Rp1,9 Triliun 

    Adapun, Harli Siregar selaku Kapuspenkum Kejagung RI kala itu menyatakan bahwa kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun.

    Dia merincikan kerugian negara itu timbul dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode ilegal gain. Perinciannya, item software Rp480 miliar, dan Mark up dari selisih harga kontrak diluar CDM senilai Rp1,5 triliun.

    “Sehingga total kerugiannya senilai Rp1,98 triliun,” tutur Harli.

    Sementara itu, kasus dengan proyek senilai Rp9,3 triliun ini telah memiliki empat tersangka. Mereka yakni Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 Jurist Tan (JT), konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM).

    Dua lainnya yaitu, Direktur Sekolah Dasar di Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021, Sri Wahyuningsih (SW), dan Direktur Sekolah Menengah Pertama di Direktorat Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek 2020–2021, Mulyatsyah (MUL). Keduanya juga merupakan kuasa pengguna anggaran dalam proyek ini.

  • Kejagung Panggil Pihak Google dan Telkom, Diperiksa Terkait Investasi ke Gojek?

    Kejagung Panggil Pihak Google dan Telkom, Diperiksa Terkait Investasi ke Gojek?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memanggil pihak Telkom dan Google terkait dengan dugaan korupsi kasus pengadaan Chromebook periode 2019-2022.

    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan itu untuk menindaklanjuti pengusutan perkara proyek digitalisasi di era Mendikbudristek Nadiem Makarim.

    “Inisial kalau dari Google PRA. Telkom, WMK ya,” ujar Anang di Kejagung, Kamis (17/7/2025).

    Dia menambahkan, hanya pihak Google yang hadir dalam pemanggilan penyidik Jampidsus Kejagung RI itu. Sementara itu, dari Telkom belum terkonfirmasi hadir atau tidak hingga 17.40 WIB.

    “Yang jelas hari ini sudah dijadwalkan dua orang dari penyidik, tetapi yang hadir hanya satu [dari Google],” tutur Anang.

    Kemudian, Anang mengungkap bahwa dalam pemeriksaan kali ini berkaitan dengan penanganan perkara pengadaaan Chromebook. 

    Di samping itu, dia juga tidak menutup kemungkinan bahwa pemeriksaan ini berkaitan terkait investasi Google ke Go-Jek.

    “Ya kaitannya dengan penanganan perkara ini yang jelas sampai sejauh mana mungkin karena bisa juga ada yang berkaitan dengan investasinya,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, pihak Google berinisial PRA sempat disinggung dalam ungkap kasus yang dilakukan Kejagung RI pada Selasa (15/7/2025).

    Kala itu, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini yaitu Jurist Tan, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih (SW), dan Mulyatsyah.

    Dalam hal ini, Abdul Qohar yang saat itu menjabat sebagai Dirdik Jampidsus mengungkap bahwa PRA sempat melakukan pertemuan dengan Nadiem Makarim untuk membicarakan pengadaan TIK.

    “Pada bulan Februari dan April 2020, NAM bertemu dengan pihak Google yaitu WKM dan PRA membicarakan pengadaan TIK di Kemendikbudristek,” tutur Qohar di Kejagung, Selasa (15/7/2025) malam.

  • KPK Tahan 4 Pejabat Kemnaker Terkait Suap Pengurusan Tenaga Kerja Asing

    KPK Tahan 4 Pejabat Kemnaker Terkait Suap Pengurusan Tenaga Kerja Asing

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap 4 dari total 8 orang tersangka kasus dugaan pemerasan terkait dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kamis (17/7/2025). 

    Berdasarkan pantauan Bisnis, keempat tersangka mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye sejak turun dari lantai 2 Gedung Merah Putih KPK, menuju ruangan konferensi pers di lantai 1. Keempatnya pun mengenakan masker yang menutupi sebagian wajah mereka. 

    Namun, saat pertama kali memasuki ruangan konferensi pers, mereka diminta untuk menghadap ke depan dan membuka maskernya. Hal ini berbeda dengan penyelenggaraan konferensi pers penahanan tersangka di KPK sebelumnya. 

    Setelah para pewarta foto mengambil gambar para tersangka, keempatnya dipersilahkan untuk menunggu di luar ruangan konferensi pers. 

    Adapun empat orang itu sebelumnya telah diperiksa sebagai tersangka sejak pagi ini oleh penyidik. Dua di antaranya adalah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Suhartono (2020-2023), serta Direktur PPTKA Kemnaker (2019-2024)  dan  Dirjen Binapenta Kemnaker (2024-2025), Haryanto. 

    Dua orang lainnya adalah Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2017-2019, Wisnu Pramono dan Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-Juli 2024 kemudian diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025, Devi Angraeni. 

    “Hari ini KPK melakukan penahan terhadap 4 orang tersangka dari total 8 orang tersangka,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025).

    Setyo menyebut empat orang tersangka itu akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta. 

    Adapun terdapat 4 orang tersangka lain yaitu di antaranya Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK 2019-2021, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA 2019-2024, serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA 2021-2025, Gatot Widiartono. 

    Kemudian, Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024, Putri Citra Wahyoe; Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024, Jamal Shodiqin; serta Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024, Alfa Eshad.

    Setyo menyebut keempat tersangka lain akan ditahan pada waktu berbeda dengan empat tersangka pertama. 

    “Sementara untuk 4 tersangka lainnya belum dilakukan penahanan,” ujar Purnawirawan Perwira Tinggi Polri bintang tiga itu.

    Lembaga antirasuah menduga kedelapan tersangka itu melakukan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) yang ingin melakukan pekerjaan di Indonesia. 

    Untuk diketahui, agar bisa bekerja di Indonesia, calon pekerja migran dari luar negeri itu harus mendapatkan RPTKA. Sementara itu, RPTKA dikeluarkan oleh Ditjen Binapenta dan PKK. 

    Sampai dengan saat ini, KPK menduga jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta dan PKK dari pemohonan RPTKA mencapai Rp53,7 miliar.

    “Bahwa penelusuran aliran uang dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini masih terus dilakukan penyidikan,” terang Plh. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo pada konferensi pers sebelumnya beberapa waktu lalu.

    Para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

  • Polri Percepat Sidang 4 Anggota Polres Nunukan yang Selundupkan Sabu, Bakal Dipecat?

    Polri Percepat Sidang 4 Anggota Polres Nunukan yang Selundupkan Sabu, Bakal Dipecat?

    Bisnis.com, JAKARTA — Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri bakal mempercepat sidang terkait empat anggota Polres Nunukan yang ditangkap terkait narkoba.

    Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan bahwa saat ini proses etik terhadap empat oknum anggota itu telah diambil alih oleh Divpropam.

    “Rencana kami akan percepat masalah sidangnya,” ujar Abdul di Mako Brimob, Depok, Kamis (17/7/2025).

    Selain itu, Propam Mabes Polri juga telah melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap empat anggota yang diduga berkaitan dengan penyelundupan narkotika.

    Jenderal polisi bintang dua itu menyatakan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu terkait dengan persoalan ini. Artinya, empat anggota itu akan dipecat tidak dengan hormat dari Polri alias PTDH jika kedapatan terlibat dalam penyelundupan itu.

    “Kalau faktanya memang begitu ya kami PTDH,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, satu dari empat anggota yang ditangkap adalah Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan Iptu SH. Sementara, tiga lainnya setingkat brigadir.

    Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap empat anggota kepolisian terkait narkoba di Nunukan, Kalimantan Utara.

    Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penangkapan ini berkaitan dengan dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu.

    “Empat orang, selundupkan sabu,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).

    Dalam hal ini, satu orang yang ditangkap adalah Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan Iptu SH. Sementara, tiga lainnya setingkat brigadir.

    Hanya saja, Eko tidak menjelaskan secara detail terkait penangkapan anggota kepolisian ini. Dia hanya menyatakan bahwa penangkapan merupakan hasil kolaborasi bersama Divisi Propam Mabes Polri Polri.

    “[Dittipid] Narkoba Bareskrim dan Propam Mabes kolaborasi,” pungkasnya.

  • Respons Kejagung Usai Kemenlu Singapura Bantah Keberadaan Riza Chalid

    Respons Kejagung Usai Kemenlu Singapura Bantah Keberadaan Riza Chalid

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait dengan keberadaan pengusaha Riza Chalid yang dibantah otoritas Singapura.

    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa pihaknya terbantu dengan bantahan pihak Singapura. Dengan begitu, penyidik korps Adhyaksa memastikan bahwa Riza Chalid tidak berada di Singapura.

    “Artinya ini kita sudah memastikan bahwa yang tersebut kan tidak ada di sana,” ujar Anang di Kejagung, Kamis (17/7/2025).

    Dia menambahkan, sebagai tindak lanjutnya, penyidik korps Adhyaksa bakal menyisir negara lainnya untuk mencari keberadaan dari tersangka kasus dugaan korupsi pertamina tersebut.

    Di samping itu, Anang juga memastikan bahwa pihaknya akan menampung setiap informasi yang ada terkait dengan keberadaan Riza Chalid, termasuk berkoordinasi dengan Kemlu RI.

    “Yang jelas seandainya ada informasi keberadaan yang bisa menunjukkan kita tampung dan kami akan bekerja sama dengan Kemenlu,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Kementerian memastikan bahwa Riza Chalid tidak berada di Singapura. Bahkan, dia sudah lama tidak mengunjungi negara tersebut.

    Lanjutnya, otoritas Singapura menuturkan bahwa dirinya terbuka untuk bantuan jika nantinya Indonesia membutuhkan bantuan dari Singapura.

    “Catatan imigrasi kami menunjukkan bahwa Muhammad Riza Chalid tidak berada di Singapura dan sudah lama tidak memasuki Singapura,” jelasnya, dikutip pada Kamis (17/7/2025). 

  • KPK Sita Uang Rp1,3 Miliar dari Rumah Mantan Suami Olla Ramlan pada Kasus Katalis Pertamina

    KPK Sita Uang Rp1,3 Miliar dari Rumah Mantan Suami Olla Ramlan pada Kasus Katalis Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan dan gratifikasi katalis di PT Pertamina (Persero) 2012-2014. Salah satu lokasi penggeledahan di rumah seorang pengembang apartemen. 

    Pengembang atau developer apartemen dimaksud, Muhammad Aufar Hutapea merupakan saksi yang sudah pernah diperiksa penyidik KPK. Dia diketahui merupakan mantan suami selebritas Olla Ramlan. 

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyidik menyita uang Rp1,3 miliar dari rumah tersebut. Uang itu diduga berkaitan dengan kasus katalis Pertamina, yang ditelusuri melalui salah satu tersangka Direktur PT Melanton Pratama, Gunardi Wantjik.

    “Sumber uang diketahui dari Tersangka GW [Gunardi] yang melakukan pembelian apartemen kepada MAH [Aufar],” terang Budi kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).

    Adapun KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka di antaranya adalah mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Chrisna Damayanto. 

    Kemudian, tiga orang lainnya adalah pihak swasta yaitu Direktur PT Melanton Pratama Gunardi Wantjik, pegawai PT Melanton Pratama Frederick Aldo Gunardi serta swasta Alvin Pradipta Adiyota. 

    Penyidik lembaga antirasuah juga sudah melakukan serangkaian upaya paksa pada kasus tersebut. Misalnya, pada Selasa (15/7/2025), KPK telah menggedah rumah tersangka Gunardi dan Frederick di Jakarta Utara.

    Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga memperkuat kontruksi perkara dugaan suap dan gratifikasi itu.

    Sepekan sebelumnya, Selasa (8/7/2025), penyidik juga menggeledah rumah tersangka Chrisna dan Alvin di Kota Bekasi. 

    “Penggeledahan-penggeledahan tersebut merupakan rangkaian kegiatan penyidikan, di mana Penyidik berdasarkan informasi yang diperoleh memandang perlu melakukan penggeledahan di tempat-tempat tersebut untuk mencari dan menemukan barang bukti,” terang Budi. 

    Untuk diketahui, katalis adalah zat yang dibutuhkan untuk memproduksi biodiesel atau bahan bakar baru dari minyak sawit. Zata katalis diperlukan untuk menghilangkan karbondioksida serta mengganti oksigen dengan hidrogen, pada asam lemak yang terkandung dalam minyak sawit. 

    Tujuannya, agar pengolahan minyak sawit dan minyak inti sawit yang ditambahkan dengan katalis akan menghasilkan produk biohidrokarbon dan bisa mensubstitusi minyak fosil, seperti green diesel, green gasoline serta green avtur. 

  • Kapolri Tambah 28 Dapur MBG, Total SPPG Milik Polri jadi 195

    Kapolri Tambah 28 Dapur MBG, Total SPPG Milik Polri jadi 195

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menambah 28 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendukung program makan bergizi gratis (MBG).

    Dia menambahkan, puluhan SPPG ini diharapkan dapat disalurkan untuk 96.000 penerima manfaat yang terdaftar dalam program MBG. Di samping itu, SPPG ini juga turut menyerap tenaga kerja 1.300 orang.

    “Kami melaksanakan kegiatan peresmian 28 SPPG, termasuk salah satunya di tempat kita berdiri sekarang SPPG Korbrimob Polri,” ujarnya di Mako Korbrimob, Depok, Kamis (17/7/2025).

    Dia menambahkan, dengan tambahan dapur MBG ini total ada 195 SPPG yang dimiliki korps Bhayangkara. Jumlah itu termasuk dalam dapur MBG yang masuk dalam tahap verifikasi, pembangunan hingga beroperasi.

    Di samping itu, Sigit juga menyampaikan ratusan SPPG ini ditargetkan dapat menyalurkan MBG ke 685.500 penerima manfaat.

    “Dan tentunya kita harapkan dari 195 ini, ini juga bisa meng-cover 682.500 penerima manfaat dan membuka lapangan pekerjaan bagi 9.750 orang,” pungkasnya.

    Adapun, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman turut hadir juga dalam acara peresmian ini. Menurutnya, SPPG Polri ini dapat memberikan kontribusi dalam mendukung program Prabowo Subianto.

    “Tentunya ini juga memberikan efek ekonomi yang positif di daerah dalam hal ini untuk usaha mikro kecil dan menengah yang terlibat didalam sirkulasi rantai pasok atau rantai supply dari program makan bergizi gratis ini,” tutur Maman.

  • KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka di Kasus Suap Pengadaan Katalis Pertamina

    KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka di Kasus Suap Pengadaan Katalis Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan Katalis sekaligus gratifikasi pada PT Pertamina (Persero) 2012-2014. 

    Dalam catatan Bisnis, kasus pengadaan katalis Pertamina sudah naik ke tahap penyidikan dan diumumkan ke publik pada sekitar 2023 lalu. 

    “KPK juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (17/7/2025). 

    Empat orang tersebut di antaranya adalah mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Chrisna Damayanto. 

    Kemudian, tiga orang lainnya adalah pihak swasta yaitu Direktur PT Melanton Pratama Gunardi Wantjik, pegawai PT Melanton Pratama Frederick Aldo Gunardi serta swasta Alvin Pradipta Adiyota. 

    Penyidik lembaga antirasuah juga sudah melakukan serangkaian upaya paksa pada kasus tersebut.

    Misalnya, pada Selasa (15/7/2025), KPK telah menggedah rumah tersangka Gunardi dan Frederick di Jakarta Utara.

    Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga memperkuat kontruksi perkara dugaan suap dan gratifikasi itu.

    Sepekan sebelumnya, Selasa (8/7/2025), penyidik juga menggeledah rumah tersangka Chrisna dan Alvin di Kota Bekasi. 

    “Penggeledahan-penggeledahan tersebut merupakan rangkaian kegiatan penyidikan, di mana Penyidik berdasarkan informasi yang diperoleh memandang perlu melakukan penggeledahan di tempat-tempat tersebut untuk mencari dan menemukan barang bukti,” terang Budi. 

    Tidak hanya rumah tersangka, penyidik KPK juga telah menggeledah rumah seorang saksi yang merupakan pengembang atau developer apartemen, Muhammad Aufar Hutapea.

    Penyidik menyita uang Rp1,3 miliar yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut dari rumah itu. 

    “Sumber uang diketahui dari Tersangka GW [Gunardi] yang melakukan pembelian apartemen kepada MAH [Aufar],” lanjut Budi.

    Untuk diketahui, katalis adalah zat yang dibutuhkan untuk memproduksi biodiesel atau bahan bakar baru dari minyak sawit.

    Zata katalis diperlukan untuk menghilangkan karbondioksida serta mengganti oksigen dengan hidrogen, pada asam lemak yang terkandung dalam minyak sawit. 

    Tujuannya, agar pengolahan minyak sawit dan minyak inti sawit yang ditambahkan dengan katalis akan menghasilkan produk biohidrokarbon dan bisa mensubstitusi minyak fosil, seperti green diesel, green gasoline serta green avtur.