Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Kejagung Tegaskan Tom Lembong Tidak Divonis Bebas, Proses Hukum 9 Terdakwa Lain Tetap Jalan

    Kejagung Tegaskan Tom Lembong Tidak Divonis Bebas, Proses Hukum 9 Terdakwa Lain Tetap Jalan

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tetap melanjutkan proses hukum terhadap 9 terdakwa kasus impor gula meski Tom Lembong mendapatkan abolisi.

    Hal itu dilatarbelakangi oleh pemberian abolisi kepada Tom Lembong sehingga dia terbebas dari jeratan pidana 4,5 tahun penjara.

    Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung Sutikno mengatakan pemberian abolisi hanya diberikan kepada Tom Lembong. 

    “Makannya kembali ke situ lagi, perkara ini kan pak Tom Lembong itu kan tidak bebas. dia tidak bebas, dia itu kan mendapatkan abolisi. 

    yaitu seluruh proses hukum dan segala akibatnya ditiadakan. Khusus untuk Pak Tom Lembong, yang lainnya ya berjalan,” kata Sutikno kepada wartawan di Kejagung, 

    Dia menekankan bahwa pemberian abolisi adalah hak prerogatif presiden berdasarkan pertimbangan DPR, sehingga bebasnya Tom Lembong bukan semata-mata kehendak Kejagung. 

    Dia meminta kepada masyarakat untuk cermat memahami kasus ini agar tidak terjadi kesalahpahaman. 

    “Jadi jangan dicari-carikan benang lidahnya, jangan. Jadi abolisi ini kegiatan ketatanegaraan ya, pemerintah menerbitkan abolisi itu hak prerogatif presiden, penanganan perkara itu adalah ada di tempatnya APH,” jelasnya.

    Hal ini juga dipertegas oleh Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna yang menjelaskan bahwa abolisi dari Presiden Prabowo Subianto bersifat personal.

    “Perlu digaris  bawah bahwa pemberian abolisi dari presiden terhadap saudara Tom Lembong ini kan sifatnya personal,” sebut Anang.

    Meski begitu, Anang tidak mempermasalahkan permintaan para terdakwa lainnya.

    Diketahui sebelumnya, Hotman Paris Hutapea selaku pengacara dari para terdakwa meminta agar kliennya dibebaskan dari tuntutan impor gula.

  • Karyoto Bantah Isu Marah Usai Dimutasi Kapolri: Hubungan Sangat Baik

    Karyoto Bantah Isu Marah Usai Dimutasi Kapolri: Hubungan Sangat Baik

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Kapolda Metro Jaya, Karyoto menegaskan bahwa isu yang menyebut dirinya mendapat jabatan tertentu berdasarkan janji atau kesepakatan khusus adalah tidak benar.

    Dia menyebut kabar tersebut sengaja dihembuskan oleh akun anonim untuk memecah hubungan baiknya dengan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

    “Tidak ada, sama sekali tidak ada. Hubungan saya dengan Pak Kapolri itu sangat bagus. Beliau sangat sayang ke saya, dan saya sangat hormat ke beliau. Kalau ada apa-apa, saya pasti langsung ngomong ke beliau,” kata Karyoto dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (8/8/2025).

    Menurutnya, akun yang memuat kabar tersebut adalah akun anonim yang tidak bertanggung jawab. Dia menilai narasi yang disebarkan bertujuan membenturkan dirinya dengan Kapolri.

    “Itu akunnya betul-betul ingin seolah-olah mempertentangkan saya dengan Pak Kapolri. Pak Kapolri sangat sayang ke saya, saya sangat respek ke beliau. Saya dikasih jabatan itu saya mengucapkan terima kasih,” tegasnya.

    Karyoto memastikan isi cerita yang beredar di media sosial tersebut adalah tidak benar. Dia menambahkan, akun anonim yang sama sudah berulang kali mengunggah informasi menyesatkan dengan tujuan memperkeruh suasana.

    “Jadi sangat hoaks dan tidak benar isi ceritanya. Itu akun yang sama, akun anonim, dan akun yang memang sengaja dihembuskan untuk membuat berita-berita seperti itu,” pungkas Karyoto.

  • Anggota DPR Bangun Rumah Makan hingga Showroom Pakai Dana CSR BI-OJK

    Anggota DPR Bangun Rumah Makan hingga Showroom Pakai Dana CSR BI-OJK

    Bisnis.com, JAKARTA – Dua anggota Komisi XI periode 2019-2024 ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus pencucian uang kegiatan sosial BI dan OJK. Uang digunakan untuk kebutuhan pribadi seperti membangun rumah makan hingga showroom.

    Mereka adalah Heri Gunawan alias HG dan Satori alias ST. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan HG menerima total uang Rp15,58 miliar, sedangkan ST sebesar Rp12,52 miliar.

    “Penyidik telah menemukan sekurang-sekurangnya dua alat bukti yang cukup dan kemudian dua hari ke belakang menetapkan dua orang tersangka sebagai berikut yaitu HG anggota Komisi XI periode 2019-2024, kemudian ST anggota Komisi XI periode 2019-2024,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Kamis (7/8/2025).

    Secara rinci Asep menyampaikan perolehan dana tersebut. HG menerima Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DRP RI lainnya.

    Asep menjelaskan HG menggunakan dana tersebut untuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian mobil.

    Selanjutnya, ST menerima Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI.

    Asep menuturkan tersangka ST menggunakan uang kegiatan sosial untuk deposito pribadi, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan pembelian aset lainnya

    Meski telah menetapkan tersangka, Asep mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman kasus karena diduga ada pihak-pihak lain yang terlibat.

    “Tentunya kami akan mendalami keterangan dari saudara ST ini siapa saja yang menerima dana bantuan sosial dari Komisi XI ini,” jelas dia.

    Adapun, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memanggil eks Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia berinisal EH dan Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia berinisial IRW, yang diperiksa sebagai saksi untuk mendalami kasus tersebut pada Jumat (8/8/2025).

  • KPK Dalami Kasus Korupsi CSR BI-OJK, Satu Petinggi Dipanggil jadi Saksi

    KPK Dalami Kasus Korupsi CSR BI-OJK, Satu Petinggi Dipanggil jadi Saksi

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia berinisal EH dan Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia berinisial IRW.

    EH dan IRW diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam program Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

    “Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Bantuan Sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hari ini Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Sdr. EH eks Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, dan Sdr. IRW Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (8/8/2025).

    Budi menjelaskan pemeriksaan akan dilakukan di Gedung KPK merah putih. Budi belum merincikan pada jam berapa para saksi akan diperiksa KPK.

    Pemeriksaan ini bisa menjadi babak baru dalam mengungkapkan fakta pada kasus CSR BI dan OJK. Kemarin, Kamis (7/8/2025) KPK telah menetapkan HG dan ST selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 yang diduga melakukan pencucian uang kegiatan sosial CSR tersebut.

    “Penyidik telah menemukan sekurang-sekurangnya dua alat bukti yang cukup dan kemudian dua hari ke belakang menetapkan dua orang tersangka sebagai berikut yaitu HG anggota Komisi XI periode 2019-2024, kemudian ST anggota Komisi XI periode 2019-2024,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Kamis (7/8/2025).

    Asep menyebutkan HG dan ST mengantongi total uang yang berbeda. HG menerima Rp15,86 miliar, sedangkan ST Rp12,52 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi, bukan penyaluran kegiatan sosial sebagaimana ketentuan yang berlaku. 

    Adapun KPK menjerat tersangka dengan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.

    Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  • Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI & OJK yang Seret 2 Anggota DPR

    Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI & OJK yang Seret 2 Anggota DPR

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka lembaran baru dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait program corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Terbaru, dua anggota DPR RI periode 2019–2024, Heri Gunawan (HG) dari Partai Gerindra dan Satori (ST) dari Partai Nasdem, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 

    Penetapan ini menjadi babak krusial setelah hampir setahun KPK memeriksa berbagai pihak hingga menggeledah kantor lembaga tinggi negara. KPK juga menelusuri jejak aliran dana yang seharusnya untuk kegiatan sosial, tetapi diduga berubah haluan menjadi pembelian tanah, kendaraan, deposito, hingga pembangunan usaha pribadi.

    Awal Mula Dana CSR BI & OJK dari Panja Komisi XI 

    Dugaan rasuah ini bermula dari pembentukan Panitia Kerja (Panja) Komisi XI DPR untuk membahas pendapatan dan pengeluaran anggaran mitra kerja, termasuk BI dan OJK.

    Dalam rapat-rapat tertutup sejak 2020, disepakati penyaluran dana CSR dari kedua lembaga tersebut untuk kegiatan sosial masyarakat. BI mengalokasikan sekitar 10 kegiatan per tahun, sedangkan OJK 18–24 kegiatan CSR. 

    Namun, menurut KPK, alokasi tersebut justru menjadi celah. HG dan ST diduga memanfaatkan yayasan yang mereka kelola—empat milik HG dan delapan milik ST—sebagai penampung dana. Proposal diajukan, dana dicairkan, lalu mengalir ke rekening pribadi atau rekening baru yang dibuka oleh staf kepercayaan mereka.

    “Uang yang seharusnya untuk memperbaiki rumah rakyat, pendidikan, atau kesehatan, malah digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Kamis (7/8/2025).

    Dari hasil penyidikan, HG menerima total Rp15,86 miliar, yang terdiri dari Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja lainnya.

    Uang ini digunakan HG untuk membangun rumah makan, membeli mobil, tanah, bangunan, hingga mengelola outlet minuman.

    ST, di sisi lain, mengantongi Rp12,52 miliar: Rp6,30 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja lain. Modusnya lebih rumit sebab dia meminta salah satu bank menyamarkan transaksi deposito sehingga pencairan tak terdeteksi di rekening koran.

    “Dana itu kemudian dipakai untuk membeli tanah, membangun showroom, hingga kendaraan bermotor,” ujar Asep. 

    KPK belum berhenti pada dua nama ini. Penyidik tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pejabat BI, OJK, dan anggota DPR lain. Sejumlah saksi sudah dipanggil, termasuk mantan pejabat BI, pejabat aktif OJK, dan anggota DPR dari berbagai fraksi.

    Bahkan, ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo sempat digeledah pada Desember 2024. Meski begitu, Perry hingga kini belum dipanggil untuk dimintai keterangan. BI sendiri menyatakan menghormati proses hukum dan berkomitmen mendukung penyidikan.

    “Kami akan mendalami peran gubernur BI, deputi gubernur, juga pihak OJK. Tidak menutup kemungkinan ada temuan tindak pidana korupsi lainnya,” kata Asep.

    Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan dana CSR di lembaga negara. Dana yang diharapkan menjadi motor kegiatan sosial ternyata rawan diselewengkan lewat pertanggungjawaban fiktif.

    Contoh yang diungkap KPK: satu proposal pengajuan dana PSBI senilai Rp250 juta untuk membangun 50 rumah rakyat, namun di lapangan hanya terbangun 8–10 unit. Sisa anggaran miliaran rupiah menguap.

    Pengamat tata kelola publik menilai skema penyaluran melalui yayasan tanpa verifikasi independen membuat program CSR rentan menjadi “ladang basah” bagi oknum.

    “Tanpa transparansi dan kontrol publik, dana sosial bisa berubah menjadi dana pribadi,” ujar seorang akademisi.

    Menanti Babak Lanjutan TPPU

    Dengan dua alat bukti yang telah dikantongi, KPK menjerat HG dan ST dengan pasal korupsi dan pencucian uang. Namun, publik menunggu lebih dari sekadar vonis.

    Babak baru ini diharapkan mengungkap jaringan yang lebih luas—apakah hanya dua anggota DPR ini yang bermain, atau ada sistem yang lebih dalam yang memuluskan aliran dana CSR untuk kepentingan pribadi.

    Di tengah penantian itu, satu pesan menjadi jelas: amanat sosial dana CSR harus kembali ke rakyat. Sebab, setiap rupiah yang dialihkan, berarti mengurangi harapan warga terhadap bantuan yang seharusnya mereka terima.

    Sementara itu, KPK juga merasa janggal terkait persetujuan penyaluran dana CSR BI dan OJK ke yayasan milik tersangka kasus ini, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST).

    Asep Guntur Rahayu mempertanyakan mengapa yayasan tersebut harus dipilih untuk mengelola dana CSR BI dan OJK. Sebab bisa saja yayasan di luar Komisi XI atau struktural terkait dipilih untuk menjalankan program itu.

    “Mengapa itu tidak diberikan misalnya kepada yayasan-yayasan yang bukan dimiliki oleh anggota Komisi XI atau di luar yang ditunjuk oleh anggota Komisi XI. Misalkan rekan-rekan punya yayasan boleh dong mengajukan juga mendapatkan bantuan sosial baik dari BI, OJK, maupun mitra dari Komisi XI tersebut,” jelas Asep dalam jumpa pers, Kamis (7/8/2025).

    Dia mengatakan dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini memiliki modus mengkambinghitamkan bantuan sosial padahal uang akan digunakan untuk kepentingan pribadi.

    “Kita sedang mendalami adanya sejumlah uang yang bergeser walaupun ini dalam bentuk ‘dibungkus’ dengan kegiatan sosial, dana sosial. Tapi tentu selalu ada alasan,” kata Asep.

    Meski begitu, Asep mengatakan penyidik sedang mengusut kasus ini agar mengetahui secara pasti aliran dana CSR. Dia tidak menutup kemungkinan dalam pengembangan perkara ada pihak-pihak atau temuan baru sehingga kasus terungkap secara terang benderang.

    Salah satunya ingin mengetahui apakah kedua tersangka menyalurkan atau diperintahkan oleh partai politiknya untuk melancarkan dugaan TPPU.

    “Apakah pemberian sejumlah uang ini merupakan juga connecting atau ada hubungan dengan partai politiknya? Apakah diperintahkan partai politiknya? Apakah disetor dan lain-lain itu yang sampai saat ini kita akan memperdalam?” tegasnya.

    Tindak lanjut kasus dana CSR BI-OJK berkaitan dengan pasal yang ditetapkan oleh KPK kepada tersangka, yakni pasal terkait TPPU.

    Asep menyebutkan HG dan ST mengantongi total uang yang berbeda. HG menerima Rp15,86 miliar, sedangkan ST Rp12,52 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi, bukan penyaluran kegiatan sosial sebagaimana ketentuan yang berlaku. 

    Adapun, KPK menjerat tersangka dengan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.

    Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  • KPK Cari Pihak Lain Terlibat Kasus Korupsi Dana CSR BI dan OJK

    KPK Cari Pihak Lain Terlibat Kasus Korupsi Dana CSR BI dan OJK

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka kasus dugaan pencucian uang dalam program corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keduanya merupakan HG dan ST, anggota Komsii XI DPR RI periode 2019-2024.

    KPK mengendus dugaan penyelewengan dana kegiatan sosial yang diajukan oleh Komisi XI kepada mitra kerja, yaitu BI dan OJK.

    Dari pemeriksaan awal, KPK menduga HG menerima uang Rp15,86 miliar sedangkan HT Rp12,52 miliar. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi seperti membeli kendaraan hingga tanah dan bangunan.

    Pada perkara ini, KPK masih mendalami peran-peran terduga pelaku yang terindikasi terlibat pencucian uang.

    “Kita juga akan mendalami peran-peran bagaimana perannya dari gubernur BI, kemudian juga deputi gubernur, peran dari OJK , dan lain lain. Karena itu sedang kita dalami, sambil juga kita menangani perkara ini, maju dulu dua tersangka,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Kamis (7/8/2025). 

    Selain peran tersangka, Asep mengatakan KPK juga mendalami pihak-pihak yang mendapatkan aliran dana dari kasus ini. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan adanya temuan baru meliputi pelaku hingga besaran uang.

    “Tapi tidak menutup kemungkinan dalam penanganannya kami akan menemukan bahwa ada tindak pidana korupsi lainnya,” tegasnya 

    Penemuan perkara ini, lanjutnya, masih belum mengungkapkan banyak hal. Asep menjelaskan penetapan dua tersangka menjadi pemantik bagi penyidik untuk menemukan bukti-bukti baru.

    Dia mengendus masih ada dugaan penambahan dana CSR BI dan OJK yang diajukan oleh tersangka kepada mitra-mitranya.

    Setelah KPK mendapatkan informasi bahwa penyelewengan memang benar terjadi, penyidik KPK bakal lakukan pengecekan soal penggunaan dana CSR BI dan OJK sudah sesuai peruntukannya.

    “Karena mulai terjadinya perbuatan melawan hukum ketika uang ini atau dana CSR ini yang seharusnya digunakan kegiatan kegiatan sosial, tidak digunakan untuk kegiatan sosial, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi,” paparnya.

    Diketahui, HG menugaskan Tenaga Ahli dan ST menginstruksikan orang kepercayaannya untuk membuat sekaligus mengajukan proposal kepada BI dan OJK agar penyaluran dana melalui 4 yayasan yang dikelola HG dan 8 yayasan yang dikelola ST.

    Sebab, dana kegiatan CSR BI dan OJK disalurkan melalui yayasan sesuai kesepakatan Panitia Kerja dengan para mitra. Dalam aksinya, HG meminta anak buahnya membuka rekening baru untuk menampung dana pencairan, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi. 

    Sementara itu, ST diduga mengakali penyaluran dana dengan meminta salah satu bank menyamarkan transaksi penempatan deposito dan pencairannya, sehingga tidak teridentifikasi di rekening koran.

  • Kilas Balik Relasi Google-Gojek yang Berujung Dugaan Skandal Rasuah

    Kilas Balik Relasi Google-Gojek yang Berujung Dugaan Skandal Rasuah

    Bisnis.com, JAKARTA – Pengadaan proyek digitalisasi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) berujung skandal atas pengadaan dua produk Google yang kini tengah didalami.

    Perkara skandal dugaan korupsi pengadaan yang tengah berjalan di antaranya adalah pengadaan laptop Chromebook yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Google Cloud yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Berdasarkan pendalaman penegak hukum, skandal tersebut tengah mengarah ke investasi perusahaan asal Amerika Serikat itu ke perusahaan yang dulu didirikan oleh Nadiem Makarim yakni Gojek.

    Kongsi antara Gojek dan Google telah berlangsung jauh sebelum skandal korupsi tersebut dibongkar ke publik pada tahun ini.

    Hubungan Gojek dan Google telah terjalin pada 2018, pada saat Google mengucurkan investasi bersama dengan Temasek, dan Meituan-Dianping senilai US$1,2 miliar.

    Dilansir dari pemberitaan Bisnis pada Januari 2018, untuk rencana tersebut telah dimulai sejak akhir 2017. Kala itu, Google bersama dengan investor lainnya telah mulai mengumpulkan modalnya.

    Selain tiga perusahaan itu, KKR & Co. LP dan Warburg Pincus LLC juga ikut serta dalam pengumpulan dana tersebut. Dana yang dikumpulkan disebut mencapai US$1,2 miliar, tapi tidak diketahui berapa injeksi dana dari masing-masing perusahaan.

    Wakil Presiden Google saat itu, Caesar Sengupta mengatakan investasi ini sebagai bagian dari strategi untuk mendukung dan berpartisipasi dalam pertumbuhan ekonomi Internet di Indonesia

    “Investasi ini membuat kami dapat bermitra dengan pemain dalam ekosistem startup Indonesia yang berkembang ini, sekaligus memperdalam komitmen kita terhadap ekonomi Internet di Indonesia,” kata Sengupta.

    Berselang 7 tahun dari transaksi tersebut, Kejagung membongkar adanya skandal dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang merugikan Rp1,6 triliun.

    Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan 4 orang tersangka yakni Mulatsyah selaku Direktur SMP pada Kemendikbudristek, eks Staf Khusus Nadiem Makarim Jurist Tan, Ibrahim Arief selaku Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, dan Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemenristekdikti.

    Skandal Investasi Google Didalami

    Kejaksaan Agung kini tengah mendalami keuntungan apa saja yang telah didapatkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dengan adanya investasi Google ke GoJek.

    Direktur Penyidikan JAMPidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengakui pihaknya belum menetapkan Nadiem Makarim jadi tersangka terkait kasus korupsi pengadaan chromebook, sehingga Nadiem Makarim bisa pulang ke rumahnya malam ini.

    Namun, Qohar menegaskan pihaknya tidak akan berhenti mencari alat bukti, terutama terkait investasi yang dilakukan Google ke GoJek.

    “Kami dalami keuntungan yang didapatkan NAM (Nadiem) termasuk adanya investasi Google ke GoJek. Nanti kalau alat buktinya cukup, tentu akan kita sampaikan,” tutur Qohar di Kantor Kejaksaan Agung, Selasa (15/7/2025) malam.

    Bahkan, Qohar menegaskan pihaknya juga membuka peluang untuk memanggil dan memeriksa kembali Nadiem Makarim terkait investasi Google ke GoJek serta saksi lain yang mengetahui investasi tersebut.

    “Jadi siapa pun saksi yang sudah dipanggil, apabila tim penyidik masih membutuhkan pendalaman akan dipanggil lagi ya, tanpa terkecuali NAM (Nadiem Makarim),” kata Qohar.

    KPK Dalami Korupsi Google Cloud

    Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi bahwa tim penyelidiknya tengah mencari peristiwa pidana pada pengadaan layanan komputasi awan di kementerian tersebut. 

    “Ini masih penyelidikan jadi saya belum bisa menyampaikan secara gamblang,” ujarnya pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025). 

    Asep sempat mensinyalkan bahwa pengadaan Google Cloud ini bagian dari pengadaan satu paket perangkat dari Google, termasuk unit laptop Chromebook. 

    “Chromebook-nya udah pisah ada Google Cloud dan lain-lain bagian dari itu,” tuturnya. 

    Dalam perkembangan terbaru, Nadiem telah dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait dengan pengadaan Google Cloud.

    Nadiem diperiksa hampir 8 jam atau tepatnya keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 18.35 WIB. Nadiem mengapresiasi KPK karena telah diberikan kesempatan untuk menjelaskan terkait pengadaan google cloud.

    “Tadi baru saja alhamdulillah sudah selesai saya diminta memberikan keterangan mengenai pengadaan Cloud di Kemendikbud. Alhamdulillah lancar saya bisa berikan keterangan dan saya ingin berikan apresiasi sebesar-besarnya kepada KPK juga telah berikan kesempatan untuk melakukan keterangan,” kata Nadiem.

    Meski begitu, Nadiem enggan menanggapi pertanyaan wartawan, terutama tentang hubungan kasus Google Cloud dengan investasi perusahaan Google ke GoTo.

    Setelah memberikan pernyataan itu, Nadiem berpamitan kepada awak media dan petugas KPK karena ingin bertemu keluarganya setelah diperiksa lebih dari 5 jam.

    “Sekarang permisi dulu saya mau kembali ke keluarga terima kasih sekali lagi kepada rekan-rekan media,” ucapnya.

    Respons GoTo

    PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) menyampaikan menghormati proses hukum atas kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendibudristek.

    Direktur Public Affairs & Communications GOTO Ade Mulya dalam keterangannya mengatakan GOTO menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari upaya mendukung penegakan hukum terkait kasus pengadaan Chromebook tersebut.

    “Kami bersikap kooperatif dan mengikuti arahan dari pihak berwenang,” kata Ade, Selasa (15/7/2025).

    Ade melanjutkan, Nadiem Makarim sudah tidak menjadi pejabat eksekutif maupun karyawan di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau yang dikenal saat itu sebagai Gojek. Menurutnya, sejak Oktober 2019 Nadiem telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Presiden Komisaris dan sama sekali tidak terlibat lagi dalam operasional maupun manajemen Perseroan.

    Menurutnya, selama masa jabatan Nadiem sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, GOTO tidak memiliki keterlibatan atau hubungan apapun dengan tugas Nadiem sebagai Menteri, termasuk terkait dengan pengadaan yang sedang diselidiki.

    GOTO juga menuturkan sejak pengunduran diri Andre Soelistyo dari posisinya sebagai Komisaris disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk pada tanggal 11 Juni 2024, Andre sudah tidak menjabat sebagai Komisaris maupun anggota Direksi atau karyawan GOTO. 

    Sebagaimana diketahui, Andre juga ikut diperiksa dalam kasus pengadaan Chromebook tersebut.

    Sebelum menjabat sebagai Komisaris, Andre pada tanggal 30 Juni 2023 juga telah resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Direktur Utama GOTO.

    Ade melanjutkan, GOTO senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang berlaku.

    “Sebagai perusahaan publik, kami selalu mengedepankan asas tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

  • Kilas Balik Relasi Google-Gojek yang Berujung Dugaan Skandal Rasuah

    Kilas Balik Kongsi Google-Gojek yang Berujung Skandal Rasuah

    Bisnis.com, JAKARTA – Pengadaan proyek digitalisasi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) berujung skandal atas pengadaan dua produk Google yang kini tengah didalami.

    Perkara skandal dugaan korupsi pengadaan yang tengah berjalan di antaranya adalah pengadaan laptop Chromebook yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Google Cloud yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Berdasarkan pendalaman penegak hukum, skandal tersebut tengah mengarah ke investasi perusahaan asal Amerika Serikat itu ke perusahaan yang dulu didirikan oleh Nadiem Makarim yakni Gojek.

    Kongsi antara Gojek dan Google telah berlangsung jauh sebelum skandal korupsi tersebut dibongkar ke publik pada tahun ini.

    Hubungan Gojek dan Google telah terjalin pada 2018, pada saat Google mengucurkan investasi bersama dengan Temasek, dan Meituan-Dianping senilai US$1,2 miliar.

    Dilansir dari pemberitaan Bisnis pada Januari 2018, untuk rencana tersebut telah dimulai sejak akhir 2017. Kala itu, Google bersama dengan investor lainnya telah mulai mengumpulkan modalnya.

    Selain tiga perusahaan itu, KKR & Co. LP dan Warburg Pincus LLC juga ikut serta dalam pengumpulan dana tersebut. Dana yang dikumpulkan disebut mencapai US$1,2 miliar, tapi tidak diketahui berapa injeksi dana dari masing-masing perusahaan.

    Wakil Presiden Google saat itu, Caesar Sengupta mengatakan investasi ini sebagai bagian dari strategi untuk mendukung dan berpartisipasi dalam pertumbuhan ekonomi Internet di Indonesia

    “Investasi ini membuat kami dapat bermitra dengan pemain dalam ekosistem startup Indonesia yang berkembang ini, sekaligus memperdalam komitmen kita terhadap ekonomi Internet di Indonesia,” kata Sengupta.

    Berselang 7 tahun dari transaksi tersebut, Kejagung membongkar adanya skandal dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang merugikan Rp1,6 triliun.

    Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan 4 orang tersangka yakni Mulatsyah selaku Direktur SMP pada Kemendikbudristek, eks Staf Khusus Nadiem Makarim Jurist Tan, Ibrahim Arief selaku Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, dan Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemenristekdikti.

    Skandal Investasi Google Didalami

    Kejaksaan Agung kini tengah mendalami keuntungan apa saja yang telah didapatkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dengan adanya investasi Google ke GoJek.

    Direktur Penyidikan JAMPidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengakui pihaknya belum menetapkan Nadiem Makarim jadi tersangka terkait kasus korupsi pengadaan chromebook, sehingga Nadiem Makarim bisa pulang ke rumahnya malam ini.

    Namun, Qohar menegaskan pihaknya tidak akan berhenti mencari alat bukti, terutama terkait investasi yang dilakukan Google ke GoJek.

    “Kami dalami keuntungan yang didapatkan NAM (Nadiem) termasuk adanya investasi Google ke GoJek. Nanti kalau alat buktinya cukup, tentu akan kita sampaikan,” tutur Qohar di Kantor Kejaksaan Agung, Selasa (15/7/2025) malam.

    Bahkan, Qohar menegaskan pihaknya juga membuka peluang untuk memanggil dan memeriksa kembali Nadiem Makarim terkait investasi Google ke GoJek serta saksi lain yang mengetahui investasi tersebut.

    “Jadi siapa pun saksi yang sudah dipanggil, apabila tim penyidik masih membutuhkan pendalaman akan dipanggil lagi ya, tanpa terkecuali NAM (Nadiem Makarim),” kata Qohar.

    KPK Dalami Korupsi Google Cloud

    Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi bahwa tim penyelidiknya tengah mencari peristiwa pidana pada pengadaan layanan komputasi awan di kementerian tersebut. 

    “Ini masih penyelidikan jadi saya belum bisa menyampaikan secara gamblang,” ujarnya pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025). 

    Asep sempat mensinyalkan bahwa pengadaan Google Cloud ini bagian dari pengadaan satu paket perangkat dari Google, termasuk unit laptop Chromebook. 

    “Chromebook-nya udah pisah ada Google Cloud dan lain-lain bagian dari itu,” tuturnya. 

    Dalam perkembangan terbaru, Nadiem telah dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait dengan pengadaan Google Cloud.

    Nadiem diperiksa hampir 8 jam atau tepatnya keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 18.35 WIB. Nadiem mengapresiasi KPK karena telah diberikan kesempatan untuk menjelaskan terkait pengadaan google cloud.

    “Tadi baru saja alhamdulillah sudah selesai saya diminta memberikan keterangan mengenai pengadaan Cloud di Kemendikbud. Alhamdulillah lancar saya bisa berikan keterangan dan saya ingin berikan apresiasi sebesar-besarnya kepada KPK juga telah berikan kesempatan untuk melakukan keterangan,” kata Nadiem.

    Meski begitu, Nadiem enggan menanggapi pertanyaan wartawan, terutama tentang hubungan kasus Google Cloud dengan investasi perusahaan Google ke GoTo.

    Setelah memberikan pernyataan itu, Nadiem berpamitan kepada awak media dan petugas KPK karena ingin bertemu keluarganya setelah diperiksa lebih dari 5 jam.

    “Sekarang permisi dulu saya mau kembali ke keluarga terima kasih sekali lagi kepada rekan-rekan media,” ucapnya.

    Respons GoTo

    PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) menyampaikan menghormati proses hukum atas kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendibudristek.

    Direktur Public Affairs & Communications GOTO Ade Mulya dalam keterangannya mengatakan GOTO menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari upaya mendukung penegakan hukum terkait kasus pengadaan Chromebook tersebut.

    “Kami bersikap kooperatif dan mengikuti arahan dari pihak berwenang,” kata Ade, Selasa (15/7/2025).

    Ade melanjutkan, Nadiem Makarim sudah tidak menjadi pejabat eksekutif maupun karyawan di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau yang dikenal saat itu sebagai Gojek. Menurutnya, sejak Oktober 2019 Nadiem telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Presiden Komisaris dan sama sekali tidak terlibat lagi dalam operasional maupun manajemen Perseroan.

    Menurutnya, selama masa jabatan Nadiem sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, GOTO tidak memiliki keterlibatan atau hubungan apapun dengan tugas Nadiem sebagai Menteri, termasuk terkait dengan pengadaan yang sedang diselidiki.

    GOTO juga menuturkan sejak pengunduran diri Andre Soelistyo dari posisinya sebagai Komisaris disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk pada tanggal 11 Juni 2024, Andre sudah tidak menjabat sebagai Komisaris maupun anggota Direksi atau karyawan GOTO. 

    Sebagaimana diketahui, Andre juga ikut diperiksa dalam kasus pengadaan Chromebook tersebut.

    Sebelum menjabat sebagai Komisaris, Andre pada tanggal 30 Juni 2023 juga telah resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Direktur Utama GOTO.

    Ade melanjutkan, GOTO senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang berlaku.

    “Sebagai perusahaan publik, kami selalu mengedepankan asas tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

  • Akal Bulus Dua Anggota DPR Tersangka CSR BI Muluskan Dana ke Kantong Pribadi

    Akal Bulus Dua Anggota DPR Tersangka CSR BI Muluskan Dana ke Kantong Pribadi

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status hukum pelaku pencucian uang dalam kasus CSR BI dan OJK menjadi tersangka. Kedua tersangka, yaitu HG dan ST, merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus ini bermula ketika Komisi XI membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas Pendapatan dan Pengeluaran rencana anggaran yang diajukan oleh mitranya, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Menurut Asep, KPK mengatakan HG dan ST masuk dalam kepanitiaan itu. Setelah melakukan rapat bersama pimpinan BI dan OJK pada bulan November di setiap tahunnya (2020, 2021, dan 2022), Panja melaksanakan rapat tertutup

    “Dalam rapat tersebut, para pihak sepakat bahwa BI dan OJK memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI, dengan alokasi kuota yaitu dari BI sekitar 10 kegiatan per tahun dan OJK sekitar 18 sampai 24 kegiatan per tahun,” ujarnya konferensi pers KPK pada Kamis (7/8/2025) malam.

    Asep menuturkan dana CSR tersebut disalurkan melalui Yayasan yang dikelola oleh anggota DPR Komisi XI. Mekanisme penyaluran dibahas oleh Tenaga Ahli (TA) dari masing-masing anggota DPR Komisi XI dan pelaksana dari BI dan OJK dalam rapat lanjutan.

    Adapun, pembahasan dalam rapat lanjutan berupa jumlah yayasan, teknis pengajuan proposal, teknis pencarian uang, dokumen laporan pertanggungjawaban, serta alokasi dana yang diperoleh dari setiap anggota Komisi XI per tahunnya. Asep mengatakan dari sini lah akal bulus HG dan ST dilancarkan.

    “HG menugaskan Tenaga Ahli, sementara ST menginstruksikan orang kepercayaannya untuk membuat sekaligus mengajukan proposal kepada BI dan OJK agar penyaluran dana melalui empat yayasan yang dikelola HG dan delapan yayasan yang dikelola ST,” ujarnya. 

    Tak hanya BI dan OJK, dia mengungkapkan HG-ST mengajukan permohonan ke mitra Komisi XI lainnya. Alhasil mereka mendapatkan persetujuan dari mitra kerja untuk melaksanakan kegiatan sosial.

    “Namun, mereka tidak menggunakan sesuai perjanjian, melainkan mengantongi untuk kebutuhan pribadi, di mana dugaannya adalah tindak pidana pencucian uang,” jelasnya. 

    HG menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Asep menambahkan HG memiliki trik untuk melancarkan aksinya. Dia meminta anak buahnya membuka rekening baru untuk menampung dana pencairan, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah makan, pembelian tanah dan bangunan, pembelian mobil, hingga pengelolaan outlet minuman 

    “Begitupun ST menerima total Rp12,52 miliar dengan rincian Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain,” tuturnya. 

    ST diduga mengakali penyaluran dana dengan meminta salah satu bank menyamarkan transaksi penempatan deposito dan pencairannya, sehingga tidak teridentifikasi di rekening koran.

    “Dia menggunakan dana CSR untuk membeli motor, pembangunan showroom, pembelian tanah, deposito, dan aset lainnya,” kata Asep. 

    Dua Alat Bukti 

    Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik KPK telah mengantongi dua alat bukti untuk menjerat tersangka HG dan ST dalam kasus korupsi dana CSR BI dan OJK. 

    “Penyidik telah menemukan sekurang-sekurangnya dua alat bukti yang cukup dan kemudian dua hari ke belakang menetapkan dua orang tersangka sebagai berikut yaitu HG anggota Komisi XI periode 2019-2024, kemudian ST anggota Komisi XI periode 2019-2024,” paparnya.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan HG menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Asep menjelaskan HG diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya, ke rekening pribadi melalui metode transfer. 

    HG kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

    “HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya; pembangunan rumah makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” jelasnya.

    Lalu, tersangka berinisial ST menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.

    Sama seperti HG, ST menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.

    ST melakukan rekayasa perbankan dengan cara meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito sehingga pencairan tidak teridentifikasi di rekening koran.

    Adapun, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.

    Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  • Kejagung Libatkan Kejari untuk Usut Kasus Pengadaan Chromebook

    Kejagung Libatkan Kejari untuk Usut Kasus Pengadaan Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah melibatkan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) di sejumlah wilayah untuk mengusut kasus dugaan korupsi Chromebook.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan pengerahan penyidik di Kejari jajaran bersifat perbantuan. Sebab, surat perintahnya berasal dari Kejagung.

    “Jampidsus tidak hanya melibatkan penyidik di gedung bundar tetapi juga teman teman penyidik di beberapa wilayah Kejari, karena ini kan pengadaannya hampir seluruh Indonesia,” ujar Anang di Kejagung, Kamis (7/8/2025).

    Dia menambahkan, keterbatasan penyidik pada direktorat penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI menjadi alasan Kejari jajaran dilibatkan dalam pengusutan perkara ini.

    Anang juga mengemukakan bahwa tidak ada perbedaan dari objek penyidikan ini. Pasalnya, penyidik Kejagung dan Kejari jajaran sama-sama mengusut terkait pengadaan Chromebook.

    “Keterbatasan tenaga penyidik di Gedung Bundar diisi, dilengkapi dengan keterlibatan penyidik penyidik yang ada di Kejaksaan di wilayah-wilayah. Seperti Kejari Mataram, objeknya sama pengadaan chromebook,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, korps Adhyaksa telah menyatakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. Kerugian negara itu timbul dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode illegal gain. 

    Perinciannya, item software Rp480 miliar, dan mark up dari selisih harga kontrak di luar CDM senilai Rp1,5 triliun.

    Sementara itu, kasus dengan proyek senilai Rp9,3 triliun ini telah memiliki empat tersangka. Mereka yakni eks Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan (JT) dan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM).

    Dua lainnya yaitu Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek dan MUL Mulyatsyah (MUL) selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek. Keduanya juga merupakan KPA dalam proyek pengadaan pendidikan ini.