Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Bareskrim Tingkatkan Status Kasus Beras Oplosan dari 3 Produsen ke Penyidikan

    Bareskrim Tingkatkan Status Kasus Beras Oplosan dari 3 Produsen ke Penyidikan

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) resmi meningkatkan status perkara beras oplosan dari penyelidikan ke penyidikan.

    Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan peningkatan perkara ke tahap penyidikan itu berdasarkan temuan yang ada.

    Misalnya, hasil uji lab terhadap beras yang dilaporkan Kementerian Pertanian (Kementan) hingga pengambilan keterangan terhadap saksi-saksi.

    “Berdasarkan hasil penyidikan, telah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, sehingga dari hasil gelar perkara kita, status penyelidikan kita tinggalkan menjadi penyidikan,” ujar Helfi di Bareskrim, Kamis (24/7/2024).

    Helfi menambahkan, pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah produsen beras seperti PT PIM dengan merek Sania, PT FS dengan merek Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah dan Sentra Ramos Pulen; dan Toko SY dengan merek Jelita.

    Di samping itu, penggeledahan juga dilakukan di gudang produsen beras PT PIM di Serang, Banten serta kantor dan gudang di PT FS yang berlokasi di Jakarta Timur.

    “Dari hasil penyidikan sementara kita dapat 3 produsen atas 5 merek tersebut, yaitu merek beras premium,” pungkasnya.

    Adapun, meski belum ada tersangka, Helfi mengemukakan bahwa dalam perkara ini diduga telah melanggar Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 huruf A dan F UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

  • Imigrasi Sebut eks Anak Buah Nadiem Jurist Tan Melintas ke Singapura sejak Mei 2025

    Imigrasi Sebut eks Anak Buah Nadiem Jurist Tan Melintas ke Singapura sejak Mei 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengungkap tersangka Jurist Tan telah melintas ke luar negeri sejak 13 Mei 2025.

    Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan berdasarkan catatan penerbangan terakhir di Indonesia, anak buah Nadiem itu menuju Singapura.

    “Pengecekan pada sistem SIPP, yang bersangkutan terbang keluar dari Indonesia menuju Singapura dengan menggunakan pesawat, dengan pesawat Singapore Airlines,” ujar Yuldi saat dihubungi, Rabu (23/2/2025).

    Dengan demikian, Yuldi menekankan bahwa berdasarkan data perlintasan imigrasi hingga Kamis (17/7/2025), Jurist Tan dinyatakan sudah tidak berada di Indonesia.

    “Dari data perlintasan per Kamis 17 Juli 2025 pukul 17.30 WIB yang bersangkutan tidak berada di Indonesia,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Jurist Tan alias JT telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada era Nadiem Makarim. 

    Adapun, korps Adhyaksa juga akan segera menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jurist Tan. Hal itu kemudian ditindaklanjuti untuk masuk dalam red notice ke interpol.

  • Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Mangkir Lagi, Kejagung Bersiap Gandeng Interpol

    Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Mangkir Lagi, Kejagung Bersiap Gandeng Interpol

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan eks Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan kembali mangkir dari pemeriksaan terkait kasus pengadaan Chromebook.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan Jurist Tan mangkir pada panggilan kedua setelah menjadi tersangka. Pemanggilan itu dilakukan pada Senin (21/7/2025).

    “Yang bersangkutan sudah dipanggil yang kedua [sebagai tersangka] pada tanggal 21, tapi tidak datang, tidak ada konfirmasi,” ujar Anang di Kejagung, Rabu (23/7/2025).

    Dia menambahkan, pihaknya masih akan berfokus untuk memanggil Jurist Tan. Namun, apabila kembali mangkir maka pihaknya bakal berupaya untuk mendatangkan Jurist ke Indonesia dengan berkoordinasi dengan pihak terkait.

    Salah satu upaya itu yakni menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan dilanjutkan untuk berkoordinasi dengan Interpol untuk memasukkan Jurist ke daftar red notice.

    “Kita sekarang sedang berusaha bagaimana nanti mendatangkan ke Indonesia dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, Jurist Tan tidak pernah menghadiri pemeriksaan penyidik korps Adhyaksa. Adapun, saat menjadi saksi, Jurist Tan pun selalu mangkir dalam pemanggilan Kejagung.

    Secara terpisah, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyampaikan berdasarkan data perlintasan terakhir, Jurist Tan telah terbang ke Singapura sejak 13 Mei 2025.

    Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan berdasarkan catatan penerbangan terakhir di Indonesia, anak buah Nadiem itu menuju Singapura.

    “Pengecekan pada sistem SIPP, yang bersangkutan terbang keluar dari Indonesia menuju Singapura dengan menggunakan pesawat, dengan pesawat Singapore Airlines,” ujar Yuldi saat dihubungi, Rabu (23/2/2025).

    Dengan demikian, Yuldi menekankan bahwa berdasarkan data perlintasan imigrasi hingga Kamis (17/7/2025), Jurist Tan dinyatakan sudah tidak berada di Indonesia.

  • Pesan Anies untuk Penguasa Usai Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

    Pesan Anies untuk Penguasa Usai Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan menyatakan kecewa atas hukuman pidana penjara 4,5 tahun kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, terkait dengan perkara korupsi impor gula. 

    Anies, yang merupakan kerabat Tom, hadir di sidang pembacaan vonis terhadap Tom, Jumat (18/7/2025). Usai Tom dinyatakan Majelis Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan korupsi, Anies menyampaikan empat butir respons terhadap putusan tersebut. 

    Pertama, Anies menyebut seluruh pihak yang mengikuti persidangan Tom dibekali dengan akal sehat. 

    “Dan yang mengikuti dengan akal sehat pasti akan kecewa. Sama dengan saya. Saya pun sangat kecewa dengan keputusan ini,” ujarnya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). 

    Kedua, mantan calon presiden 2024 itu menilai apabila perkara yang menjerat Tom seterang benderang ini, dengan figur seperti kerabatnya itu bisa dikriminalisasi, lantas bagaimana nasib orang-orang lain. 

    Ketiga, pria yang juga pernah menjabat di Kabinet Kerja seperti Tom itu menyatakan, bakal mendukung sepenuhnya langkah yang bakal diambil terdakwa untuk mencari keadilan. 

    “Yang keempat, kami meminta kepada para pemegang kekuasaan untuk serius memperhatikan dan membenahi hukum kita. Kalau kepercayaan pada sistem hukum dan peradilan kita runtuh, maka sesungguhnya negeri ini yang runtuh,” pungkas Anies. 

    Sebelumnya, atas putusan Majelis Hakim, Tom menyatakan masih membutuhkan waktu untuk berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya. Dia belum memutuskan apabila ingin mengajukan banding. 

    “Yang Mulia tentunya kami butuh waktu untuk berunding dengan penasihat hukum kami,” terang Tom di ruang sidang usai mendengerkan putusan Majelis Hakim. 

    “Kalau gitu pikir-pikir kami anggap demikian. Karena belum menentukan sikap,” ujar Hakim Ketua Dennie Arsan.

    Adapun Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman pidana penjara 4,5 tahun kepada Tom atas perkara korupsi impor gula di Kemendag. 

    Dia juga dihukum pidana denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan. 

    “Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” bunyi amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Dennie Arsan.

  • Tak Terkait Pidana, Hakim Perintahkan Jaksa Kembalikan iPad dan Laptop Tom Lembong

    Tak Terkait Pidana, Hakim Perintahkan Jaksa Kembalikan iPad dan Laptop Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengembalikan iPad dan MacBook milik mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

    Kedua perangkat elektronik tersebut sebelumnya ditemukan saat petugas melakukan inspeksi mendadak di kamar tahanan Tom di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

    Hakim menilai bahwa iPad dan MacBook tersebut bukan digunakan untuk melakukan tindak pidana, serta tidak diperoleh dari hasil kejahatan.

    “Oleh karena bukan merupakan hasil tindak pidana, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya,” ujar hakim dalam sidang, Jumat (4/7/2025).

    Sebelumnya, JPU meminta agar iPad dan laptop tersebut dimusnahkan, mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8/2024 tentang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban di lembaga pemasyarakatan, yang melarang tahanan membawa atau menggunakan alat komunikasi dan elektronik.

    “Sudah seharusnya barang bukti tersebut dapat dirampas untuk dimusnahkan,” ujar JPU di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat.

    Sementara itu, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf, menyatakan bahwa perangkat tersebut hanya digunakan untuk menyusun pledoi pembelaan.

    “Pak Tom memerlukan laptopnya untuk membuat pledoi, sebagai alat tulis yang lazim di dunia modern,” ujarnya.

    Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor menetapkan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi impor gula yang melibatkan Tom Lembong mencapai Rp194,7 miliar.

    Dalam sidang vonis tersebut, Hakim Anggota Alfis Setyawan menyatakan bahwa kerugian negara tersebut dihitung dari kerugian keuangan yang dialami PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PT PPI.

    Adapun jaksa sebelumnya menyebut selisih pembayaran bea masuk dan PDRI dalam kasus ini mencapai Rp320 miliar. Namun menurut majelis hakim, angka tersebut belum dapat dipastikan benar-benar merugikan keuangan negara.

  • Kejagung Klaim Sudah Kantongi Lokasi Riza Chalid, Pertimbangkan Ajukan Red Notice

    Kejagung Klaim Sudah Kantongi Lokasi Riza Chalid, Pertimbangkan Ajukan Red Notice

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah mengetahui posisi keberadaan dari pengusaha sekaligus tersangka Riza Chalid.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan untuk saat ini pihaknya belum bisa mengungkap keberadaan Riza Chalid ke publik.

    “Yang jelasnya sebetulnya kami sudah tahu posisi di mana, beberapa informasi kita dapat,” ujar Anang di Kejagung, dikutip Sabtu. (19/7/2025).

    Di samping itu, Anang juga mengungkap bahwa pihaknya masih mempertimbangkan untuk mengajukan red notice ke interpol sebagai upaya menghadirkan saudagar minyak itu.

    Namun, untuk saat ini korps Adhyaksa masih berfokus upaya hukum sesuai SOP yang ada. Salah satunya dengan melakukan pemanggilan perdana terhadap Riza Chalid sebagai tersangka.

    “Terutama terkait dengan pemanggilan, rencana penyidik akan lakukan pemanggilan sebagai tersangka yang akan dijadwalkan minggu depan,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan bahwa Riza Chalid tercatat telah meninggalkan Indonesia pada Kamis (6/2/2025).

    Dia menjelaskan, saudagar minyak asal Tanah Air itu terakhir keluar dari Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Malaysia. Namun, hingga sampai saat ini belum kembali ke Indonesia.

    “Mohamad Riza Chalid keluar meninggalkan wilayah Indonesia pada 6 Februari 2025 menuju Malaysia,” ujar Yuldi saat dihubungi, Kamis (17/7/2025).

  • Kerugian Negara Kasus Gula Tom Lembong Rp194 Miliar, Lebih Kecil dari Hitungan Jaksa

    Kerugian Negara Kasus Gula Tom Lembong Rp194 Miliar, Lebih Kecil dari Hitungan Jaksa

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menetapkan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi impor gula yang melibatkan Tom Lembong mencapai Rp194,7 miliar.

    Dalam sidang vonis yang digelar pada Jumat (18/7/2025), Hakim Anggota Alfis Setyawan menyatakan bahwa kerugian negara tersebut dihitung dari kerugian keuangan yang dialami PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PT PPI.

    “Berdasarkan perbuatan melawan hukum, telah timbul kerugian keuangan negara, yaitu kerugian PT PPI (Persero), karena dana sebesar Rp194.718.181.818,19 seharusnya menjadi keuntungan bagi perusahaan tersebut,” ujar Alfis dalam persidangan di PN Tipikor, Jakarta.

    Alfis menambahkan, perhitungan kerugian negara berdasarkan selisih bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) tidak dapat dijadikan dasar kerugian negara karena belum nyata dan pasti.

    Adapun jaksa sebelumnya menyebut selisih pembayaran bea masuk dan PDRI dalam kasus ini mencapai Rp320 miliar. Namun menurut majelis hakim, angka tersebut belum dapat dipastikan benar-benar merugikan keuangan negara.

    “Maka perhitungan sejumlah Rp320.690.559.152 tidak dapat dinyatakan sebagai jumlah kerugian keuangan negara,” tegasnya.

    Dalam catatan Bisnis, jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya mendakwa bahwa perbuatan Tom Lembong dan kawan-kawan dalam kasus impor gula ini telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp578 miliar.

    Tom Lembong telah dinyatakan bersalah dan terbukti terlibat dalam perkara tersebut. Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4,5 tahun serta denda sebesar Rp750 juta.

  • Sederet Alasan Hakim Hukum Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara

    Sederet Alasan Hakim Hukum Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat menyatakan bahwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tidak cermat dalam memberikan persetujuan impor gula.

    Sekadar informasi, Tom Lembong telah diputus bersalah. Dia dihukum selama 4 tahun 6 bulan penjara di kasus importasi gula.

    Hakim Anggota Alfis Setyawan mengatakan Tom seharusnya bisa membuat keputusan lebih baik dalam menyikapi kekurangan stok gula pada 2016. 

    “Pemberian persetujuan impor GKM untuk diolah menjadi GKP dalam rangka penugasan pada PT PPI merupakan bentuk ketidakcermatan Terdakwa sebagai Menteri Perdagangan dalam menyikapi kondisi kekurangan ketersediaan gula dan harga gula yang tinggi sejak awal tahun 2016,” kata Alfis di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

    Menurut Hakim, seharusnya Tom bisa memperhatikan sisi kemanfaatan bagi masyarakat. Sebagai contoh, berkaitan dengan kepentingan petani saat hendak memberikan persetujuan impor gula.

    Kemudian, Alfis juga mengemukakan bahwa pejabat menteri di era pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo itu juga dinilai tidak melakukan pengawasan pelaksanaan operasi pasar yang dilakukan oleh Induk Koperasi Kartika (Inkopkar).

    “Terdakwa sebagai Menteri Perdagangan tidak melakukan pemeriksaan dan evaluasi atas pelaksanaan operasi pasar yang telah dilakukan oleh Inkopkar,” imbuhnya. 

    Selain itu, hakim juga sepakat bahwa Tom telah melakukan persetujuan impor gula kristal mentah tanpa melakukan koordinasi dengan kementerian terkait pada April 2016.

    “Terdakwa selaku Menteri Perdagangan juga tidak didasari adanya rapat koordinasi antar kementerian atau rapat koordinasi kementerian di bidang perekonomian yang menentukan jumlah kebutuhan gula sebanyak 157.500 ton,” tutur Alfis.

    Tom Dinilai Tahu Langgar Aturan 

    Lebih jauh, Hakim Alfis juga menyatakan bahwa Tom Lembong telah memahami penerbitan izin impor untuk delapan perusahaan swasta telah melanggar aturan.

    Dalam hal ini, Tom juga dinilai telah mengetahui bahwa penerbitan izin impor itu melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.117 tentang Ketentuan Impor Gula. Namun, izin impor tetap dikeluarkan.

    “Didasarkan fakta hukum di atas, diyakini bahwa Terdakwa sangat menyadari dan memahami penerbitan persetujuan impor kepada 8 pabrik gula swasta di atas melanggar ketentuan Permendag Nomor 117 tentang Ketentuan Impor Gula,” pungkas Alfis.

    Tak Nikmati Impor Gula 

    Di sisi lain, majelis hakim sepakat bahwa eks Mendag Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi impor gula periode 2015-2016.

    Hakim Anggota Alfis Setyawan mengatakan poin itu menjadi hal yang meringankan vonis Tom Lembong hingga akhirnya menjadi 4,5 tahun.

    “Terdakwa [Tom Lembong] tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan,” ujar Alfis di Sidang PN Tipikor, Jumat (18/7/2025).

    Dia menambahkan, hal yang meringankan lainnya mulai dari Tom Lembong tidak pernah dihukum dan selalu bersikap sopan selama persidangan.

    Selanjutnya, penitipan sejumlah uang kepada Kejagung sebagai pengganti atas kerugian negara menjadi hal yang meringankan menjadi faktor yang meringankan vonis Tom Lembong.

    “Telah adanya penitipan sejumlah uang kepada kejaksaan agung pada saat penyidikan sebagai pengganti atas kerugian keuangan negara,” pungkasnya.

    Adapun, hal yang memberatkan Tom Lembong karena dinilai lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem ekonomi demokrasi dan Pancasila.

    Hakim juga menilai Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan dinilai tidak melaksanakan tugas dalam mengambil kebijakan untuk mengendalikan stabilitas harga gula nasional serta tidak mengabaikan kepentingan masyarakat.

  • Hasto Tegaskan Kasusnya Kental Nuansa Politis, Singgung Perkara Anas Urbaningrum dan Antasari Azhar

    Hasto Tegaskan Kasusnya Kental Nuansa Politis, Singgung Perkara Anas Urbaningrum dan Antasari Azhar

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menegaskan perkara yang menjeratnya kental dengan nuansa politis.

    Hal itu disampaikan olehnya dalam jawaban kepada replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau duplik, Jumat (18/7/2025). 

    Sebelumnya, Hasto dituntut oleh JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta. 

    Hasto menyampaikan, dia dan tim penasihat hukumnya meyakini tuntutan itu bukan berasal dari tim JPU, melainkan pesanan dari pihak luar. 

    “Putusan untuk mengajukan tuntutan 7 tahun tersebut tidak dari Penuntut Umum ini, melainkan sebagai suatu ‘order kekuatan’ di luar kehendak Penuntut Umum. Sebab indikasi pengaruh kekuatan di luar KPK ini sudah terjadi lama,” ujar Hasto di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). 

    Sekjen PDIP sejak 2015 itu lalu menyinggung beberapa kasus di lingkungan KPK pada masa lampau yang dinilainya turut bernuansa politis. Misalnya, bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, serta mantan Ketua KPK Antasari Azhar. 

    “Kasus bocornya Sprindik Anas Urbaningrum misalnya. Juga persoalan yang menimpa mantan Ketua KPK Antasari Azhar, sangat kental sekali bagaimana kekuatan/kekuasaan politik di luar telah mempengaruhi KPK,” terang Hasto. 

    Mantan anggota DPR itu lalu menyampaikan bahwa perjuangan demi supremasi hukum jauh lebih strategis, bersifat jangka panjang namun mendesak. 

    “Makna perjuangan ini juga jauh lebih besar daripada bebas dari dinding-dinding penjara. Sebab kekuatan yang bermain terhadap kasus saya ini benar benar ada,” ucapnya. 

    Untuk diketahui, Hasto dituntut hukuman pidana penjara selama tujuh tahun atas perkara suap dan perintangan penyidikan kasus buron Harun Masiku.

    Berdasarkan surat tuntutan 1.300 halaman yang dibacakan itu, JPU meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan yang melanggar pasal 21 tentang Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    JPU juga meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun,” ujar JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

    Selain pidana badan berupa kurungan penjara, Hasto dituntut hukuman denda sebesar Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan. 

  • Hakim Vonis Tom Lembong Bersalah, Tapi Tak Nikmati Keuntungan Impor Gula

    Hakim Vonis Tom Lembong Bersalah, Tapi Tak Nikmati Keuntungan Impor Gula

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sepakat bahwa eks Mendag Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi impor gula periode 2015-2016.

    Hakim Anggota Alfis Setyawan mengatakan poin itu menjadi hal yang meringankan vonis Tom Lembong hingga akhirnya menjadi 4,5 tahun.

    “Terdakwa [Tom Lembong] tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan,” ujar Alfis di Sidang PN Tipikor, Jumat (18/7/2025).

    Dia menambahkan, hal yang meringankan lainnya mulai dari Tom Lembong tidak pernah dihukum dan selalu bersikap sopan selama persidangan.

    Selanjutnya, penitipan sejumlah uang kepada Kejagung sebagai pengganti atas kerugian negara menjadi hal yang meringankan menjadi faktor yang meringankan vonis Tom Lembong.

    “Telah adanya penitipan sejumlah uang kepada kejaksaan agung pada saat penyidikan sebagai pengganti atas kerugian keuangan negara,” pungkasnya.

    Adapun, hal yang memberatkan Tom Lembong karena dinilai lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem ekonomi demokrasi dan Pancasila.

    Hakim juga menilai Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan dinilai tidak melaksanakan tugas dalam mengambil kebijakan untuk mengendalikan stabilitas harga gula nasional serta tidak mengabaikan kepentingan masyarakat.