Category: Bisnis.com Metropolitan

  • KPK Sita Rp2 miliar dari OTT Inhutani V, Terkait Suap Pemanfaatan Hutan

    KPK Sita Rp2 miliar dari OTT Inhutani V, Terkait Suap Pemanfaatan Hutan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Rp2 miliar terkait kasus dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan hutan di lingkungan PT Eksploitasi dan Industri Hutan V (Inhutani V), anak usaha Perum Perhutani di sektor kehutanan.

    Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menjelaskan penyitaan tersebut setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di perusahaan tersebut.

    “Benar [KPK mengamankan Rp2 miliar],” kata Fitroh saat dihubungi wartawan, Kamis (14/8/2025).

    Fitroh juga membenarkan bahwa penyitaan itu terkait dengan kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan. “Suap dalam pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan,” jelasnya.

    Diketahui, KPK telah mengamankan 9 orang dalam OTT yang sama. Jumlah pihak yang terlibat dapat bertambah seiring perkembangan penyidikan.

    “9 (orang diamankan dalam kegiatan) OTT,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/8/2025).

    Dalam penangkapan, penyidik telah menangkap beberapa pihak yang terdiri dari jajaran direksi perusahaan BUMN dan pihak swasta. Namun, dia belum dapat menjelaskan identitas mereka.

    Pasalnya, mereka akan diperiksa selama 1×24 jam untuk menentukan status sebagai saksi atau tersangka. KPK akan mengumumkan konstruksi perkara melalui konferensi pers.

    “Direksi salah satu BUMN dan swasta,” kata Fitroh.

    Fitroh juga membenarkan OTT dilakukan di sekitar Jakarta. “(OTT di) Jakarta, Inhutani V,” ujarnya.

    Profil Inhutani V

    PT Eksploitasi dan Industri Hutan V atau biasa disingkat menjadi Inhutani V. Perusahaan ini didirikan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 1991 untuk mengusahakan hutan di Pulau Sumatra bagian selatan.

    Inhutani V adalah anak usaha Perhutani yang bergerak di bidang kehutanan. Inhutani V resmi menyerahkan mayoritas saham perusahaan ini ke Perhutani, sebagai bagian dari upaya untuk membentuk holding BUMN yang bergerak di bidang kehutanan.

    Pada tahun 2022, Perhutani menggabungkan Inhutani IV dan Perhutani Anugerah Kimia ke dalam perusahaan ini. Melalui penggabungan tersebut, perusahaan ini akan difokuskan pada produksi gondorukem, terpentin, dan turunannya.

    Adapun kegiatan usaha Inhutani V adalah briket, kopal, karet, sengon, kayu, wood working, tebu, dan reklamasi tambang.

    Perusahaan ini juga memiliki beberapa unit usaha yakni Unit Lampung, Unit Industri Trenggalek, Unit Sumut Aceh, dan Unit Bangka.

  • KPK Panggil Dirut KAI Bobby Rasyidin jadi Saksi Dugaan Korupsi SPBU Pertamina

    KPK Panggil Dirut KAI Bobby Rasyidin jadi Saksi Dugaan Korupsi SPBU Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Bobby Rasyidin sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) 2018-2023.

    Adapun Bobby diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Utama PT Len periode 2020-2025.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa selain Bobby ada tiga saksi lainnya yang akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (14/8/2025).

    “Hari ini Kamis [14/8] KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK [Tindak Pidana Korupsi] terkait proyek Digitalisasi SPBU PT Pertamina [Persero] periode 2018- 2023),” kata Budi, Kamis (13/8/2025).

    Budi mengungkapkan tiga saksi lainnya, yaitu adalah Karyawan PT Telkom Judi Achmadi, VP Solution Delivery PT Sigma Cipta Caraka Kreasi Binsar Pardedes, dan VP Procurement PT Sigma Cipta Caraka Heri Purnomo.

    Adapun, dua permasalahan dalam proyek ini yaitu pengadaan mesin EDC dan tangki penampungan di SPBU. Sebagai informasi, KPK sedang mendalami dugaan korupsi digitalisasi SPBU PT Pertamina tahun 2018-2023. 

    Sejumlah saksi yang telah diperiksa di antaranya Koordinator Pengawasan BBM di BPH Migas Agustinus Yanuar Mahendratama, Head of Outbound Purchasing PT SCC Aily Sutedja, VP Corporate Holding and Portofolio IA PT Pertamina Anton Trienda.

    Kemudian, VP Sales Enterprise PT Packet Systems Antonius Haryo Dewanto, hingga mantan Direktur Sales & Marketing PT PINS Indonesia Benny Antoro.

  • Korupsi Kuota Haji, Kemana Aliran Dana Korupsi Mengalir?

    Korupsi Kuota Haji, Kemana Aliran Dana Korupsi Mengalir?

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami aliran dana kasus korupsi penetapan kuota haji dan penyelenggaran haji periode 2024.

    Berdasarkan catatan Bisnis, sejumlah pihak telah didalami untuk mengetahui ke mana aliran dana ‘panas’ tersebut mengalir. Komisi anti rasuah di antaranya telah memanggil Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    Di samping itu, KPK berencana memanggil mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis dan pemilik agen travel haji dan umroh Maktour yakni Fuad Hasan Masyhur.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK akan mengusut dugaan suap ke pejabat Kementerian Agama terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

    “Itu termasuk materi yang nanti akan didalami,” ujarnya dilansir dari Antara, Selasa (12/8/2025).

    Budi menjelaskan KPK mengusut dugaan suap tersebut yang diberikan oleh para penyelenggara agen haji kepada pejabat Kemenag.

    “Apakah kemudian ada aliran-aliran uang dari dana pelaksanaan ibadah haji itu? Kalau ada, kepada siapa saja? Itu nanti akan ditelusuri,” katanya.

    Dalam perkembangan terbaru, KPK menggeledah kantor Kementerian Agama (Kemenag) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

    penyidik menyita  beberapa dokumen dan barang bukti elektronik  (BBE). Namun Budi belum dapat menjelaskan rincian dokumen maupun barang bukti tersebut

    “Penggeledahan juga dilakukan di kantor Kemenag. Tim mengamankan barang bukti berupa dokumen dan BBE,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (13/8/2025).

    Selain itu, KPK turut menggeledah rumah di Depok dan menyita 1 mobil serta beberapa aset penting lainnya.

    KPK Dalami Pengelolaan Dana Haji

    Sementara itu, KPK turut mendalami pengelolaan uang di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

    “Kami masih mendalami terkait pengelolaan uang dari umat yang nanti menjadi calon haji. Ini lah yang sedang didalami dalam pengelolaannya di BPKH,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir dari Antara, Senin (11/8/2026). 

    Budi menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan ibadah haji, uang dari para calon haji reguler maupun khusus disetorkan dan dikelola oleh BPKH.

    Setelah masuk ke periode pelaksanaan haji, kata dia, uang tersebut disetorkan oleh BPKH ke Kementerian Agama untuk yang haji reguler, dan ke agen penyelenggara haji untuk haji khusus.

    “Dengan demikian, memang dibutuhkan keterangan dari pihak BPKH ini,” katanya.

    Sebelumnya, KPK sempat meminta keterangan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah pada saat kasus tersebut masih di tahap penyelidikan pada 8 Juli 2025.

    Diketahui, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

    Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

    Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

    KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.

    Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

    Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

    Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

  • KPK Sita Uang US,5 juta dan 18 Bidang Tanah pada Dugaan Kasus Korupsi PGN

    KPK Sita Uang US$1,5 juta dan 18 Bidang Tanah pada Dugaan Kasus Korupsi PGN

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) mengamankan mengamankan US$1,5 juta dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas yang dilakukan PT PGN dan PT IAE pada 2017-2021.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik juga menyita 18 bidang tanah dan/atau bangunan sejumlah lebih 10 hektare di wilayah Cianjur dan Bogor.

    Budi menyampaikan bahwa KPK telah menyelesaikan berkas perkara dan melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dua tersangka sehingga bakal disidangkan. Dua tersangka itu adalah Iswan Ibrahim (II) selaku Komisaris PT IAE periode 2006-2023 dan Danny Praditya (DP) selaku Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019.

    “Pada 08 Agustus 2025, Penyidik melakukan penyerahan atas tersangka DP dan II, beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atau Tahap II. Atas hal tersebut, perkara TPK dengan Tersangka DP dan Tersangka II ini akan segera disidangkan,” jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (13/8/2025).

    Sebelumnya, pada akhir Juli 2025, Penyidik melakukan penggeledahan rumah 2 Mantan Direktur Utama PT PGN di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan, serta salah satu Board of Director (BoD) yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan, yang diduga ikut terlibat pada saat memutuskan Pembayaran Advance Payment.

    Selain pihak PT PGN, Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan rumah Direktur Keuangan PT IAE, yang berlokasi di wilayah Kota Tangerang Selatan. Pihak dimaksud diduga terlibat dalam menyukseskan kesepakatan pembayaran Advance Payment dari PT PGN kepada PT IAE.

    Dari rangkaian penggeledahan ini, Penyidik berhasil mendapatkan bukti-bukti berupa BBE dan dokumen, yang selanjutnya dilakukan penyitaan guna pembuktian TPK PJBG antara PT PGN dan PT IAE, dan menelusuri adanya peran pihak-pihak lainnya yang terlibat. 

    Dalam perkara dengan nilai kerugian negara mencapai USD15.000.000. Adapun penyitaan ini sekaligus sebagai langkah awal dalam asset recovery.

  • KPK Geledah Kantor Kemenag terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

    KPK Geledah Kantor Kemenag terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Agama (Kemenag) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menyita  beberapa dokumen dan barang bukti elektronik  (BBE). Namun Budi belum dapat menjelaskan rincian dokumen maupun barang bukti tersebut

    “Penggeledahan juga dilakukan di kantor Kemenag. Tim mengamankan barang bukti berupa dokumen dan BBE,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (13/8/2025).

    Selain itu, KPK turut menggeledah rumah di Depok dan menyita 1 mobil serta beberapa aset penting lainnya.

    Budi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Agama, karena selama prosesnya membantu dan kooperatif.

    Sebagai informasi, Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023-2024. Dia diperiksa pada Kamis (7/8/2025). 

    Dia mengaku telah dimintai keterangan mengenai pembagian kuota tambahan tambahan pada pelaksanaan haji tahun 2024.

    “Ya, alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” ujar Yaqut usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Namun KPK telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan melalui surat perintah penyidik (Sprindik)

    Lalu pada 11 Agustus 2025 telah mencegah Yaqut, Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, dan eks stafsus Yaqut Ishfah Abidal Azis untuk pergi keluar negeri.

    Budi  menyampaikan surat pelarangan pergi ke luar negeri diterbitkan pada 11 Agustus 2025.

    “Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang yaitu YCQ [Yaqut Cholil Qoumas], IAA [Ishfah Abidal Azis] dan FHM [Fuad Hasan Masyhur] terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (12/8/2025).

  • DPR Desak KPK Telusuri Uang Dugaan Korupsi Kuota Haji ke Bos Maktour

    DPR Desak KPK Telusuri Uang Dugaan Korupsi Kuota Haji ke Bos Maktour

    Bisnis.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk tidak ragu menelusuri aliran dana dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 hingga ke kantong bos Maktour Fuad Hasan Mashyur.

    Diketahui, Fuad Hasan Mashyur merupakan mertua dari Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo. Fuad sendiri saat ini telah dicegah oleh KPK agar tidak melarikan diri ke luar negeri selama proses penyidikan perkara korupsi kuota haji.

    Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh penyidik KPK membongkar pihak lain yang diduga terlibat perkara dugaan korupsi kuota haji di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

    Menurut Hinca, seluruh masyarakat sama di hadapan hukum, tidak terkecuali, termasuk bos Maktour Fuad Hasan Mashyur sebagai penyedia jasa travel. 

    “Kita dukung penuh KPK membongkar dan menuntaskan perkara perkara korupsi ini tanpa beda-beda, semua sama,” tuturnya di Jakarta, Rabu (13/8).

    Hinca menegaskan jika ada bukti kuat yang mengarah ke Fuad Hasan Mashyur tersebut harus dimintai pertanggungjawaban.

    “Yang terlibat dan menikmati hasil korupsi sesuai dengan bukti yang valid dan melawan hukum mestinya semuanya dimintai pertanggungjawaban,” katanya.

    Menurut Hinca, KPK harus terus mengejar aliran uang ke kantong pihak-pihak yang menikmati korupsi kuota haji di Kementerian Agama.

    Selain itu, Hinca menyatakan sejauh ini pihaknya masih percaya pada kinerja KPK. Menurutnya, KPK sudah mengusut kasus kasus dugaan korupsi kuota haji sesuai jalur.

    “Dalam pidana korupsi memang begitu kemana dana itu mengalir meski ditelusuri tak boleh berhenti sebelum sampai titik akhir penerima manfaat hasil kejahatan itu,” ujarnya.

  • Kronologi Iwan Kurniawan Lukminto Terseret Skandal Kredit Fiktif Sritex

    Kronologi Iwan Kurniawan Lukminto Terseret Skandal Kredit Fiktif Sritex

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Bos Sritex (SRIL) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit Sritex.

    Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan Iwan ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah menandatangani sejumlah perjanjian kredit bank untuk Sritex saat menjadi Wadirut Sritex pada 2012-2023.

    Misalnya, Iwan telah meneken surat kredit modal kerja dan investasi atas nama Sritex ke Bank Jateng pada 2019. Kredit itu, kata Nurcahyo diduga dikondisikan oleh eks Dirut Bank Jateng agar bisa diterima.

    “Perbuatannya yaitu menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi atas nama Sritex tbk kepada Bank Jateng pada 2019 yang sudah dikondisikan agar pengajuan kredit modal kerja dan investasi bisa diputus oleh Dirut Bank Jateng,” ujar Nurcahyo di Kejagung, Rabu (13/8/2025) malam.

    Nurcahyo menambahkan, Iwan Kurniawan juga telah meneken akta perjanjian kredit dengan Bank BJB pada 2020. Namun, peruntukan kredit itu tidak sesuai akta perjanjian yang telah diteken.

    Selain itu, Iwan juga berperan telah menandatangani beberapa surat permohonan penarikan kredit ke Bank BJB pada 2020. Hanya saja, Iwan diduga turut melampirkan bukti invoice fiktif dalam surat permohonan itu.

    “Menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit ke Bank BJB pada 2020 dengan melampirkan bukti invoice atau faktur diduga fiktif,” imbuh Nurcahyo.

    Atas perbuatannya itu, Iwan Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

    Adapun, untuk kepentingan penyidikan, saudara dari Iwan Setiawan Lukminto (ISL) ini dilakukan penahananan di Rutan Kejari Jakarta Selatan.

    “Untuk kepentingan penyidikan tersangka IKL dilakukan penahan rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 13 Agustus 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel,” pungkas Nurcahyo.

    Klaim Tak Terlibat

    Bos Sritex (SRIL) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) mengklaim dirinya tidak terlibat dalam kasus pemberian kredit Sritex.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Iwan Kurniawan keluar dari Gedung Bundar Kejagung RI sekitar 20.47 WIB.

    Nampak, Iwan sudah diborgol lengkap dengan rompi tahanan khas Kejaksaan RI digiring oleh sejumlah jaksa ke mobil tahanan Kejagung RI.

    Sebelum diangkut ke mobil tahanan, Iwan langsung menuju ke arah kerumunan awak media. Iwan kemudian menyatakan bahwa dirinya hanya diperintah oleh Presiden Direktur untuk meneken dokumen terkait kasus kredit ini.

    “Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir dan saya tidak terlibat dalam kasus ini” ujar Iwan di Kejagung, Rabu (13/8/2025) malam.

    Kemudian, saat ditanya awak media soal sosok Presdir yang dimaksud. Iwan tidak mengungkap lebih jelas, dia hanya menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat di kasus Sritex.

    “Saya tidak terlibat,” tutur Iwan saat memasuki mobil tahanan.

    12 Tersangka Kasus Kredit

    Dengan ditambahnya Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) telah menambah daftar panjang tersangka kasus korupsi dugaan pemberian kredit Sritex menjadi 12 orang.

    Pada intinya, sejumlah tersangka bankir BPD ini diduga menyalahi ketentuan pemberian kredit terhadap Sritex Grup. Adapun, kredit itu juga diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.

    Berikut daftar 12 tersangka yang terjerat kasus pemberian kredit kepada Sritex Group:

    1. Eks Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL).

    2. Eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM).

    3. Eks Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB, Dicky Syahbandinata (DS).

    4. Eks Direktur Keuangan Sritex Allan Moran Severino (AMS).

    5. Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI tahun 2019-2022, Babay Farid Wazadi (BFW).

    6. Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta periode 2015-2021, Pramono Sigit (PS).

    7. Direktur Utama Bank BJB periode 2009-Maret 2025, Yuddy Renaldi (YR).

    8. Executive Vice President Bank BJB 2019-2023, Benny Riswandi (BR).

    9. Eks Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno (SP).

    10. Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020, Pujiono (PJ).

    11. Eks Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng, Suldiarta (SD).

    12. Wadirut Sritex 2013-2022, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL).

  • KPK Kembali Tetapkan Tersangka pada Kasus Korupsi Bansos Covid-19 di Kemensos

    KPK Kembali Tetapkan Tersangka pada Kasus Korupsi Bansos Covid-19 di Kemensos

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tiga tersangka pada kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) saat pandemi Covid-19. 

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan perkara yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara ini.

    “Pengadaan penyaluran bantuan sosial beras ini untuk 2020. Dalam penyidikannya, sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (13/8/2025).

    Namun, Budi belum bisa merincikan identitas para tersangka. Dia memaparkan bahwa KPK sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan sejak Agustus 2025. 

    “KPK menerbitkan sprindik baru terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial. Penyidikan ini sejak Agustus 2025, pengembangan dari perkara bansos di Kemensos sebelumnya,” jelas Budi.

    Selain itu, Budi telah memanggil lima orang yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini untuk pengembangan lebih lanjut, yakni Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik Herry Tho periode 2021-2024, Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik Kanisius Jerry Tengker periode 2018-2022, Pegawai Kemensos Ibnu Solihin dan Fathin Chamama, Komisaris PT DOS-NI-ROHA (PT DNR) yang menjabat sejak 2018 hingga saat ini Gray Judianto Tanoesoedibjo, sekaligus Direktur Bussiness Development PT Storesend Elogistic

    Sebagaimana informasi yang dihimpun Bisnis, kasus ini bermula ketika KPK mengendus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran bantuan sosial tahun 2020 di lingkungan kementerian sosial untuk membantu warga yang terdampak akibat Covid-19.

    Perkara ini menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang telah divonis 12 tahun penjara pada Senin, (23/8/2021) karena terbukti menerima suap senilai Rp32,4 miliar.

    Diketahui, saat itu Kemensos telah melakukan rekayasa pemilihan perusahaan penyaluran bantuan sosial beras dengan memilih BUMN PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) atau BGR dan meneken nilai kontrak Rp326 miliar.

    PT BGR kemudian menggaet PT Primalayan Teknologi Persada atau PTP sebagai pendamping/rekanan. KPK menduga PT BGR memberikan Rp151 miliar kepada PT PTP dari uang yang diberikan Kemensos. Namun PT PTP tidak menyalurkan uang tersebut untuk distribusi beras Program Keluarga Harapan (PKH)

    “Perusahaan tersebut sama sekali tidak memberikan nilai tambah atau tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan, yang kami duga seharusnya tidak berhasil atas pembayaran uang sejumlah Rp152 miliar yang sudah dikirimkan PT PTP selaku perusahaan pendamping atau konsultan tadi,” kata mantan Waka KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers pada Rabu, (23/8/2023)

    Lalu, KPK menetapkan enam orang tersangka; Direktur Utama BUMN PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) atau BGR 2018-2021 Muhammad Kuncoro Wibowo;  Direktur Komersial BGR 2018-2021 Budi Susanto; VP Operasional BGR 2018-2021 April Churniawan;

     Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren; tim penasihat PT PTP Roni Ramdani; serta General Manager PT PTP sekaligus Direktur Utama PT Envio Global Persada Richard Cahyanto.

  • Sidang Perdana Pembatalan Merek Arc’teryx ‘KW’ di Indonesia Dimulai

    Sidang Perdana Pembatalan Merek Arc’teryx ‘KW’ di Indonesia Dimulai

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemilik merek resmi Arc’teryx, Amer Sports Canada Inc., menghadiri sidang perdana gugatan terhadap perusahaan asal China yang secara tidak sah mendaftarkan merek Arc’teryx di Indonesia.

    Head of Legal Arc’teryx Equipment Cameron Clark mengatakan sidang gugatan tersebut menjadi tindak lanjut perusahaan setelah adanya toko tidak resmi Arc’teryx di Indonesia, 

    Dia menghargai bahwa proses persidangan resmi di Indonesia telah dimulai.

    “Tujuan utama kami adalah membatalkan pendaftaran tidak sah terhadap merek Arc’teryx oleh perusahaan asal China dan berharap mendapatkan keputusan positif yang akan membuka jalan bagi Amer Sports memasuki pasar Indonesia dengan produk resmi yang memenuhi standar tinggi kami,” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (13/8/2025).

    Cameron menambahkan bahwa upaya hukum ini tidak hanya bertujuan melindungi hak kekayaan intelektual milik Amer Sports, tetapi juga merupakan langkah penting untuk melindungi konsumen di Indonesia dari potensi peredaran produk-produk yang tidak resmi.

    “Ini adalah bentuk keseriusan perusahaan dalam memperjuangkan kepemilikan merek Arc’teryx di Indonesia,” imbuhnya.

    Dari perspektif ekonomi Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listyanto mengatakan kasus ini dapat dijadikan bahan evaluasi terhadap sistem perlindungan merek di Indonesia. 

    “Konsistensi dalam melindungi dan menegakkan hak kekayaan intelektual sangat penting untuk menjaga reputasi Indonesia sebagai negara yang ramah terhadap investasi dan bisnis global,” imbuhnya. 

    Terkait kasus ini, Arc’teryx mengimbau seluruh konsumen di Indonesia untuk tetap waspada dan selalu memverifikasi keaslian produk sebelum melakukan pembelian. Informasi mengenai toko resmi Arc’teryx dapat diakses di: http://stores.arcteryx.com

    Sebagai informasi, Arc’teryx adalah merek perlengkapan olahraga dan outdoor yang diproduksi oleh Arc’teryx Equipment, divisi dari Amer Sports Canada Inc. 

    Merek Arc’teryx sendiri pertama kali didaftarkan di Kanada pada 1992. Arc’teryx tidak pernah memberikan otorisasi distribusi, maupun menyediakan garansi untuk produk yang dijual di toko-toko yang beroperasi di Bali dan Jakarta itu. 

  • Korupsi Sritex dan Kredit Fiktif, Iwan Kurniawan: Saya Hanya Disuruh Presdir

    Korupsi Sritex dan Kredit Fiktif, Iwan Kurniawan: Saya Hanya Disuruh Presdir

    Bisnis.com, JAKARTA — Bos Sritex (SRIL) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) mengklaim tidak terlibat dalam kasus pemberian kredit Sritex.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Iwan Kurniawan keluar dari Gedung Bundar Kejagung RI sekitar 20.47 WIB dengan memakai masker hitam di wajahnya.

    Nampak, Iwan sudah diborgol lengkap dengan rompi tahanan khas Kejaksaan RI digiring oleh sejumlah jaksa ke mobil tahanan Kejagung RI.

    Sebelum diangkut ke mobil tahanan, Iwan langsung menuju ke arah kerumunan awak media. Iwan kemudian menyatakan bahwa dirinya hanya diperintah oleh Presiden Direktur untuk meneken dokumen terkait kasus kredit ini.

    “Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir dan saya tidak terlibat dalam kasus ini” ujar Iwan di Kejagung, Rabu (13/8/2025) malam.

    Kemudian, saat ditanya awak media soal sosok Presdir yang dimaksud. Iwan tidak mengungkap lebih jelas, dia hanya menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat di kasus Sritex.

    “Saya tidak terlibat,” teriaknya Iwan saat memasuki mobil tahanan.

    Peran Iwan Kurniawan Lukminto 

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan Iwan ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya meneken sejumlah perjanjian kredit bank untuk Sritex saat menjadi Wadirut Sritex pada 2012-2023.

    Misalnya, Iwan telah menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi atas nama Sritex ke Bank Jateng pada 2019. Kredit itu, kata Nurcahyo diduga dikondisikan oleh eks Dirut Bank Jateng agar bisa diterima.

    “Perbuatannya yaitu menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi atas nama Sritex tbk kepada Bank Jateng pada 2019 yang sudah dikondisikan agar pengajuan kredit modal kerja dan investasi bisa diputus oleh Dirut Bank Jateng,” ujar Nurcahyo di Kejagung, Rabu (13/8/2025).

    Nurcahyo menambahkan, Iwan Kurniawan juha telah meneken akta perjanjian kredit dengan Bank BJB pada 2020. Namun, peruntukan kredit itu tidak sesuai akta perjanjian yang telah diteken.

    Selain itu, Iwan juga berperan telah menandatangani beberapa surat permohonan penarikan kredit ke Bank BJB pada 2020. Hanya saja, Iwan diduga turut melampirkan bukti invoice fiktif dalam surat permohonan itu.

    “Menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit ke Bank BJB pada 2020 dengan melampirkan bukti invoice atau faktur diduga fiktif,” imbuh Nurcahyo.

    Atas perbuatannya itu, Iwan Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.