Category: Bisnis.com Metropolitan

  • PPATK Ungkap Ada Jutaan Rekening Nganggur, Sebagian Sudah Diblokir

    PPATK Ungkap Ada Jutaan Rekening Nganggur, Sebagian Sudah Diblokir

    Bisnis.com, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan jutaan rekening yang dinyatakan menganggur atau dormant sebagaimana dilaporkan oleh pihak perbankan. 

    Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah menyebut jumlah data rekening dormant itu diserahkan ke lembaganya langsung dari pihak perbankan. 

    Natsir menyebut bahwa terhadap rekening ‘tidur’ itu telah dilakukan penghentian sementara transaksi atau pemblokiran. Akan tetapi, dia tidak memerinci berapa jumlah yang sudah diblokir PPATK.

    “Jumlahnya saya enggak hafal dan enggak pegang juga datanya,” ungkapnya kepada Bisnis, Selasa (29/7/2025). 

    Kendati demikian, Natsir menyebut dari jutaan rekening yang ditemukan dormant itu, lebih dari separuhnya sudah diaktifkan kembali. Proses reaktivasi rekening itu masih berlangsung sampai dengan saat ini. 

    “Sekarang terus berproses untuk aktifasi lagi sepanjang ada pemiliknya dan melakukan konfirmasi,” jelasnya. 

    Adapun berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan per Februari 2025, PPATK pada Mei 2025 memblokir sebanyak lebih dari 140.000 rekening dormant. 

    Rekening-rekening itu, kata Natsir, sudah tidak melakukan transaksi lebih dari 10 tahun lamanya dan mengendapkan nilai dana mencapai Rp428,6 miliar. 

    Rekening-rekening itu tidak digunakan untuk transaksi dan datanya tidak diperbaharui. Kini, rekening-rekening dimaksud sedang dianalisis oleh PPATK dan sebagian ada yang direaktivasi kembali sesuai dengan konfirmasi pemilik rekening. 

    Menurut Natsir, rekening-rekening menganggur itu rentang disalahgunakan untum keperluan menyimpan dana-dana pencucian uang dari hasil tindak pidana. Mulai dari narkotika hingga korupsi. Dia memastikan apabila indikasi itu ditemukan pada rekening dormant tersebut, akan langsung diserahkan ke penegak hukum. 

    “Kalau ada indikasi tindak pidana dilakukan analalisis, kemudian Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan disampaikan kepada penyidik,” pungkasnya. 

    Temuan PPATK Soal Rekening Nganggur

    Terdapat tiga bentuk penyimpangan rekening dormant yang ditemukan PPATK. Pertama, 150.000 rekening diduga pernah dialiri dana ilegal sebelum dinyatakan dormant. Berdasarkan hasil analisis maupun pemeriksaan yang dilakukan PPATK sejak 2020, terdapat lebih dari 1 juta rekening perbankan yang dianalisis berkaitan dengan dugaan tindak pidana. 

    Sebanyak 150.000 di antaranya adalah rekening tidak aktif atau dormant, yang sebelumnya digunakan untuk tindak pidana. 

    “Dari 1 juta rekening tersebut, terdapat lebih dari 150.000 rekening adalah nominee, di mana rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya secara melawan hukum, yang selanjutnya digunakan untuk menampung dana dari hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi menjadi tidak aktif/dormant,” jelas Natsir secara terpisah melalui siaran pers, Selasa (29/7/2025). 

    Dari 150.000 rekening nominee itu, PPATK turut menemukan bahwa lebih dari 50.000  di antaranya tidak ada aktivitas transaksi sebelum digunakan untuk transaksi dana ilegal. 

    Kedua, rekening dormant penerima bantuan sosial (bansos). Lembaga intelijen keuangan itu menemukan bahwa lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun. 

    Dana bansos sebesar Rp 2,1 triliun hanya mengendap, sehingga menunjukkan indikasi penyaluran belum tepat sasaran. Ketiga, lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang menganggur alias dormant. Total dana di rekening itu Rp500 miliar. 

    Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan meminta PPATK menjelaskan secara resmi kepada masyarakat, ihwal pemblokiran sementara rekening bank yang tidak aktif atau tidak digunakan untuk transaksi selama tiga bulan.

    Hinca berujar, Komisi III DPR akan menggelar rapat kerja (raker) dengan PPATK seusai masa reses selesai. Dalam raker nanti, pihaknya akan bertanya soal kebijakan itu, mulai dari latar belakangnya apa, mengapa ini perlu dilakukan, dan apa tujuan yang hendak dicapai. Dia berharap publik bisa mendapatkan informasi yang cukup.

    “Kita belum mendapatkan penjelasan utuh dari PPATK, saya ingin minta PPATK jelaskan secepatnya lah. Kalau nanti nunggu di komisi III kelamaan, saya kira lewat teman-teman [media], saya minta PPATK jelaskan ke publik secepatnya, back ground-nya apa, latar belakangnya apa, tujuannya apa, sehingga publik mengerti,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).

    Adapun saat ditemui di Istana Kepresidenan, Kamis (22/5/2025), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut pemblokiran rekening dormant sebagai tindak lanjut atas praktik penyalahgunaan rekening untuk kegiatan pidana termasuk judi online tidak dilakukan secara tiba-tiba. 

    “Itu sudah dibicarakan lama,” ungkap Ivan kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/5/2025). 

    Sebagaimana diketahui, beberapa pemilik rekening yang terdampak pemblokiran PPATK itu mengeluh karena tidak bisa menggunakan rekening mereka. Padahal, mereka mengaku rekeningnya tidak digunakan untuk pidana seperti deposit judi online. 

    Ivan menyampaikan, masyarakat yang rekeningnya terdampak bisa langsung melakukan reaktivasi kembali. “Ya itu bisa langsung direaktivasi kok enggak ada masalah,” ujarnya.

  • Keluarga Bantah Diplomat Arya Daru Tewas karena Bunuh Diri

    Keluarga Bantah Diplomat Arya Daru Tewas karena Bunuh Diri

    Bisnis.com, JAKARTA – Keluarga dari Diplomat Arya Daru membantah hasil penyelidikan Polda Metro Jaya yang menyebutkan penyebab kematian karena bunuh diri.

    Kakak Ipar Arya Daru Pangayunan, Meta Bagus, membantah hasil penyelidikan tersebut dan meyakini bahwa adiknya itu tidak bunuh diri.

    “Kami meyakini bahwa almarhum tidak bunuh diri. Pengamatan kami terhadap yang bersangkutan selama bertahun-tahun, kami meyakini almarhum tidak seperti itu,” ucap Bagus dikutip dari HarianJogja pada Rabu (30/7/2025).

    Bagus berharap pihak kepolisian terus melanjutkan proses penyelidikan hingga tuntas.

    “Direskrimum juga sudah menyampaikan kalau ini belum tuntas, artinya masih ada hal-hal yang perlu didalami lebih lanjut, kita tunggu bersama,” terang Bagus singkat.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya tidak secara spesifik menyebut bunuh diri sebagai penyebab kematian Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (39).

    Polisi hanya menyatakan Arya meninggal tanpa keterlibatan orang lain. Tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut. 

    Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pembuktian dari penyebab kematian Diplomat Arya ini telah dilakukan melalui scientific crime investigation (SCI).

    “Indikator kematian pada ADP ini meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” ujar Wira di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).

    Wira juga telah menyimpulkan bahwa dalam peristiwa ini tidak ada tindak pidana yang dilakukan terhadap korban.

    “Penyelidik menyimpulkan belum ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap korban,” pungkasnya.

  • Proyek Pipa Gas hingga Smelter Nikel di Kasus Dugaan Korupsi Subkon Fiktif PTPP

    Proyek Pipa Gas hingga Smelter Nikel di Kasus Dugaan Korupsi Subkon Fiktif PTPP

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi-saksi dari sejumlah proyek yang digarap oleh PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. atau PT PP (PTPP), maupun yang dikerjakan melalui pihak ketiga atau subkontraktor. Pemeriksaan terkait dengan dugaan korupsi proyek fiktif di BUMN tersebut. 

    Jenis-jenis proyek yang ditelisik KPK sejauh ini diketahui terkait dengan pembangunan gas, tambang hingga fasilitas pemurnian atau smelter nikel. Hal itu diketahui dari beberapa saksi yang sudah dipanggil oleh penyidik KPK untuk pemeriksaan.

    Berdasarkan catatan Bisnis, lembaga antirasuah mulai memeriksa saksi-saksi tersebut pada 22 Juli 2025. Pada saat itu, dua orang berasal dari proyek pembangunan Pipa Gas Cirebon-Semarang (Cisem) diperiksa sebagai saksi kasus PTPP. 

    Pada 23 Juli dan 28 Juli 2025, KPK kembali memanggil para saksi dari Proyek Cisem yaitu M. Ali (Manajer Proyek), Irine Yulianingsih (PPK), Zainal Abidin (PPK), Ifan Kustiawan (Staf Keuangan) dan Dwi Oki Sumanto (Staf Accounting). 

    Tidak hanya proyek Cisem, KPK turut memanggil sejumlah pihak dari proyek pertambangan nikel di Blok Bahodopi, Morowali, Sulawesi Tengah. Beberapa saksi yang dipanggil KPK yakni Site Administration Manager Proyek Tambang Bahodopi Blok 2 dan 3, Dimar Deddy Ambara, serta Manajer Proyek Tambang Bahodopi Blok 2 dan 3, Arief Ardiansyah. 

    Kemudian, KPK turut memanggil seorang saksi dari proyek pembangunan smelter produk turunan nikel yakni feronikel atau Proyek Kolaka, Emanuel Irwan. Dia merupakan Manajer Proyek tersebut. 

    Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo enggan memerinci lebih lanjut mengenai kaitan antara perusahaan-perusahaan itu dengan kasus yang sedang diusut. Dia hanya menjelaskan bahwa proyek-proyek yang diduga berkaitan dengan kasus subkontraktor fiktif PTPP itu bermacam-macam. 

    “Jadi proyeknya banyak begitu ya, dari beberapa begitu yang dilakukan oleh PT PP. Kemudian PT PP mensubkonkan kepada pihak lainnya. Nah pihak lainnya inilah yang kemudian mengklaim ya untuk pencairannya, padahal tidak melakukan pekerjaan apa-apa dari pencairan itu,” jelasnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/7/2025). 

    Budi enggan memerinci lebih lanjut saat ditanya apabila di antara proyek yang tengah ditelisik KPK juga milik swasta. Dia hanya memastikan bahwa proyek-proyek dimaksud turut digarap oleh salah satu BUMN karya itu. 

    “Ada beberapa proyek nanti kami sampaikan ya. Pokoknya proyek-proyek yang dikerjakan oleh PTPP,” ujarnya.

    Pada kasus dugaan korupsi ini, terang Budi, KPK akan menggunakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Penyidik menduga terjadi kerugian keuangan negara akibat pencarian invoice untuk proyek-proyek yang diselenggarakan fiktif oleh subkontraktor PTPP.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek-proyek yang dilakukan secara fiktif oleh beberapa subkon PTPP itu tidak memiliki hasil fisik dalam bentuk akhirnya. Contohnya, pekerjaan untuk land clearing. 

    “Ada pengurangan ya, ada pengurangan keuntungan PT PP dengan adanya pencairan,” ujar Budi. 

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, lembaga antirasuah telah menaikkan perkara dugaan korupsi pengadaan fiktif pada Divisi EPC PTPP ke tahap penyidikan per 9 Desember 2024. Sebanyak dua orang berinisial DM dan HNN telah ditetapkan sebagai tersangka dan dicegah bepergian ke luar negeri. 

    KPK menyebut pengadaan fiktif yang diusut pada Divisi EPC PTPP ini mencakup lebih dari satu proyek pada periode 2022-2023. Pada perkara tersebut, penyidik menduga terjadi indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp80 miliar. 

  • Muncul Nama Vara pada Kasus Kematian Diplomat Arya, Polisi: Sudah Diperiksa

    Muncul Nama Vara pada Kasus Kematian Diplomat Arya, Polisi: Sudah Diperiksa

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyatakan telah memeriksa sosok perempuan bernama Vara dalam kasus kematian Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

    Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra saat melaksanakan konferensi pers kasus kematian Arya di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).

    “Terkait dengan apakah sudah diambil keterangan, Vara, sudah,” ujar Wira.

    Hanya saja, Wira enggan menjelaskan secara mendalam terkait dengan hubungan Vara dengan Arya. Pasalnya, hal itu merupakan privasi.

    “Kalau masalah hubungannya kami tidak bisa sampaikan karena itu privasi,” pungkasnya.

    Dalam penjelasan kepolisian, nama Vara muncul karena sempat melakukan pertemuan dengan Arya di mal Grand Indonesia (GI). 

    Tak hanya berdua, rekan Arya bernama Dion juga turut berada di GI pada Senin (7/7/2025). Setelah itu, Arya sendiri memesan taksi dengan tujuan ke bandara.

    Namun, di tengah jalan, Arya merubah tujuannya menjadi ke Gedung Kemlu RI. Setibanya di sana, Arya langsung menuju lantai 12 atau rooftop Gedung Kemlu.

    Sekitar satu jam di lokasi, Arya kemudian kembali ke indekosnya di Menteng, Jakarta. Sehari berselang, Arya kemudian ditemukan tewas dengan kondisi kepala dibungkus lakban dan tubuh terlentang. 

    Dalam hal ini, kepolisian menyimpulkan bahwa Arya tewas tanpa melibatkan pihak lain alias bunuh diri. Selain itu, dalam kasus ini juga tidak ditemukan tindak pidana.

  • PPATK Temukan 150.000 Rekening Dormant Terlibat Transaksi Narkoba hingga Korupsi

    PPATK Temukan 150.000 Rekening Dormant Terlibat Transaksi Narkoba hingga Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa sejak 2020 telah menemukan rekening-rekening tidak aktif atau dormant rentan disalahgunakan untuk dugaan tindak pidana.

    Berdasarkan hasil analisis maupun pemeriksaan yang dilakukan PPATK sejak 2020, terdapat lebih dari 1 juta rekening perbankan yang dianalisis berkaitan dengan dugaan tindak pidana. 

    Sebanyak 150.000 di antaranya adalah rekening tidak aktif atau dormant, yang sebelumnya digunakan untuk tindak pidana. 

    “Dari 1 juta rekening tersebut, terdapat lebih dari 150.000 rekening adalah nominee, di mana rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya secara melawan hukum, yang selanjutnya digunakan untuk menampung dana dari hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi tidak aktif/dormant,” jelas Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah melalui siaran pers, Selasa (29/7/2025). 

    Tidak sampai di situ, PPATK turut menemukan bahwa lebih dari 50.000 rekening di antaranya tidak ada aktivitas transaksi sebelum akhirnya digunakan untuk transaksi dana ilegal. 

    Adapun PPATK mengungkap terdapat beberapa bentuk penyimpangan lain pada rekening dormant. Misalnya, pada rekening penerima bantuan sosial (bansos). 

    Lembaga intelijen keuangan itu menemukan bahwa lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun. 

    “Dana bansos sebesar Rp2,1 triliun hanya mengendap, dari sini terlihat ada indikasi bahwa penyaluran belum tepat sasaran,” ungkap Natsir. 

    Selain itu, PPATK turut menemukan lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang menganggur alias dormant. Total dana di rekening itu Rp500 miliar. 

    “Padahal secara fungsi, rekening ini seharusnya aktif dan terpantau. Hal ini jika didiamkan akan memberikan dampak buruk bagi ekonomi Indonesia, serta merugikan kepentingan pemilik sah dari rekening tersebut,” tuturnya. 

    Sebagai salah satu tindak lanjutnya, PPATK sempat memblokir atau menghentikan sementara transaksi lebih dari 140.000 rekening perbankan pada Mei 2025.

    Data-data rekening dormant itu diperoleh PPATK dari perbankan. Penghentian sementara itu dilakukan lantaran maraknya penggunaan rekening dormant menjadi target kejahatan, tanpa diketahui atau disadari pemiliknya dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

    “Digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya,” terang Natsir.

  • Kejagung Tetapkan Acset (ACST) Tersangka Korporasi Kasus Tol MBZ!

    Kejagung Tetapkan Acset (ACST) Tersangka Korporasi Kasus Tol MBZ!

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan PT Acset Indonusa Tbk. (ACST) sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat atau jalan tol layang MBZ.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan pihaknya telah memperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Acset Indonusa sebagai tersangka dalam perkara ini.

    “Tersangka korporasi PT Acset Indonusa Tbk,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Rabu (30/7/2025).

    Dia menambahkan, pihaknya telah memeriksa empat saksi dalam perkara ini, mereka yakni BW selaku Direktur Teknik PT JJC periode 2016-2020. 

    Kemudian, Direktur Utama sekaligus Presiden Direktur PT Bukaka Teknik Utama, IK; Project Management Senior PT Aria Jasa Reksatama, EY; dan eks Tenaga Teknik PT Aria Jasa Reksatama periode 2017, SDT juga turut diperiksa dalam perkara.

    Hanya saja, Anang tidak menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan itu, termasuk materi pertanyaannya. Dia hanya menekankan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Anang.

  • Alasan Polisi Tak Mau Simpulkan Kasus Diplomat Arya Bunuh Diri

    Alasan Polisi Tak Mau Simpulkan Kasus Diplomat Arya Bunuh Diri

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi menjelaskan alasan tidak memakai narasi bunuh diri dalam kesimpulan kasus kematian Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (39).

    Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam menyimpulkan hal tersebut.

    Penyidik, kata Wira, hanya bisa menyimpulkan apakah suatu peristiwa memiliki tindak pidananya atau tidak.

    “Kalau kita simpulkan yang lain salah, karena bukan wewenang kita. Penyidik adalah melakukan penyelidikan ada atau tidaknya peristiwa pidana itu yang kami simpulkan,” ujar Wira di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).

    Dia menambahkan, dalam kasus kematian Diplomat Arya, kepolisian telah berkesimpulan tidak ada tindak pidana dan tanpa ada keterlibatan pihak lain.

    “Perlu kami sampaikan bahwa korban meninggal karena tidak ada keterlibatan pihak lain,” pungkasnya.

    Tidak Ada Racun

    Sekadar informasi, analisis laboratorium forensik hingga RSCM menyatakan bahwa dalam analisis jenazah Arya tidak ditemukan zat racun seperti sianida, alkohol hingga arsenik.

    Pada intinya, kematian Arya ini disebabkan akibat gangguan pertukaran oksigen pada saluran pernafasan yang mengakibatkan mati lemas.

    Hal itu diperkuat oleh pernyataan Dokter Forensik RSCM, Yoga Tohijiwa. Dia menyampaikan hasil lengkap autopsi terhadap jenazah Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (39).

    Yogi menjelaskan pihaknya telah menerima surat permintaan visum dari kepolisian pada (8/7/2025). Setelah itu, tim medis RSCM langsung melakukan pemeriksaan jenazah Arya.

    Hasilnya, telah ditemukan luka terbuka pada bibir bagian dalam; luka lecet pada wajah dan leher serta memar-memar pada wajah; dan memar anggota gerak atas kanan akibat kekerasan tumpul. 

    Khusus, memar anggota gerak atas kanan akibat gerakan memanjat saat berada di lantai 12 Gedung Kemlu.

    “Diinformasikan oleh penyidik bahwa pada saat di Kemenlu itu di rooftopnya di lantai 12 ada kegiatan untuk memanjat ke tembok. Nah itu yang dapat menyebabkan adanya memar pada lengan atas kanan,” kata Yogi di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).

    Dia menambahkan, pada jenazah Arya juga ditemukan tanda perbendungan seluruh organ dalam. Namun, tidak ditemukan penyakit pada organ dari Arya.

    Selanjutnya, berdasarkan pemeriksaan toksikologi serta histopatologi, pada jenazah Arya juga tidak ditemukan zat yang dapat menyebabkan dampak terhadap pertukaran oksigen.

    Di samping itu, tidak ditemukan juga adanya zat racun seperti sianida, alkohol hingga arsenik. Berdasarkan hasil-hasil autopsi itu, dokter telah berkesimpulan bahwa Diplomat Arya mati akibat gangguan pernafasan.

    “Maka sebab mati almarhum akibat gangguan pertukaran oksigen pada saluran nafas atas yang menyebabkan mati lemas,” pungkas Yogi.

  • Polda Metro Jaya Belum Hentikan Kasus Kematian Diplomat Arya, Siap Tampung Info Baru

    Polda Metro Jaya Belum Hentikan Kasus Kematian Diplomat Arya, Siap Tampung Info Baru

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyatakan belum menghentikan kasus kematian Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (39).

    Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya masih terbuka untuk setiap informasi baru terkait kasus ini.

    “Sementara kami tetap akan menerima masukan apabila ada informasi, kami tetap tampung. Sementara belum [di SP3],” ujar Wira di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).

    Di samping itu, Wira menyatakan pihaknya sudah menarik kesimpulan bahwa dalam kasus kematian Diplomat Arya tidak ada tindak pidana.

    Kemudian, berdasarkan hasil uji lab terhadap jenazah Arya juga tidak ditemukan zat racun. Dengan demikian, kematian Arya disebabkan oleh gangguan pertukaran oksigen pada saluran pernapasan atas.

    Di samping itu, penyidik dengan Asosiasi Psikologi Forensik Himpunan Psikologi Indonesia (Apsifor Himpsi) telah sepakat bahwa dalam perkara ini tidak ada indikator keterlibatan pihak lain.

    “Indikator kuat bahwa kematian ADP mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” pungkas Wira.

  • Polisi Pastikan Tak Ada Kejanggalan Rekaman CCTV pada Kasus Kematian Diplomat Arya

    Polisi Pastikan Tak Ada Kejanggalan Rekaman CCTV pada Kasus Kematian Diplomat Arya

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya memastikan rekaman CCTV dalam kasus kematian Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (39) telah sinkron atau bersesuaian.

    Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan rekaman kamera pengawas itu telah sinkron dari satu tempat ke tempat lainnya.

    “Pada setiap frame yang saling bersesuaian dengan tidak ditemukan adanya pemotongan ataupun penyisipan pada file multimedia,” ujar Wira di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).

    Dia menjelaskan titik krusial menjelang kematian Arya berdasarkan uji lab forensik digital. Mulanya, Arya terpantau berada di mal Grand Indonesia sekitar 17.52 WIB.

    Tak sendiri, Arya tampak bersama dua rekannya, Vara dan Dion. Setelah berada di GI, Arya kemudian bergegas keluar dengan tujuan menuju bandara.

    Namun, saat di tengah jalan, Arya memutuskan untuk memutar balik tujuannya ke Gedung Kemlu RI. Arya terpantau memasuki Gedung Kemlu sekitar 21.39 WIB.

    “Selanjutnya korban berada di rooftop gedung Kemenlu pada lantai 12 pada pukul 21.43 WIB ini naik ya 21.43 keberadaan daripada korban di rooftop itu kurang lebih selama satu jam 26 menit,” tutur Wira.

    Di atas Gedung Kemlu itu, Arya sempat membawa tas belanja dan tas gendongnya. Namun, saat turun dari rooftop, Arya sudah melepaskan kedua tasnya itu. 

    Dugaannya, Arya juga sempat memanjat tembok di atas rooftop tersebut. Kemudian, sekitar 22.12 WIB, Arya terpantau keluar dari Gedung Kemlu RI.

    Diplomat itu kemudian tiba di rumah kos sekitar 23.23 WIB. Sempat, Arya juga membuang sampah saat tiba di kamar indekosnya, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025).

    Sehari berselang, Arya kemudian ditemukan tewas dengan kepala terbungkus lakban kuning. Posisi Arya juga nampak terlentang dengan tertutup selimut.

  • Hasil Lengkap Autopsi Jenazah Diplomat Kemenlu Arya Daru Pangayunan

    Hasil Lengkap Autopsi Jenazah Diplomat Kemenlu Arya Daru Pangayunan

    Bisnis.com, JAKARTA — Dokter Forensik RSCM, Yoga Tohijiwa menyampaikan hasil lengkap autopsi terhadap jenazah Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (39).

    Yogi menjelaskan pihaknya telah menerima surat permintaan visum dari kepolisian pada (8/7/2025). Setelah itu, tim medis RSCM langsung melakukan pemeriksaan jenazah Arya.

    Hasilnya, telah ditemukan luka terbuka pada bibir bagian dalam; luka lecet pada wajah dan leher serta memar-memar pada wajah; dan memar anggota gerak atas kanan akibat kekerasan tumpul. 

    Khusus, memar anggota gerak atas kanan akibat gerakan memanjat saat berada di lantai 12 Gedung Kemlu.

    “Diinformasikan oleh penyidik bahwa pada saat di Kemenlu itu di rooftopnya di lantai 12 ada kegiatan untuk memanjat ke tembok. Nah itu yang dapat menyebabkan adanya memar pada lengan atas kanan,” kata Yogi di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).

    Dia menambahkan, pada jenazah Arya juga ditemukan tanda perbendungan seluruh organ dalam. Namun, tidak ditemukan penyakit pada organ dari Arya.

    Selanjutnya, berdasarkan pemeriksaan toksikologi serta histopatologi, pada jenazah Arya juga tidak ditemukan zat yang dapat menyebabkan dampak terhadap pertukaran oksigen.

    Di samping itu, tidak ditemukan juga adanya zat racun seperti sianida, alkohol hingga arsenik. Berdasarkan hasil-hasil autopsi itu, dokter telah berkesimpulan bahwa Diplomat Arya mati akibat gangguan pernafasan.

    “Maka sebab mati almarhum akibat gangguan pertukaran oksigen pada saluran nafas atas yang menyebabkan mati lemas,” pungkas Yogi.