Category: Bisnis.com Metropolitan

  • ICW Nilai Besarnya Modal Politik Jadi Sebab Korupsi di Kalangan Bupati

    ICW Nilai Besarnya Modal Politik Jadi Sebab Korupsi di Kalangan Bupati

    Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai biaya politik menjadi salah satu penyebab tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala daerah. Hal ini di latar belakangi sejumlah bupati yang terjadi OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Jadi, fenomena yang sekarang terjadi, banyaknya bupati atau kepala daerah yang tertangkap, itu memperlihatkan bahwa satu hal, modal politik bagi kepala daerah itu nilainya sangat mahal,” Kepala Divisi Hukum dan Investigasi, Wanna Alamsyah, Selasa (23/12/2025).

    Alhasil, katanya, anggota partai politik berupaya mengembalikan modal politik yang salah satu caranya ada melakukan korupsi.

    Selain itu, Wanna menjelaskan bahwa sistem politik di Indonesia tidak memberikan transparansi terkait laporan keuangan dana kampanye baik penerimaan maupun pengeluaran.

    Kondisi tersebut membuka celah masuknya pihak-pihak untuk kepentingan tertentu sehingga saat anggota partai politik memiliki jabatan, dia perlu berbalas Budi kepada para pemodal.

    “Banyak pemodal-pemodal atau orang-orang yang memiliki kepentingan di suatu daerah itu memberikan dana kampanye yang dengan harapan bahwa akan ada timbal balik. Jadi salah satu hal yang kami lihat,” jelasnya.

    Wanna mengimbau kepada KPK agar penindakan juga bersamaan dengan perbaikan sistem sehingga menekan angka korupsi. Begitupun partai politik memiliki peran penting bagi kadernya agar tidak melakukan kegiatan rasuah.

    “Kemudian KPK melakukan penindakan tanpa disertai dengan adanya proses perbaikan, maka kita selamanya akan melihat lingkaran setan tersebut akan terjadi,” tandasnya.

    Hal senada juga disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo yang mengatakan laporan keuangan tidak akuntabel membuka peluang aliran dana tidak sah masuk ke kantong para pihak yang ingin memperkaya diri sendiri.

    “Tidak akuntabel dan transparansinya laporan keuangan partai politik, membuat ketidakmampuan dalam mencegah adanya aliran uang yang tidak sah kepada partai politik,” kata Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (15/12/2025).

    Budi menuturkan bahwa itu baru temuan awal dari tim lembaga antirasuah dan tidak menutup kemungkinan ada dana-dana lainnya yang digunakan demi kebutuhan politik.

    Berdasarkan hasil kajian KPK, kata Budi, korupsi di lingkaran partai politik disebabkan oleh biaya aktivitas politik yang besar seperti kampanye. Para kader akhirnya berlomba-lomba berupaya membalikan modal politik dengan menghalalkan segala cara.

    “Fakta ini juga mengkonfirmasi salah satu hipotesa dalam kajian tata kelola partai politik yang sedang KPK lakukan, yakni tingginya kebutuhan dana partai politik. Seperti untuk pemenangan pemilu, operasional parpol, hingga untuk pendanaan berbagai kegiatan seperti kongres atau musyawarah partai,” ujar Budi.

    Menurutnya, permasalahan mendasar lainnya adalah lemahnya integrasi rekrutmen dengan kaderisasi yang memicu adanya mahar politik, tingginya kader yang berpindah-pindah antar-parpol, serta kandidasi hanya berdasarkan kekuatan finansial dan popularitas.

  • Ternyata Ini Alasan KPK Belum Tetapkan Tersangka di Kasus Kuota Haji

    Ternyata Ini Alasan KPK Belum Tetapkan Tersangka di Kasus Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Salah satu faktornya adalah alat bukti yang belum cukup kuat.

    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menanggapi sejumlah kasus yang belum tuntas di tahun 2025, salah satunya adalah kasus kuota haji.

    Namun, dia mengatakan bahwa pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.

    “Mudah-mudahan untuk perkara penyelidikan kasus Kuota Haji akan segera kita tetapkan tersangkanya. Jadi, teman-teman penyidik masih berkomunikasi intens dengan BPK. Kenapa? Karena memang kita akan sangkakan pasal 2, pasal 3 yang mewajibkan ada perhitungan kerugian negara,” katanya dikutip Selasa (23/12/2025).

    Menurutnya, penyidik masih KPK mengumpulkan barang bukti yang cukup dan tidak terburu-buru. Sebab, penetapan tersangka berkaitan dengan hak asasi manusia.

    “Jadi lambat sedikit tapi harus pasti, jangan cepat kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut asasi manusia juga. Tapi KPK concern dulu itu dan pasti akan menyelesaikannya,” ujar Fitroh.

    Diketahui, kasus ini merupakan dugaan penyelewengan pembagian kuota haji era Presiden ke-7 Joko Widodo. Pada 2023, dia bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar Indonesia memperoleh kuota haji tambahan. Alhasil pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji tambahan.

    Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

    Pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.

    Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana.

    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menaikan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025. KPK mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar.

    Selain itu KPK telah memeriksa lebih dari 350 Penyelenggara Kuota Haji Khusus (PIHK). Terbaru, penyidik lembaga antirasuah telah memeriksa Yaqut untuk ketiga kalinya, di mana dalam pemeriksaan terbaru, Yaqut dimintai keterangan terkait perhitungan kerugian negara.

  • Kejagung Periksa Eks Menteri ESDM Sudirman Said di Kasus Minyak Mentah

    Kejagung Periksa Eks Menteri ESDM Sudirman Said di Kasus Minyak Mentah

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008-2015.

    “Iya [Eks Menteri ESDM, Sudirman Said diperiksa],” ujar Anang saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2025).

    Dia menambahkan, Sudirman Said diperiksa atas pengetahuannya terkait pengadaan minyak mentah saat menjadi Menteri ESDM 2014-2016.

    Anang juga menegaskan bahwa Sudirman Said masih berstatus saksi dalam perkara pengadaan minyak di Petral itu.

    “Ya dimintai keterangan sebagai saksi dan pengetahuannya [menjadi Menteri ESDM] saat itu,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus Petral sudah naik penyidikan pada Oktober 2025. Kasus dugaan rasuah ini merupakan pengembangan dari perkara tata kelola minyak mentah. Oleh karena itu, terdapat sejumlah tersangka yang telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

    Adapun, korps Adhyaksa mengendus adanya keterlibatan saudagar minyak tersohor Riza Chalid dalam kasus pengadaan minyak mentah di ini. Namun, Kejagung belum menjelaskan secara detail keterkaitan kasus Petral dengan tersangka di kasus tata kelola minyak itu.

  • Bantah Terima Pribadi, Kubu Nadiem Sebut Aliran Dana Rp809 Miliar untuk Kepentingan Gojek

    Bantah Terima Pribadi, Kubu Nadiem Sebut Aliran Dana Rp809 Miliar untuk Kepentingan Gojek

    Bisnis.com, JAKARTA — Kuasa hukum eks Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membantah kliennya menerima aliran dana secara pribadi pada kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

    Kuasa Hukum Nadiem, Tabrani Abby mengatakan uang Rp809 miliar diterima kliennya pada surat dakwaan terdakwa kasus Chromebook justru diterima oleh Go-Jek dalam kaitannya dengan aksi korporasi.

    Dia juga menegaskan bahwa aksi korporasi tersebut tidak berkaitan dengan kliennya baik secara kebijakan maupun proses pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

    “Jadi soal tanggapan terima uang itu ya kita tidak benar ya. Kalau angka Rp809 [miliar] itu sebenarnya bukan ke Pak Nadiem uangnya, tapi ke PT Gojek,” ujar Abby di PN Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).

    Dengan demikian, kata Abby, Nadiem Makarim tidak pernah menerima atau menikmati aliran dana terkait proyek pengadaan Chromebook secara pribadi.

    “Jadi tidak benar itu dia nerima secara pribadi,” pungkasnya.

    Sementara itu, Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir mengemukakan bahwa investasi Google untuk Go-Jek tidak ada kaitannya dengan proyek pengadaan Chromebook.

    Dia menjelaskan, perusahaan multinasional seperti Google tidak mungkin bekerja sama maupun terlibat untuk mendapatkan proyek Chromebook.

    “Dan investasinya juga bukan investasi yang besar dibandingkan dengan investasi-investasi Google di negara-negara lain. Jadi saya tegaskan sekali lagi bahwa ini skema bisnis biasa investasi Google ke Gojek tersebut,” tutur Ari.

  • Chat Kasus Bupati Bekasi Dihapus, KPK Cari Pihak Pemberi Perintah Perintangan

    Chat Kasus Bupati Bekasi Dihapus, KPK Cari Pihak Pemberi Perintah Perintangan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pihak-pihak yang diduga menghapus isi percakapan yang berkaitan dengan kasus dugaan suap kepada Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.

    Hal itu terungkap ketika tim penyidik KPK melakukan penggeledahan dan menyita 5 barang bukti elektronik di Kompleks Perkantoran Kabupaten Bekasi pada Senin (22/12/2025).

    “Sedangkan dalam BBE [barang bukti elektronik] yang disita, di antaranya handphone, penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus. KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut,” jelas Budi kepada jurnalis, Selasa (23/12/2025).

    Budi menjelaskan selain menyita barang bukti elektronik, tim penyidik juga menyita 49 dokumen pengadaan proyek tahun 2025-2026 yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

    “Dokumen yang diamankan di antaranya berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan tahun 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026,” katanya.

    Sampai saat ini tim penyidik lembaga antirasuah masih melakukan penggeledahan ke sejumlah titik untuk menghimpun berbagai informasi.

    Sekadar informasi, Pada Jumat (19/12/2025), KPK menangkap Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang terkait kasus dugaan suap proyek senilai Rp14,2 miliar. Kader fraksi partai PDIP ini melakukan dugaan suap bersama sang ayah, HM Kunang.

    Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa setelah Ade terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2024-2029, dia mulai melancarkan aksinya bekerja sama dengan Sarjan selaku pihak swasta untuk pengadaan proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

    Sepanjang Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade kerap meminta jatah “ijon” kepada Surjan melalui sang ayah, HM Kunang. Total “ijon” yang diberikan Sarjan kepada Ade bernama HM Kunang sebesar Rp9,5 miliar. Ade juga mendapatkan penerimaan lain senilai Rp4,5 miliar.

    Asep menyebutkan bahwa dalam kegiatan tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah Ade berupa uang tunai senilai Rp200 juta. Uang tersebut merupakan sisa setoran ke-4 dari Sarjan ke Ade melalui para perantara.

  • KPK Geledah Kantor Kabupaten Bekasi, 49 Dokumen Pengadaan Proyek Disita

    KPK Geledah Kantor Kabupaten Bekasi, 49 Dokumen Pengadaan Proyek Disita

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah perkantoran Kabupaten Bekasi pada Senin (22/12/2025). Dari penggeledahan ini, petugas KPK mengamankan 49 dokumen.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dokumen yang disita berkaitan pengadaan proyek tahun 2025-2026. Selain itu petugas juga mengamankan 5 barang bukti elektronik.

    “Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan dan menyita sejumlah 49 dokumen dan 5 buah barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (23/12/2025).

    Penggeledahan untuk mengembangkan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menyeret Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang dan sang ayah, HM Kunang.

    Budi menyebut bahwa penyidik menemukan percakapan di barang bukti elektronik yang sudah dihapus sehingga sampai saat ini masih terus melakukan penggeledahan dan menelusuri pihak yang memerintahkan untuk menghapus percakapan.

    “Sedangkan dalam BBE yang disita, diantaranya handphone, penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus. KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut,” jelas Budi.

    Diketahui pada Jumat (19/12/2025), KPK menangkap Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang terkait kasus dugaan suap proyek senilai Rp14,2 miliar. Kader fraksi partai PDIP ini melakukan dugaan suap bersama sang ayah, HM Kunang.

    Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa setelah Ade terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2024-2029, dia mulai melancarkan aksinya bekerja sama dengan Sarjan selaku pihak swasta untuk pengadaan proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

    Sepanjang Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade kerap meminta jatah “ijon” kepada Surjan melalui sang ayah, HM Kunang. Total “ijon” yang diberikan Sarjan kepada Ade bernama HM Kunang sebesar Rp9,5 miliar. Ade juga mendapatkan penerimaan lain senilai Rp4,5 miliar.

    Asep menyebutkan bahwa dalam kegiatan tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah Ade berupa uang tunai senilai Rp200 juta. Uang tersebut merupakan sisa setoran ke-4 dari Sarjan ke Ade melalui para perantara.

  • Sidang Dakwaan Nadiem Makarim Kembali Ditunda karena Sakit

    Sidang Dakwaan Nadiem Makarim Kembali Ditunda karena Sakit

    Bisnis.com, JAKARTA — Sidang dakwaan mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali ditunda hingga Senin (5/1/2026).

    Penundaan sidang pembacaan dakwaan ini bermula saat hakim bertanya soal kesiapan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan Nadiem sebagai terdakwa.

    Namun, jaksa mengemukakan bahwa Nadiem masih memerlukan waktu pemulihan setelah operasi penyakit yang diidap Nadiem sebelumnya.

    “Berdasarkan dari informasi yang kami terima dari surat keterangan dokter yang merawat terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Rumah Sakit Abdi Waluyo, sebagaimana yang kami bacakan, pada kesimpulannya terdakwa masih dalam kondisi sakit pascaoperasi,” ujar jaksa di ruang sidang PN Tipikor, Selasa (23/12/2025).

    Kemudian, jaksa menjelaskan Founder Go-Jek itu baru dikatakan pulih setelah 21 hari pasca operasi. Oleh sebab itu, Nadiem baru bisa dihadirkan pada Jumat (2/1/2026) atau hari setelahnya.

    Sementara itu, Kuasa Hukum Nadiem Makarim meminta agar sidang kliennya itu bisa dilakukan pada Selasa (6/1/2026). Namun, setelah berdiskusi antara JPU dan penasihat hukum, hakim memutuskan sidang dakwaan bakal berlangsung pada Senin (5/1/2026).

    “Untuk selanjutnya terhadap persidangan hari ini kita tunda ke hari Senin tanggal 5 Januari 2026 kesempatan untuk penuntut umum untuk membacakan dakwaan. Demikian, sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” tutup hakim Purwanto S Abdullah.

    Sekadar informasi, Nadiem absen dalam sidang perdana atau dakwaan pada Selasa (16/12/2025). Kala itu, Nadiem masih dinyatakan dirawat di rumah sakit.

    Namun demikian, sidang dakwaan untuk terdakwa lainnya mulai dari Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur SD Ditjen Paudasmen, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan tetap dilanjutkan.

    Adapun, dalam sidang itu terungkap bahwa Nadiem Makarim didakwa telah menerima aliran dana dalam perkara rasuah Chromebook ini sebesar Rp809 miliar.

  • Polda Metro Pertebal Pengamanan 14 Gereja di Jakarta hingga Bekasi

    Polda Metro Pertebal Pengamanan 14 Gereja di Jakarta hingga Bekasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyatakan untuk melakukan penebalan pengamanan 14 gereja di wilayah hukumnya menjelang perayaan Hari Raya Natal 2025.

    Asep mengatakan penebalan pengamanan gereja ini menjadi prioritas kepolisian selama perayaan Nataru. Adapun, belasan gereja itu berada di sejumlah titik mulai dari Jakarta hingga Bekasi. 

    “Penebalan pengamanan juga dilakukan di 14 gereja di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Bekasi,” ujar Asep dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (23/12/2025).

    Dia menambahkan, gereja yang sudah dilakukan pengecekan dalam operasi ini yaitu Gereja Katedral dan Gereja Immanuel di Jakarta Pusat. Selain itu, pengecekan juga dilakukan di Gereja Katolik Kristus Salvator, Jakarta Barat.

    Adapun, secara total ada 5.044 personel yang dikerahkan untuk pengamanan Nataru 2025-2026. Ribuan personel itu terdiri dari 4.217 personel Polri, 394 personel Kodam Jaya, 433 personel Pemprov Jakarta hingga unsur masyarakat lainnya.

    “Kami memastikan seluruh personel siap, sarana dan prasarana siap, serta pengamanan berjalan sesuai dengan rencana operasi,” imbuhnya 

    Di samping itu, Asep mengungkap bahwa pihaknya telah menyiapkan pengamanan di titik keberangkatan mudik seperti stasiun kereta atau terminal. 

    “Kami memastikan pelayanan dan keamanan para penumpang kereta api menjelang lonjakan arus penumpang pada natal 2025 dan tahun baru 2026,” pungkasnya.

  • Kejagung Dalami Keterlibatan Tersangka Korporasi dan Investasi Google pada Kasus Chromebook

    Kejagung Dalami Keterlibatan Tersangka Korporasi dan Investasi Google pada Kasus Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan soal kans menetapkan tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyatakan penetapan tersangka terhadap korporasi bisa terjadi jika memang terlibat.

    Namun demikian, hingga saat ini penyidik pada Direktorat Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut.

    “Bukan hal yang tidak mungkin. Sedang kita dalami. Kalau nanti korporasi terlibat bisa saja,” ujar Anang di Kejagung, dikutip Selasa (23/12/2025).

    Di samping itu, Anang juga menyatakan bahwa pihaknya masih melanjutkan pendalaman terhadap investasi Google ke Go-Jek yang sempat disinggung dalam persidangan.

    “Itu masih didalami oleh tim teman-teman dari penyidik di gedung bundar, ya,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, jaksa penuntut umum menduga bahwa proyek pengadaan Chromebook ini merupakan siasat Nadiem agar bisa meningkatkan investasi Google ke perusahaannya.

    Dalam surat dakwaan para terdakwa kasus Chromebook, jaksa membeberkan sejumlah realisasi investasi Gojek ke bisnis Nadiem. Misalnya, pada tahun 2017 Google berinvestasi ke PT AKAB dengan cara penyetoran modal sebesar US$99,9 juta dan tahun 2019 Google kembali berinvestasi ke PT AKAB dengan cara yang sama sebesar US$349,9 juta.

    Selanjutnya, Google Asia Pasifik Pte Ltd juga melakukan investasi berupa penyetoran modal uang ke PT AKAB sebesar US$59,9 juta. Adapun, Google kembali menanamkan investasi ke PT AKAB sebesar US$276 juta pada Mei-Oktober 2021.

    Penanaman modal investasi Mei-Oktober itu terjadi setelah Nadiem menerbitkan Permendikbud No.5/2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.

    “Hal itu dilakukan Nadiem Anwar Makarim semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT AKAB [Aplikasi Karya Anak Bangsa,” dalam dakwaan terdakwa Sri Wahyuningsih.

    Masih dalam dakwaan, total ada 12 perusahaan yang diuntungkan dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook. Nah, berikut ini daftarnya:

    1. PT Supertone (SPC) sebesar Rp44.963.438.116,26

    2. PT Asus Technology Indonesia (ASUS) Rp819.258.280,74

    3. PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp177.414.888.525,48 

    4. PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp19.181.940.089,11

    5. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp41.178.450.414,25

    6. PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp) sebesar Rp2.268.183.071,41

    7. PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp 101.514.645.205,73

    8. PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) sebesar Rp 341.060.432,39

    9. PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp112.684.732.796,22

    10. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp48.820.300.057,38

    11. PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp425.243.400.481,05 

    12. PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp281.676.739.975,27

  • Pengacara Sebut Nadiem Makarim Masih Dirawat, Absen Lagi Sidang?

    Pengacara Sebut Nadiem Makarim Masih Dirawat, Absen Lagi Sidang?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kuasa hukum mantan Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan kliennya masih dalam perawatan dokter.

    Kuasa hukum Nadiem, Dodi Abdulkadir mengungkap berdasarkan keterangan dokter, kliennya itu masih perlu waktu pemulihan sebelum beraktivitas kembali.

    “Masih dalam perawatan,” ujar Dodi saat dihubungi, dikutip Selasa (23/12/2025).

    Kemudian, Dodi menegaskan dengan kondisi yang masih perlu pemulihan maka Nadiem bakal absen kembali dalam persidangan kasus korupsi terkait Chromebook.

    “Sebelum dokter menyatakan sehat maka secara hukum tidak bisa sidang,” pungkasnya.

    Sebaliknya, Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengemukakan bahwa Founder Go-Jek itu justru sudah dinyatakan sehat. Informasi kondisi kesehatan Nadiem itu diperoleh dari dokter yang merawat Nadiem.

    “Kalau menurut informasi dari penuntut umum, bahwa berdasarkan keterangan dokter yang bersangkutan sudah sehat, dan bisa melakukan aktivitas kembali,” ujar Anang di Kejagung, Senin (22/12/2025).

    Namun demikian, Anang masih belum bisa memastikan apakah Nadiem bakal bisa hadir dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (23/12/2025) besok.

    “Nanti kita lihat perkembangan besok,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Nadiem absen dalam sidang perdana atau dakwaan pada Selasa (16/12/2025). Kala itu, Nadiem masih dinyatakan dirawat di rumah sakit.

    Namun demikian, sidang dakwaan untuk terdakwa lainnya mulai dari Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur SD Ditjen Paudasmen, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan tetap dilanjutkan.

    Adapun, dalam sidang itu terungkap bahwa Nadiem Makarim diduga telah menerima aliran dana dalam perkara rasuah Chromebook ini sebesar Rp809 miliar.