Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Pernyataan Kemlu usai Polisi Rilis Pemicu Kematian Diplomat Arya Daru

    Pernyataan Kemlu usai Polisi Rilis Pemicu Kematian Diplomat Arya Daru

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menghormati penyelidikan wafatnya salah satu stafnya, ADP, yang diumumkan oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (29/7/2025).

    Dalam keterangan yang dirilis melalui laman resmi Kemlu, kementerian menyampaikan apresiasi atas upaya tim penyelidik dan para ahli yang terlibat dalam proses investigasi.

    Kemlu menegaskan bahwa sejak awal proses penyelidikan, pihaknya aktif menjalin komunikasi dengan keluarga almarhum, aparat kepolisian, dan berbagai pihak terkait, termasuk Komnas HAM. Kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka mendorong pengungkapan kasus secara menyeluruh dan transparan.

    “Kemlu memberikan dukungan penuh serta akses terhadap seluruh informasi dan berbagai hal terkait lainnya kepada keluarga, penyelidik, dan para ahli,” tulis Kemlu dalam pernyataan resminya, Kamis (31/7/2025).

    Selain memfasilitasi proses hukum, Kemlu juga memberikan pendampingan emosional kepada keluarga almarhum. Menteri Luar Negeri Sugiono bahkan telah mengunjungi rumah duka di Yogyakarta untuk menyampaikan langsung belasungkawa dan memberikan dukungan moril kepada istri dan dua anak almarhum.

    Kemlu turut menyediakan layanan konseling psikologis bagi keluarga yang ditinggalkan, sebagai bagian dari komitmen untuk terus mendampingi mereka dalam masa sulit ini.

    “Kepergian Almarhum ADP meninggalkan duka mendalam bagi Kemlu. Ia dikenal sebagai pribadi ramah, pekerja yang berdedikasi, serta sosok senior yang mengayomi,” tulis pernyataan tersebut.

    Di tengah suasana duka, Kemlu juga menyampaikan penghargaan atas atensi dan dukungan dari masyarakat serta berbagai pihak yang turut membantu dan menunjukkan empati terhadap keluarga dan rekan kerja almarhum.

    Sebagai institusi, Kemlu menyatakan komitmennya untuk terus menyediakan layanan konseling psikologi dan psikiatri secara internal bagi staf dan keluarga besar Kemlu, khususnya yang terdampak langsung oleh penugasan kedinasan maupun tekanan pekerjaan.

    “Kemlu akan terus mendampingi keluarga besar almarhum dalam proses pengungkapan kasus ini secara empatik, terbuka, dan objektif,” tutup pernyataan itu.

  • Melacak Keberadaan Riza Chalid, Benarkah di Malaysia?

    Melacak Keberadaan Riza Chalid, Benarkah di Malaysia?

    Bisnis.com, JAKARTA — Sosok Muhammad Riza Chalid, salah satu tersangka kasus korupsi Pertamina, diduga kuat berada di Malaysia.

    Banyak spekulasi yang muncul mengenai keberadaan saudagar minyak itu di negeri jiran tersebut. Salah satunya menyebut bahwa Riza Chalid telah berganti status kewarganegaraan. Adapula yang menyebut Riza telah menikah dengan salah satu kerabat salah satu sultan di negara tersebut.

    Namun Kejaksaan Agung alias Kejagung langsung membantah kabar itu. Mereka memastikan bahwa Riza Chalid masih menyandang status Warga Negara Indonesia alias WNI.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan sejauh ini tersangka kasus Pertamina itu belum mengganti kewarganegaraannya.

    “Informasi terakhir masih [WNI],” ujar Anang di Kejagung, dikutip Selasa (29/7/2025).

    Dalam catatan Bisnis, Riza Chalid diduga tengah berada di negeri jiran Malaysia. Hal tersebut sempat diungkap oleh Kementerian Imigrasi atau Imipas.

    Adapun, saudagar minyak tersohor itu juga diduga telah melangsungkan pernikahan dengan kerabat dari kesultanan di Malaysia. Kedua informasi ini kemudian tengah didalami Kejagung.

    Di samping itu, Anang juga menyatakan bahwa saat ini pihaknya belum berencana melakukan upaya paksa untuk menjemput Riza Chalid. Pasalnya, penyidik masih berfokus pada prosedur pemanggilan Riza.

    Total, Riza Chalid telah mangkir dalam panggilan penyidik sebanyak empat kali. Tiga saat berstatus saksi, dan satu setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam hal ini, penyidik kembali mengagendakan pemeriksaan Riza Chalid pekan ini.

    “Rencananya minggu ini diagendakan. Tinggal tunggu aja nanti,” jelasnya.

    Paspor Dicabut Imigrasi 

    Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah mencabut paspor milik tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC).

    Menteri Imipas, Agus Andrianto mengatakan pencabutan itu telah dirumuskan saat permintaan cekal dari Kejagung. Kini, paspor milik saudagar minyak itu telah disepakati untuk dicabut.

    “Sejak awal diminta cekal dan kita koordinasi untuk pencabutan Paspor [Riza Chalid], disepakati untuk dicabut,” ujar Agus kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).

    Dia menambahkan, alasan pencabutan paspor itu dilakukan agar lebih mempermudah pencarian Riza Chalid yang diduga berada di luar negeri. “Supaya kalau dipakai yang bersangkutan langsung bisa kontak imigrasi setempat ke kami,” imbuhnya. 

    Bakal Dipanggil Lagi

    Adapun penyidik Kejagung telah menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap tersangka kasus Pertamina Riza Chalid pada Senin (4/8/2025).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan agenda itu merupakan pemanggilan penyidik yang ketiga kalinya.

    “Riza Chalid diperkirakan minggu depan, sudah [ada jadwalnya]. Sekitar tanggal 4 Agustus,” ujar Anang di Kejagung, Rabu (30/7/2025).

    Dia menambahkan, saat ini pihaknya masih berfokus pada prosedur pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku. Setelah itu, pihaknya berencana untuk melakukan upaya paksa terhadap Riza Chalid.

    Adapun, upaya paksa itu bisa berupa memasukkan Riza Chalid ke daftar pencarian orang (DPO) hingga penerbitan red notice dengan berkoordinasi ke interpol.

    “Nanti, yang penting kita infokan dulu di harian nasional, sudah ditetapkan dan nanti setelah itu kita proses, kita tunggu, mudah-mudahan sih dateng yang ketiga ya, kita tunggu aja,” pungkasnya.

  • Hasto Gugat UU Tipikor ke MK Sehari Sebelum Vonis, Begini Reaksi KPK

    Hasto Gugat UU Tipikor ke MK Sehari Sebelum Vonis, Begini Reaksi KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi ihwal permohonan uji materi yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ke Mahkamah Konstitusi (MK), terhadap pasal 21 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

    Permohonan uji materi terhadap pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice itu diajukan Hasto sehari sebelum sidang vonis terhadapnya, Kamis (24/7/2025). Sebagaimana diketahui, Hasto akhirnya dijatuhi hukuman pidana 3,5 tahun penjara, meski tak terbukti merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. 

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pihaknya menghormati hak konstitusi setiap warga negara untuk menyampaikan gugatan ke MK, dalam hal ini terhadap pasal 21 tentang perintangan penyidikan. 

    Menurut Budi, selama ini KPK telah menetapkan sejumlah tersangka perintangan penyidikan pada penanganan perkara korupsi. Selain Hasto, KPK pernah menjerat pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, sebagai tersangka perintangan penyidikan. 

    Kemudian, lembaga antirasuah juga pernah menetapkan pengacara mantan Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi sebagai tersangka obstruction of justice.

    Baik Hasto, Stefanus dan Fredrich pun telah diseret ke persidangan atas dakwaan perintangan penyidikan kasus korupsi. “Kita juga memandang urgensi dari Pasal 21 ini untuk menjamin efektivitas proses penegakan hukum, sehingga tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, tapi juga kepada pihak-pihak yang diduga mencoba menghalang-halangi atau mengganggu proses hukum tersebut,” terang Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/7/2025). 

    Berdasarkan informasi di situs resmi MK, permohonan uji materi pasal 21 UU Tipikor oleh Hasto terdaftar pada nomor perkara 130/PUU/PAN.MK/AP3/07/2025. Gugatan itu disampaikan pada 24 Juli 2025, atau sehari sebelum sidang vonis Hasto. 

    Adapun pada putusan Majelis Hakim, Jumat (25/7/2025), tim penuntut umum KPK dinyatakan tidak dapat membuktikan perintangan penyidikan oleh Hasto sebagaimana didakwakan pada dakwaan kesatu. Oleh sebab itu, Hasto dibebaskan dari dakwaan tersebut.

    Meski demikian, Hasto dinyatakan terbukti memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan sebesar Rp400 juta untuk meloloskan caleg PDIP, Harun Masiku, yang kini masih berstatus buron. 

    Hasto pun dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 7 tahun. 

    Usai sidang putusan, Jumat (25/7/2025), Hasto juga menyatakan masih akan mendiskusikan langkah selanjutnya apabila ingin mengajukan banding. 

    “Jadi kami akan pelajari secara cermat putusannya, setelah kami terima kemudian kami akan tentukan langkah-langkah hukumnya,” ujar Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). 

  • KPK Ungkap Modus Subkon Fiktif Buat Cairkan Invoice di Kasus PTPP

    KPK Ungkap Modus Subkon Fiktif Buat Cairkan Invoice di Kasus PTPP

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya modus subkontraktor fiktif pada kasus dugaan korupsi di lingkungan Divisi Engineering, Procurement and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. atau PT PP (PTPP). 

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya menduga ada proyek-proyek yang diadakan secara fiktif oleh para pihak terkait dengan perkara ini. Namun, pekerjaannya dilakukan melalui pihak ketiga atau subkontraktor. 

    Pengadaan proyek fiktif melalui pihak ketiga itu diduga untuk menerbitkan surat tagihan atau invoice yang nantinya dicairkan untuk tujuan tidak sesuai dengan peruntukannya. 

    “Di mana proyek-proyek tersebut di antaranya dilaksanakan oleh pihak ketiga atau disubkon-kan, di mana dari beberapa proyek tersebut diduga fiktif, jadi tidak ada pengerjaannya. Jadi hanya keluar invoice atau tagihan yang kemudian itu menjadi dasar untuk melakukan pencairan sejumlah uang sesuai nilai proyeknya,” terang Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (29/7/2025). 

    Penyidik lalu menduga bahwa dana yang dicairkan melalui tagihan untuk proyek fiktif itu mengalir ke sejumlah pihak. 

    Kini, lembaga antirasuah telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka diduga menerima aliran dana pencairan tagihan proyek fiktif itu. Namun, penyidik dipastikan bakal menelusuri apabila ada pihak lain yang turut menerima aliran uang panas itu. 

    “KPK masih akan terus mendalami, melacak, dan menelusuri pihak-pihak yang diduga terkait, karena diduga ada beberapa proyek fiktif yang dijalankan dalam modus korupsi ini,” jelas Budi. 

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, lembaga antirasuah telah menaikkan perkara dugaan korupsi pengadaan fiktif pada Divisi EPC PTPP ke tahap penyidikan per 9 Desember 2024. Sebanyak dua orang berinisial DM dan HNN telah ditetapkan sebagai tersangka dan dicegah bepergian ke luar negeri. 

    KPK menyebut pengadaan fiktif yang diusut pada Divisi EPC PTPP ini mencakup lebih dari satu proyek pada periode 2022-2023. 

    Pada perkara tersebut, penyidik menduga terjadi indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp80 miliar. 

  • Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Jalani Pemeriksaan di Kejagung, Kasus Apa?

    Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Jalani Pemeriksaan di Kejagung, Kasus Apa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah memeriksa Gubernur Bengkulu Helmi Hasan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan mega mall Bengkulu.

    Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan itu berlangsung di Kejagung. Namun, pemeriksaan dilakukan penyidik Kejati Bengkulu.

    “Yang diperiksa tadi Gubernur Bengkulu Helmi Hasan ya,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Rabu (30/7/2025).

    Anang mengemukakan alasan pemeriksaan itu dilakukan di Kejagung lantaran Helmi Hasan tengah berada di Jakarta dan bersedia diperiksa.

    Di samping itu, penyidik Kejati Bengkulu juga tengah melakukan pemeriksaan tersangka baru dalam perkara kasus dugaan korupsi batubara yaitu, Komisaris PT Ratu Samban Mining (RSM), David Alexander Yowomo (DA).

    “Kebetulan yang bersangkutan sangat kooperatif ada di Jakarta dan bersedia diperiksa serta tim penyidik Kejati bengkulu yang memeriksa juga ada pemeriksaan kasus lain kasus batubara,” pungkasnya.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus korupsi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) berawal dari pengalihan status lahan Mega Mall dan PTM Bengkulu dari HPL menjadi SHGB.

    Selanjutnya, SHGB tersebut dijadikan jaminan ke perbankan oleh pihak ketiga. Namun, kredit terhadap bank ini terjadi penunggakan. 

    Adapun, dua aset itu juga menjadi jaminan ke empat perbankan sejak 2004. Dengan demikian, atas peristiwa dugaan korupsi ini membuat Pemkot tidak mendapatkan pendapatan dari pajak atas dua aset itu.

  • KPK Usut Kasus Baru di Pertamina, Tiga Orang Dicegah Keluar Negeri

    KPK Usut Kasus Baru di Pertamina, Tiga Orang Dicegah Keluar Negeri

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan baru terkait dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan PPT Energy Trading Co.Ltd 2015-2022. 

    Dugaan rasuah itu berkaitan dengan pengelolaan investasi modal (investment capital) dan pinjaman jangka panjang (long-term loans) pada perusahaan yang sebagian besar sahamnya dimiliki Pertamina.

    “Pada Juli 2025 ini, KPK menerbitkan sprindik baru terkait dugaan TPK pengelolaan investasi modal (investment in capital) dan pinjaman jangka panjang (long-term loans) pada PPT Energy Trading Co.Ltd, PT Pertamina (Persero) Tahun 2015-2022,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/7/2025). 

    Budi menyebut sudah menetapkan pihak tersangka pada kasus tersebut. Namun, dia tidak memerinci lebih lanjut berapa orang yang ditetapkan tersangka. 

    Meski demikian, penyidik telah menerbitkan surat keputusan per 24 Juli 2025 terkait dengan pencegahan ke luar negeri bagi tiga orang yaitu berinisial MH (pihak PPT ETS), MZ (swasta) dan OA (swasta). 

    Dalam perkara tersebut, KPK kemudian melakukan larangan bepergian ke luar negeri untuk tiga orang, yaitu MH (PPT ET), MZ (Swasta) dan OA (Swasta), berdasarkan surat Keputusan per 24 Juli 2025.

    “Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan Ybs di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” terang Budi.

    Adapun saham PPT ETS sebagian besar atau sebesar 50% dimiliki Pertamina. Beberapa pejabat PPT ETS juga sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG Pertamina, dengan terpidana mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan. 

    Pada perkara tersebut, pasokan LNG Pertamina dari perusahaan asal AS, Corpus Christie Liquefaction ditujukan untuk proyek Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) di Jawa Tengah. FSRU itu ditujukan untuk memasok kebutuhan LNG PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.

    Namun, akhirnya pembangunan infrastruktur FSRU Jawa Tengah itu dibatalkan. 

    Pasokan LNG yang tidak terserap dalam negeri lalu diduga dijual ke PPT Energy Trading Singapore atau PPT ETS. Perusahaan itu sahamnya dimiliki 50% oleh Pertamina. 

    “[Saksi didalami soal, red] persetujuan penjualan LNG Impor USA untuk dijual kepada PPT ETS (perusahaan yang sahamnya turut dimiliki Pertamina),” ujar Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardika Sugiarto. 

  • Komisaris Perusahaan Tambang jadi Tersangka Kasus Batu Bara di Bengkulu

    Komisaris Perusahaan Tambang jadi Tersangka Kasus Batu Bara di Bengkulu

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menetapkan Komisaris PT Ratu Samban Mining (RSM), David Alexander Yowomo (DA) sebagai tersangka kasus korupsi tambang batu bara di Bengkulu.

    Asisten Pengawas Penyidikan Kejati Bengkulu Andri Kurniawan mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya mengantongi dua alat bukti yang cukup.

    “Untuk DA ini adalah satu komisaris, kebetulan yang bersangkutan secara aktif, terlibat di dalam proses penambangan batu bara,” ujar Andri di Kejagung, Rabu (30/7/2025).

    Dia menambahkan, David diduga bersekongkol pejabat penyelenggara negara, yakni Kepala PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri dalam memanipulasi data penambangan batu bara.

    Modus manipulasi data itu, kata Andri, dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran royalti hingga pajak kepada negara.

    “Menghindari pembayaran royalti dan juga ada beberapa kewajiban terhadap negara termasuk pajak dan segala macam,” imbuh Andri.

    Atas perbuatannya, David dipersangkakan pasal 2 dan 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (2) dan (3) pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau pasal 55 KUHP.

    Di samping itu, David diperiksa dan ditetapkan tersangka di Kejagung. Hal tersebut dilakukan karena David sempat mangkir dipanggil Kejati Bengkulu.

    Adapun, Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp500 miliar akibat adanya manipulasi data tersebut.

    “Kerugian estimasi dari penyidik ini kurang lebih sekitar Rp500 miliar,” kata Anang.

    Sekadar informasi, David menjadi tersangka ke-8 dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh tersangka mulai dari Imam Sumantri.

    Selanjutnya, Direktur PT RSM Edhie Santosa (EDH); Komisaris Tunas Bara Jaya Bebby Hussy (BH); General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy (SH).

    Direktur Utama Tunas Bara jaya Julius Soh (JH); Marketing PT Inti Bara Perdana; Agusman; dan Direktur Tunas Bara Jaya Sutarman.

  • Teka-teki Sosok Vara di Pusaran Kasus Kematian Diplomat Arya

    Teka-teki Sosok Vara di Pusaran Kasus Kematian Diplomat Arya

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya mengungkap adanya pertemuan antara almarhum diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arya Daru Pangayunan (39) dengan dua orang di mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat. 

    Dalam paparan yang dijelaskan kepolisian, nampak Arya bertemu dengan sosok bernama Vara dan Dion. Mereka tertangkap kamera CCTV sekitar 17.02 WIB pada Senin (7/7/2025).

    Selanjutnya, Arya meninggalkan GI dengan tujuan ke bandara menggunakan taksi. Namun, di tengah jalan Arya memutar arah menuju Gedung Kemenlu RI.

    Arya terpantau memasuki Gedung Kemlu sekitar 21.39 WIB dan menuju rooftop. Di sana, Arya sempat berdiam sekitar satu jam sebelum pulang ke Indekosnya di Menteng, Jakarta Pusat.

    Keesokan harinya, Arya kemudian ditemukan tewas dengan kondisi kepala dibungkus lakban dan tubuh terlentang. 

    Berkaitan dengan kasus ini, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya telah memeriksa 24 saksi, termasuk Vara.

    “Terkait dengan apakah sudah diambil keterangan [Vara] sudah,” ujar Wira di Polda Metro Jaya, Rabu (30/7/2025).

    Dia menambahkan, 24 saksi yang diperiksa itu dibagi menjadi tiga klaster. Perinciannya, saksi dari klaster keluarga, indekos Menteng, hingga lingkungan kerja di Kemenlu RI.

    Namun, Wira tidak menjelaskan secara detail terkait hubungan Vara dengan Arya, termasuk kaitannya dengan tiga klaster saksi tersebut.

    “Dari 24 saksi tersebut, kami bagi beberapa klaster. Yaitu klaster saksi dari lingkungan keluarga, saksi dari lingkungan tempat tinggal,” tutur Wira.

    Di samping itu, Wira juga mengemukakan masih ada dua orang yang belum hadir dalam pemanggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    Hanya saja, Wira tidak menjelaskan dua sosok yang belum diperiksa dalam kaitannya dengan kasus kematian Diplomat Arya.

    “Jadi, kami dari tim Subdit Resmob PMJ telah melakukan klarifikasi terhadap 24 orang saksi yang sebenarnya kami mengundang 26. Namun, masih ada dua belum kesempatan hadir,” pungkasnya.

  • KPK Cecar Eks Stafsus Nadiem Makarim Terkait Penyelidikan Kasus Google Cloud

    KPK Cecar Eks Stafsus Nadiem Makarim Terkait Penyelidikan Kasus Google Cloud

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Pendidikan Tinggi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Fiona Handayani terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud. 

    Fiona dipanggil untuk dimintai keterangan atas proyek pengadaan di lingkungan Kemendikburistek itu, Rabu (30/7/2025). 

    “Benar ada pemeriksaan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/7/2025). 

    Meski demikian, Budi enggan memerinci lebih lanjut ihwal permintaan keterangan kepada mantan anak buah Nadiem itu. Dia menyebut perkara itu masih di dalam tahap penyelidikan, di mana penegak hukum masih dalam tahap mencari peristiwa pidana. 

    “Namun, karena masih tahap penyelidikan tentu belum bisa kami sampaikan secara rinci,” jelas Budi.

    Pada perkembangan lain, Fiona sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi pada penyidikan dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendibukbudristek 2019-2022. Pengadaan itu berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan, yang saat ini diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

    Bedanya, perkara pengadaan Chromebook di Kejagung sudah naik ke tahap penyidikan. Korps Adhyaksa juga telah menetapkan empat orang tersangka. 

    Sementara itu, pada penyelidikan kasus Google Cloud, KPK masih berupaya mencari peristiwa pidana dan meminta keterangan maupun klarifikasi dari berbagai pihak. 

    Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi bahwa tim penyelidiknya tengah mencari peristiwa pidana pada pengadaan layanan komputasi awan di kementerian tersebut. 

    “Ini masih penyelidikan jadi saya belum bisa menyampaikan secara gamblang,” ujarnya pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025). 

    Asep menyebut penyelidikan terhadap pengadaan Google Cloud itu berbeda dengan yang ditangani oleh Kejagung. 

    “Chromebook-nya udah pisah ada Google Cloud dan lain-lain bagian dari itu,” tuturnya.

  • Imigrasi Cabut Paspor Tersangka Korupsi Pertamina Riza Chalid

    Imigrasi Cabut Paspor Tersangka Korupsi Pertamina Riza Chalid

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah mencabut paspor milik tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC).

    Menteri Imipas, Agus Andrianto mengatakan pencabutan itu telah dirumuskan saat permintaan cekal dari Kejagung. Kini, paspor milik saudagar minyak itu telah disepakati untuk dicabut.

    “Sejak awal diminta cekal dan kita koordinasi untuk pencabutan Paspor [Riza Chalid], disepakati untuk dicabut,” ujar Agus kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).

    Dia menambahkan, alasan pencabutan paspor itu dilakukan agar lebih mempermudah pencarian Riza Chalid yang diduga berada di luar negeri.

    “Supaya kalau dipakai yang bersangkutan langsung bisa kontak imigrasi setempat ke kami,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, Riza Chalid diduga tengah berada di negeri Jiran Malaysia. Saudagar minyak tersohor itu juga diduga telah melangsungkan pernikahan dengan kerabat dari kesultanan di Malaysia. Kedua informasi ini kemudian tengah didalami Kejagung.

    Sebagai informasi, saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

    Dalam kasus ini, Riza diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak.