Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Kapolri Listyo Sigit Tunjuk Dedi Prasetyo jadi Wakapolri

    Kapolri Listyo Sigit Tunjuk Dedi Prasetyo jadi Wakapolri

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menunjuk Komisaris Jenderal (Komjen) Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri menggantikan Komjen Ahmad Dofiri.

    Penunjukan itu berdasarkan surat telegram Nomor:ST/1764/VIII/KEP./2025, per tanggal 5 Agustus 2025. Surat tersebut juga telah diteken oleh As SDM Polri, Irjen Anwar.

    Dalam surat itu, posisi yang ditinggalkan Dedi sebagai Irwasum Polri digantikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.

    “Jabatan PJU Mabes, Wakapolri Dedi Prasetyo,” ujar Kadiv Humas Polri, Sandi Nugroho saat dihubungi, Selasa (5/8/2025).

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dedi merupakan pria kelahiran 26 Juli 1968 di Madiun. Dedi ditempatkan sebagai pama Polda Jatim usai dilantik sebagai perwira Polri pada 1990. 

    Kemudian, Dedi menjabat sebagai Kapolsek Deket (1992) dan Kapolsek Serpong (1997). Selanjutnya, Dedi memutuskan untuk mengikuti pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan lulus pada 1999.

    Dedi juga sempat bertugas sebagai Sekretaris Pribadi Wakapolri pada 2004-2005; Kapolresta Kediri 2008; Kapolres Lumajang 2009; hingga akhirnya pecah bintang 1 pada 2017 saat menjadi Wakapolda Kalteng.

    Selang setahun, Dedi dimutasi menjadi Karopenmas Divisi Humas Polri. Karirnya yang moncer di Korps Bhayangkara membuatnya dipercaya sebagai Kadiv Humas Polri pada 2018.

    Selanjutnya, Dedi pecah bintang dua atau menjadi Irjen saat menjabat sebagai Kapolda Kalteng pada 2020. Selang setahun, Dedi menjadi AS SDM Kapolri (2023) dan Irwasum Polri (2024).

  • Produsen Beras Sania (PT PIM) Miliki 1 Pegawai QC yang Tersertifikasi

    Produsen Beras Sania (PT PIM) Miliki 1 Pegawai QC yang Tersertifikasi

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Padi Indonesia Maju (PIM) terjerat kasus beras oplosan terkait merek Sania, Fortune, Siip, dan Sovia.

    Berdasarkan hasil penyidikan polisi, hanya 1 dari 22 pegawai quality control (QC) yang mengantongi sertifikat.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan pengungkapan itu setelah tim Bareskrim Polri melakukan penyidikan dan meminta keterangan para saksi.

    Bareskrim Polri melakukan uji laboratorium dan ditemukan hasil komposisi beras tidak sesuai sebagaimana diatur dalam standar mutu SNI beras premium No.6128 tahun 2020 yang ditetapkan dalam Permentan No.31 tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional No.2 tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Level Batas.

    Barang bukti tambahan adalah penyitaan dokumen instruksi kerja SOP, tes analisis QC, proses produksi beras, dan pengendalian ketidaksesuaian produk dan proses.

    Hasilnya, Bareskrim Polri menemukan adanya ketidaksesuaian SOP produksi beras

    “Fakta yang ditemukan yaitu petugas QC yang juga melakukan uji lab hanya satu orang yang tersertifikasi dari total 22 pegawai. Sesuai aturan QC, harus dilakukan kontrol QC setiap 2 jam. Faktanya hanya dilakukan 1-2 kali setiap hari,” kata dia kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (5/8/2025).

    Dari temuan tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni Presiden Direktur PT PIM berinisial S, Kepala Pabrik PT PIM berinisial AI, dan DO Kepala QC PT PIM.

    Mereka terancam dipenjara sebagaimana diatur pada pasal 62 juncto pasal 8 ayat (1) huruf A,E, dan F Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

    Tak hanya itu, para tersangka juga dapat terjerat Undang-undang TPPU dengan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

    Helfi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih cermat dalam membeli beras dan memastikan label sesuai Standar Nasional Indonesia.

    Dia berharap kejadian ini tidak lagi terulang karena merugikan masyarakat

  • Disebut Berdamai dengan Jusuf Kalla, Kejagung: Putusan Pengadilan Silfester Jalan Terus

    Disebut Berdamai dengan Jusuf Kalla, Kejagung: Putusan Pengadilan Silfester Jalan Terus

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal melaksanakan putusan vonis terkait Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina.

    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pihaknya tidak terlalu ambil pusing terkait dengan pernyataan Silfester yang mengaku sudah damai dengan Jusuf Kalla (JK).

    Pasalnya, putusan pengadilan ini sudah inkrah atau telah berkekuatan hukum tetap. Artinya, pihaknya bakal melakukan tindakan sesuai instruksi pengadilan.

    “Kita melaksanakan putusan pengadilan. Kalau urusan damai itu urusannya pribadi yang melaksanakan,” ujar Anang di Kejagung, Selasa (5/8/2025).

    Di samping itu, Anang menyatakan terkait persoalan Silfester ini telah diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Sebab, tim eksekutor perkara Silfester berada di Jakarta Selatan.

    “Ya mekanisme nanti. Dikonfirmasi ke Kejari Jakarta Selatan saja ya. Karena tim eksekutornya sana,” pungkas Anang 

    Sebelumnya, Silfester Matutina mengaku sudah berdamai dengan Wakil Presiden ke-10 RI, Jusuf Kalla. Dia mengaku, saat ini dirinya memiliki hubungan baik dengan JK.

    “Terus, yang saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla. Itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan, saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali, bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” ujar Silfester di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).

    Di samping itu, dia menyatakan tidak mempersoalkan apabila nantinya harus dieksekusi. Pasalnya, dia mengklaim telah vonis sesuai dengan putusan pengadilan.

    “Tidak ada masalah intinya kan saya sudah menjalankan proses itu, nanti kita lihat lagi bagaimana prosesnya,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, relawan Jokowi ini dilaporkan Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017. Kala itu, Silfester dilaporkan atas orasinya yang menuding Jusuf Kalla sebagai akar permasalahan bangsa hingga menggunakan isu rasial dalam Pilkada Jakarta 2017.

    Singkatnya, Silfester dinyatakan sah dan bersalah atas perkara itu. Kemudian, Silfester Matutina divonis 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun pada 2019. Namun, hingga saat ini Silfester belum mendekam dipenjara.

  • Prabowo Berikan Amnesti Bagi 1.178 Narapidana, Termasuk Hasto, Gus Nur, dan Miguel Jimenes

    Prabowo Berikan Amnesti Bagi 1.178 Narapidana, Termasuk Hasto, Gus Nur, dan Miguel Jimenes

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti, yang berdampak pada pembebasan 1.178 narapidana dari berbagai lembaga pemasyarakatan di seluruh provinsi.

    Langkah ini diumumkan secara serentak oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui surat edaran resmi tertanggal 1 Agustus 2025.

    Berdasarkan lampiran Keppres, setidaknya lebih dari 1.000 narapidana tercatat sebagai penerima amnesti. Mereka tersebar di berbagai daerah, dengan jumlah terbanyak berasal dari provinsi Aceh dan Bali. Para narapidana yang dibebaskan berasal dari berbagai kategori kasus dengan masa hukuman mulai dari beberapa bulan hingga belasan tahun.

    Beberapa nama narapidana yang tercatat dalam daftar seperti Hasto Kristiyanto, masih berstatus tahanan di Cabang Rutan KPK, Jakarta. Lalu, Muhammad Alfatih alias Fendi, divonis 15 tahun, dibebaskan dari Lapas Kelas IIB Langsa, Aceh.

    Kemudian ada nama Sugi Nur Raharja alias Gus Nur yang sebelumnya divonis 6 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian, penistaan agama, dan penyebaran berita bohong terkait tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi. 

    Hukuman itu dipangkas menjadi 4 tahun di tingkat banding dan berkekuatan hukum tetap sejak Oktober 2023 dan Gus Nur tercatat sebagai penerima ke-353 dalam surat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan nomor PAS-PK.01.02-1292.

    Miguel Jaramillo Jimenes, warga negara asing asal Kolombia yang dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan saat berlibur ke Indonesia dan membawa narkotika berupa rajangan ganja (2,34 gram netto) dan cairan Delta 9 Tetrahydrocannabinol dalam dua vape (2,06 gram netto).

    Selain itu, Miguel juga kedapatan membawa biji-bijian hitam yang mengandung psilosina, sebuah narkotika golongan I, dengan total berat 6,26 gram netto. Alhasil, Miguel dibebaskan dari Lapas Narkotika Bangli, Bali.

    Amnesti Bertujuan Humanis dan Pembinaan

    Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan bahwa pemberian amnesti ini merupakan bagian dari kebijakan restoratif dan reintegratif, yang bertujuan untuk mendorong pembinaan narapidana, mengurangi overkapasitas lapas, serta memberi kesempatan kedua bagi mereka yang telah menunjukkan perubahan positif selama masa pidana.

    “Pelaksanaan amnesti harus bebas dari praktik transaksional. Ini bukan sekadar pembebasan, tapi bentuk keadilan yang mengedepankan nilai kemanusiaan,” tulis Dirjen Pemasyarakatan dalam surat edaran tersebut.

    Dalam dokumen yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, Keppres tersebut disampaikan ke 33 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di seluruh Indonesia, dengan instruksi untuk segera menindaklanjuti proses pembebasan narapidana yang memenuhi kriteria amnesti.

    Instruksi tegas dan mekanisme ketat setiap kantor wilayah diminta untuk segera memeriksa kembali data fisik dan identitas narapidana penerima amnesti. Lalu, memastikan bahwa narapidana memahami makna amnesti dan bebas dari praktik korupsi, pungli, atau penyalahgunaan wewenang serta mencetak dan mengunggah dokumen amnesti ke dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

    Kantor wilayah juga diminta menyelesaikan pembebasan paling lambat pada 3 Agustus 2025, sesuai dengan SOP yang ditetapkan. Termasuk, Pihak lapas dan rutan juga diminta untuk mempublikasikan proses pembebasan di media sosial serta melaporkan pelaksanaannya kepada Kepala Kantor Wilayah masing-masing.

     

  • Penampakan Rantis TNI Terparkir di Kompleks Gedung Kejagung, Ada Apa?

    Penampakan Rantis TNI Terparkir di Kompleks Gedung Kejagung, Ada Apa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait dengan terparkirnya dua kendaraan taktis panser Anoa milik TNI pada Selasa (5/8/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi pada 14.00 WIB, kendaraan panser Anoa milik TNI itu terparkir di kompleks Kejagung atau tepatnya di depan kantor Satgas PKH dan kantor Jamwas.

    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan rantis itu merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

    “Ini pengamanan sekretariat Tim PKH,” jelas Anang saat dikonfirmasi, Selasa (5/8/2025).

    Kemudian, Anang menekankan bahwa alasan lain terparkirnya kendaraan taktis itu lantaran berdekatan dengan markas Satgas PKH. 

    Dia juga membantah soal adanya isu tertentu terkait dengan pengerahan kendaraan rantis itu. Sebab, keberadaan rantis itu merupakan hal lumrah dari pengamanan rutin dari TNI.

    “Tidak ada, memang pengamanan rutih saja,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, penempatan unsur TNI di lingkungan Kejaksaan RI merupakan tugas dalam menjalankan amanah dari Peraturan Presiden No.66/2025. 

    Selain itu, perlindungan pada korps Adhyaksa juga merupakan bagian dari tugas berdasarkan Nota Kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan Agung Nomor NK/6/IV/2023.

  • Polda Metro Jaya Bantah Geledah Rumah Jampidsus Kejagung Febrie

    Polda Metro Jaya Bantah Geledah Rumah Jampidsus Kejagung Febrie

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya membantah telah melakukan penggeledahan terhadap rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Jakarta Selatan.

    Sebelumnya, isu penggeledahan rumah Jampidsus Kejagung mencuat di pemberitaan media nasional. Penggeledahan itu berlangsung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (31/7/2025).

    Tersiar bahwa penggeledahan itu diduga dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Namun, kini informasi itu telah dibantah langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

    “Tidak ada [penggeledahan di rumah Jampidsus Febrie],” ujar Ade saat dihubungi, Selasa (5/8/2025).

    Di samping itu, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko juga menyatakan bahwa pernyataan pihaknya juga sudah sejalan dengan Kapuspenkum Kejagung RI.

    Artinya, bahwa informasi penggeledahan penyidik Polda Metro Jaya itu merupakan berita tidak benar.

    “Sebenarnya sudah disampaikan ya, kan pertanyaannya itu mungkin ranahnya ke Kapuspenkum, sudah dijawab tidak ada. Maka dalam hal ini juga Polri sama,” ujar Trunoyudo di Bareskrim Polri, Selasa (5/8/2025).

    Bantahan Kejagung 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang menyatakan pihaknya isu penggeledahan itu adalah berita tidak benar.

    “Tidak ada, itu hoaks,” ujar Anang di Kejagung, Selasa (5/8/2025).

    Terkait penebalan pengamanan di rumah Jampidsus, Anang mengemukakan bahwa terkait hal itu merupakan hasil dari nota kesepahaman antara Panglima TNI dan Jaksa Agung.

    Selain itu, kerja sama pengamanan ini juga diperkuat dengan adanya Perpres No.66/2025 tentang perlindungan Kejaksaan RI.

    Dengan demikian, kata Anang, sejumlah pemandangan prajurit TNI di kediaman Febrie Adriansyah bukan hal yang harus digembar-gemborkan.

    “Ya kebetulan kan Pak Febrie ini kan Jaksa Agung Muda yang khusus menangani perkara-perkara korupsi. Ya anda kan tahu kan, pasti pengaman, dari dulu sudah ada dari TNI,” pungkasnya.

  • Polisi Sita Dokumen hingga Alat Produksi Beras Oplosan PT PIM

    Polisi Sita Dokumen hingga Alat Produksi Beras Oplosan PT PIM

    Bisnis.com, JAKARTA – Kasus beras oplosan oleh PT PIM masuk babak baru, di mana Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka yang merupakan petinggi perusahaan tersebut.

    Mereka adalah Presiden Direktur PT PIM berinisial S, Kepala Pabrik PT PIM berinisial AI, dan DO Kepala QC PT PIM. Diketahui PT PIM merupakan produsen beras premium merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Brigjen Helfi Assegaf, mengatakan tim Bareskrim Polri telah menyita bahan maupun alat produksi yang berkaitan dengan kasus beras oplosan.

    “Penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti bersama dengan Puslabfor Polri,” katanya saat konferensi pers Penetapan Tersangka Perkara Beras Tidak Sesuai Standar Mutu di Bareskrim Polri, Selasa(5/8/2025).

    Dia mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menyita beras dengan total 13.740 karung dan 58,9 ton beras patah premium merek Sovia, Fortune, Sania, dan Siip.

    Kemudian beras patah besar sebanyak 53,150 ton dalam kemasan karung, 5,750 ton beras patah kecil dalam kemasan karung. 

    Lalu terkait dokumen legalitas dan sertifikat, petugas menyita dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahan, dokumen izin edar, dokumen sertifikasi merek, dokumen, standar operasional prosedur, pengendalian ketidaksesuaian produk, dan dokumen lainnya yang terkait kasus tersebut.

    Selain itu, penyidik menyita alat satu set mesin produksi beras mesin drying section, husking section, milling section, blending section, dan packing.

    Helfi menjabarkan jeratan hukum untuk ketiga tersangka, diantaranya pasal 62 juncto pasal 8 ayat (1) huruf A,E,dan F Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

    Lalu Undang-undang TPPU dengan pidana penjaja 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

  • Jampidsus Masuk Google Tren, Ini Kasus Korupsi yang Pernah Ditangani Febrie Adriansyah

    Jampidsus Masuk Google Tren, Ini Kasus Korupsi yang Pernah Ditangani Febrie Adriansyah

    Bisnis.com, JAKARTA — Nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah kini viral di media, karena beredar kabar terjadi penggeledahan rumah dinasnya.

    Siapakah Jampidsus Febrie Adriansyah? Nama Febrie cukup terkenal di dunia hukum, karena dia sering sekali menangani kasus korupsi besar di Indonesia. Antara lain, kasus korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya, PT. Asabri, kasus kredit di PT. Bank Tabungan Negara Tbk. (BTN), dan kasus korupsi timah yang merugikan negara sebesar hingga Rp271 triliun.

    Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah yang digeledah masuk dalam Google Trend hari ini, Selasa (5/8/2025). Dia dikenal sebagai seorang jaksa muda yang sedang berjuang melawan korupsi di Indonesia. Dia mulai menjabat posisi ini sejak 10 Januari 2022 dan dikenal sangat profesional dan berintegritas dalam memberantas korupsi dan kejahatan ekonomi.

    Ketika dikonfirmasi terkait informasi rumah Jampidsus Febrie digeledah, Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kabar penggeledahan di kediaman Jampidsus Febrie .

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan bahwa pihaknya sejauh hingga saat ini, ini belum mendapatkan informasi terkait dengan hal penggeledahan rumah Febrie. Sebab, rumah dinas Febrie Adriansyah hanya dijaga ketat oleh aparat TNI.

    “Tidak ada. Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas! Sampai saat ini, tidak ada,” ujar Anang di Kejagung, Senin (4/8/2025).

    Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, penggeledahan di rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (31/7/2025). Penggeledahan itu diduga dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

    Namun, belum diketahui kasus yang tengah diusut tersebut, termasuk kaitannya dengan Jampidsus Kejagung RI. Berdasarkan sumber Bisnis di internal Kejaksaan, Febrie menolak kediamannya digeledah lantaran kasus tersebut dinilai dibuat-buat.

    Pernah Dikuntit oleh Densus 88 dan Dilaporkan ke KPK

    Pada Mei 2024, Febrie Adriansyah juga sempat menjadi perhatian dunia hukum, karena dia diduga dikuntit anggota Detasemen Khusus Anti-teror Polri atau Densus 88.

    Terduga pelaku itu disebut tengah membuntuti Jampidsus ke sebuah restoran makanan Prancis di Cipete, Jakarta Selatan, pada Minggu (19/5/2024) pekan lalu.

    Dalam catatan Bisnis, pimpinan tinggi Kejagung yang menangani sejumlah rasuah di Korps Adhyaksa itu dilaporkan ke KPK oleh Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) terkait dengan lelang aset rampasan negara pada kasus Jiwasraya, berupa saham perusahaan tambang. 

    Saat itu, kuasa hukum pelapor, Deolipa Yumara, mengatakan bahwa laporan tersebut diserahkan dan sudah diterima oleh Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan lelang saham perusahaan tambang bernama PT Gunung Bara Utama (GBU). 

    Selain itu, Jampidsus Febrie Adriansyah juga pernah dilaporkan atas dugaan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Total empat laporan dugaan pencucian uang yang ditudingkan kepada Febrie.

    Adapun laporan-laporan dugaan pencucian uang Febrie Adriansyah datang dari Indonesian Police Watch (IPW), Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) serta Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) pada Selasa (11/3/2025). 

    Ronald Loblobly, Koordinator KSST, menyebut empat laporan yang disampaikan hari ini bukan seluruhnya laporan baru. Salah satu laporan sebelumnya pernah disampaikan pada Mei 2024 lalu, terkait dengan dugaan korupsi lelang aset rampasan negara pada kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

  • Tersangka Kasus Beras Oplosan dari PT PIM Terancam Pidana hingga 20 Tahun Penjara

    Tersangka Kasus Beras Oplosan dari PT PIM Terancam Pidana hingga 20 Tahun Penjara

    Bisnis.com, JAKARTA – Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dari PT PIM terkait kasus beras oplosan dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Brigjen Helfi Assegaf mengungkapkan para tersangka melakukan modus operasi dengan memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai standar mutu SNI.

    “Pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium No.6128 tahun 2020 yang telah ditetapkan Permentan No. 31 tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan peraturan Kepala Bapanas No. 2 tahun 2023 tentang Standar Mutu dan Label Beras,” ungkapnya kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Selasa (5/8/2025).

    Adapun tiga tersangka berinisial S selaku Presiden Direktur PT PIM, Kepala Pabrik PT PIM berinisial AI, dan DO Kepala QC PT PIM.

    Helfi menjabarkan jeratan hukum untuk ketiga tersangka, di antaranya pasal 62 juncto pasal 8 ayat (1) huruf A,E,dan F Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

    Di samping itu, para tersangka akan dituntut Undang-undang TPPU dengan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

    Rencananya para tersangka akan dipanggil kembali untuk melakukan pemeriksaan terhadap ahli korporasi guna memastikan pertanggungjawaban korporasi PT PIM dan analisis transaksi keuangan PT PIM kepada PPATK.

    Sebagai informasi, dari hasil pemeriksaan Bareskrim Polri terdapat merek beras yang masuk dalam kategori oplosan, yaitu Sania, Fortune, Sovia, dan Siip.

  • Kejagung Kembali Periksa Mantan Stafsus Nadiem Makarim Terkait Kasus Korupsi Chromebook

    Kejagung Kembali Periksa Mantan Stafsus Nadiem Makarim Terkait Kasus Korupsi Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA — Bekas Staf Khusus Nadiem Makarim, Fiona Handayani penuhi pemanggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkara dugaan korupsi Chromebook.

    Berdasarkan pantauan Bisnis, Fiona tiba sekitar 09.00 WIB. Dia terlihat mengenakan batik dan tas ransel berwarna cokelat. Tak sendiri, Fiona tampak didampingi kuasa hukumnya saat tiba di Gedung Bundar Kejagung.

    Hanya saja, Fiona tak menanggapi pertanyaan awak media yang telah menunggu di lokasi. Dia hanya tersenyum dan masuk ke Gedung Bundar Kejagung RI.

    Di samping itu, Kuasa Hukum Fiona, Indra Haposan Sihombing mengatakan pemeriksaan ini berkaitan dengan pendalaman terkait peristiwa pengadaan program digitalisasi di Kemendikbudristek.

    Selain itu, Fiona juga bakal diperiksa terkait dengan hubungannya dengan empat tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan Kejagung.

    “Jadi di situ dia undangannya itu untuk memberikan keterangan terkait itu dan ada disampaikan juga terkait hubungan mungkin untuk 4 tersangka,” ujar Indra di Kejagung, Selasa (5/8/2025).

    Dia menambahkan, pihaknya turut membawa barang bukti terkait dengan dokumen pengadaan Chromebook dan perangkat lainnya pada program digitalisasi pendidikan 2019-2022.

    Dalam hal ini, Indra menyatakan bahwa pada pemeriksaan kali ini penyidik ingin mendalami proyek pengadaan pada 2019.

    “Hanya memang penyelidik ingin tahu menyelami tahun 2019. Karena di BAP sebelumnya tidak ada pembahasan tahun 2019,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, proyek digitalisasi pendidikan itu memiliki nilai Rp9,3 triliun. Tercatat, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun.

    Perinciannya, kerugian negara itu timbul dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode ilegal gain. Perinciannya, item software Rp480 miliar, dan mark up dari selisih harga kontrak di luar CDM senilai Rp1,5 triliun.

    Adapun, Kejagung telah menetapkan empat tersangka mulai dari Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 Jurist Tan (JT), konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM).

    Dua lainnya yaitu, Direktur Sekolah Dasar di Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021, Sri Wahyuningsih (SW), dan Direktur Sekolah Menengah Pertama di Direktorat Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek 2020–2021, Mulyatsyah (MUL). Keduanya juga merupakan kuasa pengguna anggaran dalam proyek ini.