Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Rekor Baru! KPPU Denda Rp449 Miliar ke Sany Group, Lewati Kasus Google

    Rekor Baru! KPPU Denda Rp449 Miliar ke Sany Group, Lewati Kasus Google

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum denda kepada tiga perusahaan dari Sany Group karena melanggar aturan persaingan usaha sebesar Rp449 miliar.

    Adapun, pada 21 Januari 2025, KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google LLC. Denda ini diberikan karena Google terbukti melakukan praktik monopoli dan menyalahgunakan posisi dominan soal sistem pembayaran di Google Play Store.

    Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur mengatakan pelanggaran ini terjadi dalam penjualan truk merek Sany di Indonesia, khususnya terkait dengan integrasi vertikal dan penguasaan pasar.

    “Putusan dan denda ini merupakan denda terbesar sepanjang sejarah penegakan hukum persaingan usaha, setelah [kasus] Google,” kata Deswin dalam keterangannya, Rabu (6/8/2025).

    Perkara dengan Nomor 18/KPPU-L/2024 ini bermula dari laporan publik dan menyangkut Pasal 14 (integrasi vertikal) dan Pasal 19 huruf a, b, c, dan d (penguasaan pasar) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.

    Kasus ini melibatkan empat perusahaan yakni Sany International Development, Ltd. (Terlapor I), PT Sany Indonesia Machinery (Terlapor II), PT Sany Heavy Industry Indonesia (Terlapor III), dan PT Sany Indonesia Heavy Equipment (Terlapor IV).

    Terlapor I, sebagai penanggung jawab operasional induk usaha Sany Heavy Industry Co Ltd, menunjuk PT Pusaka Bumi Transportasi dan PT Gajah Utama Internasional sebagai dealer non-eksklusif. Namun, pembelian truk dan suku cadang justru harus melalui Terlapor II dan Terlapor III.

    Situasi ini membuat para dealer diperlakukan secara diskriminatif. Mereka kesulitan membayar karena sistem pembayaran yang memberatkan dan target penjualan yang ketat, sehingga banyak yang akhirnya keluar dari pasar.

    Majelis Komisi yang dipimpin oleh Moh. Noor Rofieq, bersama anggota M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi memutuskan Terlapor I, II, III, dan IV terbukti melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 huruf d UU No. 5 Tahun 1999.

    Kemudian, Terlapor I, II, dan III terbukti melanggar Pasal 19 huruf a dan b UU No. 5 Tahun 1999. Terlapor I, II, III, dan IV tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf c UU No. 5 Tahun 1999.

    Terakhir, Terlapor IV tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf a dan b UU No. 5 Tahun 1999.

    Majelis Komisi menjatuhkan denda dengan rincian, Terlapor II sebanyak Rp360 miliar, Terlapor III sebanyak Rp57 miliar, dan Terlapor IV harus membayar Rp32 miliar. Total denda yang harus dibayarkan ke kas negara adalah Rp449 miliar.

    Selain denda, KPPU juga memerintahkan Terlapor I untuk memperbaiki perjanjian dan saluran distribusi dealer agar tidak melanggar undang-undang.

    Seluruh terlapor diberi waktu 30 hari untuk melaksanakan putusan, dan jika mengajukan keberatan, mereka harus menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari denda kepada KPPU.

  • Kompol Satria Nanda yang Curi Barbuk Sabu Divonis Hukuman Mati

    Kompol Satria Nanda yang Curi Barbuk Sabu Divonis Hukuman Mati

    Bisnis.com, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) akhirnya menjatuhkan pidana mati terhadap mantan Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Satria Nanda atas perkara penyisihan barang bukti narkotika jenis sabu.

    Putusan banding ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Kepri, Tanjungpinang, Selasa (5/8/2025) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Ahmad Shalihin, dengan Bagus Irawan dan Priyanto Lumban Radja sebagai hakim anggota.

    “Untuk terdakwa Satria Nanda selaku mantan Kasatresnarkoba, majelis hakim banding memutuskan mengubah putusan Pengadilan Negeri Batam dari pidana seumur hidup menjadi pidana mati,” kata anggota majelis hakim banding PT Kepri Priyanto Lumban Radja dilansir dari Antara, Rabu (6/8/2025). 

    Dengan demikian, putusan banding atas Kompol Satria Nanda ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup, atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana mati.

    Selain itu, putusan banding terhadap Satria Nanda serupa dengan hukuman atas Shigit Sarwo Edhi, mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, yang juga divonis hakim banding menjadi pidana mati.

    Priyanto menjelaskan pertimbangan majelis hakim mengubah putusan pidana Satria Nanda, juga sama seperti Shigit Sarwo Edhi selaku kepala satuan (Kasat).

    Menurut dia, Satria Nanda selaku Kasatresnarkoba kala itu seharusnya bisa mencegah terjadinya tindak pidana tersebut, tetapi tidak dilakukan.

    “Karena mereka [Satria Nanda dan Shigit] sebagai Kasat dan Kanit mempunyai kebijakan. Kalau punya kebijakan kan bisa membatalkan tindakan itu [perbuatan pidana].Tapi dia tidak membatalkannya,” kata Priyanto yang juga juru bicara Pengadilan Tinggi Kepri.

    Pada Rabu (4/6), Pengadilan Negeri Batam memutus Kompol Satria Nanda pidana seumur hidup. Atas putusan tersebut, JPU dan penasihat hukum terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kepri.

    Selain itu, pada hari yang sama, majelis hakim juga membacakan putusan banding untuk mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya, yakni Junaidi Gunawan, Aryanto, Jaka Surya, Wan Rahmat Kurniawan, dan Alex Candra.

    Terhadap kelima terdakwa ini, hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhkan vonis seumur hidup.

    Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Azis Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak (selaku kurir) diputuskan berbeda.

    “Untuk Zulkifli putusan banding tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam, yakni 20 tahun penjara. Sedangkan Aziz Martua Siregar dari 13 tahun diubah menjadi 20 tahun penjara,” katanya.

    Pertimbangan hakim mengubah putusan Azis menjadi 20 tahun, karena pada saat tindak pidana terjadi, mantan anggota Brimob Polda Kepri itu sedang menjalani hukuman terkait kasus narkoba.

    “Jadi Azis ini residivis, saat perkara terjadi sedang menjalani hukuman narkoba juga,” kata Priyanto.

  • Kronologi Kasus Dugaan Beras Oplosan yang Seret Anak Usaha Wilmar Grup (PT PIM)

    Kronologi Kasus Dugaan Beras Oplosan yang Seret Anak Usaha Wilmar Grup (PT PIM)

    Bisnis.com, JAKARTA – Polisi melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) berhasil mengungkapkan kasus beras tidak sesuai standar mutu atau beras oplosan yang dilakukan oleh produsen PT Padi Indonesia Maju (PIM), anak usaha dari Grup Wilmar atau Wilmar International Ltd. Terdapat empat merek beras premium yang terindikasi oplosan, yaitu Sovia, Fortune, Sania, dan Siip.

    Sebagai informasi, perusahaan Wilmar Padi Indonesia merupakan perusahaan yang sama dengan Padi Indonesia Maju, hanya saja namanya berbeda. Dari sisi direksinya juga merupakan satu kesatuan.

    Kasatgas Pangan Polri Brigjen Polisi Helfi Assegaf menjelaskan dasar pengungkapan kasus PT PIM berdasarkan laporan polisi nomor LPA 297-2025 tanggal 23 Juli 2025, surat perintah penyidikan nomor 776-31 Juli 2025, surat perintah tugas penyidikan nomor 719 tanggal 23 Juli 2025, dan surat perintah tugas penyidikan nomor 777 tanggal 31 Juli 2025.  

    Pihaknya menemukan merek beras premium Sania, Fortune, Sovia, dan Siip yang tidak sesuai dengan standar mutu pada laporan kemasan. Buka itu saja, Satgas juga menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga hasil beras perkara ditingkatkan status ke tahap penyidikan.

    “Satgas Pangan Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 24 orang, pemeriksaan terhadap ahli laboratorium pengujian mutu produk Kementan, ahli laboratorium pengujian beras, ahli perlindungan konsumen, dan ahli pidana,” kata Helfi kepada wartawan, Rabu (7/8/2025).

    Selain itu, petugas menggeledah dan menyita barang bukti bersama Puslabfor Polri yang kemudian mengambil contoh di kantor gudang PT PIM yang berlokasi di Serang, Banten.

    Kronologi Temuan Beras Oplosan Premium Produksi Grup Wilmar

    Setelah mengambil sampel, polisi melakukan uji laboratorium di balai besar pengujian standar instrumen pascapanen pertanian terhadap barang bukti yang telah disita oleh penyidik.  

    Hasilnya, komposisi beras merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium No. 6128 2020 yang ditetapkan dalam Permentan No. 31 Tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional No. 2 Tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan level beras.

    Polisi sempat memberikan teguran secara tertulis dan meminta pihak PT PIM melakukan klarifikasi, tetapi pihak perusahaan tidak mengindahkan arahan tersebut.

    “Telah dilakukan teguran tertulis dan permintaan klarifikasi pada 8 Juli 2025, pihak Direksi hanya menanyakan secara lisan kepada manajer factory dan tidak ada upaya perbaikan terhadap temuan tersebut,” jelas Hafli.

    Polisi juga menemukan dokumen instruksi kerja SOP, tes analisis QC, proses produksi beras, dan pengendalian ketidaksesuaian produk atau proses. Namun dalam pelaksanaannya tidak dilakukan pengawasan dengan baik.

    Tak hanya itu, polisi menemukan hanya ada 1 dari 22 petugas quality control (QC) yang sudah tersertifikasi. Kegiatan QC juga melanggar aturan karena hanya dilakukan 1 sampai 2 kali, sedangkan standar QC setiap 2 jam sekali.

    Setelah menghimpun bukti yang cukup kuat, polisi tetapkan tiga tersangka dari PT PIM, yakni Presiden Direktur inisial S, Kepala Pabrik inisial AI, dan Kepala QC inisial DO.

    Mereka melanggar pasal 62 juncto pasal 8 ayat 1 huruf A, E, dan F Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ancaman hukuman yaitu 5 tahun penjara dan denda 2 miliar, sedangkan Undang-Undang TPPU pidana penjara 20 tahun dan denda 10 miliar

    Helfi mengungkapkan proses produksi beras premium PT PIM melanggar standar mutu SNK Beras Premium  No. 6128 th 2020 yang telah ditetapkan Permendag No. 31 tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan peraturan Kepala Bapanas No. 2 tahun 2023 tentang standar mutu dan label beras.

    Adapun, polisi menyita beras total 13.740 karung dan 58,9 ton beras patah beras premium merek Sonia, Fortune, Sovia, dan Siip dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg. Lalu, penyitaan beras patah besar sebanyak 53,150 ton dalam kemasan karung.

    Kemudian penyitaan beras patah kecil sebanyak 5,750 ton dalam kemasan karung. Tak hanya itu, polisi juga menyita dokumen penting yang meliputi dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahaan, dokumen izin edar, dokumen sertifikat merek, dokumen standard operational proceduce, pengendalian ketidaksesuaian produk, dan proses serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara.

    Selain bahan beras dan dokumen penting, polisi turut menyita satu set mesin produksi beras mesin drying section, husking section, milling section, blending section, dan packing.

    Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa mengatakan telah berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk memastikan agar tidak ada kelangkaan beras karena kasus beras oplosan.

    Dia telah mengeluarkan surat deputi pada 25 Juli 2025. Secara garis besar, surat tersebut meminta Aprindo menjalankan penjualan beras seperti biasanya. Begitupun pada beras yang tersedia di gudang maupun display.

    “Dan yang ketiga, beras yang diindikasikan tidak sesuai dengan keteguhan standar untuk beras, maka dijual sesuai dengan apa yang ada di kemasan tersebut,” paparnya.

    Dia telah mengimbau untuk menurunkan Rp1.000 per 5 kg beras dan telah dilakukan oleh Aprindo. Dia juga memerintahkan wali kota, bupati, dan gubernur memantau dan menjaga stabilitas stok beras di pasar.

    “Kepala daerah harus berkoordinasi dengan dinas perdagangan dan pangan agar penyaluran beras ke masyarakat tidak terhenti. Hal itu bisa mengakibatkan ketersediaan beras menjadi langka dan berpotensi menimbulkan kepanikan di masyarakat,” imbuhnya.

  • Daftar Lengkap Mutasi Kapolda dan Jenderal di Mabes Polri, Bintang Dedi Prasetyo Paling Terang

    Daftar Lengkap Mutasi Kapolda dan Jenderal di Mabes Polri, Bintang Dedi Prasetyo Paling Terang

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melakukan mutasi terhadap para jenderal alias perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen).

    Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan dari 61 personel itu terdapat tujuh posisi pimpinan kepolisian daerah alias Kapolda yang mengalami pergantian.

    “Terdapat tujuh jabatan Kapolda [disegarkan],” ujar Sandi saat dihubungi, Selasa (5/8/2025).

    Selain itu, terdapat delapan perwira utama Markas Besar Kepolisian RI yang diisi personel baru. 

    “Mutasi jabatan merupakan proses alamiah dalam organisasi sebagai bentuk penyegaran, pengembangan karier, serta pemenuhan kebutuhan organisasi,” pungkasnya.

    Berikut Rotasi Pejabat Mabes Polri per Agustus 2025:

    Wakapolri Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M
    Irwasum Polri Drs. Wahyu Widada, M.Phil.
    Kabareskrim Polri Drs. Syahardiantono, M.Si.
    Kabaintelkam Polri Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K., M.Si., M.M.
    Astamaops Kapolri Dr. Mohammad Fadil Imran, M.Si.
    Kabaharkam Polri Karyoto, S.I.K.
    Kadivhubinter Polri Amur Chandra Juli Buana, S.H., M.H.
    Kapusjarah Polri Bagas Uji Nugroho, S.I.K.

    Rotasi Kapolda :

    Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si.
    Kapolda Sulbar Adi Deriyan Jayamarta, S.I.K.
    Kapolda Kaltara (BJP Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K.)
    Kapolda Gorontalo Drs. Widodo, S.H., M.H
    Kapolda Maluku Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.I.K., S.H., M.Si.
    Kapolda Banten Hengki, S.I.K., M.H.
    Kapolda Aceh Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M.

    Mutasi ini berdasarkan surat telegram Nomor Kep/1186/VIII/2025 dan Nomor ST/1764/VIII/KEP./2025 tertanggal 5 Agustus 2025. Surat telegram ini juga telah diteken oleh As SDM Polri, Irjen Anwar.

  • Profil Dedi Prasetyo, Wakapolri Baru yang Ditunjuk Kapolri Listyo Sigit

    Profil Dedi Prasetyo, Wakapolri Baru yang Ditunjuk Kapolri Listyo Sigit

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menunjuk Komisaris Jenderal (Komjen) Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri menggantikan Komjen Ahmad Dofiri.

    Penunjukan itu berdasarkan surat telegram Nomor:ST/1764/VIII/KEP./2025, per tanggal 5 Agustus 2025. Surat tersebut juga telah diteken oleh As SDM Polri, Irjen Anwar.

    Dalam surat itu, posisi yang ditinggalkan Dedi sebagai Irwasum Polri digantikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.

    “Jabatan PJU Mabes, Wakapolri Dedi Prasetyo,” ujar Kadiv Humas Polri, Sandi Nugroho saat dihubungi, Selasa (5/8/2025).

    Sandi menambahkan bahwa mutasi yang dilakukan Kapolri Sigit ini merupakan proses penyegaran pada institusi Polri.

    “Mutasi jabatan merupakan proses alamiah dalam organisasi sebagai bentuk penyegaran, pengembangan karier, serta pemenuhan kebutuhan organisasi,” pungkasnya.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dedi merupakan pria kelahiran 26 Juli 1968 di Madiun. Dedi ditempatkan sebagai pama Polda Jatim usai dilantik sebagai perwira Polri pada 1990. 

    Kemudian, Dedi menjabat sebagai Kapolsek Deket (1992) dan Kapolsek Serpong (1997). Selanjutnya, Dedi memutuskan untuk mengikuti pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan lulus pada 1999.

    Dedi juga sempat bertugas sebagai Sekretaris Pribadi Wakapolri pada 2004-2005; Kapolresta Kediri 2008; Kapolres Lumajang 2009; hingga akhirnya pecah bintang 1 pada 2017 saat menjadi Wakapolda Kalteng.

    Selang setahun, Dedi dimutasi menjadi Karopenmas Divisi Humas Polri. Karirnya yang moncer di Korps Bhayangkara membuatnya dipercaya sebagai Kadiv Humas Polri pada 2018.

    Selanjutnya, Dedi pecah bintang dua atau menjadi Irjen saat menjabat sebagai Kapolda Kalteng pada 2020. Selang setahun, Dedi menjadi AS SDM Kapolri (2023) dan Irwasum Polri (2024).

  • Kapolri Tunjuk 8 Pejabat Utama Mabes Polri Baru, Ini Daftarnya!

    Kapolri Tunjuk 8 Pejabat Utama Mabes Polri Baru, Ini Daftarnya!

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengganti delapan pejabat utama (PJU) Mabes Polri mulai Wakapolri, Kabareskrim hingga Kabaharkam.

    Keputusan Kapolri itu tercantum surat telegram Nomor:ST/1764/VIII/KEP./2025, per tanggal 5 Agustus 2025. Surat tersebut juga telah diteken oleh As SDM Polri, Irjen Anwar.

    Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan bahwa mutasi ini merupakan proses penyegaran pada institusi Polri.

    “Mutasi jabatan merupakan proses alamiah dalam organisasi sebagai bentuk penyegaran, pengembangan karier, serta pemenuhan kebutuhan organisasi,” ujar Sandi saat dihubungi, Selasa (5/8/2025).

    Dalam mutasi itu, Wakapolri dijabat oleh Irwasum Dedi Prasetyo. Posisi yang ditinggalkan Dedi diisi Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.

    Sementara itu, posisi Kabareskrim Polri dijabat oleh Komjen Syahardiantono.

    Adapun, jabatan PJU Mabes Polri lainnya seperti Kabaharkam Polri kini dijabat Irjen Karyoto.

    Nah, berikut delapan PJU Mabes Polri yang baru dilantik.

    1. Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo

    2. Irwasum Polri Komjen Pol Wahyu Widada

    3. Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono

    4. Kabaintelkam Polri Komjen Pol Akhmad Wiyagus

    5. Astamaops Kapolri Komjen Mohammad Fadil Imran

    6. Kabaharkam Polri Irjen Pol Karyoto

    7. Kadivhubinter Polri Amur Chandra Juli Buana

    8. Kapusjarah Polri Kombes Pol Bagas Uji Nugroho

  • Kapolri Mutasi Fadil Imran dari Kabaharkam jadi Astamaops Polri

    Kapolri Mutasi Fadil Imran dari Kabaharkam jadi Astamaops Polri

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menggeser posisi Kabaharkam Komisaris Jenderal (Komjen) Fadil Imran menjadi Asisten Utama Operasi (Astamaops) Kapolri.

    Keputusan Kapolri itu tercantum surat telegram Nomor:ST/1764/VIII/KEP./2025, per tanggal 5 Agustus 2025. Surat tersebut juga telah diteken oleh As SDM Polri, Irjen Anwar.

    Dalam mutasi itu, posisi yang ditinggalkan Fadil Imran, kini dijabat oleh Irjen Karyoto selaku Kapolda Metro Jaya. Sementara itu, kursi jabatan Kapolda Metro Jaya dijabat oleh Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri.

    “Astamaops Polri, Komjen Fadil Imran, Kabaharkam Irjen Karyoto,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho saat dihubungi, Selasa (5/8/2025).

    Sandi menyampaikan, total ada delapan pejabat utama (PJU) Mabes Polri dalam mutasi kali ini. Perinciannya, Wakapolri, Kabareskrim, Irwasum, Kabaintelkam; Astamaops; Kabarhakam; Kadivhubinter Polri; hingga Kapusjarah Polri juga turut diganti.

    Adapun, Sandi menyatakan bahwa mutasi ini dalam rangka penyegaran dan peningkatan kinerja di lingkungan Polri.

    “Mutasi jabatan merupakan proses alamiah dalam organisasi sebagai bentuk penyegaran, pengembangan karier, serta pemenuhan kebutuhan organisasi,” pungkas Sandi.

    Dalam catatan Bisnis, Fadil Imran juga menjabat sebagai Komisaris di BUMN Holding Industri Pertambangan, MIND ID. Penunjukan Fadil itu diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada Selasa (10/6/2025).

  • Mutasi Polri: Karyoto jadi Kabaharkam, Kapolda Metro Jaya Dijabat Asep Edi

    Mutasi Polri: Karyoto jadi Kabaharkam, Kapolda Metro Jaya Dijabat Asep Edi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menunjuk Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menjadi Kabaharkam Polri.

    Penunjukan itu berdasarkan surat telegram Nomor:ST/1764/VIII/KEP./2025, per tanggal 5 Agustus 2025. Surat tersebut juga telah diteken oleh As SDM Polri, Irjen Anwar.

    Dalam mutasi ini Karyoto menggeser posisi Komjen Fadil Imran yang ditunjuk menjadi Astama Ops Polri. Sementara, Kursi jabatan yang ditinggalkan Karyoto itu kini diisi oleh Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri. 

    “Kabaharkam Irjen Karyoto, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho saat dihubungi, Selasa (5/8/2025).

    Sandi menyampaikan, total ada delapan pejabat utama (PJU) Mabes Polri dalam mutasi kali ini. Perinciannya, Wakapolri, Kabareskrim Irwasum, Kabaintelkam; Astama Ops; Kabarhakam; Kadivhubinter Polri; hingga Kapusjarah Polri juga turut diganti.

    Adapun, Sandi menyatakan bahwa mutasi ini dalam rangka penyegaran dan peningkatan kinerja di lingkungan Polri.

    “Mutasi jabatan merupakan proses alamiah dalam organisasi sebagai bentuk penyegaran, pengembangan karier, serta pemenuhan kebutuhan organisasi,” pungkas Sandi.

  • Kapolri Angkat Komjen Syahardiantono jadi Kabareskrim Polri

    Kapolri Angkat Komjen Syahardiantono jadi Kabareskrim Polri

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menunjuk Komisaris Jenderal Syahardiantono menjadi Kabareskrim Polri.

    Penunjukan itu berdasarkan surat telegram Nomor:ST/1764/VIII/KEP./2025, per tanggal 5 Agustus 2025. Surat tersebut juga telah diteken oleh As SDM Polri, Irjen Anwar.

    Penunjukan Syahardiantono itu dilakukan setelah Kabareskrim Komjen Wahyu Widada mengisi jabatan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.

    “Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono, M.Si,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho saat dihubungi, Selasa (5/8/2025).

    Sandi menyampaikan, total ada delapan pejabat utama (PJU) Mabes Polri dalam mutasi kali ini. Selain, Kabareskrim dan Irwasum, Kapolri juga telah menunjuk Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri.

    Selanjutnya, jabatan Kabaintelkam; Astamaops; Kabarhakam; Kadivhubinter Polri; hingga Kapusjarah Polri juga turut diganti.

    Adapun, Sandi menyatakan bahwa mutasi ini dalam rangka penyegaran dan peningkatan kinerja di lingkungan Polri.

    “Mutasi jabatan merupakan proses alamiah dalam organisasi sebagai bentuk penyegaran, pengembangan karier, serta pemenuhan kebutuhan organisasi,” pungkas Sandi.

  • Bareskrim Ungkap Eks CEO eFishery Gibran Cs Diduga Gelapkan Uang Rp15 Miliar

    Bareskrim Ungkap Eks CEO eFishery Gibran Cs Diduga Gelapkan Uang Rp15 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mengungkap uang yang diduga digelapkan eks CEO eFishery, Gibran Huzaifah sebesar Rp15 miliar.

    Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan uang yang diduga digelapkan itu masih merupakan perhitungan sementara.

    “Untuk yang awal yang sudah bisa kita buktikan 15 miliar. Karena masih proses semua, masih proses pendalaman,” ujar Helfi di Bareskrim Polri, Selasa (5/8/2025).

    Dia menambahkan, dalam perkara ini pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara eFishery. Ketiganya juga telah ditahan sejak 31 Juli 2025.

    Tiga tersangka itu yakni Gibran; Angga Hadrian Raditya selaku eks Wakil Presiden eFishery; dan Andri Yadi adalah eks Wakil Presiden Pembiayaan Budidaya eFishery.

    Ketiganya diduga terlibat dan bekerjasama melakukan penipuan hingga penggelapan proses investasi dan mark up perusahaan eFishery.

    “Ketiganya berkolaborasi, bersama-sama melakukan penipuan dan penggelapan terhadap proses investasi pada PT eFishery dengan melakukan mark up investasi tersebut,” pungkasnya.