Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Kejagung Setor Sitaan Rp6,6 Triliun kepada Pemerintah, Ini Rincian Sumbernya

    Kejagung Setor Sitaan Rp6,6 Triliun kepada Pemerintah, Ini Rincian Sumbernya

    Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyampaikan Satgas PKH telah menagih sanksi administratif kepada 20 perusahaan sawit dan 1 perusahaan tambang nikel, dengan total denda mencapai Rp2,3 triliun.

    Burhanuddin mengatakan bahwa penagihan tersebut bagian dari penyelamatan uang negara.  “Hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp 2.344.965.750.000 yang berasal dari 20 perusahaan sawit dan 1 perusahaan tambang nikel,” katanya di Komplek Kejaksaan Agung, Rabu (24/12/2025).

    Satgas PKH juga berhasil menyita kawasan hutan seluas lebih dari 4 juta hektare. Burhanuddin menjelaskan dari jumlah tersebut, Satgas PKH akan menyerahkan kembali lahan kawasan hutan tahap 5 dengan total 896.969,143 hektar.

    Sitaan itu mencakup lahan perkebunan kelapa sawit yang telah diserahkan kepada Agrinas seluas 240.575,383 hektar dari 124 subjek hukum yang tersebar di 6 provinsi.

    “Kedua, lahan kawasan hutan konservasi diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan pemulihan kembali hutan seluas 688.427 hektare yang tersebar di sembilan provinsi,” jelasnya.

    Kemudian, Kejaksaan Agung sendiri telah menyita total uang Rp4,2 triliun yang diperoleh dari kasus tindak pidana korupsi. Kasus korupsi itu meliputi pemberian fasilitas ekspor CPO dan perkara impor gula.

    Alhasil, jika dijumlahkan uang yang diamankan Kejaksaan Agung dan Satgas PKH mencapai lebih dari Rp6,6 triliun, diserahkan kepada negara pada Rabu (24/12/2025) siang.

  • KPK Geledah Rumah Dinas & Kantor Kejari HSU, Sita Dokumen-Mobil Hilux

    KPK Geledah Rumah Dinas & Kantor Kejari HSU, Sita Dokumen-Mobil Hilux

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga titik terkait kasus dugaan pemerasan dan pemotongan anggaran di lingkungan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan berlangsung di Rumah Dinas Kejaksaan Negeri HSU, Kantor Kejaksaan Negeri HSU, dan Rumah Kejaksaan Negeri HSU yang berlokasi di Jakarta Timur.

    “Dari penggeledahan di tiga titik tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan perkara tindak pidana pemerasan ataupun pemotongan anggaran di lingkungan Kejari HSU,” kata Budi kepada jurnalis, Rabu (24/12/2025).

    Selain menyita barang bukti tersebut, tim penyidik juga mengamankan satu unit mobil Hilux di rumah dinas Kajari HSU.

    “Bahwa dalam rangkaian penggeledahan tersebut, selain menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik, Penyidik juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat di rumah dinas Kajari HSU, yang tercatat milik pemerintah daerah Toli-toli.” sambung Budi.

    Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Asis Budianto (ASB), dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi terkait sebagai tersangka

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa setelah menjabat sebagai Kajari pada Agustus 2025, Albertinus menerima Rp804 juta melalui Asis dan Tri Taruna.

    Asep mengatakan permintaan disertai ancaman itu dengan modus agar laporan pengaduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepada Kejari HSU terkait dinas tersebut, tidak ditindaklanjuti proses hukumnya.

    Dia menyebut bahwa pemberian uang tersebut berlangsung pada November-Desember 2025, dari perantara Tri Taruna berinisial RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp270 juta dan EVN selaku Direktur RSUD HSU sebesar Rp235 juta.

    Kemudian melalui perantara Asis berinisial YND selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU sejumlah Rp149,3 juta. Selain itu, Asis menerima Rp63,2 juta per periode Februari-Desember 2025.

    Tak hanya itu, Albertinus memotong anggaran Kejaksaan Negeri HSU sebesar Rp257 juta untuk kepentingan pribadi. Dia juga menerima Rp450 juta dari Kadis dan Sekwan DPRD, serta transfer rekening istri Albertinus Rp45 juta.

    Sedangkan, Tri Taruna mendapatkan total uang Rp1,07 miliar, dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp930 juta dan pada 2024 dari rekanan sebesar Rp140 juta. KPK juga mengamankan uang tunai Rp318 juta di rumah pribadi Albertinus.

  • Jaksa Agung: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun dari Kasus CPO, Gula, Perusahaan Sawit-Nikel

    Jaksa Agung: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun dari Kasus CPO, Gula, Perusahaan Sawit-Nikel

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan lebih dari Rp6,62 triliun yang berasal dari hasil denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH. Selain itu, Kejagung secara simbolis menyerahkan lebih dari 4 juta hektar lahan rampasan ke kementerian atau lembaga terkait.

    Kepala Kejaksaan Agung Burhanuddin menyampaikan bahwa uang tersebut terdiri dari hasil penagihan administratif kehutanan senilai lebih dari Rp2,34 triliun yang berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel.

    “Dua hasil penyelamatan keuangan negara atas tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Agung senilai Rp4,280,328,440,469,74 sen [Rp4,28 triliun] yang berasal dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan perkara gula,” katanya di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).

    Burhanuddin turut menjelaskan bahwa pada 2026 terdapat potensi penerimaan denda administratif pada sawit dan tambang di kawasan hutan.

    Dia menyebutkan bahwa potensi denda administratif sebesar Rp109,6 triliun untuk lahan sawit, sedangkan potensi denda administratif tambang sebesar Rp32,63 triliun.

    Jaksa Agung mengatakan Satgas PKH juga berhasil mengembalikan kawasan hutan dengan total lebih dari 4 juta hektare. Nantinya lebih dari 896 ribu hektare yang terdiri dari lahan kelapa sawit akan diserahkan ke K/L terkait dari Satgas PKH ke Kementerian Keuangan.

    Lahan yang disita juga akan diserahkan ke Danantara seluas lebih dari 240 hektare dari 124 subjek hukum yang tersebar di enam provinsi.

    “Lahan kawasan hutan konservasi diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan pemulihan kembali hutan seluas 688.427 hektare yang tersebar di sembilan provinsi,” jelasnya.

  • Prabowo Tiba di Kejagung, Didampingi Menkeu Purbaya dan Menhan Sjafrie

    Prabowo Tiba di Kejagung, Didampingi Menkeu Purbaya dan Menhan Sjafrie

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto secara langsung menghadiri Kegiatan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Penyerahan Hasil Penyelamatan Keuangan Negara, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).

    Menurut pantauan Bisnis, orang nomor satu di Indonesia itu tiba dengan didampingi oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin.

    Mengenakan safari berwarna coklat, Kepala negara pun melihat penampakan tumpukan uang tunai bernilai triliunan rupiah tersusun rapi dan memenuhi area Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Rabu (24/12/2025).

    Penampakan ini menjadi simbol hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan Kejaksaan RI dalam menguasai kembali kawasan hutan serta menyelamatkan keuangan negara.

    Uang pecahan berwarna merah muda itu dipajang dalam balutan plastik transparan, ditumpuk tinggi membentuk dinding di sekitar ruangan. Di bagian tengah, sebuah papan informasi berbingkai emas menampilkan angka fantastis, yaitu Rp6,6 triliun atau tepatnya Rp6.625.294.190.469,74, yang mencerminkan total dana hasil penegakan hukum kehutanan dan tindak pidana korupsi.

    Penyerahan tersebut dilakukan dalam agenda Penyerahan Laporan Capaian Penguasaan Kembali 4 Juta Hektare Kawasan Hutan, yang digelar di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Rabu (24/12/2025).

    Rincian Penyerahan Tahap V

    Dalam kegiatan tersebut, diserahkan tiga capaian utama, yakni Hasil Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap V dengan total luasan mencapai 896.969,143 hektare; Lalu, uang hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH sebesar Rp2.344.965.750.000; dan uang hasil penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI sebesar
    Rp4.280.328.440.469,74.

    Jika digabungkan, total dana yang diserahkan mencapai lebih dari Rp6,6 triliun, sebagaimana tercantum dalam papan informasi yang dipamerkan di lokasi acara.

    Dalam kurun waktu 10 bulan, Satgas PKH mencatat capaian signifikan. Pencapaian itu antara lain, penguasaan kembali lahan perkebunan seluas 4.081.560,58 hektare, atau lebih dari 400 persen dari target awal yang ditetapkan.

    Adapun, nilai indikasi ekonomi lahan yang berhasil dikuasai kembali ditaksir mencapai lebih dari Rp150 triliun. Selain itu, lahan hasil penguasaan kembali telah diserahkan kepada kementerian dan lembaga terkait dengan total 2.482.220,343 hektare.

    Rinciannya mulai dari 1.708.033,583 hektare lahan perkebunan kelapa sawit diserahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara; 688.427 hektare lahan kawasan hutan konservasi diserahkan untuk dilakukan pemulihan ekosistem; 81.793 hektare lahan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo diserahkan untuk kembali dihutankan.

  • Penampakan Tumpukan Rp6,6 Triliun yang Bakal Diserahkan Kejagung ke Prabowo

    Penampakan Tumpukan Rp6,6 Triliun yang Bakal Diserahkan Kejagung ke Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Tumpukan uang tunai bernilai triliunan rupiah tersusun rapi dan memenuhi area Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Rabu (24/12/2025).

    Penampakan ini menjadi simbol hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan Kejaksaan RI dalam menguasai kembali kawasan hutan serta menyelamatkan keuangan negara.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, uang pecahan berwarna merah muda itu dipajang dalam balutan plastik transparan, ditumpuk tinggi membentuk dinding di sekitar ruangan. Di bagian tengah, sebuah papan informasi berbingkai emas menampilkan angka fantastis, yaitu Rp6.625.294.190.469,74 atau Rp6,6 triliun. 

    Uang tersebut merupakan total dana hasil penegakan hukum kehutanan dan tindak pidana korupsi.

    Penyerahan tersebut dilakukan dalam agenda Penyerahan Laporan Capaian Penguasaan Kembali 4 Juta Hektare Kawasan Hutan, yang digelar di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Rabu (24/12/2025).

    Rincian Penyerahan Tahap V

    Dalam kegiatan tersebut, diserahkan tiga capaian utama, yakni Hasil Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap V dengan total luasan mencapai 896.969,143 hektare; Lalu, uang hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH sebesar Rp2.344.965.750.000; dan uang hasil penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI sebesar
    Rp4.280.328.440.469,74.

    Jika digabungkan, total dana yang diserahkan mencapai lebih dari Rp6,6 triliun, sebagaimana tercantum dalam papan informasi yang dipamerkan di lokasi acara.

    Dalam kurun waktu 10 bulan, Satgas PKH mencatat capaian signifikan. Pencapaian itu antara lain, penguasaan kembali lahan perkebunan seluas 4.081.560,58 hektare, atau lebih dari 400% dari target awal yang ditetapkan.

    Adapun, nilai indikasi ekonomi lahan yang berhasil dikuasai kembali ditaksir mencapai lebih dari Rp150 triliun. Selain itu, lahan hasil penguasaan kembali telah diserahkan kepada kementerian dan lembaga terkait dengan total 2.482.220,343 hektare.

    Adapun, rinciannya mulai dari 1.708.033,583 hektare lahan perkebunan kelapa sawit diserahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara; 688.427 hektare lahan kawasan hutan konservasi diserahkan untuk dilakukan pemulihan ekosistem; 81.793 hektare lahan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo diserahkan untuk kembali dihutankan.

  • Sudirman Said Buka Suara Usai Diperiksa Kejagung

    Sudirman Said Buka Suara Usai Diperiksa Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA – Sudirman Said buka suara melalui akun media sosialnya usai dipanggil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

    Dia tidak menampik bahwa dia dipanggil dan dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus mafia migas. Pemanggilan oleh Kejagung ini membuatnya mendapatkan banyak sekali pertanyaan dari berbagai pihak.

    “Benar saya kemarin memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk memberi keterangan sebagai saksi, dalam suatu kasus di Pertamina dan Petral.  Kasus yang oleh publik sering disebut mafia migas,” ungkapnya melalui akun X, Rabu (24/12/2025).

    Selama dipanggil oleh Kejagung, Sudirman Said menjelaskan hal-hal apa yang dikerjakannya, sekaligus yang dialaminya.

    “Saya ketahui di sekitar tugas saya sebagai Senior Vice President – Integrated Suply Chain, PT Pertamina (Persero), antara 2008-2009. Tentu saya jelaskan sebaik-baiknya, dengan segala kelengkapan dokumen yang ada,” cuitnya.

    Sebagai warga negara yang baik, Sudirman Said mengatakan bahwa dia terus berjuang dan mendukung segala upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Menurutnya, pemberesan mafia migas adalah salah satu unfinished business artinya berkali diupayakan, berkali pula terhalang oleh kepentingan politik sesaat.

    “Saya percaya, negeri ini sungguh kuat, warganya tangguh, dengan sumber daya alam melimpah. PR kita tinggal tiga saja yakni penegakkan hukum, pemberantasan korupsi,  kepemimpinan yang berintegritas dan kompeten,” ungkapnya

    Bila kita bisa menyelesaikan ketiga PR ini, Indonesia ‘unstoppable’, akan menjadi juara.  

    Baru-baru ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said. Dia menambahkan, Sudirman Said diperiksa atas pengetahuannya terkait pengadaan minyak mentah saat menjadi Menteri ESDM 2014-2016.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008-2015.

    “Iya [Eks Menteri ESDM, Sudirman Said diperiksa],” ujar Anang saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2025).

    Anang juga menegaskan bahwa Sudirman Said masih berstatus saksi dalam perkara pengadaan minyak di Petral itu. “Ya dimintai keterangan sebagai saksi dan pengetahuannya [menjadi Menteri ESDM] saat itu,” pungkasnya.

  • KPK Duga Chat WA Milik Kepala Dinas Dihapus, Bahas Suap Bupati Bekasi

    KPK Duga Chat WA Milik Kepala Dinas Dihapus, Bahas Suap Bupati Bekasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan chat di gawai yang sempat disita KPK terkait dugaan kasus suap Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang adalah milik Kepala Dinas di Kabupaten tersebut. 

    Pasalnya, chat di dalam gawai itu dihapus dan diduga memiliki hubungan dengan perkara ini.”Di antaranya adalah dalam bentuk handphone yang diduga milik pihak-pihak dinas atau yang merupakan kepala dinas,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (23/12/2025) malam.

    Budi mengatakan tim penyidik akan mengekstrak perangkat elektronik yang disita untuk kemudian dianalisis guna mengumpulkan informasi sehingga penyidik dapat melakukan pengembangan kasus.

    Termasuk, kata Budi, mencari pihak yang meminta untuk melakukan penghapusan pesan.

    “Tentunya nanti dari BBE tersebut akan diekstrak jejak-jejak digitalnya, jejak-jejak komunikasi yang ada dalam handphone tersebut,” jelasnya.

    Penggeledahan itu berlangsung pada Senin (22/12/2025), di Komplek Perkantoran Kabupaten Bekasi. KPK menyita 49 dokumen berkaitan pengadaan proyek 2025-2026, serta menyita 5 handphone.

    Pada Selasa (23/12/2025), tim lembaga antirasuah menggeledah rumah Ade Kuswara dan menyita sejumlah dokumen serta mobil Land Cruiser. Kemudian tim juga menggeledah kantor ayah Ade Kuswara, HM Kunang, di mana KPK menyita beberapa dokumen.

    Sebagaimana diberitakan beberapa waktu lalu, KPK menangkap Ade Kuswara terkait kasus dugaan suap proyek senilai Rp14,2 miliar. Kader fraksi partai PDIP ini melakukan dugaan suap bersama ayahnya.

    Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa setelah Ade terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2024-2029, dia mulai melancarkan aksinya bekerja sama dengan Sarjan selaku pihak swasta untuk pengadaan proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

    Sepanjang Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade kerap meminta jatah “ijon” kepada Surjan melalui sang ayah, HM Kunang. Total “ijon” yang diberikan Sarjan kepada Ade bersama HM Kunang sebesar Rp9,5 miliar. Ade juga mendapatkan penerimaan lain senilai Rp4,5 miliar.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebutkan bahwa dalam kegiatan tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah Ade berupa uang tunai senilai Rp200 juta. Uang tersebut merupakan sisa setoran ke-4 dari Sarjan ke Ade melalui para perantara.

  • Skandal Mahar Politik, Menjerat Bupati di Kasus Korupsi

    Skandal Mahar Politik, Menjerat Bupati di Kasus Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA – Sepanjang tahun ini, KPK sudah menjaring sedikitnya 5 bupati yang memiliki skandal korupsi yang diduga karena ada mahar politik saat kampanye.

    Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan bahwa biaya politik menjadi salah satu penyebab tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala daerah. Hal ini di latar belakangi sejumlah bupati yang terjadi OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Jadi, fenomena yang sekarang terjadi, banyaknya bupati atau kepala daerah yang tertangkap, itu memperlihatkan bahwa satu hal, modal politik bagi kepala daerah itu nilainya sangat mahal,” Kepala Divisi Hukum dan Investigasi, Wanna Alamsyah, Selasa (23/12/2025).

    Menurutnya, anggota partai politik berupaya mengembalikan modal politik yang salah satu caranya ada melakukan korupsi. Dia menuturkan bahwa sistem politik di Indonesia tidak memberikan transparansi terkait laporan keuangan dana kampanye baik penerimaan maupun pengeluaran.

    Kondisi tersebut membuka celah masuknya pihak-pihak untuk kepentingan tertentu sehingga saat anggota partai politik memiliki jabatan, dia perlu berbalas Budi kepada para pemodal.

    “Banyak pemodal-pemodal atau orang-orang yang memiliki kepentingan di suatu daerah itu memberikan dana kampanye yang dengan harapan bahwa akan ada timbal balik. Jadi salah satu hal yang kami lihat,” jelasnya.

    Wanna mengimbau kepada KPK agar penindakan juga bersamaan dengan perbaikan sistem sehingga menekan angka korupsi. Begitupun partai politik memiliki peran penting bagi kadernya agar tidak melakukan kegiatan rasuah.

    Aktivitas Politik, Celah Korupsi

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa kebutuhan biaya yang besar dalam aktivitas politik membuka celah tindakan korupsi. Hal ini setelah Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya membayar utang kampanye Pilkada 2025 senilai Rp5,25 miliar dari uang suap.

    Budi menuturkan bahwa biaya besar dalam perpolitikan membuat seseorang berupaya mengembalikan modal yang telah terpakai selama aktivitas politik, khususnya kampanye. Salah satu caranya adalah melakukan korupsi.

    Menurutnya, fakta ini juga mengkonfirmasi salah satu hipotesa dalam kajian tata kelola partai politik yang sedang KPK lakukan, yakni tingginya kebutuhan dana partai politik. Seperti untuk pemenangan pemilu, operasional parpol, hingga untuk pendanaan berbagai kegiatan seperti kongres atau musyawarah partai. 

    “Hal ini menunjukkan masih tingginya biaya politik di Indonesia yang berakibat pada para kepala daerah terpilih lalu punya beban besar untuk mengembalikan modal politik tersebut, yang sayangnya kemudian dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, yaitu korupsi,” kata Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (14/12/2025).

    Apalagi, kata Budi, laporan keuangan partai politik tidak akuntabel dan transparan sehingga membuka peluang besar bagi pihak-pihak tertentu untuk memperkaya diri sendiri.

    “KPK mendorong pentingnya standarisasi dan sistem pelaporan keuangan partai politik, agar mampu mencegah adanya aliran uang yang tidak sah,” jelas Budi.

    Selain itu, lemahnya integrasi rekrutmen kaderisasi turut memicu adanya mahar politik, tingginya kader yang berpindah-pindah antar-parpol, serta kaderisasi hanya berdasarkan kekuatan finansial dan popularitas.

    Dia menyampaikan bahwa pihaknya melalui Direktorat Monitoring masih melengkapi kajian ini dan hasil dari kajian akan diberikan sebagai rekomendasi perbaikan bagi pemangku kepentingan sebagai upaya pencegahan korupsi.

    Pada perkara ini, Ardito meminta Riki, Anggota DPRD Lampung Tengah untuk memenangkan vendor guna menangani proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) melalui mekanisme penunjukan langsung di e-katalog.

    Pengkondisian berlangsung setelah Ardito dilantik sebagai Bupati. Dia sudah mengatur vendor yang mengerjakan proyek PBJ itu, yakni perusahaan milik keluarga atau tim kampanye dirinya saat bertarung di Pilkada 2024.

    Dari pengkondisian itu, dia mendapatkan fee Rp5,25 miliar. Tak hanya itu, pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan setempat, dia juga mendapatkan fee Rp500 dari Direktur PT Elkaka Mandiri (PT EM) karena telah memenangkan perusahaan itu untuk menjalankan 3 paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar. Sehingga total uang yang diterima Ardito sebesar Rp5,75 miliar.

  • KPK Sita Land Cruiser dan Dokumen, Usai Geledah Rumah Bupati Bekasi

    KPK Sita Land Cruiser dan Dokumen, Usai Geledah Rumah Bupati Bekasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di kasus dugaan suap Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Hari ini penggeledahan dilakukan di rumah Ade Kuswara dan kantor ayahnya, HM Kunang.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan tim penyidik menyita mobil Land Cruiser di rumah Ade Kuswara.

    “Yang pertama, yaitu di rumah bupati. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan beberapa dokumen dan juga satu unit kendaraan roda empat Land Cruiser,” kata Budi kepada jurnalis, Selasa (23/12/2025).

    Tim penyidik juga menggeledah kantor perusahaan milik HM Kunang dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

    Budi menjelaskan barang bukti yang diamankan akan dianalisis oleh penyidik untuk melengkapi bukti-bukti yang diperlukan guna mendalami perkara ini.

    “Selain itu, tentu nanti penyidik juga masih akan melakukan penggeledahan ke titik-titik lainnya yang memang dibutuhkan untuk melengkapi bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan perkara in,” ujarnya.

    Sebelumnya, pada Senin (22/12/2025), penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di Komplek Perkantoran Kabupaten Bekasi. Penyidik mengamankan dan menyita sejumlah 49 dokumen dan 5 buah barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

    Dokumen yang diamankan diantaranya berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan tahun 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026.

    Sebagaimana diberitakan beberapa waktu lalu, KPK menangkap Ade Kuswara terkait kasus dugaan suap proyek senilai Rp14,2 miliar. Kader fraksi partai PDIP ini melakukan dugaan suap bersama sang ayah, HM Kunang.

    Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa setelah Ade terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2024-2029, dia mulai melancarkan aksinya bekerja sama dengan Sarjan selaku pihak swasta untuk pengadaan proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

    Sepanjang Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade kerap meminta jatah “ijon” kepada Surjan melalui sang ayah, HM Kunang. Total “ijon” yang diberikan Sarjan kepada Ade bernama HM Kunang sebesar Rp9,5 miliar. Ade juga mendapatkan penerimaan lain senilai Rp4,5 miliar.

    Asep menyebutkan bahwa dalam kegiatan tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah Ade berupa uang tunai senilai Rp200 juta. Uang tersebut merupakan sisa setoran ke-4 dari Sarjan ke Ade melalui para perantara.

  • Berstatus Stafsus, Jurist Tan Bisa Atur Anggaran hingga Copot Jabatan

    Berstatus Stafsus, Jurist Tan Bisa Atur Anggaran hingga Copot Jabatan

    Bisnis.com, JAKARTA — Saksi mengungkap Eks Stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan memiliki sejumlah kewenangan di Kemendikbudristek mulai dari mencopot jabatan hingga atur anggaran.

    Hal itu disampaikan mantan Direktur Jenderal PAUDasmen, Hamid Muhammad saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).

    Dia bersaksi untuk terdakwa Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD Dirjen PAUDasmen 2020–2021; dan Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.

    Informasi kewenangan Jurist Tan ini bermula saat jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) Roy Riady menanyakan soal Jurist Tan di Kemendikbudristek.

    Berdasarkan pengetahuan Hamid, Jurist memiliki kewenangan untuk masalah informasi dan teknologi alias IT, anggaran hingga berkaitan dengan SDM di Kemendikbudristek.

    “Setahu saya Jurist Tan diberi kewenangan untuk masalah IT, masalah anggaran, regulasi, sama SDM. Jadi, siapa pun juga yang nanti akan rotasi, mutasi, dan seterusnya, promosi, itu kewenangannya Jurist Tan,” tutur Hamid.

    “Sampai mutasi pegawai pun kewenangannya? Apakah eselon 2 termasuk terdakwa Mul, terdakwa Sri, termasuk Saudara sendiri eselon 1 juga? Ngeri-ngeri sedap nih dengan Jurist Tan ini,” tutut jaksa.

    “Iya betul,” jawab Hamid.

    Di samping itu, Hamid juga membenarkan soal pernyataan Nadiem Makarim soal apapun yang dikatakan Jurist Tan merupakan perkataan dari Nadiem.

    “Baik, apakah benar Mas Menteri Nadiem pernah mengatakan apa yang dikatakan Jurist Tan itu perkataan dia [Nadiem]?” tanya lagi Jaksa.

    “Iya, betul beberapa kali saya dengar,” jawab Hamid.

    Sekadar informasi, Jurist Tan merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

    Namun, hingga kini Jurist Tan masih belum ditahan oleh korps Adhyaksa. Sebab, keberadaan Jurist Tan masih di luar negeri dan saat ini sudah menjadikannya buronan Kejagung RI.