Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Tersangka Kasus Korupsi CSR BI-OJK, Berakhir di DPR?

    Tersangka Kasus Korupsi CSR BI-OJK, Berakhir di DPR?

    Bisnis.com, JAKARTA – Tersangka kasus korupsi CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai terkuak. KPK mendapati tersangka berasal dari anggota DPR yang menyelewengkan dana.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik sedang mengembangkan kasus tersebut untuk menemukan fakta-fakta baru. KPK menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) program CSR BI dan OJK

    “Bahwa menurut pengakuan ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut,” kata Asep, Kamis (7/8/2025).

    Temuan KPK adalah 2 anggota Komisi XI periode 2019-2024 ditetapkan tersangka terduga kasus pencucian uang yakni Heri Gunawan alias HG dan Satori alias ST. Mereka menggunakan uang untuk kebutuhan pribadi seperti membangun rumah makan hingga showroom.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan HG menerima total uang Rp15,58 miliar, sedangkan ST sebesar Rp12,52 miliar.

    “Penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup dan kemudian dua hari ke belakang menetapkan dua orang tersangka sebagai berikut yaitu HG anggota Komisi XI periode 2019-2024, kemudian ST anggota Komisi XI periode 2019-2024,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Kamis (7/8/2025).

    Asep menyebutkan HG dan ST mengantongi total uang yang berbeda. HG menerima Rp15,86 miliar, sedangkan ST Rp12,52 miliar. Uang korupsi CSR BI dan OJK, diduga digunakan untuk keperluan pribadi, bukan penyaluran kegiatan sosial sebagaimana ketentuan yang berlaku. 

    Lebih rinci, tersangka HG menggunakan dana tersebut untuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian mobil.

    Selanjutnya, ST menerima Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI.

    Asep menuturkan tersangka ST menggunakan uang kegiatan sosial untuk deposito pribadi, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan pembelian aset lainnya

    Meski telah menetapkan tersangka, Asep mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman kasus karena diduga ada pihak-pihak lain yang terlibat.

    “Tentunya kami akan mendalami keterangan dari saudara ST ini siapa saja yang menerima dana bantuan sosial dari Komisi XI ini,” jelas dia.

    Adapun KPK menjerat tersangka dengan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.

    Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Kronologi Dana CSR BI dan OJK, Mengalir ke Yayasan Fiktif 

    Kejahatan korupsi terselubung ini bermula dari pembentukan Panitia Kerja (Panja) Komisi XI DPR untuk membahas pendapatan dan pengeluaran anggaran mitra kerja, termasuk BI dan OJK. Mereka membahas ini dalam rapat-rapat tertutup sejak 2020.

    Anehnya, sejak 2020, pembahasan dan kesepakatan penyaluran dana CSR dari OJK dan BI untuk kegiatan sosial juga lahir di dalam rapat tertutup. BI mengalokasikan sekitar 10 kegiatan per tahun, sedangkan OJK 18–24 kegiatan CSR. 

    Namun, menurut KPK, alokasi tersebut justru menjadi celah. HG dan ST diduga memanfaatkan yayasan yang mereka kelola—empat milik HG dan delapan milik ST—sebagai penampung dana. Proposal diajukan, dana dicairkan, lalu mengalir ke rekening pribadi atau rekening baru yang dibuka oleh staf kepercayaan mereka.

    “Uang yang seharusnya untuk memperbaiki rumah rakyat, pendidikan, atau kesehatan, malah digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Kamis (7/8/2025).

    Dari hasil penyidikan, HG menerima total Rp15,86 miliar, yang terdiri dari Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja lainnya.

    Uang ini digunakan HG untuk membangun rumah makan, membeli mobil, tanah, bangunan, hingga mengelola outlet minuman.

    ST, di sisi lain, mengantongi Rp12,52 miliar: Rp6,30 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja lain. Modusnya lebih rumit sebab dia meminta salah satu bank menyamarkan transaksi deposito sehingga pencairan tak terdeteksi di rekening koran.

    “Dana itu kemudian dipakai untuk membeli tanah, membangun showroom, hingga kendaraan bermotor,” ujar Asep. 

    KPK belum berhenti pada dua nama ini. Penyidik tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pejabat BI, OJK, dan anggota DPR lain. Sejumlah saksi sudah dipanggil, termasuk mantan pejabat BI, pejabat aktif OJK, dan anggota DPR dari berbagai fraksi.

    Bahkan, ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo sempat digeledah pada Desember 2024. Meski begitu, Perry hingga kini belum dipanggil untuk dimintai keterangan. BI sendiri menyatakan menghormati proses hukum dan berkomitmen mendukung penyidikan.

    “Kami akan mendalami peran gubernur BI, deputi gubernur, juga pihak OJK. Tidak menutup kemungkinan ada temuan tindak pidana korupsi lainnya,” kata Asep.

    Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan dana CSR di lembaga negara. Dana yang diharapkan menjadi motor kegiatan sosial ternyata rawan diselewengkan lewat pertanggungjawaban fiktif.

    Contoh yang diungkap KPK: satu proposal pengajuan dana PSBI senilai Rp250 juta untuk membangun 50 rumah rakyat, namun di lapangan hanya terbangun 8–10 unit. Sisa anggaran miliaran rupiah menguap.

    Pengamat tata kelola publik menilai skema penyaluran melalui yayasan tanpa verifikasi independen membuat program CSR rentan menjadi “ladang basah” bagi oknum.

    “Tanpa transparansi dan kontrol publik, dana sosial bisa berubah menjadi dana pribadi,” ujar seorang akademisi.

  • KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Tersangka Korupsi Proyek RSUD

    KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Tersangka Korupsi Proyek RSUD

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Abdul Azis periode 2024-2029 menjadi tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Rumah Sakit di Kolaka Timur.

    Penangkapan ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) karena sudah mengendus penyelewengan alokasi DAK.

    “KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yakni: ABZ [Abdul Azis], ALH [Andi Lukman Hakim], AGD [Ageng Dermanto], DK [Deni Karnady], dan AR [Arif Rahman],” Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers Sabtu, (9/8/2025).

    ALH merupakan PIC Kementerian Kesehetan untuk pembangunan RSUD , AGD selaku PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim, DK selaku pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP), dan AR selaku pihak swasta dari KSO PT PCP.

    Asep mengatakan ABZ bersama GPA (Gusti Putu Artana) selaku Kepala Bagian PJB melakukan pengkondisian dengan PT PCP untuk memenangkan tender pembangunan RSUD kelas C Kab.Koltim.

    Asep menjelaskan Kolaka Timur mendapatkan nilai proyek sebesar Rp126,3 miliar dari total anggaran alokasi Kemenkes 2025 Rp4,5 triliun untuk program peningkatan kualitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe D menjadi tipe C.

    “Di antaranya untuk proyek peningkatan kualitas 12 RSUD dengan menggunakan dana Kemenkes dan 20 RSUD yang menggunakan dana alokasi khusus (DAK) bidang kesehatan,” jelasnya.

    Atas perbuatannya, DK dan AR sebagai pihak pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara ABZ, AGD, dan ALH sebagai pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Klarifikasi Kejagung Soal Aksi ‘Koboi’ Jaksa Todongkan Senjata Api di Pondok Aren

    Klarifikasi Kejagung Soal Aksi ‘Koboi’ Jaksa Todongkan Senjata Api di Pondok Aren

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi oknum Jaksa Agung yang menodongkan pistol ke pengguna jalan di Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Kamis (31/7/2025).

    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa oknum tersebut merupakan jaksa fungsional di Kejaksaan Agung bidang Pidana Umum.

    Anang menceritakan itu hanya kesalahpahaman karena oknum tidak terima diklason oleh pengendara saat sedang menurunkan istri. 

    Dia membenarkan oknum tersebut membawa pistol. Namun hanya dikantongi dan tidak ditodongkan seperti narasi yang beredar.

    “Tidak ada menodongkan [pistol],” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/8/2025).

    Saat ditanya identitas atau inisial oknum jaksa, Anang enggan menjawabnya. Menurutnya seorang jaksa diizinkan membawa senjata api sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. 

    “Diperbolehkan lah di Undang-Undang. Boleh kok,” katanya.

    Akan tetapi, dia tidak bisa membenarkan tindakan oknum tersebut. Pasalnya setiap petugas yang membawa senjata  tidak bisa sembarangan menampilkan pistol tanpa tujuan yang penting.

    Anang mengatakan oknum jaksa itu tidak dipecat, hanya mendapatkan pembinaan dan pengawasan.

    “Ya enggak [dipecat] lah, kan jaksa fungsional. Cuma diperiksa kecuali pejabat struktural,” jelasnya.

    Anang meminta maaf atas tindakan oknum jaksa tersebut dan menyampaikan bahwa dia sudah memasuki masa pensiun.

    Diketahui, sebuah video yang diunggah oleh akun instagram @lbj_jakarta menampilkan keributan antara oknum jaksa dengan pengendara sekitar.

    “Korban juga mengatakan pengendara Pajero [oknum jaksa] sempat menodongkan pistol dan mengaku sebagai aparat,” tulis caption dalam video.

  • Tiba di Gedung KPK, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Bantah Terjaring OTT

    Tiba di Gedung KPK, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Bantah Terjaring OTT

    Bisnis.com, JAKARTA – Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis telah tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (8/8/2025).

    Abdul diterbangkan langsung dari Sulawesi Selatan ke Jakarta. Dari pantauan Bisnis, Abdul sampai gedung KPK pukul 16.25 WIB.

    Dia turun dari mobil Kijang Innova berwarna hitam. Abdul tampak mengenakan kemeja berwarna cokelat dan topi berwarna putih. Wajahnya tertutup masker.

    Dia membawa koper berwarna hitam, sedangkan koper satunya dibawa oleh asistennya. Abdul tidak mengucapkan sepatah kata ketika ditanya oleh wartawan.

    Abdul langsung menuju lobby gedung KPK untuk menjalankan pemeriksaan oleh petugas.

    Diketahui, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan KPK tengah melakukan OTT terkait dugaan korupsi di Sulawesi Tenggara.

    Namun dalam kesempatan yang sama, Abdul membantah dirinya terlibat OTT tersebut karena sedang menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem tahun 2025 di Hotel Claro, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. 

    Meski begitu, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan KPK tengah menggelar operasi di tiga tempat, yakni Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Jakarta.

  • Kejagung Tegaskan Tom Lembong Tidak Divonis Bebas, Proses Hukum 9 Terdakwa Lain Tetap Jalan

    Kejagung Tegaskan Tom Lembong Tidak Divonis Bebas, Proses Hukum 9 Terdakwa Lain Tetap Jalan

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tetap melanjutkan proses hukum terhadap 9 terdakwa kasus impor gula meski Tom Lembong mendapatkan abolisi.

    Hal itu dilatarbelakangi oleh pemberian abolisi kepada Tom Lembong sehingga dia terbebas dari jeratan pidana 4,5 tahun penjara.

    Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung Sutikno mengatakan pemberian abolisi hanya diberikan kepada Tom Lembong. 

    “Makannya kembali ke situ lagi, perkara ini kan pak Tom Lembong itu kan tidak bebas. dia tidak bebas, dia itu kan mendapatkan abolisi. 

    yaitu seluruh proses hukum dan segala akibatnya ditiadakan. Khusus untuk Pak Tom Lembong, yang lainnya ya berjalan,” kata Sutikno kepada wartawan di Kejagung, 

    Dia menekankan bahwa pemberian abolisi adalah hak prerogatif presiden berdasarkan pertimbangan DPR, sehingga bebasnya Tom Lembong bukan semata-mata kehendak Kejagung. 

    Dia meminta kepada masyarakat untuk cermat memahami kasus ini agar tidak terjadi kesalahpahaman. 

    “Jadi jangan dicari-carikan benang lidahnya, jangan. Jadi abolisi ini kegiatan ketatanegaraan ya, pemerintah menerbitkan abolisi itu hak prerogatif presiden, penanganan perkara itu adalah ada di tempatnya APH,” jelasnya.

    Hal ini juga dipertegas oleh Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna yang menjelaskan bahwa abolisi dari Presiden Prabowo Subianto bersifat personal.

    “Perlu digaris  bawah bahwa pemberian abolisi dari presiden terhadap saudara Tom Lembong ini kan sifatnya personal,” sebut Anang.

    Meski begitu, Anang tidak mempermasalahkan permintaan para terdakwa lainnya.

    Diketahui sebelumnya, Hotman Paris Hutapea selaku pengacara dari para terdakwa meminta agar kliennya dibebaskan dari tuntutan impor gula.

  • Karyoto Bantah Isu Marah Usai Dimutasi Kapolri: Hubungan Sangat Baik

    Karyoto Bantah Isu Marah Usai Dimutasi Kapolri: Hubungan Sangat Baik

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Kapolda Metro Jaya, Karyoto menegaskan bahwa isu yang menyebut dirinya mendapat jabatan tertentu berdasarkan janji atau kesepakatan khusus adalah tidak benar.

    Dia menyebut kabar tersebut sengaja dihembuskan oleh akun anonim untuk memecah hubungan baiknya dengan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

    “Tidak ada, sama sekali tidak ada. Hubungan saya dengan Pak Kapolri itu sangat bagus. Beliau sangat sayang ke saya, dan saya sangat hormat ke beliau. Kalau ada apa-apa, saya pasti langsung ngomong ke beliau,” kata Karyoto dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (8/8/2025).

    Menurutnya, akun yang memuat kabar tersebut adalah akun anonim yang tidak bertanggung jawab. Dia menilai narasi yang disebarkan bertujuan membenturkan dirinya dengan Kapolri.

    “Itu akunnya betul-betul ingin seolah-olah mempertentangkan saya dengan Pak Kapolri. Pak Kapolri sangat sayang ke saya, saya sangat respek ke beliau. Saya dikasih jabatan itu saya mengucapkan terima kasih,” tegasnya.

    Karyoto memastikan isi cerita yang beredar di media sosial tersebut adalah tidak benar. Dia menambahkan, akun anonim yang sama sudah berulang kali mengunggah informasi menyesatkan dengan tujuan memperkeruh suasana.

    “Jadi sangat hoaks dan tidak benar isi ceritanya. Itu akun yang sama, akun anonim, dan akun yang memang sengaja dihembuskan untuk membuat berita-berita seperti itu,” pungkas Karyoto.

  • Anggota DPR Bangun Rumah Makan hingga Showroom Pakai Dana CSR BI-OJK

    Anggota DPR Bangun Rumah Makan hingga Showroom Pakai Dana CSR BI-OJK

    Bisnis.com, JAKARTA – Dua anggota Komisi XI periode 2019-2024 ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus pencucian uang kegiatan sosial BI dan OJK. Uang digunakan untuk kebutuhan pribadi seperti membangun rumah makan hingga showroom.

    Mereka adalah Heri Gunawan alias HG dan Satori alias ST. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan HG menerima total uang Rp15,58 miliar, sedangkan ST sebesar Rp12,52 miliar.

    “Penyidik telah menemukan sekurang-sekurangnya dua alat bukti yang cukup dan kemudian dua hari ke belakang menetapkan dua orang tersangka sebagai berikut yaitu HG anggota Komisi XI periode 2019-2024, kemudian ST anggota Komisi XI periode 2019-2024,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Kamis (7/8/2025).

    Secara rinci Asep menyampaikan perolehan dana tersebut. HG menerima Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DRP RI lainnya.

    Asep menjelaskan HG menggunakan dana tersebut untuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian mobil.

    Selanjutnya, ST menerima Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI.

    Asep menuturkan tersangka ST menggunakan uang kegiatan sosial untuk deposito pribadi, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan pembelian aset lainnya

    Meski telah menetapkan tersangka, Asep mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman kasus karena diduga ada pihak-pihak lain yang terlibat.

    “Tentunya kami akan mendalami keterangan dari saudara ST ini siapa saja yang menerima dana bantuan sosial dari Komisi XI ini,” jelas dia.

    Adapun, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memanggil eks Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia berinisal EH dan Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia berinisial IRW, yang diperiksa sebagai saksi untuk mendalami kasus tersebut pada Jumat (8/8/2025).

  • KPK Dalami Kasus Korupsi CSR BI-OJK, Satu Petinggi Dipanggil jadi Saksi

    KPK Dalami Kasus Korupsi CSR BI-OJK, Satu Petinggi Dipanggil jadi Saksi

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia berinisal EH dan Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia berinisial IRW.

    EH dan IRW diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam program Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

    “Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Bantuan Sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hari ini Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Sdr. EH eks Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, dan Sdr. IRW Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (8/8/2025).

    Budi menjelaskan pemeriksaan akan dilakukan di Gedung KPK merah putih. Budi belum merincikan pada jam berapa para saksi akan diperiksa KPK.

    Pemeriksaan ini bisa menjadi babak baru dalam mengungkapkan fakta pada kasus CSR BI dan OJK. Kemarin, Kamis (7/8/2025) KPK telah menetapkan HG dan ST selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 yang diduga melakukan pencucian uang kegiatan sosial CSR tersebut.

    “Penyidik telah menemukan sekurang-sekurangnya dua alat bukti yang cukup dan kemudian dua hari ke belakang menetapkan dua orang tersangka sebagai berikut yaitu HG anggota Komisi XI periode 2019-2024, kemudian ST anggota Komisi XI periode 2019-2024,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Kamis (7/8/2025).

    Asep menyebutkan HG dan ST mengantongi total uang yang berbeda. HG menerima Rp15,86 miliar, sedangkan ST Rp12,52 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi, bukan penyaluran kegiatan sosial sebagaimana ketentuan yang berlaku. 

    Adapun KPK menjerat tersangka dengan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.

    Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  • Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI & OJK yang Seret 2 Anggota DPR

    Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI & OJK yang Seret 2 Anggota DPR

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka lembaran baru dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait program corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Terbaru, dua anggota DPR RI periode 2019–2024, Heri Gunawan (HG) dari Partai Gerindra dan Satori (ST) dari Partai Nasdem, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 

    Penetapan ini menjadi babak krusial setelah hampir setahun KPK memeriksa berbagai pihak hingga menggeledah kantor lembaga tinggi negara. KPK juga menelusuri jejak aliran dana yang seharusnya untuk kegiatan sosial, tetapi diduga berubah haluan menjadi pembelian tanah, kendaraan, deposito, hingga pembangunan usaha pribadi.

    Awal Mula Dana CSR BI & OJK dari Panja Komisi XI 

    Dugaan rasuah ini bermula dari pembentukan Panitia Kerja (Panja) Komisi XI DPR untuk membahas pendapatan dan pengeluaran anggaran mitra kerja, termasuk BI dan OJK.

    Dalam rapat-rapat tertutup sejak 2020, disepakati penyaluran dana CSR dari kedua lembaga tersebut untuk kegiatan sosial masyarakat. BI mengalokasikan sekitar 10 kegiatan per tahun, sedangkan OJK 18–24 kegiatan CSR. 

    Namun, menurut KPK, alokasi tersebut justru menjadi celah. HG dan ST diduga memanfaatkan yayasan yang mereka kelola—empat milik HG dan delapan milik ST—sebagai penampung dana. Proposal diajukan, dana dicairkan, lalu mengalir ke rekening pribadi atau rekening baru yang dibuka oleh staf kepercayaan mereka.

    “Uang yang seharusnya untuk memperbaiki rumah rakyat, pendidikan, atau kesehatan, malah digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Kamis (7/8/2025).

    Dari hasil penyidikan, HG menerima total Rp15,86 miliar, yang terdiri dari Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja lainnya.

    Uang ini digunakan HG untuk membangun rumah makan, membeli mobil, tanah, bangunan, hingga mengelola outlet minuman.

    ST, di sisi lain, mengantongi Rp12,52 miliar: Rp6,30 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja lain. Modusnya lebih rumit sebab dia meminta salah satu bank menyamarkan transaksi deposito sehingga pencairan tak terdeteksi di rekening koran.

    “Dana itu kemudian dipakai untuk membeli tanah, membangun showroom, hingga kendaraan bermotor,” ujar Asep. 

    KPK belum berhenti pada dua nama ini. Penyidik tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pejabat BI, OJK, dan anggota DPR lain. Sejumlah saksi sudah dipanggil, termasuk mantan pejabat BI, pejabat aktif OJK, dan anggota DPR dari berbagai fraksi.

    Bahkan, ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo sempat digeledah pada Desember 2024. Meski begitu, Perry hingga kini belum dipanggil untuk dimintai keterangan. BI sendiri menyatakan menghormati proses hukum dan berkomitmen mendukung penyidikan.

    “Kami akan mendalami peran gubernur BI, deputi gubernur, juga pihak OJK. Tidak menutup kemungkinan ada temuan tindak pidana korupsi lainnya,” kata Asep.

    Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan dana CSR di lembaga negara. Dana yang diharapkan menjadi motor kegiatan sosial ternyata rawan diselewengkan lewat pertanggungjawaban fiktif.

    Contoh yang diungkap KPK: satu proposal pengajuan dana PSBI senilai Rp250 juta untuk membangun 50 rumah rakyat, namun di lapangan hanya terbangun 8–10 unit. Sisa anggaran miliaran rupiah menguap.

    Pengamat tata kelola publik menilai skema penyaluran melalui yayasan tanpa verifikasi independen membuat program CSR rentan menjadi “ladang basah” bagi oknum.

    “Tanpa transparansi dan kontrol publik, dana sosial bisa berubah menjadi dana pribadi,” ujar seorang akademisi.

    Menanti Babak Lanjutan TPPU

    Dengan dua alat bukti yang telah dikantongi, KPK menjerat HG dan ST dengan pasal korupsi dan pencucian uang. Namun, publik menunggu lebih dari sekadar vonis.

    Babak baru ini diharapkan mengungkap jaringan yang lebih luas—apakah hanya dua anggota DPR ini yang bermain, atau ada sistem yang lebih dalam yang memuluskan aliran dana CSR untuk kepentingan pribadi.

    Di tengah penantian itu, satu pesan menjadi jelas: amanat sosial dana CSR harus kembali ke rakyat. Sebab, setiap rupiah yang dialihkan, berarti mengurangi harapan warga terhadap bantuan yang seharusnya mereka terima.

    Sementara itu, KPK juga merasa janggal terkait persetujuan penyaluran dana CSR BI dan OJK ke yayasan milik tersangka kasus ini, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST).

    Asep Guntur Rahayu mempertanyakan mengapa yayasan tersebut harus dipilih untuk mengelola dana CSR BI dan OJK. Sebab bisa saja yayasan di luar Komisi XI atau struktural terkait dipilih untuk menjalankan program itu.

    “Mengapa itu tidak diberikan misalnya kepada yayasan-yayasan yang bukan dimiliki oleh anggota Komisi XI atau di luar yang ditunjuk oleh anggota Komisi XI. Misalkan rekan-rekan punya yayasan boleh dong mengajukan juga mendapatkan bantuan sosial baik dari BI, OJK, maupun mitra dari Komisi XI tersebut,” jelas Asep dalam jumpa pers, Kamis (7/8/2025).

    Dia mengatakan dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini memiliki modus mengkambinghitamkan bantuan sosial padahal uang akan digunakan untuk kepentingan pribadi.

    “Kita sedang mendalami adanya sejumlah uang yang bergeser walaupun ini dalam bentuk ‘dibungkus’ dengan kegiatan sosial, dana sosial. Tapi tentu selalu ada alasan,” kata Asep.

    Meski begitu, Asep mengatakan penyidik sedang mengusut kasus ini agar mengetahui secara pasti aliran dana CSR. Dia tidak menutup kemungkinan dalam pengembangan perkara ada pihak-pihak atau temuan baru sehingga kasus terungkap secara terang benderang.

    Salah satunya ingin mengetahui apakah kedua tersangka menyalurkan atau diperintahkan oleh partai politiknya untuk melancarkan dugaan TPPU.

    “Apakah pemberian sejumlah uang ini merupakan juga connecting atau ada hubungan dengan partai politiknya? Apakah diperintahkan partai politiknya? Apakah disetor dan lain-lain itu yang sampai saat ini kita akan memperdalam?” tegasnya.

    Tindak lanjut kasus dana CSR BI-OJK berkaitan dengan pasal yang ditetapkan oleh KPK kepada tersangka, yakni pasal terkait TPPU.

    Asep menyebutkan HG dan ST mengantongi total uang yang berbeda. HG menerima Rp15,86 miliar, sedangkan ST Rp12,52 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi, bukan penyaluran kegiatan sosial sebagaimana ketentuan yang berlaku. 

    Adapun, KPK menjerat tersangka dengan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.

    Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  • KPK Cari Pihak Lain Terlibat Kasus Korupsi Dana CSR BI dan OJK

    KPK Cari Pihak Lain Terlibat Kasus Korupsi Dana CSR BI dan OJK

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka kasus dugaan pencucian uang dalam program corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keduanya merupakan HG dan ST, anggota Komsii XI DPR RI periode 2019-2024.

    KPK mengendus dugaan penyelewengan dana kegiatan sosial yang diajukan oleh Komisi XI kepada mitra kerja, yaitu BI dan OJK.

    Dari pemeriksaan awal, KPK menduga HG menerima uang Rp15,86 miliar sedangkan HT Rp12,52 miliar. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi seperti membeli kendaraan hingga tanah dan bangunan.

    Pada perkara ini, KPK masih mendalami peran-peran terduga pelaku yang terindikasi terlibat pencucian uang.

    “Kita juga akan mendalami peran-peran bagaimana perannya dari gubernur BI, kemudian juga deputi gubernur, peran dari OJK , dan lain lain. Karena itu sedang kita dalami, sambil juga kita menangani perkara ini, maju dulu dua tersangka,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Kamis (7/8/2025). 

    Selain peran tersangka, Asep mengatakan KPK juga mendalami pihak-pihak yang mendapatkan aliran dana dari kasus ini. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan adanya temuan baru meliputi pelaku hingga besaran uang.

    “Tapi tidak menutup kemungkinan dalam penanganannya kami akan menemukan bahwa ada tindak pidana korupsi lainnya,” tegasnya 

    Penemuan perkara ini, lanjutnya, masih belum mengungkapkan banyak hal. Asep menjelaskan penetapan dua tersangka menjadi pemantik bagi penyidik untuk menemukan bukti-bukti baru.

    Dia mengendus masih ada dugaan penambahan dana CSR BI dan OJK yang diajukan oleh tersangka kepada mitra-mitranya.

    Setelah KPK mendapatkan informasi bahwa penyelewengan memang benar terjadi, penyidik KPK bakal lakukan pengecekan soal penggunaan dana CSR BI dan OJK sudah sesuai peruntukannya.

    “Karena mulai terjadinya perbuatan melawan hukum ketika uang ini atau dana CSR ini yang seharusnya digunakan kegiatan kegiatan sosial, tidak digunakan untuk kegiatan sosial, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi,” paparnya.

    Diketahui, HG menugaskan Tenaga Ahli dan ST menginstruksikan orang kepercayaannya untuk membuat sekaligus mengajukan proposal kepada BI dan OJK agar penyaluran dana melalui 4 yayasan yang dikelola HG dan 8 yayasan yang dikelola ST.

    Sebab, dana kegiatan CSR BI dan OJK disalurkan melalui yayasan sesuai kesepakatan Panitia Kerja dengan para mitra. Dalam aksinya, HG meminta anak buahnya membuka rekening baru untuk menampung dana pencairan, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi. 

    Sementara itu, ST diduga mengakali penyaluran dana dengan meminta salah satu bank menyamarkan transaksi penempatan deposito dan pencairannya, sehingga tidak teridentifikasi di rekening koran.