Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Dirut Inhutani V Tersangka Kasus Suap, Perhutani Bakal Diperiksa KPK

    Dirut Inhutani V Tersangka Kasus Suap, Perhutani Bakal Diperiksa KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady sebagai tersangka suap perizinan pengelolaan kawasan hutan di Provinsi Lampung. 

    Akan hal tersebut, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengusut kasus ini untuk menemukan barang bukti maupun pihak-pihak yang terlibat dalam kasus yang menyeret perusahaan BUMN tersebut.

    “Tentu kita akan lihat apakah juga pengurusan, ya kepengurusan lahan ini, kerja sama lahan ini. Apakah anak perusahaannya saja atau juga mengalir uangnya ke induk perusahaannya dalam hal ini perhutani,” kata Asep saat ditanya wartawan apakah akan mengusut jajaran Perhutani, Kamis (14/8/2025).

    Pasalnya, Perhutani memiliki anak perusahaan Inhutani mulai dari 1,2,3, dan 4. Menurutnya tidak menutup kemungkinan anak perusahaan lainnya menerima aliran dana itu.

    Dalam perkara ini, KPK menetapkan 3 tersangka, yaitu; Direktur PT INH V Dicky Yuana Rady (DIC); Direktur PT PML Djunaidi (DJN); dan staf perizinan SB Grup Aditya (ADT).

    “Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai senilai SGD189.000 (atau sekitar Rp2,4 miliar – kurs hari ini), uang tunai senilai Rp8,5 juta, 1 (satu) unit mobil RUBICON di rumah DIC; serta 1 (satu) unit mobil Pajero milik Sdr. DIC di rumah ADT,” kata Asep.

    PT PML melalui DJN memberikan Rp4,2 miliar untuk pengamanan tanaman ke rekening PT INH. Adapun dari dana tersebut, DIC diduga menerima uang tunai dari DJN sebesar Rp100 juta.

    Alhasil, DIC menyetujui permintaan PT PML dengan mengelola hutan tanaman seluas lebih dari 2 juta hektare di wilayah register 42 dan lebih dari 600 hektare di register 46.

    Atas perbuatannya DJN dan ADT sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sedangkan DIC, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

    KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 14 Agustus s.d 1 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.

  • Kejagung Sita Lagi 4 Mobil Terkait Riza Chalid, Ada BMW hingga Pajero

    Kejagung Sita Lagi 4 Mobil Terkait Riza Chalid, Ada BMW hingga Pajero

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita kembali empat mobil terlait tersangka Muhammad Riza Chalid (MRC).

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan empat mobil itu disita dari pihak yang diduga terafiliasi atau kerja sama dengan Riza Chalid.

    “Barang yang didapat ini ada 4 unit mobil kendaraan [dari pihak terafiliasi dengan Riza Chalid],” ujar Anang di Kejagung, Kamis (14/8/2025).

    Dia merincikan, empat mobil itu di antaranya BMW 528i berkelir putih, dua Mitsubishi Pajero dan satu Toyota Rush berwarna hitam.

    Keempat mobil itu disita usai penyidik pada direktorat Jampidsus Kejagung RI melaksanakan penggeledahan di kawasan perumahan Bekasi.

    “Barang-barang tersebut diperoleh dari beberapa tempat, ada di sekitar daerah Bekasi. Ada 2 atau 3 di daerah Bekasi,” pungkas Anang.

    Sebelumnya, Kejagung telah menyita lima kendaraan Mini Cooper, Toyota Alphard dan tiga sedan dari jenama otomotif asal Jerman yakni Mercedes-Benz.

    Sama seperti penyitaan teranyar, lima mobil itu juga disita dari pihak yang diduga terafiliasi dengan Riza Chalid. Selain itu, penyidik juga turut menyita sejumlah uang tunai dengan pecahan dolar hingga rupiah.

    Adapun, lokasi penggeledahan lima mobil dan uang tunai ini dilakukan di tiga tempat mulai dari Depok hingga Jakarta Selatan.

  • Dirut PT Inhutani V Minta Jeep Rubicon, Demi Muluskan Izin Kelola Hutan PT PML

    Dirut PT Inhutani V Minta Jeep Rubicon, Demi Muluskan Izin Kelola Hutan PT PML

    Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V Dicky Yuana Rady (DIC) meminta mobil Jeep Rubicon senilai Rp2,3 miliar untuk memuluskan izin pengelolaan hutan dari PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML)

    Hal itu diungkapkan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/8/2025).

    Mulanya pada Juli 2025, DIC bertemu dengan Djunaidi (DJ) selaku Direktur PT PML di salah satu lapangan golf di Jakarta. Permintaan sebagai syarat pengubahan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan (RKUPH) oleh PT PML, sehingga dapat mengelola kawasan hutan di provinsi Lampung seluas 2 ribu hektare di wilayah register 42 dan 600 hektare di wilayah register 46.

    “Pada Agustus 2025, saudara DJN melalui saudara ADT [Aditya, staff perizinan SB grup] menyampaikan kepada saudara DIC bahwa proses pembelian 1 unit mobil baru seharga Rp2,3 miliar telah diurus oleh saudara DJN. Pada saat bersamaan, saudara ADT mengantarkan uang senilai SGD189.000 dari saudara DJN untuk saudara DIC di Kantor Inhutani,” ungkap Asep, Kamis (14/8/2025).

    Selain itu, DIC menerima Rp100 juta dari DJN yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi. 

    Adapun selain DIC, KPK menetapkan Direktur PT PML Djunaidi (DJN); dan staf perizinan SB Grup Aditya (ADT) sebagai pemberi suap.

    Atas perbuatannya DJN dan ADT sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sedangkan DIC, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

    KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 14 Agustus s.d 1 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.

  • Akhir Kisah Duo Lukminto di Pusaran Kasus Korupsi Kredit Bank ke Sritex

    Akhir Kisah Duo Lukminto di Pusaran Kasus Korupsi Kredit Bank ke Sritex

    Bisnis.com, JAKARTA — Perjalanan Duo Lukminto dalam membangun bisnis tekstil telah berujung pada penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit Sritex.

    Duo Lukminto bersaudara itu yakni Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan adiknya Iwan Kurniawan Lukminto (IKL). Keduanya juga merupakan penerus trah bisnis keluarga konglomerat Lukminto. 

    Iwan Setiawan Lukminto sempat menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) dan Komisaris di PT Sritex. Sementara itu, adiknya Iwan menjadi eks Dirut dan Wadirut Sritex Group.

    Dalam kasus ini, Iwan Setiawan ditetapkan tersangka lebih dulu oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI pada Rabu (21/5/2025). Dia ditetapkan bersama dengan dua tersangka lainnya yaitu eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).

    Selang tiga bulan kemudian, Iwan Kurniawan menyusul jadi tersangka dalam kasus kredit Sritex. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Iwan diperiksa sekitar delapan kali oleh Kejagung.

    Peran Duo Lukminto 

    Korps Adhyaksa menyampaikan bahwa Iwan Setiawan Lukminto sebagai bos Sritex diduga berperan sebagai pihak yang menyetujui serta menandatangani proses pemberian kredit.

    Namun, sebagai pengguna dana kredit dari bank plat merah itu, Iwan justru diduga untuk membayar utang Sritex dan pembelian aset non-produktif.

    Salah satu aset tanah di Solo dan Yogyakarta. Padahal, seharusnya dana kredit dari bank itu dipakai untuk modal kerja.

    Sementara itu, Iwan Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah menandatangani sejumlah perjanjian kredit bank untuk Sritex saat menjadi Wadirut Sritex pada 2012-2023.

    Misalnya, Iwan telah meneken surat kredit modal kerja dan investasi atas nama Sritex ke Bank Jateng pada 2019. Kredit itu, kata Nurcahyo diduga dikondisikan oleh eks Dirut Bank Jateng agar bisa diterima.

    Iwan Kurniawan juga telah meneken akta perjanjian kredit dengan Bank BJB pada 2020. Namun, peruntukan kredit itu tidak sesuai akta perjanjian yang telah diteken.

    Selain itu, Iwan juga berperan telah menandatangani beberapa surat permohonan penarikan kredit ke Bank BJB pada 2020. Hanya saja, Iwan diduga turut melampirkan bukti invoice fiktif dalam surat permohonan itu

    “Menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit ke Bank BJB pada 2020 dengan melampirkan bukti invoice atau faktur diduga fiktif,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo di Kejagung, Kamis (13/8/2025) malam.

  • KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Suap di Inhutani V

    KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Suap di Inhutani V

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga sebagai tersangka dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan PT Inhutani (PT INH) V dengan PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML).

    Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu mengungkapkan tiga tersangka adalah Direktur PT INH V Dicky Yuana Rady (DIC), Direktur PT PML Djunaidi (DJN), dan staf perizinan SB Grup Aditya (ADT).

    Penetapan tersangka merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK setelah melakukan pendalaman kasus. Dalam kasus ini, KPK mengamankan barang bukti berupa mobil Rubicon hingga uang Rp2,4 miliar.

    “Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura (atau sekitar Rp2,4 miliar – kurs hari ini), uang tunai senilai Rp8,5 juta, 1 (satu) unit mobil RUBICON di rumah DIC; serta 1 (satu) unit mobil Pajero milik Sdr. DIC di rumah ADT,” kata Asep dalam konferensi pers, Kamis (14/8/2025).

    Perkara ini bermula ketika PT PML tidak melakukan kewajiban pembayaran PBB periode 2018-2019 sebesar Rp2,31 miliar, dan pinjaman dana reboisasi senilai Rp500 juta per tahun.

    Diketahui PT INH V memiliki hak areal di Provinsi Lampung seluas kurang lebih 56 ribu hektare, di mana sekitar 55 ribu hektare telah dikerjasamakan dengan PT PML melalui Perjanjian Kerjasama (PKS).

    Adapun, wilayah tersebut adalah Register 42 (Rebang) seluas ±12.727 Ha;  Register 44 (Muaradua) seluas ±32.375 Ha; dan 3) Register 46 (Way Hanakau) seluas ±10.055 Ha.

    Lebih lanjut,  pada tahun 2023 PT PML sudah digugat perdata oleh PT INH dan wajib membayar ganti rugi Rp3,4 miliar. 

    Pada tahun 2024, PT PML ingin bekerja sama kembali dengan PT INH untuk mengelola kawasan hutan pada register 42 sampai 46.

    “Pada Juni 2024, terjadi pertemuan di Lampung antara jajaran Direksi beserta Dewan Komisaris PT. INH dan saudara DJN selaku Direktur PT. PML dan tim, yang menyepakati pengelolaan hutan oleh PT. PML dalam RKUPH (Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan),” jelas Asep.

    PT PML melalui DJN memberikan Rp4,2 miliar untuk pengamanan tanaman dan kepentingan PT INH ke rekening PT INH. Adapun dari dana tersebut,  DIC diduga menerima uang tunai dari DJN sebesar Rp100 juta.

    Alhasil, DIC menyetujui permintaan PT PML dengan mengelola hutan tanaman seluas lebih dari 2 juta hektare di wilayah register 42 dan lebih dari 600 hektare di register 46.

    Tak hanya itu, DIC bertemu DJN di lapangan golf di Jakarta pada Juli 2025 dengan meminta mobil baru berupa Rubicon. Mobil seharga Rp2,3 miliar itu diberikan pada Agustus 2025.

    Atas perbuatannya, DJN dan ADT sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sedangkan DIC, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

    KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 14 Agustus s.d 1 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih

  • KPK Sita Rp2 miliar dari OTT Inhutani V, Terkait Suap Pemanfaatan Hutan

    KPK Sita Rp2 miliar dari OTT Inhutani V, Terkait Suap Pemanfaatan Hutan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Rp2 miliar terkait kasus dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan hutan di lingkungan PT Eksploitasi dan Industri Hutan V (Inhutani V), anak usaha Perum Perhutani di sektor kehutanan.

    Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menjelaskan penyitaan tersebut setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di perusahaan tersebut.

    “Benar [KPK mengamankan Rp2 miliar],” kata Fitroh saat dihubungi wartawan, Kamis (14/8/2025).

    Fitroh juga membenarkan bahwa penyitaan itu terkait dengan kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan. “Suap dalam pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan,” jelasnya.

    Diketahui, KPK telah mengamankan 9 orang dalam OTT yang sama. Jumlah pihak yang terlibat dapat bertambah seiring perkembangan penyidikan.

    “9 (orang diamankan dalam kegiatan) OTT,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/8/2025).

    Dalam penangkapan, penyidik telah menangkap beberapa pihak yang terdiri dari jajaran direksi perusahaan BUMN dan pihak swasta. Namun, dia belum dapat menjelaskan identitas mereka.

    Pasalnya, mereka akan diperiksa selama 1×24 jam untuk menentukan status sebagai saksi atau tersangka. KPK akan mengumumkan konstruksi perkara melalui konferensi pers.

    “Direksi salah satu BUMN dan swasta,” kata Fitroh.

    Fitroh juga membenarkan OTT dilakukan di sekitar Jakarta. “(OTT di) Jakarta, Inhutani V,” ujarnya.

    Profil Inhutani V

    PT Eksploitasi dan Industri Hutan V atau biasa disingkat menjadi Inhutani V. Perusahaan ini didirikan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 1991 untuk mengusahakan hutan di Pulau Sumatra bagian selatan.

    Inhutani V adalah anak usaha Perhutani yang bergerak di bidang kehutanan. Inhutani V resmi menyerahkan mayoritas saham perusahaan ini ke Perhutani, sebagai bagian dari upaya untuk membentuk holding BUMN yang bergerak di bidang kehutanan.

    Pada tahun 2022, Perhutani menggabungkan Inhutani IV dan Perhutani Anugerah Kimia ke dalam perusahaan ini. Melalui penggabungan tersebut, perusahaan ini akan difokuskan pada produksi gondorukem, terpentin, dan turunannya.

    Adapun kegiatan usaha Inhutani V adalah briket, kopal, karet, sengon, kayu, wood working, tebu, dan reklamasi tambang.

    Perusahaan ini juga memiliki beberapa unit usaha yakni Unit Lampung, Unit Industri Trenggalek, Unit Sumut Aceh, dan Unit Bangka.

  • KPK Panggil Dirut KAI Bobby Rasyidin jadi Saksi Dugaan Korupsi SPBU Pertamina

    KPK Panggil Dirut KAI Bobby Rasyidin jadi Saksi Dugaan Korupsi SPBU Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Bobby Rasyidin sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) 2018-2023.

    Adapun Bobby diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Utama PT Len periode 2020-2025.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa selain Bobby ada tiga saksi lainnya yang akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (14/8/2025).

    “Hari ini Kamis [14/8] KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK [Tindak Pidana Korupsi] terkait proyek Digitalisasi SPBU PT Pertamina [Persero] periode 2018- 2023),” kata Budi, Kamis (13/8/2025).

    Budi mengungkapkan tiga saksi lainnya, yaitu adalah Karyawan PT Telkom Judi Achmadi, VP Solution Delivery PT Sigma Cipta Caraka Kreasi Binsar Pardedes, dan VP Procurement PT Sigma Cipta Caraka Heri Purnomo.

    Adapun, dua permasalahan dalam proyek ini yaitu pengadaan mesin EDC dan tangki penampungan di SPBU. Sebagai informasi, KPK sedang mendalami dugaan korupsi digitalisasi SPBU PT Pertamina tahun 2018-2023. 

    Sejumlah saksi yang telah diperiksa di antaranya Koordinator Pengawasan BBM di BPH Migas Agustinus Yanuar Mahendratama, Head of Outbound Purchasing PT SCC Aily Sutedja, VP Corporate Holding and Portofolio IA PT Pertamina Anton Trienda.

    Kemudian, VP Sales Enterprise PT Packet Systems Antonius Haryo Dewanto, hingga mantan Direktur Sales & Marketing PT PINS Indonesia Benny Antoro.

  • Korupsi Kuota Haji, Kemana Aliran Dana Korupsi Mengalir?

    Korupsi Kuota Haji, Kemana Aliran Dana Korupsi Mengalir?

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami aliran dana kasus korupsi penetapan kuota haji dan penyelenggaran haji periode 2024.

    Berdasarkan catatan Bisnis, sejumlah pihak telah didalami untuk mengetahui ke mana aliran dana ‘panas’ tersebut mengalir. Komisi anti rasuah di antaranya telah memanggil Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    Di samping itu, KPK berencana memanggil mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis dan pemilik agen travel haji dan umroh Maktour yakni Fuad Hasan Masyhur.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK akan mengusut dugaan suap ke pejabat Kementerian Agama terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

    “Itu termasuk materi yang nanti akan didalami,” ujarnya dilansir dari Antara, Selasa (12/8/2025).

    Budi menjelaskan KPK mengusut dugaan suap tersebut yang diberikan oleh para penyelenggara agen haji kepada pejabat Kemenag.

    “Apakah kemudian ada aliran-aliran uang dari dana pelaksanaan ibadah haji itu? Kalau ada, kepada siapa saja? Itu nanti akan ditelusuri,” katanya.

    Dalam perkembangan terbaru, KPK menggeledah kantor Kementerian Agama (Kemenag) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

    penyidik menyita  beberapa dokumen dan barang bukti elektronik  (BBE). Namun Budi belum dapat menjelaskan rincian dokumen maupun barang bukti tersebut

    “Penggeledahan juga dilakukan di kantor Kemenag. Tim mengamankan barang bukti berupa dokumen dan BBE,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (13/8/2025).

    Selain itu, KPK turut menggeledah rumah di Depok dan menyita 1 mobil serta beberapa aset penting lainnya.

    KPK Dalami Pengelolaan Dana Haji

    Sementara itu, KPK turut mendalami pengelolaan uang di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

    “Kami masih mendalami terkait pengelolaan uang dari umat yang nanti menjadi calon haji. Ini lah yang sedang didalami dalam pengelolaannya di BPKH,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir dari Antara, Senin (11/8/2026). 

    Budi menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan ibadah haji, uang dari para calon haji reguler maupun khusus disetorkan dan dikelola oleh BPKH.

    Setelah masuk ke periode pelaksanaan haji, kata dia, uang tersebut disetorkan oleh BPKH ke Kementerian Agama untuk yang haji reguler, dan ke agen penyelenggara haji untuk haji khusus.

    “Dengan demikian, memang dibutuhkan keterangan dari pihak BPKH ini,” katanya.

    Sebelumnya, KPK sempat meminta keterangan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah pada saat kasus tersebut masih di tahap penyelidikan pada 8 Juli 2025.

    Diketahui, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

    Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

    Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

    KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.

    Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

    Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

    Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

  • KPK Sita Uang US,5 juta dan 18 Bidang Tanah pada Dugaan Kasus Korupsi PGN

    KPK Sita Uang US$1,5 juta dan 18 Bidang Tanah pada Dugaan Kasus Korupsi PGN

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) mengamankan mengamankan US$1,5 juta dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas yang dilakukan PT PGN dan PT IAE pada 2017-2021.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik juga menyita 18 bidang tanah dan/atau bangunan sejumlah lebih 10 hektare di wilayah Cianjur dan Bogor.

    Budi menyampaikan bahwa KPK telah menyelesaikan berkas perkara dan melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dua tersangka sehingga bakal disidangkan. Dua tersangka itu adalah Iswan Ibrahim (II) selaku Komisaris PT IAE periode 2006-2023 dan Danny Praditya (DP) selaku Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019.

    “Pada 08 Agustus 2025, Penyidik melakukan penyerahan atas tersangka DP dan II, beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atau Tahap II. Atas hal tersebut, perkara TPK dengan Tersangka DP dan Tersangka II ini akan segera disidangkan,” jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (13/8/2025).

    Sebelumnya, pada akhir Juli 2025, Penyidik melakukan penggeledahan rumah 2 Mantan Direktur Utama PT PGN di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan, serta salah satu Board of Director (BoD) yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan, yang diduga ikut terlibat pada saat memutuskan Pembayaran Advance Payment.

    Selain pihak PT PGN, Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan rumah Direktur Keuangan PT IAE, yang berlokasi di wilayah Kota Tangerang Selatan. Pihak dimaksud diduga terlibat dalam menyukseskan kesepakatan pembayaran Advance Payment dari PT PGN kepada PT IAE.

    Dari rangkaian penggeledahan ini, Penyidik berhasil mendapatkan bukti-bukti berupa BBE dan dokumen, yang selanjutnya dilakukan penyitaan guna pembuktian TPK PJBG antara PT PGN dan PT IAE, dan menelusuri adanya peran pihak-pihak lainnya yang terlibat. 

    Dalam perkara dengan nilai kerugian negara mencapai USD15.000.000. Adapun penyitaan ini sekaligus sebagai langkah awal dalam asset recovery.

  • KPK Geledah Kantor Kemenag terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

    KPK Geledah Kantor Kemenag terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Agama (Kemenag) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menyita  beberapa dokumen dan barang bukti elektronik  (BBE). Namun Budi belum dapat menjelaskan rincian dokumen maupun barang bukti tersebut

    “Penggeledahan juga dilakukan di kantor Kemenag. Tim mengamankan barang bukti berupa dokumen dan BBE,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (13/8/2025).

    Selain itu, KPK turut menggeledah rumah di Depok dan menyita 1 mobil serta beberapa aset penting lainnya.

    Budi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Agama, karena selama prosesnya membantu dan kooperatif.

    Sebagai informasi, Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023-2024. Dia diperiksa pada Kamis (7/8/2025). 

    Dia mengaku telah dimintai keterangan mengenai pembagian kuota tambahan tambahan pada pelaksanaan haji tahun 2024.

    “Ya, alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” ujar Yaqut usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Namun KPK telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan melalui surat perintah penyidik (Sprindik)

    Lalu pada 11 Agustus 2025 telah mencegah Yaqut, Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, dan eks stafsus Yaqut Ishfah Abidal Azis untuk pergi keluar negeri.

    Budi  menyampaikan surat pelarangan pergi ke luar negeri diterbitkan pada 11 Agustus 2025.

    “Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang yaitu YCQ [Yaqut Cholil Qoumas], IAA [Ishfah Abidal Azis] dan FHM [Fuad Hasan Masyhur] terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (12/8/2025).