Category: Bisnis.com Metropolitan

  • WNI Korban TPPO di Kamboja Dijanjikan Gaji Rp9 juta Per Bulan hingga Disiksa Lari 300 Putaran

    WNI Korban TPPO di Kamboja Dijanjikan Gaji Rp9 juta Per Bulan hingga Disiksa Lari 300 Putaran

    Bisnis.com, JAKARTA – Sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka dijanjikan mendapatkan gaji Rp9 juta per bulan dan disiksa lari 300 kali putaran lapangan futsal. 

    Dir Tipidter Bareskrim Polri, Moh. Irhamni mengatakan para korban dijanjikan oleh pihak yang berperan sebagai sponsor bekerja di Kamboja. Pihak sponsor menjanjikan kepada korban gaji Rp9 juta per bulan sebagai operator komputer, tetapi sesampainya di sana dipekerjakan sebagai admin judi online.

    “Salah satunya adalah korban dan bersama suaminya diming-imingi oleh seseorang yang mengaku sebagai operator di sana untuk bekerja di perusahaan dengan dijanjikan gaji Rp9 juta rupiah per bulan,” kata Irhamni saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (26/12/2025).

    Irhamni menjelaskan penyelidikan kasus ini ketika Polri mendapatkan laporan dan informasi dari media sosial, di mana salah satu korban mengunggah video pengalaman kerja di sana. 

    Dia menyampaikan ketika para korban sampai di Kamboja, paspor korban diambil oleh pihak sponsor.

    “Setelah tiba di bandara Phnom Penh korban dijemput dengan taksi. Kemudian diajak selama perjalanan 4 jam. Kebetulan mereka baru pertama kali menuju Kamboja. Mereka tidak paham lokasi itu ada dimana, sehingga mereka terima-terima saja, sehingga dia dipekerjakan sebagai skamer,” ujarnya.

    Irhamni menyebutkan bahwa para korban mendapatkan berbagai kekerasan fisik karena bekerja tidak sesuai target. Salah satu korban penipuan sedang mengandung janin berusia 6 bulan

    “Makanya diberi sanksi, dari mulai yang teringan push up, kemudian sit up, kemudian lari di lapangan selama 300 kali di lapangan futsal,” jelasnya.

    Para korban berhasil melahirkan diri ketika diajak makan bersama bos dari perusahaan tersebut. Mereka melaporkan ke KBRI untuk Kamboja dan sepakat tinggal bersama.

    Tim penyelidik Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri yang memperoleh informasi melakukan penyelidikan untuk menjemput para korban. Meski sempat mengalami kendala karena korban melarikan diri, tim akhirnya berhasil memulangkan 9 WNI tersebut.

    Sebagai tindak lanjut, Polri tengah menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pelaku penipuan kerja di luar negeri. Polri mengimbau agar masyarakat Indonesia tidak mudah tertipu dengan modus bekerja di luar negeri tanpa adanya informasi yang jelas. 

  • Polri Pulangkan 9 WNI Korban TPPO di Kamboja, Dipekerjakan Jadi Admin Judol dan Scammer

    Polri Pulangkan 9 WNI Korban TPPO di Kamboja, Dipekerjakan Jadi Admin Judol dan Scammer

    Bisnis.com, JAKARTA – Polri memulangkan 9 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) untuk dipekerjakan menjadi admin judi online di Kamboja.

    Hal itu disampaikan oleh Dir Tipidter Bareskrim Polri, Moh. Irhamni saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (26/12/2025) malam. Irhamni menjelaskan kronologi pemulangan. Dia memaparkan, awalnya, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat dan informasi dari media sosial pada 8 Desember 2025.

    Setelah menghimpun informasi, Bareskrim Polri bekerja sama dengan berbagai stakeholder terkait termasuk KBRI untuk Kamboja.

    “Dari hasil koordinasi dan penyelidikan, ditemukan 9 korban, yang di antaranya 3 orang perempuan, dan 6 orang laki-laki yang berasal dari, wilayah Jawa Barat, Jakarta, Sumatra Utara, dan Sulawesi Utara,” katanya.

    Dia mengatakan para korban dijanjikan bekerja di luar negeri oleh pihak ketiga atau berperan sebagai sponsor. Pihak ini menyediakan fasilitas transportasi hingga pembuatan paspor. 

    Dia mengungkapkan salah satu korbannya adalah pasangan suami istri yang dijanjikan oleh pihak sponsor. Bahkan terdapat korban yang sedang mengandung janin 6 bulan.

    Mereka diiming-imingi gaji Rp9 juta per bulan menjadi operator komputer. Namun sesampainya di sana, para korban dipekerjakan menjadi admin judi online.

    “Setelah tiba di bandara Phnom Penh korban dijemput dengan taksi. Kemudian diajak selama perjalanan 4 jam. Kebetulan mereka baru pertama kali menuju Kamboja. Mereka tidak paham lokasi itu ada di mana, sehingga mereka terima-terima saja, sehingga dia dipekerjakan sebagai scammer,” ujarnya.

    Lebih lanjut, ketika tim penyelidik terbang ke Kamboja untuk menjemput para korban, mereka telah melarikan diri dari tempat kerjanya dan melaporkan ke KBRI. Mereka juga tinggal bersama karena trauma mengalami kekerasan.

    Kendati demikian tim penyelidik berhasil memulangkan para korban. Identitas mereka tidak bisa disampaikan oleh kepolisian karena faktor keamanan.

    “Hari Jumat, 26 Desember 2025, Tim Penyelidik Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri, berhasil memulangkan para korban dengan selamat, dan saat ini telah berada bersama-sama dengan kita sekalian,” terangnya

    Dia menyampaikan anggota polisi sedang melakukan pendalaman kasus dan sudah mengantongi identitas pihak-pihak yang diduga menjadi dalang perdagangan orang atau penipuan pekerjaan.

  • Kaleidoskop 2025: Daftar Panjang OTT KPK, Jaring dari Bupati hingga Wakil Menteri

    Kaleidoskop 2025: Daftar Panjang OTT KPK, Jaring dari Bupati hingga Wakil Menteri

    Bisnis.com, JAKARTA — Pada penghujung akhir 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan 11 kali operasi tangkap tangan (OTT)yang menjaring wakil menteri, gubernur, jaksa, dan paling terbanyak adalah bupati.

    Kasusnya beragam, mulai dari pemerasan hingga suap proyek pengadaan barang dan jasa. Para tersangka diduga berupaya memperkaya diri dengan melakukan tindak pidana korupsi secara sistematis.

    Tak hanya itu, di beberapa kasus anggaran pemerintah diutak-atik agar tujuan memperkaya diri tercapai. Alhasil potensi kerugian keuangan negara tidak terelakkan.

    Berdasarkan laporan kinerja akhir tahun KPK 2025, sebanyak 118 ditetapkan sebagai tersangka, penanganan perkara 439, hingga total pemulihan keuangan negara mencapai Rp1,53 triliun. Di sisi lain masih banyak kasus yang belum ditangani secara tuntas, seperti dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    Berdasarkan catatan Bisnis, berikut 11 OTT di tahun 2025:

    1. OTT di Ogan Komering Ulu (OKU)

    KPK menggelar operasi senyap di Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada 15 Maret 2025, terkait suap proyek di lingkungan Dinas PUPR. 

    KPK mengamankan Rp2,6 miliar serta sejumlah barang bukti lainnya. Pada 16 Maret, KPK menetapkan tersangka:

    • Nopriansyah, Kepala Dinas PUPR OKU

    • Ferlan Juliansyah, Anggota DPRD OKU

    • M. Fahrudin, Ketua Komisi III DPRD OKU

    • Umi Hartati, Ketua Komisi II DPRD OKU

    • M. Fauzi alias Pablo, pihak swasta

    • Ahmad Sugeng Santoso, pihak swasta

    KPK mengendus pengondisian nilai proyek, di mana fee proyek yang semula dalam APBD 2025 sebesar Rp48 miliar disepakati naik menjadi Rp96 miliar.

    2. OTT di Sumatra Utara 

    Pada Kamis malam, 26 Juni 2025, KPK melakukan tertangkap tangan terhadap enam orang terkait dugaan korupsi proyek jalan di lingkungan Dinas PUPR dan preservasi jalan di Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara. Salah satu tersangka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting. Adapun tersangka lainnya:

    • Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus PPK

    • Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I

    • M. Akhirun Efendi Siregar, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup

    • Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT Rona Na Mora

    Mereka diduga mengondisikan proyek pembangunan jalan. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan terdapat 4 proyek di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan dua proyek di lingkungan Satker Pembangunan Jalan Negara Wilayah I Sumut yang akan dimulai tahun ini dengan total nilai mencapai Rp231,8 miliar

    Para tersangka mengatur vendor untuk mengerjakan proyek jalan tersebut. Dugaan ini semakin diperkuat dengan informasi yang diperoleh KPK terkait adanya penarikan uang sejumlah Rp2 miliar oleh pihak swasta beberapa waktu sebelumnya. Diduga, uang tersebut akan dibagi-bagikan kepada pihak terkait. 

    3. OTT di Kolaka Timur

    KPK menangani kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan RSUD Kolaka Timur. Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, yang sempat terjaring OTT, ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Agustus 2025. Selain Azis, tersangka lainnya yaitu:

    • Andi Lukman Hakim, PIC Kementerian Kesehatan untuk proyek tersebut

    • Ageng Dermanto, PPK proyek pembangunan RSUD

    • Deni Karnady, pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP)

    • Arif Rahman, pihak swasta dari KSO PT PCP

    • Yasin selaku ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara

    • Hendrik Permana selaku ASN di Kementerian Kesehatan

    • Aswin Griksa Direktur Utama PT Griksa Cipta.

    Kabupaten Kolaka Timur mendapatkan DAK Rp126,3 miliar. Namun terjadi kasus dugaan suap penerimaan yang melibatkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis karena telah mengatur penentuan perusahaan yang akan menggarap proyek tersebut.

    Asep mengatakan Abdul Azis bersama GPA (Gusti Putu Artana) selaku Kepala Bagian PJB melakukan pengkondisian dengan PT PCP untuk memenangkan tender pembangunan RSUD kelas C Kab.Koltim.

    4. OTT di Lingkungan Inhutani V

    Pada perkara ini, KPK menggelar OTT pada 13 Agustus 2025 di lingkungan PT Eksploitasi dan Industri Hutan V (Inhutani V). Pihak terjaring OTT dan ditetapkan tersangka, yaitu:

    • Direktur PT INH V Dicky Yuana Rady (DIC)

    • Direktur PT PML Djunaidi (DJN)

    • Staf perizinan SB Grup Aditya (ADT).

    Asep menjelaskan tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai senilai SGD189.000 atau sekitar Rp2,4 miliar uang tunai senilai Rp8,5 juta, 1 unit mobil RUBICON di rumah DIC; serta 1 unit mobil Pajero milik DIC di rumah.

    PT PML melalui DJN memberikan Rp4,2 miliar untuk pengamanan tanaman ke rekening PT Inhutani V. Adapun dari dana tersebut, DIC diduga menerima uang tunai dari DJN sebesar Rp100 juta.

    Alhasil, DIC menyetujui permintaan PT PML dengan mengelola hutan tanaman seluas lebih dari 2 juta hektare di wilayah register 42 dan lebih dari 600 hektare di register 46.

    5. OTT di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan

    Dalam perkara ini, KPK menangkap eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer (Noel), pada 20 Agustus 2025. Dia menjadi pejabat negara pertama yang tersandung kasus korupsi di era pemerintahan Prabowo.

    Noel ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Agustus 2025. KPK juga menetapkan 10 tersangka lainnya dari lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta. Selain itu terdapat empat tersangka baru lainnya sehingga total tersangka menjadi 14.

    Mereka diduga melakukan mark-up harga penerbitan sertifikat K3 dari Rp275.000 menjadi Rp6.000.000. Selain itu, KPK telah menyita 32 kendaraan dari para tersangka. Uang hasil pemerasan terkumpul hingga Rp81 miliar untuk diberikan kepada pegawai-pegawai guna mengurus sertifikat K3

    6. OTT di Pemerintah Provinsi Riau

    Pada Senin (3/11/2025), KPK menggelar OTT di Riau dan mengamankan 10 orang yang merupakan penyelenggara negara. Gubernur Riau, Abdul Wahid termasuk dalam target operasi senyap itu. KPK menetapkan tersangka dan menahan:

    • Gubernur Riau Abdul Wahid

    • M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau

    • Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau

    Setelah melakukan pemeriksaan intensif, terungkap bahwa pada Maret 2025, Sekretaris Dinas PUPR PKPP bernama Ferry menggelar rapat bersama 6 Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP, untuk membahas kesanggupan pemberian fee yang akan diberikan kepada Abdul Wahid yakni sebesar 2,5%. 

    Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar (terjadi kenaikan Rp106 miliar).

    Anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengancam para pejabat PUPR PKPP dengan dicopot jabatan jika tidak memberikan nominal uang tersebut. Permintaan ini dikenal sebagai “Jatah Preman” di mana Abdul Wahid mendapatkan Rp4,05 miliar.

    Abdul Wahid menggunakan uang hasil pemerasan untuk pergi ke luar negeri mulai dari ke Inggris hingga Brasil. Bahkan kala itu mencanangkan dalam waktu dekat ini ingin lawatan ke Malaysia.

    7. OTT di Kabupaten Ponorogo

    Pada Jumat (7/11/2025), KPK menggelar operasi senyap di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ponorogo. Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap peralihan jabatan Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo dan Proyek RSUD Harjono Ponorogo.

    Selain Sugiri, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yaitu:

    • Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono,

    • Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma

    • Sucipto selaku pihak swasta.

    Pada perkara ini, Sugiri merupakan pihak penerima. Sugiri memperoleh total Rp900 juta dari Yunus Mahatma. Uang dibayarkan Yunus sebanyak dua kali melalui ajudannya sebesar Rp400 juta dan teman Sugiri sebesar Rp500 juta. Adapun Agus Pramono menerima Rp325 juta.

    Kemudian, Sugiri meminta lagi kepada Yunus Rp1,5 miliar. Namun uang yang baru diterima Sugiri sebesar Rp500 juta. Di momen ini lah Sugiri tertangkap tangan dan uang tersebut disita penyidik lembaga antirasuah. Pemberian suap untuk mengamankan posisi Yunus sebagai Direktur Rumah Sakit Harjono Kabupaten Ponorogo.

    Pada proyek RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo, Sugiri diduga mendapatkan fee dari Sucipto selaku pihak swasta yang menangani proyek itu sebesar Rp1,4 miliar dari nilai proyek Rp14 miliar.

    Kemudian Sugiri juga tersandung gratifikasi. Pada 2023-2025, Sugiri menerima Rp225 juta dari Yunus Mahatma. Lalu pada Oktober 2025, Sugiri menerima Rp75 juta dari Eko selaku pihak swasta.

    8. OTT di Lampung Tengah

    Pada Rabu (10/12/2025), KPK melaksanakan tertangkap tangan di wilayah Lampung Tengah dengan mengamankan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. Pada Kamis (11/12/2025), KPK menetapkan Ardito sebagai tersangka berserta empat pihak lainnya.

    • Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah

    • Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito

    • Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah

    • Mohamad Lukman selaku pihak swasta yaitu Direktur PT Elkaka Mandiri.

    Ardito meminta fee sebesar 15%-20% dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah.

    Kader dari Partai Golkar itu melakukan pengkondisian sejak dirinya dilantik menjadi bupati. Dia memerintahkan Riki untuk mengatur Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), di mana perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut merupakan milik keluarga Ardito.

    Ardito memperoleh Rp5,25 miliar pada periode Februari-November 2025 yang diberikan oleh sejumlah rekanan melalui Riki dan Ranu.

    Ardito juga mengkondisikan pengadaan jasa alat kesehatan di Dinas Kesehatan melalui Anton dengan memenangkan vendor pengadaan barang tersebut. 

    Alhasil, PT Elkaka Mandiri dimenangkan memperoleh 3 paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar.

    Dari pengadaan tersebut, Ardito diduga mendapat fee Rp500 juta dari Mohamad Lukman. Sehingga total uang yang diterima Ardito senilai Rp5,75 miliar.

    9. OTT di Kalimantan Selatan

    Pada Kamis (18/12/2025), KPK kembali mengumumkan OTT di mana tim penyidik mengamakan enam orang di wilayah Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

    KPK menetapkan tiga tersangka pada Sabtu (20/12/2025) dalam kasus dugaan pemerasan agar laporan yang diadukan ke Kejari Hulu Sungai Utara tidak ditangani. Para tersangka adalah:

    • Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN)

    • Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Asis Budianto (ASB)

    • Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara

    Asep menjelaskan bahwa setelah menjabat sebagai Kajari pada Agustus 2025, Albertinus menerima Rp804 juta melalui Asis dan Tri Taruna.

    Penerimaan uang tersebut, berasal dari dugaan tindak pemerasan APN kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

    Asep mengatakan permintaan disertai ancaman itu dengan modus agar laporan pengaduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepada Kejari HSU terkait dinas tersebut, tidak ditindaklanjuti proses hukumnya.

    Asep menyebut bahwa pemberian uang tersebut berlangsung pada November-Desember 2025, dari perantara Tri Taruna berinisial RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp270 juta dan EVN selaku Direktur RSUD HSU sebesar Rp235 juta.

    Kemudian melalui perantara Asis berinisial YND selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU sejumlah Rp149,3 juta. Selain itu, Asis menerima Rp63,2 juta per periode Februari-Desember 2025.

    Tak hanya itu, Albertinus memotong anggaran Kejaksaan Negeri HSU sebesar Rp257 juta untuk kepentingan pribadi. Dia juga menerima Rp450 juta dari Kadis dan Sekwan DPRD, serta transfer rekening istri Albertinus Rp45 juta.

    Sedangkan, Tri Taruna mendapatkan total uang Rp1,07 miliar, dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp930 juta dan pada 2024 dari rekanan sebesar Rp140 juta. KPK juga mengamankan uang tunai Rp318 juta di rumah pribadi Albertinus.

    10. OTT di Kabupaten Bekasi

    Pada Jumat (19/12/2025), KPK menangkap Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang terkait kasus dugaan suap proyek senilai Rp14,2 miliar. Kader fraksi partai PDIP ini melakukan dugaan suap bersama sang ayah, HM Kunang.

    Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa setelah Ade terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2024-2029, dia mulai melancarkan aksinya bekerja sama dengan Sarjan selaku pihak swasta untuk pengadaan proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

    Sepanjang Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade kerap meminta jatah “ijon” kepada Surjan melalui sang ayah, HM Kunang. Total “ijon” yang diberikan Sarjan kepada Ade bernama HM Kunang sebesar Rp9,5 miliar. Ade juga mendapatkan penerimaan lain senilai Rp4,5 miliar.

    Asep menyebutkan bahwa dalam kegiatan tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah Ade berupa uang tunai senilai Rp200 juta. Uang tersebut merupakan sisa setoran ke-4 dari Sarjan ke Ade melalui para perantara. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.

    11. OTT di Banten

    KPK melakukan giat operasi senyap di Banten yang dilaksanakan pada Rabu (17/12/2025). Pada Kamis (18/12/2025), lembaga antirasuah mengumumkan telah mengamankan total 9 orang dan menyebut salah satu pihak yang diamankan adalah aparat penegak hukum. Hanya saja kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung)

    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan telah menonaktifkan sementara tiga jaksa yang diduga terlibat kasus pemerasan warga negara asing asal Korea Selatan.

    Anang nenyebut bahwa pihaknya telah mengamankan uang Rp941 juta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

    Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya sehingga total 5 tersangka, mereka adalah:

    • Kasipidum Kejari Tigaraksa berinisial HMK

    • Jaksasasa Penuntut Umum berinisial RV

    • Kasubag Daskrimti Kejati Banten berinisial RZ

    • Pengacara berinisial DF

    • Penerjemah berinisial MS

  • BGN Respons KPK Soal Potensi Korupsi di Program MBG

    BGN Respons KPK Soal Potensi Korupsi di Program MBG

    Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana menanggapi kajian KPK mengenai potensi korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Dadan menuturkan bahwa pihaknya telah menyiapkan beberapa langkah untuk menutup celah aktivitas rasuah di program strategis nasional ini. Dia juga menyebut bahwa proses pengadaan bahan baku dan operasional terdata melalui sistem yang telah dibuat.

    “Virtual account divalidasi oleh perwakilan BGN dan Mitra. Keduanya harus sepakat untuk agar dana bisa digunakan,” kata Dadan kepada Bisnis, dikutip pada Jumat (26/12/2025).

    Bahan baku dan operasional menggunakan sistem at cost sehingga pembukuan pengeluaran uang telah disesuaikan. Dadan menjelaskan bahwa kualitas menu tidak boleh dipengaruhi oleh fluktuasi harga dan kemahalan di suatu daerah.

    “Makannya sifatnya at cost. Rp10.000 adalah patokan dasar, tapi untuk Papua ada yang mencapai Rp60.000. Jika secara umum harga turun, kelebihan pun bukan menjadi bagian keuntungan tapi menjadi dana yg di-carry over,” jelasnya.

    Kendati demikian, Dadan menegaskan ke seluruh struktural BGN maupun SPPG untuk tidak melakukan korupsi.

    “BGN berharap semua unsur yang mengelola anggaran terutama SPPG memiliki integritas yang tinggi sehingga tidak ada penyalahgunaan anggaran,” pungkas Dadan.

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah celah korupsi di program prioritas nasional.

    Hal ini terungkap usai melakukan KPK melalui fungsi monitoring dan pencegahan telah menyelesaikan 20 kajian strategis, policy brief, dan corruption risk assessment (CRA) sepanjang tahun 2025. Salah satunya MBG.

    “Dari kajian-kajian tersebut, KPK menemukan berbagai kerentanan sistemik yang berpotensi membuka ruang korupsi dan telah menyampaikan rekomendasi perbaikan yang wajib ditindaklanjutioleh para pemangku kepentingan,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat konferensi pers laporan kinerja KPK akhir Tahun 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).

    MBG disorot karena mekanisme pengadaan melalui Bantuan Pemerintah (Banper), yang berpotensi memperpanjang rantai pelaksanaan dan meningkatkan risiko konflik kepentingan, serta melemahkan transparansi dan akuntabilitas.

  • Awas! Satgas PKH Kejar Pengusaha Sawit-Tambang Nakal Tahun Depan

    Awas! Satgas PKH Kejar Pengusaha Sawit-Tambang Nakal Tahun Depan

    Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencatat terdapat potensi penerimaan negara berasal dari denda administratif terhadap pelanggaran oleh industri sawit hingga tambang di kawasan hutan senilai total Rp142,2 triliun. 

    Jaksa Agung ST Burhanudin yang ikut terlibat dalam satgas bentukan Presiden Prabowo Subianto itu mengatakan bahwa denda administratif tersebut berpotensi didapatkan dari kebun sawit maupun tambang yang beroperasi secara ilegal di kawasan hutan. 

    “Untuk tahun 2026 terdapat potensi penerimaan denda administratif pada sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan dengan jumlah sebagai berikut. Potensi denda administratif lahan sawit sebesar Rp109,6 triliun, potensi administratif tambang sebesar Rp32,63 triliun,” terang Burhanudin kepada Presiden Prabowo Subianto di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (24/12/2025). 

    Adapun jelang akhir tahun ini Satgas PKH pun menyerahkan hasil penagihan denda administratif kehutanan senilai Rp2,34 triliun kepada negara. Denda itu dikenakan kepada 20 perusahaan sawit dan 1 perusahaan tambang nikel.

    Secara terpisah, Kejagung turut menyerahkan Rp4,28 triliun hasil rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditangani oleh Korps Adhyaksa. Keduanya berasal dari proses hukum terhadap korporasi yang terlibat dalam dua kasus korupsi. 

    “Yang berasal dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan perkara impor gula,” terang Jaksa Agung sejak 2019 itu. 

    Adapun, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut penyerahan uang denda dan rampasan hasil korupsi total Rp6,62 triliun itu masuk ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). 

    Purbaya tidak menutup kemungkinan peluang untuk menggunakan setoran PNBP itu untuk menambah dana penanggulangan bencana di Sumatra, atau digunakan untuk menambal defisit APBN di akhir tahun. 

    “Nanti ini kami desain buat apa. Bisa juga dipakai mengurangi defisit sedikit, tapi enggak semuanya. Artinya, ya dipakai lah untuk mendorong pembangunan nanti. Ini belum-belum didesain ya, karena baru hari ini masuk,” terangnya kepada wartawan, Rabu (24/12/2025). 

    Menurut Purbaya, setoran dari upaya penindakan hukum dan kepatuhan administrasi itu bisa juga dipakai untuk belanja pada APBN 2026. Namun, dia menilai penerimaan yang disetorkan hari ini akan diutamakan untuk menambal defisit APBN. 

    Hal itu kendati defisit APBN sesuai outlook laporan semester I/2025 mencapai Rp662 triliun atau 2,78% terhadap PDB. Adapun secara riil, sampai dengan November 2025 defisit APBN tercatat Rp560,3 triliun, atau 2,35% terhadap PDB.

    “Utamanya kami lihat defisit seperti apa. Ini jadi bagus sekali untuk ngurangin defisit,” ujarnya. 

    Sebagai informasi, sejalan dengan penyerahan Rp6,62 triliun dari Satgas PKH dan Kejagung, satgas bentukan Presiden Prabowo Subianto itu telah menyerahkan kembali kawasan hutan tahap V dengan total luasan 896.969,143 ha.

    Selama 10 bulan, Satgas PKH secara keseluruhan telah menguasai kembali perkebunan seluas 4,08 juta ha. Realisasi itu diklaim mencapai 400% dari target yang ditetapkan, dengan nilai indikasi lahan yang telah dikuasai kembali mencapai lebih dari Rp150 triliun.

    Secara terperinci, lahan kawasan hutan yang kembali dikuasai negara melalui Satgas PKH diserahkan ke kementerian terkait senilai 2,48 juta ha. Itu meliputi 1,70 juta ha lahan sawit ke BUMN PT Agrinas Palma Nusantara, diserahkan ke kementerian terkait seluas 688.427 Ha untuk pemulihan kembali sebagai lahan kawasan hutan konservasi, serta kepada kementerian terkait untuk ditanami kembali 81.793,00 ha yang merupakan lahan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.

  • Kejagung: Musim Mas Sudah Lunasi Tagihan Kasus CPO

    Kejagung: Musim Mas Sudah Lunasi Tagihan Kasus CPO

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap Musim Mas Group telah melunasi tagihan pada kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

    Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah mengatakan satu grup korporasi yang belum melunasi sisa uang pengganti adalah Permata Hijau.

    “Wilmar dan Musim Mas lunas, tinggal ada beberapa PT yang belum termasuk salah satunya tadi PT Permata Hijau,” ujar Febrie di Kejagung, dikutip Kamis (25/12/2025).

    Dalam hal ini, Korps Adhyaksa masih menunggu pembayaran uang pengganti (UP) dari Permata Hijau Group dalam perkara rasuah ini.

    Namun, apabila Permata Hijau tak kunjung melakukan pelunasan maka asetnya bakal dilakukan penyitaan untuk menutupi kewajiban pembayaran uang pengganti.

    Sekadar informasi, kerugian negara dari perkara ekspor CPO ini mencapai Rp17,7 triliun. Terkait hal ini, setidaknya ada tiga grup korporasi yang diwajibkan untuk melunasi kerugian negara itu melalui pembayaran UP.

    Wilmar Group merupakan korporasi paling besar yang telah menyetor UP sebesar Rp11,8 triliun. Sementara sisanya, Musim Mas Group Rp4,8 triliun dan Permata Hijau Group Rp186 miliar. Dengan demikian, total UP yang belum dibayarkan oleh Permata Hijau Group sekitar Rp752 miliar.

  • Natal 2025, 16.078 Warga Binaan Terima Remisi

    Natal 2025, 16.078 Warga Binaan Terima Remisi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah memberikan remisi khusus Natal 2025 terhadap 16.078 warga binaan di seluruh Indonesia.

    Menteri Imipas, Agus Andrianto mengatakan pengurangan hukuman terhadap belasan ribu warga binaan itu dibagi menjadi dua kategori yakni remisi khusus natal untuk 15.927 narapidana. Sementara itu, 151 anak binaan mendapat pengurangan masa pidana khusus (PMPK) Natal.

    “Ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan dalam mengikuti pembinaan,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (25/12/2025).

    Agus menambahkan dari belasan ribu warga binaan yang mendapatkan remisi, total ada 174 narapidana yang langsung dinyatakan bebas.

    “Dari jumlah tersebut, 174 Narapidana langsung bebas setelah memperoleh RK [remisi khusus],” imbuhnya.

    Agus menegaskan bahwa kebijakan Remisi dan PMP merupakan langkah pemerintah menjamin hak Warga Binaan termasuk Warga Binaan Kristen dan Katolik.

    Dari sisi kelembagaan, kebijakan ini turut membantu menciptakan iklim pembinaan yang lebih kondusif serta mengurangi kepadatan di Lembaga Pemasyarakatan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak.

    “Ini instrumen pembinaan untuk mendorong perilaku yang lebih baik, memperkuat motivasi, serta menyiapkan Warga Binaan agar siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat,” pungkas Agus.

    Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa para warga binaan yang menerima pengurangan hukuman ini sudah layak berdasarkan persyaratan yang ada.

    Mashudi memerinci bahwa syarat penerima remisi ini menyasar warga binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko.

    Adapun, kata Mashudi pemberian RK dan PMPK Natal juga berkontribusi terhadap efisiensi anggaran negara sebesar Rp9,4 miliar.

    “Total penghematan biaya makan Narapidana dan Anak Binaan tercatat sebesar Rp9.478.462.500,” pungkasnya.

  • Kejagung Ungkap 27 Perusahaan Ditelisik Terkait Bencana Sumatra

    Kejagung Ungkap 27 Perusahaan Ditelisik Terkait Bencana Sumatra

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung mengungkapkan Satuan Tugas Pengamanan Investasi dan Pengelolaan Hutan (Satgas PKH) telah memeriksa 27 perusahaan terkait dampak bencana hidrometeorologi di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh. Perusahaan-perusahaan itu bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.

    Kepala Kejaksaan Agung ST Burhanuddin menyampaikan hasil analisis Satgas PKH bersama Pusat Riset Interdisipliner ITB menunjukkan adanya dugaan kontribusi perusahaan-perusahaan tersebut terhadap besarnya dampak bencana Sumatra yang  berdampak bencana banjir serta longsor yang mengakibatkan ribuan orang meninggal dunia. Ia menuturkan, temuan itu memperlihatkan adanya korelasi kuat antara banjir besar dan alih fungsi lahan.

    “Diperoleh temuan terdapat korelasi kuat bahwa bencana banjir besar di Sumatera bukan hanya fenomena alam biasa, melainkan terarah pada alih fungsi lahan,” kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Rabu (24/12/2025).

    Menurut Burhanuddin, alih fungsi lahan di kawasan hulu sungai membuat daya serap air berkurang saat curah hujan tinggi. Kondisi tersebut memicu volume air cepat meluap dan memperparah bencana hidrometeorologi di tiga provinsi di Sumatera.

    Pemeriksaan tidak hanya menyasar korporasi, tetapi juga dilakukan terhadap pihak perorangan.

    Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa dari 27 perusahaan diantaranya bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit hingga pertambangan.

    “Ada di bidang kelapa sawit ada. Tambang juga ada. Ada beberapa tambang juga,” ujar Anang.

    Anang menjelaskan, pemeriksaan dilakukan ketika Satgas PKH turun langsung ke sejumlah lokasi terdampak. Namun, hingga kini Kejaksaan belum mempublikasikan identitas perusahaan yang diperiksa.

    Anang menyampaikan bahwa pemeriksaan ketika Satgas PKH menyambangi sejumlah lokasi di tiga provinsi itu. Namun, Anang belum dapat memaparkan identitas perusahaan yang telah diperiksa. Dia akan menjelaskan ketika informasi yang dihimpun sudah cukup kuat.

  • Kejagung Ungkap 27 Perusahaan Ditelisik Terkait Bencana Sumatra

    Kejagung Ungkap 27 Perusahaan Ditelisik Terkait Banjir Sumatra

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung mengungkapkan Satuan Tugas Pengamanan Investasi dan Pengelolaan Hutan (Satgas PKH) telah memeriksa 27 perusahaan terkait dampak bencana hidrometeorologi di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh. Perusahaan-perusahaan itu bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.

    Kepala Kejaksaan Agung ST Burhanuddin menyampaikan hasil analisis Satgas PKH bersama Pusat Riset Interdisipliner ITB menunjukkan adanya dugaan kontribusi perusahaan-perusahaan tersebut terhadap besarnya dampak bencana Sumatra yang  berdampak bencana banjir serta longsor yang mengakibatkan ribuan orang meninggal dunia. Ia menuturkan, temuan itu memperlihatkan adanya korelasi kuat antara banjir besar dan alih fungsi lahan.

    “Diperoleh temuan terdapat korelasi kuat bahwa bencana banjir besar di Sumatera bukan hanya fenomena alam biasa, melainkan terarah pada alih fungsi lahan,” kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Rabu (24/12/2025).

    Menurut Burhanuddin, alih fungsi lahan di kawasan hulu sungai membuat daya serap air berkurang saat curah hujan tinggi. Kondisi tersebut memicu volume air cepat meluap dan memperparah bencana hidrometeorologi di tiga provinsi di Sumatera.

    Pemeriksaan tidak hanya menyasar korporasi, tetapi juga dilakukan terhadap pihak perorangan.

    Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa dari 27 perusahaan diantaranya bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit hingga pertambangan.

    “Ada di bidang kelapa sawit ada. Tambang juga ada. Ada beberapa tambang juga,” ujar Anang.

    Anang menjelaskan, pemeriksaan dilakukan ketika Satgas PKH turun langsung ke sejumlah lokasi terdampak. Namun, hingga kini Kejaksaan belum mempublikasikan identitas perusahaan yang diperiksa.

    Anang menyampaikan bahwa pemeriksaan ketika Satgas PKH menyambangi sejumlah lokasi di tiga provinsi itu. Namun, Anang belum dapat memaparkan identitas perusahaan yang telah diperiksa. Dia akan menjelaskan ketika informasi yang dihimpun sudah cukup kuat.

  • Kejagung Setor Sitaan Rp6,6 Triliun kepada Pemerintah, Ini Rincian Sumbernya

    Kejagung Setor Sitaan Rp6,6 Triliun kepada Pemerintah, Ini Rincian Sumbernya

    Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyampaikan Satgas PKH telah menagih sanksi administratif kepada 20 perusahaan sawit dan 1 perusahaan tambang nikel, dengan total denda mencapai Rp2,3 triliun.

    Burhanuddin mengatakan bahwa penagihan tersebut bagian dari penyelamatan uang negara.  “Hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp 2.344.965.750.000 yang berasal dari 20 perusahaan sawit dan 1 perusahaan tambang nikel,” katanya di Komplek Kejaksaan Agung, Rabu (24/12/2025).

    Satgas PKH juga berhasil menyita kawasan hutan seluas lebih dari 4 juta hektare. Burhanuddin menjelaskan dari jumlah tersebut, Satgas PKH akan menyerahkan kembali lahan kawasan hutan tahap 5 dengan total 896.969,143 hektar.

    Sitaan itu mencakup lahan perkebunan kelapa sawit yang telah diserahkan kepada Agrinas seluas 240.575,383 hektar dari 124 subjek hukum yang tersebar di 6 provinsi.

    “Kedua, lahan kawasan hutan konservasi diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan pemulihan kembali hutan seluas 688.427 hektare yang tersebar di sembilan provinsi,” jelasnya.

    Kemudian, Kejaksaan Agung sendiri telah menyita total uang Rp4,2 triliun yang diperoleh dari kasus tindak pidana korupsi. Kasus korupsi itu meliputi pemberian fasilitas ekspor CPO dan perkara impor gula.

    Alhasil, jika dijumlahkan uang yang diamankan Kejaksaan Agung dan Satgas PKH mencapai lebih dari Rp6,6 triliun, diserahkan kepada negara pada Rabu (24/12/2025) siang.