Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dapat Remisi 9 Bulan dari Pemerintah

    Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dapat Remisi 9 Bulan dari Pemerintah

    Bisnis.com, JAKARTA — Istri terdakwa pembuhnuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendapatkan remisi sembilan bulan dari pemerintah dalam rangka HUT ke-80 RI.

    Kepala Humas Lapas Kelas 2 Tangerang Ratmin mengungkapkan pengurangan hukuman itu berdasarkan remisi umum empat bulan, remisi dasawarsa 90 hari dan remisi tambahan lain dua bulan.

    “Remisi umum empat bulan, remisi dasawarsa 90 hari dan remisi tambahan donor darah dua bulan,” ujar Ratmin saat dikonfirmasi, Selasa (19/8/2025).

    Dia menjelaskan pertimbangan Putri mendapatkan remisi lantaran dinilai telah berbuat baik dan tidak melanggar tata tertib selama menjadi warga binaan pemasyarakatan (WBP).

    Alhasil, kata Ratmin, Putri berhak mendapatkan remisi dari pemerintah terkait HUT ke-80 RI.

    “Ya pertimbangannya seluruh WBP yang selama di dalam Lapas berbuat baik dan tidak ada pelanggaran tata tertib WBP tersebut berhak mendapatkan remisi,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, Putri merupakan terpidana setelah terbukti membunuh ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

    Putri awalnya menghuni Lapas perempuan atau Lapas Pondok Bambu. Namun, kini dia dijebloskan ke Lapas Kelas 2 A Tangerang.

    Adapun, hukuman Putri juga telah dipangkas oleh Mahkamah Agung (MA) dari awalnya dihukum 20 tahun pidana, kini istri Ferdy Sambo itu harus menjalani hukuman 10 tahun.

  • Mario Dandy, Shane Lukas, Ronald Tannur Dapat Remisi HUT ke-80 RI

    Mario Dandy, Shane Lukas, Ronald Tannur Dapat Remisi HUT ke-80 RI

    Bisnis.com, JAKARTA — Terpidana Mario Dandy, Shane Lukas dan Gregorius Ronald Tannur telah mendapatkan remisi dari pemerintah dalam rangka HUT ke-80 RI.

    Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Fajar Nur Cahyo mengatakan Mario Dandy mendapatkan remisi umum tiga bulan dan remisi dasawarsa 90 hari.

    “Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh remisi, remisi Umum sebesar 3 bulan dan ⁠remisi dasawarsa sebesar 90 hari,” ujar Fajar kepada wartawan, dikutip Selasa (19/8/2025).

    Kemudian rekan Mario Dandy, yakni Shane Lukas juga turut mendapatkan pengurangan hukuman yang sama yakni remisi umum tiga bulan dan remisi dasawarsa 90 hari.

    Di lain sisi, Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti mengemukakan Ronald Tannur mendapat pengurangan hukuman dalam momen HUT ke-80 RI ini.

    Dia merincikan bahwa Ronald Tannur mendapatka remisi umum sebanyak remisi umum satu bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan.

    “Iya betul yang bersangkutan [Ronald Tannur] mendapatkan remisi umum 1 bulan dan remisi dasawarsa 3 bulan,” tutur Rika.

    Rika juga menjelaskan bahwa remisi dasawarsa diberikan terhadap terpidana sebesar 1/12 bulan dari masa pidana. Remisi dasawarsa juga memiliki batas maksimum tiga bulan.

    “Hak ini diberikan kepada semua narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas Rika.

  • Dukung Program Ketahanan Pangan, Jaksa Agung Bakal ‘Sulap’ Lahan Sitaan jadi Lahan Pertanian

    Dukung Program Ketahanan Pangan, Jaksa Agung Bakal ‘Sulap’ Lahan Sitaan jadi Lahan Pertanian

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin bakal mengubah lahan-lahan sitaan yang terbengkalai untuk menjadi lahan pertanian produktif.

    Burhanuddin menyatakan pengubahan lahan sitaan itu termasuk dalam program “jaksa mandiri pangan”. Program itu diluncurkan untuk berkontribusi dalam ketahanan pangan nasional.

    “Melalui Jaksa Mandiri Pangan lahan-lahan sitaan yang selama ini terbengkalai akan diubah menjadi lahan pertanian produktif,” ujar Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Selasa (19/8/2025).

    Selain untuk ketahanan pangan nasional, kata Burhanuddin, program jaksa mandiri pangan ini diharapkan bisa juga menciptakan lapangan kerja lebih luas.

    Adapun, dia menekankan, bahwa tugas pihaknya tidak selalu berkutat pada penegakan hukum, namun juga memastikan agar aset negara hasil sitaan dari tindak pidana dapat dimanfaatkan.

    “Penegakan hukum tidak hanya tentang menghukum pelanggar, tetapi juga bagaimana hukum dapat menjadi instrumen pembangunan,” tutur Burhanuddin.

    Adapun, Kejagung telah menggandeng sejumlah pihak terkait seperti Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia, Perum BULOG, Pemerintah Daerah, serta kelompok tani agar bisa mengoptimalkan program ini.

    Dengan demikian, menurut Burhanuddin, kerja sama ini diharapkan bisa menciptakan ekosistem ketahanan pangan nasional sesuai dengan Asta Cita pemerintahan Prabowo Subianto.

    “Langkah ini sejalan dengan visi Pemerintah Prabowo-Gibran dalam Asta Cita Kedua, khususnya mewujudkan swasembada pangan,” pungkas Burhanuddin.

  • Honda Logistics Indonesia (HLI) Dilikuidasi

    Honda Logistics Indonesia (HLI) Dilikuidasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemegang saham PT Honda Logistics Indonesia (HLI) resmi melikuidasi perusahaan logistik itu.

    Dalam pengumuman tim likuidator HLI, pembubaran ditetapkan dalam akta keputusan para pemegang saham No. 6 tanggal 14 Agustus 2025.

    “Para pemegang saham PT Honda Logistics Indonesia telah menyetujui pembubaran dan likuidasi perseroan secara sukarela,” tertulis dalam pengumuman.

    Disebutkan, rapat pemegang saham luar biasa juga menetapkan Bobby Christianto Manurung dan Bosni Gondo Wibowo sebagai tim likuidator.

    “Dan memberikan kepada tim likuidator kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada tim likuidator,” dijelaskan lebih lanjut dalam pengumuman.

    Disebutkan juga, para kreditor dapat mengajukan tagihan beserta dokumen pendukung ke sekretariat tim likuidator di Altruist Lawyers, Wisma Nugraha Sentana Jakarta.

    Tagihan juga dapat diajukan melalui jasa pengiriman selambat-lambatnya pada tanggal 19 Oktober 2025 pukul 18.00 WIB.

    HLI beralamat di  Kawasan Industri Mitra (KIM), Jl. Mitra Timur IV Desa No.7-10 Blok K, Parungmulya, Kec. Ciampel, Karawang. Perusahaan ini sebelumnya menangani distribusi produk Honda.

  • Sederet Fakta Bebas Bersyarat Setya Novanto dalam Kasus Korupsi e-KTP

    Sederet Fakta Bebas Bersyarat Setya Novanto dalam Kasus Korupsi e-KTP

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov) telah bebas bersyarat dari Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung sejak 16 Agustus 2025.

    Bebasnya koruptor itu berdasarkan surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 No. PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.

    “Yang bersangkutan [bebas] berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 [Juli] yang lalu,” kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Adrianto, seperti dilansir Bisnis.com, dikutip Selasa (19/8/2025).

    Sebagaimana diketahui bahwa Setnov yang merupakan mantan Ketua DPR melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek e-KTP pada tahun 2018 senilai Rp5,9 triliun. Dari uang tersebut, dia menikmati US$7,3 juta untuk kebutuhan pribadi.

    Fakta-fakta Bebas Bersyarat Setya Novanto:

    1. Bayar Uang Pengganti Pidana Sebesar Rp43 miliar

    Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan salah satu alasan Setnov dapat bebas bersyarat karena telah membayar Rp43,7 miliar sebagai uang pengganti pidana. Lalu, membayar uang denda sebesar Rp500 juta yang dibuktikan melalui surat keterangan lunas dari KPK No.B/5238/Eks.01.08/26/08 2025

    “Kan sudah dibayarkan, itu yang saya kirim itu [siaran pers], kan Rp500 juta sudah, Rp43 miliar sudah,” katanya kepada wartawan di Lapas kelas IIA Salemba, Minggu (17/8/2025).

    2. Berkelakuan Baik hingga Menjadi Inisiator Klinik Hukum

    Rika menjelaskan selama Setnov menjalani masa kurungan, dia berkelakuan baik dan aktif dalam mengikuti program binaan yang diselenggarakan oleh Lapas Sukamiskin, Bandung.

    “Aktif dalam program kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan, dan inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin. Jadi kegiatannya tuh seperti itu di antaranya,” jelasnya.

    Dalam keterangan resmi yang diberikan Rika, Setnov telah memenuhi syarat berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2022.

    Selain itu, alasan lainnya adalah Setnov telah menjalani 2/3 tahun masa pidana.

    3. Wajib Lapor hingga 2029

    Setya Novanto masih diwajibkan untuk lapor selama satu bulan sekali hingga tahun 2029. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi menyampaikan wajib lapor tersebut dapat dilakukan di Lapas Sukamiskin atau lapas terdekat.

    “Dia melaporkan ke lapas yang ada terdekat itu bisa, ke Bandung juga bisa. Ya sebulan sekali [wajib lapor hingga 2029],” tegasnya.

    4. Dapat Aktif Berpolitik pada 2031

    Setya Novanto sampai saat ini belum bisa aktif di dunia politik, meski sudah dinyatakan bebas bersyarat. Dia baru dapat aktif berpolitik atau menduduki jabatan publik saat tahun 2031.

    “Maka hak [menduduki jabatannya] di 2 tahun 6 bulan dihitung sejak selesai menjalani PB [pembebasan bersyarat] tanggal 1 April 2029,” sebut Rika, Senin (18/8/2025).

    Dia menegaskan aturan tersebut berdasarkan keputusan pengadilan, bukan aturan dari Direktorat Jenderal pemasyarakatan.

    5. Sempat Mendapatkan Remisi

    Setya Novanto sempat mendapatkan remisi sebanyak 28 bulan 15 hari ketika masih mendekam di lapas. Tak hanya itu, masa tahanan Setnov dipangkas dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun.

    “Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan,” demikian bunyi amar putusan hakim pada Kamis (3/7/2025)

  • Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dampak Kejahatan Korupsi e-KTP

    Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dampak Kejahatan Korupsi e-KTP

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait dengan Setya Novanto telah bebas bersyarat dalam kasus korupsi e-KTP.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa kasus korupsi terkait Setya Novanto alias Setnov merupakan kejahatan serius di Tanah Air.

    Bukan tanpa sebab, Budi mengungkap hal itu lantaran dampak korupsi yang dilakukan Setnov dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia.

    “Bicara perkara itu, kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin (18/8/2025).

    Dia menambahkan, korupsi yang dilakukan Setnov Cs ini tak hanya merugikan negara namun juga telah menurunkan kualitas pelayanan publik di Indonesia.

    Dengan demikian, Budi berharap kasus korupsi ini bisa menjadi pengingat sekaligus pembelajaran bagi seluruh masyarakat agar praktik culas ini tidak kembali terulang.

    “Karena tidak hanya besarnya nilai kerugian negara, tapi juga secara masif mendegradasi kualitas pelayanan publik,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Setya Novanto resmi bebas sejak Sabtu (18/8/2025). Namun demikian, Setnov tetap harus wajib lapor sebulan sekali ke lapas terdekat sampai 2029.

    Adapun, salah satu alasan Setnov bebas lantaran berkelakuan baik selama di lapas. Misalnya, aktif dalam program pertanian dan perkebunan, serta menjadi inisiator klinik hukum. Selain itu, Setnov juga sudah menjalani hukuman 2/3 penjara.

  • Bebas Bersyarat, Setya Novanto Bisa jadi Pejabat Publik Lagi Mulai 2031

    Bebas Bersyarat, Setya Novanto Bisa jadi Pejabat Publik Lagi Mulai 2031

    Bisnis.com, JAKARTA — Bekas Ketua DPR RI sekaligus eks terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov) masih belum memiliki hak politiknya hingga 2031.

    Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti mengatakan hak politik Setnov untuk menduduki jabatan terhitung 2,5 tahun sejak menjalani bebas bersyarat hingga (1/4/2029).

    “Maka hak [menduduki jabatannya] di 2 tahun 6 bulan dihitung sejak selesai menjalani PB [pembebasan bersyarat] tanggal 1 April 2029,” ujar Rika saat dihubungi, Senin (18/8/2025).

    Dia menambahkan keputusan itu sebagaimana berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) soal peninjauan kembali (PKO) yang diajukan Setya Novanto.

    Menurut Rika, hitung-hitungan itu kembalinya hak politik Setya Novanto secara eksplisit terhitung 2,5 tahun sejak menjalani masa pidana atau bebas murni pada 2019.

    “Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Setya Novanto resmi bebas bersyarat sejak Sabtu (16/8/2025). Bebasnya mantan Ketua Golkar itu berdasarkan surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 No. PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.

    Status Setnov yang tadinya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Bandung. Setnov juga wajib melapor sebulan sekali hingga April 2029.

    Adapun, salah satu alasan Setnov bebas lantaran berkelakuan baik selama di lapas. Misalnya, aktif dalam program pertanian dan perkebunan, serta menjadi inisiator klinik hukum. Selain itu, Setnov juga sudah menjalani hukuman 2/3 penjara.

  • Iwan Kurniawan Klaim Tidak Terlibat Korupsi Sritex, Kejagung: Nanti Diungkap di Sidang

    Iwan Kurniawan Klaim Tidak Terlibat Korupsi Sritex, Kejagung: Nanti Diungkap di Sidang

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons soal bantahan bos Sritex (SRIL) Iwan Kurniawan Lukminto terlibat di kasus korupsi kredit.

    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menyatakan bahwa bantahan itu merupakan hak dari Iwan Kurniawan. Oleh karena itu, pihaknya tidak ambil pusing terkait pernyataan itu.

    “Itu hak. Kan tersangka mempunyai hak juga. Silakan aja. Alibinya seperti apa,” ujar Anang saat dikonfirmasi, dikutip Senin (18/8/2025).

    Namun demikian, kata Anang, Korps Adhyaksa tetap memegang teguh pada fakta hukum yang ada. Artinya, alat bukti kasus pemberian kredit ini tidak hanya bergantung pada pernyataan satu pihak saja.

    Oleh karena itu, Anang meminta agar seluruh pihak bisa menunggu fakta hukum tersebut terungkap di persidangan nantinya.

    “Nanti kan ada fakta-fakta hukum. Nanti akan ke depannya diungkap di persidangan,” pungkasnya.

    Bantahan Iwan Kurniawan Lukminto

    Sebelumnya, Bos Sritex (SRIL) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) mengklaim dirinya tidak terlibat dalam kasus pemberian kredit Sritex usai ditetapkan sebagai tersangka Rabu (13/8/2025) malam.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Iwan Kurniawan keluar dari Gedung Bundar Kejagung RI sekitar 20.47 WIB.

    Nampak, Iwan sudah diborgol lengkap dengan rompi tahanan khas Kejaksaan RI digiring oleh sejumlah jaksa ke mobil tahanan Kejagung RI.

    Sebelum diangkut ke mobil tahanan, Iwan langsung menuju ke arah kerumunan awak media. Iwan kemudian menyatakan bahwa dirinya hanya diperintah oleh Presiden Direktur untuk meneken dokumen terkait kasus kredit ini.

    “Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir dan saya tidak terlibat dalam kasus ini” ujar Iwan.

    Kemudian, saat ditanya awak media soal sosok Presdir yang dimaksud. Iwan tidak mengungkap lebih jelas, dia hanya menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat di kasus Sritex.

    “Saya tidak terlibat,” tutur Iwan saat memasuki mobil tahanan.

  • Jerat Kasus Proyek e-KTP Setya Novanto hingga Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

    Jerat Kasus Proyek e-KTP Setya Novanto hingga Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Ketua DPR sekaligus terpidana kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto resmi bebas bersyarat menjelang HUT ke-80 RI.

    Bebasnya Setnov sapaan akrabnya itu berdasarkan surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 No. PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.

    “Yang bersangkutan [bebas] berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 [Juli] yang lalu,” ujar Menteri Imipas Agus Andrianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

    Adapun, salah satu alasan Setnov bebas lantaran berkelakuan baik selama di lapas. Misalnya, aktif dalam program pertanian dan perkebunan, serta menjadi inisiator klinik hukum. Selain itu, Setnov juga sudah menjalani hukuman 2/3 penjara.

    Selain itu, Setnov sejatinya dihukum 15 tahun penjara. Namun, hukuman itu disunat setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) dari Setnov. Dengan begitu, total Setnov dihukum selama 12,5 tahun penjara.

    Di samping itu, secara total mantan Ketua Umum Golkar itu mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman pidana sebanyak 28 bulan dan 15 hari.

    Lantas, bagaimana perjalanan kasus Setnov?

    Setya Novanto merupakan eks Ketua DPR RI yang terjerat kasus korupsi proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun. Adapun, total uang korupsi yang dinikmati Setnov dalam kasus ini sebesar US$7,3 juta.

    Kemudian, dalam proses penetapantersangka hingga penahanan Setnov ini dinilai penuh “drama”. Pasalnya, kala itu meski sudah ditetapkan tersangka oleh KPK, namun Setnov berhasil menggugurkan status hukumnya itu lewat praperadilan.

    Namun, upaya hukumnya itu terkesan sia-sia usai KPK kembali menetapkan tersangka pada September 2017.

    Tak hanya itu, drama berlanjut saat Setnov penangkapan oleh komisi antirasuah. Penangkapan itu dilakukan setelah Setnov mangkir dari panggilan KPK.

    Mulanya, penyidik KPK mendatangi rumah Setnov di Jalan Wijaya XIII Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada (15/11/2017). Namun, Setnov tidak ditemukan di kediamannya.

    Seharu berselang, muncul kabar Setnov akan beranjak menuju KPK. Hanya saja, mobil yang ditumpangi eks Ketua DPR ini mengalami kecelakaan dan dirawat di RS Medika Permata Hijau.

    Peristiwa inilah yang membuat kondisi kesehatan Setnov menjadi viral. Lantaran kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi menyebutkan bahwa akibat kecelakaan itu membuat kliennya memiliki benjolan sebesar bakpao.

    Adapun, kecelakaan ini akhirnya terungkap merupakan rekayasa yang dilakukan Fredrich untuk merintangi penyidikan KPK terhadap kliennya. Alhasil, Fredrich juya ditetapkan sebagai tersangka perintangan.

    Persidangan dan Sel Mewah

    Selanjutnya, Setnov menjalani sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat. Sidang perdana bergulir pada (13/12/2017). Kala itu, Setnov kembali menjadi sorotan usai tidak mau berbicara di awal persidangan lantaran kondisi kesehatannya.

    Singkatnya, Setnov divonis selama 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta pada (24/4/2018). Selain pidana badan, Setya Novanto juga dihukum membayar uang pengganti US$7,3 juta dan hak politiknya dicabut selama lima tahun.

    Di tengah menjalani hukumannya, Setnov kembali viral usai Ombudsman melakukan sidak di Lapas Sukamiskin pada September 2018. Dalam temuannya, sel Setnov disebut lebih mewah dibandingkan dengan sel tahanan lainnya.

    Setelah adanya laporan itu, Ditjenpas bersama Najwa Shihab untuk melakukan inspeksi ke Lapas Sukamiskin pada Juli 2018.

    MA Pangkas Hukuman Setnov

    Selang tujuh tahun kemudian, Mahkamah Agung (MA) PK Setnov. Hukuman pidananya dipangkas dari 15 tahun penjara menjadi 12,5 tahun.

    Berdasarkan salinan putusan perkara No.32 PK/Pid. Sus/2020, PK yang dimohonkan oleh pria akrab disapa Setnov itu diputus oleh Majelis Hakim sejak 4 Juni 2025.

    Kemudian, Setnov dijatuhi pidana denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan serta uang pengganti US$7,3 juta yang telah dikompensasi sebesar Rp5 miliar. Kompensasi uang pengganti itu telah dititipkan Setnov ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk setoran pengganti kerugian keuangan negara.

    Dengan demikian, uang pengganti kerugian keuangan negara yang masih harua dibayarkan yakni Rp49 miliar subsidair 2 tahun penjara.

    Setnov juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun terhitung sejak selesainya pemidanaan.

    Bebas Bersyarat

    Setnov resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada 16 Agustus 2025.

    Bebasnya mantan Ketua DPR RI itu berdasarkan surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 No. PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025. Status Setnov berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan  pada Balai Pemasyarakatan Bandung.

    Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti menjabarkan bahwa salah satu alasan Setnov dapat menghirup udara bebas di luar penjara adalah menjadi inisiator klinik hukum.

    “Aktif dalam program kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan, dan inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin,” jelasnya kepada wartawan di Lapas Kelas IIA Salemba, Minggu (17/8/2025).

    Setnov juga telah menjalani 2/3 dari masa tahanan. Diketahui, masa penahanan Setnov telah dipotong dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.

    Di sisi lain, Setnov telah membayar denda sebesar Rp500 juta dan membayar uang pidana pengganti Rp43 miliar dengan sisa Rp5,3 miliar subsider 2 bulan 15 hari.

    Rika menekankan bahwa pemberian keringanan hukum berlaku untuk seluruh narapidana jika dirasa memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Itu jadi pertimbangan dan semua warga binaan yang diberikan program kebebasan bersyarat. Itu juga dicek pertimbangan-pertimbangannya seperti itu. Jadi bukan hanya Setnov,” paparnya. 

  • Mereka yang Merdeka dan Bebas dari Tahanan

    Mereka yang Merdeka dan Bebas dari Tahanan

    Bisnis.com, JAKARTA – Perayaan Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI turut menjadi momen menghirup udara bebas bagi mereka yang mendekam di balik jeruji penjara.

    Pasalnya, tidak sedikit para narapidana yang merasakan udara bebas karena mendapatkan remisi khusus dalam rangka momen tersebut.

    Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberi 179.312 narapidana di seluruh Indonesia menerima remisi umum dan 192.983 narapidana menerima remisi dasawarsa.

    Pada momentum yang sama, sebanyak 1.369 anak binaan menerima pengurangan masa pidana umum (PMPU) dan 1.361 anak binaan lainnya memperoleh pengurangan masa pidana dasawarsa (PMPD).

    Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi memaparkan dari total 179.312 narapidana yang menerima remisi umum, sebanyak 175.395 narapidana di antaranya menerima remisi umum I, sementara 3.917 narapidana lainnya menerima remisi umum II sehingga langsung bebas.

    Adapun narapidana yang menerima remisi dasawarsa terdiri atas 182.857 narapidana menerima remisi dasawarsa I dan 4.186 narapidana langsung bebas karena menerima remisi dasawarsa II.

    Kemudian, 5.626 narapidana menerima remisi dasawarsa pidana penjara pengganti denda kategori I dan 314 narapidana menerima remisi dasawarsa pidana pengganti denda II atau langsung bebas.

    Sementara itu, dari total 1.369 anak binaan menerima PMPU, sebanyak 1.336 anak binaan di antaranya menerima PMPU I dan 33 anak binaan sisanya menerima PMPU II atau langsung bebas dari tahanan.

    Di sisi lain, rincian anak binaan yang menerima PMPD terdiri atas 1.326 anak binaan menerima PMPD I dan 35 anak binaan langsung bebas setelah menerima PMPD II sehingga totalnya adalah 1.361 orang.

    Pemberian remisi narapidana tertuang dalam Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-1360.PK.05.03 TAHUN 2025 dan Nomor PAS-1361.PK 05.03 Tahun 2025 Tanggal 17 Agustus 2025 Tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2025 Kepada Narapidana dan Remisi Dasawarsa Tahun 2025 kepada Narapidana.

    Sementara itu, pemberian PMPU dan PMPD anak binaan tertuang dalam Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-1369.PK.05.03 Tahun 2025 dan PAS-1361.PK 05.03 Tahun 2025 Tanggal 17 Agustus 2025 tentang Pemberian PMPU Tahun 2025 Kepada Anak Binaan dan PMPD Tahun 2025 Kepada Anak Binaan.

    “Jadikan momentum ini sebagai titik balik untuk terus berbenah, meningkatkan kualitas diri, dan menjadi insan yang telah bertanggung jawab. Bagi yang bebas, kembalilah ke masyarakat sebagai pribadi yang taat hukum, aktif berkontribusi, dan tidak mengulangi kesalahan yang masa lalu,” ujar Mashudi dikutip dari Antara, Senin (18/8/2025).

    Selain para narapidana yang mendapatkan remisi, ada pula Setya Novanto yang kembali menghirup udara bebas setelah mendapatkan bebas bersyarat oleh Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.

    Mantan terpidana kasus korupsi E-KTP itu resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada 16 Agustus 2025. Bebasnya mantan Ketua DPR RI itu berdasarkan surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 No. PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.

    Status Setnov berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Bandung.

    Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti menjabarkan bahwa salah satu alasan Setnov dapat menghirup udara bebas di luar penjara adalah menjadi inisiator klinik hukum.

    “Aktif dalam program kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan, dan inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin,” jelasnya kepada wartawan di Lapas Kelas IIA Salemba, Minggu (17/8/2025).

    Setnov juga telah menjalani 2/3 dari masa tahanan. Diketahui, masa penahanan Setnov telah dipotong dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.

    Di sisi lain, Setnov telah membayar denda sebesar Rp500 juta dan membayar uang pidana pengganti Rp43 miliar dengan sisa Rp5,3 miliar subsider 2 bulan 15 hari.

    Rika menekankan bahwa pemberian keringanan hukum berlaku untuk seluruh narapidana jika dirasa memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Itu jadi pertimbangan dan semua warga binaan yang diberikan program kebebasan bersyarat. Itu juga dicek pertimbangan-pertimbangannya seperti itu. Jadi bukan hanya Setnov,” paparnya. 

    Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi mengatakan meskipun Setnov telah bebas, dia tetap harus wajib lapor sampai 2029.

    “Dia melaporkan ke lapas yang ada terdekat itu bisa, ke Bandung juga bisa. Ya sebulan sekali [wajib lapor hingga 2029],” ujarnya.

    Adapun Setnov telah mendapatkan remisi semasa masa pidananya sebanyak 28 bulan 15 hari.

    Abolisi Tom Lembong

    Masih pada suasana Peringatan Kemerdekaan, Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong turut menghirup udara bebas usai mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

    Tom Lembong resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat malam (1/8/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis pada pukul 22.00 WIB, Tom Lembong terlihat keluar dari Rutan dengan mengenakan baju berwarna dongker. Dia didampingi sang istri, Franciska Wiharjda, dan mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, yang juga kompak menggunakan baju biru dongker gelap tersebut.

    Momen kebebasannya disambut oleh para pendukung yang telah menunggu di depan Rutan. Tom tampak tersenyum saat berjalan keluar dari gerbang rutan sembari melambaikan kedua tangannya kepada para awak media.

    “Teman-teman, hari ini saya kembali menghirup udara bebas. Saya sekarang kembali ke rumah, kembali dipersatukan keluarga tercinta,” jelas Tom Lembong.

    Tom Lembong kemudian menuturkan rasa terima kasihnya. Dia juga memberikan apresiasi atas keputusan Prabowo dan DPR atas persetujuan keputusan ini.

    Dia juga menuturkan, bahwa keputusan ini bukan hanya membebaskan secara fisik, namun juga memulihkan nama baiknya dan kehormatannya sebagai seorang warga negara.

    “Saya tahu keputusan ini tidak mudah dan saya menghormatinya sebagai sebuah keputusan konstitusional yang lahir dari pertimbangan yang mendalam,” ucapnya.

    Amnesti Hasto

    Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto akhirnya juga kembali menghirup udara bebas. Dia mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, berbarengan dengan abolisi Tom Lembong.

    Hasto bebas setelah menjalani penahanan sebagai tersangka hingga terdakwa kasus Harun Masiku. Dia hanya menjalani penahanan kurang dari enam bulan lamanya, sebelum diberikan amnesti.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Hasto ditahan sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku pada 20 Februari 2025. Kemudian, hanya 22 hari setelahnya, penyidikan Hasto dinyatakan rampung dan dilimpahkan ke tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK, dan akhirnya disidangkan pada 14 Maret 2025. 

    Sekitar empat bulan lamanya persidangan, Hasto akhirnya diputus bersalah. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, terkait dengan pengurusan PAW DPR 2019-2024 untuk Harun Masiku, sebagaimana dakwaan alternatif jaksa. 

    Putusan Hasto dibacakan 25 Juli 2025. Kurang dari satu pekan putusan Hakim, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk memberinya amnesti. Pengampunan itu telah melalui pertimbangan DPR dan diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (31/7/2025).

    Pada Jumat (1/8/2025), Hasto akhirnya dibebaskan. Dia terlihat keluar dari rutan sekitar pukul 21.22 WIB. Elite PDIP itu disambut oleh sejumlah anggota tim penasihat hukumnya di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta. Beberapa yang hadir adalah Maqdir Ismail dan Febri Diansyah, yang pernah menjabat Juru Bicara KPK.

    Saat keluar dari rutan, Hasto terlihat mengenakan jas hitam yang melapisi kaos merah di badannya. Dia turut membawa tas ransel hitam bersamanya. Dia sempat melambaikan tangan kepada awak media dan simpatisan di area luar rutan.

    “Saya pulang ke rumah dulu” ujarnya kepada wartawan saat ditanya apa yang akan dilakukannya usai bebas malam ini.