Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Kejagung Tetapkan Riza Chalid Tersangka Pencucian Uang Kasus Korupsi Minyak Pertamina

    Kejagung Tetapkan Riza Chalid Tersangka Pencucian Uang Kasus Korupsi Minyak Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjerat Riza Chalid sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada tindak pidana awal kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna mengatakan penerapan pasal TPPU dilakukan sejak 25 Juli 2025.

    “Sudah [jadi tersangka TPPU] sejak Juli 2025,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Kamis (21/8/2025).

    Adapun, korps Adhyaksa tengah melakukan penelusuran aset yang diduga merupakan hasil kejahatan Riza Chalid dalam perkara Pertamina ini.

    Tak hanya di dalam negeri, Kejagung juga melakukan penelusuran terhadap aset saudagar minyak tersohor itu di luar negeri.

    “Sementara belum, tapi sedang kita telusuri semua. Pokoknya, tidak hanya di dalam negeri dulu prioritas, nanti kalau ada informasi ya kami dikabarin, kita dalami,” pungkas Anang.

    Dalam catatan Bisnis, total Kejagung telah menyita sembilan mobil dari pihak yang terafiliasi dengan Riza Chalid seperti Irawan Prakoso. 

    Sembilan mobil itu mulai dari Mercedes-Benz, Mini Cooper, Alphard hingga BMW 528i. Selain mobil, penyidik Jampidsus Kejagung RI juga telah menyita uang tunai terkait Riza Chalid.

  • Daftar 22 Kendaraan Sitaan KPK dari OTT Wamenaker Ebenezer, Ada Nissan GT-R hingga Ducati

    Daftar 22 Kendaraan Sitaan KPK dari OTT Wamenaker Ebenezer, Ada Nissan GT-R hingga Ducati

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 22 kendaraan yang terdiri dari 15 mobil dan 7 motor dari OTT kasus dugaan pemerasan yang menyeret Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan 22 unit kendaraan itu diamankan dari beberapa pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.

    “Sampai saat ini jumlah kendaraan yang diamanatkan yaitu 22 unit; 15 kendaraan roda empat dan 7 kendaraan roda dua,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (21/8/2025).

    Lebih lanjut, Budi menyebutkan ada 14 orang yang telah diamankan. Adapun mereka berasal dari instansi pemerintah dan pihak swasta yang ditangkap di beberapa lokasi, di antaranya Jakarta, Tangerang, Depok, dan sekitarnya.

    “Saat ini pihak-pihak yang sudah diamankan sedang melakukan pemeriksaan secara intensif untuk ditetapkan status hukumnya,” ujarnya.

    Budi belum dapat menjelaskan kronologi lengkap perkara tersebut dan membeberkan identitas pihak yang ditangkap karena masih dalam pemeriksaan oleh tim KPK.

    Diketahui, KPK telah menggelar operasi senyap itu pada Rabu (20/8/2025) malam terhadap Immanuel atas dugaan pemerasan.

    “Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3,” jelas Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

    Daftar 15 Mobil yang Disita KPK:

    1. Toyota Corolla Cross (B-1119-DFZ)

    2. Mobil Palisade Hitam (B-1173-DZQ)

    3. Mobil Suzuki Jimny (B-2848-SMD)

    4. Mobil Palisade Hitam (B-2702-JJ)

    5. Mobil Honda CRV (B-1248-SJU)

    6. Mobil Jeep (DK-1621-ADJ)

    7. Hilux (B-9008-SBM)

    8. Expander (B-1121-MXM)

    9. Hyundai Stargazer (B-1727-WIM)

    10. CRV (B-1689-IFF)

    11. BMW 3301 (B-1535-BAI)

    12. CRV (B-920-BAP)

    13. Expander Hitam (F-1044-AAP)

    14. Pajero Sport (B-1861-KJ)

    15. NissanGT-R R35 (D-1261-QGK)

    Daftar 7 Motor yang Disita:

    1. Vespa Sprint S 150 Putih 2024 (B-5853-SBN)

    2. Vespa (B-3479-BAI)

    3. Motor Scrambler Ducati (B-4225-SUQ)

    4. Ducati Hypermotard 950

    5. Ducati Xdiavel 1200

    6. Ducati Multistrada

    7.Ducati Street fighter

  • KPK Pamerkan Mobil dan Moge Hasil Sitaan OTT Noel Ebenezer: Expander, BMW, hingga Ducati

    KPK Pamerkan Mobil dan Moge Hasil Sitaan OTT Noel Ebenezer: Expander, BMW, hingga Ducati

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 15 mobil dan 7 motor dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan pemerasan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan 22 unit kendaraan itu diamankan dari beberapa pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.

    Sampai saat ini jumlah kendaraan yang diamanatkan yaitu 22 unit; 15 kendaraan roda empat dan 7 kendaraan roda dua, katanya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (21/8/2025).

    Budi menyebutkan ada 14 orang yang telah diamankan. Adapun mereka berasal dari instansi pemerintah dan pihak swasta yang ditangkap di beberapa lokasi, di antaranya Jakarta, Tangerang, Depok, dan sekitarnya.

    “Saat ini pihak-pihak yang sudah diamankan sedang melakukan pemeriksaan secara intensif untuk menetapkan status hukumnya,” ujarnya.

    Budi belum dapat menjelaskan kronologi lengkap perkara tersebut dan memberkan identitas pihak yang ditangkap karena masih dalam pemeriksaan oleh tim KPK.

    Daftar 15 Mobil yang Disita KPK dari OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer 

    1. Toyota Corolla Cross (B-1119-DFZ)

    2. Mobil Palisade Hitam (B-1173-DZQ)

    3.Mobil Suzuki Jimny (B-2848-SMD)

    4. Mobil Palisade Hitam (B-2702-JJ)

    5. Mobil Honda CRV (B-1248-SJU)

    6. Mobil Jeep (DK-1621-ADJ)

    7. Hilux (B-9008-SBM)

    8. Expander (B-1121-MXM)

    9. Hyundai Stargazer (B-1727-WIM)

    10. CRV (B-1689-IFF)

    11. BMW 3301 (B-1535-BAI)

    12. CRV (B-920-BAP)

    13. Expander Hitam (F-1044-AAP)

    14. Pajero Sport (B-1861-KJ)

    15. Nissan GT-R (D-1261-QGK)

    Daftar 7 Motor yang Disita KPK 

    1. Vespa Sprint S 150 Putih 2024 (B-5853-SBN)

    2. Vespa (B-3479-BAI)

    3. Motor Pengacak Ducati (B-4225-SUQ)

    4. Ducati Hypermotard 950

    5. Ducati Xdiavel 1200

    6. Ducati Multistrada

    7. Ducati Street Fighter

  • Misteri Penemuan Jenazah Kepala Cabang Bank BUMN Tewas Diikat dan Dilakban

    Misteri Penemuan Jenazah Kepala Cabang Bank BUMN Tewas Diikat dan Dilakban

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi tengah mengusut dugaan penculikan dan pembunuhan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank BUMN di Jakarta Pusat berinisial MIP (35).

    Awalanya, peristiwa penculikan terhadap MIP terjadi pada Rabu (20/8/2025). Keluarga kemudian membuat laporan kepolisian pada Kamis (21/8/2025) dini hari.

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky mengatakan pihaknya telah menangkap empat pelaku dalam peristiwa itu, namun pelaku utamanya masih diburu Kepolisian.

    “Baru empat orang yang diamankan, eksekutornya lagi dikejar, lagi lari,” ujar Dicky kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).

    Dicky menambahkan penanganan kasus dugaan penculikan ini dilakukan oleh personel gabungan Polres Metro Jakarta Timur fan Resmob Polda Metro Jaya.

    Adapun, Dicky menyatakan bahwa pihaknya masih belum bisa mengungkap lebih detail terkait peristiwa ini. Namun demikian, tim Resmob Polda Metro Jaya masih melakukan pengembangan terkait kasus ini.

    “Ditangani oleh Resmob Polda Metro Jaya, ya, untuk penanganan kasus ini dan yang menangkap pelaku. Yang sudah mengamankan Polda. Polda lagi mengembangkan kasus sekarang, sedang fokus mengamankan pelaku,” pungkasnya.

    Fakta-fakta Temuan Jenazah Kacab Bank BUMN Diikat dan Dilakban
    Kronologi Penculikan Kacab Bank BUMN

    Berdasarkan rekaman CCTV yang diterima Bisnis, nampak MIP tengah berada di parkiran Lotte Grosir Pasar Rebo pada (20/8/2025). Saat hendak menuju mobilnya berkelir hitam, namun MIP kemudian disergap oleh sejumlah orang.

    Meskipun sempat melawan, MIP terlihat tak bisa lepas dari penyergapan itu. MIP kemudian diseret ke mobil berwarna putih milik komplotan tersebut dan bergegas meninggalkan lokasi.

    “Betul CCTV saat penculikan,” kata Kepala Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Kamis (21/8/2025).

    Jenazah Ditemukan Terikat dan Dilakban

    Kapolsek Serang Baru AKP Hotma Sitompul membenarkan telah menemukan mayat dengan kondisi kaki dan tangan terikat, serta mata dilakban. Mayat itu teridentifikasi merupakan jenazah dari MIP.

    “Ya saat kami datangi TKP, kondisi korban saat itu dilakban di bagian matanya dan diikat di kakinya,” ujar Hotma.

    Jenazah itu ditemukan di Kampung, Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi pada Kamis (22/8/2024) sekitar 05.30 WIB.

    Adapun, mayat MIP ini ditemukan oleh warga yang tengah melintasi area penemuan mayat. Sementara itu, jenazah itu kini telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

    “Untuk jenazah saat ini telah kami evakuasi dan akan kami bawa ke RS Polri Kramat Jati guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

  • OTT Immanuel Ebenezer, KPK Sita Puluhan Mobil hingga Motor Ducati

    OTT Immanuel Ebenezer, KPK Sita Puluhan Mobil hingga Motor Ducati

    Bisnis.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, pada Rabu (20/8/2025) malam.

    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan dari hasil OTT tersebut, penyidik KPK telah menyita puluhan mobil, sejumlah uang, dan motor Ducati.

    “Yang pasti ada uang, ada puluhan mobil, dan ada motor Ducati,” tulis Fitroh dalam keterangannya, Kamis (21/8/2025)

    Fitroh menuturkan Wamenaker Immanuel, yang merupakan kader Partai Gerindra itu, diduga melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 

    “Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3,” jelasnya

    Namun, pimpinan KPK berlatar belakang jaksa itu menyebut dugaan praktik pemerasan pengurusan sertifikasi K3 itu berbeda dengan perkara pemerasan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang juga diusut KPK di lingkungan Kemnaker. 

    Istana telah merespons terkait penangkapan Immanuel. Dilansir dari pemberitaan Bisnis, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menghormati proses hukum yang sedang berjalan. 

    Sebagai informasi, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan langkah selanjutnya setelah melakukan OTT apabila ingin melakukan penyidikan dan penetapan tersangka atas OTT yang menjerat Immanuel Ebenezer. 

  • Penampakan Kantor Kemnaker Disegel Usai KPK OTT lmmanuel Ebenezer

    Penampakan Kantor Kemnaker Disegel Usai KPK OTT lmmanuel Ebenezer

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel salah satu ruangan yang terletak di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) usai melakukan tangkap tangan atau OTT terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.

    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa terdapat ruangan yang telah dipasang segel ‘Dalam Pengawasan KPK’ di kantor Kemnaker usai operasi senyap itu.

    “Ya [benar],” ujar Fitroh singkat melalui pesan teks kepada Bisnis, Kamis (21/8/2025).

    Fitroh juga membenarkan pertanyaan Bisnis bahwa saat ini Wamenaker Immanuel Ebenezer, atau disapa Noel, sudah berada di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

    Pada pernyataan terpisah, dia turut mengungkap bahwa salah satu anggota Kabinet Merah Putih dan politisi Partai Gerindra itu terjaring OTT terkait dengan dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan untuk pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3.

    Untuk diketahui, pengurusan sertifikasi K3 oleh industri dilakukan dengan mengajukan pengurusannya ke Kemnaker.

    “Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3,” jelas Fitroh kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).

    Meski demikian, pimpinan KPK berlatar belakang jaksa itu menyebut dugaan praktik pemerasan pengurusan sertifikasi K3 itu berbeda dengan perkara pemerasan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang juga diusut KPK di lingkungan Kemnaker.

    Pada perkara RPTKA Kemnaker, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka yang di antaranya adalah dua orang mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker.

    Sebelumnya, Fitroh telah mengonfirmasi penegak hukum di KPK melakukan tangkap tangan kepada Noel. Dengan demikian, dia menjadi anggota Kabinet Merah Putih pertama yang terjaring OTT KPK.

  • Sah! DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat

    Sah! DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi III DPR RI mengesahkan Inosentius Samsul menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi usulan DPR untuk menggantikan hakim Arief Hidayat yang akan purnatugas pada bulan Februari 2026.

    Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Komisi III Habiburokhman dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2025-2026, di Gedung Nusantara II, Kamis (21/8/2025).

    “Berdasarkan pandangan seluruh fraksi secara bulat disampaikan dalam rapat Komisi III DPR RI, Komisi III DPR RI memutuskan menyetujui saudara Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum., sebagai hakim konstitusi,” katanya.

    Dia menyampaikan keputusan itu sesuai hasil rapat konsultasi pengganti rapat badan musyawarah tanggal 19 Agustus 2025 yang salah satu agendanya membahas surat masuk dari pimpinan Mahkamah Konstitusi nomor 3093.1/KP/07.00/08/2025 tanggal 5 Agustus 2025, terkait pemberitahuan berakhirnya masa jabatan hakim konstitusi Profesor Arief Hidayat.

    Usulan Inosentius dinilai telah memenuhi syarat administrasi dan lolos fit and proper test. Habiburokhman mengatakan usulan itu merupakan bagian dari perekrutan aktif dari anggota DPR untuk mengajukan calon hakim MK yang berkompeten.

    Menurutnya usulan tersebut bagian dari kepentingan rakyat karena DPR merupakan wakil rakyat. Adapun terkait pengangkatan Inosentius diserahkan kepada pemerintah sehingga Habiburokhman belum dapat mengkonfirmasi jadwal pelantikan Inosentius.

    Setelah memberikan pidato persetujuan pergantian hakim MK, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal selaku pimpinan sidang mengetok palu sebagai tanda Inosentius sah menjadi calon hakim MK usulan DPR.

    “Apakah laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil pembahasan pergantian hakim konstitusi kepada MK usulan DPR tersebut apakah dapat disetujui?” katanya.

    “Sah,” jawab para tamu undangan.

  • Kasus Laptop Chromebook, Kejagung Periksa Presdir Acer Indonesia

    Kasus Laptop Chromebook, Kejagung Periksa Presdir Acer Indonesia

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa lima saksi dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan atau Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022 atau era kepemimpinan Nadiem Makarim. 

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan satu dari lima saksi yang diperiksa adalah LMNG selaku Presiden Direktur PT Acer Indonesia.

    “LMNG selaku Presiden Direktur PT Acer Indonesia telah diperiksa,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (21/8/2025).

    Selain LMNG, Anang merincikan saksi yang diperik yakni AW selaku Plt. Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kemendikbudristek tahun 2022.

    Kemudian, Head of Commercial Product PT Acer Indonesia berinisial RG; Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan tahun 2020 berinisial TS; dan FW selaku eks Direktur PT Aneka Sakti Bakti (ASABA) sekaligus distributor Chromebook juga turut diperiksa.

    Hanya saja, Anang tidak menjelaskan materi pemeriksaan ini secara detail. Dia hanya menyatakan pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Mulyatsyah (MUL).

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Anang.

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

    Empat tersangka itu adalah Jurist Tan selaku Stafsus Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

    Kemudian, Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek dan Mulyatsyah selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek. 

    Sri dan Mulyatsyah merupakan KPA dalam proyek pengadaan pendidikan ini. Sementara itu, Kejagung telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. 

  • KPK Bakal Panggil Lisa Mariana Jadi Saksi Perkara Dugaan Korupsi Bank BJB

    KPK Bakal Panggil Lisa Mariana Jadi Saksi Perkara Dugaan Korupsi Bank BJB

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Lisa Mariana sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. 

    Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi pemanggilan tersebut untuk kapasitasnya sebagai saksi pada kasus tersebut.

    “Iya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan perkara BJB,” kata Fitroh kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).

    Sebelumnya, Lisa Mariana siap menjalani pemeriksaan pada hari Jumat pekan ini. Lisa mengaku bingung telah disurati KPK, sehingga belum bisa menjabarkan materi apa saja yang akan ditanyakan kepada dirinya.

    “Saya juga bingung kenapa ada bersurat KPK,” jelasnya.

    Sebagai informasi, KPK tengah mendalami aliran dana non-budgeter tentang dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Adapun dugaan dana mengalir ke mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Selain itu, negara diprediksi merugi hingga Rp222 miliar.

    Lalu lima tersangka tersebut adalah Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB;

    Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (S), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres; Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

    KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan di sejumlah media massa yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp222 miliar.

    Dalam praktiknya, BJB menyalurkan dana iklan sekitar Rp409 miliar melalui enam agensi periklanan: PT CKMB Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

  • Diperiksa KPK 8,5 Jam, Ahmadi Noor Sebut Tidak Ditanya Soal Pengurangan Audit BJB

    Diperiksa KPK 8,5 Jam, Ahmadi Noor Sebut Tidak Ditanya Soal Pengurangan Audit BJB

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ahmadi Noor Supit telah diperiksa KPK sebagai saksi dugaan kasus korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

    Dia memasuki Gedung Merah Putih KPK pukul 09.57 WIB dan terpantau Keluar pukul 18.26 WIB. Ahmadi tampak mengenakan kemeja putih.

    Dia mengaku tidak ditanyakan perihal dugaan pengurangan temuan audit BJB dari temuan seharusnya oleh BPK.

    “Saya tidak ditanyakan itu,” jawabnya, Rabu (20/8/2025).

    Ahmadi menyampaikan penyidik tidak banyak memberikan pertanyaan. Meski begitu, dia siap jika dipanggil kembali untuk memberikan informasi terkait kasus tersebut.

    “Jika memang dibutuhkan, saya siap hadir karena itu kan harus kewajiban saya sebagai warga negara,” jelasnya.

    Dia tidak menjelaskan detail materi apa saja yang ditanyakan penyidik kepada dirinya. Sebelumnya, dia sempat dipanggil KPK dalam kasus yang sama pada Kamis (7/8/2025).

    Dalam kasus ini, KPK tengah mendalami aliran dana non-budgeter tentang dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Adapun dugaan dana mengalir ke mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Selain itu, negara diprediksi merugi hingga Rp222 miliar.

    Lalu lima tersangka tersebut adalah Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB;

    Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (S), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres; Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

    KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan di sejumlah media massa yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp222 miliar.

    Dalam praktiknya, BJB menyalurkan dana iklan sekitar Rp409 miliar melalui enam agensi periklanan: PT CKMB Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).