Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Korupsi BJB, KPK Ungkap Fakta Mobil Milik BJ Habibie yang Dijual ke Ridwan Kamil

    Korupsi BJB, KPK Ungkap Fakta Mobil Milik BJ Habibie yang Dijual ke Ridwan Kamil

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami mobil merek Mercedes-Benz milik Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie, yang dijual oleh Ilham Akbar Habibie kepada mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

    “Yang menjadikannya bernilai, kalau tidak salah, STNK-nya [surat tanda nomor kendaraan] masih STNK atas nama papanya [ayah Ilham Akbar Habibie, atau B. J. Habibie] ya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dilansir dari Antara, Selasa (26/8/2025).  

    Asep menjelaskan pendalaman penjualan mobil milik mantan Presiden RI tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023. 

    Dia menjelaskan pendalaman tersebut seharusnya sudah dilakukan pada Jumat (22/8). Namun, Ilham Akbar Habibie berhalangan hadir.

    “Kalau tidak salah, [Ilham] ada acara di Malaysia, sehingga minta untuk dijadwalkan ulang. Saya agak lupa, apakah minggu depan atau di minggu depannya lagi, tetapi yang jelas beliau sudah memberikan waktu ya untuk dimintai keterangan sama kami,” ujarnya.

    Sementara itu, dia mengatakan KPK saat ini sedang menelusuri aliran dana terkait kasus tersebut, terutama sebelum memanggil Ridwan Kamil.

    “Nantinya, pada saat yang bersangkutan kami panggil, ya keterangannya, informasinya, sudah banyak yang akan kami tanyakan,” jelasnya.

    Sebelumnya pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB. Penyidik turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.

    Hingga Senin (25/8), tercatat sudah 168 hari Ridwan Kamil belum dipanggil oleh KPK setelah penggeledahan tersebut.

    Dalam perkara itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka, yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

    Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

    Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.

  • Mabes Polri Blak-blakan soal Gugatan Pendidikan Anggota Minimal S1 di MK

    Mabes Polri Blak-blakan soal Gugatan Pendidikan Anggota Minimal S1 di MK

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri merespons soal adanya gugatan warga ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar perekrutan anggota Polri ditingkatkan dengan minimal lulusan sarjana (S1).

    Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menilai setiap gugatan melalui konstitusi telah mencerminkan bahwa masyarakat sangat peduli terhadap institusi.

    Dengan demikian, Trunoyudo menyatakan bahwa pihaknya bakal menghargai setiap masukan atau kritik yang ada terhadap Polri. Apalagi, gugatan itu merupakan hak dari setiap warga.

    “Artinya semua ada mekanismenya dan itu menjadi hak konstitusi. Kita tunggu saja,” ujar Trunoyudo di Divhumas Polri, Senin (25/8/2025).

    Dia juga menyinggung pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat merespons soal gugatan MK ini. Menurutnya, Kapolri Listyo Sigit selalu meminta agar seluruh jajarannya bisa menerima kritikan dan masukan dari seluruh lapisan masyarakat.

    Menurutnya, sikap menerima kritikan dan masukan itu bisa membuat institusi Polri menjadi lembaga modern yang mendengarkan tuntutan masyarakat.

    “Pak Kapolri sudah sampaikan Apa-apa yang menjadi kritikan masukan terkait dengan lembaga yang modern juga Polri berusaha menjadi lembaga yang modern,” pungkasnya.

    Perlu diketahui, dua warga yang memohon agar aturan minimal pendidikan jadi anggota Polri adalah Leon Maulana Mirza Pasha dan Zidane Azharia.

    Pada intinya, pemohon menilai bahwa minimal pendidikan anggota Polri setingkat SMA sederajat dinilai mengabaikan korelasi esensial antara latar belakang pendidikan dan kompetensi substantif yang diperlukan dalam menjalankan fungsi kepolisian secara profesional dan bertanggung jawab.

    Adapun, pemohon juga berpandangan bahwa fungsi kepolisian tidak lagi hanya bersifat fisik dan administratif, tetapi juga menuntut penguasaan keilmuan yang bersifat khusus, seperti ilmu hukum, kriminologi, psikologi, sosiologi, teknologi informasi, hingga komunikasi publik sebagaimana yang ditemukan dalam pendidikan S1.

  • Bareskrim Sita Rp154 Miliar dari Rekening Terkait Judi Online

    Bareskrim Sita Rp154 Miliar dari Rekening Terkait Judi Online

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) kembali menyita Rp154 miliar uang terkait judi online dari rekening yang dilaporkan PPATK.

    Kasubdit 2 Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Ferdy Saragih mengatakan uang ratusan miliar itu disita dari pembekuan 576 rekening senilai Rp63,7 miliar dan menyita 235 rekening lainnya sebesar Rp90,6 miliar.

    “Total dana yang dibekukan dan disita mencapai Rp154,3 miliar,” ujar Ferdy kepada wartawan, Selasa (26/8/2025).

    Dia menambahkan, pihaknya masih memburu atau menelusuri aset-aset yang terindikasi dengan judi online bersama PPATK sesuai mekanisme penyidikan Perma No. 1/2013.

    “Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judi online akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis.com, Bareskrim sebelumnya juga telah menyita Rp61 miliar dalam 5.885 rekening yang dilaporkan terkait transaksi judi online (judol) pada Juni 2025.

    Bareskrim menegaskan bahwa bakal terus memberantas judi online di Indonesia. Sebab, hal itu juga beriringan juga dengan perintah Presiden Prabowo Subianto.

    Adapun, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa perputaran uang terkait perjudian daring mencapai Rp47 triliun pada kuartal I/2025. Jumlah itu turun 47% dibandingkan transaksi judi online kuartal I/2024 yang mencapai Rp90 triliun.

    “Data menyebutkan bahwa di kuartal pertama saja, 2025 ini, nilai perputaran dananya Rp47 triliun,” ujar Ivan, di Kantor Bareskrim Polri, dikutip Kamis (8/5/2025).

  • Polisi Benarkan Pengusaha Bimbel Dwi Hartono Aktor Intelektual Pembunuhan Kacab BRI

    Polisi Benarkan Pengusaha Bimbel Dwi Hartono Aktor Intelektual Pembunuhan Kacab BRI

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya membenarkan salah satu aktor penculikan Kepala KCP Bank BRI di Jakarta Pusat, MIP (35) adalah Dwi Hartono (DH).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pengusaha di bidang pendidikan atau bimbingan belajar online.

    “Membenarkan [DH adalah Dwi Hartono]. Iya benar [dia pengusaha bimbel],” ujar Ade saat dikonfirmasi, Selasa (26/8/2025).

    Dia menambahkan DH juga merupakan salah satu dari empat aktor atau pelaku dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan Kacab Bank BUMN tersebut. 

    Adapun, keempat aktor intelektual ini ditangkap di dua tempat yang berbeda. Misalnya, DH, YJ, dan AA ditangkap di Solo, Jawa Tengah pada Sabtu (23/8/2025).

    Sementara satu orang lainnya, yakni C ditangkap di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara pada Minggu (24/8/2025). Keempat orang ini ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa secara intensif oleh kepolisian.

    “DH merupakan salah satu dari aktor intelektual penculikan,” pungkas Ade.

    Sekadar informasi, polisi juga telah meringkus empat pelaku penculikan di kasus ini. Mereka berinisial, AT, RS, RAH dan RW alias Eras.

    Adapun, kejadian penculikan Kepala KCP Bank BUMN ini terjadi di parkiran Lotte Grosir Pasar Rebo pada (20/8/2025).

    Berdasarkan rekaman CCTV yang diterima Bisnis, tampak MIP tengah berdiri di TKP dan hendak masuk ke mobilnya berkelir hitam, namun MIP tiba-tiba disergap oleh sejumlah orang.

    Meskipun sempat melawan, MIP terlihat tak bisa lepas dari penyergapan itu. MIP kemudian diseret ke mobil berwarna putih milik komplotan tersebut dan bergegas meninggalkan lokasi.

    Keesokan harinya, mayat MIP ditemukan di Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi pada Kamis (22/8/2024) sekitar 05.30 WIB. Jenazah itu ditemukan dalam kaki dan tangan terikat, serta mata dilakban. 

  • Pelaku Penculikan Kacab Bank BRI Minta Maaf, Ngaku Hanya Jemput Paksa

    Pelaku Penculikan Kacab Bank BRI Minta Maaf, Ngaku Hanya Jemput Paksa

    Bisnis.com, JAKARTA — Para pelaku penculikan Kepala Cabang KCP Bank BRI di Jakarta Pusat, MIP (35), telah meminta maaf kepada keluarga korban.

    Pengacara Pelaku Penculikan, Adrianus Agal menyampaikan empat kliennya itu hanya bertugas sampai menjemput paksa MIP dari Lotte Grosir di Pasar Rebo, Jakarta Timur. 

    Setelah itu, AT, RS, RAH dan RW alias Eras menyerahkan MIP ke sosok berinisial F. Hanya saja, Adrianus enggan mengungkap sosok F itu.

    “Kami datang sekarang bergerak cepat ini, intinya kami mengetuk pintu hati keluarga korban, untuk permohonan maaf kami dan berbelasungkawa,” ujar Adrianus di Polda Metro Jaya, Senin (25/8/2025).

    Dia menyampaikan bahwa dalam peristiwa penculikan ini terdapat tiga klaster, yakni klaster pengintai, penjemputan paksa dan eksekutor. Dalam hal ini, empat klien Adrianus tidak masuk pada klaster pengintaian maupun eksekutor.

    “Nah kami terputus di pengintai sama eksekutor. Adik-adik kami ini mereka perannya hanya untuk menjemput paksa dan memberikan ke mereka,” imbuhnya.

    Lebih jauh, Eras Cs melakukan pekerjaan penjemputan paksa ini lantaran diiming-imingi imbalan jutaan rupiah. Adapun, kata Adrianus, uang muka pekerjaan jemput paksa itu tidak sampai Rp50 juta.

    “Saya tidak bisa memastikan angka DP-nya berapa. Tapi angkanya tidak lebih dari 50 jutaan,” pungkas Adrianus.

    Sekadar informasi, kejadian penculikan Kepala KCP Bank BUMN ini terjadi di parkiran Lotte Grosir Pasar Rebo pada (20/8/2025).

    Berdasarkan rekaman CCTV yang diterima Bisnis, tampak MIP tengah berdiri di TKP dan hendak masuk ke mobilnya berkelir hitam, namun MIP tiba-tiba disergap oleh sejumlah orang.

    Meskipun sempat melawan, MIP terlihat tak bisa lepas dari penyergapan itu. MIP kemudian diseret ke mobil berwarna putih milik komplotan tersebut dan bergegas meninggalkan lokasi.

    Keesokan harinya, mayat MIP ditemukan di Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi pada Kamis (22/8/2024) sekitar 05.30 WIB. Jenazah itu ditemukan dalam kaki dan tangan terikat, serta mata dilakban. 

  • Kejagung Periksa Kepala SKK Migas di Kasus Dugaan Korupsi Pertamina

    Kejagung Periksa Kepala SKK Migas di Kasus Dugaan Korupsi Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa delapan saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

    Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengungkap satu dari delapan saksi itu adalah Kepala SKK Migas sekaligus eks Dirjen Migas Kementerian ESDM berinisial DS.

    Berdasarkan penelusuran Bisnis di situs resmi skkmigas.go.id, Kepala SKK Migas saat ini merujuk pada Djoko Siswanto. 

    “DS selaku Kepala SKK Migas [Mantan Dirjen Minyak dan Gas Bumi pada Kementerian ESDM] diperiksa sebagai saksi,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Selasa (26/8/2025).

    Dia menambahkan pihaknya juga telah memeriksa HSR selaku Analis Harga dan Subsidi di Dirjen Migas ESDM (2005-2014); LH selaku Junior Officer Gas Operation I PT Pertamina International Shipping; dan TN selaku Corporate Sevodary PT Pertamina (Persero) tahun 2020.

    Selanjutnya, SAP selaku Asisten Manajer Crude Trading ISC PT Pertamina (2017-2018); YS selaku SVP IT PT Pertamina; TK selaku SVP Sjared Services PT Pertamina; dan ES selaku Dirjen Migas pada Kementerian ESDM (2017) juga turut diperiksa.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Anang.

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

    18 tersangka tersebut mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga pengusaha minyak Riza Chalid.

    Kejagung mengatakan kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.

    Akibat adanya perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan Rp285 triliun.

  • Polri Bakal Pertimbangkan Temuan Baru dari Keluarga Diplomat Arya Daru

    Polri Bakal Pertimbangkan Temuan Baru dari Keluarga Diplomat Arya Daru

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri merespons temuan atau kejanggalan atas kematian Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP) yang diungkap keluarga.

    Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan pihaknya melalui Polda Metro Jaya akan mempertimbangkan temuan-temuan dari keluarga Arya Daru.

    Pada intinya, kata dia, kepolisian bakal mendalami temuan yang diungkap keluarga Arya. Apakah hal itu merupakan kebaruan informasi atau bisa melengkapi penyelidikan sebelumnya.

    “Ini tentu menjadi suatu landasan apakah ini memang merupakan temuan baru. Apakah perkembangan baru ataukah sifatnya secara komprehensif Bisa menjadi bagian daripada kelengkapan proses penyelidikan pada tahap pertama,” ujar Trunoyudo di Divhumas Polri, Senin (25/8/2025).

    Adapun, Trunoyudo menyatakan bahwa Penyidik Polda Metro Jaya juga menghargai setiap masukan yang ada terkait dengan kasus kematian Diplomat Arya.

    “Tentunya kita sama-sama semua berempati. Ini menjadi kita hargai kita hargai bersama,” pungkasnya.

    Sebelumnya, pihak Keluarga Arya Daru melakukan konferensi pers di Yogyakarta pada Sabtu (23/8/2025). 

    Dalam konpers itu, pihak keluarga menyatakan adanya temuan soal kiriman amplop misterius berisi gabus putih berbentuk bunga kamboja, hati, dan bintang pada H+1 pemakaman.

    Selain itu, keluarga masih mengemukakan kejanggalan terkait dengan TKP jendela kos yang mudah dibuka, hasil otopsi hingga permintaan soal pendalaman sosok yang terekam bersama Arya Daru menjelang kematiannya.

    Kasus Kematian Arya Daru Belum SP3

    Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyimpulkan bahwa kematian Arya Daru tidak memiliki unsur pidana dan meninggal tanpa ada keterlibatan orang lain.

    Dalam hal ini, pihak RSCM juga mengungkapkan bahwa penyebab kematian dari Arya ini akibat dari kehabisan oksigen, sehingga membuatnya meninggal lemas.

    Adapun, simpulan penyebab kematian ini didukung oleh sejumlah hasil analisis. Misalnya, dari hasil pemeriksaan laboratorium digital forensik Polda Metro Jaya.

    Digital forensik PMJ ini mencatat bahwa dalam perangkat elektronik yang dimiliki Arya sempat ada pencatatan penelusuran terkait bunuh diri.

    Selain itu, kepolisian juga telah mengungkap bahwa pada jasad Arya tidak ditemukan tanda kekerasan. Adapun, pada lakban yang menutupi wajah jenazah hanya ditemukan sidik jari Arya.

    Bahkan, Puslabfor Bareskrim Polri menyatakan bahwa di dalam seluruh sampel organ dan cairan tubuh Diplomat Arya tidak terdeteksi senyawa beracun seperti pestisida, sianida, arsenik, alkohol, dan narkoba.

    Namun demikian, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Wira Satya Triputra menyatakan bahwa pihaknya masih belum menghentikan penyelidikan perkara kematian Arya Daru ini.

    “Sementara kami tetap akan menerima masukan apabila ada informasi, kami tetap tampung. Sementara belum (SP3),” ujar Wira di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).

  • Pansus DPRD Hadirkan Bivitri Susanti Terkait Pemakzulan Bupati Pati

    Pansus DPRD Hadirkan Bivitri Susanti Terkait Pemakzulan Bupati Pati

    Bisnis.com, JAKARTA – Tuntutan pemakzulan terhadap Bupati Pati Sudewo masih terus bergulir hingga hari ini. Terbaru, panitia khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati menghadirkan dua pakar hukum tata negara untuk memperkuat landasan hukum dalam proses pemakzulan Bupati Sudewo.

    Salah satu pakar hukum yang dihadirkan yakni Bivitri Susanti, ahli hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera dan Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya.

    Kemudian, DPRD Pati juga memanggil ahli hukum yang lain yakni Dr. Muhammad Junaidi SH MH, dosen Universitas Semarang (USM).

    “Kami perlu konsultasi dengan pakar tata negara agar setiap langkah yang ditempuh tidak menyalahi prosedur. Kehadiran ahli dari Jakarta ini menjadi langkah strategis dewan guna memastikan seluruh tahapan yang dijalankan sesuai aturan perundang-undangan,” ujar Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati Teguh Bandang Waluyo di Pati, Senin, setelah rapat pansus di ruang Badan Anggaran DPRD Pati, dikutip dari Antaranews.

    Dengan kehadiran kedua pakar atau ahli tata negara, dia berharap keduanya menilai tahapan yang dijalani sudah benar atau belum.

    Ia menegaskan kehadiran pakar tersebut menjadi kesempatan berharga untuk menguji temuan-temuan Pansus DPRD Pati, sekaligus memperkuat dasar hukum yang akan dibawa ke tahapan selanjutnya.

    “Kami berharap masyarakat Pati kawal proses ini, jangan sampai kendor,” tegasnya.

    Dari 12 poin pembahasan, dia menyebutkan, hingga kini baru empat poin yang dibahas. Pansus juga membuka opsi untuk memanggil Bupati Pati dalam waktu dekat, guna dimintai keterangan langsung.

    Selain itu, menurut Teguh, Pansus akan menghadirkan pakar hukum lain, termasuk ahli pidana dan sejumlah pengacara, untuk mengkaji aspek kepidanaan yang mungkin terkait dengan kasus ini.

    Kata Bivitri Susanti

    Bivitri Susanti, ahli hukum tata negara yang dihadirkan oleh pansus DPRD Pati mengatakan bahwa perlu kehati-hatian dalam menyusun dasar hukum agar tidak ditolak Mahkamah Agung.

    “Masukan kami agar lebih detail, supaya tidak ditolak oleh Mahkamah Agung. Saya bahkan membawa putusan-putusan lama untuk mencegah penolakan. Pegangan utamanya ada atau tidak pelanggaran sumpah jabatan,” ujarnya.

    Ia mencontohkan dugaan pelanggaran dalam penerbitan Peraturan Bupati tentang PBB-P2 yang dinilai tidak partisipatif, serta mutasi dan demosi pejabat yang tidak sesuai aturan, bisa dijadikan dasar ke Mahkamah Agung agar peluangnya besar.

    Ia menilai pemanggilan Bupati Pati Sudewo ke DPRD penting dilakukan. Namun, dewan juga perlu menyiapkan pertanyaan tajam dan berbasis data agar bupati tidak mudah mengelak karena tentunya akan membela diri.

    Terkait dugaan kasus lain yang menjerat bupati di KPK, kata Fitri, hal itu tidak bisa langsung dikaitkan dengan hak angket, meski bisa menjadi penguat.

    Hal tersebut juga senada dengan yang diungkapkan oleh Muhammad Junaidi. Menurutnya, sah-sah saja jika DPRD memanggil bupati untuk melengkapi dokumen dan bukti.

    Dengan dukungan para pakar, Pansus Hak Angket DPRD Pati diharapkan mampu menuntaskan tugasnya secara profesional dan transparan, sehingga publik dapat menilai siapa yang sungguh-sungguh berjuang untuk kepentingan rakyat.

  • Bareskrim Tangkap Operator Terkait Kasus Viral Pemain Judi Online di Polda DIY

    Bareskrim Tangkap Operator Terkait Kasus Viral Pemain Judi Online di Polda DIY

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah menangkap tiga tersangka dalam kasus tindak pidana judi online (judol) jaringan internasional.

    Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan ketiganya ditangkap di wilayah Jakarta Utara pada (20/8/2025) sekitar 04.00 WIB.

    “Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber, khususnya judi online yang saat ini telah menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat,” ujar Rizki dalam keterangan tertulis, Senin (25/8/2025).

    Rizki menambahkan ketiganya berperan sebagai admin customer service (CS) serta leader operator/CS marketing dari situs judi online Slotbola88, Inibet77, dan Rajaspin.

    Di samping itu, Rizki menyampaikan penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari peristiwa penangkapan pemain judi online oleh Polda DIY pada Juli lalu.

    “Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan lima tersangka pemain judi online oleh Ditreskrimsus Polda D.I.Yogyakarta pada 10 Juli 2025 lalu,” imbuh Rizki.

    Adapun, kini tiga tersangka itu telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana, Pasal 303 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU (TPPU). 

    “Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 20 tahun penjara,” pungkas Rizki.

  • Polisi Tetapkan Otak Penculikan Kacab Bank BRI jadi Tersangka

    Polisi Tetapkan Otak Penculikan Kacab Bank BRI jadi Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah menetapkan empat aktor intelektual kasus dugaan penculikan dan pembunuhan Kepala KCP BRI di Jakarta Pusat, MIP (35) sebagai tersangka.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan keempat pelaku yang diduga sebagai otak dari kasus ini adalah C, DH, YJ, dan AA.

    “Benar, 4 orang otak penculikan telah diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ade saat dikonfirmasi, Senin (25/8/2025).

    Sebelumnya, keempat aktor intelektual ini ditangkap di dua tempat yang berbeda. Misalnya, DH, YJ, dan AA ditangkap di Solo, Jawa Tengah pada Sabtu (23/8/2025).

    Sementara satu orang lainnya yakni C ditangkap di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara pada Minggu (24/8/2025). Keempat orang ini ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa secara intensif oleh kepolisian.

    Diberitakan sebelumnya, kejadian penculikan ini terjadi di parkiran Lotte Grosir Pasar Rebo pada (20/8/2025).

    Berdasarkan rekaman CCTV yang diterima Bisnis, tampak MIP tengah berdiri di TKP dan hendak masuk ke mobilnya berkelir hitam, namun MIP tiba-tiba disergap oleh sejumlah orang.

    Meskipun sempat melawan, MIP terlihat tak bisa lepas dari penyergapan itu. MIP kemudian diseret ke mobil berwarna putih milik komplotan tersebut dan bergegas meninggalkan lokasi.

    Keesokan harinya, mayat MIP ditemukan di Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi pada Kamis (22/8/2024) sekitar 05.30 WIB. Jenazah itu ditemukan dalam kaki dan tangan terikat, serta mata dilakban.