Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Dugaan Korupsi Bupati Pati Sudewo: Itu Pendapatan saat Jadi DPR

    Dugaan Korupsi Bupati Pati Sudewo: Itu Pendapatan saat Jadi DPR

    Bisnis.com, JAKARTA – Bupati Pati, Sudewo telah diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Rabu (27/8/2025), karena diduga menerima uang komitmen fee proyek pembangunan kereta api di Jawa Tengah. 

    Dia diduga menerima Rp720 juta dari proyek itu dan KPK telah menyita Rp3 miliar dari kediamannya. Dia mengklaim aliran dana yang diterima merupakan pendapatannya selama menjadi anggota DPR.

    “Kalau soal uang, itu juga ditanyakan dan itu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun yang lalu, bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR RI, semua rinci, ada pemasukan, pendapatan, ada pengurangan,” katanya kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).

    Meskipun sempat mengatakan telah mengembalikan Rp720 juta, dia menegaskan tidak ada pengembalian uang terkait dugaan korupsi yang disangkakan pada dirinya.

    Ketika ditanya mengenai desakan untuk mundur dari jabatannya, dia mengatakan akan beristiqomah dan membangun masyarakat Pati menjadi solid.

    “Saya akan istiqomah, akan amanah untuk membangun Kabupaten Pati untuk sebaik-baiknya, saya mendukung masyarakat untuk tetap solid,” jelasnya

    Dari pantauan Bisnis, dia selesai diperiksa penyidik pukul 15.32 WIB. Dia mengaku telah dimintai keterangan sebagai saksi dan telah menjawab secara jujur serta apa adanya.

    Setelah menjawab beberapa pertanyaan dari wartawan, dia bergegas masuk ke mobil Toyota Alphard putih untuk pulang.

  • Tokoh Antikorupsi Ajukan Amicus Curiae di Uji Materi UU Tipikor

    Tokoh Antikorupsi Ajukan Amicus Curiae di Uji Materi UU Tipikor

    Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 24 tokoh antikorupsi menyampaikan pandangannya sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) soal uji materi (judicial review) Undang-Undang No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

    Permohonan uji materi atas Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 beleid tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Syahril Japarin (mantan Direktur Utama Perum Perindo), Kukuh Kertasafari (mantan pegawai Chevron Indonesia), Nur Alam (mantan Gubernur Sulawesi Tenggara), dan Hotashi Nababan (mantan Direktur Utama Merpati Airlines).

    Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Erry Riyana Hardjapamekas, yang tergabung dalam Gerakan Pemberantasan Korupsi Berkeadilan mengatakan para tokoh secara prinsip setuju dengan permohonan yang diajukan.

    Menurutnya, korupsi tidak lagi dilihat sebagai perbuatan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan dengan cara-cara yang tidak sah, namun sebatas pada semua perbuatan yang dipandang merugikan keuangan negara.

    “Orang-orang yang beriktikad baik dan tidak punya niat untuk korupsi, dan orang yang menjalankan kewajibannya tanpa menerima suap, bisa menjadi terpidana korupsi. Hal ini terjadi karena perkara korupsi lebih fokus pada unsur kerugian keuangan negara yang perhitungannya kerap tidak nyata dan tidak pasti, bahkan menggunakan asumsi atau prediksi,” kata Erry dalam keterangannya, Rabu (27/8/2025).

    Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menekankan pada dua elemen utama, yaitu perbuatan melawan hukum dan dampak berupa kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Sementara Pasal 3 UU Tipikor mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatannya, yang berakibat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

    Dia berpendapat dalam praktiknya, penanganan perkara korupsi di Indonesia cenderung lebih menekankan pada aspek kerugian negara daripada unsur memperkaya diri secara melawan hukum. Padahal potensi rugi atau untung merupakan konsekuensi dari pengambilan keputusan, misalnya dalam konteks bisnis BUMN.

    Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menambahkan, salah fokus dalam pemberantasan korupsi berdampak buruk pada kualitas penegakan hukum, menciptakan ketidakpastian bagi mereka yang bekerja di sektor publik, dan menjadikan upaya pencegahan bukan sebagai prioritas.

    “Dengan banyaknya contoh kasus yang ada, para pejabat termasuk direksi BUMN menjadi takut untuk membuat keputusan strategis yang dapat membawa risiko keuangan, meskipun keputusan tersebut bertujuan untuk kebaikan publik,” ujarnya.

    Pakar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana mengatakan, definisi korupsi dalam UU Tipikor yang menekankan kerugian negara sebagai indikasi korupsi tidak diakui negara lain.

    Mengacu pada Konvensi PBB Anti Korupsi (UNCAC) 2003, korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi atau orang lain secara melawan hukum.

    “Kelemahan ini membuat proses mutual legal assistance [MLA] sulit dijalankan karena syaratnya adalah perbuatan tersebut harus dianggap sebagai kejahatan di kedua negara yang bekerja sama,” ujarnya.

  • Bareskrim Pamerkan Duit Rp90 Miliar Hasil Sitaan Rekening Judi Online

    Bareskrim Pamerkan Duit Rp90 Miliar Hasil Sitaan Rekening Judi Online

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah menyita uang terkait judi online (judol) yang mengacu dari laporan PPATK senilai Rp90,6 miliar dari 235 rekening.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di Bareskrim Polri pada Rabu (27/8/2025), uang tersebut disusun rapi di depan meja konferensi pers Direktorat Siber Bareskrim Polri.

    Uang tersebut dibungkus plastik dengan pecahan Rp100.000. Selain itu, penyidik Ditsiber Bareskrim juga telah menyita sejumlah perangkat elektronik dan mata uang asing dalam perkara judi online ini.

    Direktur Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa uang yang disita dari rekening ini bakal disita untuk negara setelah memiliki ketetapan dari pengadilan.

    “Penyidik juga telah menindaklanjuti penyitaan terhadap uang senilai Rp90.639.551.037 dari 235 rekening,” ujar Himawan di Bareskrim, Rabu (27/8/2025).

    Selain itu, Bareskrim juga telah melakukan pemblokiran terhadap 576 rekening senilai Rp63,7 miliar. Adapun, ratusan rekening itu ditindak berdasarkan laporan hasil analisis PPATK soal 5.920 rekening mencurigakan terkait judi online.

    Di mana terdapat 5.920 rekening yang terkait transaksi mencurigakan dari tindak pidana perjudian online yang selanjutnya dilakukan pemblokiran terhadap 576 rekening senilai Rp63.711.906.018 yang saat ini masih dalam tahap penyidikan yaitu 3 berkas perkara.

    Di lain sisi, Himawan juga mengungkap pihaknya telah menindak 235 kasus dengan menangkap 259 tersangka. Penindakan ini dilakukan selama Mei-Agustus 2025.

    “Klasifikasi peran tersangka antara lain penyelenggara 14 orang, perbantuan 11 orang adminnya 3 orang, operator 14 orang, penggepul 1 orang, telemarketing 4 orang, endorse 12 orang dan pemainnya 200 orang,” pungkasnya.

    Adapun, Kabareskrim Polri Komjen Syahar Diantono menyatakan bahwa pihaknya bakal menindak tegas tindak pidana judi online 

    Dia menyatakan pengungkapan sindikat judi online ini merupakan salah satu bentuk Komitmen Polri menindaklanjuti program Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto. 

    Tak hanya judi online, Syahar juga mengemukakan bakal menindak tegas setiap persoalan yang meresahkan masyarakat, termasuk narkoba hingga penyelundupan.

    “Sesuai dengan perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto, & juga Bapak Kapolri aparat kepolisian dimanapun akan terus bergerak mengusut dan membongkar jaringan judi yang meresahkan masyarakat termasuk narkoba yg sangat merugikan masyarakat,” tutur Syahar.

  • Kasus Jurist Tan: Kejagung Kirim Berkas Red Notice ke Interpol

    Kasus Jurist Tan: Kejagung Kirim Berkas Red Notice ke Interpol

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan berkas red notice eks Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan sudah diteruskan ke Interpol.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan berkas itu langsung dikirim ke markas pusat Interpol di Lyon, Paris.

    “Penyidik sudah mengajukan permohonan Red Notice terhadap JT, dan dari Interpol Indonesia ini sudah diteruskan ke Interpol di Lyon, Paris,” ujar Anang di Kejagung, Rabu (27/8/2025).

    Dengan demikian, Anang menyatakan bahwa saat ini pihaknya tinggal menunggu persetujuan dari Interpol terkait penerbitan red notice Jurist Tan.

    “Kita tinggal menunggu dari hasil approve dari sana,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, bekas anak buah Nadiem Makarim ini telah mangkir tiga kali setelah ditetapkan sebagai tersangka. Alhasil, kini Jurist Tan telah berstatus buron atau DPO.

    Selain itu, paspor dari Jurist Tan juga telah dicabut setelah penyidik korps Adhyaksa berkoordinasi dengan pihak keimigrasian RI.

    Dengan demikian, sejumlah upaya hukum ini diharapkan dapat segera memboyong Jurist Tan ke Tanah Air setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (15/6/2025) malam.

  • Polisi: Otak Pembuhunan Kacab BRI Pernah Terjerat Kasus Pemalsuan Ijazah

    Polisi: Otak Pembuhunan Kacab BRI Pernah Terjerat Kasus Pemalsuan Ijazah

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi mengungkap salah satu tersangka kasus dugaan penculikan dan pembunuhan Kepala KCP Bank BRI di Jakarta Pusat, MIP (35) sempat terlibat kasus pemalsuan ijazah.

    Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma mengatakan salah satu tersangka itu adalah Dwi Hartono (DH). Kasus ijazah palsu ini teregister dalam catatan Polrestabes Semarang pada 2012.

    “lya benar di tahun 2012 terkait pemalsuan ijazah SMA,” ujar Andika kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).

    Dia menambahkan Dwi Hartono telah divonis sekitar dua tahun penjara atas kasus pemalsuan dokumen tersebut.

    “Informasinya sudah divonis kurang lebih 2 tahun penjara,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, DH merupakan satu dari empat aktor intelektual dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan Kacab BRI MIP. DH ditangkap di Solo pada Sabtu (23/8/2025).

    Secara total, kepolisian telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini termasuk, DH. Belasan orang itu dikelompokkan berdasarkan perannya.

    Misalnya, ada kelompok aktor intelektual. Kemudian, tiga lainnya adalah klaster pembuntutan, penculikan, dan eksekusi hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. 

    “Aktor intelektual, klaster membuntuti, klaster yang menculik, klaster penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan membuang korban,” ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).

  • Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid Seluas 6.570 m2 di Bogor

    Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid Seluas 6.570 m2 di Bogor

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita satu rumah mewah seluas 6.570 m2 milik tersangka kasus, Riza Chalid (MRC) di Bogor, Jawa Barat.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan rumah yang disita itu berlokasi di Perumahan Rancamaya Golf Estate Jalan Bunga Raya Nomor 9, 10, dan 11 Kelurahan Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

    “Telah melakukan penyitaan. Selain mobil yang kemarin 2 kali penyitaan, kemarin sudah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah yang diduga milik tersangka MRC,” ujar Anang di Kejagung, Rabu (27/8/2025).

    Dia menambahkan, rumah tersebut memiliki tiga sertifikat Surat Hak Guna dan Bangunan (SHGB). Perinciannya, SHGB Nomor 01169 dengan luas tanah 2.591 m2; SHGB Nomor 01170 dengan luas tanah 1.956 m2; dan SHGB Nomor 01171 dengan luas tanah 2.023 m2.

    Lebih jauh, Anang menyampaikan bahwa rumah tersebut disita lantaran dibeli oleh Riza Chalid dengan mengatasnamakan perusahaan. Namun, dia tidak mengungkap perusahaan tersebut.

    “Ini atas nama salah satu perusahaan. Nanti tim penyidik juga melakukan pencarian terhadap aset-aset yang lain, selain aset ini,” imbuhnya.

    Adapun, Anang mengemukakan bahwa pihaknya telah menggeledah rumah tersebut pada Selasa (26/8/2025). Dari penggeledahan itu, korps Adhyaksa telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti seperti dokumen hingga sertifikat.

    “Dokumen terkait ada, sertifikat segala [disita], ini berkaitan dengan TPPU dengan tindak pidana asalnya korupsi,” pungkasnya.

  • Pengamanan Gedung KPK Masih Biasa saat Bupati Pati Sudewo Diperiksa

    Pengamanan Gedung KPK Masih Biasa saat Bupati Pati Sudewo Diperiksa

    Bisnis.com, JAKARTA – Bupati Pati Sudewo penuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi proyek pembangunan rel kereta api di wilayah Kawah Tengah/Solo Balapan.

    Dari pantauan Bisnis, hanya ada beberapa personel kepolisian dan petugas keamanan KPK yang berjaga di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Selain itu, tidak tampak kendaraan taktis yang biasanya digunakan untuk melerai massa. Adapun penghalau massa hanya berupa kawat besi. Sehingga keamanan saat ini, pukul 10.33 WIB, belum begitu ketat.

    Sebagai informasi, Sudewo tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 9.40 WIB. Dia mengenakan kemeja batik berwarna cokelat dan masker berwarna biru.

    Sudewo yang sempat koar-koar dengan menantang warga Pati untuk mendemo dirinya, kini irit bicara saat dicecar pertanyaan oleh wartawan. Ketika ditanya wartawan kapasitasnya diperiksa oleh KPK, dia hanya menjawab sebagai saksi.

    “Memenuhi panggilan, [sebagai] saksi,” jelasnya.

    Dia mengaku tidak membawa berkas terkait pemeriksaannya. Selain itu, dia berharap warga Pati yang berencana ingin datang ke KPK untuk mendemo dirinya diberikan keselamatan.

    “Semoga baik-baik saja,” ucapnya.

    Setelah memberikan jawaban tersebut, dia langsung masuk ke lobi KPK untuk proses registrasi. Lalu, dia langsung naik ke atas menuju ruang pemeriksaan.

    Sebelumnya, KPK sempat menjadwalkan pemeriksaan Sudewo pada Jumat (22/8/2025). Namun dia mangkir dari panggilan itu.

    Terlepas dari itu, Bupati Pati Sudewo tengah menjadi sorotan karena dirinya menaikkan PBB daerah hingga 250 persen.

    Keputusan itu memantik warga Pati hingga terjadi demo besar-besaran. Sampai DPRD Pati menggelar rapat hak angket untuk pemakzulan Sudewo.

  • Kejagung Hentikan Sementara Pengusutan Kasus Beras Oplosan, Ada Apa?

    Kejagung Hentikan Sementara Pengusutan Kasus Beras Oplosan, Ada Apa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pihaknya menghentikan sementara pengusutan perkara terkait beras oplosan. 

    Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan penghentian sementara ini lantaran kasus tersebut beririsan dengan penanganan perkara oleh Satgas Pangan Polri.

    “Sementara ini [pengusutan kasus beras oplosan], kita hold dulu. Artinya karena hampir beririsan,” ujar Anang di Kejagung, dikutip Rabu (27/8/2025).

    Dia menambahkan perkara beras oplosan di kepolisian sudah di tahap penyidikan dan menetapkan sejumlah tersangka. Sementara itu, di Kejagung masih penyelidikan.

    Anang juga mengemukakan meskipun delik perkara yang diusut berbeda, pihaknya tetap mendahulukan pengusutan oleh kepolisian karena masih beririsan.

    “Karena kan sudah penyidikan [di Polri]. Kami kan masih penyelidikan. Jadi kita hormati sana dulu,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, korps Adhyaksa sebelumnya tengah melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan korupsi terkait penyaluran subsidi terkait beras.

    Pengusutan itu kemudian berkembang ke penyelidikan subsidi alat dan mesin pertanian (Alsintan) dari kementerian terkait. Adapun, alsintan ini termasuk pupuk dan bibit ini dikeluarkan pemerintah agar bisa menciptakan swasembada pangan, khususnya beras.

  • KPK Kejar Pihak yang Pindahkan Mobil Mewah dari Rumah Dinas Immanuel Ebenezer

    KPK Kejar Pihak yang Pindahkan Mobil Mewah dari Rumah Dinas Immanuel Ebenezer

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengejar pihak yang sengaja memindahkan mobil mewah dari rumah dinas milik eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer. 

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih menelusuri keberadaan mobil mewah yang dipindahkan serta pihak-pihak yang terlibat.

    “Saat ini, penyidik masih melakukan penelusuran lokasi keberadaan kendaraan-kendaraan tersebut,” katanya, dikutip Rabu (27/8/2025).

    Budi menegaskan agar pihak yang terlibat dalam pemindahan mobil bersikap kooperatif dan menyerahkan kepada penyidik untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Mengingat adanya potensi aliran dana dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3.

    “Kepada pihak-pihak yang memindahkan, KPK mengimbau agar kooperatif dan secara menyerahkan kendaraan tersebut untuk diperiksa dan diteliti oleh penyidik,” jelasnya.

    Sebelumnya, penyidik KPK mendapatkan informasi mengenai adanya tiga mobil mewah milik Noel yang sengaja dipindahkan dari rumah dinas usai KPK menggelar OTT terhadap mantan Wamen itu.

    “Bahwa penyidik mendapatkan informasi terdapat sejumlah mobil, yaitu Land Cruiser, Mercy, dan BAIC yang dipindahkan dari rumah dinas Wamen, pasca kegiatan tangkap tangan,” kata Budi.

    Dalam penggeledahan rumah dinas Noel beberapa waktu lalu, KPK telah mengamankan empat ponsel di plafon rumah dan satu mobil Toyota Alphard.

    Sebagaimana diketahui, pada Kamis (21/8/2025) KPK menyita 15 mobil dan 7 motor dari perkara ini. Kendaraan diamankan dari berbagai pihak yang terlibat.

    KPK juga telah menetapkan 11 tersangka dari lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.

    Mereka melakukan penggelembungan tarif dari yang seharusnya mengurus sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebesar Rp275.000 menjadi Rp6 juta.

    “Para tersangka dengan cara memperlambat, mempersulit, dan tidak memproses permohonan sertifikat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (23/8/2025).

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

  • Bupati Pati Sudewo Penuhi Panggilan KPK, Pakai Batik Coklat dan Masker

    Bupati Pati Sudewo Penuhi Panggilan KPK, Pakai Batik Coklat dan Masker

    Bisnis.com, JAKARTA – Bupati Pati Sudewo tiba di KPK hari ini, Rabu (27/8/2025), untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi proyek kereta api di wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan.

    Dari pantauan Bisnis, Sudewo tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 9.40 WIB. Dia mengenakan kemeja batik berwarna cokelat.

    Jika sebelumnya Sudewo yang sempat menantang warga Pati untuk mendemo dirinya, kini dia irit bicara saat dicecar pertanyaan oleh wartawan yang berada di sekitar gedung KPK.

    Ketika ditanya wartawan kapasitasnya diperiksa oleh KPK, dia hanya menjawab hanya sebagai saksi.

    “Memenuhi panggilan, [sebagai] saksi,” ujar Sudewo singkat. 

    Dia mengaku tidak membawa berkas terkait pemeriksaannya. Selain itu, dia berharap warga Pati yang berencana ingin datang ke KPK untuk mendemo dirinya diberikan keselamatan.

    “Semoga baik-baik saja,” ucapnya.

    Setelah memberikan jawaban tersebut, Sudewo langsung masuk ke lobi gedung KPK untuk proses registrasi. Lalu, dia langsung naik ke atas menuju ruang pemeriksaan.

    Sebelumnya, KPK sempat menjadwalkan pemeriksaan Sudewo pada Jumat (22/8/2025). Namun dia mangkir dari panggilan itu.

    KPK lantas menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Bupati Pati, Sudewo sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA).

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan itu karena Sudewo absen dari jadwal pemeriksaan sebelumnya.

    “SDW [Sudewo] ada keperluan lain yang sudah dijadwalkan, akan dijadwalkan ulang pemeriksaannya,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/8/2025).

    Namun, Budi belum merincikan kapan jadwal pemeriksaan tersebut dilakukan. Diketahui, Sudewo seharusnya dipanggil KPK pada hari Jumat kemarin (23/8/2025). Akan tetapi, dia absen dari panggilan tersebut. Di diduga menerima commitment fee dari proyek DJKA.

    “Hari ini Jumat (22/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengadaan pembangunan jalur kereta api di Wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan, pada lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Tahun Anggaran 2018-2022,” tulis Budi, Jumat (22/8/2025).