Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Paripurna DPR Setujui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM

    Paripurna DPR Setujui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM

    Bisnis.com, JAKARTA – DPR menyetujui laporan Komisi III mengenai pengangkatan 9 Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM. Laporan dibacakan dalam Rapat Paripurna ke-5 di DPR RI, Selasa (23/9/2025).

    Awalnya Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana Soediro menjelaskan usulan nama-nama hakim itu berdasarkan surat Komisi Yudisial yang disampaikan kepada pimpinan DPR RI pada 11 Agustus 2025.

    “Kemudian ditindak lanjuti dengan surat tertanggal 25 Agustus 2025 perihal rapat konsultasi pengganti rapat Bamus DPR RI mengenai penyampaian usulan calon Hakim Agung dan Ad Hoc tahun 2024 untuk diserahkan kepada Komisi III DPR RI terhadap 13 calon Hakim Agung dan 3 orang hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung,” katanya. 

    Anggota fraksi partai PDIP itu mengatakan Komisi III telah melakukan rapat dengar pendapat dan rapat bersama panitia seleksi untuk menguji kelayakan para calon hakim.

    Setelah 13 calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc menjalani uji kelayakan, Komisi III menetapkan 9 Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM yang dinilai telah memenuhi syarat kewawasan serta integritas. 

    Dia menyampaikan jabatan ini memiliki peran penting dalam penegakan hukum terlebih mereka merupakan wakil Tuhan.

    “Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung adalah jabatan penting sehingga diistilahkan wakil Tuhan,” katanya.

    Usai penyampaian tesebut, Dede memberikan berkas nama-nama calon hakim kepada pimpinan sidang sekaligus Ketua DPR RI, Puan Maharani. Kemudian, Puan meminta persetujuan kepada tamu undangan agar laporan dapat diterima.

    “Sidang dewan yang kami hormati, apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan fit and proper tes calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM 2025 dapat disetujui?,” tanya Puan

    “Setuju,” jawab tamu undangan. 

    Berikut Nama 9 calon Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM 

    Hakim Agung

    – Heru Pramono, Hakim Agung kamar Perdata
    – Budi Nugroho, Hakim Agung kamar TUN (khusus pajak)
    – Hari Sugiharto, Hakim Agung kamar TUN
    – Agustinus Purnomo Hadi, Hakim Agung kamar Militer
    – Diana Malemita Ginting, Hakim Agung kamar TUN (khusus pajak)
    – Lailatul Arofah, Hakim Agung kamar Agama
    – Muhayah, Hakim Agung kamar Agama
    – Ennid Hasanuddin, Hakim Agung kamar Perdata
    – Suradi, Hakim Agung kamar Pidana

    Hakim ad hoc HAM: 
    – Puguh Haryogi, Hakim ad Hoc HAM

  • Nadiem Makarim Resmi Ajukan Praperadilan Status Tersangka pada Kasus Korupsi Chromebook

    Nadiem Makarim Resmi Ajukan Praperadilan Status Tersangka pada Kasus Korupsi Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA — Tersangka Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan melawan Kejaksaan Agung atas penetapan tersangka dan penahanan dirinya dalam kasus korupsi digitalisasi pendidikan.

    Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Hana Pertiwi menilai bahwa penyidik Kejaksaan Agung tidak memiliki alat bukti yang cukup dan belum ada laporan kerugian negara dari lembaga yang berwenang untuk menetapkan Nadiem Makarim tersangka dan langsung ditahan.

    “Jadi yang kami permasalahkan itu belum ada 2 alat bukti yang cukup dan belum ada bukti kerugian negara dari lembaga yang berwenang,” tuturnya di PN Jaksel, Selasa (23/9/2025).

    Menurutnya, penetapan tersangka serta penahanan terhadap kliennya dianggap tidak sah karena tim penyidik Kejaksaan Agung belum memiliki alat bukti yang kuat terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 

    “Jadi secara otomatis, penetapan klien saya menjadi tersangka dan penahanannya jadi tidak sah secara hukum,” katanya.

    Dia juga mengatakan ada substansi lainnya yang menjadi landasan tersangka Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan tersebut.

    “Kalau untuk substansi lainnya nanti saja di pengadilan,” ujarnya.

    Dia berharap Majelis Hakim Praperadilan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Nadiem Makarim di PN Jaksel dan membebaskan kliennya demi hukum.

    “Ya harapannya begitu, kita ikuti saja nanti prosesnya ya,” tuturnya.

    Hana pun mengaku belum mengetahui ihwal jadwal sidang perdana gugatan praperadilan tersebut digelar oleh PN Jaksel.

    “Belum tahu, tapi biasanya sih 2 minggu lagi ya mas,” katanya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, eks Menteri Dikbudristek Nadiem Makarim telah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook periode 2019-2022.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka. 

    “Hari ini telah menetapkan tersangka inisial Nadiem selaku Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2024,” ujar Nurcahyo di Kejagung, Kamis (4/9/2025). 

    Nadiem, kata Nurcahyo, berperan penting dalam korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. 

    Pasalnya, founder Go-Jek tersebut diduga memerintahkan pemilihan ChromeOS untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

  • Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri, Ini Fokus Utamanya

    Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri, Ini Fokus Utamanya

    Bisnis.com, JAKARTA  — Polri memastikan bahwa Tim Transformasi Reformasi Polri dibentuk untuk memperbaiki kinerja Korps Bhayangkara.

    Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri, Kalemdikpol Komjen Polisi Chryshnanda mengemukakan bahwa polisi harus mampu menunjukkan kualitas kerja yang presisi di Indonesia.

    Terutama, katanya, Polri harus benar-benar menegakkan hukum bukan hanya sekadar menghukum, tetapi membangun peradaban dan menyelesaikan konflik secara beradab.

    Lebih jauh Chryshnanda juga menekankan pentingnya peran polisi dalam menjaga stabilitas nasional.

    “Polisi juga hadir untuk mencegah agar konflik tidak meluas, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada para korban maupun pencari keadilan,” tuturnya di Jakarta, Selasa (23/9/2025).

    Dia menjelaskan agenda transformasi dan reformasi tersebut akan dilakukan secara menyeluruh di internal Korps Bhayangkara.

    Dia juga optimistis reformasi bisa menjadi bagian dari upaya Polri untuk menghadirkan kebaikan, melakukan perbaikan, sekaligus meningkatkan kualitas Polri agar semakin dicintai rakyat.

    “Transformasi ini adalah keberanian untuk belajar dari masa lalu, lalu memperbaiki kesalahan, menghadapi tantangan dan harapan masyarakat di masa kini, serta menyiapkan masa depan yang lebih baik,” katanya.

    Selain itu, menurutnya, transformasi Polri juga merupakan bagian dari pembangunan budaya tertib dan bisa memberi kepastian hukum. 

    “Polri diharapkan bisa semakin profesional, humanis, dan mampu menjawab tuntutan zaman,” ujarnya.

    Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan Sprint pembentukan tim reformasi Polri di internalnya. 

    Tim ini terdiri dari 52 Pati Polri dengan Ketua Tim adalah Kalemdiklat Komjen Chrysnanda Dwilaksana.

    Hal itu sebagaimana Surat Perintah (Sprin) Kapolri Nomor Sprin/2749/IX/2025 tertanggal 17 September 2025.

    Dalam Sprint tersebut struktur Kapolri sendiri merupakan pelindung. Sedangkan Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo adalah penasihat.

  • Kejagung Tetapkan Bos Navayo Internasional jadi DPO

    Kejagung Tetapkan Bos Navayo Internasional jadi DPO

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard (GK) sebagai buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) RI, Anang Supriatna mengatakan Gabor telah menjadi DPO sejak 22 Juli 2025. Adapun, Gabor merupakan pria kelahiran Hungaria pada 12 Agustus 1975.

    “Benar [Gabor Kuti] sudah dinyatakan DPO,” ujar Anang saat dihubungi, Senin (22/9/2025).

    Dia menambahkan alasan Gabor menjadi DPO karena tidak pernah mengindahkan panggilan penyidik dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit di Kemhan.

    Absennya Gabor itu dilakukan pada saat dirinya menjadi saksi maupun saat menjadi tersangka. Alhasil, Gabor kini telah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan RI.

    “Sudah dipanggil sebagai saksi sebanyak 3 kali tidak pernah hadir dan sudah dipanggil sebagai tersangka sebanyak 2 kali,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, selain Gabor, korps Adhyaksa telah menetapkan dua tersangka lain dalam perkara koneksitas ini.

    Mereka yakni Laksda TNI (Purn) Leonardi (L) selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan dan perantara proyek satelit, Anthony Thomas van der Hayden (ATVDH).

    Adapun, para tersangka dipersangkakan primair sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 KUHP. 

  • Dicecar KPK 5 jam, Bupati Pati Sudewo Irit Bicara

    Dicecar KPK 5 jam, Bupati Pati Sudewo Irit Bicara

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik KPK telah memeriksa Bupati Pati, Sudewo sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek rel kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

    Dari pantauan Bisnis, Sudewo diperiksa selama kurang lebih 5 jam sejak pukul 09.45 hingga 15.13 WIB. Dia tampak menggunakan kemeja batik dan dikawal 4 orang, beserta beberapa kuasa hukumnya. Selama pemeriksaan, dia mengaku ditanya terkait kasus dugaan korupsi kereta api.

    “Saya dimintai keterangan terkait dengan kereta api,” katanya, Senin (22/9/2025), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Dia mengklaim tidak mengembalikan uang seperti yang disangkakan bahwa uang tersebut berkaitan dengan aliran dana korupsi.

    “Enggak ada pengembalian uang,” ucapnya

    Setelahnya, Bupati Pati Sudewo tampak diam dan tidak berbicara hingga masuk ke dalam mobil Innova berwarna hitam dengan nomor polisi B 2576 WFA.

    Dalam pemeriksaan kali ini, situasi sempat tidak kondusif kala salah satu ajudan menghalangi para wartawan saat ingin mewawancarai dan mengambil gambar Sudewo.

    Namun kondisi kembali kondusif setelah petugas keamanan setempat mengamankan situasi.

    Sebelumnya, Sudewo telah diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada Rabu (27/8/2025), karena diduga menerima uang komitmen fee proyek pembangunan kereta api di Jawa Tengah.

    Dia diduga menerima Rp720 juta dari proyek itu dan KPK telah menyita Rp3 miliar dari kediamannya.

    Namun, dia mengklaim aliran dana yang diterima merupakan pendapatannya selama menjadi anggota DPR.

    “Kalau soal uang, itu juga ditanyakan dan itu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun yang lalu, bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR RI, semua rinci, ada pemasukan, pendapatan, ada pengurangan,” katanya kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).

  • KPK Dukung Komite TPPU Meski Tak Masuk Kepengurusan

    KPK Dukung Komite TPPU Meski Tak Masuk Kepengurusan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi pemerintah yang membentuk Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) meski tidak masuk kepengurusan.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan bahwa KPK mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi untuk menegakan hukum di Indonesia.

    “Pertama KPK menyampaikan dukungannya dalam pembentukan tim tersebut,” katanya kepada wartawan, Senin (22/9/2025).

    Budi tidak menjawab secara pasti mengenai apakah KPK akan masuk ke dalam kepengurusan komite. Namun menurutnya pembentukan Komite TPPU mampu membantu upaya aset recovery.

    “Bagaimana kita bisa memulihkan keuangan negara secara maksimal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan,” jelasnya.

    Dia mencontohkan ketika KPK menangani kasus dugaan korupsi CSR Bank Indonesia-OJK, di mana KPK mengenakan pasal gratifikasi dan TPPU kepada dua tersangka.

    Langkah itu, kata Budi, diambil agar penyidik dapat melakukan aset recovery sehingga mampu mengembalikan uang negara secara optimal

    “Supaya apa? Supaya dalam asset recovery nya itu juga maksimal sehingga bicara soal penegakan hukum, tindak pidana korupsi, maka tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, tapi juga bagaimana kita bisa secara optimal memulihkan keuangan negaranya,” jelasnya.

    Sebagaimana diketahui, seperti dilansir Bisnis, Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 6 Tahun 2012 mengenai Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Regulasi ini resmi diundangkan pada 25 Agustus 2025 dan dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 136.

    Dalam struktur kepengurusan, Wakil Ketua dijabat Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, serta Sekretaris dijabat oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Sedangkan, keanggotaan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga strategis, di antaranya Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kapolri, Gubernur BI, Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala BIN, hingga Kepala BNN 

    Perpres ini juga menata ulang struktur Tim Pelaksana Komite TPPU, yang melibatkan pejabat eselon I di kementerian/lembaga terkait, mulai dari Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai, Deputi di PPATK, hingga pejabat tinggi di kepolisian, kejaksaan, BIN, BNPT, dan BNN.

     

  • IIPA Mendesak Pemerintah Indonesia Tingkatkan Perlindungan Kekayaan Intelektual

    IIPA Mendesak Pemerintah Indonesia Tingkatkan Perlindungan Kekayaan Intelektual

    Bisnis.com, JAKARTA — International Intellectual Property Alliance (IIPA) mendesak pemerintah Indonesia untuk lebih aktif memfasilitasi dialog antara pemilik hak cipta dan platform digital guna memberantas pelanggaran kekayaan intelektual (KI).

    Desakan ini semakin relevan menyusul penetapan kembali Indonesia dalam Daftar Prioritas Pengawasan (Priority Watch List/PWL) oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) pada 29 April 2029 untuk yang ke-16 kalinya secara berturut-turut.

    Penempatan dalam PWL ini menegaskan bahwa pemerintah AS menilai perlindungan dan penegakan HKI di Indonesia masih memiliki masalah serius, sejalan dengan keprihatinan yang diungkapkan IIPA beberapa tahun sebelumnya.

    Saat berkunjung ke kantor redaksi Bisnis Indonesia pada Jumat (19/9/2025), Direktur Kebijakan dan Urusan Hukum IIPA, Pete C. Mehravari, menekankan bahwa penyedia layanan digital dan platform pembayaran harus lebih aktif dan memiliki sistem yang memungkinkan penghapusan konten ilegal, seperti musik bajakan dan barang palsu, secara cepat dan efisien.

    “Penyedia layanan dan platform pembayaran perlu menghargai KI. Mereka harus memiliki cara untuk menghapus produk yang melanggar hak cipta, merek dagang, dan desain,” ujar Mehravari.

    Mehravari menekankan pentingnya kerja sama tim antara platform dan pemegang hak cipta. IIPA mengusulkan penerapan no-fault system, di mana platform tidak dapat disalahkan atas konten ilegal yang diunggah pengguna jika mereka bertindak cepat dalam menghapusnya. Namun, kelalaian dalam mengambil tindakan akan menempatkan tanggung jawab pada platform itu sendiri.

    Desakan IIPA ini bersinggungan langsung dengan temuan dalam Laporan Khusus 301 USTR tahun 2025. Laporan tersebut menyoroti penegakan hukum yang tidak efektif, termasuk dalam menanggulangi pembajakan dan pemalsuan yang semakin bergeser ke ranah daring. 

    USTR juga mengkritik kelemahan dalam sistem hukum paten dan hak cipta Indonesia, yang dinilai masih belum jelas meskipun telah ada reformasi melalui UU Cipta Kerja.

    Secara khusus, kedua laporan menyoroti tingkat pembajakan musik Indonesia yang disebut sebagai salah satu yang tertinggi di dunia. USTR mencatat bahwa situs web dan layanan pembajakan domestik semakin populer, sementara penegakan hukum terhadap praktik tersebut masih sangat terbatas.

    “Mengetahui banyaknya kreator Indonesia yang luar biasa, kami ingin pembajakan ini dihentikan. Kami ingin musik mereka tidak hanya dinikmati, tapi juga dihargai,” pungkas Mehravari.

    Status PWL menempatkan Indonesia dalam kategori negara dengan masalah KI paling serius, setara dengan China, Rusia, India, dan Meksiko. 

    Penempatan ini, menurut USTR, akan memicu keterlibatan bilateral yang lebih intensif dengan AS dalam setahun ke depan untuk mengatasi berbagai masalah yang ada, termasuk kurang efektifnya penegakan hukum di perbatasan dalam mencegah masuknya barang-barang palsu.

  • KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo, Saksi Kasus Proyek Rel Kereta

    KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo, Saksi Kasus Proyek Rel Kereta

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bupati Pati, Sudewo sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan rel kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

    Hal itu dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Budi menyampaikan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/9/2025).

    “Benar, hari ini Senin (22/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi Sdr. SDW, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA – Kementerian Perhubungan,” katanya dalam keterangan tertulis.

    Selain Sudewo, KPK juga memanggil Direktur Utama PT Yes Mulia Pratama, Yesti Mariana Hutagalung.

    Sebelumnya, Sudewo telah diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada Rabu (27/8/2025), karena diduga menerima uang komitmen fee proyek pembangunan kereta api di Jawa Tengah. 

    Dia diduga menerima Rp720 juta dari proyek itu dan KPK telah menyita Rp3 miliar dari kediamannya.

    Namun, dia mengklaim aliran dana yang diterima merupakan pendapatannya selama menjadi anggota DPR.

    “Kalau soal uang, itu juga ditanyakan dan itu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun yang lalu, bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR RI, semua rinci, ada pemasukan, pendapatan, ada pengurangan,” katanya kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).

    Polemik Bupati Pati 

    Bupati Pati Sudewo sempat menjadi sosok yang kontroversial di Pati, sebab menaikkan PBB lebih dari 200 persen. Ditambah lagi sifatnya yang arogan saat berbicara ke warga Pati.

    Kemudian, sifat arogannya membuat ribuan masyarakat Pati marah dan menggelar demo menuntut kebijakan dan mundurnya Bupati Sadewo dari jabatan pada Rabu (13/8/2025). Namun Bupati Sadewo mengatakan dirinya tidak mundur meski terdapat tuntutan. Menurutnya, ia telah dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan demokratis.

    “Tentunya tidak bisa harus berhenti dan mundur dengan tuntutan seperti itu, karena semua ada mekanismenya,” ujarnya pada Rabu. 

    Dia menegaskan bahwa semua pihak harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Dirinya pun menghormati proses politik yang tengah berjalan di DPRD Kabupaten Pati, termasuk hak angket yang diajukan oleh anggota dewan.

    Sembari menunggu keputusan DPRD, Sadewo meminta maaf dan berjanji akan memperbaiki kebijakan politiknya yang membuat polemik di tengah masyarakat.

    Sudewo pun mengakui bahwa dirinya salah dan akan memperbaiki kesalahan itu. Dia juga mengimbau warga untuk memaklumi kesalahannya, mengingat Sudewo baru beberapa bulan menjadi Bupati Pati dan memiliki banyak kekurangan. Namun, kini namanya nyangkut dalam dugaan kasus korupsi pembangunan rel kereta api.

  • KPK Jelaskan Upaya Oknum Kemenag Gaet Khalid Basalamah Gunakan Haji Khusus

    KPK Jelaskan Upaya Oknum Kemenag Gaet Khalid Basalamah Gunakan Haji Khusus

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan oknum Kementerian Agama (Kemenag) mengiming imingi pemilik PT Zahra Oto Mandiri alias Uhud Tour Khalid Basalamah agar beralih dari haji furoda ke haji khusus.

    Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut oknum Kemenag berjanji menyediakan fasilitas berupa maktab yang dekat dengan Mina.

    “Tapi si oknum pegawai Kemenag ini meyakinkan kepada Ustaz KB itu bahwa ini loh ada furoda khusus dan ini pasti berangkat di tahun ini juga,” kata Asep, Kamis (18/9/2025).

    Alhasil Khalid Basalamah berpindah dari haji furoda ke haji khusus. Selain itu, Khalid juga ditawari penginapan yang tidak jauh dari tempat lempar jumroh. 

    “Kemudian terkait dengan penginapan yang dekat dengan tempat jumroh dan lain-lain itu salah satu yang mengapa Ustaz KB ini kemudian mau, gitu ya, dari haji furoda pindah ke haji khusus,” tuturnya.

    Asep menyampaikan kemungkinan praktik itu dilakukan juga oleh travel lain, sehingga sampai saat ini KPK masih mendalami perakara kuota haji.

    “Itu lah yang membuat, ini khusus yang ke Ustaz Khalid Basalamah ya. Kemungkinan yang lain juga, di travel yang lain, jemaah yang lain itu juga iming-imingnya seperti itu. Kemungkinan ya,” kata dia.

    Tak hanya itu, alasan Khalid ingin menggunakan haji khusus adalah keterangan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Yaqut selaku Menteri Agama pada era itu. 

    Tawaran diberikan oleh Ibnu Masud, pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru, sehingga Khalid bersama 122 jemaah dari Uhud Tour termasuk dalam rombongan PT Muhibbah.

    Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Presiden ke-7 Jokowi bertemu pemerintah Arab Saudi pada 2023, membahas penambahan kuota haji. Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota haji untuk jemaah Indonesia

    Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

    Dalam realisasinya, pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.

    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menaikan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025. Sejumlah pihak telah diperiksa, salah satunya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi kuota haji yang ditaksir mencapai Rp1 triliun.

    Penyidik juga mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar. 

    Uang tersebut diduga mengalir ke pegawai Kementerian Agama. Terbaru, penyidik mendapatkan informasi adanya juru simpan yang menampung uang tersebut.

  • KPK Tegaskan Tak Ada Cawe-cawe dalam Pengusutan Kasus Kuota Haji

    KPK Tegaskan Tak Ada Cawe-cawe dalam Pengusutan Kasus Kuota Haji

    Bisnis, com, JAKARTA – Penyidik KPK menegaskan tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam pengusutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

    Sebagaimana diketahui, KPK masih mendalami kasus yang terjadi di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) itu.

    “Tidak ada [intervensi], KPK murni penegakan hukum, penetapan tersangka tentu didasarkan pada kecukupan alat bukti,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (20/9/2025).

    Fitroh mengatakan sampai saat ini KPK belum menetapkan tersangka karena masih mendalami informasi dari berbagai pihak.

    Selain itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan proses penyidikan kasus ini tidak menargetkan organisasi masyarakat tertentu. Dia menyampaikan penyidik hanya akan menetapkan tersangka saat alat bukti sudah cukup kuat.

    “Sepanjang penyidikan sampai hari ini, tidak ada mengarah kepada institusi ataupun organisasi masyarakat tertentu. Penyidikan murni berfokus pada peran pihak-pihak secara individu yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” ucapnya.

    Sampai saat ini, kata Budi, penyidik masih mendalami informasi dari pihak-pihak yang diduga mengetahui dan terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Sehingga KPK belum menetapkan tersangka.

    Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Presiden ke-7 Jokowi bertemu pemerintah Arab Saudi pada 2023, membahas penambahan kuota haji. Pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji untuk jemaah Indonesia

    Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

    Dalam realisasinya, pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.

    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menaikkan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025. Sejumlah pihak telah diperiksa, salah satunya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi kuota haji yang ditaksir mencapai Rp1 triliun.

    Tak hanya itu, menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penyidik mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar. 

    Uang tersebut diduga mengalir ke pegawai Kementerian Agama. Terbaru, penyidik mendapatkan informasi adanya juru simpan yang menampung uang tersebut.