Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Polri Pecat 684 Anggota Secara Tidak Hormat Sepanjang 2025

    Polri Pecat 684 Anggota Secara Tidak Hormat Sepanjang 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Polri telah menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 689 anggota sepanjang 2025.

    Irwasum Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan ratusan anggota itu telah menjalani sidang etik profesi sebelum dipecat oleh kepolisian.

    “689 sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” ujar Wahyu dalam kegiatan Rilis Akhir Tahun (RAT) Polri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12/2025).

    Dia menambahkan Polri telah menggelar ribuan sidang etik sepanjang 2025. Dari sidang itu, terdapat 2.707 sanksi etik berupa perbuatan tercela.

    Kemudian, 1.951 permintaan maaf secara lisan dan tertulis; 1.709 sanksi penempatan khusus selama 30 hari; dan 1.196 sanksi demosi 

    “Selanjutnya 637 sanksi tunda pangkat dan tunda pendidikan, dan 44 sanksi lainnya,” tambah Wahyu.

    Selain sidang etik, Wahyu juga telah menjatuhkan 5.061 putusan pada sidang disiplin dengan rincian 1.711 Patsus; 1.289 teguran tertulis; 804 sanksi tunda pendidikan; 364 demosi dan 393 sanksi lainnya.

    Di lain sisi, eks Kabareskrim Polri ini menyampaikan ada peningkatan tren pelanggaran pada 2025 sebanyak 1.730 kasus dibandingkan dengan 2024 sebanyak 1.324 kasus.

    Dia mengungkapkan pelanggaran terbanyak pada 2024 berkaitan dengan tugas kedinasan di Polri. Namun, pada 2025 kebanyakan terkait pelanggaran kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat.

    “Disusul norma hukum, penanganan perkara pidana, dan pelayanan kepolisian,” imbuhnya.

    Dari data itu, kata Wahyu, telah menunjukkan kemudahan pelaporan masyarakat terhadap anggota Polri yang nakal. Dengan demikian, data ini juga menunjukkan transparansi masyarakat untuk sistem pengawasan internal kepolisian.

    “Mekanisme kontrol dan akuntabilitas organisasi berjalan lebih efektif dan responsif terhadap dinamika di lapangan,” pungkasnya.

  • Densus 88 Tangkap 51 Tersangka Terorisme Sepanjang 2025

    Densus 88 Tangkap 51 Tersangka Terorisme Sepanjang 2025

    Bisnis.com – Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri mencatat telah menangkap total 51 tersangka kasus tindak pidana terorisme sepanjang tahun 2025.  

    Hal itu disampaikan Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono dalam giat Rilis Akhir Tahun (RAT) Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12/2025). 

    “Jumlah penangkapan pada tahun 2025, sebanyak 51 tersangka,” ujar Syahar.

    Sebagai perbandingan, mantan Kadivpropam Polri itu mengatakan tersangka terorisme ini lebih rendah jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Misalnya, pada 2023 sebanyak 147 orang dan 2024 sebesar 55 orang. 

    Di samping itu, Syahar mengungkapkan bahwa sepanjang tahun ini tidak tercatat zero terorisme. Hal ini memperpanjang tren zero terorisme yang berlangsung sejak 2023.

    “Mempertahankan status Zero Terrorism Attack sepanjang 2023-2025,” imbuhnya.

    Di samping itu, tercatat ada sejumlah kasus menonjol dalam kasus terorisme ini. Perinciannya, Densus 88 menggagalkan rekrutmen 110 anak yang terpapar radikalisme di 23 provinsi

    Selanjutnya, menggagalkan rencana aksi kelompok Anshor Daulah; penangkapan tujuh tersangka saat pengamanan Nataru hingga menangani 68 anak di 18 provinsi yang terpapar ideologi ekstrem seperti DCC, Neonazi, White Supremacy yang dinilai memiliki senjata berbahaya.

    Syahar menyampaikan strategi Densus 88 dalam menindak aksi terorisme ini dilakukan deteksi dini, sosialisasi kebangsaan, preventive strike, narasi moderat, pemberdayaan Eks Napi dan keluarga hingga kolaborasi Nasional dan Internasional.

    “Tentunya [penindakan] ini secara efektif menekan potensi ancaman serta menjaga stabilitas keamanan nasional,” pungkasnya.

  • Cerita Pilu Warga Kuningan Korban TPPO yang Lolos dari Neraka Kamboja

    Cerita Pilu Warga Kuningan Korban TPPO yang Lolos dari Neraka Kamboja

    Bisnis.com, KUNINGAN- Kisah pilu menimpa pasangan suami istri asal Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Dimas dan istrinya menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja setelah tergiur tawaran pekerjaan dengan gaji besar. 

    Setelah menjalani penderitaan selama berbulan-bulan, keduanya akhirnya berhasil melarikan diri dan dipulangkan ke Indonesia oleh Bareskrim Polri bersama tujuh Warga Negara Indonesia (WNI) lainnya dari berbagai daerah.

    Dimas menceritakan awal mula dirinya terjerat jaringan perdagangan orang. Saat itu, ia tengah mencari pekerjaan di Karawang. Seorang teman kemudian menawarkan pekerjaan di Kamboja dengan janji gaji Rp9 juta per bulan, serta fasilitas makan dan tempat tinggal yang ditanggung perusahaan.

    Tanpa paspor dan tanpa mengeluarkan biaya, Dimas dan istrinya diberangkatkan secara ilegal melalui jalur berlapis. Mereka berangkat dari Batam, kemudian menuju Malaysia, sebelum akhirnya tiba di Phnom Penh, Kamboja. Setibanya di bandara, keduanya langsung dijemput oleh aparat setempat yang telah memegang foto dan data pribadi mereka.

    “Kami langsung dibawa ke sebuah kompleks perusahaan bernama Kasino 168. Tempatnya tertutup, dikelilingi tembok tinggi, kawat listrik, CCTV, dan dijaga ketat. Tidak mungkin kabur,” tutur Dimas di Kabupaten Kuningan, Selasa (30/12/2025).

    Alih-alih mendapatkan pekerjaan layak, Dimas dan istrinya justru dipaksa bekerja di bawah tekanan berat. Setiap hari mereka dituntut memenuhi target tertentu. Jika gagal, hukuman fisik tak terelakkan.

    “Setiap hari ditekan, dipukul oleh atasan,” kata Dimas.

    Dimas menambahkan, kekerasan fisik dan mental menjadi bagian dari rutinitas. “Kami disiksa. Disuruh squat jump berulang kali, bahkan dipaksa minum air cuka kalau tidak memenuhi target,” ujarnya.

    Kesempatan melarikan diri datang secara tak terduga. Saat perusahaan mengadakan acara makan bersama di luar kantor, Dimas dan istrinya memberanikan diri untuk kabur. Dengan berpura-pura meminta izin berganti pakaian, keduanya melarikan diri dari pengawasan.

    Mereka sempat bersembunyi di sebuah hotel, lalu berjalan kaki melewati area persawahan demi menghindari kejaran. Dalam kondisi ketakutan dan kelelahan, Dimas menghubungi seorang teman di Medan yang lebih dulu berhasil melarikan diri dari Kamboja.

    Melalui bantuan temannya, Dimas dan istrinya dipesankan taksi menuju Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh. Namun, setibanya di lokasi pada malam hari, kantor KBRI telah tutup. Keduanya terpaksa bermalam di taman depan gedung KBRI.

    Dengan sisa uang sekitar 100 dolar AS, hasil tabungan gaji selama lima bulan bekerja, Dimas dan istrinya bertahan hidup di penginapan murah hingga akhirnya mendapat pendampingan dan bantuan dari pihak KBRI dan aparat Indonesia.

    Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol M.Irhamni mengungkapkan, para korban awalnya dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi dan seluruh biaya keberangkatan ditanggung. Namun, setibanya di Kamboja, mereka justru dipaksa bekerja sebagai admin judi daring dan pelaku penipuan daring, serta mengalami tekanan fisik dan psikologis.

    Dari sembilan korban yang dipulangkan, tiga di antaranya perempuan dan enam laki-laki, yang berasal dari sejumlah daerah di Indonesia, termasuk Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara. Salah satu korban diketahui dalam kondisi hamil dan mendapat pendampingan medis selama proses pemulangan.

    Polri memastikan akan menindaklanjuti kasus ini dengan menjerat para pelaku menggunakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Aparat juga masih memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

  • Eks Sekdis Mangkir, KPK Bakal Telusuri Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi

    Eks Sekdis Mangkir, KPK Bakal Telusuri Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kab. Bekasi, Beni Saputra (BS) mangkir dari agenda pemeriksaan pada Senin (29/12/2025) sebagai saksi kasus dugaan suap proyek Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.

    Beni Saputra merupakan salah satu pihak yang ikut diamankan saat tim penyidik KPK menggelar tertangkap tangan di lingkungan pemerintah Kabupaten Bekasi. Beni juga sudah sempat diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Beni untuk kedua kalinya guna mendalami konstruksi suap ijon proyek oleh Ade Kuswara dkk.

    “Penyidik tentu ingin mendalami lebih lanjut terkait dengan pengetahuan yang bersangkutan berkaitan dengan konstruksi perkara suap ijon proyek di lingkungan pemerintah Kabupaten Bekasi ataupun hal-hal lain yang perlu dikonfirmasi oleh penyidik,” kata Budi, dikutip pada Selasa (30/12/2025).

    Selain itu, penyidik ingin mendalami sejumlah dokumen pengadaan proyek 2025-2026 maupun 5 gawai yang disita KPK saat melakukan penggeledahan di sejumlah titik. 

    Pasalnya, kata dia, tim KPK menemukan sejumlah pesan di gawai dihapus dan diduga berkaitan dengan kasus rasuah tersebut.

    “Tentu dari barang bukti-barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan tersebut butuh untuk dilakukan konfirmasi kepada saksi-saksi nantinya, termasuk tentunya terhadap saudara BS ini,” jelas Budi.

    Kendati demikian, Budi mengimbau kepada Beni agar bersifat kooperatif dan diharapkan hadir dipemeriksaan selanjutnya sehingga penyidik dapat mengkonfirmasi dan memperoleh informasi guna membongkar praktik dugaan suap ini.

    “KPK mengimbau agar pada penjadwalan berikutnya kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik, karena keterangannya diperlukan dalam penyidikan perkara di wilayah Kabupaten Bekasi ini,” ucap Budi.

    Sebelumnya, KPK menangkap Ade Kuswara Kunang terkait kasus dugaan suap proyek senilai Rp14,2 miliar. Kader fraksi partai PDIP ini melakukan dugaan suap bersama sang ayah, HM Kunang.

    Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa setelah Ade terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2024-2029, dia mulai melancarkan aksinya bekerja sama dengan Sarjan selaku pihak swasta untuk pengadaan proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

    Sepanjang Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade kerap meminta jatah “ijon” kepada Surjan melalui sang ayah, HM Kunang. Total “ijon” yang diberikan Sarjan kepada Ade bernama HM Kunang sebesar Rp9,5 miliar. Ade juga mendapatkan penerimaan lain senilai Rp4,5 miliar.

    KPK turut mengamankan barang bukti di rumah Ade berupa uang tunai senilai Rp200 juta. Uang tersebut merupakan sisa setoran ke-4 dari Sarjan ke Ade melalui para perantara. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.

  • Kaleidoskop 2025: Drama Tom Lembong & Kasus Korupsi Nadiem hingga Riza Chalid

    Kaleidoskop 2025: Drama Tom Lembong & Kasus Korupsi Nadiem hingga Riza Chalid

    Bisnis.com, JAKARTA — Aparat penegak hukum (APH), baik itu Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga Polri, mengusut kasus korupsi sepanjang 2025. Bahkan, beberapa diantaranya masuk ke dalam kategori megakorupsi yang merugikan keuangan negara hingga ratusan triliun. 

    Selain nominal yang fantastis, beberapa kasus korupsi yang ditangani Kejagung juga menyeret nama-nama besar yang di negeri ini. Penetapan tersangka saudagar minyak tersohor Riza Chalid, dibebaskannya eks Mendag Tom Lembong di kasus importasi gula, tak lupa kasus pengadaan Chromebook di Kemendikbud yang menyeret eks Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menjadi kasus-kasus yang disorot masyarakat. 

    Berikut kaleidoskop 2025 terkait penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia 

    1. Vonis Mafia Kasus Ronald Tannur 

    Tiiga hakim PN Surabaya telah didakwa terlibat suap vonis bebas yang dijatuhkan dalam perkara penganiayaan hingga tewas Ronald Tannur terhadap kekasihnya Dini Sera.

    Hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik, dan Mangapul, dan Heru Hanindyo. Perkara ini berkembang hingga menetapkan tiga tersangka lainnya mulai dari Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

    Selanjutnya, pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat; mantan Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono, dan mantan pejabah Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

    Dalam perkara ini, pihak Ronald Tannur telah berkongkalikong dengan Rudi dalam mengatur majelis hakim dengan menunjuk Erintuah Cs. Singkatnya, usai adanya praktik suap ini majelis hakim menetapkan vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur.

    Hal itu terbukti usai mereka resmi divonis tujuh tahun untuk Erintuah dan Mangapul, serta Heru dihukum 10 tahun pidana. Sementara itu, Lisa Rachmat 11 tahun dan kini diperberat menjadi 14 tahun di PT DKI.

    Selanjutnya, Meirizka tiga tahun pidana dan Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara dan diperberat menjadi 18 tahun penjara di PT DKI dalam sidang banding.

    Selain itu, saat proses penegakan hukum perkara ini, korps Adhyaksa telah menyita aset sebesar Rp920 miliar hingga emas 51 kg di kediaman Zarof di kawasan Senayan, Jakarta. 

    Uang itu diduga dikumpulkan Zarof lantaran terkait kasus gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung selama 2012-2022.

    2. Tom Lembong Dibebaskan 

    Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara importasi gula di Kemendag pada periode 2015-2016.

    Dalam perkara ini Tom disebut telah melakukan praktik korupsi yang menguntungkan korporasi melalui kebijakannya untuk mengimpor gula saat menjadi Mendag. Total ada 11 tersangka termasuk dari sembilan bos swasta dan Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus.

    Kemudian, Tom dinyatakan bersalah dan divonis 4,5 tahun pidana dalam perkara ini. Namun, bak tersambar petir di siang bolong, Tom telah mendapatkan pengampunan melalui abolisi yang diberikan Prabowo pada Agustus 2025.

    Tom pun telah dibebaskan dari penjara menjelang HUT ke-80 RI atau tepatnya pada Jumat (1/8/2025). Dalam pernyataan perdananya usai keluar penjara, Tom menyampaikan apresiasi kepada Prabowo dan seluruh pihak yang terlibat dalam memberikan abolisi tersebut.

    “Saya juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian abolisi serta pimpinan serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat atas pertimbangan dan persetujuannya,” kata Tom Lembong di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

    Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong

    3. Kasus Eks Dirjen Kemenkeu Isa 

    Kejagung telah menetapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata (IR) dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya pada Jumat (7/2/2025).

    Isa ditetapkan sebagai tersangka atas kaitannya sebagai Kepala Biro Asuransi pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 2006-2012.

    Dalam dakwaannya, Isa terseret kasus ini lantaran telah selaku Kabiro Bapepam-LK telah memberikan persetujuan kepada Jiwasraya untuk memasarkan produk asuransi JS Saving Plan.

    Padahal, Isa mengetahui kala itu Jiwasraya tengah mengalami insolvensi atau kondisi perusahaan tidak sehat. Perbuatannya itu kemudian dinilai telah merugikan keuangan negara.

    Adapun, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa eks Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata telah merugikan keuangan negara sebesar Rp90 miliar dalam kasus korupsi Jiwasraya.

    Kerugian keuangan negara itu dihitung berdasarkan reinsurance fund yang dibayarkan ke Provident Capital Indemnity sejumlah Rp50 miliar pada 12 Mei 2010. Adapun, reinsurance fund ke Best Meridian Insurance Company sejumlah Rp 24 miliar pada 12 September 2012; dan reinsurance fund II ke Best Meridian Insurance Company sebesar Rp 16 miliar pada 25 Januari 2013.

    4. Kasus Tata Kelola Minyak Mentah

    Pada awal tahun, publik dihebohkan oleh kasus tata kelola minyak pada Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) tahun 2018-2023.

    Bukan tanpa sebab, kasus ini disorot lantaran sempat ada isu bahwa praktik dugaan korupsi ini ada kegiatan mengoplos BBM. Namun, isu tersebut telah terbantahkan dalam dakwaan eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.

    Total, ada 18 tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini mulai dari dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

    Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker, kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.

    Adapun, akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp285,1 triliun.

     

    5. Riza Chalid jadi Tersangka 

    Masih di kasus tata kelola minyak, pengusaha minyak kesohor Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (10/7/2025). Riza termasuk pada 18 tersangka yang ditetapkan sebelumnya. Riza ditetapkan sebagai tersangka atas statusnya sebagai beneficiary owner PT Orbit Terminal Merak.

    Dalam kasus ini, Riza diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak.

    Dalam dakwaan anaknya, Kerry Adrianto, Riza Chalid juga diduga telah diuntungkan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 sebanyak Rp2,9 triliun bersama anak dan koleganya. Keuntungan itu diperoleh dari penyewaan terminal BBM.

    Adapun, korps Adhyaksa menyatakan bahwa pihaknya bersama Hubinter Polri telah berkoordinasi dengan Interpol pusat untuk menetapkan status red notice terhadap Riza. Proses red notice itu dilakukan setelah Riza Chalid ditetapkan sebagai buron dalam kasus ini.

    6. Akhir Nasib Sritex: dari Pailit jadi Korupsi 

    Secara total korps Adhyaksa telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex Group. 

    Belasan tersangka itu mulai dari, eks Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR); mantan Dirut Bank Jateng, Supriyatno (SP); eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) hingga duo Lukminto sebagai bos Sritex yakni Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL).

    Dalam perkara ini, bos Sritex diduga telah berkongkalikong untuk mendapatkan kredit dari sejumlah bank termasuk bank daerah. Namun, seharusnya izin kredit itu tidak bisa diterima. Pasalnya, berdasarkan informasi dari lembaga pemeringkatan kredit, Sritex berada di bawah standar perusahaan yang bisa diberikan pinjaman dana. 

    Di samping itu, uang pinjaman ini juga diduga dibelanjakan untuk aset non produktif perusahaan seperti aset tanah di Solo dan Yogyakarta.

    Penyidik korps Adhyaksa juga menyatakan kerugian negara yang timbul dari kasus dugaan korupsi ini menjadi Rp1,08 triliun.

  • KPK Hentikan Penyidikan Korupsi Tambang Konawe Utara, Ada Apa?

    KPK Hentikan Penyidikan Korupsi Tambang Konawe Utara, Ada Apa?

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan SP3 atau penghentian penyidikan untuk kasus dugaan korupsi dan suap tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara yang terjadi pada tahun 2009.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ketidakcukupan alat bukti menjadi alasan lembaga antirasuah menghentikan kasus yang diduga merugikan negara Rp2,7 triliun.

    “Benar, penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, pasal 2 pasal 3-nya, yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” kata Budi dikutip pada Selasa (30/12/2025).

    Budi menjelaskan bahwa auditor telah menyampaikan tidak dapat melakukan penghitungan kerugian negara karena pengelolaan tambang tidak masuk ranah keuangan negara yang didasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

    “Sehingga atas hasil tambang yang diperoleh dengan cara yang diduga menyimpang tersebut juga tidak bisa dilakukan penghitungan kerugian keuangan negaranya oleh auditor,” ucap Budi.

    Budi mengatakan faktor lainnya penghentian kasus ini karena tempus perkara telah kedaluwarsa.

    “Kemudian dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan kadaluarsa perkaranya, yakni terkait pasal suapnya,” terangnya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, kasus ini menyeret mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Dia merupakan Pejabat Bupati 2007-2009 dan Bupati 2011-2016, diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan menyalahgunakan kewenangan, sehingga merugikan negara dalam pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan nikel.

    Ketikan Aswad menjabat sebagai Pejabat Bupati, dia mencabut izin pertambangan nikel yang dipegang PT Aneka Tambang (Persero) secara sepihak di Kecamatan Linggikima dan Molawe, kemudian menerima pengajuan permohonan izin kuasa eksplorasi dan eksploitasi delapan perusahaan pertambangan dan kemudian menerbitkan 30 surat keputusan (SK) kuasa pertambangan.

    Beberapa perusahaan yang diberikan kuasa tambang bahkan telah masuk tahap produksi dan ekspor hingga 2014. Aswad diduga menerima hingga Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan karena telah mengizinkan eksplorasi dan eksploitasi tambang di Konawe Utara.

  • Kronologi Kebakaran Panti Jompo di Manado yang Menewaskan 16 Orang

    Kronologi Kebakaran Panti Jompo di Manado yang Menewaskan 16 Orang

    Bisnis.com, JAKARTA — Kebakaran terjadi di panti jompo Werdha Damai, Manado, Sulawesi Utara, pada Minggu malam (28/12/2025).

    Berdasarkan keterangan kepolisian yang dikutip Channel NewsAsia (CNA), api dilaporkan mulai membakar bangunan panti saat para penghuni lanjut usia (lansia) berada di dalam kamar mereka.

    Setelah menerima laporan kebakaran, petugas pemadam kebakaran segera dikerahkan ke lokasi. Kobaran api dengan cepat meluas dan melahap sebagian besar bangunan, sehingga menyulitkan proses penyelamatan penghuni yang mayoritas memiliki keterbatasan mobilitas.

    Dalam proses evakuasi, warga sekitar turut membantu menyelamatkan para lansia sebelum api semakin membesar. Rekaman video yang dikutip CNA memperlihatkan warga dan petugas mengangkat serta membimbing penghuni keluar dari bangunan yang dilalap api.

    Api baru berhasil dipadamkan setelah lebih dari dua jam upaya pemadaman dilakukan. Setelah kondisi dinyatakan aman, petugas melakukan penyisiran di dalam bangunan panti.

    Korban Meninggal 16 Orang

    Hasil penyisiran tersebut menemukan 16 orang lansia meninggal dunia, dengan sebagian besar korban ditemukan di dalam kamar. Selain itu, sebanyak 15 orang lainnya berhasil selamat dan dilarikan ke dua rumah sakit di Manado untuk mendapatkan perawatan akibat luka bakar dan gangguan pernapasan.

    Juru bicara kepolisian Alamsyah Hasibuan menyatakan jumlah korban tewas yang telah dikonfirmasi mencapai 16 orang. Seluruh jenazah korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit untuk proses identifikasi bersama pihak keluarga.

    Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kebakaran. Otoritas belum menyampaikan kesimpulan awal dan masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan di lokasi kejadian.

    Tempat Penampungan Sementara

    Kepala Panti Werdha Damai Manado, Olva Sumual mengatakan pihaknya tengah mengupayakan tempat penampungan bagi penghuni panti yang selamat dari musibah kebakaran yang mengakibatkan 16 orang meninggal dunia.

    “Kami telah mengajukan permohonan kepada Wakil Wali Kota Manado Richard Sualang agar bisa membantu kami untuk menampung penghuni panti werdha yang selamat dari musibah kebakaran,” ujar Olva di Manado, Selasa, dilansir dari Antaranews.

    Dia mengatakan, setelah penghuni panti pulang dari rumah sakit usai menjalani perawatan medis, mereka tentu memerlukan tempat tinggal, karena ada yang memang sama sekali tidak memiliki keluarga.

    “Ada sebanyak delapan penghuni panti yang sama sekali tidak memiliki keluarga, dan untuk mereka harus disiapkan tempat tinggal,” katanya.

    Ia menyebut sebanyak lima lansia wanita dan tiga pria memang tidak memiliki keluarga.

    Saat ini penghuni panti werdha yang selamat ditampung sementara di RSUD Manado.

    “Saya melihat dengan kebutuhan saat ini, ke depan rencananya akan dibangun kembali gedung yang terbakar. Namun kami serahkan kepada Tuhan, ke depannya dan bagi yang mau membantu kami sangat berterima kasih,” katanya.

    Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Hasibuan berharap keluarga 16 korban yang meninggal dapat menghubungi Posko DVI Ante Mortem di RS Bhayangkara Manado.

    Kabid Humas menyebutkan, peristiwa kebakaran Panti Werdha Damai di Kelurahan Ranomuut, Kecamatan Paal Dua, Manado terjadi pada Minggu (28/12) malam sekitar pukul 20.36 Wita.

  • Mensesneg: Pemerintah Audit 24 Perusahaan Terkait Dugaan Pembalakan Hutan Liar Pascabencana

    Mensesneg: Pemerintah Audit 24 Perusahaan Terkait Dugaan Pembalakan Hutan Liar Pascabencana

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah tengah melakukan langkah penertiban terhadap praktik pembalakan liar yang diduga memperparah dampak bencana di Sumatra. Kementerian Kehutanan saat ini melakukan audit dan peninjauan terhadap puluhan perusahaan pemegang izin pengelolaan kawasan hutan. 

    Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai konferensi pers Pemulihan dan Rencana Strategis Pascabencana di Sumatra Jelang Akhir Tahun di Posko Terpadu Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (29/12/2025).

    Menanggapi pertanyaan terkait pembaruan penanganan pembalakan liar, Prasetyo menegaskan bahwa aktivitas tersebut merupakan pelanggaran hukum, baik dilakukan oleh korporasi maupun perorangan. 

    “Pembalakan liar tentu merupakan kegiatan yang melanggar hukum, baik dilakukan oleh korporasi maupun orang per orang,” ujar Prasetyo.

    Dia menyebutkan, berdasarkan analisis dan pengamatan pemerintah, praktik pembalakan liar turut menambah besarnya dampak bencana yang terjadi sebelumnya.

    “Menurut analisa dan pengamatan, pembalakan liar inilah yang juga menambah daya dampak dari kejadian bencana kemarin,” katanya.

    Sebagai langkah tindak lanjut, Prasetyo mengungkapkan bahwa Kementerian Kehutanan sedang melakukan review audit terhadap sekitar 24 perusahaan yang memiliki izin pengelolaan kawasan hutan, baik dalam skema Hak Pengusahaan Hutan (HPH) maupun Hutan Tanaman Industri (HTI).

    “Audit ini dilakukan untuk melihat apakah ada kegiatan-kegiatan yang tidak seharusnya dilakukan,” jelas Prasetyo.

    Prasetyo menegaskan, pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap praktik pembalakan liar dan akan terus melakukan langkah hukum serta pencegahan demi menjaga kelestarian hutan dan mengurangi risiko bencana di masa mendatang.

    Selain penertiban terhadap korporasi, pemerintah juga akan menangani praktik pembalakan liar yang dilakukan secara perorangan. Menurut Prasetyo, upaya tersebut memerlukan pendekatan lintas sektor, termasuk edukasi kepada masyarakat.

    “Kalau yang bersifat perorangan tentu perlu edukasi-edukasi dan penanganan lintas sektoral,” pungkas Prasetyo.

     

  • Bareskrim Ungkap Biang Kerok Kasus TKI jadi Korban TPPO Terus Berulang

    Bareskrim Ungkap Biang Kerok Kasus TKI jadi Korban TPPO Terus Berulang

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mengungkap penyebab kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tenaga kerja Indonesia (TKI) masih berulang, khususnya di Kamboja.

    Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono mengatakan alasan kejadian TPPO terus berulang karena banyak pihak yang masih tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri.

    Hal tersebut kemudian dimanfaatkan oleh pihak lain untuk melancarkan aksi penipuan dengan mengiming-imingi gaji yang tinggi.

    “Jadi ya masih banyak yang mudah tergiur, tertipu dengan ini sebenarnya kan awal mulanya di modus menipu ya. Modus menipu yang dipekerjakan dengan gaji yang tinggi segala macam segala macam,” ujar Syahar di Bareskrim, dikutip Minggu (28/12/2025).

    Kemudian, Syahar mengungkapkan bahwa setelah bekerja di luar negeri, justru ekspektasi WNI dipatahkan karena tidak sesuai ekspektasi.

    Misalnya, gaji yang kecil sesuai perjanjian hingga beban kerja lebih tinggi. Oleh sebab itu, Bareskrim Polri bakal mengupayakan langkah pencegahan agar kasus TPPO ini tidak berulang.

    “Gajinya juga tidak besar, tidak sesuai dengan janji kerjaannya. Nah itu yang kita harus upaya-upaya pencegahan, makanya saya katakan tadi ini merupakan pembelajaran kepada kita semua,” imbuhnya.

    Jenderal polisi bintang tiga ini juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan pihak yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri.

    “Jangan cepat terpercaya, jangan cepat percaya kepada iming-iming yang memberi iming-iming itu kan begitu mengantar ke sana langsung ditinggal, gak tanggung jawab. Apalagi awalnya adalah modus-modus penipuan,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memulangkan sembilan WNI menjadi korban TPPO untuk dipekerjakan menjadi admin judi online di Kamboja.

    Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Irhamni mengatakan para korban dijanjikan bekerja di luar negeri oleh pihak ketiga atau berperan sebagai sponsor. Pihak ini menyediakan fasilitas transportasi hingga pembuatan paspor. 

    Mereka diiming-imingi gaji Rp9 juta per bulan menjadi operator komputer. Namun sesampainya di sana, para korban dipekerjakan menjadi admin judi online.

    “Kebetulan mereka baru pertama kali menuju Kamboja. Mereka tidak paham lokasi itu ada di mana, sehingga mereka terima-terima saja, sehingga dia dipekerjakan sebagai scammer,” ujar Irhamni.

  • Polemik Royalti Musik, Bagaimana Restoran hingga Gerai Ritel?

    Polemik Royalti Musik, Bagaimana Restoran hingga Gerai Ritel?

    Bisnis.com, JAKARTA— Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa pembayaran royalti musik musik dalam pertunjukan komersial menjadi tanggung jawab penyelenggara acara telah memberikan kejelasan bagi industri hiburan.

    Namun demikian, bagi pemilik restoran, kafe, dan pelaku usaha lainnya seperti ritel, masih ada pertanyaan penting masih menggantung. Misalnya, bagaimana aturan pemutaran musik di ruang komersial sehari-hari.

    Revisi UU Hak Cipta, termasuk mengenai pemutaran musik di tempat usaha seperti restoran, kafe, dan ritel lainnya masih belum kunjung selesai. Kondisi ini membuat banyak pelaku usaha masih berada di area abu-abu.

    Padahal, di periode akhir tahun, pemutaran musik berperan penting dalam membangun atmosfer yang selaras dengan dekorasi dan promosi musiman untuk menciptakan suasana hangat, meningkatkan kenyamanan, dan mendukung pengalaman pelanggan di tengah lonjakan kunjungan.

    “Musik di ruang komersil bukan sekadar pengiring atau pelengkap saja. Jika dimaksimalkan kehadirannya, musik bisa digunakan untuk meningkatkan penjualan. Namun ketika ada ketidakpastian soal aturan royalti, banyak pelaku usaha akhirnya berada di posisi serba salah,” ujar Jerry Chen, CEO dari USEA Global.

    USEA Global merupakan penyedia solusi in-store music dan audio branding untuk ruang komersial, termasuk layanan kurasi musik, legal compliance, hingga manajemen pemutaran musik lintas cabang. Di Indonesia. USEA Global menyediakan layanannya bagi 100 lebih pusat belanja, restoran, minimarket, serta toko ritel lainnya.

    Menurut Jerry, kekhawatiran pebisnis akan memutar musik semakin terasa menjelang musim liburan, ketika musik justru menjadi elemen penting untuk mendukung momen perayaan Natal dan Tahun Baru. Tanpa pengelolaan yang jelas dan aman, penggunaan musik di ruang komersial berisiko tidak konsisten dan berpotensi menyebabkan pelanggaran hak cipta.

    Untuk membantu pelaku usaha tetap dapat memanfaatkan musik secara legal dan terkelola, USEA Global menggratiskan platformnya selama satu bulan bagi pelaku usaha berbagai sektor di Indonesia, termasuk F&B, hospitality, dan ritel. Dengan ini, pemilik bisnis dapat mengakses lebih dari 300.000 musik berlisensi dari berbagai genre, tanpa perlu lagi khawatir mengenai pembayaran royalti.

    Selain aspek legalitas, layanan USEA juga memungkinkan pelaku usaha mengelola pemutaran musik secara terpusat, terutama untuk bisnis dengan banyak cabang. Hal ini membantu menciptakan pengalaman pelanggan yang konsisten dan selaras dengan karakter brand, khususnya di periode sibuk seperti musim liburan.

    Dengan pengelolaan musik yang tepat, pebisnis dapat menghadirkan suasana liburan tanpa dibayangi ketidakpastian soal penggunaan musik, sekaligus mendukung pencapaian tujuan bisnis mereka, baik itu memperpanjang waktu kunjungan hingga meningkatkan potensi transaksi.